KAEDAH DASAR ILMU HADIS
Mukadimah Ilmu Hadits
Definisi Ilmu Hadits
Berkata Asy-Syaikh ‘Izzuddin Ibnu Jama’ah:
عِلْمُ الْحَدِيْثِ عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتَنِ
“Ilmu hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dasar untuk mengetahui keadaan suatu sanad atau matan.”
Topik Pembahasan Ilmu Hadits
Topik pembahasan ilmu hadits adalah sanad dan matan.
Tujuan Mempelajari Ilmu Hadits
Mengetahui hadits-hadits yang shahih dari yang selainnya.
Sanad atau Isnad
السَّنَدُ أَوِ (الإِسْنَادُ): هُوَ سِلْسِلَةُ الرُّوَاةِ الْمَوْصِلَةُ إِلَى الْمَتَنِ.
Sanad atau isnad yaitu silsilah (mata rantai) perawi yang menghubungkan kepada suatu matan.
Matan
الْمَتَنُ: هُوَ مَا انْتَهَى إِلَيْهِ السَّنَدُ مِنْ كَلاَمٍ.
Matan adalah ucapan atau kalimat yang berhenti padanya sebuah sanad.
Contoh Sanad dan Matan
قال الإمام البخاري رحمه الله تعالى:
Berkata Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنُ سَعِيدٍ الأَنْصَارِيْ قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَبْنَ وَقَّاصٍ الَّليْثِيِّ يَقُولُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: [إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَ يُصِبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه ].
Sanad hadits yaitu perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah
<< حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ >> sampai perkataan beliau
<< سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ >>
Matan hadits yaitu sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari << إِنَّمَا الأَعْمَالُ >> sampai sabda beliau << فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه >>.
Perawi hadits, mereka adalah: Al-Humaidi ‘Abdullah bin Az-Zubair, Sufyan, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi, dan ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Shahabat yangmeriwayatkan hadits tersebut adalah ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Penulis hadits (yakni yang mengeluarkan hadits tersebut) adalah Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ
Apa makna perkataan <<الْحَدِيْثُ أَخْرَجَهُ فُلاَنٌ>> “Hadits ini dikeluarkan oleh Fulan”?
Jawab: Maka makna perkataaan <<الْحَدِيْثُ أَخْرَجَهُ فُلاَنٌ>> adalah hadits tersebut dibawakan oleh fulan lengkap dengan sanadnya.
Hadits
اَلْحَدِيْثُ: هُُوَ مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَمِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلْ أَوْ تَقْرِيْرٍ (سُكُوْتُ عَنْ فِعْلٍ حَدَثَ أَمَامَهُ) أَوْ صِفَةٍ (خَلْقِيَّةٍ).
Hadits ialah semua yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik yang berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan (diamnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari perbuatan yang terjadi di hadapannya) atau sifat (akhlak/perilaku).
Contoh Hadits Qouli (Perkataan:
Dari Umar ibn Al-Khaththab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقَُوْلُ: << إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَ يُصِبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه >>.
Aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya, barang siapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia yang ingin dicapainya atau untuk wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia niatkan.
Contoh Hadits Fi’li (Perbuatan):
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِاالسِّوَكِ.
Dari Hudzaifah bin Al-Yamanradhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila bangun malam untuk shalat menggosok giginya dengan siwak”.
Contoh Hadits Taqriri (Persetujuan):
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَ سَمْنًا وَأَضُبًّا, فَاَكَلَ النَّبِيُِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا, قَالأَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: ‘Bibiku Ummu Hufaid pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berupa mentega, keju, dan daging Dhabb (sejenis biawak). Bekiau makan keju dan menteganya, dan beliau meninggalkan daging biawak karena merasa jijik. Dan kami makan hidangan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Jika (dhabb itu) haram, niscaya kami tidak akan makan hidangan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Contoh Hadits Washfi (sifat lahiriah)
عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ: سَمِعْتُ الْبَرَاءَ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ وَجْهًا وَأَحْسَنَهُ خَلْقًا لَيْسَ بِالطَّوِيلِ الْبائِنِ وَلاَ بِالْقَصِيرِ.
Dari Abi Ishaq, berkata: ‘Aku mendengar Al-Bara’ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mengatakan: “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah orang yang paling baik (tampan) wajahnya, paling bagus postur tubuhnya, tidak tinggi jangkung dan tidak terlalu pendek.”
Contoh Hadits Washfi (sifat batiniah/akhlak/perilaku)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّسِ خُلُقًا.
Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, berkata: “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah orang yang paling baik akhlaknya.”
عَنْ أَنَسِ قَالَ خَدَمْتُ رَسُولُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَ سِنِينِ فَمَا أَعْلَمُهَ قَالَ لِي قَطُّ لِمَ فَعَلْتَ كَذَا وَكَذَا وَلاَ عَابَ عَلَيَّ شَيْئًا قَطُّ.
Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ juga, ia berkata: “Aku mengabdi kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selama sembilan tahun, sekalipun aku tidak pernah mendengar (mengetahui) beliau mengatakan kepadaku: “Kenapa kamu melakukan seperti ini dan seperti itu? Beliau juga tidak pernah mencelaku sedikitpun.”
Apa Perbedaan antara hadits, atsar, dan khabar?
Hadits khusus hanya digunakan untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Adapun atsar, khusus digunakan untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada selain Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari kalangan shahabat, tabi’in, dan orang-orang sesudah mereka. Kadang-kadang atsar ini digunakan untuk khabar-khabar yang disandarkan kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, namun dengan taqyid (catatan). Contohnya seperti perkataan: “Dan di dalam atsar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”. Adapun secara mutlak, atsar berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada para shahabat dan orang-orang yang setelah mereka.
Contoh atsar:
وَقَالَ الحَسَنُ: صَلَّ وَ عَلَيْهِ بِدْعَتُهُ.
“Shalatlah (di belakangnya), dan tanggungan dia bid’ah yang ia kerjakan.”
Sedangkan khabar lebih umum, mencakup hadits dan atsar.
Hadits dilihat dari segi diterima atau tidaknya terbagi menjadi tiga, yaitu: shahih, hasan, dan dha’if.
MATAN MANDHUMAH AL-BAIQUNIYAH
مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِـــلاَ وَكُلُّ وَاحِــدٍ أَتَى وَحَــدَّهْ إسْنَــادُهُ وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ مُعْتَمَــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِـهِ رِجَالُهُ لاَ كَالصَّــحِيحِ اشْتَهَرَتْ فَهْوَالضَّـعِيفُ وَهْوَ أَقْسَاماً كَثُـرُ وَمَا لِتَابِـــعٍ هُوَ المَقْطُــوعُ رَاوِيْهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَـمْ يَبِـنْ إسْنَادُهُ لِلْمُصْــطَفَى فَالْمُتَّصِـلْ مِثْلُ أَمَا وَاللهِ أَنْبَــانِي الْفَتَــى أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّـــمًا مَشْهُورُ مَروِي فوْقَ مَا ثَلاَثــهْ وَمُبْهَمٌ مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَــمْ وَضِـدُهُ ذَاكَ الَّذِي قَــدْ نَزَلاَ قَوْلٍ وَفِعْــلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ وَقُلْ غَرِيْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَــطْ إسْنَادُهُ مُنْقَطِــعُ الأَوْصَــل وما أتــى مُدلساً نوعــانِ يَنْقُــلَ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَــنْ وأَنْ أَو صَــافَهُ بِمَا بِهِ لاَ يَنْعَــرِفْ فَالشَّـاذْ والمقْلُوبُ قِسْـمانِ تَلاَ وَ قَلْـبُ إسْنَادٍ لمَتْــنٍ قِسْـمُ أَوْ جَمأعٍ أوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَــةِ مُعَلَّلٌ عِنْدَ هُمُ قَـــدْ عُرِفــا مُضْــطَرِبٌعِنْدَ أٌهَيْلِ الْفَـــنِّ مِنْ بَعْض أَلْفَـاظِ الرُّوَاةِ اتَّصَلَتْ مُدَبِّخٌ فَأَعْرِفْــهُ حَقًّا وَأَنْتَخِـهْ وَضِــدُّهُ فِيمَـا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَــطْ تَعْدِيْلُــهُ لاَ يَحْمِــلُ التَّفَرُّدَا وَأَجْمَعُــوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَرَدْ عَلَى النَّبِـي فَذَالِكَ المَوْضــوعُ سَمَّيتُهَا مُنْظُــومَةَ الْبَيْقُونِــي أَقْسَـامُهَا تَمَّتْ بِخَيْرٍ خُتِمَــتْ أَبْــدَأُ بِالْحَمْدِ مُصَــلِّيَاً عَلَى وَذِي من أقْسَــامِ الحَدِيْثِ عِدَّهْ أَوَّلُــهَا الصَّحِيحُ وَهُوَ مَا اتَّصل يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِــه وَالحَسَـن الْمَعْرُوفُ طُرْقًا وَغَدَتْ وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْــنِ قَصرْ وَمَــا أُضِــيفَ لِلنَّبِي المَرْفُوعُ وَالمُسْنَـدُ المتَّصـِلُ الإسْنَــاد وَمَـا بِسَمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتْصِـلْ مُسَلْسَلٌ قُلْ مَــا عَلَى وَصْفٍ أَتَى كَذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيـــهِ قَائمًا عَزِيـــزُ مَرْوِي اثْنَيْنِ أوْ ثَلاَثَهْ مُعَنْعَنٌ كَعَنْ سَعِيـــدٍ عَنْ كَرَمْ وَكُلُّ مَـــا قَلََتْ رِجَالُهُ عَلاَ وَمَـــا أَضَفْتَهُ إِلَى الأَصْحَابِ مِنْ وَ مُرْسَـــلٌ مِنْهُ الصِّحَابِيُّ سَقَطْ وَكُلُّ مَالَمْ يَتَّصِــلْ بِحَـــالْ وَالمُعْضـل الساقِــط مِنه اثنانِ الأَوَّلُ الإِسْقَــاطُ لِلشَّيْخِ وَأَنْ وَالثَّانِ لاَيُسقتُهُ لَكِنْ يَصِــفْ وَمَــا يُخَالِفْ ثِقَةٌ بِهِ المَـــلاَ إبْدَالُ رَاوٍ مَا بِـــرَاوٍ قِسْــمُ وَالْـــفَرْدُ مَا قَيَدْتَهُ بِثِقِـــةِ وَمَا بِعِلَّةٍ غُمُــوضٍ أَوْ خَفَــا وَذُو اخْتِلافِ سَنَــدٍ أَوْ مَتْــنِ وَالمُدْرَجَاتُ فِي الحَدِيثِ مَا أَتَــتْ وَمَا رَوَى كُلُّ قَرِينٍ عَنْ أَخِـــهْ مُتَّفِقٌ لَفْظَـــاً وَخَطاً مُتَّفِــقْ مُؤْتَلِفٌ مُتَّقِقُ الخَـطِّ فَقَــطْ وَالْمُنْكَـــرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍِ غَدَا مَتْرُوقُهُ مَـا وَاحِدٌ بِهِ انْفَــرَدْ وَالكَــذِبُ المُخْتَلَقُ المَصْنُـــوعُ وَقَدْ أَتَتْ كَالجَوْهَرِ المَكْنُـــونِ فَوْقَ الثَّــلاَثِينَ بِأَرْبَعٍ أَتَــتْ
Mandhumah Al-Baiquniyah beserta Syarahnya
Mukadimah
مقدّمة
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِــلا
وَكُلُّ وَاحِــدٍ أَتَى وَعَــدَّهْ أَبْـــدَأُ بِالحَمْدِ مُصَـلِّيَاً عَلَى
وَذِي من أقْسَـامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[أَبْدَأُ] Aku mulai mandhumah (syairku) dengan [بِالحَمْدِ] mengucapkan puji syukur ke hadyhirat Allah Ta’ala. [مُصَـلِّيَاً] dalam keadaan aku bershalawat [مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِــلا عَلَى] atas Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebaik-baik nabi yang diutus kepada seluruh makhluk. [وَذِي] Isim isyarah (yang berarti) inilah [من أقْسَـامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ] beberapa bagian /jumlah hadits yang tidak terlalu banyak jumlahnya [وَكُلُّ وَاحِــدٍ]. Dan masing-masing [أَتَى] datang dalam bait [وَعَــدَّهْ] dengan definisinya.
Hadits Shahih
الصّحيح
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنَــادُهُ وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ مُعْتَمَـــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِــهِ أَوَّلُــهَا الصَّحِيحُ وَهُوَ مَا اتَّصل يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِـــه
MAKNA BAIT SYAIR
[أَوَّلُهَا] Yakni hadits pertama dari jenis hadits tersebut adalah [الصَّحِيحُ] shahih lidzatih. Adapun shahih lighairih adalah hadits hasan lidzatih namun diriwayatkan dari jalan lain yang semisalnya dan lebih kuat daripada hadits tersebut, sehingga dinamakan shahih lighairih. Karena keshahihan tidak datang dari sanad hadits itu sendiri akan tetapi datang dari penggabungan hadits yang lain kepadanya.
[وَهُوَ] Yakni hadits shahih lidzatih adalah [مَا] yaitu matan hadits yang [إسْنَــادُهُ اتَّصل] bersambung sanadnya (yakni sanad matan hadits tersebut). Al-Ittishal yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya (sebelumnya) yakni dari guru/syaikhnya. [وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ] dan hadits tersebut bukan hadits yang syadz dan juga bukan hadits yang mu’al (cacat), akan datang –insya Allah- apa yang dimaksud dengan syudzudz dan ‘illah yang mencoreng keshahihan suatu hadits. [يَرْوِيهِ عَدْلٌ] Perawinya adil, yakni perawi hadits tersebut perawi yang memiliki sifat ‘adalah, dan akan datang –insya Allah- apa yang dimaksud dengan “Al-‘Adl”. [ضَابِطٌ] Demikian juga perawi hadits tersebut harus memiliki sifat dhabth. [عَنْ مِثْلِـــه] dari yang semisalnya maksudnya bahwa perawi hadits tersebut adalah perawi yang ‘adl dan dhabith pula, dari awal sampai akhir sanad. [مُعْتَمَـــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِــهِ] terpercaya dalam dhabth dan penukilannya, maksudnya perawi yang dhabith tadi terpercaya dalam sifat dhabith-nya, yaitu hafal benar dari dalam dadanya terhadap apa yang ia imla’kan (sampaikan) serta terpercaya dalam penukilannya, yakni dari kitab terhadap apa yang ia riwayatkan.
DEFINISI HADITS SHAHIH LI DZATIH
الصَّحِيْحُ (لِذَاتِهِ): هُوَ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُِهُ بنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُونُ شَاذًا وَلاَ مُعَلَّلاً.
Hadits shahih lidzatih yaitu hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan dhabith dari yang semisalnya sampai akhir sanad tersebut serta hadits tersebut bukan hadits yang syadz dan bukan hadits yang mu’allal (cacat).
DARI DEFINISI INI DAPAT DIKETAHUI BAHWA HADITS SHAHIH MEMILIKI EMPAT SYARAT:
Pertama: Ittishaalus-Sanad (bersambungnya sanad hadits tersebut) yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi sebelumnya (syaikhnya).
Kedua: Perawi-perawi hadits tersebutharus perawi-perawi yang bersifat ‘adl dan dhabth.
Definisi ‘Adl
الْعَدْلُ هُوَ: كُلُّ مُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ سَلِيْمٍ مِن أَسْبَابِ الْفُسُقِ وَخَوَارِمِ الْمُرُءَةِ.
‘Adl adalah setiap muslim yang baligh, berakal serta selamat dari sebab-sebab kefasikan dan hal-hal yang dapat menjatuhkan harga diri.
Keluar dari pengertian ini, majhul ‘ain, majhul hal, dan mubham.
PENGERTIAN MAJHUL HAL, ‘AIN DAN MUBHAM
a. Majhul ‘ain
مَجْهُولُ الْعَيْنِ: هُوَ مَنْ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ إِلاَّ وَاحِدٌ وَلَمْ يُعَدَّلْهُ وَلَمْ يُجَرَّحْهُ مُعْتَبَرٌ.
Majhul ‘ain yaitu seorang perawi di mana tidak ada perawi lain yang meriwayatkan darinya melainkan hanya seorang perawi saja serta tidak ada satu ulama mu’tabar pun yang memberikan ta’dil dan jarh kepadanya.
b. Majhul hal
مَجْهُولُ الْحَالِ: هُوَ مَنْ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ إِلاَّ اثْنَانِ فَصَاعِدًا وَلَمْ يُعَدَّلْهُ وَلَمْ يُجَرَّحْهُ مُعْتَبَرٌ. (وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ الاِثْنَانِ عَدْلَيْنِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ الزَّيْلَعِيْ فِيْ (نَصْبِ الرَّايَةِ).
Majhul hal yaitu seorang perawi yang tidak ada perawi lain yang meriwayatkan darinya melainkan hanya dua orang atau lebih dan tidak ada seorang pun dari ulama mu’tabar yang memberikan ta’dil dan jarh kepadanya (disyaratkan pula dua orang yang meriwayatkan darinya tadi harus perawi yang memiliki sifat ‘adl sebagaimana hal ini disebutkan oleh Az-Zaila’iy dalam kitabnya ‘Nashbur Rayah’)
c. Mubham
الْمُبْهَمُ: هُوَ الرَّاوِيْ الَّذِيْ لَمْ يُسَمَّ. مِثَالٌ: عَنْ رَجُلٍ.
Mubham yaitu perawi yang tidak disebutkan namanya, seperti (عَنْ رَجُلٍ) “dari seseorang...”
FAIDAH
Al-Mastur adalah majhul hal (sebagaimana disebutkan oleh al-Hafidz dalam ‘An Nuzhah’).
Yang dimaksud dengan mu’tabar dalam definisi di atas adalah imam yang mu’tadil (adil) dalam memberikan al-jarh wa ta’dil.
Sehingga keluar dari perkataan mu’tabar tersebut ulama-ulama yang mutasyaddid (kelewat keras) dan mutasahil (bermudah-mudahan) dalam memberikan jarh (kritikan) dan ta’dil (sifat ‘adalah).
Contoh mu’tadil: Imam Ahmad bin Hanbal
Contoh mutasyaddid: Abu Hatim ar Razy
Contoh mutasahil: Ibnu Hibban
Keluar dari perkataan “muslim” pada definisi ‘adl di atas: semua orang kafir.
Keluar dari perkataan “baligh”: semua yang belum mumayyiz atau belum baligh (hal ini diperselisihkan).
Keluar dengan perkataan “berakal” ialah semua orang tidak waras (gila).
Keluar dengan perkataan “Selamat dari sebab-sebab kefasikan”: semua orang yang tidak selamat dari sebab-sebab kefasikan.
Fasik ada dua:
~ Pertama: Fasik yang disebabkan syubhat seperti, khawarij, syi’ah, murji’ah, dan lain-lainnya. Dalam periwayatan mereka terdapat perincian diterima atau tidak.
~ Kedua: Fasik disbabkan syahwat, seperti minum khamar, zina, mencuri, dan sebagainya:
Pendapat ulama tentang periwayatan ahlul bid’ah:
a. Ada di antara mereka yang berpendapat ditolak hadits da’inya dan diterima hadits yang diriwayatkan selain dari da’inya.
b. Ada juga yang berpendapat: ditolak hadits yang diriwayatkan perawi yang kuat (kental) kebid’ahannya, baik perawi tersebut da’i atau yang selainnya.
c. Di antara mereka ada yang menolak periwayatan mereka secar mutlak.
d. Di antara mereka ada yang menerima periwayatannya secara mutlak.
Keluar dari perkataan “Khawarimil muru’ah”: orang-orang yang tidak selamat darinya (yakni dari hal-hal yang bisa menjatuhkan harga diri).
Muru’ah yaitu menjauhi hal-hal yang tercela menurut adat istiadat. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan zaman dan tempat.
Tanbih
Semua sahabat bersifat ‘adl.
Adh-Dhabth dibagi menjadi dua:
a. Dhabthush shadr, yaitu perawi hafal benar dengan apa yang dia dengar dan memungkinkan baginya untukmenghadirkannya kapan saja dikehendaki.
b. Dhabthul kitab, yaitu seorang perawi benar-benar menjaga kitab yang ia tulis sejak ia mendengarnya dan memperbaikinya (menshahihkannya) sampai ia menyampaikan hadits yang ia tulis tersebut serta tidak menyerahkannya kepada orang-orang yang tidak bisa menjaganya dan dimungkinkan ia akan merubah atau mengganti hadits yang ada di dalamnya.
Keluar dari perkataan ‘Adh-Dhabth’ pada definisi hadits shahih di atas: orang-orang yang syadidul takhlith (kacau hafalannya), mughaffal (mudah lalai), dha’if (lemah hafalannya), Shahibul auham (orang-orang yang sering wahm atau keliru), atau orang-orang yang dikatakan shaduq atau semisalnya di dalam lafadz-lafadz untuk rijal/rawi-rawi hadits hasan.
Ketiga: Tidak terdapat syadz (syudzudz)
Definisi syadz
الشُّذُوْذُ: وَهُوَ رِوَايَةُ الرَّاوِيْ الْمَقْبُوْلِ مُخَالَفًا لِمَنْ هُوَ أَوْ لَى مِنْهُ عَدَادً أَوْ تَوْثِيْقًا.
Syadz (syudzudz) yaitu periwayatan perawi maqbul (diterima) yang menyelisihi priwayatan perawi yang lebih baik darinya, baik dari segi jumlah atau ketsiqahannya.
Contoh syadz dalam matan dan isnad.
- Contoh periwayatan perawi yang dhabith yang menyelisihi perawi yang lebih dhabith darinya di dalam matan:
مَا أخْرجه أبو داود في (السنن )) من طريق: همام بن يحي, قال: حَدَثَنَا قَتَادَةُ’, عَنْ الْحَسَنِ, عَنْ سَمُرَةَ, عَنْ رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُحْلَقُ رَاْسُهُ وَيُدَمْع, قَالَ أبُو دَاوُد: خُولِفَ هَمَامٌ فِيْ هَذَا الْكَلاَمِ وَهًوَ وَهْمٌ مِنْ هَمَّامٍ وَ إِنَّمَا قَالُوا يُسَمَّى فَقَالَ هَمَّامٌ يُدَمَّى.
Hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dalam ‘As-Sunan’ no. 2337 dari jalan Hamam bin Yahya, ia berkata; telah menyampaikan hadits kepada kami Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya) dan dipotong rambut kepalanya serta diteteskan darah (yakni darah sembelihan tadi ke atas kepala si bayi)”.
Abu Daud berkata: “Hamam dalam periwayatan hadits ini telah diselisihi oleh perawi-perawi lain. Lafadz periwayatan tersebut adalah wahm (kekeliruan) dari Hamam. Karena para perawi yang lain mengatakan: [يُسَمَّى] “dan diberi nama”. Sedangkan Hamam mengatakan [يُدَمَّى] “dan kepalanya dioles darah”.
Aku (Abul Harits) katakan: ‘Hamam, meskipun ia shahabat Qatadah, namun ia bukan dari thabaqat pertama dari sahabat Qatadah. Ia seorang perawi yang sering wahm (keliru) dalam meriwayatkan hadits dari Qatadah, meskipun ia tsiqah. (Dalam periwayatan ini), dia telah menyelisihi perawi yang lebih banyak jumlahnya dan lebih kuat dhabth (hafalan)-nya dari orang-orang yang meriwayatkan hadits ini dengan benar dari Qatadah. Mereka semua mengatakan [يُسَمَّى] ‘dan diberi nama’. Di antara perawi tersebut ialah Sa’id bin Abi ‘Arubah, dia orang yang paling atsbat (terpercaya) dari shahabat Qatadah dan Aban bin Yazid al-‘Athar. Sehingga dengan demikian periwayatan Hamam dengan lafadz tersebut adalah periwayatan yang syadz, dan yang benar adalah periwayatan Jama’ah.
- Contoh periwayatan perawi dhabith yang menyelisih perawi yang lebih dhabith darinya dalam sanad.
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/382, 402), Ibnu Majah (1/52), Muslim (1/228), Abu ‘Awanah (1/198), Abu Dawud (23), Tirmidzi (13), Nasa’i (1/19, 25), dan Ibnu Majah (305) dari berbagai jalan dari Al-A’masy dari Abi Wa’il dari Hudzaifah bin Al-Yaman رَحِمه الله
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ اْلأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حَذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمِ فَبَالَ عَلَيْهَا قَاعِمًا فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوءٍ فَذَهَبْتُ ِلأَتَأَخَّرَ عَنْهُ فَدَعَانِي حَتَّى كُنْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَيْهِ.
Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم pernah mendatangi tempat pembuangan sampah kemudian beliau kencing sambil berdiri. Aku datangkan kepada beliau air wudlu kemudian aku pergi untuk mundur/menjauh dari beliau. Namun ternyata beliau memanggilku sampai aku berada di belakang beliau kemudian beliau berwudlu dan mengusap khufnya.
Aku katakan: “Hadis ini telah diriwayatkan oleh jama’ah dengan sanad seperti di atas, di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah, Waki’, Syu’bah, Abu ‘Awanah, ‘Isa bin Yunus, Abu Mu’awiyah, Yahya bin ‘Isa Ar-Ramly dan Jarir bin Hazim. Dan Abu Bakr bin Iyasy telah menyelisihi mereka semua (dia adalah perawi yang tsiqah namun memiliki beberapa kesalahan). Dia meriwayatkan hadits di atas dari Al-A’masy, dari Abi Wa’il, dari Mughirah bin Syu’bah dengan lafadz tersebut.
Berkata Al-Hafidz Abu Zur’ah Ar-Razy: “Telah salah dalam periwayatan hadits ini Abu Bakr bin ‘Iyasy. Periwayatan yang shahih hadits tersebut ialah dari Al-A’masy, dari Abu Wa’il dari Hudzaifah رَحِمه اللهdengan lafadz tersebut di atas”.
Keempat: Tidak ada ‘illah qadihah khafiyah (cacat tersembunyi yang mencoreng keshahihan sebuah hadits) di dalamnya.
Definisi ‘Illah Qadhihah Khafiyah
الْعِلَّةُ الْقَادِحَةُ الْخَفِيَّةُ: وَهِيَ سَبَبٌ يَقْدَحُ فِيْ صِحَّةِ حَدِيْثٍ ظَاهِرُهُ الصَّحَّةُ وَالْخُلُوُ مِنْهَا.
Yaitu sebab yang mencoreng keshahihan suatu hadits yang dzahirnya shahih dan terlepas dari ‘illah tersebut, dan ‘illah tersebut tidak nampak kecuali bagi orang-orang yang mempunyai dalam ilmu yang mulia ini.
Keluar dari perkataan “qadihah” pada definisi di atas: ‘illah yang tidak mencoreng keshahihan suatu hadits (ghairul qadihah) yaitu jika didapatkan suatu ‘illah qadihah pada suatu hadits kemudian dihilangkan, maka hadits kembali selamat dari ‘illah, seperti tergantinya perawi yang tsiqah dengan tsiqah. Demikian juga ‘an’anah mudallis yang membahayakan ‘an’anahnya kemudian datang dari jalan yang lain dan berhenti pada mudallis tersebut serta di dalamnya terdapat pernyataan yang jelas bahwa perawi mudallis tersebut benar-benar mendengar hadits tersebut dari syaikhnya yang ia meriwayatkan hadits tadi darinya.
Keluar dengan perkataan “khafiyah”: ‘illah yang dzahir (nampak dengan jelas). ‘Illah yang dzahir adalah semua jenis ‘inqitha’ kecuali mursal khofi, tidak adanya ‘adalah dan dhabth.
Tanbih
‘Illah qadihah dapat diketahui dengan cara mengumpulkan semua jalan hadits tersebut.
ULASAN
س Kenapa tidak kita katakan dalam pengertian hadits yang shahih sebagai berikut:
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الثَّقَةِ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنُ شَذًا وَلاَ مُعَلَّلاً.
Hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan rawi yang tsiqah dari yang semisalnya sampai akhir sanad, bukan hadits yang syadz juga bukan mu’allal??
ج Jawab: Kalimat [العدل الضابط] “Adl dan Dhabth” harus ada dalam ta’rif (definisi) hadits shahih. Karena para ulama berbeda-beda dalam mendifinisikan tsiqah. Ada di antara mereka yang berpendapat bahwa tsiqah adalah perawi yang tidak dijarh. Sebagian lagi mengatakan bahwa tsiqah adalah perawi yang benar-benar mendengar hadits dari syaikhnya meskipun dia itu sayyi’ul-hifdz (jelek hafalannya) atau mughaffal (mudah lupa)...dst.
س Jika dikatakan kepadamu:
Bukankah syudzudz termasuk dari ‘illah qadihah khafiyah sehingga tidak perlu lagi kita menyebutkannya secara terpisah dalam definisi. Jika tidak, tentu mengharuskan kita mengatakan dalam definisi hadits shahih:
وَ لاَ يَكُنُوْنُ مُضْطَرِبًا وَ لاَ مُدْرَجَا وَ لاَ كَذَا وَ لاَكَذَا...
“...dan bukan hadits yang mudhtharrib, bukan mudraj, bukan seperti ini, bukan seperti ini...dst.”
Bukankah mudhtharrab, mudraj, syudzudz termasuk dari ‘illah qadihah khafiyah? Lalu kenapa para ulama muhaditsin hanya mengkhususkan jenis syudzudz dari hadits-hadits yang mu’allah dan menyebutkannya secara tersendiri dalam definisi hadits shahih?
ج Jawab: Karena para fuqaha (ulama ahli fiqih) dan ushuliyyin (ahli ushul), tidak menganggap periwayatan perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi periwayatan rawi yang lebih baik darinya baik secara kuantitas (jumlah) maupun ketsiqahan (kualitas) sebagai ‘illah qadihah, berbeda dengan ulama Ahlul Hadits (muhadditsin).
Oleh karena itu, ulama ahlul hadits menjadikan “tidak adanya syadz” sebagai syarat tersendiri dalam definisi hadits yang shahih.
س Kenapa kita tidak mendefinisikan hadits shahih sebagai berikut:
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّلبِطٍ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً
Hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan dhabth dari yang semisalnya sampai Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ serta bukan hadits yang syadz dan bukan mu’allal?
ج Jawab: Karena definisi hadits shahih tidak khusus hanya untuk riwayat yang marfu’ saja, akan tetapi (umum) untuk marfu’, mauquf, dan maqthu’.
س Adakah di sana perbedaan dalam pengertian hadits shahih antara perkataan [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] “bukan hadits yang syadz dan bukan pula mu’allal” dengan perkataan [مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَ لاَ عِلَّةٍ] “tanpa syadz dan tanpa ‘illah.”
ج Jawab: Tidak diragukan bahwa perkataan mereka [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] lebih detail daripada perkataan [مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَ لاَ عِلَّةٍ]. Karena ‘illah adalah kata umum yang masuk padanya ‘illah yang qadihah maupun ghairul qadihah dan ‘illah dhahirah maupun ‘illah khafiyah. Oleh karena itu, orang yang mendefinisikan dengan definisi kedua, membutuhkan perkataan tambahan: [وَ لاَ عِلَّةٍ قَادِحَةٍ خَفِيَّةٍ] “tidak ada ‘illah qadihah khafiyah”. Sedang yang mendefinisikan dengan definisi pertama, yakni [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] tidak membutuhkan kalimat tambahan yang mu’allal, kecuali jika memang dijumpai padanya ‘illah qadihah khafiyah, niscaya tidak benar suatu hadits dikatakan sebagai hadits mu’allal.
س Apakah asal dalam suatu hadits itu tidak adanya ‘illah hingga dipastikan adanya ‘illah ataukah mesti harus kita pastikan tidak adanya ‘illah padanya?
ج Jawab: Pernyataan kedualah yang benar. Pendapat inilah yang dirahjihkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam An-Nukat (1/484) dan As-Sakhawi رَحِمه اللهdalam Fathul Mughits (1/18-19). Oleh karena itu, mesti harus kita pastikan tidak adanya ‘illah di dalamnya, hingga kita menghukumi suatu hadits sebagai hadits yang shahih.
- Orang pertama yang menyibukkan diri dengan hadits nabawi adalah Imam Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Syihab Az-Zuhri.
- Orang yang pertama kali menyibukkan diri mengumpulkan hadits nabawi yang shahih adalah Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari. Kemudian diikutin oleh murid beliau Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairy an-Naisabury.
س Bagaimana mungkin bisa diterima periwayatan ahlul bid’ah. Bukankah hal itu menafikan adalah yang menjadi syarat mutlak keshahihan suatu hadits?
ج Jawab: Jika saja ditolak hadits yang mereka riwayatkan, niscaya akan hilang sejumlah hadits nabawi. Di mana hal ini merupakan kerusakan yang sangat jelas.
Berkata Al-Hafidz Adz-Dzahabi رَحِمه اللهdalam Al-Mizan (1/118) ketika menyebutkan biografi Aban bin Taghlib Al-Kufi: “Syi’ah yang kental, akan tetapi shaduq. Bagi kita kejujurannya dan tanggungan dia kebid’ahannya.”
- Sebagian lafadz ta’dil yang digunakan untuk menunjukkan rijal (perawi) hadits shahih: Autsaqun Naas, Amirul mu’minin fil hadits, tsiqatun hafidzun, tsiqatun tsiqah, tsiqah, ‘adlun dhabithun, mustaqimul hadits...dst.
س Kapan disyaratkan adalah, ketika membawakan atau ketika menyampaikan hadits?
ج Jawab: Adalah disyaratkan saat menyampaikan hadits. Karena perawi kadang dalam keadaan kafir, sebagai ahlul kitaab atau penyembah berhala saat membawa suatu hadits. Contohnya Abu Sufyan ketika ia berada di negeri Ruum (Romawi) dan datang surat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kepada Heraqlius raja Ruum. Maka Heraqlius pun mendatangkan Abu Sufyan dan menanyainya dengan berbagai pertanyaan yang dengannya ia dapat mengetahui kejujuran Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (Kisah ini ada pada shahih Bukhari). Kala itu, Abu Sufyan masih dalam keadaan kafir dan beliau menyampaikan hal itu saat beliau telah masuk Islam dan diterima apa yang beliau riwayatkan. Andaikata, ada seorang yang dahulunya muslim dan mendengar beberapa hadits dari Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ lantas dia murtad kemudian menyampaikan hadits yang ia dengar, maka tidak bisa diterima periwayatannya.
Dengan demikian, disyaratkannya ‘adalah ialah saat menyampaikan bukan pada saat membawa khabar tersebut. Sebab, seseorang meskipun dia kafir, dan fajir sebelum keislamannya, maka ketika dia telah masuk Islam, keislamannya akan mencegah ia untuk berdusta atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau menceritakan sesuatu yang tidak pernah ia lihat atau ia dengar.
س Apakah keshahihan atau kedha’ifan sanad itu melazimkan keshahihan matan atau kedha’ifannya?
ج Jawab: Tidak mengharuskan hal itu, karena sanad itu terkadang dha’if namun matannya warid dari jalan lain yang shahih atau hasan atau dha’if yang ringan kedha’ifan hadits tersebut, sehingga terangkat kedudukannya. Terkadang juga sanadnya shahih akan tetapi matannya syadz atau mu’allal.
CONTOH HADITS SHAHIH
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam shahihnya beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمَعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ ذَابِ الْقَبْرِ) عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ (اللهمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْرِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ)
Telah menyampaikan hadits kepadaku Musyaddad, ia berkata, ‘telah menyampaikan hadits kepadaku Mu’tamir, ia berkata, ‘Aku mendengar ayahku berkata: ‘Aku pernah mendengar Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu berkata, “Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ senantiasa berdo’a: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, pengecut dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian serta aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur”. (H.R. al-Bukhari).
Hadits ini terpenuhi syarat-syarat keshahihannya:
1. Sanadnya bersambung dari awal hingga akhirnya. Anas bin Malik seorang sahabat mendengar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, Sulaiman bin Tarkhan (ayah Mu’tamir) dengan terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari Anas bin Malik. Semisalnya juga Mu’tamir terang-terangan menyatakan bahwa dirinya mendengar dari ayahnya. Demikian juga halnya dengan Musyaddad, terang-terangan menyatakan dirinya mendengar dari Mu’tamir. Tak beda Imam Bukhari pun menyatakan dengan terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits dari Musyaddad.
2. Terpenuhi ‘adalah dan dhabth para perawinya dari awal sanad yakni shahabat Anas bin Malik رَحِمه اللهhingga yang mengeluarkan hadits tersebut yakni Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah.
Anas bin Malik seorang shahabat. Dan semua shahabat رَحِمه اللهbersifat ‘adl.
Sulaiman bin Tharkhan ayah Mu’tamir: tsiqatun ‘abidun.
Mussyaddad: tsiqatun hafidzun.
Al-Bukhari, Jabalul Hufadz, Imamud Dunya fi fiqihil hadits (gunungnya hafalan dan imam dunia dalam hal fiqih hadits).
3. Demikian juga hadits ini bukan hadits yang syadz.
4. Juga bukan hadits yang mu’allal (cacat).
Dengan demikian, terpenuhilah syarat keshahihan hadits ini. Oleh karena itulah Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهmengeluarkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya.
PEMBAGIAN HADITS
DARI PEMBAHASAN YANGTELAH BERLALU
PEMBAGIAN HADITS
DARI SEGI DITERIMA ATAU TIDAKNYA
PEMBAGIAN DHABT
PEMBAGIAN FASIQ
PEMBAGIAN ‘ILLAH
DILIHAT DARI SEGI BAHAYA ATAU TIDAKNYA
PEMBAGIAN ‘ILLAH
DILIHAT DARI SEGI NAMPAK ATAU TIDAKNYA
Hadits Hasan
الحسن
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ
رِجَالُهُ لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ وَ اَلحَسن المَعْرُوفُ طُرْقًا وَ غَدَتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[و الحَسَنُ] Hasan adalah hadits [الْمَعْرُوفُ طُرْقًا] yang ma’ruf jalan-jalannya, [وَ غَدَتْ] dan yang menjadi [رِجَالُهُ] rawi-rawinya [لا كَالصَّحِيْحِ اشْتَهَرَتْ] tidak seperti rijal-rijal shahih yang terkenal, yakni rijalnya lebih ringan dhabth-nya daripada rijal hadits shahih.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdus-Satar mengkritik penyair رَحِمه اللهُdengan mengatakan:
و الحَسَنُ الخَفِيفُ ضبْطًا إذْ غَدَتْ
رِجالُهُ لا كالصحيحِ اشْتَهَرَتْ
“Hadits hasan berbeda dengan hadits shahih hanya dari satu segi, yakni rijalnya tidak sama seperti rijal hadits shahih. Maksudnya rijal hadits hasan tidak sama dengan rijal hadits shahih dalam masalah dhabth.”
