Pro dan Kontra Hukuman Mati

Subcribe ya https://goo.gl/MTTscD
Secara historis filosofis, persoalan pro-kontra pidana mati terkait dengan aliran-aliran dalam hukum pidana yang ujungujungnya bersentuhan dengan filosofi pemidanaan. Pemikiranpemikiran tersebut tumbuh sebelum revolusi Perancis, dan menghasilkan revolusi Perancis. Muncul aliran klasik yang tumbuh pada abad ke 18 di Eropa sebagai reaksi atas pemerintahan yang absolut dan mempunyai karakteristik ‘daadstrafrect’.

Daadstrafrect itu adalah hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan. Dengan ciri bahwa hukum kejahatan ada definisi yang pasti, pidana harus sesuai dengan kejahatannya, proporsional, Doktrin kebebasan kehendak. pidana mati tetap diizinkan hanya untuk beberapa tindak pidana.

Selanjutnya muncul aliran modern, yang berkembang pada abad l9 dan disebut sebagai aliran positif Karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan bermaksud Untuk langsung mendekati dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh masih dapat diperbaiki. Ciri-cirinya adalah aliran modern dalam kerangka 'dader-strafecht' yaitu hukum pidana yang berorientasi pada pelaku, pada individu-individu. Dan menolak definisi hukum dari kejahatan, pidana harus sesuai dengan pelaku tindak pidana.

Doktrin determinisme (artinya kejahatan itu ditentukan oleh lingkungannya, tidak mungkin ada orang yang dilahirkan jahat), penghapusan pidana mati, riset empiris (jadi hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor terkait), pidana yang tidak ditentukan secara pasti (hakim tidak harus menentukan lima tahun, misalnya, tapi harus bergerak di antara maksimum minimum).

Selanjutnya secara simultan berkembang aliran Neo-Klasik. Yaitu aliran abungan, dengan karakteristik “daad-dader strafrechf yang mempunyai ciri-ciri modifikasi dari doktrin kebebasan berkehendak. Masalah patologi menonjol. Ada hal yang meringankan dan memberatkan. Tampilnya saksi-saksi pengadilan. Inilah aliran-aliran tersebut. Jadi kalau kita bicara soal pidana mati tidak lepas dari aliran jni dan tujuan pemidanaan yang digunakan.

A. Kelompok yang Pro Hukuman Mati

Lombroso dan Garofalo merupakan dua tokoh utama pendukung hukuman mati, mereka berpendapat bahwa pidana mati itu adalah alat yang mutlak harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi. Dan karenanya kedua sarjana inipun menjadi pembela adanya pidana mati.

Pidana mati adalah suatu upaya yang radikal untuk meniadakan orang-orang yang tak dapat diperbaiki lagi, dan dengan adanya pidana mati ini maka hilanglah pula kewajiban untuk memelihara mereka dalam penjara-penjara yang demikian besarnya.

Pendapat lombroso dapat dimengerti. kalau

dihubungkan dengan teorinya tentang delinquenten nato dan berkesimpulan bahwa orang semacam itu tak dapat diperbaiki lagi. Syarat-syarat untuk menghilangkan sifat-sifat jahatnya ialah dengan pidana mati.

Demikian juga Hartawi A.M. memandang ancaman dan pelaksanaan pidana mati sebagai suatu Sosial Defence. pidana mati adalah suatu pertahanan sosial untuk menghindarkan masyarakat umum dari bencana dan bahaya ataupun ancaman bahaya besar yang mungkin terjadi yang akan menimpa masyarakat, yang telah atau akanmengakibatkan kesengsaraan dan mengganggu ketertiban.

Meruntut dari sejarahnya secara umum ada beberapa hal

yang menjadi alasan penerapan hukuman mati sebagai berikut:

1. Pidana mati dicantumkan berhubung dengan keadaankeadaan khusus di irHindia Belanda (Indonesia) yang terdiri dari sejumlah besar pulau-pulau yang dikitari oleh lautan, sehingga perhubungan antarpulau sangat sulit dan tidak sempurna.

2.Alat-alat keamanan negara (pada waktu itu kurang lengkap susunannya dan jumlahnya sedikit sekali), jumlah tenaga polisi dan tentara dibandingkan dengan luas wilayah, tidak memungkinkan alat-alat negara tadi dapat menjamin keamanan seluruh wilayah negara Indonesia (Hindia Belanda waktu itu).

3.Indonesia yang penduduknya terdiri dari berbagai suku bangsa yang heterogin itu, di mana terdapat perbedaan agama, tingkat hidup dan kebudayaan, memungkinkan antara yang satu dengan yang lain salin berbentrokan.

Syarat-syarat dimaksud dimana hukuman mati dapat diterapkan  dalam hal apabila betul-betul kepentingan umum terancam seperti terjadi pemberontakan, pidana mati juga bisa diterapkan setelah hakim benar-benar yakin dan kesalahan terdakwa dapat dibuktikan selengkap-lengkapnya…

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,