Postingan

Peluang usaha ramadhan 2018

Gambar
Marhaban ya ramadhan. Selamat datang bulan ramadhan. Semoga ramadhan ini membawa keberkahan bagi kita semua. Ramadhan peluang banyaknya amal ibadah, maka kesempatan ini adalah kesempatan emas untuk membuka usaha., baik sebelumnya atau setelahnya. Sebab dengan hadirnya ramadhan, para pekerja, atau setiap orang insyallah mendapatkan Thr. (Tunjangan hari raya). Akan tetapi bukankah nabi saw mengajarkan kepada kita bahwa tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah?? Bagaimana untuk bisa tangan diatas kalau tidak dengan usaha?? Maka dengan ini kami hadir sebagai solusi untuk ananda. Semoga kita bisa menjalin kerjasama yang baik. Adapun usaha yang kami maksud ialah menjual minyak wangi. Minyak wangi ini beda dari yang lain, Disamping wanginya lebih dominan dari yang lain minyak ini juga dibuat oleh seorang habaib. (Keturunan rasul saw dari sayyidina fatimah azzahra). Artinya ketika kita membeli, kita secar tidak langsung telah membantu beliau dalam dakwah. Seba

ILMU HUKUM, FILSAFAT HUKUM, DAN TEORI HUKUM

Meskipun topik ini akan dibahas secara mendalam dalam volume tersendiri, tetapi sebagai pengantar “pemahaman awal” saya akan menguraikan garis besarnya dalam bab ini Jika di negara-negara Eropa kontinental menggunakan istilah “yurisprudensi,” maka yang mereka maksudkan adalah maknanya yang lebih sempit, yaitu “putusan pengadilan.” Berbeda halnya penggunaan istilah jurisprudence' di negara-negara Anglo Saxon (Amerika Serikat, Inggris, dan umumnya negara-negara berbahasa Inggris lain) yang menggunakan makna yang lebih luas, yaitu dari kata jurisprudence yang berasal dari dua kata Latin, yaitu jun yang berarti “hukum", dan prudens yang berarti “keahlian” atau “keterampilan,” atau “ilmu”, “teori” dan bahkan juga mencakupi makna “filsafat”, Sehingga umumnya istilahjurisprudence diartikan sebagai ilmu hukum, teori hukum, atau filsafat hukum Istilah jurisprudence kemudian digunakan dalam banyak makna, mulai dari dimaknakannya sebagai “knowledge of the law” (Pengetahuan hukum) hi

Pro dan Kontra Hukuman Mati

Subcribe ya  https://goo.gl/MTTscD Secara historis filosofis, persoalan pro-kontra pidana mati terkait dengan aliran-aliran dalam hukum pidana yang ujungujungnya bersentuhan dengan filosofi pemidanaan. Pemikiranpemikiran tersebut tumbuh sebelum revolusi Perancis, dan menghasilkan revolusi Perancis. Muncul aliran klasik yang tumbuh pada abad ke 18 di Eropa sebagai reaksi atas pemerintahan yang absolut dan mempunyai karakteristik ‘daadstrafrect’. Daadstrafrect itu adalah hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan. Dengan ciri bahwa hukum kejahatan ada definisi yang pasti, pidana harus sesuai dengan kejahatannya, proporsional, Doktrin kebebasan kehendak. pidana mati tetap diizinkan hanya untuk beberapa tindak pidana. Selanjutnya muncul aliran modern, yang berkembang pada abad l9 dan disebut sebagai aliran positif Karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan bermaksud Untuk langsung mendekati dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh masih dapat diper

SYARAT UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI

Pengaturan mengenai kasasi di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dimulai pasal 244 sampai dengan pasal 262. Di dalam BAGIAN PENJELASAN tidak ada satu pasal pun yang diberikan penjelasan, dengan demikian mengandung pengertian bahwa pasal-pasal mengenai kasasi dianggap cukup jelas. Yang merupakan pra syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kasasi dimintakan adalah sebagai berikut: 1. putusan yang dimintakan kasasi adalah putusan pengadilan lain selain Mahkamah Agung yang diberikan pada tingkat terakhir; ' 2.Yang mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi adalahterdakwa atau penuntut umum; 3. setiap bentuk putusan dapat dimintakan kasasi asal bukan _ putusan bebas. Disini yang memerlukan penjelasan lebih lanjut adalah ”putusan bebas” yang merupakan putusan Pengadilan Tinggi yang tidak dapat dimintakan kasasi. Sebab ada lebih dari satu .putusan bebas yang dikenal di dalam teori dan praktek, seperti putusan bebas ”vrijspraak” dan ”ontslag van alle rechtsvervolgin