Oleh karena itu, berkata al-Hafidz Ibnu Hajar رَحِمه اللهُ
إِنَّ الْفَرْقَ بَيْنَ الْحَدِيْثِ الصَّحِيح وَ الحَسَنِ فَرْقٌ وَاحِدٌ وَهُوَ: بَدَلٌ أَنْ تَقُوْلَ فِيْ الصَّحِيْح تَامُّ الضَّبْطِ قُلْ فِيْ الْحَسَنِ: خَفِيْفُ الضَّبْطِ وَ إِلاَّ فَبَقِيَةُ الشُّرُوْطِ الْمَوْجُوْدَةُ فِيْ الصَّحِيحِ مَوْجُوْدَةٌ فِيْ الْحَسَنِ.
“Sesungguhnya perbedaan antara hadits shahih dengan hadits hasan hanya dari satu segi, yaitu engkau katakan dalam definisi hadits shahih (تَامُّ الضَّبْطِ) “sempurna dhabthnya” tinggal diganti dalam definisi hadits hasan dengan mengatakan (خَفِيْفُ الضَّبْطِ) “ringan dhabthnya”. Jika tidak, maka sesungguhnya syarat-syarat hadits shahih yang lainnya juga dijumpai pada hadits hasan.
Dengan demikian definisi hadits hasan lidzatih adalah sebagai berikut:
الْحَسَنُ (لِذَاتِهِ) هُوَ: الْحَدِيْثُ الَّذيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الَّذِيْ خَفَّ ضَبْطُهُ عَنْ مِثْلِهِ أَوْ مَنْ هُوَ أَرْفَعُ مِنْهُ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَلاَ مُعَلَّلاً
Hadits hasan lidzatih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan ringan dhabthnya dari yang semisalnya atau (dari) perawi yang lebih tinggi darinya sampai akhir berhentinya sanad dan bukan hadits yang syadz juga bukan mu’allal (ini adalah definisi Al Hafidz Ibnu Hajar رَحِمه اللهُmengenai hadits hasan lidzatih).
Beberapa lafadz ta’dil yang menunjukkan rijal hadits hasan: Shaduq, la ba’sa bih, ma’mun (dipercaya), tsiqah insya Allah...dll.
CONTOH HADITS HASAN
Dari Abu Hurairah رَحِمه اللهُberkata, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
أكثِرُوُا مِنْ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ قَبلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكُمْ وَ بَيْنَهُمْ وَ لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ
“Banyak-banyaklah membaca syahadat sebelum terhalangi kalian dengan mereka dan talqinlah orang-orang yang sedang menghadapi kematian (sakaratul maut).”
Ini adalah hadits hasan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Dhammam bin Isma’il. Berkata Abu Hatim tentangnya: “Shaduqun muta’abbid” (jujur dan ahli ibadah). Berkata Imam Nasa’i: “La ba’sa bih” (tidak apa-apa dengannya). Dan al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan tentangnya: “Shaduq wa rubama akhtha’ (jujur dan kadang-kadang keliru).”
DEFINISI HADITS SHAHIH LIGHAIRIH
الْحَدِيْثُ الصَّحِيحُ لِغَيْرِهِ: هُوَ الْحَسَنُ لِذَاتِهِ إِذُا رُوِيَ مِنْ طَرِيْقٍ أُخْرَى مِثْلُهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ
Hadits shahih lighairih adalah hadits hasan lidzatih jika diriwayatkan dari jalan yang lain yang semisal atau lebih kuat darinya.
Dinamakan shahih lighairih karena keshahihan bukan datang dari dzat sanad itu sendiri akan tetapi datang dari penggabungan riwayat lain kepadanya.
Hadits Dhaif
الضعيف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
فَهْوَ الضَّعِيفُ وَهْوَ أَقْسَامًا كَثُرُ وَ كُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ قَصُرْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ ] Dan setiap hadits yang berada di bawah tingkatan hasan (dan di bawah shahih lebih pantas lagi) yakni setiap hadits [قَصُرْ] turun dan berada di bawah tingkatan keduanya (shahih dan hasan). [فَهْوَ] maka disebut dengan hadits [الضَّعِيفُ] dha’if. [وَهْوَ] Dan hadits dha’if tersebut [أَقْسَامًا كَثُرُ] banyak jenisnya.
DEFINISI HADITS DHA’IF:
الْحَدِيْثُ الضَّعِيْفُ: هُوَ الَّذِيْ لَمْ يَجْمَعٍ صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ.
Hadits dha’if yaitu hadits yang tidak terkumpul padanya sifat-sifat hadits yang diterima (yakni hadits shahih dan hasan) disebabkan hilang salah satu syaratnya.
Perkataan (صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ) “Sifat hadits yang diterima” lebih utama dan tepat daripada perkataan (صِفَات الحُسْنِ) karena perkataan (صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ) lebih luas, mencakup sifat hadits hasan dan sifat hadits shahih. Adapun perkataan (صِفَات الحُسْنِ) tidak mencakup sifat yang lainnya kecuali hanya sifat hasan saja. Sedangkan hadits kadang shahih namun tidak terkumpul padanya sifat hasan karena dhabth perawinya sempurna. Berbeda dengan dhabth perawi hadits hasan, karena dhabth hadits hasan adalah ringan. Dan di antara syarat hadits hasan adalah perawinya harus ringan dhabthnya.
Telah berlalu penyebutan sifat hadits yang diterima, yaitu:
- Sanadnya bersambung.
- Perawinya memenuhi sifat-sifat ‘adl dan dhabth baik sempurna maupun ringan.
- Tidak ada syudzudz.
- Tidak ada ‘illah qadihah khafiyah di dalamnya.
Hadits dha’if berdasarkan tingkat kedha’ifannya dibagi menjadi dua:
1. Dha’if muhtamal, yaitu bisa ditahan (diterima) atau ringan, bukan dha’if yang berat. Hal ini terjadi tatkala ada hadits semisalnya yang membantu tertutupnya kedha’ifan hadits tersebut dan terangkat menjadi hadits Hasan Lighairih.
2. Dha’if syadid, yaitu dha’if yang sangat berat. Yaitu ketika ada hadits lain yang semisalnya tidak tertutup kedha’ifan hadits tersebut dan tidak terangkat derajatnya menjadi Hasan Lighairih.
CONTOH HADITS DHA’IF
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab “Iqtidha’ul Ilmi Al-‘Amal” dari jalan Abu Dawud an-Nakha’i ia berkata; Telah menyampaikan hadits kepada kami Ali bin ‘Ubiadullah Al-Ghatfani dari Sulaik, ia berkata; aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
إِذَا عَلِمَ الْعَالِمُ وَلَمْ يَعْمَلْ كَانَ كالْمِصْبَاحِ يُضِيْءُ لِلنَّاسِ وِ يَحْرِقُ نَفْسَهُ.
“Jika seorang ‘alim mengetahui namun tidak beramal, bagaikan lentera yang menerangi orang lain namun membakar dirinya sendiri.”
Dalam sanad hadits ini terdapat Abu Dawud An-Nakha’i. Namanya adalah Sulaiman bin ‘Amr. Berkata Imam Ahmad tentangnya: “Sering memalsukan hadits.” Berkata Ibnu Ma’in: “Dia adalah orang yang paling pendusta.” Dan pada kesempatan lain, beliau mengatakan: “Terkenal dengan pemalsu hadits.” Dengan demikian hadits ini maudhu’, dan maudhu’ termasuk dari jenis hadits dha’if.
Tidak boleh menukil atau menyampaikan hadits dha’if kecuali disertai penjelasan tentang kedha’ifannya. Karena orang yang menukil hadits dha’if tanpa menjelaskan kedha’ifannya, termasuk orang yang berdusta atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, sebagaimana sabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبُ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ.
“Barangsiapa yang menyampaikan hadits dariku dan ia tahu itu adalah dusta, maka ia termasuk salah seorang pendusta.”
Berkata al-Imam An-Nawawi ketika mensyarah hadits ini: “Bagaimana tidak dikatakan pendusta, sedangkan ia mengabarkan sesuatu yang tidak pernah terjadi.”
Dengan demikian tidak diperbolehkan meriwayatkan hadits dha’if kecuali dengan satu syarat, yaitu dengan disertai penjelasan kedha’ifan hadits tersebut. Misalnya dengan mengatakan: “Diriwayatkan dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hadits seperti ini..... dan hadits ini adalah dha’if”.
Sebagian ulama mengecualikan dan membolehkan meriwayatkan hadits dha’if dalam masalah At Targhib wat Tarhib (anjuran dan ancaman). Mereka membolehkan meriwayatkan hadits dha’if dengan empat syarat:
1. Hadits tersebut dalam masalah targhib dan tarhib (anjuran dan ancaman).
2. Kedha’ifannya tidak berat. Jika kedha’ifannya terlalu berat, maka tidak boleh meriwayatkannya meskipun dalam masalah at tahrib wat targhib.
3. Ada asalnya dalam syari’at. Contohnya, datang kepada kita hadits yang mendorong untuk birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), hadits lain menganjurkan shalat jama’ah dan membaca Al-Qur'an sedang hadits dalam syariat tentang birrul walidain,shalat jama’ah dan dalam membaca Al-Qur’an.
4. Tidak boleh meyakini ahwa hadits tersebut adalah ucapan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, karena tidak boleh meyakini bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengucapkan suatu hadits kecuali apabila hadits tersebut benar-benar shahih datangnya dari beliau.
Hadits Marfu’ & Maqthu’
المرفوع و المقطوع
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
وَ مَا لِتَابِــعٍ هُوَ المَقْطُــوعُ و مَـا أُضِــيفَ لَلنَّبِي المَرْفُوعُ
MAKNA BAIT SYAIR
[و مَـا أُضِــيفَ] Yakni semua hadits yang disandarkan oleh seorang shahabat atau tabi’in, atau orang-orang sesudah mereka [لَلنَّبِي] kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, bersambung sanadnya maupun tidak disebut [المَرْفُوعُ] hadits marfu’. Termasuk di dalamnya hadits muttashil, munqathi’, mu’dhal mua’allaq. Dan tidak termasuk di dalamnya hadits mauquf dan maqthu’. Disebut marfu’ dikarenakan tingginya martabat (kedudukan) hadits tersebut dengan disandarkannya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
[وَ مَا] Sedangkan matan yang disandarkan kepada [لِتَابِــعٍ] seorang tabi’in, demikian juga orang-orang yang setelah mereka [هُوَ المَقْطُــوعُ] disebut hadits maqthu”.
DEFINISI HADITS MARFU’
الْمَرْفُوْعُ: مَا أُضِيْفَ لِنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ (خَلْقِيَّةٍ أَوْ خُلُقِيَّةٍ).
Hadits marfu’ ialah semua hadits yang disandarkan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat (lahiriah maupun batiniah).
CONTOH HADITS MARFU’
Contoh hadits marfu’ baik qauly, fi’li, taqriri, dan washfi sama dengan contoh hadits qauli, fi’li, taqriri, dan washfi (hal. 10-12).
Tidak disyaratkan dalam hadits marfu’ Al-Ittishal (bersambungnya sanad).
HUKUM HADITS MARFU’
Hadits marfu’ bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi dha’if.
JENIS HADITS MARFU’
Hadits marfu’ terbagi jadi dua:
1. Marfu’ lafdzan, yaitu hadits yang secara terang-terangan shahabat atau perawinya menyatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakannya atau melakukannya atau menyetujuinya. (Tidak dikatkan: “atau disifati dengan suatu sifat”, karena menyebutkan sifat melazimkan penyebutan dzat yang disifati).
2. Marfu’ hukman (marfu’ secara hukum), yaitu hadits di mana shahabat yang meriwayatkannya tidak secara terang-terangan menyatakan bawa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatkan, melakukan atau menyetujuinya. Marfu’ hukman ini terbagi menjadi beberapa macam:
a. Di antaranya perkataan sahabat [أُمِرْنَا] “Kami diperintahkan” atau [نُهِيْنَا] “Kami dilarang”.
b. Di antaranya perkataan shahabat [مِنَ السُنّةِ] Termasuk dari Sunnah adalah seperti ini..., seperti ini...
c. Tafsir shahabat. Jika tafsir tersebut berkenaan dengan sesuatu yang tidak ada celah padanya untuk ijtihad atau tidak dinukil dari lisannya orang-orang arab, seperti kabar tentang perkara-perkara yang telah lalu dari awal penciptaan manusia, kisah para Nabi, khabar tentang amalan yang dengannya didapat pahala atau siksa tertentu. Semua ini adalah perkara-perkara yang tidak ada celah padanya untuk ijtihad. Maka hukumnya adalah hukum marfu’.
Dikecualikan dari hal tersebut (marfu’ secara hukum ini) tafsir yang ditafsirkan oleh para shahabat رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang terkenal dengan pemikiran israiliyatnya seperti ‘Abdullah bin Salam dan ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash.
d. Jika perawi berkata dari shahabat [يرفع الحديث] ‘ia merafa’kan hadits’, [يَنْميه] menyandarkannya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, [يبلغ به] ‘sampai kepada beliau’ [يرويه] ‘meriwayatkannya’ [روايه] ‘riwayat’ [رواه] ‘diriwayatkan olehnya’.
e. Di antaranya perkataan shahabat, “Dahulu kami melaklukan hal ini di hadapan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم...”.
f. Di antaranya seorang shahabat menghukumi suatu perbuatan bahwa perubatan tersebut termasuk ketaatan kepada Allah dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau termasuk kemaksiatan seperti contohnya perkataan Ammar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِيْ يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَ أَبَا الْقَاسِمِ.
“Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim.”
DEFINISI HADITS MAQTHU’
الْمَقْطُوْعُ: هُوَ مَا أُضِيْفَ إِلَى التَّبِعِي أَوْ مَنْ بَعْدَهُ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ.
“Hadits maqthu’ ialah hadits yang disandarkan kepada tabi’in atau orang-orang setelah mereka, baik perkataan maupun perbuatan.”
PENGERTIAN TABI’IN
التَّبِعِيُّ: هُوَ مَنْ لَقِيَ صَحَابِيًا وَ كَانَ مُؤْمِنَا بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُوْ نَ أَنْ يَرَاهُ وَمَاتَ عَلَى الإِسْلاَمِ.
Tabi’in ialah orang yang berjumpa dengan shahabat dan ia beriman kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meskipun ia tidak melihat beliau dan ia mati dalam keadaan Islam.
TANBIH
Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thabrani, Abu Bakr, Al-Humaidi dan Ad-Daruquthni menggunakan kalimat maqthu’ untuk menunjukkan hadits munqathi’ (yaitu hadits yang terputus sanadnya).
CONTOH HADITS MAQTHU’
Maqthu’ Qauliy
Contohnya adalah perkataan Al-Hasan Al-Basri tentang hukum shalat di belakang ahlul bid’ah:
صَلِّ وَ عَلَيْهِ بِدْ عَتُهُ.
“Shalatlah (di belakangnya)!. Baginya (tanggungan dia) bid’ah yang ia lakukan. (Dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab shahihnya secara mu’allaq)
Maqthu’ Fi’liy
Contohnya perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir:
كَانَ مَسْرُوْقٌ يُرَخِّي السَّتْرَ بَيْنَهُ وَ بَيْنَ أَهْلِهِ, وَيُقْبِلُ عَلَى صَلاَتِهِ وَ يَخْلِيْهِمْ وَ دُنْيَاهُمْ.
“Dahulu Masruq senantiasa menurunkan tirai yang memisahkan antara dia dengan keluarganya. Lalu ia berkonsentrasi diri melakukan shalat dan meninggalkan keluarga serta keduniaan mereka.”
TANBIH
Perkataan Al-Baiquni رَحِمه اللهُ:
وَمَا لِتابِعٍ هُوَ الْمَقْتُوْعُ.
“Dan yang disandarkan kepada tabi’in disebut hadits maqthu’”
Perkataan ini kurang tepat, karena tidak disebutkan di dalamnya orang-orang sesudah tabi’in.
HUKUM MAQTHU’:
Hadits maqthu’ tidak bisa sama sekali dijadikan dalil dalam hukum-hukum syari’at Islam. Walaupun benar penyandarannya kepada orang yang mengucapkan. Sebab, hanya merupakan perkataan atau perbuatan seorang muslim. Namun jika di sana ada qarinah (tanda-tanda) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut, maka saat itulah dihukumi dengan hadits marfu’ mursal. Demikian juga jika di sana terdapat qarinah yang menunjukkan akan kemauqufannya, maka saat itu pulalah hadits tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.
“Dan yang disandarkan kepada tabi’in disebut hadits maqthu’”
Perkataan ini kurang tepat, karena tidak disebutkan di dalamnya orang-orang sesudah tabi’in.
HUKUM MAQTHU’:
Hadits maqthu’ tidak bisa sama sekali dijadikan dalil dalam hukum-hukum syariat Islam. Walaupun benar penyandarannya kepada orang yang mengucapkan. Sebab, hanya merupakan perkataan atau prbuatan seorang muslim. Namun jika di sana perkataan atau perbuatan seorang muslim. Namun jika di sana ada qarinah (tanda-tanda) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut, maka saat itulah dihukumi dengan hadits marfu’ mursal. Demikian juga jika di sana terdapat qarinah yang menunjukkan akan kemauqufannya, maka saat itu pulalah hadits tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.
Musnad
المسند
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
رَاوِيْهِ حَتَّى الْمُصْطَفَى وَ لَمْ يَبِنْ وَ الْمُسْنَدُ الْمُتَّصِــلُ الإسْنادٍِ مِنْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ] Dan hadits [الْمُسْنَدُ] Musnad dapat diketahui bahwa hadits tersebut [الْمُتَّصِــلُ الإسْنادٍِ مِنْ رَاوِيْهِ حَتَّى] bersambung sanadnya dari awal perawinya sampai berhenti pada [الْمُصْطَفَى] Mushthafa صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [وَ لَمْ يَبِنْ] dalam keadaan sanad tersebut tidak terputus. Kalimat ini sebagai taukid (penguat) dari kalimat sebelumnya.
DEFINISI MUSNAD
الْمُسْنَدُ: هُوَ الْحَدِيثُ الْمُرْفُوعُ الْمُتَّصِلُ سَنَدَا
Musnad ialah hadits marfu’ yang bersambung sanadnya (secara dzahir sehingga masuk pula ke dalamnya irsal khafi dan hadits).
CONTOH MUSNAD
Contoh musnad, sama dengan contoh-contoh hadits yang terdapat pada halaman 9.
TANBIH
Kadang-kadang yang dimaksud dengan Musnad adalah setiap kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan nama para shahabat yang meriwayatkannya secara alfabet, seperti Musnad Imam Ahmad.
Muttashil/Maushul
المتّصل
BAIT SYAIR
Berkat penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنــادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِـلْ وَ مَا بِسَمْـعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِـــلْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ مَا] Dan hadits yang [بِسَمْـعِ] disebabkan mendengarnya [كُلِّ رَاوٍ] setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya [يَتَّصِـــلْ إسْنــادُهُ] yang bersambung sanadnya hingga [لِلْمُصْطَفَى] Mushthafa صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم. Maka yang demikian itulah yang disebut dengan [فَالْمُتَّصِـلْ] “Muttashil”. Disebut juga dengan hadits Maushul atau Mu’tashil.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdussatar mengkritik penyair رَحِمه اللهُ dengan mengatakan:
وَما بِسَمْعِ كُلِّ راوٍ يَتَّصِلْ
إسْنادُهُ للمنتهى فَالْمُتَّصِلْ
Perkataan Syaikh ‘Abdussatar [للمنتهى] bermakna “sampai tempat berhentinya sanad” baik hadits tersebut hadits marfu’, mauquf maupun maqthu’.
DEFINISI MAUSHUL/MUTTASHIL
الْمُتَّصِلْ: هُوَ الَّذِيْ يَتَّصِلُ إِسْنَدُهُ سَوَاءٌ أَكَانَ الْقَائِلُ هُوَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ غَيْرَهُ (/ِنَ الصَّحَابَةِ أَوِ التَّابِعِيْنَ أَوْ مَنْ بَعْدَهُمْ).
Muttashil ialah hadits yang bersambung sanadnya baik yang mengatakan tersebut Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau oran yang lainnya dari kalangan shahabat, tabi’in ataupun orang-orang sesudah mereka..
DEFINISI ITTISHAL (BERSAMBUNG)
الاتِّصَالُ: هُوَ سِمَاعُ كَلِ راوٍ مِنَ الرَّاوِي الَّذِيْ يَلِيْهِ.
Ittishal yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya (sebelumnya).
Maka keluar dengan taqyid “ittishal” ini semua jenis “inqitha” (keterputusan).
Al-Hafidz Al-‘Iraqi رَحِمه اللهُ mengatakan: “Adapun perkataan tabi’in (atau orang-orang sesudah mereka) jika bersambung sanadnya sampai kepada mereka (atau orang-orang sesudah mereka), ulama’ Muhadditsin tidak menamakannya dengan hadits muttashil secara mutlak. Adapun dengan taqyid, maka hal ini boleh, dan hal ini terjadi pada perkataan mereka (ahlul hadits). Seperti contoh perkataan mereka, “Hadits ini muttashil (bersambung sanadnya) sampai kepada Sa’id bin Musayyab atau sampai Az-Zuhri, atau sampai Imam Malik bin Anas dan yang semisalnya.”
Sebab dalam permasalahan di atas adalah bahwa hadits-hadits yang bersambung sanadnya sampai pada tabi’in atau orang-orang sesudah mereka dinamakan hadits maqthu’. Maka memutlakkan ittishal kepadanya bagaikan mensifati satu benda dengan dua kata yang berlawanan artinya.
CONTOH MUTTASHIL
Adapun contoh hadits muttashil/maushul bisa dilihat pada contoh hadits shahih pada halaman .
Musalsal
المسلسل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مِثْلُ أمــا وَ اللهِ أنْبــاني الفتى
أوْ بَعْدَ أنْ حَدَّثَنِي تبَسَّــمَا مُسَلْسَـلٌ قُلْ ما على وَصْفٍ أتى
كَــذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيْهِ قائمًـا
MAKNA BAIT SYAIR
[] Musalsal diambil dari kata tasalsul yang secara bahasa berarti tatabbu’, yaitu berurutan. Sedang menurut istilah, musalsal terbagi menjadi dua:
1. Yaitu hadits yang sepakat rijal-rijalnya di atas suatu sifat tertentu sebagaimana diisyaratkan oleh Penyair رَحِمه اللهُ dengan perkataannya: [قُلْ] Katakanlah dalam penggambarnnya [ما على وَصْفٍ أتى] hadits yang dibawakan di atas satu sifat oleh perawi baik sifat tersebut berupa perkataan [مِثْلُ أمــا وَ اللهِ أنْبــاني الفتى] seperti “Demi Allah telah memberitakan kepada saya pemuda itu”. Kemudian perawi yang selanjutnya mengatakan seperti itu juga. [كَــذَاكَ] maupun berupa perbuatan, seperti jika perawi mengatakan [قَدْ حَدَّثَنِيْهِ قائمًـا] “Dia telah menyampaikan hadits kepadaku dalam keadaan berdiri”. Kemudian yang lain melakukan hal yang sama seperti itu ketika menyampaikan hadits [أوْ] atau ia berkata [بَعْدَ أنْ حَدَّثَنِي] “setelah ia menyampaikan hadits kepadaku [تبَسَّــمَا] ia tersenyum. Karena keduanya, yakni berdiri dan tersenyum termasuk sifat yang berupa perbuatan.
Kadang-kadang sifat perkataan dan perbuatan tersebut terkumpul dalam satu hadits, seperti hadits Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
لاَ يَجِدُ الْعَبْدُ حَلاَوَةَ الإِيْمَانِ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالقضدَرِ خَيْرِهِ حُلُوَِهِ وَ مُرِّهِ, قَالَ: وَقَبَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى لِحْيَتِهِ وَ قَالَ: آمَنْتُ بِالقدَرِ.
“Seorang hamba tidak akan merasakan manisnya keimanan sampai ia beriman kepada taqdir yang baik maupun yang buruk, yang manis maupun yang pahit”.
Berkata Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggenggam jenggotnya seraya mengatakan: “Aku beriman kepada taqdir.”
Hadits ini termasuk musalsal karena setiap perawi melakukan hal yang sama ketika meriwayatkan hadits ini, yaitu menggenggam jenggotnya sambil mengatakan: “Aku beriman kepada taqdir.”
2. Yaitu hadits yang sepakat perawinya di atas satu sifat tertentu dalam menyampaikan seperti, “Aku mendengar fulan” atau di atas suatu perkara yang berkaitan dengan zaman periwayatan, tempat atau yang sejenisnya.
DEFINISI MUSALSAL
الْمُسَلْسَلُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ تَتَابَعَ رِجَالُ سَنَدِهِ مِنْ أَوَّلِهِ إِلِىِ آخِرِهِ عَلَى وَ صْفٍ قَوْلِي (كَالْقَسَمِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ), أَوْ حَالٍ (كَالتَّحْديْثِ مِنْ قِيَامٍ), أَوْ وَ صْفٍ فِعْلِي (كَالتَّبَسُّمِ بَعْدَ التَّحْدِيْثِ).
Musalsal ialah hadits yang rijal-rijalnya berurutan dari awal sampai akhir sanad di atas satu sifat, baik perkataan seperti bersumpah dengan nama Allah atau keadaan, seperti menyampaikan hadits dalam keadaan berdiri atau sifat berupa perbuatan, seperti tersenyum setelah menyampaikan hadits.
HUKUM MUSALSAL
Hadits musalsal dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat diterimanya suatu hadits.
CONTOH HADITS MUSALSAL
Contoh hadits musalsal dengan sifat qauliyah (perkataan).
Contohnya apabila perawi mengucapkan [وَ اللهِ أَنْبَأَنِيْ فُلاَنٌ] “Demi Allah telah menyampaikan hadits ini kepadaku si fulan.”
Contoh musalsal dengan sifat fi’liyah (perbuatan).
Contohnya apabila setiap perawi tersenyum setelah menyampaikan hadits.
Contoh musalsal dengan keadaan.
Contohnya apabila setiap perawi menyampaikan hadits dalam keadaan sambil berdiri.
CONTOH LAIN MUSALSAL
Apabila masing-masing rawi berbicara tentang makan siang.
Jika semua perawi sepakat menggunakan lafadz-lafadz tertentu ketika sedang menyampaikan hadits seperti lafadz [كَسمعت] “Aku mendengar” atau [حدثنا] “Telah menceritakan kepada kami” atau [عن] “dari” atau [أنبأنا] “Telah memberitahukan kepada kami”...dsb.
Jika semua perawi berasal dari satu negeri tertentu seperti semuanya berasal dari Bashrah, atau dari Kuffah atau dari Yaman...dsb.
Apabila semua perawi sepakat atas nama mereka atau nama bapak-bapak mereka atau nama kakek-kakek mereka...dsb.
FAEDAH TASALSUL
1. Bersambungnya sima’ (mendengar) dan tidak adanya tadlis.
2. Adanya tambahan dhabth (karena mereka hafal benar hingga pada keadaan rawi ketika meriwayatkan hadits).
3. Mengikuti Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
FAIDAH
Berkata Ibnu Shalah dalam Ulumul Haditsd: “Sangat sedikit sekali musalsal yang selamat dari kedha’ifan”, yakni dalam sifat tasalsalnya bukan dalam asal matan.”
Aziz & Masyhur
الزيز و المشهور
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
مَشْهُــوْرُ مَرْوِيْ فَوْقَ مَا ثَلاَثَهْ عَزِيْزُ مَـرْوِيْ اثْنَيْــنٍ أوْ ثَلاَثَهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[عَزِيْزُ] Tanpa tanwin disebabkan dharuratusy syi’ri (menyesuaikan baitsyair), berasal dari kata [عَزَّ يَعَزُّ] yang berarti [قَوِيَ] “kuat”. Dinamakan dengan nama tersebut, sebab keadaan hadits ini menjadi kuat dengan datangnya hadits tesebutn dari jalan yang lain. Atau berasal dari kata [عَزَّ يَعِزُّ] yang berarti [قلَّ] sedikit, disebabkan sedikitnya hadits ini.
Al-Baiquni telah mendefinisikan hadits ‘Aziz dengan perkataannya yaitu hadits [مَرْوِيْ] dihilangkan ya’-nya untk menyesuaikan wazan. Artinya, yang diriwayatkan oleh [اثْنَيْــنٍ أوْ ثَلاَثَهْ] dua atau tiga orang perawi meskipun ketiganya berasal dari satu thabaqat yang sama. Keluar dari perkataan “dua orang perawi” pada definisi tersebut hadits gharib yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja dan hadits masyhur yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi.
[مَشْهُوْرُ] Dengan menggugurkan tanwinnya, (مَا) [مَرْوِيْ فَوْقَ مَا] di sini adalah zaidah (tambahan), yakni yang diriwayatkan lebih dari [ثَلاَثَهْ] tiga orang. Hadits Masyhur yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya lebih dari tiga. Mafhumnya, hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi tidak termasuk hadits masyhur. Dengan jelas Al-Baiquni menamainya hadits ‘Aziz. Hal ini menyelisihi pedoman yang benar yang disebutkan oleh Al-Hafidz dalam “An-Nukhbah”.
الْعَزِيْزُ مَا رَوَاهُ اثْنَانِ, وَالْمَشْهُوْرُ: مَا رَاوَهُ ثَلاَثَةُ فَأَكْثَر وَالْغَرِيْبُ مَا رَوَاهُ وَاحِدٌ.
“Hadits ‘aziz adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh dua orang perawi saja, dan Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, sedangkan Gharib adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi saja”.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdus Satar mengkritik Penyair رَحِمه اللهُ dengan mengatakan:
عَزِيْزُ مَرْوِيْ اثْنَيْنِ يا بَحّاثَهْ
مَشْهُوْرُ مَرْوِيٌّ عن الثَلاثَهْ
DEFINISI HADITS ‘AZIZ
الْعَزِيْزُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ لاَ يَرْوِيْهِ أَقَلُّ مِنِ اثْنَيْنِ عَنْ اثْنَيْنِ.
Hadits ‘Aziz yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya tidak kurang dari dua perawi dan keduanya meriwayatkan hadits tersebut dari dua orang perawi juga.
Inilah definisi yang dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “AN-Nuzhah” dimana beliau mengkhususkan hadits ‘Aziz dengan dua perawi dan hadits masyhur dengan tiga perawi. Akan tetapi Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Ibnu Mandah mendefinisikan hadits ‘Aziz dengan hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi. Dalam masalah ini beliau diikuti oleh Ibnu Shalah, Ibnu Katsir, As-Suyuthi dan Al-Baiquni dalam Mandhumahnya. Dengan demikian menurut definisi Ibnu Mandah, antara hadits ‘Aziz dan Masyhur terdapat keumuman dan kekhususan dari satu sisi. Adapun definisi yang dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar merupakan definisi yang memisahkan antara hadits Masyhur dengan hadits ‘Aziz dengan pemisahan yang sempurna.
MASALAH
Pertanyaan: “Apakah ‘Aziz termasuk syarat keshahihan suatu hadits?”
Jawab: Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “An Nuzhah”. “’Aziz bukan termasuk syarat keshahihan suatu hadits”.
Dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aziz bukan termasuk syarat keshahihan suatu hadits adalah hadits (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّياتِ) dan hadits (كَلِمَتَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ...). Karena sesungguhnya kedua hadits tersebut adalah hadits gharib dan keduanya berada “Shahihain”.
HUKUM HADITS ‘AZIZ
Hadits ‘Aziz terkadang shahih, hasan dan terkadang juga dha’if.
CONTOH HADITS ‘AZIZ
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan Imam Bukhari dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَ وَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِينَ.
“Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian hingga aku lebih ia cintai daripada orang tua dan anak-anaknya serta manusia seluruhnya”.
Hadits ini diriwayatkan dari Anas oleh Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz, kemudian dari Qatadah hadits ini diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sa’id. Sedangkan yang dari ‘Abdul ‘Aziz diriwayatkan oleh Isma’il bin ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits. Dan dari merekalah Jama’ah ahlul hadits meriwayatkan hadits ini.
MASALAH
Pertanyaan: “Apakah Hadits ‘Aziz itu ada wujudnya?”
Jawab: Berkata Ibnu Hibban: “Sesungguhnya periwayatan dua orang rawi dari dua perawi hingga berhentinya sanad tidak dijumpai sama sekali”. Perkataan ini dibantah oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dengan perkataannya: “Apabila yang beliau maksud adalah periwayatan dua orang saja dari dua orang saja tidak dijumpai sama sekali pada asalnya, maka hal ini memungkinkan untuk diterima. Adapun gambaran/pola hadits ‘Aziz seperti yang telah kami jelaskan bisa dijumpai yakni dengan bentuk rawi yang telah meriwayatkan hadits tersebut tidak kurang dari dua dan kesemuanya meriwayatkan hadits tersebut dari perawi yang jumlahnya tidak kurang dari dua orang perawi pula.
DEFINISI HADITS MASYHUR
الْمَشْهُوْرُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ رَوَاهُ ثَلاَثَةُ رُوَاةٍ فَأَكْثَرَ فِ]ْ كُلِّ طَبَقَاتِ السَّنَدِ مَا لَمْ يَبْلُغُ حَدَّ التَّوَاتِرِ.
Hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih pada setiap thabaqat sanadnya selama belum mencapai derajat mutawatir. Inilah yang dinamakan hadits masyhur, menurut istilah (masyhur istilah).
HUKUM HADITS MASYHUR
Hadits masyhur bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi juga dha’if.
CONTOH HADITS MASYHUR
Dari Ibnu ‘Amr bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
إِنَّ الله لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمَا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَاَفْتَوْا بِغَيْرِعِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidaklah mencabut ilmu ini begitu saja dari hamba-hamba-Nya. Akan tetapi Allah mencabut ilmu ini dengan cara mewafatkan para ulama hingga tatkala tidak tersisa satu orang ‘alim pun, mulailah manusia mengambil orang-orang bodoh sebagai pemimpin, kemudian mereka ditanya (dimintai fatwa) dan mereka pun berfatwa tanpa didasari ilmu, sehingga mereka sesat lagi menyesatkan”.
Hadits ini diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr oleh tiga orang perawi atau lebih pada tiap thabaqat sanadnya.
HADITS MASYHUR GHAIRU ISTILAHI
Hadits masyhur ghairu istilahi (bukan menurut istilah ahlul hadits) adalah hadits yang masyhur (terkenal) pada kalangan tertentu saja. Terkadang hadits-hadits itu masyhur di kalangan manusia akan tetapi tidak memiliki asal atau sanad sama sekali, terkadang juga ada yang shahih.
Hadits masyhur ghairu istilahi dibagi menjadi beberapa macam (jenis):
1. Masyhur di kalangan Ahlul Hadits saja.
Contoh hadits:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu dalam Shahihain, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membaca do’a qunut sebulan penuh setelah bangkit dari ruku’ mendo’akan kecelakaan bagi Ri’fin dan Dzakwan.
2. Masyhur di kalangan Ahlul Hadits, ulama dan orang awam.
Contohnya hadits:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.
“Orang muslim itu adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya”. Muttafaqun ‘alaih.
3. Masyhur di kalangan Fuqaha’ (ahli fiqih).
Contoh hadits:
لاَ ضَرَرَ وَ لا ضِرَارَ.
“Tidak boleh mencelakakan orang lain (tanpa haq atau mendahului penganiayaan) dan janganlah kamu membalas bahaya (penganiayaan) orang yang menganiayamu.”
4. Masyhur di kalangan Ushuliyyin (ahli ushul fiqih).
Contohnya hadits:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِ هُوْا عَلَيْهِ.
“Diangkat (dimaafkan) dari umatku kesalahan, kelalaian dan keterpaksaan.”
5. Masyhur di kalangan Nuhah (ahli nahwu).
Contohnya hadits:
نِعْمَ الْعَبْدُ صُهَيْبٌ لَوْ لَمْ يَخَفِ الله لَمْ يَعْصِهِ.
“Sebaik-baik hamba ialah Shuhaib jika saja tidak takut kepada Allah ia tetap tidak akan bermaksiat kepada-Nya.”
6. Masyhur di kalangan umum.
Contohnya hadits:
مَنْ دَلَّ عَلَى خيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرٍ فَاعِلِهِ.
“Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala semisal pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Mu’an’an dan Mubham
المعنعن والمبهم
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
وَ مَبْهَـمٌ مــا فِيْهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ مُعَنْعَـنٌ كَعَنْ سَعِيْــدٍ عَنْ كَرَمْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُعَنْعَنٌ] Dengan menfathahkan kedua ‘ainnya, mu’an’an adalah hadits yang diriwayatkan dengan lafadz ‘an tanpa adanya penjelasan tahdits (penyampaian hadits) atau khabar atau sima’ (mendengar). Penyair رَحِمه اللهُ tidak menyebutkan definisinya dan hanya mencukupkan dengan contoh/misal saja. Berkata رَحِمه اللهُ: [كَعَنْ سَعِيْــدٍ عَنْ كَرَمْ] seperti dari Sa’id dari Karam. Dan semisalnya adalah hadits mu-an-an yaitu hadits yang diriwayatkan dengan lafadz [أَنَّ] “anna” seperti contohnya: (حَدَّثَنَا فُلاَنٌ أَنَّ فُلاَنًا قَالَ كَذَا...) “Telah menyampaikan hadits kepada kami si fulan bahwa si ‘Allah berkata...”.
[وَ مَبْهَـمٌ] dan Mubham dari hadits, yakni definisinya adalah [ما] hadits [فِيْهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ] yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya, baik laki-laki maupun perempuan, pada matan maupun sanad.
DEFINISI HADITS MU’AN’AN
الْمُعَنْعَنٌ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَقُوْلُ فِيْهِ رَاوٍ وَاحِدُ مِنْ رُوَاتِهِ أَوْ أَكْثَرَ: عَنْ فُلاَنٍ.
Hadits mu’an’an ialah hadits dimana salah seorang atau lebih dari perawinya mengatakan (عَنْ فُلاَنٍ) “dari fulan”.
HUKUM HADITS MU’AN’AN
Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum hadits mu’an’an, apakah termasuk hadits Muttashil ataukah Munqathi’.
Dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Ada ‘ulama yang berpendapat bahwa hadits mu’an’an termasuk hadits munqathi’ sampai terdapat kejelasan ittishalnya (bersambungnya sanad hadits tersebut).
2. Pendapat yang shahih dan inilah yang diamalkan serta merupakan pendapat yang dianut oleh jumhur ahlul hadits, fiqih dan ushul bahwa Hadits Mu’an’an termasuk dari hadits Muttashil dengan beberapa syarat yang lainnya mereka perselisihkan.
Adapun dua syarat yang mereka sepakati harus ada (dan madzhab Imam Muslim mencukupkan dengan kedua syarat ini) yaitu:
a. Perawi yang melakukan ‘an’anah tersebut bukan perawi yang Mudallis.
b. Sezaman disertai dengan adanya kemungkinan bertemunya kedua perawi tersebut, yakni antara perawi yang meriwayatkan hadits dengan cara ‘an’anah dengan perawi yang ia meriwayatkan hadits darinya secara ‘an’anah.
Adapun syarat yang mereka perselisihkan hanyalah merupakan tambahan dari dua syarat di atas, yaitu:
a. Tetapnya (pastinya) perjumpaan, yakni kedua perawi tersebut benar-benar bertemu. Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh Imam Al-Bukhari dan Ibnul Madini.
b. Lama bersahabat. Ini pendapat Abdul Mudhaffar As-Sam’ani.
c. Perawi tersebut diketahui meriwayatkan dan mengambil hadits dari syaikhnya. Ini pendapat Abu ‘Amr Ad-Dani.
CONTOH HADITS MU’AN’AN
Contohnya hadits (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنَّيَنِ). Lihat halaman: 23
FAEDAH
Sebagian Ahlul ‘Ilmi mengikutkan (memasukkan) hadits Muannan (yaitu hadits yang mana perawinya meriwayatkan dengan kata anna (حَدِّثَنَا فُلاَنُ أَنَّ فُلاَنٍا قَالَ كَذَا...) “Telah menyampaikan hadits kepada kami si fulan bahwa si ‘Allah mengatakan....”) kepada hadits Mu’an’an. Keduanya memiliki hukum yang sama, tidak berbeda.
DEFINISI HADITS MUBHAM
الْمُبْهَمُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ فِيْ مَتْنِهِ أَوْ فِيْ سَنَدِهِ شَخْصٌ لَمْ يُسَمَّ.
Hadits Mubham yaitu hadits yang pada sanad atau matannya terdapat seorang perawi yang tidak disebutkan namanya.
CARA MENGETAHUI NAMA PERAWI YANG MUBHAM
Soal: Bagaimana cara mengetahui nama perawi yang Mubham?
Jawab: Nama perawi yang mubham bisa diketahui dengan jalan periwayatan lain yang di dalamnya disebutkan nama perawi yang mubham tadi atau dengan cara adanya nash (pernyataan) dari para aimmah Ahlul Hadits mengenai nama perawi yang mubham tersebut.
CONTOH MUBHAM
Mubham dalam matan.
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأََلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ غُسِلِهَا مِنْ الْمَحِيضِ فَأَمَرَهَا كَيْفَ تَغْسِلُ قَالَ: خُذِي فِرْصَةً مِنْ مَسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا.
Dari hadits ‘Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْه bahwasannya ada seorang perempuan yang bertanya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang cara mandi (bersuci) dari haid, (bagaimana cara mandinya?) maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepadanya bagaimana ia harus mandi, beliau bersabda:
خًذِي فِرْصَةَ مِنْ مَسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا
“Ambillah sepotong kapas (seperca kain) yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya!”
Wanita yang bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tersebut mubham dan diketahui namanya adalah Asma’ bintu Syakal dikarenakan adanya penyebutan nama wanita tersebut pada sebagian jalan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Mubham dalam sanad.
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيْ هَرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُلُ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الْمُؤْمِنُ غِرٌ كَرِيمٌ وَ الْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ.
Hajjaj bin Furafishah dari seorang laki-laki dari Abi Salamah, dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
“Orang mu’min adalah orang yang tidak licik lagi mulia, sedangkan orang fajir adalah orang yang suka berbuat curang dan kerusakan di tengah manusia lagi tercela.”
Berkata Al-Hafidz dalam “At-Taqrib”: “Kemungkinan ia (yakni perawi yang mubham tadi) adalah Yahya bin Abi Katsir dari Abi Salamah dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
HUKUM HADITS MUBHAM
Hadits mubham tidak bisa diterima selama tidak diketahui nama perawi yang mubham tersebut. Sebab, di antara syarat diterimanya suatu khabar adalah diketahuinya ‘adalah seorang perawi. Sedangkan perawi yang mubham tidak diketahui sifat ‘adalahnya.
Demikian juga, tidak bisa diterima khabar dari perawi yang dimubhamkan meskipun dimubhamkan dengan lafadz ta’dil menurut pendapat yang shahih. Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir: “Yang seperti ini termasuk jenis perawi yang tidak ada seorang ulama pun yang menerima periwayatannya, sepanjang pengetahuan kami. Akan tetapi apabila perawi tersebut hidup di jaman tabi’in atau kurun generasi yang dipersaksikan akan kebaikannya maka periwayatnya didengarkan dan dipertimbangkan pada tempat tertentu.”
Itu tadi apabila mubham tersebut terjadi pada sanad. Adapun mubham yang terjadi pada matan atau nama salah seorang shahabat maka hal itu tidak termasuk faktor yang menyebabkan kedha’ifan dan tertolaknya suatu hadits.
KEJAHILAN SEORANG PERAWI
‘ALI DAN NAZIL
العالي والنازل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَ ضِــدُّهُ ذَاكَ الَّذِيْ قَدْ نَزَلَ وَكَــلُّ مَـا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكَلُّ] Dan setiap hadits [مَا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ] yang sedikit rijalnya menurut ulama Ahlul Hadits disebut dengan hadits ‘Ali [عَلاَ]. Sedangkan lawannya (yakni lawan dari hadits yang sedikit rijalnya) [وَ ضِــدُّهُ ذَاكَ الَّذِيْ] yakni rijal sanadnya [قَدْ نَزَلَ] menurut ulama Ahlul Hadits dinamakan hadits Nazil dikarenakan jauhnya dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
DEFINISI HADITS ‘ALI
الْعَالِي: هُوَ الَّذِيْ قَلَّ عَدَدُ رُوَاتِهِ بِاانِّسْبَةِ إِلَى سَنَدٍ آخَرٍ يَرِدُ بِهِ ذلِكَ الْحَدِيْثُ بَعَدَدٍ أَكْثَرَ.
Hadits ‘Ali adalah hadits yang jumlah perawinya lebih sedikit dibanding sanad hadits lain semakna yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan jumlah perawi yang lebih banyak.
DEFINISI HADITS NAZIL
النَّازِلُ: هُوَ الَّذِيْ كَثُرَ عَدَدُ رُوَاتِهِ بِالنَّسْبَةِ إِلَى سَنَدٍ آخَرٍ يَرِدُ بِهِ ذَلِكَ الْحَدِيْثُ بِعَدَدٍ أَقَلَّ.
Hadits Nazil adalah hadits yang jumlah perawinyan lebih banyak dibanding sanad hadits lain semakna yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَdengan jumlah perawi yang lebih sedikit.
CONTOH HADITS ‘ALI DAN NAZIL
قال الإمام مسلم ـ رَحِمه اللهُ ـ: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِاللهٍبْنِ دينَارٍ عَنْ ابْنِ ‘ثمَرَ رَحِمه اللهُ أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَسُول ُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُمَا تَوَجَّهّتْ بِهِ.
Berkata Imam Muslim رَحِمه اللهُ: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: aku telah membacakan kepada Malik, dari ‘Ubaidullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar Radiallahuanhu ‘anhuma berkata: “Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ shalat di atas kendaraannya ke mana saja kendaraannya mengarah.”
قال الإمام مسلم ـ رَحِمه اللهُ ـ: و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ عَنْ عُبَيْدِ اللهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ.
Berkata Imam Muslim رَحِمه اللهُ: telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Ibnu Al Syaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhuma bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah shalat di atas kendaraannya ke mana saja kendaraannya mengarah (menghadap).
- Jumlah perawsi pada sanad pertama empat, sedang pada sanad kedua lima.
- Dengan demikian sanad pertama adalah sanad ‘ali sedang yang kedua adalah sanad nazil.
- Disyaratkan pada kedua sanad tersebut al-qabul (diterima).
KEISTIMEWAAN SANAD ‘ALI
Sanad yang ‘ali lebih utama (afdhal) daripada sanad yang nazil. Sebab sanad ‘ali lebih jauh dari kesalahan dan ‘illah daripada sanad nazil. Yang demikian itu dikarenakan salah dan kekeliruan yang timbul dari perawi tersebut.
Akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak, sebab pada sanad yang nazil juga terdapat faedah yang menjadikannya lebih istimewa daripada sanad ‘ali, seperti kalau rijal sanadnya lebih tsiqah dan lebih fakih dari pada rijal sanad ini.
Mauquf
الموقوف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْــوَ مَوْقُوْفٌ زُكِنْ وَمَا أَضَفْتَهُ إلى الأصْحَــابِ مِنْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا] Yakni hadits yang [أَضَفْتَهُ إلى] disandarkan kepada jenis [الأصْحَابِ] shahabat, huruf Lam pada kata tersebut adalah Lam jenis yang membatalkan makna jama’, maksudnya yakni: Hadits yang disandarkan kepada seorang shahabat baik bersambung sanadnya ataupun terputus, baik yang berupa [مِنْ قَوْلٍ] perkataan shahabat seperti: Berkata Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma... [وَفِعْلٍ] maupun perbuatan, seperti Ibnu ‘Umar pernah melakukan shalat witir di atas kendaraannya ketika safar. [فَهْوَ مَوْقُوْفٌ] maka disebut hadits mauquf [زُكِنْ] yang diketahui oleh mereka (Ahlul Hadits).
Itu tadi apabila hadits tersebut kosong dari tanda-tanda (qorinah) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut. Adapun tatkala dijumpai qorinah yang menunjukkan kemarfu’an hadits tersebut maka secara hukum hadits tersebut dihukumi marfu’.
DEFINISI HADITS MAUQUF
الْمَوْقُوْفُ: مَا أُضِيْفَ إِلَى الصَّحَابِ]ِّ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ.
Hadits Mauquf yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada seorang shahabat baik berupa perkataan, perbuatan,maupun taqrir.
HUKUM HADITS MAUQUF
Hadits mauquf terkadang shahih, hasan dan terkadang pula dha’if.
DEFINISI SHAHABAT
الصَّحَابِيِّ: مَنْ لَقِيَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا بِهِ وَمَاتَ عَلَى الإِسْلاَمِ وَلَوْ تُخَلَلَتْ رِدَّةٌ فِيْ الأَصَحِ.
Shahabat yaitu setiap orang yang berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam keadaan ia beriman kepadanya dan ia mati dalam keadaan Islam meskipun pernah diselingi murtad menurut pendapat yang shahih.
Ungkapan: “berjumpa” dalam definisi shahabat lebih tepat dari perkataan dari sebagian ulama yang mendefinisikan dengan: “Shahabat yaitu setiap orang yang melihat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”sebab dengan definisi seperti itu akan mengeluarkan Ibnu Ummi Maktum dari kategori shahabat padahal dia adalah salah seorang muadzinnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, demikian juga akan mengeluarkan orang-orang semisalnya dari kalangan shahabat-shahabat yang buta. Mereka adalah shahabat tanpa diragukan lagi.
Perkataan: “dalam keadaan beriman kepadanya”, perkataan ini mengeluarkan orang yang pernah bertemu dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ namun dalam keadaan kafir.
Perkataan: “dan ia mati dalam keadaan Islam” dalam definisi di atas mengeluarkan orang-orang yang murtad setelah bertemu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ seperti ‘Ubaidullah bin Jahsyi dan Ibnu Khathal.
Perkataan: “meskipun diselingi murtad” yakni antara ia berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam keadaan beriman kepadanya dengan kematian dia dalam keadaan Islam diselingi murtad, maka sesungguhnya nama shahabat masih tetap melekat padanya baik dia itu kembali kepada Islam ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ masih hidup maupun sudah meninggal.
Perkataan: “menurut pendapat yang shahih” pada definisi di atas menunjukkan bahwa di sana ada khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan Ahlul Hadits dalam permasalahan ini. Dan yang menunjukkan rajihnya pendapat ini adalah kisahnya Al-‘Asy’ats bin Qois, dia termasuk orang-orang yang murtad dan ia didatangkan kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai tawanan, kemudian ia kembali masuk Islam dan Abu Bakar menerima hal itu lalau menikahkan ia dengan saudara perempuannya. Dan tidak tertinggal seorang ulama pun dari menyebutkan namanya dalam kalangan shahabat dan dari mengeluarkan hadits-hadits yang ia riwayatkan di dalam Musnad maupun yang lainnya.
Berkata Ibnu Katsir رَحِمه اللهُdalam Ikhtisar ‘Ulumul Hadits: “Adapun secara mutlak Mauquf khusus digunakan untuk shahabat dan tidak digunakan untuk orang-orang yang sesudah mereka kecuali dengan batasan tertentu.” Seperti perkataan mereka: “Hadits ini mauquf kepada Ibnu Musayyab”.
CONTOH HADITS MAUQUF
Mauquf Qouli
Berkata Ali bin Abi Thalib رَحِمه اللهُ:
حَدَّثُوْا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ, أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذَّبَ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ؟
“Sampaikanlah hadits kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian menginginkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ didustakan?”
Mauquf Fi’li
Apa yang dikatakan oleh Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ:
وَ أَمَّ ابْنُ عَبَّاسٍ وَ هُوَ مُتَيَمَّمُ
“Dan Ibnu ‘Abbas menjadi Imam (shalat) padahal ia bertayamum.”
Mauquf Taqriri
Seperti perkataan seorang tabi’in:
فَعَلْتُ كَذَا بِحَضْرَةِ الصَّحَابِيُّ, وَ لَمْ يُنْكِرْهُ عَلَيَّ
“Aku melakukan perbuatan seperti ini di hadapan seorang shahabat dan dia tidak mengingkari apa yang aku lakukan.”
PEMBAGIAN HADITS
DILIHAT DARI SEGI TEMPAT BERHENTINYA SANAD
Mursal dan Gharib
المرسل والغريب
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَقُلْ غَريْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ وَمُرْسَــلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمُرْسَلٌ] Mursal menurut arti bahasa diambil dari kata (الإرسال) yang berarti (الإطلاق) yaitu melepaskan, seakan-akan perawi melepaskan sanad dan tidak mengikatnya dengan semua perawi. Atau diambil dari kata (ناقة مرسلة) yang berarti (سريعة السير) yaitu unta yang cepat jalannya, seakan-akan orang yang melakukan irsal ini mempercepat jalannya sehingga ia menghilangkan sebagian sanadnya. Adapun menurut istilah Mursal adalah hadits yang [مِنْهُ] dari sanadnya [الصَّحَابِيُّ سَقَطْ] seorang shahabat digugurkan, yakni dengan cara seorang tabi’in mengangkat haditsnya langsung kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tanpa menyebutkan shahabat (yang ia meriwayatkan hadits darinya). Dan pengertian ini tidak tepat, sebab kalau seandainya diketahui bahwa yang digugurkan dari sanad tadi adalah seorang shahabat niscaya tidak boleh seorang ulama pun untuk menyelisihi keabsahan hujjah hadits mursal tersebut, padahal Jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits mursal adalah hadits dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Adapun pengertian yang benar, hadits Mursal adalah hadits yang diangkat oleh seorang tabi’in langsung kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik tabi’in tersebut tabi’in kabir (yaitu tabi’in yang banyak meriwayatkan hadits dari para shahabat) seperti Sa’id bin Musayyab maupun tabi’in shaghir seperti Muhammad bin Syihab Az-Zuhri dan Yahya bin Sa’id Al-Anshari.
[وَقُلْ غَريْبٌ] Gharib menurut arti bahasa berarti menyendiri, terpisah dar tanah airnya (asing), dinamakan hadits yang gharib karena perawinya meriwayatkan secara sendirian tanpa yang lainnya.
Adapun menurut istilah hadits Gharib yaitu [مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ] hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi saja, maksudnya yakni: hadits yang diriwayatkan oleh satu orang (rawi) di dalam sanad manapun terjadinya kesendirian itu (tafarrud).
KRITIK
Syaikh ‘Abdus Satar mengkritik penyair dengan mengatakan:
وَ مُرْسَلٌ مَنْ فَوْقَ تَابِعٍ سَقَطْ
وَ قُلْ غَرِيْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
DEFINISI HADITS MURSAL
المُرْسَلٌ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَرْفَعُهُ التَّابِعِيْ إِلَى رَسُوْل ِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ ًشفَة؟ دُوْنَ أَنْ يُذْكَرَ الرُّوَاةُ الَّذِيْنَ سَمِعَ الْحَدِيثَ بِوَاسِطَتِهِمْ إِنْ كَانُوْا صَحَابِةً أَوْ تَابِعِيْنَ.
Hadits Mursal adalah hadits yang diangkat langsung oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat tanpa menyebutkan perawi yang ia mendengar hadits tersebut dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan perantaraan mereka, baik yang menjadi perantara tadi shahabat maupun tabi’in.
DEFINISI TABI’IN
التَّابِعِيُّ: هُوَ مَنْ لَقِيَ صَحَابِيًا وَ كَانَ مُؤْمِناً بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم دُوْنَ أَنْ يَرَاهُ وَمَاتَ عَلَى الإسْلاَمِ.
Tabi’in yaitu orang yang berjumpa dengan shahabat dalam keadaan ia beriman kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meskipun ia tidak melihat beliau dan ia mati di atas keislamannya.
HUKUM HADITS MURSAL
Hukum hadits Mursal adalah dha’if muhtamal (ringan) –menurut pendapat Ulama Mutaakhirin, namun menurut pendapat ulama Mutaqoddimin hadits Mursal adalah hadits yang sangat dha’if sekali- disebabkan tidak diketahuinya keadaan perawi yang digugurkan, sebab sangat memungkinkan bahwa perawi yang digugurkan tadi bukan seorang shahabat. Dan apabila seperti itu keadaannya maka sangat mungkin perawi yang gugur itu adalah perawi yang dha’if, tetapi mungkin juga perawi tersebut tsiqah. Seandainya saja diperkirakan perawi yang gugur seorang yang mungkin dia meriwayatkannya dari seorang tabi’in juga yang mungkin pula dia (tabi’in) itu dha’if… demikian seterusnya sampai tak terkira. Sebab penelitian membuktikan bahwa kebanyakan yang dijumpai, para tabi’in itu meriwayatkan juga dari tabi’in yang lainnya.
Mengapa kita mengambil syahid (penguat, dukungan) untuk satu hadits dengan hadits mursal, padahal kita tidak mengambil syahid dengan hadits munqathi’, bukankah mursal termasuk ibaat dari munqathi’?
Jawab: Sebab perawi yang gugur dalam hadits Mursal berada dalam thabaqat yang lebih baik dibandingkan thabaqat setelahnya dan sangat memungkinkan perawi tersebut adalah seorang shahabat, adapun munqathi’ berabeda dengan hal ini.
CONTOH HADITS MURSAL
Hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam “Al-Mushanaf (5281)” dari Ibnu Juraij dari Atha’:
أَنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِذَا صَعَدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: (السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ)
Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila telah naik mimbar menghadapkan wajahnya kepada para hadirin seraya mengatakan “Assalamu’alaikum”.
Atha’ tersebut adalah Ibnu Abi Rabah seorang tabi’in kabir.
FAEDAH
Mursal Shahabi adalah segala sesuatu yang dikabarkan oleh seorang shahabat berupa perkataan atau perbuatan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ namun ia tidak mendengar atau menyaksikannya secara langsung dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dan hal itu mungkin dikarenakan usianya yang masih belia atau agak akhir masuk Islamnya atau dikarenakan tidak hadir di peristiwa tersebut. Dalam permasalahan ini banyak sekali hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para shahabat yang masih muda belia seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selain keduanya. Mursal mereka diterima karena para shahabat semuanya bersifa ‘Adl.
Berkata Al-Hafidz dalam “An-Nukat”. “Perkataan shahabat: “Telah berkata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ini sangat jelas bahwa ia mendengar hal tersebut dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ secara langsung atau dari shahabat lain, sehingga kemungkinan ia mendengar hadits tersebut dari seoran tabi’in, sangat lemah dan jarang sekali dan hampir tidak dijumpai dalam kenyataan. Bahkan tatkala mereka meriwayatkan dengan jalan tersebut mereka menerangkan dan menjelaskannya. Dan aku telah meneliti periwayatan shahabat رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari para tabi’in, tidak ada yang shahih periwayatan seorang shahabat dari seorang tabi’in yang dha’if sekali para shahabat meriwayatkan hadits dari para tabi’in yang dha’if. Wallahu a’lam.
SEBAB-SEBAB PARA AIMMAH MEMURSALKAN HADITSNYA
Kenapa para Aimmah melakukan perbuatan irsal dalam hadits-hadits mereka?
Jawab: Terkadang perawi dalam keadaan semangat, lalu dia menyebutkan sanad dengan lengkap dan terkadang juga malas, maka ia tidak menyebutkan sanad dengan lengkap (memursalkannya).
Atau kesempatan tersebut adalah kesempatan untuk memberikan peringatan, nasehat dan bimbingan bukan tempat untuk membawakan sanad secara lengkap dan mengimlakkannya.
Atau perawi dalam keadaan mendebat lawannya dalam suatu permasalahan sehingga tidak butuh untuk membawakan sanad secara lengkap seperti tatkala diskusi atau mudzakarah bersama Ahlul ‘ilmi.
Perbuatan irsal banyak dilakukan oleh para ulama dan hal itu tidaklah tercela. Yang demikian itu dikarenakan tidak adanya kerancuan bagi orang yang mendengarnya.
TANBIH
Terkadang Mursal itu bermakna Munqathi’. Yang seperti ini banyak dijumpai pada kitab-kitab ‘ilal. Mereka mengatakan: “Hadits ini dikeluarkan oleh Fulan secara mursal” yang mereka maksud adalah munqathi’, yakni adanya keterputusan sanad antara perawi tersebut dengan syaikhnya bukan mursal yang berarti hadits yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
FAEDAH
Mukhadhram: orang yang hidup di masa jahiliyah dan Islam namun tidak pernah berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Hadits yang diriwayatkan oleh Mukhadhram adalah mursal.
Nama-nama sebagian Mukhadhram: Abu ‘Utsman An-Nahdi, Qais bin Abi Hazim, Sa’ad bin Iyas Asy-Syaibani... dll.
DEFINISI HADITS GHARIB
الْغَرِيْبُ: هُوَ الَّذِيْ انْفَرَدَ بِرِوَايَتِهِ شَخْصٌ وَاحِدُ فِيْ أَيِّ مَوْضِعٍ مِنَ السَّنَدِ وَقَعَ التَّفَرُّدُ بِهِ.
Hadits Gharib yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi saja, di manapun terjadinya kesendirian itu.
CONTOH HADITS GHARIB
Hadits: (إِنَّمَا الأعْمَالُ بِاانِّيَاتِ) hadits tersebut diriwayatkan secara sendirian dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ oleh ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ¸ kemudian diriwayatkan secara sendirian pula oleh ‘Alqamah dari Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, kemudian Muhammad bin Ibrahim At-Taimi dari ‘Alqamah, kemudian darinya (yakni dari ‘Alqamah) Yahya bin Sa’id Al-Anshari meriwayatkan hadits tersebut dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, baru setelah itu hadits tersebut masyhur (banyak perawi yang meriwayatkanny).
HUKUM HADITS GHARIB
Hadits Ghariab terkadang shahih, hasan, dan terkadang juga dha’if.
FAEDAH
Sebagaian Ahlul ‘Ilmi apabila mengatakan (هَذَا حَدِيْثُ غَرِيْبٌ) “Ini adalah hadits gharib” maka yang dimaksud adalah dha’if, seperti Imam At-Tirmidzi dalam “Al-Jami’” dan Az-Zaila’i dalam “Nashbur Rayah”.
Munqathi’
المنقطع
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنَادُهُ مُنْقَـطِعُ الأوْصَــالِ وَكُلُّ مَــا لَمْ يَتَّصِـلْ بِحَالِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكُلُّ مَا] Dan setiap hadits [لَمْ يَتَّصِلْ بِحَالِ] tidak bersambung dikarenakan suatu keadaan [إسْنَادُهُ] sanadnya, yakni gugur darinya satu perawi atau lebih, baik yang gugur tadi seorang shahabat atau yang lainnya, di awal maupun di tempat lainnya [مُنْقَطِعُ الأوْصَالِ] disebut hadits Munqathi’. Kata (الأوْصَالِ) bentuk jama’ dari kata (وصل). Inilah definisi yang dibuat oleh Al-Hafidz Ibnu Abdil Bar, sedangkan yang masyhur hadits Munqathi’ adalah hadits yang gugur (terputus) salah seorang dari perawinya sebelum shahabat pada satu tempat di manapun tempatnya (baik di awal, di tengah, maupun di akhir sebelum shahabat).
Definisi yang pertamqa lebih dekat kepada makna secara bahasa, sebab Inqitha’ adalah lawan kata dari Ittishal, dan inqitha’ lebih umum yang berarti mencakup mu’allaq, mursal, dan mu’dhal, akan tetapi definisi yang kedua lebih sering digunakan.
DEFINISI HADITS MUNQATHI’
الْمُنْقَطِعُ: هُوَ مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ وَاحِدُ أَوْ أَكْثَرَ غَيْرُ مَتَوَ الشيَّيْنِ مِنْ خِلاَلِ إِسْنَادِهِ لاَ فِيْ طَرْفَيْنِ.
Hadits Munqathi’ yaitu hadits yang gugur (terputus) dari sanadnya satu orang perawi atau lebih yang tidak berturut-turut pada pertengahan rangkaian sanadnya, bukan pada kedua ujungnya.
Perkataan: “tidak berturut-turut” pad definisi di atas mengeluarkan hadits Mu’dhal.
Perkataan: “Pada pertengahan sanadnya bukan pada kedua ujungnya” pada definisi mengeluarkan hadits Mu’allaq dan Mursal. Sebab apabila yang gugur (terputus) tadi berada di awal maka dinamakan Mu’allaq dan apabila yang gugur tadi berada di akhir maka dinamakan hadits Mursal.
HUKUM HADITS MUNQATHI’
Hukum hadits munqathi’ sangat dha’if sekali (dha’fun syadid).
TANBIH
Termasuk bentuk inqitha’ (keterputusan) adalah seorang murid mendapati syaikhnya atau berjumpa dengannya akan tetapi ia meriwayatkan dari syaikh tersebut sebuah hadits yang sama sekali tidak pernah dia dengar darinya. Bentuk inqitha’ yang seperti ini dinamakan Mursal khafi (tersembunyi). Adapun Mursal Jalli yaitu periwayatan seorang perawi dari orang yang tidak atau belum pernah dia berjumpa dengannya baik semasa dengan dia maupun tidak.
CARA MENGETAHUI ADANYA INQITHA’
Bagaimana cara mengetahui adanya inqitha’?
Inqitha’ bisa diketahui dengan beberapa jalan (cara), yaitu:
a. Melalui tarikh (sejarah), yaitu mencari kejelasan antara wafatnya syaikh dan kelahiran si murid. Apabila murid tersebut tidak menjumpai masa syaikhnya maka haditsnya adalah munqathi’.
b. Adanya nash (pernyataan) dari para ulama dalam bidang Ilmu ini tentang tidak adanya perjumpaan, pertemuan, dan sima’ (mendengar), seperti perkataan mereka: “Fulan tidak mendapati masa fulan, tidak pernah bertemu denga fulan, atau tidak pernah mendengar dari fulan.”
c. Meneliti seluruh jalan hadits tersebut, apabila didapati sebagian jalan menetapkan adanya washithah (perantara) antara kedua rawi tersebut dan sebagian lainnya menggugurkan washithah antara keduanya maka sanad yang kurang tadi adalah munqathi’ dengan dalil sanad yang menetapkan adanya perantara antara kedua perawi tersebut selama tambahan perawi tersebut tidak termasuk dalam Al-Mazid fi Muttashilil Asanid (yaitu tambahan perawi pada sanad hadits yang bersambung).
AL-MAZID FI MUTASHILIL ASANID
Definisi
هُوَ أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ فِيْ الإْسْنَادِ رَجُلاً لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ
Yaitu seorang perawi menambahkan pada sanad seorang perawi yang tidak disebutkan oleh perawi yang lain.
Syarat
وَشُرُطُهُ: (أَنْ يَقَعَ التَّصْرِيْحُ بِالسَّمَاعِ فِيْ مَوْضِعِ الزِّيَادَةِ, وَ إِلاَّ فَمَتَى كَانَ مُعَنْعَنًا تَرَجَحَتِ الزِّيَادَةُ).
Dan syaratnya harus ada pernyataan yang jelas tentang mendengarnya perawi dari syaikhnya pada tempat yang ditambah tersebut, apabila tidak, kapan saja perawi tadi melakukan ‘an’anah pada riwayat tersebut maka jelaslah bahwa itu adalah ada tambahan.
PENJELASAN DEFINISI
[هُوَ] Yakni Al-Mazid fi Muttashili Asanid: [أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ] seorang perawi di antara perawi sanad menambahkan [فِيْ الإْسْنَادِ] pada sanad yang warid dalam khabar tersebut [رَجُلاً] seseorang baik disebutkan namanya maupun mubham [لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ] yang mana seseorang tadi tidak disebutkan oleh perawi lain yang ada pada sanad tersebut.
[وَشُرُطُهُ] Dan syaratnya, yakni syarat Al-Mazid fi Muttashilil Asanid: [أَنْ يَقَعَ التَّصْرِيْحُ بِالسَّمَاعِ] terdapat padanya pernyataan sima’ (mendengar) yang jelas dari rawi yang ditambahkan antara dia dengan syaikhnya tambahan tersebut [فِيْ مَوْضِعِ الزِّيَادَةِ] pada tempat tambahan tersebut dalam riwayat yang kurang, [, وَ إِلاَّ فَمَتَى كَانَ مُعَنْعَنًا] dan jika tidak, kapan saja terjadi ‘an’anah antara perawi dengan syaikhnya pada riwayat yang kurang [تَرَجَحَتِ الزِّيَادَةُ] maka jelaslah bahwa itu adalah tambahan. Mungkin hal itu dikarenakan adanya perbuatan irsal atau tadlis. Yang lebih shahih adalah menghukumi tambahan tersebut dengan qarinah (tanda-tanda) dan petunjuk-petunjuk yang ada, dan dari situlah bisa dirajihkan mana riwayat yang shahih.
Mu’dhal dan Mudallas
المعضل والتدليس
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَمَـا أَتَى مَـدَلَّسًا نَوْ عَــانِ
يَنْقُـلض عَمَّـنْ فَوْقَهُ بِعَـنْ وَأَنْ
أَوْ صَـافَهُ بِـمَا بِـهِ لا يَنْعَرِفْ وَالْمُعْضــَلُ السَّـاقِطُ مِنْهُ اثْنَانِ
الأَوَلُ الإِسْــقَاطُ لِلــشَّيْخِ وَأَنْ
وَالثَّانِ لا يُسْــقِطُهُ لَكِـنْ يَصِفْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْمُعَْلُ] Mu’dhal menurut arti bahasa berasal dari kata (أعضله فلان) “ditekan oleh fulan”, dinamakan hadtis Mu’dhal dikarenakan Muhaddits yang menyampaikan hadits tersebut seakan-akan ditekan oleh mulutnya untuk memberikan faedah kepada orang yang meriwayatkan hadits tersebut darinya. Adapun menurut istilah Mu’dhal adalah hadits [السَّـاقِطُ مِنْهُ] yang gugur dari sanadnya [اثْنَانِ] dua orang perawi atau lebih di mana pun tempatnya, seperti gugur dari sanad tersebut shahabat dan tabi’in atau tabi’in dan tabiut tabi’in atau dua rawi sebelumnya akan tetapi dengan syarat berturut-turut, adapun apabila gugur antara dua orang perawi kemudian gugur pula pada tempat yang lain pada sanad tersebut maka hal itu dinamakan munqathi’ pada dua tempat.
[وَمَا] Dan hadits [أَتَى] yang datang dalam keadaan [مَدَلَّسًا] dengan memfathahkan Lam Musyaddadah-nya, yakni di-tadlis-kan oleh seorang perawi yang Mudallis [نَوْ عَانِ] ada dua jenis:
Jenis pertama: Tadlis Isnad, yaitu seorang Perawi menggugurkan nama syaikhnya dan langsung naik kepada syaikh dari syaikhnya atau perawi yang di atasnya lagi dari perawi-perawi yang sezaman dengan perawi tersebut. Kemudian ia menyandarkan hadits tersebut kepadanya dengan lafadz yang tidak menunjukkan adanya ittishal agar ia tidak berdusta dengan hal tersebut, seperti dengan mengatakan: (عن فلان) “dari fulan”.
Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Al-Baiquni dengan perkataannya: [الأَوَلُ الإِسْقَاطُ لِلشَّيْخِ] Pertama menggugurkan syaikh yang menyampaikan hadits kepadanya dari sanad dikarenakan syaikh tersebut masih terlalu muda atau karena dha’if meskipun hanya menurut sebagian ulama saja [] kemudian ia menukil dari guru syaikhnya dan yang berada [وَأَن يَنْقُـلض عَمَّـنْ ْ] di atasnya, dan orang yang diketahui berjumpa dengan si mudallis [فَوْقَهُ] dengan lafadz-lafadz yang menimbulkan dugaan bahwa ia mendengar hadits-hadits tersebut dari syaikhnya padahal tidak demikian, seperti [بـ] “Dari fulan” dan [وَأَنْ] dengan harakat sukun disebabkan waqaf dan aslinya adalah dengan tasydid, contohnya: (أنّ فلاناً) “Bahwa Fulan...”.
Hukumnya: tidak diterima periwayatan seorang Mudallis, akan tetapi apabila Mudallis yang sudah terkenal dengan perbuatan tadlis menyatakan terang-terangan dengan lafadz yang menunjukkan bersambungnya (ittishal)/perjumpaan seperti dengan mengatakan: (سَمِعْتُ أَوْ حَدَّثَنَا أَوْ أَخْبَرَنَا) di samping itu ia termasuk rijal hadits Shahih dan hasan maka diterima periwayatannya.
Jenis kedua: Tadlis Syuyukh, yaitu menamai syaikh yang ia mendengar hadits darinya dengan selain namanya yang sudah ma’ruf di kalangan umum atau dengan sifat yang mana syaikhnya tadi tidak terkenal dengan sifat tersebut baik berupa nama kunyah, julukan, atau nisbah kepada negeri atau kabilah tertentu dengan tujuan mempersulit jalan bagi orang yang ingin melacak haditsnya.
Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Penyair Rahimahullahu Ta’ala dengan perkataannya: [وَالثَّانِ] dengan membuang huruf Ya’ disebabkan dharutatus syi’ri, dan yang kedua, [لا يُسْــقِطُهُ] yaitu dia tidak menggugurkan syaikh yang ia meriwayatkan hadits darinya, bahkan ia menyebutkannya [لَكِـنْ يَصِفْ] akan tetapi ia mensifati syaikh tersebut [أَوْ صَـافَهُ] dengan sifat [بِـمَا بِـهِ] yang dengan sifat tersebut [لا يَنْعَرِفْ] si syaikh sama sekali tidak dikenal.
Hukum tadlis syuyukh berbeda-beda sesuai dengan tujuan yang membawa kepada perbuatan tadlis tersebut. Apabila tadlis tersebut dikarenakan dha’ifnya syaikh yang ia meriwayatkan hadits darinya kemudian ia mentadlisnya hingga tidak nampak bahwa riwayatnya tersebut berasal dari perawi yang dha’if maka hukumnya haram, sebab mengandung unsur penipuan dan khianat sehingga periwayatannya tidak diterima. Dan apabila dikarenakan usia syaikh yang masih terlalu muda darinya sehingga menyamainya dalam meriwayatkan hadits dari syaikh yang berada di atasnya lagi maka hal ini sangat dibenci dan tidak diterima periwayatannya, sebab termasuk riwayat yang majhul (tidak diketahui) kecuali apabila diketahui orang yang meriwayatkan dari perawi tersebut.
DEFINISI MU’DHAL
الْمُعْضَلُ: هُوَ مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ رَاوِيَانِ أَوْ أَكْثَرَ عَلَى التَّوَالِيْ وَ يَكُوْنُ السُّقُوْطُ مِنْ غَيْرِ أَوَّلِهِ.
Hadits Mu’dhal yaitu hadits yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berurutan dan bukan terjadi pada awal sanad.
Perkataan: “secara berurutan” pada definisi mengeluarkan (tidak termasuk dalam definisi) hadits Munqathi’ dan Mursal.
Perkataan: “dan bukan terjadi pada awal sanad” pada definisi mengeluarkan hadits Mu’allaq.
CONTOH HADITS MU’DHAL
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya sampai pada Al-Qo’nabi dari Malik bin Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: bahwasannya telah sampai khabar kepadanya bahwa Abu Hurairah berkata: telah bersabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لِلْمَمْلُوْكِ طَعَامُهُ وَ كِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوْفِ, وَ لاَ يُكَلَّفُ إِلاَّ مَا يُطِيْقُ
“Budak (orang yang berada di bawah kekuasaan seseorang) berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaian dengan layak, dan tuannya tidak dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
Berkata Al-Hakim: “Hadits ini mu’dhal dari Imam Malik, demikian hadits ini beliau mu’dhalkan dalam Muwatha’, sebab mu’dhalnya yaitu gugurnya dua orang perawi secara berurutan antara Imam Malik dengan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, kedua perawi yang digugurkan tadi adalah Muhammad bin ‘Ajlan dan ayahnya.”
HUKUM HADITS MU’DHAL
Hadits Mu’dhal sangat dha’if sekali.
Munqathi’ lebih buruk keadaannya daripada Mursal dan Mu’dhal lebih buruk keadaannya daripada Munqathi’.
DEFINISI TADLIS
التَّدْلِيْسُ: إِخْفَاءُ عَيْبٍ فِيْ الإِسْنَادِ, وَ تَحْسِيْنُ لِظَاهِرِهِ.
Tadlis adalah perbuatan menyembuhkan aib dalam suatu sanad serta menghiasi dhahirnya sehingga tampak bagus.
MACAM-MACAM TADLIS
1. Tadlis isnad, yaitu seorang perawi meriwayatkan dari seorang syaikh yang memang dia mendengar hadits darinya, namun dia meriwayatkan dari syaikh tadi sebuah hadits yang sama sekali tidak pernah dia dengar darinya tanpa menyebutkan dengan jelas bahwa dia mendengar hadits tersebut darinya. Yang demikian itu dengan cara menggunakan lafadz-lafadz yang bisa dipahami bahwa ia mendengar hadits darinya (padahal sama sekali tidak), seperti lafadz: (عن), (أنّ) atau (قال).
Contoh tadlis isnad:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dalam “’Amalil Yaumi wa Lailah” dengan sanadnya dari dua jalan dari Abi Zubair dari Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنَامُ كُلَّ لَيْلَةٍ حَتَّى يَقْرَأَ (ألم تَنْزِيْلُ) وَ (تَبَارَكَ الَّذِيْ بِيَدِهِ الْمُلْكُ)
“Dahulu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak beranjak untuk tidur sampai beliau membaca surat (ألم تنزيل) dan surat (تبارك الذي بيده الملك).
Kemudian setelah itu Imam Nasa’i meriwayatkan dengan sanad yang sampai pada Zuhair bin Mu’awiyah bahwa ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abu Zubair: “Apakah kamu mendengar langsung Jabir Radhiallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dahulu tidak beranjak untuk tidur kecuali setelah beliau membaca surat (ألم تنزيل) dan surat (تبارك الذي بيده الملك)? Dia menjawab: “Bukan Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang menyampaikan hadits tersebut kepadaku akan tetapi yang menyampaikan kepadaku adalah Shafwan atau Abu Shafwan”. Dengan demikian Abu Zubair melakukan tadlis sebab ia menggugurkan perawi yang menjadi perantara dalam meriwayatkan hadits tersebut dari Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ (yaitu Shafwan atau Abu Shafwan).