LEMBAGA ”HERZIENING” ATAU PENINJAUAN KEMBALI

Lembaga herziening di dalam hukum diartikan sebagai suatu upaya hukum yang mengatur tentang tata cara untuk melakukan peninjauan kembali suatu putusan pengadilan'yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Lembaga ini semula hanya dikenal di dalam Reglement op de Strafvordering Staatsblad Nomor 40 jo Nomor 57 tahun 1847 yang tercantum di dalam TITEL 18. (Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kebetul an tercantum di dalam BAB XVIII juga-yang dimulai dari pasal 356 sampai dengan pasal 360). Pada waktu itu lembaga herziening tersebut tidak berlaku bagi pengadilan ”inlander”. Mengingat sangat dibutuhkannya lembaga herziening itu, maka berbagai upaya telah dilakukan agar lembaga itu dapat dihidupkan. Usaha tersebut mulai muncul-ketika Undang-undang tentang Mahkamah Agung (Undang-undang Nomor 1 tahun 1950) dinyatakan berlaku di 'mana di dalam pasal 131 dinyatakan bahwa: ;”Jika di dalam pengadilan ada soal yang tidak diatur di dalam Undang-undang, maka Mahkama

RENCANA PELAKSANAAN LAYANAN BKP/KKP (RPL)

RENCANA PELAKSANAAN LAYANAN BKP/KKP (RPL) Nama Sekolah : MTs N 2 Medan Kelas / Semester : VII / Genap Alokasi Waktu : 1 X 45 Menit Hari / Tempat Pelaksanaan : Senin / Ruang BK Bidang Bimbingan : Sosial Sasaran (Anggota) : 8 Orang Siswa / I Pertemuan : Pertama Rumusan Kompetensi : Pergaulan Remaja Tujuan/Harapan/Indikator : a. Menjadi Akrab satu sama lainnya b. Bertennggang Rasa / menghargai Orang Lain c. Dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan teman baru Karakter yang dikembangkan : Saling menghargai dan menyayangi satu sama lainnya Topik yang dibahas : Pergaulan Remaja Sumber : Buku dan Modul BK Media : Infokus, Papan Tulis, Spidol Tahap – Tahap Serta Proses Pelaksanaan A. Tahap Pembentukan  Pengenalan, Pelibatan diri/ Memasukan diri dalam kelompok PK memperkenalkan diri srta memberi kesempatan kepada para Anggota kelompok untuk memperkenalkan dirinya masing-masing. Menanyakan Kabar, Kesiapan dan membentuk keakraban melalui Dinam

RENCANA PELAKSANAAN LAYANAN (RPL) ETIKA BERGAUL

RENCANA PELAKSANAAN LAYANAN (RPL) Nama Sekolah : MTs N 2 MEDAN Kelas / Semester : VII / Genap Alokasi Waktu : 2 X 45 Menit Tempat : Ruang Kelas Jenis layanan : Informasi Bidang Bimbingan : Pribadi Rumusan Kompetensi : Siswa Memahami Tentang Etika Pergaulan Tujuan/ Harapan /Indikator A : Siswa dapat memahami tentang cara bergaul B : Siswa dapat terampil dalam belajar baik dikelas    maupun diluar kelas Karakteristik Yg Dikembangkan :  Disiplin, Jujur dan Bertanggung Jawab Langkah – Langkah A. Pertemuan I 1) Pendahuluan : • Salam Pembukaan, Berdo’a, Perkenalan dan Mengabsen • Tujuan dari materi keterampilan belajar ini adalah siswa memahami cara bergaul yang baik, didalam kelas dan diluar kelas serta terampil dalam belajar. 2) Inti : Mengamati  • Siswa membaca Sumber dari buku (Mengamati Fakta, Konsep, Prinsip, Prosedur dan Mengamati Proses didalam buku). • Siswa Mendengarkan bacaan etika bergaul, Ko