2. Tadlis Syuyukh
تَدْلِيْسُ الشُّيُوْخِ: هُوَ أَنْ يَرْوِيَ عَنْ شَيْخٍ حَدِيْثًا سَمِعَهُ مِنْهُ, فَيُسَمَّيْهِ أَوْ يُكْنِيْهِ أَوْ يَنْسِبُهُ أَوْ يَصِفُهُ بِمَا لاَ يُعْرَفُ بِهِ كَيْ لاَ يَعْرِفُ وَ لاَ يُهْتَدَى إِلَيْهِ.
Yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari seorang syaikh yang memang benar ia mendengar hadits tersebut darinya, hanya saja ia menamai, memberi kunyah, menasabkannya, atau mensifatinya dengan sesuatu yang syaikh tadi tidak terkenal dengan nama, kunyah, nasab atau sifat tersebut dengan tujuan agar tidak diketahui dan tidak bisa dilacak oleh orang lain yang ingin mengetahui haditsnya.
Contoh tadlis syuyukh:
قَوْلُ ابْنِ مُجَاهِدٍ ـ أَحَدُ أَئِمَّةِ الْقُرَاءِـ: (حَدَّثَنَا عَبْدُالله بْنُ أَبِيْ عَبْدِاللهِ) يُرِيْدُ بِهِ أَبَابَكْرٍ بْنَ أَبِيْ دَاوُدَ السَّجِسْتَانِيْ
Perkataan Ibnu Mujahid –salah seorang aimmah Qura’-: “Telah menceritakan keplada kami ‘Abdullah bin Abi ‘Abdillah padahal yang dia maksud adalah Abu Bakar bin Abi Daud As-Sijistani (ahli qira’ah). Dengan perbuatan seperti ini berarti dia (yakni Ibnu Mujahid) telah mempersulit dan memperberat jalan bagi orang yang mendengar untuk menelusuri haditsnya.
3. Tadlis Taswiyaha
تَدْلِيْسُ التَّسْوِيَّةِ : هُوَ رِوَايَةُ الرَّاويْ عَنْ شَيْخِهِ, ثُمَّ إِسْقَاطُ رَاوٍ ضَعِيْفٍ بَيْنَ ثِقَتَيْنِ لَقِيَ أَحَدُ هُمَا الآخَرَ.
Yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari syaikhnya, kemudian ia menggugurkan seroang perawi dha’if yang berada di antara dua perawi yang tsiqoh, yang mana kedua perawi yang tsiqah tadi memang saling bertemu.
Contoh Tadlis Taswiyah:
Hadits yang disebutkan oleh Abu Muhammad bin Abi Hatim dalam kitabnya “Al-‘illal”, ia berkata: “Aku mendengar ayahku (yakni Abu Hatim).... kemudian ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyah, ia berkata: ‘Telah menceritakan kepadaku Abu Wahab Al-Asdi dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar secara marfu’:
(لاَ تَحْمَدُوْا إِسْلاَمَ الْمَرْءِ حَتَّى تَعْرِفُوْا عُقْدَةَ رَأْيِهِ)
“Janganlah kalian memuji keislaman seseorang sampai kalian mengetahui simpul pemikirannya.”
Ayahku berkata: “Hadits ini memiliki suatu cacat (masalah), yang mana sangat sedikit sekali orang yang mengetahuinya. Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Ubaidullah bin ‘Amr (tsiqah) dari Ishaq bin Abi Farwah (dha’if) dari Nafi’ (tsiqah) dari Ibnu ‘Umar dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ‘Ubaidullah bin ‘Amr kunyahnya adalah Abu Wahab Al-Asdi. Kemudian Baqiyah menyebutkan dia dengan nama kunyahnya serta menasabkannya kepada Bani Asad agar tidak bisa diketahui apabila Ishaq bin Abi Farwah ditinggalkan (digugurkan) dari sanad, yang mana ia terletak di antara dua perawi yang tsiqah (yakni ‘Ubaidullah bin ‘Amr dan Nafi’) serta keduanya saling bertemu, dengan tujuan supaya tidak bisa dilacak.”
FAEDAH
Perawi yang sangat terkenal melakukan tadlis jenis ini (yakni tadlis taswiyah) adalah Baqiyah bin Walid bin Muslim.
4. Tadlis Bilad
Tadlis ini termasuk jenis tadlis yang diikutkan kepada tadlis syuyukh.
Adapun gambarannya: seorang Muhadits mengatakan: () “Telah menceritakan kepada kami Al-Bukhari”, padahal yang ia maksud adalah orang yang pekerjaannya memberikan wangi-wangian dengan dupa. Atau seorang perawi yang berasal dari Baghdad mengatakan: () “Dia telah menyampaikan hadits kepadaku dari tepi sungai.” Hal ini akan dipahami oleh orang yang mendengar bahwa yang dia maksud adalah tepi sungai Jihun padahal yang ia maksud adalah sungai ‘Isa di Baghdad.
5. Tadlis ‘Athaf
تَدْلِيْسُ الْعَطْف: وَهُوَ أَنْ يَقُوْلَ الْمُحَدِّثُ: حَدَّثَنَا فَلاَنٌ وَ فُلاَنٌ, وَيَكُوْنُ سَمْعُهُ مِنَ الأَوَّلِ وِلَمْ يَسْمَعْهُ مِنَ الثَّانِيْ.
Yaitu seorang Muhadits mengatakan: “Telah menyampaikan hadits kepada kami Fulan dan Fulan.” Padahal sebenarnya ia hanya mendengar dari Fulan yang pertama dan tidak mendengar hadits dari Fulan yang kedua.
Contoh Tadlis ‘Athaf.
Al-Hakim menyebutkan dalam “’Ulumul Hadits” bahwa beberapa shahabat Husaim (yang mana Husaim ini terkenal dengan perbuatan tadlis) berkumpul pada suatu hari untuk tidak mengambil riwayat yang ditadlis oleh Husaim, namun Husaim mengetahui hal itu, setiap kali menyampaikan hadits Husaim selalu mengatakan:
حَدّثَنَا حُصَيْنٌ وَ مُغِيْرَةُ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ
“Telah menyampaikan hadits kepada kami Hushain dan Mughirah dari Ibrahim.”
Tatkala selesai menyampaikan hadits Husaim bertanya kepada mereka: “Apakah aku melakukan tadlis pada hari ini? Dengan serentak mereka menjawab: “Tidak....!” Husaim berkata: “Aku tidak pernah mendengar dari Mughirah satu hurufpun dari apa yang telah aku sampaikan kepada kalian. Sebenarnya yang aku katakan adalah:
حَدَّثَنِيْ حُصَيْنٌ, وَ مُغِيْرَةُ غَيْرُ مَسْمُوعٍ لِيْ
“Telah menyampaikan hadits kepadaku Hushain dan Mughirah aku tidak mendengarnya.”
6. Tadlis Sukut
وَهًوَ أَنْ يَقُوْلَ الْمُحَدِّثُ: "حَدَّثَنَا" أَوْ "سَمِعْتُ" وَيَنْوِي الْقَطْعَ, فَيَسْكُتُ ثُمَّ يَقُوْلُ:... فَيَذْكُرُ اسْمَ شَيْخٍ مِنَ الشُّيُوخِ, كَهِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ مَثَلاً, وَهُوَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ الْحَدِيْثُ.
Yaitu seorang Muhadits mengatakan: (حَدَّثَنَا) atau (سَمِعْتُ) dan ia meniatkan berhenti. Sehingga ia diam sejenak kemudian baru melanjutkan perkataannya dan menyebutkan nama seorang syaikh, seperti Hisyam bin ‘Urwah misalnya padahal ia tidak pernah mendengar hadits darinya.
HUKUM ‘AN’ANAH MUDALLIS
Riwayatnya perawi yang sering melakukan tadlis tertolak (tidak diterima) jika meriwayatkan dengan cara ‘an’anah dan tidak ada kejelasan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya. Adapun apabila ia terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya maka riwayatnya diterima.
Adapun orang yang jarang melakukan tadlis dan orang yang tidak melakukan tadlis kecuali dari perawi yang tsiqah maka ‘an’anahnya dianggap bahwa dia mendengar hadits itu (sima’) sangat memungkinkan adanya pendengaran, kecuali apabila memang terbukti bahwa perawi tersebut melakukan tadlis pada hadits itu sendiri. Dan yang demikian itu dapat diketahui setelah mengumpulkan seluruh jalan hadits dan meneliti hadits yang ia riwayatkan.
ULASAN
Soal: Apa perbedaan antara Mursal, Mursal Jalli, Mursal Khofi dan Tadlis?
Jawab: Mursal: semua yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik yang berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat (lahiriah maupun batiniah).
Mursal Jali (bermakna inqitha’): periwayatan seorang perawi dari orang yang ia tidak pernah berjumpa dengannya, baik sezaman maupun tidak.
Mursal Khofi yaitu periwayatan seorang perawi dari seorang syaikh yang memang ia berjumpa dengannya namun sama sekali ia tidak mendengar satu hadits pun darinya.
Tadlis adalah periwayatan seorang perawi dari seorang syaikh yang memang ia mendengar beberapa hadits darinya, kemudian ia menyebutkan suatu hadits yang tidak pernah dia dengar dari syaikh tadi dengan ibarat atau ungkapan yang bisa dipahami bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikh tadi.
APAKAH SEBAB-SEBAB YANG MENGANTARKAN SEORANG PERAWI MELAKUKAN TADLIS?
Jawab: Sebab-sebab yang menjadikan seseorang melakukan tadlis yaitu:
1. Syaikhnya dha’if.
2. Syaikhnya masih muda belia (di bawah umurnya).
3. Terlalu banyaknya riwayat dari syaikh tersebut. Yang mana setiap kali ia berbicara harus mengatakan: (حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ, حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ,حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ,...), sehingga terbetik dalam hatinya untuk tidak menyebutkan nama syaikh tersebut secara berulang-ulang di hadapan Muhaditsin agar tidak dikatakan: “Ternyata Syaikh ini tidak memiliki guru selain satu syaikh saja” atau “Ternyata Syaikh ini tidak memiliki guru melainkan hanya sedikit sekali.” Pada saat itu dia gugurkan syaikhnya.
4. Merasa dirinya terganggu ketika menyebutkan syaikhnya secara terang-terangan.
APAKAH TADLIS TERMASUK JARH?
Perbuatan tadlis apabila dilakukan oleh seorang perawi yang tsiqah maka tadlis yang ia lakukan tidak termasuk jarh, hanya saja akan menimbulkan kebimbangan, bagi orang lain terhadap dirinya, sehingga menjadikan kita tawaquf (menahan diri) terhadap hadits-hadits yang ia riwayatkan apabila ia meriwayatkannya secara tidak terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya. Akan tetapi seorang perawi yang sering melakukan tadlis dalam hadits-haditsnya dan ia meriwayatkannya tidak secara terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya, sehingga tidak nampak bagi para ulama siapakah perawi yang dha’if dalam hadits ini? Tatkala tidak memudahkan untuk mengetahui perawi yang dha’if dalam haditsnya maka para ulama mendha’ifkannya seperti Yahya bin Abi Hayyah Al-Kalbi.
MANA YANG LEBIH BAIK: MUDALLAS ATAU MURSAL?
Kalau seandainya kita melihat perbedaan antara keduanya dari sisi bersambung atau tidaknya suatu hadis maka hadits Mudallas lebih baik keadaannya dibanding hadits Mursal. Sebab tadlis hanya disangka ada keterputusan padanya, yakni ketika kita ragu-ragu terhadap riwayat ‘an’anah Mudallis kita tidak bisa memastikan bahwa perawi tersebut tidak mendengar hadits itu secara langsung dari syaikhnya. Adapun hadits Mursal yaitu hadits yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tanpa menyebutkan dari siapa ia mendengar hadits tersebut. Sebab ia tidak mendengar hadits tersebut langsung dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sehingga termasuk dari jenis ‘inqitha’ jali (keterputusan yang sangat jelas).
Apabila dikatakan kepadamu bahwa sesungguhnya hadits Mursal lebih bagus daripada hadits Mudallas, sebab Mursal terjadi pada thabaqat qurun mufadhalah. Maka jawabannya adalah dengan mengatakan: “Terjadi pula tadlis di kalangan para tabi’in dan tabi’ut tabi’in yang tersohor, dan tidak diragukan bahwa mereka termasuk dari generasi qurun mufadhalah.”
BAGAIMANA CARA AIMMAH MENGETAHUI BAHWA SEORANG PERAWI ITU MUDALLIS?
Yang demikian itu bisa diketahui dengan berbagai cara:
1. Adanya kabar dari seorang perawi bahwa dirinya melakukan tadlis sebagaimana yang terjadi pada diri Husaim bin Basyir (lihat halaman: 102).
2. Seorang perawi meriwayatkan hadits dari syaikhnya dengan shighat (ungkapan) yang memungkinkan adanya sima’ (mendengar), kemudian ia ditanya: “Apakah benar kamu mendengar hadits ini darinya?” maka perawi tadi menampakkan bahwa ada di sana seorang perawi atau lebih yang menjadi washithah (perantara) antara dia dengan syaikh yang ia sebutkan.
3. Hadits yang dia riwayatkan dengan cara terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya adalah hadits yang mustaqim (lurus) sedangkan hadits-hadits yang ia riwayatkan dengan shighat memungkinkan adanya sima’ (mendengar), di dalamnya terdapat riwayat-riwayat yang munkar.
4. Dia meriwayatkan hadits dari syaikhnya secara langsung dengan shighat yang memungkinkan adanya sima’ (mendengar) seperti: “” kemudian pada jalan riwayat yang lain dia meriwayatkan hadis tersebut dari syaikh yang ia sebutkan tadi dengan perantara. Terlebih lagi apabila perantara tersebut perawi yang dha’if atau leibh muda darinya, selagi tidak ada qarinah yang jelas bahwa ia mendengar hadits tersebut dari dua jalan yakni secara nazil dan ‘ali.
5. Perawi tersebut meriwayatkan hadits-hadits munkar dari para perawi yang tsiqah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad: “Dahulu aku menyangka bahwa Baqiyah hanya meriwayatkan hadits-hadits mungkar dari para perawi yang majhul (tidak dikenal), kemudian aku melihat bahwa ia juga meriwayatkan hadits-hadits mungkar dari para perawi yang tsiqah sehingga aku tahu dari mana ia mendatangkannya (yakni dengan cara tadlis).”
PERINGATAN PENTING
Penyair رَحِمه اللهُtidak menyebutkan jenis yang terakhir dari jenis inqitha’ yaitu mu’allaq.
DEFINISI MU’ALLAQ
الْمُعَلَّقُ: هُوَ مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدِأَ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى ىخِرِ الإِسْنَادِ.
Hadits Mu’allaq yaitu hadits yang dibuang dari awal sanadnya seorang perawi atau lebih meskipun sampai pada akhir sanad.
PENJELASAN DEFINISI
[هُوَ مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأ إِسْنَادِهِ] Hadits Mu’allaq yaitu hadits yang dibuang dari awal sanadnya (yakni dari sisi penulis [رَاوٍ] satu perawi (yakni syaikhnya penulis) [فَأَكْثَرَ] atau lebih (yakni dua orang perawi: syaikhnya penulis dan syaikhnya lagi, atau tiga orang perawi atau lebih [وَلَوْ إِلَى ىخِرِ الإِسْنَادِ] meskipun terus menerus pembuangan tadi sampai pada akhir sanad, yang mana penulis tadi langsung mengatakan:
قَالَ رَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...
“Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda...” atau
يُرْوَى عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَا...ِ
“Telah diriwayatkan dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”
HUKUM HADITS MU’ALLAQ
Hadits Mu’allaq sangat dha’if sekali disebabkan terputusnya seorang perawi atau lebih.
CONTOH HADITS MU’ALLAQ
Contohnya hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ dalam “Shahih-nya”, ia berkata:
قَالَ مَالِكٌ: أَخْبَرَبِيْ زَيْدُبْنُ أَسْلَمَ أََنَّ عَطَاءَبْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((إِذَا لأَسْلَمَ الْعَبْدُ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلَفَهَا..))
“Berkata Malik: Telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Aslam bahwa Atha’ bin Yasar mengabarkan kepadanya bahwa Abu Sa’id Al-Khudri mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Apabila seseorang masuk Islam kemudian ia membaguskan keislamannya niscaya Allah akan menghapus segala kesalahan yang dahulu ia kerjakan...”
Dalam riwayat ini Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ menggugurkan syaikhnya.
Gambar Diagram
Perbedaan antara Mu’allaq, Mu’dhal, Munqathi’ dan Mursal
KETERANGAN GAMBAR:
1. Riwayat dari Bukhari ke Malik langsung disebut mu’allaq
2. Riwayat dari Abdullah bin Yusuf langsung ke Nafi’ disebut munqathi’
3. Riwayat dari Abdullah bin Yusuf langsung ke Ibnu Umar disebut mu’dhal
4. Riwayat dari Nafi’ langsung ke Rasulullah disebut mursal
Syadz dan Maqlub
الشاذ و المقلوب
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
فَالشَّـاذُ وَ الْمَقْلُوْبُ قِسْـمَانِ تَلا
وَ قَلْــبُ إسْـنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْمُ وَمَا يُخَــالِفْ ثِقَةٌ فِيْهِ الْمَلا
إبــدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْمُ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا يُخَالِفْ] Dan hadits yang diriwayatkan perawi yang [ثِقَةٌ] tsiqah (‘adil dan dhabit) [فِيْهِ] dalam suatu hadits, yakni pada matan atau sanadnya baik dengan tambahan atau pengurangan dengan cara menyelisihi [الْمَلا] beberapa orang perawi yang tsiqah dalam periwayatannya atau orang yang lebih hafal dan lebih dhabit, disertai tidak mungkin menjamak antara keduanya, yakni dengan menerima salah satunya mengharuskan penolakan dengan menerima salah satunya periwayatan yang lain [فَالشَّـاذُ] maka dinamakan hadits syadz menurut ulama Ahlul Hadits, yang mana ketiadaan syadz ini merupakan syarat keshahihan hadits.
Adapun ketika memungkinkan untuk dijamak maka tidak dinamakan syadz serta periwayatan perawi yang tsiqah tadi diterima. Lawan dari syadz adalah Mahfudz. Hukum syadz adalah dha’if berbeda dengan Mahfudz, hadits Mahfudz diterima sebab terkandung padanya sifat yang mengharuskan untuk dirajihkan, seperti banyak jumlahnya atau kuatnya hafalan dan dhabth.
[وَ الْمَقْلُوْبُ] Maqlub berasal dari kata (القلب) yaitu mengganti sesuatu dengan yang lainnya. Hadits Maqlub [قِسْمَانِ تَلا] ada dua jenis. Makna (تَلا) adalah yang mengikuti Syaudz dalam bait syair. Pertama: Suatu hadits masyhur diriwayatkan oleh seorang perawi, kemudian rawi tadi diganti dengan rawi yang lain yang sejajar thabaqatnya. Contohnya hadits yang masyhur diriwayatkan oleh Salim kemudian tempat Salim dalam sanad diganti dengan Nafi’ atau sebaliknya. Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Penulis رَحِمه اللهُ dengan perkataannya: [إبدَالُ رَاوٍ] Yakni mengganti rawi yang suatu hadits terkenal dengan rawi tersebut [مَا] dimanapun tempat perawi tersebut dalam sanad [بِرَاوٍ] dengan perawi yang lain agar disukai/dicari disebabkan keasingan riwayat tersebut. [قِسْمُ] adalah jenis yang pertama, misalnya: hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Khalid Al-Harani dari Hammad An-Nasibi (yang mana Hammad ini seorang pemalsu hadits sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Mizan) dari Al-A’masy dari Abi Shalih dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu secara marfu’:
إِذَا لَقِيْتُمُ الْمُشْرِكِيْنَ فِيْ طَرِيْقٍ فَلاَ تَبْدَءُوْهُمْ بِالسَّلاَمِ
“Apabila kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di jalan janganlah kalian mendahului mereka mengucapkan salam.”
Hadits ini diganti sanadnya oleh Hammad sehingga ia menyebutkan hadits tersebut dari Al-A’masy padahal hadits tersebut ma’ruf (masyhur) diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, demikian riwayatnya oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.
Yang kedua: Yaitu mengganti sanad dan matan hadits dengan sanad matan hadits yang lain dan mengganti sanad matan ini dengan sanad matan yang pertama sebagaimana yang dikatakan oleh penyair رَحِمه اللهُ [وَ قَلْبُ إسْنَادٍ لِمَتْنٍ] menjadikan sanad matan kemudian dipasangkan dengan matan yang diriwayatkan dengan sanad lain [] jenis kedua, memberikan matan suatu hadits kepada suatu sanad yang lain. Yang seperti ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui keadaan (kemampuan) seorang Muhadits.
Contohnya: Kisah ulama’ Baghdad yang menguji Imam Bukhari rahimahullah Ta’ala. Hukumnya adalah tidak boleh kecuali dengan tujuan menguji kemampuan hafalan seorang perawi kemudian mengembalikan lagi sanad atau hadits yang dibalik tadi kepada posisi semula. Apabila dilakukan dengan tujuan agar hadits tersebut nampak asing maka sama sekali tidak boleh untuk dilakukan.
DEFINISI HADITS SYADZ
Telah berlalu pembahasan tentang definisi syudzudz beserta contohnya pada sanad dan matan pada halaman 24.
DEFINISI HADITS MAQLUB
ـ الْمٌْلُوْبُ: مَا بُدِّلَ فِيْهِ شَيْءٌ بِآخَرٍ.
Hadits Maqlub adalah hadits yang diganti di dalamnya dengan sesuatu yang lain.
JENIS-JENIS HADITS MAQLUB
Al-Qalbu (hadits Maqlub) ada dua macam, kadang terjadi pada matan dan kadang pula terjadi pada sanad dan masing-masing ada dua bentuk.
1. Al-Qalbu pada sanad: Al-Qalbu pada sanad dibagi menjadi dua bentuk:
Bentuk pertama: seorang perawi mendahulukan dan mengakhirkan nama salah seorang perawi dengan nama ayahnya. Misalnya nama yang asalnya Ka’ab bin Murrah tetapi dia katakan Murrah bin Ka’ab.
Bentuk kedua: Ada suatu hadits yang terkenal diriwayatkan oleh seorang perawi, kemudian dengan sengaja salah seorang pemalsu hadits atau seorang pendusta mengganti sanad hadits yang terkenal dengan periwayatan si fulan tadi dengan rawi yang lain.
Contoh bentuk yang kedua: Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Khalid Al-Harani dari Hammad An-Nashibi dari Al-A’masy dari Abi Shalih dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu secara marfu’:
إِذَا لَقِيْتُمُ الْمُشْرِكِيْنَ فِيْ طَرِيْقٍ فَلاَ تَبْدَءُوْهُمْ بِالسَّلاَمِ
“Apabila kalian bertemu dengan kaum Musrikin di jalan maka janganlah kalian mendahuluinya dengan salam.”
Hadits ini maqlub, dimaqlubkan oleh Hammad kemudian ia jadikan riwayat tersebut dari Al-A’masy. Padahal yang masyhur hadits tersebut diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya. Demikian dikeluarkan oleh Imam Muslim dari riwayat Syu’bah, Sufyan Ats-Tsauri dan Jarir bin ‘Abdul Hamid serta ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi, semuanya meriwayatkan hadits tersebut dari suhail bin Abi Shalih.
2. Al-Qalbu dalam matan, ada dua bentuk juga:
Bentuk pertama: seorang perawi menempatkan sebuah matan hadits tidak pada tempatnya.
Contoh bentuk pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang tujuh orang yang akan dinaungi oleh Allah pada Hari Qiamat, di dalamnya terdapat lafadz:
وَ رَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ يَمِنُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ
‘Dan seorang laki-laki yang bershadaqoh dan ia menyembunyikan shadaqahnya hingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kirinya.”
Lafadz ini terbalik pada periwayatan salah seorang perawi, asalnya adalah sebagaimana yang terdapat pada “Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim” dalam riwayat lain lafadz:
وَ رَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِنُهُ
“Hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.”
Bentuk kedua: Seorang perawi menempatkan matan suatu hadits pada suatu sanad hadits lain, bukan sanad asli hadits tersebut atau menempatkan sebuah sanad pada matan hadits yang lain (bukan matan aslinya). Contoh jenis ini adalah kisah diujinya Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ oleh ulama Baghdad.
SEBAB-SEBAB YANG MENGANTARKAN SESEORANG ME-MAQLUB-KAN HADITS
1. Kecintaan seorang perawi untuk mempersembahkan hal yang asing kepada orang lain. Hingga mereka menyangka bahwa ia meriwayatkan suatu hadits yang tidak diriwayatkan oleh orang lain sehingga mereka tertarik dan datang kepadanya untuk meriwayatkan hadits darinya. Ulama Ahlul Hadits menamakan orang yang melakukan perbuatan seperti ini sebagai pencuri dan tindakannya itu sendiri dinamakan pencurian.
2. Kesalahan seorang perawi.
3. Keinginan untuk menguji kemampuan seorang Muhaddits apakah dia itu seorang perawi yang benar-benar hafal (mutqin) ataukah tidak.
HUKUM AL-QALB
Jika perbuatan qalb (memutarbalikkan hadits) tersebut bertujuan untuk memunculkan keanehan atau keasingan maka tidak diperbolehkan, sebab di dalamnya terdapat perbuatan merubah-rubah hadits. Dan hal ini termasuk dari pekerjaan orang-orang yang suka memalsukan hadits. Adapun apabila dengan tujuan untuk menguji kemampuan seorang Muhaddits, Ibnu Shalah menyebutkan bahwa para ulama Muhadditsin yang terpercaya melakukan hal ini. Dan perbuatan mereka menunjukkan bolehnya hal tersebut dengan syarat orang yang menguji tadi menjelaskan riwayat yang shahih hadits-hadits yang diujikan sebelum majelis bubar. Namun apabila perbuatan qalb tersebut terjadi dikarenakan kesalahan atau kelupaan maka tidak diragukan lagi bahwa pelakunya diampuni atas kesalahannya, akan tetapi apabila terlalu sering salah maka hal itu mengurangi atau menghilangkan sifat dhabth yang ada pada dirinya sehingga ia terhitung sebagai perawi yang dha’if.
Al-Fard
الفرد
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
أَوْ جَمْعٍ اوْ قَصْـــرٍ عَلَى رِوَايَةٍ وَالْفَـــرْدُ مَا قَيَّدْتَـهِ بِثِقَــةِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْفَرْدُ] Al-Fardu menurut arit bahasa artinya witir (ganjil), adapun menurut istilah ada dua macam:
Pertama: Al-Fardu Al-Mutlak, yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi. Hukumnya: Shahih apabila perawi tersebut sempurna dhabthnya serta tidak menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih kuat darinya. Hukumnya hasan jika perawi tersebut dhabthnya mendekati kesempurnaan serta tidak menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih kuat darinya meskipun dia sendiri adalah perawi yang tsiqah. Hukumnya mungkar apabila menyelisihi periwayatan perawi yang lebih kuat darinya dalam keadaan dia sendiri perawi yang dha’if serta hukumnya matruk meskipun tidak menyelisihi periwayatan perawi yang lain, namun dia sendiri seorang perawi yang tertuduh sebagai pendusta.
Kedua: Al-Fardu Al-Muqayyad, yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawi jika dilihat dari satu segi tertentu. Inilah yang diisyaratkan oleh Penyair رَحِمه اللهُ Ta’ala dengan perkataannya: [مَا] yaitu hadits yang [قَيَّدْتَهِ بِثِقَةِ] dibatasi dengan (diriwayatkan) oleh perawi yang tsiqah, yakni hanya dia sendirian yang meriwayatkan hadits tersebut dari kalangan perawi-perawi yang tsiqah, seperti perkataanmu tentang hadits:
كَانَ يَقْرَأُ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِي الأضْحَى وَالْفِطْرِ بِـ(ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ(اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)
“Dahulu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَketika shalat Iedul Adha dan Iedul Fitri membaca surat (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) dan (اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ).”
Tidak ada perawi tsiqah yang meriwayatkan hadits ini selain Dhamrah. Hadits ini ditaqyid (diikat) dengan perawi yang tsiqah, dikarenakan hadits ini juga diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Lahi’ah dan dia didha’ifkan oleh Jumhur Ulama. [أَوْ] atau diikat dengan [جَمْعٍ] beberapa perawi dari negeri tertentu, seperti perkataan para ulama: hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh ahli Makkah (hanya penduduk Makkah yang meriwayatkannya –ed). Atau diikat dengan [قَصْرٍ] keterbatasan, yaitu hanya terbatas [عَلَى رِوَايَةٍ] pada jalan periwayatan tertentu, seperti perkataan: “Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh fulan dari fulan.” Walaupun dari segi yang lain hadits tersebut juga diriwayatkan oleh perawi yang lain. Seperti hadits Ibny ‘Uyainah dari Wail dari putranya, yakni Bakar bin Wail dari Zuhri dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمَّرٍ وَ سَوِيقٍ
“Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadakan walimah tatkala menikahi Shafiyah dengan kurma dan roti.”
Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Bakar selain Wail, dan tidak ada yang meriwayatkan dari Wail selain Ibnu ‘Uyainah. Hadits ini hadits shahih.
BENTUK HADITS FARD TERBAGI DUA
1. Fardun Mutlak
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawi dari sekian banyak rawi yang ada, yang mana tidak ada seorang perawi pun yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia. Atau dengan makna lain: Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan secara sendirian oleh satu orang perawi, baik jalan periwayatan yang sampai kepada perawi tersebut bercabang atau tidak.
Contoh fardu Mutlak:
Contohnya hadits tentang larangan menjual dan menghibahkan wala’. Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh ‘Abdullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Hukum fardun mutlak:
Hukum hadits ini dengan cara melihat kepada perawi yang meriwayatkan secara sendirian tersebut. Apabila perawi tersebut memiliki dhabth dan itqan yang sempurna maka haditsnya shahih dan bisa dijadikan hujjah meskipun diriwayatkan secara sendirian. Dan pabila perawi tersebut tidak mencapai derajat dhabth dan itqan yang sempurna akan tetapi mendekati maka haditsnya hasan dan juga bisa dijadikan hujjah. Namun apabla perawi tersebut jauh dari batas dhabth dan itqan maka haditsnya dha’if.
2. Fardun Muqayyad
Fardun muaqayyad dibagi menjadi tiga macam:
a. Yang ditaqyid dengan perawi yang tsiqah.
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang tsiqah, yang mana tidak ada seorang perawi tsiqah pun yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia.
Contohnya:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ أَبَا وَ اقِدٍ اللّيْشِيَّ مَاذَا كَانَ يَقْرَأُ بِهِ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِي الأَضْحَى وَ الْفِطْرِ قَالَ كَانَ يَقْرَأُ فِيْهِما ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ وَ اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَ النْشَقَّ الْقَمَرُ.
Hadits bahwa ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ pernah bertanya kepada Abu Waqid Al-Laitsi: ‘Surat apakah yang dibaca oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika Iedul Adha dan Iedul Fitri?’ maka Abu Waqid menjawab: “Beliau membaca pada keduanya (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ dan وَ اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَ النْشَقَّ الْقَمَرُ).”
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Hadits ini diriwayatkan melalui jalan Dhamrah bin Sa’id Al-Mazini dari ‘Abdullah bin Abdillah bin Abi Waqid Al-Laitsi dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari perawi yang tsiqah selain Dhamrah, diriwayatkan pula dari jalan lain namun dha’if.”
b. Yang ditaqyid dengan jama’ah.
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh penduduk satu negeri tertentu, yang mana tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut kecuali penduduk negeri itu saja.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهمَاُ, dia berkata:
((...وَ اللهِ لَقَدْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي مَسْجِدِ سُهَيْلٍِ وَ أَخِيْهِ...))
“...Demi Allah! Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah menshalati Ibni Baidha’ di dalam masjid, yakni Suhail dan saudaranya...”
Al-Hakim berkata: “Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh penduduk Madinah, semua perawinya berasal dari Madinah. Diriwayatkan pula dengan sanad yang lain dari Musa bin ‘Uqbah dari Abdul Wahid bin Hamzah dari Abdullah bin Zubair dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهماَ, dan semua perawi tersebut berasal dari Madinah tidak ada penduduk negeri lain yang meriwayatkan hadits ini bersama mereka.
c. Yang ditaqyid dengan keterbatasan riwayat.
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi tertentu, yang mana tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut dari Fulan selain ‘Allan meskipun dari beberapa segi hadits tersebut juga diriwayatkan dari perawi yang lain.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Tirmidzi dan Abu Daud dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah dari Wail bin Daud dari anaknya, Bakar bin Wail dari Zuhir dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَوْ لَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَوِيقٍ
“Bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadakan wawlimahan ketika menikahi Shafiyah dengan roti dan kurma.”
Berkata Ibnu Thahir: “(Hadits ini) gharib, dari hadits Bakar bin Wail diriwayatkan secara sendirian oleh Wail bin Daud dan tidak ada yang meriwayatkan darinya secara sendirian darinya selain Sufyan bin Uyainah.
Hukum fardun muqayyad:
Tidak ada konsekuensi hukum dalam permasalahan ini untuk mendha’ifkan suatu hadits kecuali hanya dengan mengatakan: ‘Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh penduduk negeri ini atau tidak ada yang meriwayatkannya dari Fulan kecuali Allan, atau tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut dari perawi yang tsiqah selain Fulan.’ Sehingga hukumnya sama dengan hukum jenis pertama, yakni dengan melihat kepada perawi yang meriwayatkan hadits secara sendirian tersebut, apabila perawi yang bisa dijadikan hujjah atau tidak tatkala meriwayatkan secara sendirian? Dan apabila perawi tersebut bukan perawi yang tsiqah maka apakah perawi tersebut mencapai derajat perawi yang dapat dijadikan penguat haditsnya atau tidak?
Al Mu’allal
المعلل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُعَلَّـلُ عِنْدَهُمُ قَدْ عُــرِفَا وَمَا بِعِلَّــةٍ غُمُرْضٍ أَوْ خَـفَا
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا] Dan hadits yang tercampuri [بِعِلَّةٍ] oleh ‘illah yang [غُمُرْضٍ] lembut dan tersembunyi pada sanad atau matannya padahal secara dhahir hadits tersebut selamat dari ‘illah. Dengan demikian (أَوْ) dalam kata [خَـفَا] bermakna wawu, sebab kata (خَـفَا) tersebut adalah tafsir dari kata (غُمُوْضٍ), maka hadits tersebut [مُعَلَّلُ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفَا] adalah hadits yang Mu’allal menurut mereka (Ahlul Hadits) disebut juga dengan Hadits Ma’lul. Kesimpulannya hadits Mu’allal adalah hadits yuang di dalamnya terdapat ‘illah (cacat) tersembunyi yang meancoreng keshahihan hadits serta akan nampak bagi para pengkritik setelah mengadakan penelitian jalan-jalan hadits tersebut. Perkara yang tersembunyi ini dinamakan ‘illah, seperti Irsal khafi, Irsal dhahir pada hadits Maushul, karena sesungguhnya iral tersebut tidak nampak ketika mendengarkan hadits Maushul kecuali dengan penelitian. ‘Illah akan didapatkan setelah mengumpulkan seluruh jalan hadits dan membahas serta meneliti semua jalan yang ada pada tempat yang disitu terdapat perawi yang meriwayatkan secara sendirian atau menyelisihi perawi lain yang lebih hafal dan lebih dhabth atau lebih banyak jumlahnya dengan qarinah-qarinah yang ada, agar dengan qarinah-qarinah tersebut seorang peneliti akan mendapatkan petunjuk untuk menelaahnya sehingga ia mampu membenarkan adanya irsal pada hadits Maushul atau waqaf (mauquf) pada hadits Marfu’ atau adanya idraj (tambahan) pada suatu hadits dan yang semisalnya.
DEFINISI HADITS MU’ALLAL
الْمُعَلَّلُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّضَحَ أَنَّ فِي سَنَدِهِ أَوْ مَتْنِهِ عِلَّةٌ تَقْدِحُ فِي صِحَّتِحِ, مَعَ أَنَّ الظَّاهِرَ الخُلُوَّ مِنْهَا.
Hadits Mu’allal adalah hadits yang muncul pada sanad atau matannya suatu ‘illah yang mencoreng keshahihan hadits, padahal secara dhahir hadits tersebut selamat dari ‘illah.
PENGERTIAN ‘ILLAH
الْعَلَّةُ: هِيَ عِبَارَةٌ عَنْ سَبَبٍ خَفِيِّ قَادِحٍ فِيْ الْحَدِيثِ
‘Illah adalah ungkapan atau ibarat dari sebab (cacat) yang tersembunyi dan mencoreng keshahihan suatu hadits.
Ini adalah definisi yang sering dipakai dalam mengartikan ‘illah. Sebab para ulama terkadang memandang cacat suatu hadits dengan adanya sebab yang tidak tersembunyi dan terkadang pula memandang cacat suatu hadits dengan sesuatu yang tidak berpengaruh sama sekali terhadap keshahihan hadits.
CARA MENGETAHUI ADANYA ‘ILLAH
‘lllah dapat diketahui dengan cara mengumpulkan seluruh jalan hadits kemudian meneliti perbedaan perawi yang ada serta dhabth dan itqan (tingkat kemutqinan hafalan) mereka.
DI MANA TERJADI ‘ILLAH?
Seringnya ‘illah terjadi pada sanad, namun terkadang pula terjadi pada matan.
Contoh Mu’allal pada Sanad
Hadits Ya’la bin ‘Ubaid dari Ats-Tsauri dari ‘Amru bin Dinar dari Ibnu ‘Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu’:
الْبَيَّعَانِ بِالْخِيَارِ
“Orang yang berjual beli memiliki pilihan (untuk meneruskan transaksi atau meninggalkannya).”
Telah terjadi kesalah pahaman pada diri Ya’la terhadap Sufyan Ats-Tsauri dalam perkataannya: “’Amru bin Dinar” yang benar adalah ‘Abdullah bin Dinar. Oleh karena itu hadits ini Mu’allal dengan adanya kesalahan tersebut meskipun matannya shahih.
Contoh Mu’allal pada Matan
Hadits yang menafikan (meniadakan) bacaan Basmalah dalam shalat yang diriwayatkan dari Anas Radhiallahu’anhu. Yang demikian ini terjadi pada riwayat yang diriwayatkan secara sendirian oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari jalan Al-Walid bin Muslim. Para a’immah seperti Imam Syafi’i, Ad-Daruquthni, Al-Baiqhaqi dan yang lainnya menganggap cacat riwayat yang di dalamnya terdapat keterangan yang jelas tentang peniadaan bacaan Basmalah, di mana salah seorang perawi dari perawi hadits ini ketika mendengar perkataan Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُ قَالَ صَلَيْتُ خَلْفً النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ أَبِيْ بَكْرٍ وَ عُمَرَ وَ عُثْمَانَ فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ الْحَمْد للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Aku shalat di belakang Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ¸Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman Radhiallahu’anhum, mereka semua memulai membaca Al-Fatihah dengan (الْحَمْد للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ).”
Perawi ini menyangka bahwa hal itu meniadakan bacaan Basmalah kemudian dia meriwayatkan hadits tersebut sesuai dengan apa yang ia pahami sehingga dia salah. Akibat dari hal itu dia mengatakan dalam akhir hadits:
لاَ يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ فِي أَوَّلِ قِرَأَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا
“Mereka semua tidak membaca (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ) baik di awal maupun di akhir bacaan.”
Padahal kebanyakan perawi yang disepakati oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan perkataan yang di dalamnya terdapat keterangan yang jelas tentang peniadaan bacaan Basmalah ketika membaca Al-Fatihah. Inilah ‘illah khafiyah yang didapatkan oleh para ulama dengan pembahasan yang jeli.
Mudhtharib
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُضْطَــرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَــنِّ وَذُو اخْتِــلافٍ سَنَدٍ أَوْ مَتْـنِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَذُو] Dan hadits yang memiliki [اخْتِــلافٍ سَنَدٍ] perbedaan sanad, yakni perbedaan yang terjadi pada sanadnya sebagaimana yang sering terjadi dan perbedaan tersebut dalam masalah (washal atau irsal) bersambung atau tidaknya sanad tersebut, atau dalam hal disebutkannya seorang rawi atau tidaknya dalam sanad dan sebagainya. [أَوْ] atau dalam [مَتْـنِ] matan atau pada keduanya (yakni matan dan sanad sekaligus). Sama saja apakah perbedaan tersebut berasal dari seorang perawi, di mana perawi ini meriwayatkan hadits berbeda dengan apa yang telah ia sampaikan pada kesempatan yang lain, yang tidak memungkinkan untuk menjamak antara hadits-hadits tersebut disertai pula tidak bisa dirajihkan berdasarkan hafalan atau jumlah perawi atau yang lainnya, kalau tidak, maka jelas harus ada yang rajh. Dan khabar yang memiliki apa yang telah dikatakan [عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَــنِّ] artinya: hadits yang memiliki sifat sebagaimana yang telah disebutkan di atas masyhur (terkenal) di kalangan mereka (Ahlul Hadits) dengan istilah Mudhtharib. Dan hukumnya: Dha’if karena menunjukkan tidak adanya ke-dhabth-an perawinya. Namun apabila perbedaan tersebut terjadi pada nama seseorang perawi dan ayahnya sedangkan perawi itu sendiri tsiqah maka hadits tersebut tidak termasuk hadits yang dha’if.
DEFINISI HADITS MUDHTHARIB (GONCANG)
الْمُضْطَرِبُ: مَا اخْتُلِفَتِ الرِّوَايَةُ فِي مَتْنِهِ أَوْ فِي سَنَدِهِ أَوْ فِي كِلَّيْهِمَا مَعَ تَسَاوِيْ الرِّوَايَتَيْنِ, وَتَعَلُّرِ الْجَمْعِ بَيْنَهُمَا.
Hadits Mudhtharib adalah hadits yang memiliki perbedaan periwayatan dalam matan atau sanadnya atau pada keduanya sekaligus, bersamaan adanya kesetaraan antara kedua riwayat tersebut dan tidak memungkinkan untuk dijamak antara keduanya.
TEMPAT TERJADINYA IDHTHIRAB
Idhthirab kadang terjadi pada sanad –dan ini yang sering- dan kadang pula terjadi pada matan.
Contoh Idhthirab pada Sanad:
Hadits Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْلَمْ يَجِدْ فَلْيَتنْصِبْ عَصًا فَإِنْلَمْ يَكًنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطَّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
Dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian hendak shalat maka hendaknya ia meletakkan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah, apabila dia tidak mendapatkannya maka hendaknya ia menancapkan tongkat (di hadapannya) dan apabila ia tidak memiliki tongkat maka hendaknya ia menggaris sebuah garis di hadapannya, maka setelah itu tidak akan membahayakannya sesuatu yang lewat di hadapannya..”
Hadits ini terjadi perbedaan riwayat yang bersumber pada salah seorang perawinya yaitu Ismail bin Umayyah dengan perbedaan yang sangat banyak, ada yang mengatakan darinya (yakni Ismail bin Umayyah) dari Abi ‘Amr bin Muhammad bin Harits dari kakeknya yaitu Huraits dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Ada juga yang mengatakan: darinya dari Abi ‘Amr bin Muhammad bin ‘Amr bin Huraits dari kakeknya, Huraits bin Sulaim dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Ada juga yang mengatakan....
Ada juga yang mengatakan....
Sampai sepuluh perbedaan. Oleh karena itulah hadits ini dihukumi oleh para Hufadz seperti Imam Nawawi, Ibnu ‘Abdul Hadi dan yang lainnya sebagai hadits yang Idhthirab sanadnya.
Contoh Idhthirab pada Matan:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari Syarik, dari Abi Hamzah, dari Sya’bi, dari Fathimah binti Qois رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, ia berkata:
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الزَّكَاةِ فَقَالَ إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقَّا سِوَى الزَّكَاةِ ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ الآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ اْلآيَةَ
‘Aku bertanya atau Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah ditanya tentang zakat, maka beliau menjawab: “Sesungguhnya dalam harta itu terdapat haq (untuk ditunaikan) selain zakat beliau membaca ayat yang ada dalam surat Al-Baqarah:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ اْلآيَةَ
“Bukanlah yang dinamakan kebaikan itu kalian menghadapkan wajah ke timur dan barat...” (Al-Baqarah: 177).
Dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sama dengan lafadz:
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقِّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada dalam harta haq selain zakat.”
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Hadits ini Idhthirab.”
HUKUM HADITS MUDHTHARIB
Idhthirab menyebabkan dha’ifnya suatu hadits karena menunjukkan perawinya tidak dhabth.
Al Mudraj
المدرجات
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
مِنْ بَعْضِ أَلْفَظِ الرُّواةِ اتَّصَلَتْ وَالْمُدْرَجَاتُ في الْحَدِيْثِ مَا اَتَتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْمُدْرَجَاتُ] Mudrajat adalah bentuk jama’ dari (اَلْمُدْرَجَ) Mudraj yang secara bahasa artinya “memasukkan”.
Adapun menurut istilah ada dua macam: yaitu Mudraj dalam sanad dan mudraj dalam matan.
Pertama: ada beberapa jenis, akan disebutkan dalam tempat pembahasan yang lebih panjang dan lebar. Kedua: Mudraj [في الْحَدِيْثِ مَا] dalam hadits adalah lafadz [مَا اَتَتْ] yang didatangkan (ditambahkan) oleh salah seorang perawi. Dalam ungkapan ini ada yang didahulukan dan diakhirkan, adapun asalnya adalah (مِنْ بَعْضِ أَلْفَظِ الرُّواةِ مَا أَتَتْ), baik perawi tersebut seorang sahabat atau yang lainnya, baik itu perkataan perawi itu sendiri atau perkataan perawi yang lain. Akan tetapi disyaratkan harus bersambung langsung dengan hadits tanpa adanya penjelasan bahwa apa yang di-mudraj (ditambahkan) tersebut bukan bagian dari hadits. Inilah makna perkataan [اتَّصَلَتْ] yakni: bersambung lafadz-lafadz tersebut dengan akhir hadits –inilah yang sering terjadi- atau tambahan tersebut berada di tengah atau mungkin di awal hadits tanpa dipisah antara asal hadits dengan kalimat tambahan melalui penyebutan rawi yang mengucapkannya. Hingga terjadi kerancuan yang akhirnya menjadikan salah paham bagi orang-orang yang tidak mengetahui hakikat sebenarnya lalu disangka bahwa semua lafadz yang ada seluruhnya marfu’ (berasal dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).
Kemudian ketahuilah bahwa sebab idraj (memasukkan lafadz tambahan dalam hadits) adalah penafsiran lafadz yang gharib (asing) atau istimbat (menarik kesimpulan hukum) yang dipahami oleh sebagian rawi. Idraj dapat diketahui dengan adanya riwayat lain yang menyebutkan secara terpisah antara hadits dengan lafadz yang asing bisa ditolerir sebagaimana dikatakan oleh Imam As-Suyuthi. Oleh karena itu hal ini dilakukan oleh Az-Zuhri dan yang lainnya dari kalangan Imam-imam ahlul hadits.
DEFINISI MUDRAJ
Hadits mudraj adalah hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan berasal dari hadits tersebut.
JENIS-JENIS MUDRAJ
Hadits mudraj dibagi menjadi dua, yaitu mudraj sanad dan mudraj matan.
Mudraj sanad atau isnad, dibagi menjadi tiga jenis:
a. Jenis pertama: Beberapa perawi meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang berbeda-beda, kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan dari mereka dan menggabungkan semua sanad yang ada dalam satu sanad serta tidak menjelaskan perbedaannya.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari hadits Ibnu Mus’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
عَنْ عَبْدِاللهِ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلُ اللهِ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: تَجْعَلَ للهِ نِدَّا وَهُوَ خَلَقَكَ, قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ, قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ.
‘Aku bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ‘Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: “(Dosa yang paling besar) adalah engkau menjadikan tandingan (sekutu) bagi Allah ‘Azza Wa Jalla padahal Dia yang telah menciptakanmu”, Aku bertanya lagi: ‘Kemudian setelah itu apa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “Engkau bunuh anakmu hanya karena takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”
Al-A’masy dan Manshur bin Al-Mu’tamir meriwayatkan hadits ini dari Syaqiq dari ‘Amr bin Syurahbil dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sedangkan Washil Al-Ahdab Al-Asady meriwayatkannya dari Syaqiq dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan menggugurkan Amr bin Syaqiq dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan menggugurkan ‘Amr bin Syurahbil yang terletak antara keduanya (yakni antara Syaqiq dan Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ). Tatkala Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka, dia menambahkan (memasukkan) sanad Washil ke dalam sanad Al-A’masy dan Manshur dan dia tidak menjelaskan perbedaan yang terjadi antara keduanyan. Dia mengatakan: Diriwayatkan oleh Al-A’masy dan Mashur dan Washil Al-Ahdzab dari Syaqiq dari ‘Amr bin Syurahbil dari Ibni Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ... kemudian membawakan hadits secara lengkap.
b. Jenis kedua: Ada sebuah matan yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan sanadnya kecuali sepenggal kalimat yang terdapat pada ujung akhir hadits tersebut, yang mana kalimat tadi diriwayatkan dengan sanad yang lain. Kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan darinya lengkap dengan sanadnya yang pertama dan tidak menyebutkan sanad sepenggal kalimat yang ada pada ujung hadits tadi.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i dari hadits Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
صَلَيْتُ خَلْفَ أَصْحَبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوْا إِذَا سَلَّمُوْا يشِيْرُوْنَ بِأَيْدِيْهِمْ كَأَنَّهُمْ أَذْنَابَ خَيْلٍ شُمْسٍ, ثُمَّ جِئْتُ بَعْدَ ذَلِكَ فِي زَمَانٍى فِيْهِ بَرْدٌ شَدِيْدٌ فَرَأَيْتُ النَّاسَ عَلَيْهِمْ جُلُ الثِّيَابِ تَحَرَّكُ أَيْدِيهِمْ تَحْتَ الثِّيَابِ
‘Aku shalat di belakang para shahabat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dahulu mereka apabila salam membalikkan telapak tangan-tangan mereka seakan-akan seperti ekor kuda yang sedang berjemur. Kemudian aku datang kepada mereka setelah itu pada zaman yang sangat dingin maka aku lihat mereka menjulurkan pakaiannya dan tangan-tangan mereka bergerak di bawah pakaian mereka.’
Hadits ini dari awal sampai perkataan (ثُمَّ جِئْتُ) “Kemudian aku datang kepada mereka” adalah dari riwayat ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sedangkan dari perkataan: (ثُمَّ جِئْتُ) “Kemudian aku datang kepada mereka” sampai akhir diriwayatkan oleh ‘Ashim dari Abdil Jabar bin Wail dari sebagian keluarganya dari Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama muhaqiq dari kalangan Ahlul Hadits.
c. Jenis ketiga: Seorang perawi memiliki dua matan hadits yang berbeda dengan dua sand yang berbeda pula, kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan kedua hadits tersebut dan mencukupkan hanya dengan salah satu sanad dari dua sanad tersebut atau meriwayatkan salah satunya dengan sanad kemudian menambahkan sebagian dari hadits yang kedua kepada hadits yang pertama.
Contohnya:
Hadits Sa’id bin Abu Maryam dari Malik dari Az-Zuhri dari Anas dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda:
لاَ تَبَغَضُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَافَسُوا
Perkataan: ((وَلاَ تَنَافَسُوا)) berasal dari hadits lain yang diriwayatkan oleh Malik dari Abu Zanad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ لاَتَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَنَافَسُوا.
Jauhilah oleh kalian persangkaan, karena sesungguhnya sangkaan itu sedusta-dusta perkataan, janganlah kalian memata-matai/mencari-cari (kesalahan) dan jangan bersaing ingin menang sendiri.
Lafadz tersebut di-idraj-kan (ditambahkan) oleh Abu Maryam ke dalam riwayat pertama dan menjadikannya dalam satu sanad, dan itu adalah kesalahan darinya. Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh perawi-perawi Muwatha’, demikian juga dalam Shahihain dari Malik bin Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Mudraj pada Matan, yaitu seorang perawi menambahkan lafadz dalam sebuah hadits yang sama sekali bukan berasal dari hadits tersebut tanpa membaedakan antara lafadz tambahan dengan lafadz aslinya sehingga dipahami oleh orang yang meriwayatkan darinya bahwa lafadz tambahan tersebut termasuk dari lafadz hadits padahal bukan.
- Jenis Mudraj pada matan
Mudraj pada matan terbagi menjadi tiga jenis:
a. Mudraj (lafadz yang ditambahkan) pada awal hadits.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Syababah bin Sawwar dan yang lainnya dari Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwasannya dia berkata: ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
Sempurnakanlah wudhu, celakalah tumit-tumit (yang tidak basah) dari api neraka.
Perkataan: (أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ) adalah perkataan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang ditambahkan pada awal matan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Adam bin Abi Iyyas dari Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa dia berkata:
أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ فَإِنَّ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
(أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ) ‘Sempurnakanlah wudhu’!’ karena sesungguhnya Abul Qashim صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: ((وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ)).
Sebagian perawi meriwayatkannya dengan ringkas secara marfu’.
b. Mudraj di tengah hadits
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam “As-Sunan” dari jalan ‘Abdil Hamid bin Ja’far dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Busrah binti Shafwan رَضِيَ اللهُ عَنْهمَاُ, bahwa dia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ أَوْ أُنْثَيَيْه أَوْ رُفْغَيْه فَلْيَتَوَّضَأ
“Barang siapa yang menyentuh zakarnya atau dua buah pelir atau kedua pangkal pahanya maka hendaknya dia berwudhu’!”
Berkata Ad-Daruquthni: “Demikian diriwayatkan oleh Abdul Hamid dari Hisyam dan dia telah wahm (keliru) dalam memahami penyebutan kata (أَوْ أُنْثَيَيْه أَوْ رُفْغَيْه). Dan di-mudraj-kan juga dalam hadits Busrah sedangkan riwayat yang terjaga bahwa lafadz tersebut berasal dari perkataan ‘Urwah.
c. Mudraj di akhir hadits.
Contohnya:
Hadits Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang diriwayatkan secara marfu’:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لِلْعَبْدِ الْمُصْلِحِ الْمَمْلُوكِ أَجْرَانِ وَالَّذِي نَفسُ بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالحَجُّ وَبِرُّ أُمَّي َلأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَملُوكٌ
“Seorang budak yang berbuat baik mendapatkan dua pahala, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya kalau seandainya bukan karen jihad fi sabilillah dan haji serta berbakti kepada ibuku niscaya aku lebih suka matai dalam keadaan aku sebagai budak.”
Perkataan:
وَالَّذِي نَفْسُ بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْحَجُّ وَبِرُّ أُمِّي لَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَمْلُوكٌ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya kalau seandainya bukan karen jihad fi sabilillah dan haji serta berbakti kepada ibuku niscaya aku lebih suka matai dalam keadaan aku sebagai budak.”
Berasal dari ucapan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sebab tidak mungkin hal itu keluar dari lisan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, karena beliau tidak mungin berangan-angan menjadi budak demikian juga dikarenakan ibu beliau sudah tiada sehingga beliau bisa berbakti kepadanya.
CARA MENGETAHUI IDRAJ DALAM MATAN
Idraj (lafadz tambahan) dalam matan bisa diketahui dengan beberapa hal:
1. Adanya riwayat lain yang terlepas dari tambahan (idraj) tersebut.
2. Adanya pernyataan dari perawi yang melakukan idraj tersebut atau adanya pernyataan dari para imam.
3. Mustahilnya hal itu berasal dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagaimana pada contoh jenis yang ketiga.
HUKUM IDRAJ
Tidak boleh dengan sengaja melakukan idraj, sengaja melakukannya adalah haram berdasarkan ijma’ para ulama Ahli Fiqih dan Hadits. Berkata As-Sam’ani: “Barang siapa yang sengaja melakukan idraj maka dia termasuk orang yang merubah-rubah perkataan dari tempatnya dan dia digabungkan bersama orang-orang pendusta.”
Al Mudabbaj
المدبج
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُدَبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَــقَّا وَانْتَخِـهْ وَمَـا رَوَى كُلُّ قَرِيْنٍ عَنْ أَخِيْهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[َمَا] Dan hadits yang [رَوَى كُلُّ قَرِيْنٍ عَنْ أَخِيْهْ] diriwayatkan oleh setiap teman dari saudaranya. Qarin adalah oran yang bersamaan dengan dia dalam sanad, yakni: sama-sama meriwayatkan hadits dari beberapa syaikh dan keduanya sebaya umurnya sebagaimana yang sering terjadi. Khabar yang seperti itu disebut dengan [مُدَبَّجٌ] Mudabbaj, baik hal itu terjadi di kalangan shahabat seperti riwayat antara A’isyah dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan sebaliknya (riwayat Abu Hurairah dari A’isyah) atau dari kalangan tabi’in seperti riwayat antara Az-Zuhri dengan ‘Umar bin Abdul Aziz yang masing-masing saling meriwayatkan dari yang lain, atau dari yang selainnya seperti riwayat Malik dan Al-Laits yang juga saling meriwayatkan satu sama yang lain. Adapun menurut arti secara bahasa Mudabbaj berasal dari kata (دِيْبَاجَتَيْ الْوَجْهِ) “bagian depan wajah” yakni kedua pipinya. Dinamakan seperti itu dikarenakan secara total dari perkataan (كُلُّ قَرِيْنٍ): semua hadits yang diriwayatkan secara sendiri oleh seorang perawi dari temannya sedangkan temannya tidak meriwayatkan darinya. Periwayatan yang seperti inilah yang dinamakan dengan riwayat Al-Aqran. Contohnya seperti riwayat Zaidah Ibnu Qudamah dari Zuhair bin Mu’awiyah. Dengan demikian Mudabbaj lebih khusus daripada riwayat al-Aqran. Sebab setiap mudabaj merupakan riwayat al-aqran dan tidak bisa dibalik. Keluar dengan perkataan: (قَرِيْنٍ) hadits yang diriwayatkan dari dua orang yang lebih muda umur atau tingkatannya, yang seperti ini dinamakan riwayat Akabir ‘an Ashaghir, seperti riwayat Az-Zuhri dari Malik. [فَاعْرِفْهُ حَقَّا] Maka pahamilah dengan sebenar-benarnya [وَانْتَخِـهْ] dan berbanggalah dengan pengetahuan tersebut! Karena sesungguhnya ini sangat penting, sebab memberikan faedah keamanan dari prasangka adanya tambahan (ziyadah) dalam sanad.
HUKUM MUDABBAJ
Mudabbaj terkadang shahih, hasan, dan terkadang pula dha’if.
DEFINISI MUDABBAJ
الْمُدَبَّجِ: هُوَ أضنْ يَرْوِيَ الْقَرِيْنَانِ, كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنِ الآخَرِ.
Mudabbaj yaitu dua orang teman sebaya yang masing-masing saling meriwayatkan hadits dari yang lainnya.
PENGERTIAN QORINAN
الْقَرِيْنَانُ: هُمَا لْمُتَقَارِبَانِ فِيْ السِّنِّ وَالأَخْذِ عَنِ الْمَشَايِخِ
Qorinan yaitu dua orang yang sebaya umurnya dan sama-sama meriwayatkan hadits dari masyayikh yang sama pula.
CONTOH PERIWAYATAN MUDABBAJ
1. Dalam kalangan shahabat: A’isyah dan Abu Hurairah, keduanya saling meriwayatkan dari yang lainnya.
2. Dalam kalangan tabi’in: riwayat Az-Zuhri dari ‘Umar bin Abdul Aziz dan riwayat ‘Umar dari Az-Zuhri.
3. Pada kalangan atba’ut tabi’in: riwayat Malik dari Al-Auza’i dan riwayat Al-Auza’i dari Malik.
4. Pada orang-orang yang mengikuti mereka (para aimmah): riwayat Ahmad bin Hambal dari ‘Ali Ibnul Madini dan riwayat ‘Ali Ibnul Madini dari Ahmad bin Hambal.
FAEDAH MUDABBAJ
Sudah selayaknya untuk serius memperhatikan jenis ini, sebab dengan mengetahuinya akan mendapatkan beberapa faedah yang sangat besar, diantaranya: agar tidak keliru orang yang meneliti hadits ini (mudabbaj) bahwa penyebutan salah satu dari dua orang yang sebaya dalam satu sanad adalah kesalahan salah seorang rawi. Di antaranya pula agar tidak salah paham bahwa () yang disebutkan antara perawi dan orang yang dia meriwayatkan hadits daripadanya sebagai suatu kesalahan, dan bahwa yang benar adalah dengan () wawu ‘athaf yang menunjukkan bahwa keduanya sama-sama meriwayatkan hadits dari seorang syaikh disebabkan memang keduanya telah menyampaikan hadits itu kepada orang (rawi) dalam sanad yang bukan mereka (di bawah mereka –ed).
DEFINISI RIWAYAT AL-AQRAN
رَوَايَةُ الأَقْرَان: هُوَ أَنْ يَرْوِيْ أَحَدُ الْقَرِيْنَيْنِ عَنِ الآخَرِ وَلاَ يَرْوِيْ الآخَرِ عَنْهُ.
Riwayatul Aqran yaitu salah satu dari dua orang teman meriwyatkan dari temannya tersebut sedangkan temannya tadi tidak meriwayatkan darinya.
CONTOH PERIWAYATAN AL-AQRAN
Contohnya riwayat Zaidah Ibnu Qudamah dari Zuhair bin Mu’awiyah, dan sama sekali tidak diketahui bahwa Zuhair meriwayatkan dari Zaidah Ibnu Qudamah.
FAEDAH
Berkata Al-‘Iraqi: “Orang yang pertama kali menamai jenis ini dengan “Mudabbaj” adalah Ad-Daruquthni sepanjang pengetahuan saya.”
HUKUM MUDABBAJ
Hadits Mudabbaj bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi dha’if.
Al Muttafiq wal Muftariq
المتّفق والمفترق
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَ ضِدُّهُ فِيْـمَا ذَكَرْنَا الْمُـفْتَرِقْ مُتَّفِقٌ لَفْـظًا وَخَــطًا مُتَّفِـقْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُتَّفِقٌ] Yakni hadits yang pada sanadnya terdapat kesamaan nama-nama perawinya [لَفْظًا وَخَطًا] baik dalam lafadz dan tulisannya [مُتَّفِقْ] disebut dengan hadits Muttafiq oleh para ulama Ahlul Hadits. Adapun dalam hal individu dan yang diberi nama terdapat perbedaan, inilah makna perkataannya [وَ ضِدُّهُ] dan lawannya, yakni lawan yang semisal dengan Muttafiq [فِيْمَا] dalam hal adanya kesamaan yang telah [ذَكَرْنَا] kami sebutkan, yakni dalam lafadz dan tulisan bukan pada individu dan yang dinamai disebut [الْمُفْتَرِقْ] hadits Muftariq, dinamai dengan hadits Muftariq dikarenakan adanya perbedaan nama dan yang dinamainya (personilnya). Yang dimaksud dengan jenis Muttafiq wa Muftariq adalah hadits yang terdapat kesamaan nama-nama perawinya dalam hal lafadz dan tulisan bukan individunya. Termasuk musyatarak al-lafz (lafadz yang bersekutu), dan ini sama lafadz dan tulisannya, tapi berbeda individu (yang dinamai).
Yang diperhatikan dengan kesamaan tulisan adalah kesamaan huruf tanpa melihat titik dan baris (syakal) dan pembagiannya dijelaskan pada kitab-kitab yang lebih besar dan panjang lebar.
Contohnya: Hammad, tidak diketahui apakah dia itu Ibnu Zaid ataukah Ibnu Salamah. Demikian juga Abdullah jika dimutlakkan, berkata Salamah bin Sulaiman: “Apabila dikatakan “Abdullah” di Makkah maka yang dimaksud adalah Ibnu Zubair, di Madinah maka dia adalah Ibnu ‘Umar, di Kufah maka dia adalah Ibnu Mas’ud, dan di Bashrah maka yang dimaksud adalah Ibnu ‘Abbas, dan di Khurasan maka dia adalah Ibnul Mubarak.
Di antara faedahnya: terjaga (selamat) dari sangkaan, yang sebenarnya dua orang disangka satu orang, atau perawi yang dha’if disangka sebagai perawi yang tsiqah dan tsiqah disangka dha’if.
DEFINISI MUTTAFIQ WA MUFTARIQ
الْمُتَّفِقُ وَ الْمُفْتَرِقُ: أَنْ تَتَّفِقَ أَسْمَاءُ الرُّوَاةِ وَ أَسْماءُ آبَائِهِمْ فَصَاعِدًا خَطّاً وَ لَفْظًا وَ تَخْتَلِفُ أَشْخَاصِهِمْ.
سَوَاءٌ تَّفَقَ فِيْ ذَلِكَ اثْنَانِ مِنْهُمْ أَمْ أَكْثَرُ, وَ كَذَلِكَ إِذَا اتَّفَقَ اثْنَانِ فَصَاعِدًا فِيْ الْكُنْيَةِ وَالنَّسْبَةِ.
Yakni terjadi kesamaan antara nama-nama perawinya, nama bapak-bapaknya...dan sering dalam hal lafadz dan tulisannya namun berbeda individunya.
Baik yang sama tersebut dua orang perawi di antara perawi-perawinya atau lebih. Demikian juga apabila terjadi kesamaan dua orang perawi atau lebih dalam hal nama kunyah atau nisbahnya.
PEMBAGIAN MUTTAFIQ WA MUFTARIQ
1. Muftariq dari orang-orang yang sama nama serta nama bapak-bapak mereka.
Contohny: Al-Khalil bin Ahmad, ada enam yaitu:
a. Al-Khalil bin Ahmad An-Nahwi Al-Bashri
b. Al-Khalil bin Ahmad Abu Bisyr Al-Muzani
c. Al-Khalil bin Ahmad Al-Bashri
d. Al-Khalil bin Ahmad Abu Sa’id As-Sukhri Al-Qadhi
e. Al-Khalil bin Ahmad Abu Sa’id Al-Busti Al-Qadhi
f. Al-Khalil bin Isma’il bin Ahmad Al-Qadhi
2. Muftariq dari orang-orang yang sama nama-nama mereka, nama-nama ayah dan kakeknya atau terus ke atas.
Contohnya: Ahmad bin Ja’far bin Hamdan, ada empat:
a. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Al-Qathi’l Al-Baghdadi Abu Bakar.
b. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan As-Saqathi Al-Bashri.
c. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Ad-Dainuri.
d. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Ath-Thursusi.
3. Muftariq dari orang-orang yang sama kunyah serta nasabnya.
Contohnya: Abu ‘Imran Al-Juwani, ada dua:
a. Abdul Malik bin Habib.
b. Musa bin Sahl.
4. Muftariq dari orang-orang yang sama namanya dan nama kunyah bapaknya.
Contohnya: Shalih bin Abi Shalih, ada lima:
a. Shalih bin Abi Shalih Maula Tauamah bintu Umayyah bin Khalf.
b. Abu Shalih As-Samman Dzakwan.
c. Shalih bin Abi Shalih As-Sadusi.
d. Shalih bin Abi Shalih maula ‘Amr bin Harits.
e. Shalihalil bin Abi shalih Al-Asdi.
5. Muftariq dari kalangan orang-orang yang sama antara nama-nama mereka, nama-nama bapaknya dan nisbah-nisbah mereka.
Contonya: Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari, ada empat:
a. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari yang terkenal dengan Al-Qadhi Abu ‘Abdillah.
b. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari Abu Salamah.
c. Muhammad bin ‘Abdillah bin Hafsh bin Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik Al-Anshari.
d. Muhammad bin ‘Abdillah bin Zaid bin ‘Abdi Rabbih Al-Anshari.
6. Yang sama namanya saja atau kunyahnya saja, dan menjadi isykal dikarenakan tidak disebut (dipanggil) kecuali dengan nama atau kunyahnya tersebut.
Contohnya: ‘Abdullah jika disebutkan begitu saja secara mutlak, maka tidak diketahui siapa dia.
Berkata Salamah bin Sulaiman: “Apabila dkatakan “Abdullah” di Makkah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin Zubair, apabila dikatakan di Madinah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin ‘Umar, apabila dikatakan di Kufah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin Mas’ud, apabila dikatakan di Bashrah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin ‘Abbas, dan apabila dikatakan di Khurasan maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah Ibnu Mubarak.”
7. Yang sama dalam hal nisbah saja.
Contohnya: Al-Amuli, ada dua:
a. Amuli Thabaristan.
b. Amuli Jihun.
Termasuk hal ini Al-Hanafi dan Al-Hanafi, yang pertama nisbah kepada Bani Hanifah sedang yang kedua nisbah kepada pengikut Madzhab Abu Hanifah.
PENTINGNYA MENGETAHUI MUTTAFIQ WA MUFTARIQ BESERTA FAEDAHNYA
Mengetahui jenis ini sangat penting sekali, tidak hanya satu dari kalangan ulama besar yang telah tergelincir disebabkan tidak mengetahui tentang hal ini. Dan diantara faedahnya:
1. Tidak menyangka bahwa orang-orang yang sama namanya itu satu, padahal mereka berjumlah banyak.
2. Mampu membedakan antara orang-orang yang sama dalam namanya. Sebab terkadang salah satunya tsiqah dan yang lainnya dha’if sehingga ia mendha’ifkan perawi yang shahih atau sebaliknya karena tidak tahu.
Al Mu’talif wal Mukhtalif
المؤتلف والمختلف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَضِــدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَـطْ مُؤْتَلــفٌ مُتْفِقُ الْخَـطِّ فَقَـطْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُؤْتَلفٌ] Berasal dari kata (الئتلاف) yang berarti (الاتفاق) “sepakat”, dan bisa diketahui bahwa hadits tersebut [مُتْفِقُ] bila dalam sanadnya terdapat kesepakatan (kesamaan) nama salah seorang perawi atau sejenisnya dengan yang lainnya dalam hal [الْخَطِّ فَقَطْ] tulisan saja tanpa lafadznya, sebab pada lafadznya terdapat perbedaan. Adapun perkataannya [وَضِدُّهُ] dan lawannya yakni lawan yang semisal dengan Mu’talif yaitu yang berbeda dalam lafadznya adalah [مُخْتَلِفٌ] Mukhtalif, yang dimaksud ialah hadits yang seperti di atas disebut dengan hadits Mu’talif wa Mukhtalif. Hadits Mu’talif wa Mukhtalif hanya ada satu jenis.
Adapun faedahnya adalah terjaga dari kesalahan penulisan huruf dalam hal penempatan titik. Apabila kamu telah mengetahui hal ini [فَاخْشَ] maka waspadalah jangan sampai [الْغَلَطْ] terjatuh dalam kesalahan, sebab perkara ini sangat penting.
TANBIH
Jenis ini bukan jenis yang dinamakan dengan “Mukhtaliful hadits” yaitu dua hadits yang secara dhohir saling bertentangan padahal sebenarnya bisa dijama’ antara keduanya.
DEFINISI
الْمُؤْتَلِفُ وَ الْمُخْتَلِفُ: هُوَ أَنْ تَتَّفِقَ الأَسْمَاءُ أَوْ الأَلْقَابُ أَوِ الْكُنَّى أَوِ الأَنْسَابُ خَطًّا وَتَخْتَلِفُ لَفْظًا, سَوَاءٌ أَكَانَ مَرْجِعُ الاخْتِلاَفِ فِي اللَّفْظِ: النَّقْطُ أمْ الشَاكْلُ.
Mu’talif wa Mukhtalif yaitu terjadi kesamaan nama atau gelar atau nama kunyah atau nasab-nasab perawinya dalam hal tulisan namun berbeda lafadznya, baik perbedaan lafadz itu kembali kepada: penempatan titik atau syakalnya.
CONTOH
(سَلاَمَn (سَلاَم) dengan (عُمَارة) dan (عِمارة), (حِزام) dan (حَرام), (عبّاس) dan (عيّاش), (غنّام) dan (عَثَامْ), (بشار) dan (يسار), (بِشْر) dan (بُسْر), (بَشِير) dan (يَسِير) dan (نُسَير).
FAEDAH
Mampu menjauhi kesalahan serta tidak terjatuh kepadanya.
Hadits Mungkar
المنكر
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
تَعْـدِيْلُهُ لا يَحْمِــلُ التَّفَـرُّدَا وَالْمُنْـكَرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍ غَــدَا
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ] Dan Hadits [الْمُنْكَرُ] Mungkar adalah hadits yang [الْفَرْدُ بِهِ] diriwayatkan secara sendirian oleh [رَاوٍ] seorang perawi yang memiliki sifat [غَدَا] yang akhirnya [تَعْدِيْلُهُ] yakni: pen-tsiqah-an perawi yang lain kepadanya pentsiqahan [لا يَحْمِلُ] yang tidak memungkinkan untuk meriwayatkan [التَّفَرُّدَا] secara sendirian, artinya ‘adalah dan dhabthnya tidak mencapai derajat ‘adalah dan dhabth perawi yang bisa diterima periwayatannya tatkala meriwayatkan hadits secara sendirian, bahkan dia itu kurang dalam hal ‘adalah dan dhabth tersebut.
Contohnya: hadits Abu Zukair yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Ibnyu Majah secara marfu’ dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya, dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهما:
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍلا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنً مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسِ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا الْبَلَحَ بِاالتَّمْرِ كُلُوا الْخَلَقَ بِالْجَدِيْدِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَغضَبُ, وَيَقُولُ: بَقِيَ ابْنُ آدَمَ حَتَّى أَكَلَ الْخَلَقَ بِالْجَدِيْدِ.
“Makanlah oleh kalian kurma yang masih mentah (belum matang) dicampur dengan tamr (kurma yang matang)! Makanlah yang sudah usang dicampur dengan yang masih baru sebab syaithan membenci hal itu seraya mengatakan: “Tetap akan hidup Bani Adam selagi dia memakan yang sudah usang (lama) dicampur dengan yang masih baru.”
Sebab Abu Zukair (kunyah dari Yahya bin Muhammad bin Qois Al-Madani) tidak mencapai derajat perawi-perawi yang diterima periwayatannya tatkala meriwayatkan hadits secara sendirian. Lawan dari Mungkar adalah Ma’ruf , yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang kuat menyelisihi perawi yang lemah (dha’if).
Ketahuilah! Sesungguhnya yang perlu untuk dipegangi dan dijadikan sandaran bahwasannya Mungkar dan syadz sama-sama dinamakan periwayatan yang menyelisihi namun berbeda dalam hal: bahwa mungkar adalah periwayatan perawi yang dha’if sedangkan syadz adalah periwayatan perawi yang tsiqah atau shaduq.
DEFINISI
Penyair رَحِمه اللهُ berpendapat bahwa hadits mungkar adalah hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang sangat fatal kesalahannya atau banyak kelalaiannya, atau tampak jelas kefasikannya namun bukan dusta. Ini adalah pendapat ulama yang tidak mempersyaratkan dalam definisi hadits Mungkar adanya mukhalafah (peneyelisihan) terhadap perawi yang maqbul (diterima). Akan tetapi definisi yang dipegang oleh mayoritas Ahlul Hadits, terlebih lagi ulama Mutaakhirin, bahwan hadits Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi dha’if yang menyelisihi periwayatan perawi yang maqbul (diterima periwayatannya).
Berkata Al-Imam As-Suyuthi dalam Alfyah As-Suyuthi fi ‘Ilmil Hadits:
المنكر الذي روى غيرُ الثقهْ مخالفًا في نُخْبَةٍ قد حققهْ
Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak tsiqah.
Menyelisihi apa yang ada di dalam “An-Nukhbah” yang telah diteliti (dikuatkan).
Contoh:
مَا رَوَاهُ ابْنُ أَبِيْ حَاتِمٍ مِنْ طَرِيْقٍ حُبَيِّبِ بْنِ حَبِيْبٍ ـ وَ هُوَ أَخُوْ حَمْزَةَ بْنِ حَبِيْبٍ الزِّيَاتِ الْمُقْرِئِ ـ عَنْ أَبِيْ أسْحَاقَ عَنِ الْعِيْزَارِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ أَقَامَ الصَّلاةَ وَ آتَى الزَّكَاةَ, وَ حَجَّ الْبَيْتَ وَ صَامَ وَ قَرَى الضَّيْفَ دَخَلَ الْجَنَّةَ).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalan Hubayyib bin Habib –yaitu saudara Hamzah bin Habib Az-Zayyat Al-Muqri’- dari Abi Ishaq, dari ‘Iizar bin Huraits, dari Ibni ‘Abbas dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda:
“Barang siapa yang menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, puasa Ramadhan dan menyenangkan menjamu tamunya maka dia akan masuk surga.”
Hadits ini dihukumi oleh Abu Hatim bahwa hadits ini mungkar, sebab selain Hubayyib dari perawi-perawi yang tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Abu Ishaq secara mauquf sampai padanya, dan inilah yang ma’ruf.
Perbedaan antara Mungkar dengan Syadz
Hadits Mungkar beda jauh dengan Hadits Syadz. Sebab Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang menyelisihi periwayatan perwi yang maqbul. Sedangkan Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih hebat darinya baik jumlah (kuantitas) maupun ketsiqahannya (kualiasnya).
Syadz dan Mungkar sama-sama disyaratkan harus ada penyelisihan (mukhalafah) dan berbeda dalam satu hal, yakni bahwa Syadz adalah periwayatan perawi yang maqbul sedangkan mungkar periwayatan perawi yang dha’if.
Al Matruk
المتروك
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَ أَجْمَـعُوا لِضَـعْفِهِ فَهْـوَ كَرَدْ مَتْـرُوكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَـرَدْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مَتْرُوكُهُ] Yakni definisi hadits Matruk adalah [مَا] hadits yang [وَاحِدٌ بِهِ انْفَرَدْ] diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawinya dan tidak ada perawi lain yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia [وَ] sedangkan keadaan dia [أَجْمَـعُوا] bahwa ahlul hadits sepakat [لِضَعْفِهِ] akan kedha’ifannya, yakni sepakat dha’ifnya perawi ini, karena tertuduh sebagai pendusta atau terkenal sering berdusta, ketika berbicara, bukan tatkala menyampaikan hadits, sehingga tidak aman untuk tidak berdusta tatkala menyampaikan hadits, atau dituduh sering berbuat kefasikan atau sering lalai atau sering wahm (keliru dalam menyampaikan hadits) [فَهْوَ] maka hadits tersebut adalah hadits Matruk, dan hukumnya [كَرَدْ] semisal hadits yang tertolak, yakni maudhu’ dalam hal sama-sama termasuk jenis hadits dha’if meskipun lebih ringan dari hadits maudhu’ (palsu) sebagaimana makna yang ditujukkan oleh huruf “kaf” yang bermakna tasybih (penyerupaan).
DEFINISI
الْمَتْرُوْكُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَتَفَرَّدُ بِرِوَايَتِهِ رَاوٍ ضَعِيْفٌ جِدُا؛ سَبَبُ ضَعْفِهِ كَوْنُهُ مُتَّهَمًا بِالْكَذِبِ فِيْ الْحَدِيْثِ, أض,ْ كَثِيْرُ الْغَلَطِ, أَوْ شَدِيْدُ الْغَفْلَةِ.
Hadits Matruk adalah hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang sangat dha’if sekali. Sebab kedha’ifannya adalah keadaan yang tertuduh sebagai pendusta dalam menyampaikan hadits atau sering salah dengan kesalahan yang fatal atau sering lalai.
SEBAB SEORANG PERAWI TERTUDUH DENGAN KEDUSTAAN
1. Hadits-hadits yang ia riwayatkan menyelisihi kaedah yang sudah maklum serta tidak diriwayatkan kecuali darinya.
2. Sering berdusta ketika berbicara dan ia terkenal dengan hal itu.
CONTOH HADITS MATRUK
Hadits ‘Amr bin Simr Al-Ju’fi Al-Kufi As-Sib’i, dari Jabir dari Abi Thufail, dari ‘Ali dan ‘Ammar رَضِيَ اللهُ عَنْهما, keduanya berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ الْفَجْرِ, وَيُكَبِّرُ يَوْمَ عَرَفَةَ مِنْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ, وَيَقْطَعُ صَلاَةَ الْعَصْرِ آخَرُ أَيَامِ التَّشْرِيْقِ.
“Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ senantiasa melakukan qunut ketika shalat fajar, bertakbir pada hari ‘Arafah sejak shalat subuh, dan berhenti pada shalat ashar pada akhir hari tasyriq.”
Berkata An-Nasa’i dan Ad-Daruquthni dan selain keduanya tentang ‘Amr bin Syimr: “Matrukul Hadits” (ditinggalkan haditsnya).
Hadits Maudhu’
الموضؤ
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
عَلَى النَّـبيْ فَذَلِـكَ الْمَوْضُوعُ وَالْكَذِبُ الْمُخْتَلَقُ الْمَصْنُـوعُ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْكَذِبُ] Yakni Hadits yang dengannya dibuat kedustaan atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [الْمُخْتَلَقُ] yang diada-adakan atas nama beliau secara sengaja, dan perkataannya [عَلَى النَّبيْ] “Yang dibuat atas nama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” semakna dengan kalimat sebelumnya, untuk menguatkan kalimat sebelumnya. Sedangkan perkataan [فَذَلِكَ] “maka yang demikian itu” yakni hadits yang dipalsukan atas nama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [الْمَوْضُوعُ] adalah hadits maudhu’. Dan disebutkan dengan kedustaan atas Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ secara khusus karena hal itulah yang sering terjadi, jika tidak maka sesungguhnya kedustaaan tersebut terjadi pada nama selain beliau seperti atas nama shahabat atau tabi’in.
Kepalsuan suatu hadits bisa diketahui dengan beberapa hal, diantaranya: adanya pengakuan dari orang-orang yang mengadakan kedustaan itu sendiri, kejanggalan lafadz-lafadznya, sebab lafadz-lafadz nubuwah memiliki ciri khas tersendiri yaitu memiliki keindahan, cahaya serta kefasihan.
Adapun sebab-sebab pemalsuan hadits, di antaranya: karena tidak memiliki agama seperti orang-orang zindiq, membela madzhabnya atau mengikuti hawa nafsu sebagian pemimpinnya, dalam rangka mengharapkan pahala –menurut anggapan mereka- sebagaimana diriwayatkan bahwasannya pernah dikatakan kepada Abu ‘Ishmah yang berjuluk Al-Jami’ (yang menghimpun) –segala sesuatu kecuali kejujuran- dari mana kamu mendapatkan riwayat? Dari ‘Ikrimah dari Ibni ‘Abbas dalam masalah Fadhailil Qur’an (keutamaan-keutamaan Al-Quran) surat per surat, padahal tidak ada di antara shahabat-shahabat ‘Ikrimah yang meriwayatkan hal ini? Maka dia menjawab: “Aku melihat manusia telah berpaling dari Al-Qur’an, menyibukkan diri dengan fikihnya Abu Hanifah, maghazi (peperangan) Ibnu Ishaq maka aku buat sendiri riwayat untuk mengharap pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla.
Adapun hukumnya adalah haram meriwayatkan dan beramal dengan hadits maudhu’ secara mutlak. Kecuali jika diriwayatkan dengan disertai penjelasan tentang kepalsuannya. Seperti dengan mengatakan ketika meriwayatkannya: “Ini batil” agar manusia menjaga diri dari kejelekannya, maka diperbolehkan untuk meriwayatkannya.
DEFINISI HADITS MAUDHU’
الْمَوْضُوعُ: هُوَ الْكَلاَمُ الَّذِيْ اخْتَلَقَهُ وَافْتَرَاهُ وَاحِدٌ مِنَ النَّاسِلا وَنَسَبَهُ إشلَى رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Hadits Maudhu’ yaitu perkataan yang dibuat dan diada-adakan oleh seseorang yang kemudian dia nisbahkan kepada صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
TANDA-TANDA HADITS MAUDHU’
(Al-Wadh’u) Hadits palsu bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda yang dijumpai pada sanad atau matannya.
1. Tanda-tanda maudhu’ (kepalsuan) pada sanad.
a. Perawinya perawi yang kadzab (pendusta), terkenal dengan perbuatan dusta dan tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut kecuali dia.
b. Adanya pengakuan dari orang yang berbuat kedustaan itu sendiri, seperti hadits Fadha’il Al-Qur’an, perawinya sendiri yakni Maisarah mengakui bahwa dia mengadakan kedustaan atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
c. Bukti atau keterangan yang menempati posisi pengakuan atau pengakuan tidak secara langsung, tetapi melalui keadaannya.
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Yaitu seperti seorang perawi menyampaikan suatu hadits dari syaikhnya, kemudian dia ditanya tentang kelahiran dia dan dia menyebutkan tanggal atau tahun kelahiran dia, yang mana dengan pengakuan dia tersebut dapat diketahui ternyata syaikhnya wafat seabelum dia lahir. Di samping itu pula tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia sendiri. Orang ini tidak mengakui langsung akan kedustaannya akan tetapi mengakui dengan waktu kelahirannya. Yang seperti ini sama kedudukannya dengan pengakuan secara langsung bahwa ia membuat hadits palsu. Sebab hadits tersebut tidak diketahui kecuali dari syaikhnya tersebut dan tidak diketahui pula kecuali dengan periwayatan si pendusta tadi dari syaikh tadi.”
d. Dijumpainya tanda-tanda pada si perawi yang mengindikasikan adanya kedustaan, contohnya hadits yang dibawakan lengkap dengan sanadnya oleh Al-Hakim dari Yusuf bin ‘Umar At-Tamimi, ia berkata: ‘Aku pernah berada di samping Sa’ad bin Thuraf, tiba-tiba saja datang anaknya dari tempat belajar sambil menangis, kemudian Sa’ad pun bertanya kepadanya: “Ada apa? Kenapa kamu menangis?” Si anak tadi menjawab: “Aku dipukul pak guru.” Berkata Sa’ad: “Sungguh aku akan hinakan mereka pada hari ini, telah menyampaikan hadits kepadaku ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’:
مُعَلِّمُو صِبْيَانِكثمْ شِرَارُكُمْ, أَقَلُّهُمْ رَحْمَةً لِلْيَتِيْمِ وَأَغْلِظُهُمْ عَلَى الْمِسْكِيْنِ.
“Sejelek-jelek pendidik anak-anak kalian adalah pendidik-pendidik yang tidak memiliki kasih sayang terhadap anak-anak yatim dan paling kasar terhadap orang-orang miskin.”
Contoh yang lain adalah hadits:
الْهَرِيْسَةُ تَشُدُّ الظُّهْرَ
“Harisah dapat menguatkan punggung.”
Hadits ini dipalsukan oleh Muhmmad bin Al-Hajjaj An-Nakha’i yang profesinya sebagai penjual harisah (yaitu makanan yang terbuat dari tepung dan daging, sejenis bubur).
2. Tanda-tanda maudhu’ pada matan.
a. Kejanggalan/kerapuhan lafadz-lafadznya, di mana seorang yang memahami rahasia-rahasia bayan/ucapan orang Arab dapat mengetahui bahwa lafadz yang seperti itu janggal, tidak bersumber dari orang yang fasih. Lalu bagaimana mungkin hal itu bersumber dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang merupakan pemimpin orang-orang yang paling fasih dan indah bahasanya. Yang demikian itu jika si perawi tersebut mengatakan dengan jelas bahwa lafadz tersebut lafadz yang diucapkan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, bukan lafadz yang dia riwayatkan secara makna.
b. Rusaknya makna, contohnya hadits:
أَنَّ سَفِيْنَةَ نُوْحٍ طَافَتْ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَ صَلّتْ عِنْدَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ.
“Bahwa perahu Nabi Nuh عليه السلام mengitari Al-Bait (Ka’ah) tujuh kali dan shalat di Maqam Ibrahim dua rakaat.”
c. Jelas-jelas menyelisihi Al-Qur’an, yang mana makna tersebut tidak bisa ditakwil, contohnya:
وَلَدُ الزَّنَا لاَ يّدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَى سَبْعَةِ أَبْنَاءِ
“Anak hasil perzinaan tidak akan masuk surga sampai tujuh keturunan.”
Hadits ini jelas menyelisihi nash Al-Qur'an, yakni firman Allah:
... ....
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,”
(Al-An’aam: 164)
d. Jelas-jelas menyelisihi Sunnah yang mutawatir, contohnya:
إِذَا حُدِّثْتُمْ عَنِّي بِحَدِّيْثٍ يُوَافِقُ الْحَقَّ فَخُذُوا بِهِ حَدَّثْتُ بِهِ أَمْ لَمْ أُحَدِّثْ.
“Apabila kalian disampaikan hadits dariku dengan suatu hadits yang mencocoki kebenaran maka ambil dan berpeganglah dengannya, abik aku menyampaikan hadits tersebut ataupun tidak.”
Hadits ini jelas-jelas menyelisihi hadits mutawatir:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النّلرِ
Dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata: ‘Telah bersabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.”
e. Menyelisih kaidah umum yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, contohnya:
مَنْ وِلُدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ, فَسَمَّاهُ مُحَمَّدًا كَانَ هُوَ وَ مَوْلوْدُهُ فِيْ الْجَنَّةَ
“Barang siapa yang dilahirkan baginya seorang anak, kemudian ia beri nama Muhammad maka dia dan anaknya akan masuk surga.”
Sebab hal ini menyelisihi kaedah yang maklum lagi pasti dari Al-Qur'an dan As-Sunnah bahwa keselamatan adalah dengan amalan shalih bukan dengan nama dan gelar.
Di antara hal ini juga adalah hadits-hadits yang bertentangan dengan ijma’ atau mencocoki madzhab si perawi, atau mendukung urusan yang sedang dia hadapi di mana banyak faktor pendorong untuk menukilnya, kemudian ternyata tidak terkenal dan tidak ada yang meriwayatkan, kecuali satu orang saja.
Termasuk pula hadits-hadits yang terkandung di dalamnya adanya balasan pahala yang berlebih-lebilhan hanya dengan melakukan amalan ringan dan berlebih-lebihan dengan ancaman yang keras atas suatu perkara yang sepele, contohnya:
مَنْ صَلَّى الضُّحَى كَذَا وَ كَذَا رَكْعَةٍ أُع}طِي ثَوَابَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا
“Barang siapa yang shalat Dhuha sekian atau sekian rekaat, maka akan diberikan kepadanya pahala tujuh pulh nabi.”
HUKUM MERIWAYATKAN HADITS MAUDHU’
Para ulama sepakat bahwasannya tidak halal bagi seseorang pun yang mengetahui keadaan hadits tersebut untuk Mukadimah Ilmu Hadits
Definisi Ilmu Hadits
Berkata Asy-Syaikh ‘Izzuddin Ibnu Jama’ah:
عِلْمُ الْحَدِيْثِ عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتَنِ
“Ilmu hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dasar untuk mengetahui keadaan suatu sanad atau matan.”
Topik Pembahasan Ilmu Hadits
Topik pembahasan ilmu hadits adalah sanad dan matan.
Tujuan Mempelajari Ilmu Hadits
Mengetahui hadits-hadits yang shahih dari yang selainnya.
Sanad atau Isnad
السَّنَدُ أَوِ (الإِسْنَادُ): هُوَ سِلْسِلَةُ الرُّوَاةِ الْمَوْصِلَةُ إِلَى الْمَتَنِ.
Sanad atau isnad yaitu silsilah (mata rantai) perawi yang menghubungkan kepada suatu matan.
Matan
الْمَتَنُ: هُوَ مَا انْتَهَى إِلَيْهِ السَّنَدُ مِنْ كَلاَمٍ.
Matan adalah ucapan atau kalimat yang berhenti padanya sebuah sanad.
Contoh Sanad dan Matan
قال الإمام البخاري رحمه الله تعالى:
Berkata Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنُ سَعِيدٍ الأَنْصَارِيْ قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَبْنَ وَقَّاصٍ الَّليْثِيِّ يَقُولُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: [إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَ يُصِبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه ].
Sanad hadits yaitu perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah
<< حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ >> sampai perkataan beliau
<< سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ >>
Matan hadits yaitu sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari << إِنَّمَا الأَعْمَالُ >> sampai sabda beliau << فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه >>.
Perawi hadits, mereka adalah: Al-Humaidi ‘Abdullah bin Az-Zubair, Sufyan, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi, dan ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Shahabat yangmeriwayatkan hadits tersebut adalah ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Penulis hadits (yakni yang mengeluarkan hadits tersebut) adalah Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ
Apa makna perkataan <<الْحَدِيْثُ أَخْرَجَهُ فُلاَنٌ>> “Hadits ini dikeluarkan oleh Fulan”?
Jawab: Maka makna perkataaan <<الْحَدِيْثُ أَخْرَجَهُ فُلاَنٌ>> adalah hadits tersebut dibawakan oleh fulan lengkap dengan sanadnya.
Hadits
اَلْحَدِيْثُ: هُُوَ مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَمِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلْ أَوْ تَقْرِيْرٍ (سُكُوْتُ عَنْ فِعْلٍ حَدَثَ أَمَامَهُ) أَوْ صِفَةٍ (خَلْقِيَّةٍ).
Hadits ialah semua yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik yang berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan (diamnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari perbuatan yang terjadi di hadapannya) atau sifat (akhlak/perilaku).
Contoh Hadits Qouli (Perkataan:
Dari Umar ibn Al-Khaththab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقَُوْلُ: << إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَ يُصِبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه >>.
Aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya, barang siapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia yang ingin dicapainya atau untuk wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia niatkan.
Contoh Hadits Fi’li (Perbuatan):
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِاالسِّوَكِ.
Dari Hudzaifah bin Al-Yamanradhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila bangun malam untuk shalat menggosok giginya dengan siwak”.
Contoh Hadits Taqriri (Persetujuan):
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَ سَمْنًا وَأَضُبًّا, فَاَكَلَ النَّبِيُِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا, قَالأَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: ‘Bibiku Ummu Hufaid pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berupa mentega, keju, dan daging Dhabb (sejenis biawak). Bekiau makan keju dan menteganya, dan beliau meninggalkan daging biawak karena merasa jijik. Dan kami makan hidangan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Jika (dhabb itu) haram, niscaya kami tidak akan makan hidangan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Contoh Hadits Washfi (sifat lahiriah)
عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ: سَمِعْتُ الْبَرَاءَ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ وَجْهًا وَأَحْسَنَهُ خَلْقًا لَيْسَ بِالطَّوِيلِ الْبائِنِ وَلاَ بِالْقَصِيرِ.
Dari Abi Ishaq, berkata: ‘Aku mendengar Al-Bara’ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mengatakan: “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah orang yang paling baik (tampan) wajahnya, paling bagus postur tubuhnya, tidak tinggi jangkung dan tidak terlalu pendek.”
Contoh Hadits Washfi (sifat batiniah/akhlak/perilaku)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّسِ خُلُقًا.
Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, berkata: “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah orang yang paling baik akhlaknya.”
عَنْ أَنَسِ قَالَ خَدَمْتُ رَسُولُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَ سِنِينِ فَمَا أَعْلَمُهَ قَالَ لِي قَطُّ لِمَ فَعَلْتَ كَذَا وَكَذَا وَلاَ عَابَ عَلَيَّ شَيْئًا قَطُّ.
Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ juga, ia berkata: “Aku mengabdi kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selama sembilan tahun, sekalipun aku tidak pernah mendengar (mengetahui) beliau mengatakan kepadaku: “Kenapa kamu melakukan seperti ini dan seperti itu? Beliau juga tidak pernah mencelaku sedikitpun.”
Apa Perbedaan antara hadits, atsar, dan khabar?
Hadits khusus hanya digunakan untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Adapun atsar, khusus digunakan untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada selain Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari kalangan shahabat, tabi’in, dan orang-orang sesudah mereka. Kadang-kadang atsar ini digunakan untuk khabar-khabar yang disandarkan kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, namun dengan taqyid (catatan). Contohnya seperti perkataan: “Dan di dalam atsar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”. Adapun secara mutlak, atsar berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada para shahabat dan orang-orang yang setelah mereka.
Contoh atsar:
وَقَالَ الحَسَنُ: صَلَّ وَ عَلَيْهِ بِدْعَتُهُ.
“Shalatlah (di belakangnya), dan tanggungan dia bid’ah yang ia kerjakan.”
Sedangkan khabar lebih umum, mencakup hadits dan atsar.
Hadits dilihat dari segi diterima atau tidaknya terbagi menjadi tiga, yaitu: shahih, hasan, dan dha’if.
MATAN MANDHUMAH AL-BAIQUNIYAH
مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِـــلاَ وَكُلُّ وَاحِــدٍ أَتَى وَحَــدَّهْ إسْنَــادُهُ وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ مُعْتَمَــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِـهِ رِجَالُهُ لاَ كَالصَّــحِيحِ اشْتَهَرَتْ فَهْوَالضَّـعِيفُ وَهْوَ أَقْسَاماً كَثُـرُ وَمَا لِتَابِـــعٍ هُوَ المَقْطُــوعُ رَاوِيْهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَـمْ يَبِـنْ إسْنَادُهُ لِلْمُصْــطَفَى فَالْمُتَّصِـلْ مِثْلُ أَمَا وَاللهِ أَنْبَــانِي الْفَتَــى أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّـــمًا مَشْهُورُ مَروِي فوْقَ مَا ثَلاَثــهْ وَمُبْهَمٌ مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَــمْ وَضِـدُهُ ذَاكَ الَّذِي قَــدْ نَزَلاَ قَوْلٍ وَفِعْــلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ وَقُلْ غَرِيْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَــطْ إسْنَادُهُ مُنْقَطِــعُ الأَوْصَــل وما أتــى مُدلساً نوعــانِ يَنْقُــلَ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَــنْ وأَنْ أَو صَــافَهُ بِمَا بِهِ لاَ يَنْعَــرِفْ فَالشَّـاذْ والمقْلُوبُ قِسْـمانِ تَلاَ وَ قَلْـبُ إسْنَادٍ لمَتْــنٍ قِسْـمُ أَوْ جَمأعٍ أوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَــةِ مُعَلَّلٌ عِنْدَ هُمُ قَـــدْ عُرِفــا مُضْــطَرِبٌعِنْدَ أٌهَيْلِ الْفَـــنِّ مِنْ بَعْض أَلْفَـاظِ الرُّوَاةِ اتَّصَلَتْ مُدَبِّخٌ فَأَعْرِفْــهُ حَقًّا وَأَنْتَخِـهْ وَضِــدُّهُ فِيمَـا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَــطْ تَعْدِيْلُــهُ لاَ يَحْمِــلُ التَّفَرُّدَا وَأَجْمَعُــوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَرَدْ عَلَى النَّبِـي فَذَالِكَ المَوْضــوعُ سَمَّيتُهَا مُنْظُــومَةَ الْبَيْقُونِــي أَقْسَـامُهَا تَمَّتْ بِخَيْرٍ خُتِمَــتْ أَبْــدَأُ بِالْحَمْدِ مُصَــلِّيَاً عَلَى وَذِي من أقْسَــامِ الحَدِيْثِ عِدَّهْ أَوَّلُــهَا الصَّحِيحُ وَهُوَ مَا اتَّصل يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِــه وَالحَسَـن الْمَعْرُوفُ طُرْقًا وَغَدَتْ وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْــنِ قَصرْ وَمَــا أُضِــيفَ لِلنَّبِي المَرْفُوعُ وَالمُسْنَـدُ المتَّصـِلُ الإسْنَــاد وَمَـا بِسَمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتْصِـلْ مُسَلْسَلٌ قُلْ مَــا عَلَى وَصْفٍ أَتَى كَذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيـــهِ قَائمًا عَزِيـــزُ مَرْوِي اثْنَيْنِ أوْ ثَلاَثَهْ مُعَنْعَنٌ كَعَنْ سَعِيـــدٍ عَنْ كَرَمْ وَكُلُّ مَـــا قَلََتْ رِجَالُهُ عَلاَ وَمَـــا أَضَفْتَهُ إِلَى الأَصْحَابِ مِنْ وَ مُرْسَـــلٌ مِنْهُ الصِّحَابِيُّ سَقَطْ وَكُلُّ مَالَمْ يَتَّصِــلْ بِحَـــالْ وَالمُعْضـل الساقِــط مِنه اثنانِ الأَوَّلُ الإِسْقَــاطُ لِلشَّيْخِ وَأَنْ وَالثَّانِ لاَيُسقتُهُ لَكِنْ يَصِــفْ وَمَــا يُخَالِفْ ثِقَةٌ بِهِ المَـــلاَ إبْدَالُ رَاوٍ مَا بِـــرَاوٍ قِسْــمُ وَالْـــفَرْدُ مَا قَيَدْتَهُ بِثِقِـــةِ وَمَا بِعِلَّةٍ غُمُــوضٍ أَوْ خَفَــا وَذُو اخْتِلافِ سَنَــدٍ أَوْ مَتْــنِ وَالمُدْرَجَاتُ فِي الحَدِيثِ مَا أَتَــتْ وَمَا رَوَى كُلُّ قَرِينٍ عَنْ أَخِـــهْ مُتَّفِقٌ لَفْظَـــاً وَخَطاً مُتَّفِــقْ مُؤْتَلِفٌ مُتَّقِقُ الخَـطِّ فَقَــطْ وَالْمُنْكَـــرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍِ غَدَا مَتْرُوقُهُ مَـا وَاحِدٌ بِهِ انْفَــرَدْ وَالكَــذِبُ المُخْتَلَقُ المَصْنُـــوعُ وَقَدْ أَتَتْ كَالجَوْهَرِ المَكْنُـــونِ فَوْقَ الثَّــلاَثِينَ بِأَرْبَعٍ أَتَــتْ
Mandhumah Al-Baiquniyah beserta Syarahnya
Mukadimah
مقدّمة
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِــلا
وَكُلُّ وَاحِــدٍ أَتَى وَعَــدَّهْ أَبْـــدَأُ بِالحَمْدِ مُصَـلِّيَاً عَلَى
وَذِي من أقْسَـامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[أَبْدَأُ] Aku mulai mandhumah (syairku) dengan [بِالحَمْدِ] mengucapkan puji syukur ke hadyhirat Allah Ta’ala. [مُصَـلِّيَاً] dalam keadaan aku bershalawat [مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِــلا عَلَى] atas Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebaik-baik nabi yang diutus kepada seluruh makhluk. [وَذِي] Isim isyarah (yang berarti) inilah [من أقْسَـامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ] beberapa bagian /jumlah hadits yang tidak terlalu banyak jumlahnya [وَكُلُّ وَاحِــدٍ]. Dan masing-masing [أَتَى] datang dalam bait [وَعَــدَّهْ] dengan definisinya.
Hadits Shahih
الصّحيح
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنَــادُهُ وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ مُعْتَمَـــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِــهِ أَوَّلُــهَا الصَّحِيحُ وَهُوَ مَا اتَّصل يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِـــه
MAKNA BAIT SYAIR
[أَوَّلُهَا] Yakni hadits pertama dari jenis hadits tersebut adalah [الصَّحِيحُ] shahih lidzatih. Adapun shahih lighairih adalah hadits hasan lidzatih namun diriwayatkan dari jalan lain yang semisalnya dan lebih kuat daripada hadits tersebut, sehingga dinamakan shahih lighairih. Karena keshahihan tidak datang dari sanad hadits itu sendiri akan tetapi datang dari penggabungan hadits yang lain kepadanya.
[وَهُوَ] Yakni hadits shahih lidzatih adalah [مَا] yaitu matan hadits yang [إسْنَــادُهُ اتَّصل] bersambung sanadnya (yakni sanad matan hadits tersebut). Al-Ittishal yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya (sebelumnya) yakni dari guru/syaikhnya. [وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ] dan hadits tersebut bukan hadits yang syadz dan juga bukan hadits yang mu’al (cacat), akan datang –insya Allah- apa yang dimaksud dengan syudzudz dan ‘illah yang mencoreng keshahihan suatu hadits. [يَرْوِيهِ عَدْلٌ] Perawinya adil, yakni perawi hadits tersebut perawi yang memiliki sifat ‘adalah, dan akan datang –insya Allah- apa yang dimaksud dengan “Al-‘Adl”. [ضَابِطٌ] Demikian juga perawi hadits tersebut harus memiliki sifat dhabth. [عَنْ مِثْلِـــه] dari yang semisalnya maksudnya bahwa perawi hadits tersebut adalah perawi yang ‘adl dan dhabith pula, dari awal sampai akhir sanad. [مُعْتَمَـــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِــهِ] terpercaya dalam dhabth dan penukilannya, maksudnya perawi yang dhabith tadi terpercaya dalam sifat dhabith-nya, yaitu hafal benar dari dalam dadanya terhadap apa yang ia imla’kan (sampaikan) serta terpercaya dalam penukilannya, yakni dari kitab terhadap apa yang ia riwayatkan.
DEFINISI HADITS SHAHIH LI DZATIH
الصَّحِيْحُ (لِذَاتِهِ): هُوَ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُِهُ بنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُونُ شَاذًا وَلاَ مُعَلَّلاً.
Hadits shahih lidzatih yaitu hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan dhabith dari yang semisalnya sampai akhir sanad tersebut serta hadits tersebut bukan hadits yang syadz dan bukan hadits yang mu’allal (cacat).
DARI DEFINISI INI DAPAT DIKETAHUI BAHWA HADITS SHAHIH MEMILIKI EMPAT SYARAT:
Pertama: Ittishaalus-Sanad (bersambungnya sanad hadits tersebut) yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi sebelumnya (syaikhnya).
Kedua: Perawi-perawi hadits tersebutharus perawi-perawi yang bersifat ‘adl dan dhabth.
Definisi ‘Adl
الْعَدْلُ هُوَ: كُلُّ مُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ سَلِيْمٍ مِن أَسْبَابِ الْفُسُقِ وَخَوَارِمِ الْمُرُءَةِ.
‘Adl adalah setiap muslim yang baligh, berakal serta selamat dari sebab-sebab kefasikan dan hal-hal yang dapat menjatuhkan harga diri.
Keluar dari pengertian ini, majhul ‘ain, majhul hal, dan mubham.
PENGERTIAN MAJHUL HAL, ‘AIN DAN MUBHAM
a. Majhul ‘ain
مَجْهُولُ الْعَيْنِ: هُوَ مَنْ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ إِلاَّ وَاحِدٌ وَلَمْ يُعَدَّلْهُ وَلَمْ يُجَرَّحْهُ مُعْتَبَرٌ.
Majhul ‘ain yaitu seorang perawi di mana tidak ada perawi lain yang meriwayatkan darinya melainkan hanya seorang perawi saja serta tidak ada satu ulama mu’tabar pun yang memberikan ta’dil dan jarh kepadanya.
b. Majhul hal
مَجْهُولُ الْحَالِ: هُوَ مَنْ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ إِلاَّ اثْنَانِ فَصَاعِدًا وَلَمْ يُعَدَّلْهُ وَلَمْ يُجَرَّحْهُ مُعْتَبَرٌ. (وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ الاِثْنَانِ عَدْلَيْنِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ الزَّيْلَعِيْ فِيْ (نَصْبِ الرَّايَةِ).
Majhul hal yaitu seorang perawi yang tidak ada perawi lain yang meriwayatkan darinya melainkan hanya dua orang atau lebih dan tidak ada seorang pun dari ulama mu’tabar yang memberikan ta’dil dan jarh kepadanya (disyaratkan pula dua orang yang meriwayatkan darinya tadi harus perawi yang memiliki sifat ‘adl sebagaimana hal ini disebutkan oleh Az-Zaila’iy dalam kitabnya ‘Nashbur Rayah’)
c. Mubham
الْمُبْهَمُ: هُوَ الرَّاوِيْ الَّذِيْ لَمْ يُسَمَّ. مِثَالٌ: عَنْ رَجُلٍ.
Mubham yaitu perawi yang tidak disebutkan namanya, seperti (عَنْ رَجُلٍ) “dari seseorang...”
FAIDAH
Al-Mastur adalah majhul hal (sebagaimana disebutkan oleh al-Hafidz dalam ‘An Nuzhah’).
Yang dimaksud dengan mu’tabar dalam definisi di atas adalah imam yang mu’tadil (adil) dalam memberikan al-jarh wa ta’dil.
Sehingga keluar dari perkataan mu’tabar tersebut ulama-ulama yang mutasyaddid (kelewat keras) dan mutasahil (bermudah-mudahan) dalam memberikan jarh (kritikan) dan ta’dil (sifat ‘adalah).
Contoh mu’tadil: Imam Ahmad bin Hanbal
Contoh mutasyaddid: Abu Hatim ar Razy
Contoh mutasahil: Ibnu Hibban
Keluar dari perkataan “muslim” pada definisi ‘adl di atas: semua orang kafir.
Keluar dari perkataan “baligh”: semua yang belum mumayyiz atau belum baligh (hal ini diperselisihkan).
Keluar dengan perkataan “berakal” ialah semua orang tidak waras (gila).
Keluar dengan perkataan “Selamat dari sebab-sebab kefasikan”: semua orang yang tidak selamat dari sebab-sebab kefasikan.
Fasik ada dua:
~ Pertama: Fasik yang disebabkan syubhat seperti, khawarij, syi’ah, murji’ah, dan lain-lainnya. Dalam periwayatan mereka terdapat perincian diterima atau tidak.
~ Kedua: Fasik disbabkan syahwat, seperti minum khamar, zina, mencuri, dan sebagainya:
Pendapat ulama tentang periwayatan ahlul bid’ah:
a. Ada di antara mereka yang berpendapat ditolak hadits da’inya dan diterima hadits yang diriwayatkan selain dari da’inya.
b. Ada juga yang berpendapat: ditolak hadits yang diriwayatkan perawi yang kuat (kental) kebid’ahannya, baik perawi tersebut da’i atau yang selainnya.
c. Di antara mereka ada yang menolak periwayatan mereka secar mutlak.
d. Di antara mereka ada yang menerima periwayatannya secara mutlak.
Keluar dari perkataan “Khawarimil muru’ah”: orang-orang yang tidak selamat darinya (yakni dari hal-hal yang bisa menjatuhkan harga diri).
Muru’ah yaitu menjauhi hal-hal yang tercela menurut adat istiadat. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan zaman dan tempat.
Tanbih
Semua sahabat bersifat ‘adl.
Adh-Dhabth dibagi menjadi dua:
a. Dhabthush shadr, yaitu perawi hafal benar dengan apa yang dia dengar dan memungkinkan baginya untukmenghadirkannya kapan saja dikehendaki.
b. Dhabthul kitab, yaitu seorang perawi benar-benar menjaga kitab yang ia tulis sejak ia mendengarnya dan memperbaikinya (menshahihkannya) sampai ia menyampaikan hadits yang ia tulis tersebut serta tidak menyerahkannya kepada orang-orang yang tidak bisa menjaganya dan dimungkinkan ia akan merubah atau mengganti hadits yang ada di dalamnya.
Keluar dari perkataan ‘Adh-Dhabth’ pada definisi hadits shahih di atas: orang-orang yang syadidul takhlith (kacau hafalannya), mughaffal (mudah lalai), dha’if (lemah hafalannya), Shahibul auham (orang-orang yang sering wahm atau keliru), atau orang-orang yang dikatakan shaduq atau semisalnya di dalam lafadz-lafadz untuk rijal/rawi-rawi hadits hasan.
Ketiga: Tidak terdapat syadz (syudzudz)
Definisi syadz
الشُّذُوْذُ: وَهُوَ رِوَايَةُ الرَّاوِيْ الْمَقْبُوْلِ مُخَالَفًا لِمَنْ هُوَ أَوْ لَى مِنْهُ عَدَادً أَوْ تَوْثِيْقًا.
Syadz (syudzudz) yaitu periwayatan perawi maqbul (diterima) yang menyelisihi priwayatan perawi yang lebih baik darinya, baik dari segi jumlah atau ketsiqahannya.
Contoh syadz dalam matan dan isnad.
- Contoh periwayatan perawi yang dhabith yang menyelisihi perawi yang lebih dhabith darinya di dalam matan:
مَا أخْرجه أبو داود في (السنن )) من طريق: همام بن يحي, قال: حَدَثَنَا قَتَادَةُ’, عَنْ الْحَسَنِ, عَنْ سَمُرَةَ, عَنْ رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُحْلَقُ رَاْسُهُ وَيُدَمْع, قَالَ أبُو دَاوُد: خُولِفَ هَمَامٌ فِيْ هَذَا الْكَلاَمِ وَهًوَ وَهْمٌ مِنْ هَمَّامٍ وَ إِنَّمَا قَالُوا يُسَمَّى فَقَالَ هَمَّامٌ يُدَمَّى.
Hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dalam ‘As-Sunan’ no. 2337 dari jalan Hamam bin Yahya, ia berkata; telah menyampaikan hadits kepada kami Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya) dan dipotong rambut kepalanya serta diteteskan darah (yakni darah sembelihan tadi ke atas kepala si bayi)”.
Abu Daud berkata: “Hamam dalam periwayatan hadits ini telah diselisihi oleh perawi-perawi lain. Lafadz periwayatan tersebut adalah wahm (kekeliruan) dari Hamam. Karena para perawi yang lain mengatakan: [يُسَمَّى] “dan diberi nama”. Sedangkan Hamam mengatakan [يُدَمَّى] “dan kepalanya dioles darah”.
Aku (Abul Harits) katakan: ‘Hamam, meskipun ia shahabat Qatadah, namun ia bukan dari thabaqat pertama dari sahabat Qatadah. Ia seorang perawi yang sering wahm (keliru) dalam meriwayatkan hadits dari Qatadah, meskipun ia tsiqah. (Dalam periwayatan ini), dia telah menyelisihi perawi yang lebih banyak jumlahnya dan lebih kuat dhabth (hafalan)-nya dari orang-orang yang meriwayatkan hadits ini dengan benar dari Qatadah. Mereka semua mengatakan [يُسَمَّى] ‘dan diberi nama’. Di antara perawi tersebut ialah Sa’id bin Abi ‘Arubah, dia orang yang paling atsbat (terpercaya) dari shahabat Qatadah dan Aban bin Yazid al-‘Athar. Sehingga dengan demikian periwayatan Hamam dengan lafadz tersebut adalah periwayatan yang syadz, dan yang benar adalah periwayatan Jama’ah.
- Contoh periwayatan perawi dhabith yang menyelisih perawi yang lebih dhabith darinya dalam sanad.
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/382, 402), Ibnu Majah (1/52), Muslim (1/228), Abu ‘Awanah (1/198), Abu Dawud (23), Tirmidzi (13), Nasa’i (1/19, 25), dan Ibnu Majah (305) dari berbagai jalan dari Al-A’masy dari Abi Wa’il dari Hudzaifah bin Al-Yaman رَحِمه الله
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ اْلأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حَذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمِ فَبَالَ عَلَيْهَا قَاعِمًا فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوءٍ فَذَهَبْتُ ِلأَتَأَخَّرَ عَنْهُ فَدَعَانِي حَتَّى كُنْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَيْهِ.
Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم pernah mendatangi tempat pembuangan sampah kemudian beliau kencing sambil berdiri. Aku datangkan kepada beliau air wudlu kemudian aku pergi untuk mundur/menjauh dari beliau. Namun ternyata beliau memanggilku sampai aku berada di belakang beliau kemudian beliau berwudlu dan mengusap khufnya.
Aku katakan: “Hadis ini telah diriwayatkan oleh jama’ah dengan sanad seperti di atas, di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah, Waki’, Syu’bah, Abu ‘Awanah, ‘Isa bin Yunus, Abu Mu’awiyah, Yahya bin ‘Isa Ar-Ramly dan Jarir bin Hazim. Dan Abu Bakr bin Iyasy telah menyelisihi mereka semua (dia adalah perawi yang tsiqah namun memiliki beberapa kesalahan). Dia meriwayatkan hadits di atas dari Al-A’masy, dari Abi Wa’il, dari Mughirah bin Syu’bah dengan lafadz tersebut.
Berkata Al-Hafidz Abu Zur’ah Ar-Razy: “Telah salah dalam periwayatan hadits ini Abu Bakr bin ‘Iyasy. Periwayatan yang shahih hadits tersebut ialah dari Al-A’masy, dari Abu Wa’il dari Hudzaifah رَحِمه اللهdengan lafadz tersebut di atas”.
Keempat: Tidak ada ‘illah qadihah khafiyah (cacat tersembunyi yang mencoreng keshahihan sebuah hadits) di dalamnya.
Definisi ‘Illah Qadhihah Khafiyah
الْعِلَّةُ الْقَادِحَةُ الْخَفِيَّةُ: وَهِيَ سَبَبٌ يَقْدَحُ فِيْ صِحَّةِ حَدِيْثٍ ظَاهِرُهُ الصَّحَّةُ وَالْخُلُوُ مِنْهَا.
Yaitu sebab yang mencoreng keshahihan suatu hadits yang dzahirnya shahih dan terlepas dari ‘illah tersebut, dan ‘illah tersebut tidak nampak kecuali bagi orang-orang yang mempunyai dalam ilmu yang mulia ini.
Keluar dari perkataan “qadihah” pada definisi di atas: ‘illah yang tidak mencoreng keshahihan suatu hadits (ghairul qadihah) yaitu jika didapatkan suatu ‘illah qadihah pada suatu hadits kemudian dihilangkan, maka hadits kembali selamat dari ‘illah, seperti tergantinya perawi yang tsiqah dengan tsiqah. Demikian juga ‘an’anah mudallis yang membahayakan ‘an’anahnya kemudian datang dari jalan yang lain dan berhenti pada mudallis tersebut serta di dalamnya terdapat pernyataan yang jelas bahwa perawi mudallis tersebut benar-benar mendengar hadits tersebut dari syaikhnya yang ia meriwayatkan hadits tadi darinya.
Keluar dengan perkataan “khafiyah”: ‘illah yang dzahir (nampak dengan jelas). ‘Illah yang dzahir adalah semua jenis ‘inqitha’ kecuali mursal khofi, tidak adanya ‘adalah dan dhabth.
Tanbih
‘Illah qadihah dapat diketahui dengan cara mengumpulkan semua jalan hadits tersebut.
ULASAN
س Kenapa tidak kita katakan dalam pengertian hadits yang shahih sebagai berikut:
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الثَّقَةِ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنُ شَذًا وَلاَ مُعَلَّلاً.
Hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan rawi yang tsiqah dari yang semisalnya sampai akhir sanad, bukan hadits yang syadz juga bukan mu’allal??
ج Jawab: Kalimat [العدل الضابط] “Adl dan Dhabth” harus ada dalam ta’rif (definisi) hadits shahih. Karena para ulama berbeda-beda dalam mendifinisikan tsiqah. Ada di antara mereka yang berpendapat bahwa tsiqah adalah perawi yang tidak dijarh. Sebagian lagi mengatakan bahwa tsiqah adalah perawi yang benar-benar mendengar hadits dari syaikhnya meskipun dia itu sayyi’ul-hifdz (jelek hafalannya) atau mughaffal (mudah lupa)...dst.
س Jika dikatakan kepadamu:
Bukankah syudzudz termasuk dari ‘illah qadihah khafiyah sehingga tidak perlu lagi kita menyebutkannya secara terpisah dalam definisi. Jika tidak, tentu mengharuskan kita mengatakan dalam definisi hadits shahih:
وَ لاَ يَكُنُوْنُ مُضْطَرِبًا وَ لاَ مُدْرَجَا وَ لاَ كَذَا وَ لاَكَذَا...
“...dan bukan hadits yang mudhtharrib, bukan mudraj, bukan seperti ini, bukan seperti ini...dst.”
Bukankah mudhtharrab, mudraj, syudzudz termasuk dari ‘illah qadihah khafiyah? Lalu kenapa para ulama muhaditsin hanya mengkhususkan jenis syudzudz dari hadits-hadits yang mu’allah dan menyebutkannya secara tersendiri dalam definisi hadits shahih?
ج Jawab: Karena para fuqaha (ulama ahli fiqih) dan ushuliyyin (ahli ushul), tidak menganggap periwayatan perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi periwayatan rawi yang lebih baik darinya baik secara kuantitas (jumlah) maupun ketsiqahan (kualitas) sebagai ‘illah qadihah, berbeda dengan ulama Ahlul Hadits (muhadditsin).
Oleh karena itu, ulama ahlul hadits menjadikan “tidak adanya syadz” sebagai syarat tersendiri dalam definisi hadits yang shahih.
س Kenapa kita tidak mendefinisikan hadits shahih sebagai berikut:
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّلبِطٍ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً
Hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan dhabth dari yang semisalnya sampai Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ serta bukan hadits yang syadz dan bukan mu’allal?
ج Jawab: Karena definisi hadits shahih tidak khusus hanya untuk riwayat yang marfu’ saja, akan tetapi (umum) untuk marfu’, mauquf, dan maqthu’.
س Adakah di sana perbedaan dalam pengertian hadits shahih antara perkataan [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] “bukan hadits yang syadz dan bukan pula mu’allal” dengan perkataan [مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَ لاَ عِلَّةٍ] “tanpa syadz dan tanpa ‘illah.”
ج Jawab: Tidak diragukan bahwa perkataan mereka [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] lebih detail daripada perkataan [مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَ لاَ عِلَّةٍ]. Karena ‘illah adalah kata umum yang masuk padanya ‘illah yang qadihah maupun ghairul qadihah dan ‘illah dhahirah maupun ‘illah khafiyah. Oleh karena itu, orang yang mendefinisikan dengan definisi kedua, membutuhkan perkataan tambahan: [وَ لاَ عِلَّةٍ قَادِحَةٍ خَفِيَّةٍ] “tidak ada ‘illah qadihah khafiyah”. Sedang yang mendefinisikan dengan definisi pertama, yakni [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] tidak membutuhkan kalimat tambahan yang mu’allal, kecuali jika memang dijumpai padanya ‘illah qadihah khafiyah, niscaya tidak benar suatu hadits dikatakan sebagai hadits mu’allal.
س Apakah asal dalam suatu hadits itu tidak adanya ‘illah hingga dipastikan adanya ‘illah ataukah mesti harus kita pastikan tidak adanya ‘illah padanya?
ج Jawab: Pernyataan kedualah yang benar. Pendapat inilah yang dirahjihkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam An-Nukat (1/484) dan As-Sakhawi رَحِمه اللهdalam Fathul Mughits (1/18-19). Oleh karena itu, mesti harus kita pastikan tidak adanya ‘illah di dalamnya, hingga kita menghukumi suatu hadits sebagai hadits yang shahih.
- Orang pertama yang menyibukkan diri dengan hadits nabawi adalah Imam Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Syihab Az-Zuhri.
- Orang yang pertama kali menyibukkan diri mengumpulkan hadits nabawi yang shahih adalah Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari. Kemudian diikutin oleh murid beliau Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairy an-Naisabury.
س Bagaimana mungkin bisa diterima periwayatan ahlul bid’ah. Bukankah hal itu menafikan adalah yang menjadi syarat mutlak keshahihan suatu hadits?
ج Jawab: Jika saja ditolak hadits yang mereka riwayatkan, niscaya akan hilang sejumlah hadits nabawi. Di mana hal ini merupakan kerusakan yang sangat jelas.
Berkata Al-Hafidz Adz-Dzahabi رَحِمه اللهdalam Al-Mizan (1/118) ketika menyebutkan biografi Aban bin Taghlib Al-Kufi: “Syi’ah yang kental, akan tetapi shaduq. Bagi kita kejujurannya dan tanggungan dia kebid’ahannya.”
- Sebagian lafadz ta’dil yang digunakan untuk menunjukkan rijal (perawi) hadits shahih: Autsaqun Naas, Amirul mu’minin fil hadits, tsiqatun hafidzun, tsiqatun tsiqah, tsiqah, ‘adlun dhabithun, mustaqimul hadits...dst.
س Kapan disyaratkan adalah, ketika membawakan atau ketika menyampaikan hadits?
ج Jawab: Adalah disyaratkan saat menyampaikan hadits. Karena perawi kadang dalam keadaan kafir, sebagai ahlul kitaab atau penyembah berhala saat membawa suatu hadits. Contohnya Abu Sufyan ketika ia berada di negeri Ruum (Romawi) dan datang surat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kepada Heraqlius raja Ruum. Maka Heraqlius pun mendatangkan Abu Sufyan dan menanyainya dengan berbagai pertanyaan yang dengannya ia dapat mengetahui kejujuran Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (Kisah ini ada pada shahih Bukhari). Kala itu, Abu Sufyan masih dalam keadaan kafir dan beliau menyampaikan hal itu saat beliau telah masuk Islam dan diterima apa yang beliau riwayatkan. Andaikata, ada seorang yang dahulunya muslim dan mendengar beberapa hadits dari Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ lantas dia murtad kemudian menyampaikan hadits yang ia dengar, maka tidak bisa diterima periwayatannya.
Dengan demikian, disyaratkannya ‘adalah ialah saat menyampaikan bukan pada saat membawa khabar tersebut. Sebab, seseorang meskipun dia kafir, dan fajir sebelum keislamannya, maka ketika dia telah masuk Islam, keislamannya akan mencegah ia untuk berdusta atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau menceritakan sesuatu yang tidak pernah ia lihat atau ia dengar.
س Apakah keshahihan atau kedha’ifan sanad itu melazimkan keshahihan matan atau kedha’ifannya?
ج Jawab: Tidak mengharuskan hal itu, karena sanad itu terkadang dha’if namun matannya warid dari jalan lain yang shahih atau hasan atau dha’if yang ringan kedha’ifan hadits tersebut, sehingga terangkat kedudukannya. Terkadang juga sanadnya shahih akan tetapi matannya syadz atau mu’allal.
CONTOH HADITS SHAHIH
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam shahihnya beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمَعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ ذَابِ الْقَبْرِ) عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ (اللهمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْرِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ)
Telah menyampaikan hadits kepadaku Musyaddad, ia berkata, ‘telah menyampaikan hadits kepadaku Mu’tamir, ia berkata, ‘Aku mendengar ayahku berkata: ‘Aku pernah mendengar Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu berkata, “Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ senantiasa berdo’a: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, pengecut dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian serta aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur”. (H.R. al-Bukhari).
Hadits ini terpenuhi syarat-syarat keshahihannya:
1. Sanadnya bersambung dari awal hingga akhirnya. Anas bin Malik seorang sahabat mendengar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, Sulaiman bin Tarkhan (ayah Mu’tamir) dengan terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari Anas bin Malik. Semisalnya juga Mu’tamir terang-terangan menyatakan bahwa dirinya mendengar dari ayahnya. Demikian juga halnya dengan Musyaddad, terang-terangan menyatakan dirinya mendengar dari Mu’tamir. Tak beda Imam Bukhari pun menyatakan dengan terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits dari Musyaddad.
2. Terpenuhi ‘adalah dan dhabth para perawinya dari awal sanad yakni shahabat Anas bin Malik رَحِمه اللهhingga yang mengeluarkan hadits tersebut yakni Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah.
Anas bin Malik seorang shahabat. Dan semua shahabat رَحِمه اللهbersifat ‘adl.
Sulaiman bin Tharkhan ayah Mu’tamir: tsiqatun ‘abidun.
Mussyaddad: tsiqatun hafidzun.
Al-Bukhari, Jabalul Hufadz, Imamud Dunya fi fiqihil hadits (gunungnya hafalan dan imam dunia dalam hal fiqih hadits).
3. Demikian juga hadits ini bukan hadits yang syadz.
4. Juga bukan hadits yang mu’allal (cacat).
Dengan demikian, terpenuhilah syarat keshahihan hadits ini. Oleh karena itulah Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهmengeluarkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya.
PEMBAGIAN HADITS
DARI PEMBAHASAN YANGTELAH BERLALU
PEMBAGIAN HADITS
DARI SEGI DITERIMA ATAU TIDAKNYA
PEMBAGIAN DHABT
PEMBAGIAN FASIQ
PEMBAGIAN ‘ILLAH
DILIHAT DARI SEGI BAHAYA ATAU TIDAKNYA
PEMBAGIAN ‘ILLAH
DILIHAT DARI SEGI NAMPAK ATAU TIDAKNYA
Hadits Hasan
الحسن
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ
رِجَالُهُ لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ وَ اَلحَسن المَعْرُوفُ طُرْقًا وَ غَدَتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[و الحَسَنُ] Hasan adalah hadits [الْمَعْرُوفُ طُرْقًا] yang ma’ruf jalan-jalannya, [وَ غَدَتْ] dan yang menjadi [رِجَالُهُ] rawi-rawinya [لا كَالصَّحِيْحِ اشْتَهَرَتْ] tidak seperti rijal-rijal shahih yang terkenal, yakni rijalnya lebih ringan dhabth-nya daripada rijal hadits shahih.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdus-Satar mengkritik penyair رَحِمه اللهُdengan mengatakan:
و الحَسَنُ الخَفِيفُ ضبْطًا إذْ غَدَتْ
رِجالُهُ لا كالصحيحِ اشْتَهَرَتْ
“Hadits hasan berbeda dengan hadits shahih hanya dari satu segi, yakni rijalnya tidak sama seperti rijal hadits shahih. Maksudnya rijal hadits hasan tidak sama dengan rijal hadits shahih dalam masalah dhabth.”
Oleh karena itu, berkata al-Hafidz Ibnu Hajar رَحِمه اللهُ
إِنَّ الْفَرْقَ بَيْنَ الْحَدِيْثِ الصَّحِيح وَ الحَسَنِ فَرْقٌ وَاحِدٌ وَهُوَ: بَدَلٌ أَنْ تَقُوْلَ فِيْ الصَّحِيْح تَامُّ الضَّبْطِ قُلْ فِيْ الْحَسَنِ: خَفِيْفُ الضَّبْطِ وَ إِلاَّ فَبَقِيَةُ الشُّرُوْطِ الْمَوْجُوْدَةُ فِيْ الصَّحِيحِ مَوْجُوْدَةٌ فِيْ الْحَسَنِ.
“Sesungguhnya perbedaan antara hadits shahih dengan hadits hasan hanya dari satu segi, yaitu engkau katakan dalam definisi hadits shahih (تَامُّ الضَّبْطِ) “sempurna dhabthnya” tinggal diganti dalam definisi hadits hasan dengan mengatakan (خَفِيْفُ الضَّبْطِ) “ringan dhabthnya”. Jika tidak, maka sesungguhnya syarat-syarat hadits shahih yang lainnya juga dijumpai pada hadits hasan.
Dengan demikian definisi hadits hasan lidzatih adalah sebagai berikut:
الْحَسَنُ (لِذَاتِهِ) هُوَ: الْحَدِيْثُ الَّذيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الَّذِيْ خَفَّ ضَبْطُهُ عَنْ مِثْلِهِ أَوْ مَنْ هُوَ أَرْفَعُ مِنْهُ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَلاَ مُعَلَّلاً
Hadits hasan lidzatih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan ringan dhabthnya dari yang semisalnya atau (dari) perawi yang lebih tinggi darinya sampai akhir berhentinya sanad dan bukan hadits yang syadz juga bukan mu’allal (ini adalah definisi Al Hafidz Ibnu Hajar رَحِمه اللهُmengenai hadits hasan lidzatih).
Beberapa lafadz ta’dil yang menunjukkan rijal hadits hasan: Shaduq, la ba’sa bih, ma’mun (dipercaya), tsiqah insya Allah...dll.
CONTOH HADITS HASAN
Dari Abu Hurairah رَحِمه اللهُberkata, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
أكثِرُوُا مِنْ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ قَبلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكُمْ وَ بَيْنَهُمْ وَ لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ
“Banyak-banyaklah membaca syahadat sebelum terhalangi kalian dengan mereka dan talqinlah orang-orang yang sedang menghadapi kematian (sakaratul maut).”
Ini adalah hadits hasan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Dhammam bin Isma’il. Berkata Abu Hatim tentangnya: “Shaduqun muta’abbid” (jujur dan ahli ibadah). Berkata Imam Nasa’i: “La ba’sa bih” (tidak apa-apa dengannya). Dan al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan tentangnya: “Shaduq wa rubama akhtha’ (jujur dan kadang-kadang keliru).”
DEFINISI HADITS SHAHIH LIGHAIRIH
الْحَدِيْثُ الصَّحِيحُ لِغَيْرِهِ: هُوَ الْحَسَنُ لِذَاتِهِ إِذُا رُوِيَ مِنْ طَرِيْقٍ أُخْرَى مِثْلُهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ
Hadits shahih lighairih adalah hadits hasan lidzatih jika diriwayatkan dari jalan yang lain yang semisal atau lebih kuat darinya.
Dinamakan shahih lighairih karena keshahihan bukan datang dari dzat sanad itu sendiri akan tetapi datang dari penggabungan riwayat lain kepadanya.
Hadits Dhaif
الضعيف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
فَهْوَ الضَّعِيفُ وَهْوَ أَقْسَامًا كَثُرُ وَ كُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ قَصُرْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ ] Dan setiap hadits yang berada di bawah tingkatan hasan (dan di bawah shahih lebih pantas lagi) yakni setiap hadits [قَصُرْ] turun dan berada di bawah tingkatan keduanya (shahih dan hasan). [فَهْوَ] maka disebut dengan hadits [الضَّعِيفُ] dha’if. [وَهْوَ] Dan hadits dha’if tersebut [أَقْسَامًا كَثُرُ] banyak jenisnya.
DEFINISI HADITS DHA’IF:
الْحَدِيْثُ الضَّعِيْفُ: هُوَ الَّذِيْ لَمْ يَجْمَعٍ صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ.
Hadits dha’if yaitu hadits yang tidak terkumpul padanya sifat-sifat hadits yang diterima (yakni hadits shahih dan hasan) disebabkan hilang salah satu syaratnya.
Perkataan (صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ) “Sifat hadits yang diterima” lebih utama dan tepat daripada perkataan (صِفَات الحُسْنِ) karena perkataan (صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ) lebih luas, mencakup sifat hadits hasan dan sifat hadits shahih. Adapun perkataan (صِفَات الحُسْنِ) tidak mencakup sifat yang lainnya kecuali hanya sifat hasan saja. Sedangkan hadits kadang shahih namun tidak terkumpul padanya sifat hasan karena dhabth perawinya sempurna. Berbeda dengan dhabth perawi hadits hasan, karena dhabth hadits hasan adalah ringan. Dan di antara syarat hadits hasan adalah perawinya harus ringan dhabthnya.
Telah berlalu penyebutan sifat hadits yang diterima, yaitu:
- Sanadnya bersambung.
- Perawinya memenuhi sifat-sifat ‘adl dan dhabth baik sempurna maupun ringan.
- Tidak ada syudzudz.
- Tidak ada ‘illah qadihah khafiyah di dalamnya.
Hadits dha’if berdasarkan tingkat kedha’ifannya dibagi menjadi dua:
1. Dha’if muhtamal, yaitu bisa ditahan (diterima) atau ringan, bukan dha’if yang berat. Hal ini terjadi tatkala ada hadits semisalnya yang membantu tertutupnya kedha’ifan hadits tersebut dan terangkat menjadi hadits Hasan Lighairih.
2. Dha’if syadid, yaitu dha’if yang sangat berat. Yaitu ketika ada hadits lain yang semisalnya tidak tertutup kedha’ifan hadits tersebut dan tidak terangkat derajatnya menjadi Hasan Lighairih.
CONTOH HADITS DHA’IF
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab “Iqtidha’ul Ilmi Al-‘Amal” dari jalan Abu Dawud an-Nakha’i ia berkata; Telah menyampaikan hadits kepada kami Ali bin ‘Ubiadullah Al-Ghatfani dari Sulaik, ia berkata; aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
إِذَا عَلِمَ الْعَالِمُ وَلَمْ يَعْمَلْ كَانَ كالْمِصْبَاحِ يُضِيْءُ لِلنَّاسِ وِ يَحْرِقُ نَفْسَهُ.
“Jika seorang ‘alim mengetahui namun tidak beramal, bagaikan lentera yang menerangi orang lain namun membakar dirinya sendiri.”
Dalam sanad hadits ini terdapat Abu Dawud An-Nakha’i. Namanya adalah Sulaiman bin ‘Amr. Berkata Imam Ahmad tentangnya: “Sering memalsukan hadits.” Berkata Ibnu Ma’in: “Dia adalah orang yang paling pendusta.” Dan pada kesempatan lain, beliau mengatakan: “Terkenal dengan pemalsu hadits.” Dengan demikian hadits ini maudhu’, dan maudhu’ termasuk dari jenis hadits dha’if.
Tidak boleh menukil atau menyampaikan hadits dha’if kecuali disertai penjelasan tentang kedha’ifannya. Karena orang yang menukil hadits dha’if tanpa menjelaskan kedha’ifannya, termasuk orang yang berdusta atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, sebagaimana sabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبُ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ.
“Barangsiapa yang menyampaikan hadits dariku dan ia tahu itu adalah dusta, maka ia termasuk salah seorang pendusta.”
Berkata al-Imam An-Nawawi ketika mensyarah hadits ini: “Bagaimana tidak dikatakan pendusta, sedangkan ia mengabarkan sesuatu yang tidak pernah terjadi.”
Dengan demikian tidak diperbolehkan meriwayatkan hadits dha’if kecuali dengan satu syarat, yaitu dengan disertai penjelasan kedha’ifan hadits tersebut. Misalnya dengan mengatakan: “Diriwayatkan dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hadits seperti ini..... dan hadits ini adalah dha’if”.
Sebagian ulama mengecualikan dan membolehkan meriwayatkan hadits dha’if dalam masalah At Targhib wat Tarhib (anjuran dan ancaman). Mereka membolehkan meriwayatkan hadits dha’if dengan empat syarat:
1. Hadits tersebut dalam masalah targhib dan tarhib (anjuran dan ancaman).
2. Kedha’ifannya tidak berat. Jika kedha’ifannya terlalu berat, maka tidak boleh meriwayatkannya meskipun dalam masalah at tahrib wat targhib.
3. Ada asalnya dalam syari’at. Contohnya, datang kepada kita hadits yang mendorong untuk birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), hadits lain menganjurkan shalat jama’ah dan membaca Al-Qur'an sedang hadits dalam syariat tentang birrul walidain,shalat jama’ah dan dalam membaca Al-Qur’an.
4. Tidak boleh meyakini ahwa hadits tersebut adalah ucapan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, karena tidak boleh meyakini bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengucapkan suatu hadits kecuali apabila hadits tersebut benar-benar shahih datangnya dari beliau.
Hadits Marfu’ & Maqthu’
المرفوع و المقطوع
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
وَ مَا لِتَابِــعٍ هُوَ المَقْطُــوعُ و مَـا أُضِــيفَ لَلنَّبِي المَرْفُوعُ
MAKNA BAIT SYAIR
[و مَـا أُضِــيفَ] Yakni semua hadits yang disandarkan oleh seorang shahabat atau tabi’in, atau orang-orang sesudah mereka [لَلنَّبِي] kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, bersambung sanadnya maupun tidak disebut [المَرْفُوعُ] hadits marfu’. Termasuk di dalamnya hadits muttashil, munqathi’, mu’dhal mua’allaq. Dan tidak termasuk di dalamnya hadits mauquf dan maqthu’. Disebut marfu’ dikarenakan tingginya martabat (kedudukan) hadits tersebut dengan disandarkannya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
[وَ مَا] Sedangkan matan yang disandarkan kepada [لِتَابِــعٍ] seorang tabi’in, demikian juga orang-orang yang setelah mereka [هُوَ المَقْطُــوعُ] disebut hadits maqthu”.
DEFINISI HADITS MARFU’
الْمَرْفُوْعُ: مَا أُضِيْفَ لِنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ (خَلْقِيَّةٍ أَوْ خُلُقِيَّةٍ).
Hadits marfu’ ialah semua hadits yang disandarkan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat (lahiriah maupun batiniah).
CONTOH HADITS MARFU’
Contoh hadits marfu’ baik qauly, fi’li, taqriri, dan washfi sama dengan contoh hadits qauli, fi’li, taqriri, dan washfi (hal. 10-12).
Tidak disyaratkan dalam hadits marfu’ Al-Ittishal (bersambungnya sanad).
HUKUM HADITS MARFU’
Hadits marfu’ bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi dha’if.
JENIS HADITS MARFU’
Hadits marfu’ terbagi jadi dua:
1. Marfu’ lafdzan, yaitu hadits yang secara terang-terangan shahabat atau perawinya menyatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakannya atau melakukannya atau menyetujuinya. (Tidak dikatkan: “atau disifati dengan suatu sifat”, karena menyebutkan sifat melazimkan penyebutan dzat yang disifati).
2. Marfu’ hukman (marfu’ secara hukum), yaitu hadits di mana shahabat yang meriwayatkannya tidak secara terang-terangan menyatakan bawa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatkan, melakukan atau menyetujuinya. Marfu’ hukman ini terbagi menjadi beberapa macam:
a. Di antaranya perkataan sahabat [أُمِرْنَا] “Kami diperintahkan” atau [نُهِيْنَا] “Kami dilarang”.
b. Di antaranya perkataan shahabat [مِنَ السُنّةِ] Termasuk dari Sunnah adalah seperti ini..., seperti ini...
c. Tafsir shahabat. Jika tafsir tersebut berkenaan dengan sesuatu yang tidak ada celah padanya untuk ijtihad atau tidak dinukil dari lisannya orang-orang arab, seperti kabar tentang perkara-perkara yang telah lalu dari awal penciptaan manusia, kisah para Nabi, khabar tentang amalan yang dengannya didapat pahala atau siksa tertentu. Semua ini adalah perkara-perkara yang tidak ada celah padanya untuk ijtihad. Maka hukumnya adalah hukum marfu’.
Dikecualikan dari hal tersebut (marfu’ secara hukum ini) tafsir yang ditafsirkan oleh para shahabat رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang terkenal dengan pemikiran israiliyatnya seperti ‘Abdullah bin Salam dan ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash.
d. Jika perawi berkata dari shahabat [يرفع الحديث] ‘ia merafa’kan hadits’, [يَنْميه] menyandarkannya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, [يبلغ به] ‘sampai kepada beliau’ [يرويه] ‘meriwayatkannya’ [روايه] ‘riwayat’ [رواه] ‘diriwayatkan olehnya’.
e. Di antaranya perkataan shahabat, “Dahulu kami melaklukan hal ini di hadapan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم...”.
f. Di antaranya seorang shahabat menghukumi suatu perbuatan bahwa perubatan tersebut termasuk ketaatan kepada Allah dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau termasuk kemaksiatan seperti contohnya perkataan Ammar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِيْ يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَ أَبَا الْقَاسِمِ.
“Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim.”
DEFINISI HADITS MAQTHU’
الْمَقْطُوْعُ: هُوَ مَا أُضِيْفَ إِلَى التَّبِعِي أَوْ مَنْ بَعْدَهُ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ.
“Hadits maqthu’ ialah hadits yang disandarkan kepada tabi’in atau orang-orang setelah mereka, baik perkataan maupun perbuatan.”
PENGERTIAN TABI’IN
التَّبِعِيُّ: هُوَ مَنْ لَقِيَ صَحَابِيًا وَ كَانَ مُؤْمِنَا بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُوْ نَ أَنْ يَرَاهُ وَمَاتَ عَلَى الإِسْلاَمِ.
Tabi’in ialah orang yang berjumpa dengan shahabat dan ia beriman kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meskipun ia tidak melihat beliau dan ia mati dalam keadaan Islam.
TANBIH
Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thabrani, Abu Bakr, Al-Humaidi dan Ad-Daruquthni menggunakan kalimat maqthu’ untuk menunjukkan hadits munqathi’ (yaitu hadits yang terputus sanadnya).
CONTOH HADITS MAQTHU’
Maqthu’ Qauliy
Contohnya adalah perkataan Al-Hasan Al-Basri tentang hukum shalat di belakang ahlul bid’ah:
صَلِّ وَ عَلَيْهِ بِدْ عَتُهُ.
“Shalatlah (di belakangnya)!. Baginya (tanggungan dia) bid’ah yang ia lakukan. (Dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab shahihnya secara mu’allaq)
Maqthu’ Fi’liy
Contohnya perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir:
كَانَ مَسْرُوْقٌ يُرَخِّي السَّتْرَ بَيْنَهُ وَ بَيْنَ أَهْلِهِ, وَيُقْبِلُ عَلَى صَلاَتِهِ وَ يَخْلِيْهِمْ وَ دُنْيَاهُمْ.
“Dahulu Masruq senantiasa menurunkan tirai yang memisahkan antara dia dengan keluarganya. Lalu ia berkonsentrasi diri melakukan shalat dan meninggalkan keluarga serta keduniaan mereka.”
TANBIH
Perkataan Al-Baiquni رَحِمه اللهُ:
وَمَا لِتابِعٍ هُوَ الْمَقْتُوْعُ.
“Dan yang disandarkan kepada tabi’in disebut hadits maqthu’”
Perkataan ini kurang tepat, karena tidak disebutkan di dalamnya orang-orang sesudah tabi’in.
HUKUM MAQTHU’:
Hadits maqthu’ tidak bisa sama sekali dijadikan dalil dalam hukum-hukum syari’at Islam. Walaupun benar penyandarannya kepada orang yang mengucapkan. Sebab, hanya merupakan perkataan atau perbuatan seorang muslim. Namun jika di sana ada qarinah (tanda-tanda) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut, maka saat itulah dihukumi dengan hadits marfu’ mursal. Demikian juga jika di sana terdapat qarinah yang menunjukkan akan kemauqufannya, maka saat itu pulalah hadits tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.
“Dan yang disandarkan kepada tabi’in disebut hadits maqthu’”
Perkataan ini kurang tepat, karena tidak disebutkan di dalamnya orang-orang sesudah tabi’in.
HUKUM MAQTHU’:
Hadits maqthu’ tidak bisa sama sekali dijadikan dalil dalam hukum-hukum syariat Islam. Walaupun benar penyandarannya kepada orang yang mengucapkan. Sebab, hanya merupakan perkataan atau prbuatan seorang muslim. Namun jika di sana perkataan atau perbuatan seorang muslim. Namun jika di sana ada qarinah (tanda-tanda) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut, maka saat itulah dihukumi dengan hadits marfu’ mursal. Demikian juga jika di sana terdapat qarinah yang menunjukkan akan kemauqufannya, maka saat itu pulalah hadits tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.
Musnad
المسند
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
رَاوِيْهِ حَتَّى الْمُصْطَفَى وَ لَمْ يَبِنْ وَ الْمُسْنَدُ الْمُتَّصِــلُ الإسْنادٍِ مِنْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ] Dan hadits [الْمُسْنَدُ] Musnad dapat diketahui bahwa hadits tersebut [الْمُتَّصِــلُ الإسْنادٍِ مِنْ رَاوِيْهِ حَتَّى] bersambung sanadnya dari awal perawinya sampai berhenti pada [الْمُصْطَفَى] Mushthafa صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [وَ لَمْ يَبِنْ] dalam keadaan sanad tersebut tidak terputus. Kalimat ini sebagai taukid (penguat) dari kalimat sebelumnya.
DEFINISI MUSNAD
الْمُسْنَدُ: هُوَ الْحَدِيثُ الْمُرْفُوعُ الْمُتَّصِلُ سَنَدَا
Musnad ialah hadits marfu’ yang bersambung sanadnya (secara dzahir sehingga masuk pula ke dalamnya irsal khafi dan hadits).
CONTOH MUSNAD
Contoh musnad, sama dengan contoh-contoh hadits yang terdapat pada halaman 9.
TANBIH
Kadang-kadang yang dimaksud dengan Musnad adalah setiap kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan nama para shahabat yang meriwayatkannya secara alfabet, seperti Musnad Imam Ahmad.
Muttashil/Maushul
المتّصل
BAIT SYAIR
Berkat penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنــادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِـلْ وَ مَا بِسَمْـعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِـــلْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ مَا] Dan hadits yang [بِسَمْـعِ] disebabkan mendengarnya [كُلِّ رَاوٍ] setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya [يَتَّصِـــلْ إسْنــادُهُ] yang bersambung sanadnya hingga [لِلْمُصْطَفَى] Mushthafa صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم. Maka yang demikian itulah yang disebut dengan [فَالْمُتَّصِـلْ] “Muttashil”. Disebut juga dengan hadits Maushul atau Mu’tashil.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdussatar mengkritik penyair رَحِمه اللهُ dengan mengatakan:
وَما بِسَمْعِ كُلِّ راوٍ يَتَّصِلْ
إسْنادُهُ للمنتهى فَالْمُتَّصِلْ
Perkataan Syaikh ‘Abdussatar [للمنتهى] bermakna “sampai tempat berhentinya sanad” baik hadits tersebut hadits marfu’, mauquf maupun maqthu’.
DEFINISI MAUSHUL/MUTTASHIL
الْمُتَّصِلْ: هُوَ الَّذِيْ يَتَّصِلُ إِسْنَدُهُ سَوَاءٌ أَكَانَ الْقَائِلُ هُوَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ غَيْرَهُ (/ِنَ الصَّحَابَةِ أَوِ التَّابِعِيْنَ أَوْ مَنْ بَعْدَهُمْ).
Muttashil ialah hadits yang bersambung sanadnya baik yang mengatakan tersebut Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau oran yang lainnya dari kalangan shahabat, tabi’in ataupun orang-orang sesudah mereka..
DEFINISI ITTISHAL (BERSAMBUNG)
الاتِّصَالُ: هُوَ سِمَاعُ كَلِ راوٍ مِنَ الرَّاوِي الَّذِيْ يَلِيْهِ.
Ittishal yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya (sebelumnya).
Maka keluar dengan taqyid “ittishal” ini semua jenis “inqitha” (keterputusan).
Al-Hafidz Al-‘Iraqi رَحِمه اللهُ mengatakan: “Adapun perkataan tabi’in (atau orang-orang sesudah mereka) jika bersambung sanadnya sampai kepada mereka (atau orang-orang sesudah mereka), ulama’ Muhadditsin tidak menamakannya dengan hadits muttashil secara mutlak. Adapun dengan taqyid, maka hal ini boleh, dan hal ini terjadi pada perkataan mereka (ahlul hadits). Seperti contoh perkataan mereka, “Hadits ini muttashil (bersambung sanadnya) sampai kepada Sa’id bin Musayyab atau sampai Az-Zuhri, atau sampai Imam Malik bin Anas dan yang semisalnya.”
Sebab dalam permasalahan di atas adalah bahwa hadits-hadits yang bersambung sanadnya sampai pada tabi’in atau orang-orang sesudah mereka dinamakan hadits maqthu’. Maka memutlakkan ittishal kepadanya bagaikan mensifati satu benda dengan dua kata yang berlawanan artinya.
CONTOH MUTTASHIL
Adapun contoh hadits muttashil/maushul bisa dilihat pada contoh hadits shahih pada halaman .
Musalsal
المسلسل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مِثْلُ أمــا وَ اللهِ أنْبــاني الفتى
أوْ بَعْدَ أنْ حَدَّثَنِي تبَسَّــمَا مُسَلْسَـلٌ قُلْ ما على وَصْفٍ أتى
كَــذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيْهِ قائمًـا
MAKNA BAIT SYAIR
[] Musalsal diambil dari kata tasalsul yang secara bahasa berarti tatabbu’, yaitu berurutan. Sedang menurut istilah, musalsal terbagi menjadi dua:
1. Yaitu hadits yang sepakat rijal-rijalnya di atas suatu sifat tertentu sebagaimana diisyaratkan oleh Penyair رَحِمه اللهُ dengan perkataannya: [قُلْ] Katakanlah dalam penggambarnnya [ما على وَصْفٍ أتى] hadits yang dibawakan di atas satu sifat oleh perawi baik sifat tersebut berupa perkataan [مِثْلُ أمــا وَ اللهِ أنْبــاني الفتى] seperti “Demi Allah telah memberitakan kepada saya pemuda itu”. Kemudian perawi yang selanjutnya mengatakan seperti itu juga. [كَــذَاكَ] maupun berupa perbuatan, seperti jika perawi mengatakan [قَدْ حَدَّثَنِيْهِ قائمًـا] “Dia telah menyampaikan hadits kepadaku dalam keadaan berdiri”. Kemudian yang lain melakukan hal yang sama seperti itu ketika menyampaikan hadits [أوْ] atau ia berkata [بَعْدَ أنْ حَدَّثَنِي] “setelah ia menyampaikan hadits kepadaku [تبَسَّــمَا] ia tersenyum. Karena keduanya, yakni berdiri dan tersenyum termasuk sifat yang berupa perbuatan.
Kadang-kadang sifat perkataan dan perbuatan tersebut terkumpul dalam satu hadits, seperti hadits Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
لاَ يَجِدُ الْعَبْدُ حَلاَوَةَ الإِيْمَانِ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالقضدَرِ خَيْرِهِ حُلُوَِهِ وَ مُرِّهِ, قَالَ: وَقَبَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى لِحْيَتِهِ وَ قَالَ: آمَنْتُ بِالقدَرِ.
“Seorang hamba tidak akan merasakan manisnya keimanan sampai ia beriman kepada taqdir yang baik maupun yang buruk, yang manis maupun yang pahit”.
Berkata Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggenggam jenggotnya seraya mengatakan: “Aku beriman kepada taqdir.”
Hadits ini termasuk musalsal karena setiap perawi melakukan hal yang sama ketika meriwayatkan hadits ini, yaitu menggenggam jenggotnya sambil mengatakan: “Aku beriman kepada taqdir.”
2. Yaitu hadits yang sepakat perawinya di atas satu sifat tertentu dalam menyampaikan seperti, “Aku mendengar fulan” atau di atas suatu perkara yang berkaitan dengan zaman periwayatan, tempat atau yang sejenisnya.
DEFINISI MUSALSAL
الْمُسَلْسَلُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ تَتَابَعَ رِجَالُ سَنَدِهِ مِنْ أَوَّلِهِ إِلِىِ آخِرِهِ عَلَى وَ صْفٍ قَوْلِي (كَالْقَسَمِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ), أَوْ حَالٍ (كَالتَّحْديْثِ مِنْ قِيَامٍ), أَوْ وَ صْفٍ فِعْلِي (كَالتَّبَسُّمِ بَعْدَ التَّحْدِيْثِ).
Musalsal ialah hadits yang rijal-rijalnya berurutan dari awal sampai akhir sanad di atas satu sifat, baik perkataan seperti bersumpah dengan nama Allah atau keadaan, seperti menyampaikan hadits dalam keadaan berdiri atau sifat berupa perbuatan, seperti tersenyum setelah menyampaikan hadits.
HUKUM MUSALSAL
Hadits musalsal dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat diterimanya suatu hadits.
CONTOH HADITS MUSALSAL
Contoh hadits musalsal dengan sifat qauliyah (perkataan).
Contohnya apabila perawi mengucapkan [وَ اللهِ أَنْبَأَنِيْ فُلاَنٌ] “Demi Allah telah menyampaikan hadits ini kepadaku si fulan.”
Contoh musalsal dengan sifat fi’liyah (perbuatan).
Contohnya apabila setiap perawi tersenyum setelah menyampaikan hadits.
Contoh musalsal dengan keadaan.
Contohnya apabila setiap perawi menyampaikan hadits dalam keadaan sambil berdiri.
CONTOH LAIN MUSALSAL
Apabila masing-masing rawi berbicara tentang makan siang.
Jika semua perawi sepakat menggunakan lafadz-lafadz tertentu ketika sedang menyampaikan hadits seperti lafadz [كَسمعت] “Aku mendengar” atau [حدثنا] “Telah menceritakan kepada kami” atau [عن] “dari” atau [أنبأنا] “Telah memberitahukan kepada kami”...dsb.
Jika semua perawi berasal dari satu negeri tertentu seperti semuanya berasal dari Bashrah, atau dari Kuffah atau dari Yaman...dsb.
Apabila semua perawi sepakat atas nama mereka atau nama bapak-bapak mereka atau nama kakek-kakek mereka...dsb.
FAEDAH TASALSUL
1. Bersambungnya sima’ (mendengar) dan tidak adanya tadlis.
2. Adanya tambahan dhabth (karena mereka hafal benar hingga pada keadaan rawi ketika meriwayatkan hadits).
3. Mengikuti Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
FAIDAH
Berkata Ibnu Shalah dalam Ulumul Haditsd: “Sangat sedikit sekali musalsal yang selamat dari kedha’ifan”, yakni dalam sifat tasalsalnya bukan dalam asal matan.”
Aziz & Masyhur
الزيز و المشهور
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
مَشْهُــوْرُ مَرْوِيْ فَوْقَ مَا ثَلاَثَهْ عَزِيْزُ مَـرْوِيْ اثْنَيْــنٍ أوْ ثَلاَثَهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[عَزِيْزُ] Tanpa tanwin disebabkan dharuratusy syi’ri (menyesuaikan baitsyair), berasal dari kata [عَزَّ يَعَزُّ] yang berarti [قَوِيَ] “kuat”. Dinamakan dengan nama tersebut, sebab keadaan hadits ini menjadi kuat dengan datangnya hadits tesebutn dari jalan yang lain. Atau berasal dari kata [عَزَّ يَعِزُّ] yang berarti [قلَّ] sedikit, disebabkan sedikitnya hadits ini.
Al-Baiquni telah mendefinisikan hadits ‘Aziz dengan perkataannya yaitu hadits [مَرْوِيْ] dihilangkan ya’-nya untk menyesuaikan wazan. Artinya, yang diriwayatkan oleh [اثْنَيْــنٍ أوْ ثَلاَثَهْ] dua atau tiga orang perawi meskipun ketiganya berasal dari satu thabaqat yang sama. Keluar dari perkataan “dua orang perawi” pada definisi tersebut hadits gharib yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja dan hadits masyhur yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi.
[مَشْهُوْرُ] Dengan menggugurkan tanwinnya, (مَا) [مَرْوِيْ فَوْقَ مَا] di sini adalah zaidah (tambahan), yakni yang diriwayatkan lebih dari [ثَلاَثَهْ] tiga orang. Hadits Masyhur yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya lebih dari tiga. Mafhumnya, hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi tidak termasuk hadits masyhur. Dengan jelas Al-Baiquni menamainya hadits ‘Aziz. Hal ini menyelisihi pedoman yang benar yang disebutkan oleh Al-Hafidz dalam “An-Nukhbah”.
الْعَزِيْزُ مَا رَوَاهُ اثْنَانِ, وَالْمَشْهُوْرُ: مَا رَاوَهُ ثَلاَثَةُ فَأَكْثَر وَالْغَرِيْبُ مَا رَوَاهُ وَاحِدٌ.
“Hadits ‘aziz adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh dua orang perawi saja, dan Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, sedangkan Gharib adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi saja”.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdus Satar mengkritik Penyair رَحِمه اللهُ dengan mengatakan:
عَزِيْزُ مَرْوِيْ اثْنَيْنِ يا بَحّاثَهْ
مَشْهُوْرُ مَرْوِيٌّ عن الثَلاثَهْ
DEFINISI HADITS ‘AZIZ
الْعَزِيْزُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ لاَ يَرْوِيْهِ أَقَلُّ مِنِ اثْنَيْنِ عَنْ اثْنَيْنِ.
Hadits ‘Aziz yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya tidak kurang dari dua perawi dan keduanya meriwayatkan hadits tersebut dari dua orang perawi juga.
Inilah definisi yang dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “AN-Nuzhah” dimana beliau mengkhususkan hadits ‘Aziz dengan dua perawi dan hadits masyhur dengan tiga perawi. Akan tetapi Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Ibnu Mandah mendefinisikan hadits ‘Aziz dengan hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi. Dalam masalah ini beliau diikuti oleh Ibnu Shalah, Ibnu Katsir, As-Suyuthi dan Al-Baiquni dalam Mandhumahnya. Dengan demikian menurut definisi Ibnu Mandah, antara hadits ‘Aziz dan Masyhur terdapat keumuman dan kekhususan dari satu sisi. Adapun definisi yang dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar merupakan definisi yang memisahkan antara hadits Masyhur dengan hadits ‘Aziz dengan pemisahan yang sempurna.
MASALAH
Pertanyaan: “Apakah ‘Aziz termasuk syarat keshahihan suatu hadits?”
Jawab: Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “An Nuzhah”. “’Aziz bukan termasuk syarat keshahihan suatu hadits”.
Dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aziz bukan termasuk syarat keshahihan suatu hadits adalah hadits (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّياتِ) dan hadits (كَلِمَتَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ...). Karena sesungguhnya kedua hadits tersebut adalah hadits gharib dan keduanya berada “Shahihain”.
HUKUM HADITS ‘AZIZ
Hadits ‘Aziz terkadang shahih, hasan dan terkadang juga dha’if.
CONTOH HADITS ‘AZIZ
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan Imam Bukhari dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَ وَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِينَ.
“Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian hingga aku lebih ia cintai daripada orang tua dan anak-anaknya serta manusia seluruhnya”.
Hadits ini diriwayatkan dari Anas oleh Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz, kemudian dari Qatadah hadits ini diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sa’id. Sedangkan yang dari ‘Abdul ‘Aziz diriwayatkan oleh Isma’il bin ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits. Dan dari merekalah Jama’ah ahlul hadits meriwayatkan hadits ini.
MASALAH
Pertanyaan: “Apakah Hadits ‘Aziz itu ada wujudnya?”
Jawab: Berkata Ibnu Hibban: “Sesungguhnya periwayatan dua orang rawi dari dua perawi hingga berhentinya sanad tidak dijumpai sama sekali”. Perkataan ini dibantah oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dengan perkataannya: “Apabila yang beliau maksud adalah periwayatan dua orang saja dari dua orang saja tidak dijumpai sama sekali pada asalnya, maka hal ini memungkinkan untuk diterima. Adapun gambaran/pola hadits ‘Aziz seperti yang telah kami jelaskan bisa dijumpai yakni dengan bentuk rawi yang telah meriwayatkan hadits tersebut tidak kurang dari dua dan kesemuanya meriwayatkan hadits tersebut dari perawi yang jumlahnya tidak kurang dari dua orang perawi pula.
DEFINISI HADITS MASYHUR
الْمَشْهُوْرُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ رَوَاهُ ثَلاَثَةُ رُوَاةٍ فَأَكْثَرَ فِ]ْ كُلِّ طَبَقَاتِ السَّنَدِ مَا لَمْ يَبْلُغُ حَدَّ التَّوَاتِرِ.
Hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih pada setiap thabaqat sanadnya selama belum mencapai derajat mutawatir. Inilah yang dinamakan hadits masyhur, menurut istilah (masyhur istilah).
HUKUM HADITS MASYHUR
Hadits masyhur bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi juga dha’if.
CONTOH HADITS MASYHUR
Dari Ibnu ‘Amr bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
إِنَّ الله لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمَا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَاَفْتَوْا بِغَيْرِعِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidaklah mencabut ilmu ini begitu saja dari hamba-hamba-Nya. Akan tetapi Allah mencabut ilmu ini dengan cara mewafatkan para ulama hingga tatkala tidak tersisa satu orang ‘alim pun, mulailah manusia mengambil orang-orang bodoh sebagai pemimpin, kemudian mereka ditanya (dimintai fatwa) dan mereka pun berfatwa tanpa didasari ilmu, sehingga mereka sesat lagi menyesatkan”.
Hadits ini diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr oleh tiga orang perawi atau lebih pada tiap thabaqat sanadnya.
HADITS MASYHUR GHAIRU ISTILAHI
Hadits masyhur ghairu istilahi (bukan menurut istilah ahlul hadits) adalah hadits yang masyhur (terkenal) pada kalangan tertentu saja. Terkadang hadits-hadits itu masyhur di kalangan manusia akan tetapi tidak memiliki asal atau sanad sama sekali, terkadang juga ada yang shahih.
Hadits masyhur ghairu istilahi dibagi menjadi beberapa macam (jenis):
1. Masyhur di kalangan Ahlul Hadits saja.
Contoh hadits:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu dalam Shahihain, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membaca do’a qunut sebulan penuh setelah bangkit dari ruku’ mendo’akan kecelakaan bagi Ri’fin dan Dzakwan.
2. Masyhur di kalangan Ahlul Hadits, ulama dan orang awam.
Contohnya hadits:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.
“Orang muslim itu adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya”. Muttafaqun ‘alaih.
3. Masyhur di kalangan Fuqaha’ (ahli fiqih).
Contoh hadits:
لاَ ضَرَرَ وَ لا ضِرَارَ.
“Tidak boleh mencelakakan orang lain (tanpa haq atau mendahului penganiayaan) dan janganlah kamu membalas bahaya (penganiayaan) orang yang menganiayamu.”
4. Masyhur di kalangan Ushuliyyin (ahli ushul fiqih).
Contohnya hadits:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِ هُوْا عَلَيْهِ.
“Diangkat (dimaafkan) dari umatku kesalahan, kelalaian dan keterpaksaan.”
5. Masyhur di kalangan Nuhah (ahli nahwu).
Contohnya hadits:
نِعْمَ الْعَبْدُ صُهَيْبٌ لَوْ لَمْ يَخَفِ الله لَمْ يَعْصِهِ.
“Sebaik-baik hamba ialah Shuhaib jika saja tidak takut kepada Allah ia tetap tidak akan bermaksiat kepada-Nya.”
6. Masyhur di kalangan umum.
Contohnya hadits:
مَنْ دَلَّ عَلَى خيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرٍ فَاعِلِهِ.
“Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala semisal pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Mu’an’an dan Mubham
المعنعن والمبهم
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
وَ مَبْهَـمٌ مــا فِيْهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ مُعَنْعَـنٌ كَعَنْ سَعِيْــدٍ عَنْ كَرَمْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُعَنْعَنٌ] Dengan menfathahkan kedua ‘ainnya, mu’an’an adalah hadits yang diriwayatkan dengan lafadz ‘an tanpa adanya penjelasan tahdits (penyampaian hadits) atau khabar atau sima’ (mendengar). Penyair رَحِمه اللهُ tidak menyebutkan definisinya dan hanya mencukupkan dengan contoh/misal saja. Berkata رَحِمه اللهُ: [كَعَنْ سَعِيْــدٍ عَنْ كَرَمْ] seperti dari Sa’id dari Karam. Dan semisalnya adalah hadits mu-an-an yaitu hadits yang diriwayatkan dengan lafadz [أَنَّ] “anna” seperti contohnya: (حَدَّثَنَا فُلاَنٌ أَنَّ فُلاَنًا قَالَ كَذَا...) “Telah menyampaikan hadits kepada kami si fulan bahwa si ‘Allah berkata...”.
[وَ مَبْهَـمٌ] dan Mubham dari hadits, yakni definisinya adalah [ما] hadits [فِيْهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ] yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya, baik laki-laki maupun perempuan, pada matan maupun sanad.
DEFINISI HADITS MU’AN’AN
الْمُعَنْعَنٌ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَقُوْلُ فِيْهِ رَاوٍ وَاحِدُ مِنْ رُوَاتِهِ أَوْ أَكْثَرَ: عَنْ فُلاَنٍ.
Hadits mu’an’an ialah hadits dimana salah seorang atau lebih dari perawinya mengatakan (عَنْ فُلاَنٍ) “dari fulan”.
HUKUM HADITS MU’AN’AN
Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum hadits mu’an’an, apakah termasuk hadits Muttashil ataukah Munqathi’.
Dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Ada ‘ulama yang berpendapat bahwa hadits mu’an’an termasuk hadits munqathi’ sampai terdapat kejelasan ittishalnya (bersambungnya sanad hadits tersebut).
2. Pendapat yang shahih dan inilah yang diamalkan serta merupakan pendapat yang dianut oleh jumhur ahlul hadits, fiqih dan ushul bahwa Hadits Mu’an’an termasuk dari hadits Muttashil dengan beberapa syarat yang lainnya mereka perselisihkan.
Adapun dua syarat yang mereka sepakati harus ada (dan madzhab Imam Muslim mencukupkan dengan kedua syarat ini) yaitu:
a. Perawi yang melakukan ‘an’anah tersebut bukan perawi yang Mudallis.
b. Sezaman disertai dengan adanya kemungkinan bertemunya kedua perawi tersebut, yakni antara perawi yang meriwayatkan hadits dengan cara ‘an’anah dengan perawi yang ia meriwayatkan hadits darinya secara ‘an’anah.
Adapun syarat yang mereka perselisihkan hanyalah merupakan tambahan dari dua syarat di atas, yaitu:
a. Tetapnya (pastinya) perjumpaan, yakni kedua perawi tersebut benar-benar bertemu. Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh Imam Al-Bukhari dan Ibnul Madini.
b. Lama bersahabat. Ini pendapat Abdul Mudhaffar As-Sam’ani.
c. Perawi tersebut diketahui meriwayatkan dan mengambil hadits dari syaikhnya. Ini pendapat Abu ‘Amr Ad-Dani.
CONTOH HADITS MU’AN’AN
Contohnya hadits (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنَّيَنِ). Lihat halaman: 23
FAEDAH
Sebagian Ahlul ‘Ilmi mengikutkan (memasukkan) hadits Muannan (yaitu hadits yang mana perawinya meriwayatkan dengan kata anna (حَدِّثَنَا فُلاَنُ أَنَّ فُلاَنٍا قَالَ كَذَا...) “Telah menyampaikan hadits kepada kami si fulan bahwa si ‘Allah mengatakan....”) kepada hadits Mu’an’an. Keduanya memiliki hukum yang sama, tidak berbeda.
DEFINISI HADITS MUBHAM
الْمُبْهَمُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ فِيْ مَتْنِهِ أَوْ فِيْ سَنَدِهِ شَخْصٌ لَمْ يُسَمَّ.
Hadits Mubham yaitu hadits yang pada sanad atau matannya terdapat seorang perawi yang tidak disebutkan namanya.
CARA MENGETAHUI NAMA PERAWI YANG MUBHAM
Soal: Bagaimana cara mengetahui nama perawi yang Mubham?
Jawab: Nama perawi yang mubham bisa diketahui dengan jalan periwayatan lain yang di dalamnya disebutkan nama perawi yang mubham tadi atau dengan cara adanya nash (pernyataan) dari para aimmah Ahlul Hadits mengenai nama perawi yang mubham tersebut.
CONTOH MUBHAM
Mubham dalam matan.
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأََلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ غُسِلِهَا مِنْ الْمَحِيضِ فَأَمَرَهَا كَيْفَ تَغْسِلُ قَالَ: خُذِي فِرْصَةً مِنْ مَسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا.
Dari hadits ‘Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْه bahwasannya ada seorang perempuan yang bertanya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang cara mandi (bersuci) dari haid, (bagaimana cara mandinya?) maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepadanya bagaimana ia harus mandi, beliau bersabda:
خًذِي فِرْصَةَ مِنْ مَسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا
“Ambillah sepotong kapas (seperca kain) yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya!”
Wanita yang bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tersebut mubham dan diketahui namanya adalah Asma’ bintu Syakal dikarenakan adanya penyebutan nama wanita tersebut pada sebagian jalan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Mubham dalam sanad.
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيْ هَرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُلُ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الْمُؤْمِنُ غِرٌ كَرِيمٌ وَ الْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ.
Hajjaj bin Furafishah dari seorang laki-laki dari Abi Salamah, dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
“Orang mu’min adalah orang yang tidak licik lagi mulia, sedangkan orang fajir adalah orang yang suka berbuat curang dan kerusakan di tengah manusia lagi tercela.”
Berkata Al-Hafidz dalam “At-Taqrib”: “Kemungkinan ia (yakni perawi yang mubham tadi) adalah Yahya bin Abi Katsir dari Abi Salamah dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
HUKUM HADITS MUBHAM
Hadits mubham tidak bisa diterima selama tidak diketahui nama perawi yang mubham tersebut. Sebab, di antara syarat diterimanya suatu khabar adalah diketahuinya ‘adalah seorang perawi. Sedangkan perawi yang mubham tidak diketahui sifat ‘adalahnya.
Demikian juga, tidak bisa diterima khabar dari perawi yang dimubhamkan meskipun dimubhamkan dengan lafadz ta’dil menurut pendapat yang shahih. Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir: “Yang seperti ini termasuk jenis perawi yang tidak ada seorang ulama pun yang menerima periwayatannya, sepanjang pengetahuan kami. Akan tetapi apabila perawi tersebut hidup di jaman tabi’in atau kurun generasi yang dipersaksikan akan kebaikannya maka periwayatnya didengarkan dan dipertimbangkan pada tempat tertentu.”
Itu tadi apabila mubham tersebut terjadi pada sanad. Adapun mubham yang terjadi pada matan atau nama salah seorang shahabat maka hal itu tidak termasuk faktor yang menyebabkan kedha’ifan dan tertolaknya suatu hadits.
KEJAHILAN SEORANG PERAWI
‘ALI DAN NAZIL
العالي والنازل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَ ضِــدُّهُ ذَاكَ الَّذِيْ قَدْ نَزَلَ وَكَــلُّ مَـا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكَلُّ] Dan setiap hadits [مَا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ] yang sedikit rijalnya menurut ulama Ahlul Hadits disebut dengan hadits ‘Ali [عَلاَ]. Sedangkan lawannya (yakni lawan dari hadits yang sedikit rijalnya) [وَ ضِــدُّهُ ذَاكَ الَّذِيْ] yakni rijal sanadnya [قَدْ نَزَلَ] menurut ulama Ahlul Hadits dinamakan hadits Nazil dikarenakan jauhnya dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
DEFINISI HADITS ‘ALI
الْعَالِي: هُوَ الَّذِيْ قَلَّ عَدَدُ رُوَاتِهِ بِاانِّسْبَةِ إِلَى سَنَدٍ آخَرٍ يَرِدُ بِهِ ذلِكَ الْحَدِيْثُ بَعَدَدٍ أَكْثَرَ.
Hadits ‘Ali adalah hadits yang jumlah perawinya lebih sedikit dibanding sanad hadits lain semakna yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan jumlah perawi yang lebih banyak.
DEFINISI HADITS NAZIL
النَّازِلُ: هُوَ الَّذِيْ كَثُرَ عَدَدُ رُوَاتِهِ بِالنَّسْبَةِ إِلَى سَنَدٍ آخَرٍ يَرِدُ بِهِ ذَلِكَ الْحَدِيْثُ بِعَدَدٍ أَقَلَّ.
Hadits Nazil adalah hadits yang jumlah perawinyan lebih banyak dibanding sanad hadits lain semakna yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَdengan jumlah perawi yang lebih sedikit.
CONTOH HADITS ‘ALI DAN NAZIL
قال الإمام مسلم ـ رَحِمه اللهُ ـ: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِاللهٍبْنِ دينَارٍ عَنْ ابْنِ ‘ثمَرَ رَحِمه اللهُ أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَسُول ُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُمَا تَوَجَّهّتْ بِهِ.
Berkata Imam Muslim رَحِمه اللهُ: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: aku telah membacakan kepada Malik, dari ‘Ubaidullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar Radiallahuanhu ‘anhuma berkata: “Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ shalat di atas kendaraannya ke mana saja kendaraannya mengarah.”
قال الإمام مسلم ـ رَحِمه اللهُ ـ: و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ عَنْ عُبَيْدِ اللهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ.
Berkata Imam Muslim رَحِمه اللهُ: telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Ibnu Al Syaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhuma bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah shalat di atas kendaraannya ke mana saja kendaraannya mengarah (menghadap).
- Jumlah perawsi pada sanad pertama empat, sedang pada sanad kedua lima.
- Dengan demikian sanad pertama adalah sanad ‘ali sedang yang kedua adalah sanad nazil.
- Disyaratkan pada kedua sanad tersebut al-qabul (diterima).
KEISTIMEWAAN SANAD ‘ALI
Sanad yang ‘ali lebih utama (afdhal) daripada sanad yang nazil. Sebab sanad ‘ali lebih jauh dari kesalahan dan ‘illah daripada sanad nazil. Yang demikian itu dikarenakan salah dan kekeliruan yang timbul dari perawi tersebut.
Akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak, sebab pada sanad yang nazil juga terdapat faedah yang menjadikannya lebih istimewa daripada sanad ‘ali, seperti kalau rijal sanadnya lebih tsiqah dan lebih fakih dari pada rijal sanad ini.
Mauquf
الموقوف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْــوَ مَوْقُوْفٌ زُكِنْ وَمَا أَضَفْتَهُ إلى الأصْحَــابِ مِنْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا] Yakni hadits yang [أَضَفْتَهُ إلى] disandarkan kepada jenis [الأصْحَابِ] shahabat, huruf Lam pada kata tersebut adalah Lam jenis yang membatalkan makna jama’, maksudnya yakni: Hadits yang disandarkan kepada seorang shahabat baik bersambung sanadnya ataupun terputus, baik yang berupa [مِنْ قَوْلٍ] perkataan shahabat seperti: Berkata Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma... [وَفِعْلٍ] maupun perbuatan, seperti Ibnu ‘Umar pernah melakukan shalat witir di atas kendaraannya ketika safar. [فَهْوَ مَوْقُوْفٌ] maka disebut hadits mauquf [زُكِنْ] yang diketahui oleh mereka (Ahlul Hadits).
Itu tadi apabila hadits tersebut kosong dari tanda-tanda (qorinah) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut. Adapun tatkala dijumpai qorinah yang menunjukkan kemarfu’an hadits tersebut maka secara hukum hadits tersebut dihukumi marfu’.
DEFINISI HADITS MAUQUF
الْمَوْقُوْفُ: مَا أُضِيْفَ إِلَى الصَّحَابِ]ِّ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ.
Hadits Mauquf yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada seorang shahabat baik berupa perkataan, perbuatan,maupun taqrir.
HUKUM HADITS MAUQUF
Hadits mauquf terkadang shahih, hasan dan terkadang pula dha’if.
DEFINISI SHAHABAT
الصَّحَابِيِّ: مَنْ لَقِيَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا بِهِ وَمَاتَ عَلَى الإِسْلاَمِ وَلَوْ تُخَلَلَتْ رِدَّةٌ فِيْ الأَصَحِ.
Shahabat yaitu setiap orang yang berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam keadaan ia beriman kepadanya dan ia mati dalam keadaan Islam meskipun pernah diselingi murtad menurut pendapat yang shahih.
Ungkapan: “berjumpa” dalam definisi shahabat lebih tepat dari perkataan dari sebagian ulama yang mendefinisikan dengan: “Shahabat yaitu setiap orang yang melihat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”sebab dengan definisi seperti itu akan mengeluarkan Ibnu Ummi Maktum dari kategori shahabat padahal dia adalah salah seorang muadzinnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, demikian juga akan mengeluarkan orang-orang semisalnya dari kalangan shahabat-shahabat yang buta. Mereka adalah shahabat tanpa diragukan lagi.
Perkataan: “dalam keadaan beriman kepadanya”, perkataan ini mengeluarkan orang yang pernah bertemu dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ namun dalam keadaan kafir.
Perkataan: “dan ia mati dalam keadaan Islam” dalam definisi di atas mengeluarkan orang-orang yang murtad setelah bertemu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ seperti ‘Ubaidullah bin Jahsyi dan Ibnu Khathal.
Perkataan: “meskipun diselingi murtad” yakni antara ia berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam keadaan beriman kepadanya dengan kematian dia dalam keadaan Islam diselingi murtad, maka sesungguhnya nama shahabat masih tetap melekat padanya baik dia itu kembali kepada Islam ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ masih hidup maupun sudah meninggal.
Perkataan: “menurut pendapat yang shahih” pada definisi di atas menunjukkan bahwa di sana ada khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan Ahlul Hadits dalam permasalahan ini. Dan yang menunjukkan rajihnya pendapat ini adalah kisahnya Al-‘Asy’ats bin Qois, dia termasuk orang-orang yang murtad dan ia didatangkan kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai tawanan, kemudian ia kembali masuk Islam dan Abu Bakar menerima hal itu lalau menikahkan ia dengan saudara perempuannya. Dan tidak tertinggal seorang ulama pun dari menyebutkan namanya dalam kalangan shahabat dan dari mengeluarkan hadits-hadits yang ia riwayatkan di dalam Musnad maupun yang lainnya.
Berkata Ibnu Katsir رَحِمه اللهُdalam Ikhtisar ‘Ulumul Hadits: “Adapun secara mutlak Mauquf khusus digunakan untuk shahabat dan tidak digunakan untuk orang-orang yang sesudah mereka kecuali dengan batasan tertentu.” Seperti perkataan mereka: “Hadits ini mauquf kepada Ibnu Musayyab”.
CONTOH HADITS MAUQUF
Mauquf Qouli
Berkata Ali bin Abi Thalib رَحِمه اللهُ:
حَدَّثُوْا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ, أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذَّبَ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ؟
“Sampaikanlah hadits kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian menginginkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ didustakan?”
Mauquf Fi’li
Apa yang dikatakan oleh Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ:
وَ أَمَّ ابْنُ عَبَّاسٍ وَ هُوَ مُتَيَمَّمُ
“Dan Ibnu ‘Abbas menjadi Imam (shalat) padahal ia bertayamum.”
Mauquf Taqriri
Seperti perkataan seorang tabi’in:
فَعَلْتُ كَذَا بِحَضْرَةِ الصَّحَابِيُّ, وَ لَمْ يُنْكِرْهُ عَلَيَّ
“Aku melakukan perbuatan seperti ini di hadapan seorang shahabat dan dia tidak mengingkari apa yang aku lakukan.”
PEMBAGIAN HADITS
DILIHAT DARI SEGI TEMPAT BERHENTINYA SANAD
Mursal dan Gharib
المرسل والغريب
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَقُلْ غَريْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ وَمُرْسَــلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمُرْسَلٌ] Mursal menurut arti bahasa diambil dari kata (الإرسال) yang berarti (الإطلاق) yaitu melepaskan, seakan-akan perawi melepaskan sanad dan tidak mengikatnya dengan semua perawi. Atau diambil dari kata (ناقة مرسلة) yang berarti (سريعة السير) yaitu unta yang cepat jalannya, seakan-akan orang yang melakukan irsal ini mempercepat jalannya sehingga ia menghilangkan sebagian sanadnya. Adapun menurut istilah Mursal adalah hadits yang [مِنْهُ] dari sanadnya [الصَّحَابِيُّ سَقَطْ] seorang shahabat digugurkan, yakni dengan cara seorang tabi’in mengangkat haditsnya langsung kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tanpa menyebutkan shahabat (yang ia meriwayatkan hadits darinya). Dan pengertian ini tidak tepat, sebab kalau seandainya diketahui bahwa yang digugurkan dari sanad tadi adalah seorang shahabat niscaya tidak boleh seorang ulama pun untuk menyelisihi keabsahan hujjah hadits mursal tersebut, padahal Jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits mursal adalah hadits dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Adapun pengertian yang benar, hadits Mursal adalah hadits yang diangkat oleh seorang tabi’in langsung kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik tabi’in tersebut tabi’in kabir (yaitu tabi’in yang banyak meriwayatkan hadits dari para shahabat) seperti Sa’id bin Musayyab maupun tabi’in shaghir seperti Muhammad bin Syihab Az-Zuhri dan Yahya bin Sa’id Al-Anshari.
[وَقُلْ غَريْبٌ] Gharib menurut arti bahasa berarti menyendiri, terpisah dar tanah airnya (asing), dinamakan hadits yang gharib karena perawinya meriwayatkan secara sendirian tanpa yang lainnya.
Adapun menurut istilah hadits Gharib yaitu [مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ] hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi saja, maksudnya yakni: hadits yang diriwayatkan oleh satu orang (rawi) di dalam sanad manapun terjadinya kesendirian itu (tafarrud).
KRITIK
Syaikh ‘Abdus Satar mengkritik penyair dengan mengatakan:
وَ مُرْسَلٌ مَنْ فَوْقَ تَابِعٍ سَقَطْ
وَ قُلْ غَرِيْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
DEFINISI HADITS MURSAL
المُرْسَلٌ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَرْفَعُهُ التَّابِعِيْ إِلَى رَسُوْل ِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ ًشفَة؟ دُوْنَ أَنْ يُذْكَرَ الرُّوَاةُ الَّذِيْنَ سَمِعَ الْحَدِيثَ بِوَاسِطَتِهِمْ إِنْ كَانُوْا صَحَابِةً أَوْ تَابِعِيْنَ.
Hadits Mursal adalah hadits yang diangkat langsung oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat tanpa menyebutkan perawi yang ia mendengar hadits tersebut dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan perantaraan mereka, baik yang menjadi perantara tadi shahabat maupun tabi’in.
DEFINISI TABI’IN
التَّابِعِيُّ: هُوَ مَنْ لَقِيَ صَحَابِيًا وَ كَانَ مُؤْمِناً بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم دُوْنَ أَنْ يَرَاهُ وَمَاتَ عَلَى الإسْلاَمِ.
Tabi’in yaitu orang yang berjumpa dengan shahabat dalam keadaan ia beriman kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meskipun ia tidak melihat beliau dan ia mati di atas keislamannya.
HUKUM HADITS MURSAL
Hukum hadits Mursal adalah dha’if muhtamal (ringan) –menurut pendapat Ulama Mutaakhirin, namun menurut pendapat ulama Mutaqoddimin hadits Mursal adalah hadits yang sangat dha’if sekali- disebabkan tidak diketahuinya keadaan perawi yang digugurkan, sebab sangat memungkinkan bahwa perawi yang digugurkan tadi bukan seorang shahabat. Dan apabila seperti itu keadaannya maka sangat mungkin perawi yang gugur itu adalah perawi yang dha’if, tetapi mungkin juga perawi tersebut tsiqah. Seandainya saja diperkirakan perawi yang gugur seorang yang mungkin dia meriwayatkannya dari seorang tabi’in juga yang mungkin pula dia (tabi’in) itu dha’if… demikian seterusnya sampai tak terkira. Sebab penelitian membuktikan bahwa kebanyakan yang dijumpai, para tabi’in itu meriwayatkan juga dari tabi’in yang lainnya.
Mengapa kita mengambil syahid (penguat, dukungan) untuk satu hadits dengan hadits mursal, padahal kita tidak mengambil syahid dengan hadits munqathi’, bukankah mursal termasuk ibaat dari munqathi’?
Jawab: Sebab perawi yang gugur dalam hadits Mursal berada dalam thabaqat yang lebih baik dibandingkan thabaqat setelahnya dan sangat memungkinkan perawi tersebut adalah seorang shahabat, adapun munqathi’ berabeda dengan hal ini.
CONTOH HADITS MURSAL
Hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam “Al-Mushanaf (5281)” dari Ibnu Juraij dari Atha’:
أَنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِذَا صَعَدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: (السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ)
Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila telah naik mimbar menghadapkan wajahnya kepada para hadirin seraya mengatakan “Assalamu’alaikum”.
Atha’ tersebut adalah Ibnu Abi Rabah seorang tabi’in kabir.
FAEDAH
Mursal Shahabi adalah segala sesuatu yang dikabarkan oleh seorang shahabat berupa perkataan atau perbuatan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ namun ia tidak mendengar atau menyaksikannya secara langsung dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dan hal itu mungkin dikarenakan usianya yang masih belia atau agak akhir masuk Islamnya atau dikarenakan tidak hadir di peristiwa tersebut. Dalam permasalahan ini banyak sekali hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para shahabat yang masih muda belia seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selain keduanya. Mursal mereka diterima karena para shahabat semuanya bersifa ‘Adl.
Berkata Al-Hafidz dalam “An-Nukat”. “Perkataan shahabat: “Telah berkata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ini sangat jelas bahwa ia mendengar hal tersebut dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ secara langsung atau dari shahabat lain, sehingga kemungkinan ia mendengar hadits tersebut dari seoran tabi’in, sangat lemah dan jarang sekali dan hampir tidak dijumpai dalam kenyataan. Bahkan tatkala mereka meriwayatkan dengan jalan tersebut mereka menerangkan dan menjelaskannya. Dan aku telah meneliti periwayatan shahabat رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari para tabi’in, tidak ada yang shahih periwayatan seorang shahabat dari seorang tabi’in yang dha’if sekali para shahabat meriwayatkan hadits dari para tabi’in yang dha’if. Wallahu a’lam.
SEBAB-SEBAB PARA AIMMAH MEMURSALKAN HADITSNYA
Kenapa para Aimmah melakukan perbuatan irsal dalam hadits-hadits mereka?
Jawab: Terkadang perawi dalam keadaan semangat, lalu dia menyebutkan sanad dengan lengkap dan terkadang juga malas, maka ia tidak menyebutkan sanad dengan lengkap (memursalkannya).
Atau kesempatan tersebut adalah kesempatan untuk memberikan peringatan, nasehat dan bimbingan bukan tempat untuk membawakan sanad secara lengkap dan mengimlakkannya.
Atau perawi dalam keadaan mendebat lawannya dalam suatu permasalahan sehingga tidak butuh untuk membawakan sanad secara lengkap seperti tatkala diskusi atau mudzakarah bersama Ahlul ‘ilmi.
Perbuatan irsal banyak dilakukan oleh para ulama dan hal itu tidaklah tercela. Yang demikian itu dikarenakan tidak adanya kerancuan bagi orang yang mendengarnya.
TANBIH
Terkadang Mursal itu bermakna Munqathi’. Yang seperti ini banyak dijumpai pada kitab-kitab ‘ilal. Mereka mengatakan: “Hadits ini dikeluarkan oleh Fulan secara mursal” yang mereka maksud adalah munqathi’, yakni adanya keterputusan sanad antara perawi tersebut dengan syaikhnya bukan mursal yang berarti hadits yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
FAEDAH
Mukhadhram: orang yang hidup di masa jahiliyah dan Islam namun tidak pernah berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Hadits yang diriwayatkan oleh Mukhadhram adalah mursal.
Nama-nama sebagian Mukhadhram: Abu ‘Utsman An-Nahdi, Qais bin Abi Hazim, Sa’ad bin Iyas Asy-Syaibani... dll.
DEFINISI HADITS GHARIB
الْغَرِيْبُ: هُوَ الَّذِيْ انْفَرَدَ بِرِوَايَتِهِ شَخْصٌ وَاحِدُ فِيْ أَيِّ مَوْضِعٍ مِنَ السَّنَدِ وَقَعَ التَّفَرُّدُ بِهِ.
Hadits Gharib yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi saja, di manapun terjadinya kesendirian itu.
CONTOH HADITS GHARIB
Hadits: (إِنَّمَا الأعْمَالُ بِاانِّيَاتِ) hadits tersebut diriwayatkan secara sendirian dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ oleh ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ¸ kemudian diriwayatkan secara sendirian pula oleh ‘Alqamah dari Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, kemudian Muhammad bin Ibrahim At-Taimi dari ‘Alqamah, kemudian darinya (yakni dari ‘Alqamah) Yahya bin Sa’id Al-Anshari meriwayatkan hadits tersebut dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, baru setelah itu hadits tersebut masyhur (banyak perawi yang meriwayatkanny).
HUKUM HADITS GHARIB
Hadits Ghariab terkadang shahih, hasan, dan terkadang juga dha’if.
FAEDAH
Sebagaian Ahlul ‘Ilmi apabila mengatakan (هَذَا حَدِيْثُ غَرِيْبٌ) “Ini adalah hadits gharib” maka yang dimaksud adalah dha’if, seperti Imam At-Tirmidzi dalam “Al-Jami’” dan Az-Zaila’i dalam “Nashbur Rayah”.
Munqathi’
المنقطع
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنَادُهُ مُنْقَـطِعُ الأوْصَــالِ وَكُلُّ مَــا لَمْ يَتَّصِـلْ بِحَالِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكُلُّ مَا] Dan setiap hadits [لَمْ يَتَّصِلْ بِحَالِ] tidak bersambung dikarenakan suatu keadaan [إسْنَادُهُ] sanadnya, yakni gugur darinya satu perawi atau lebih, baik yang gugur tadi seorang shahabat atau yang lainnya, di awal maupun di tempat lainnya [مُنْقَطِعُ الأوْصَالِ] disebut hadits Munqathi’. Kata (الأوْصَالِ) bentuk jama’ dari kata (وصل). Inilah definisi yang dibuat oleh Al-Hafidz Ibnu Abdil Bar, sedangkan yang masyhur hadits Munqathi’ adalah hadits yang gugur (terputus) salah seorang dari perawinya sebelum shahabat pada satu tempat di manapun tempatnya (baik di awal, di tengah, maupun di akhir sebelum shahabat).
Definisi yang pertamqa lebih dekat kepada makna secara bahasa, sebab Inqitha’ adalah lawan kata dari Ittishal, dan inqitha’ lebih umum yang berarti mencakup mu’allaq, mursal, dan mu’dhal, akan tetapi definisi yang kedua lebih sering digunakan.
DEFINISI HADITS MUNQATHI’
الْمُنْقَطِعُ: هُوَ مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ وَاحِدُ أَوْ أَكْثَرَ غَيْرُ مَتَوَ الشيَّيْنِ مِنْ خِلاَلِ إِسْنَادِهِ لاَ فِيْ طَرْفَيْنِ.
Hadits Munqathi’ yaitu hadits yang gugur (terputus) dari sanadnya satu orang perawi atau lebih yang tidak berturut-turut pada pertengahan rangkaian sanadnya, bukan pada kedua ujungnya.
Perkataan: “tidak berturut-turut” pad definisi di atas mengeluarkan hadits Mu’dhal.
Perkataan: “Pada pertengahan sanadnya bukan pada kedua ujungnya” pada definisi mengeluarkan hadits Mu’allaq dan Mursal. Sebab apabila yang gugur (terputus) tadi berada di awal maka dinamakan Mu’allaq dan apabila yang gugur tadi berada di akhir maka dinamakan hadits Mursal.
HUKUM HADITS MUNQATHI’
Hukum hadits munqathi’ sangat dha’if sekali (dha’fun syadid).
TANBIH
Termasuk bentuk inqitha’ (keterputusan) adalah seorang murid mendapati syaikhnya atau berjumpa dengannya akan tetapi ia meriwayatkan dari syaikh tersebut sebuah hadits yang sama sekali tidak pernah dia dengar darinya. Bentuk inqitha’ yang seperti ini dinamakan Mursal khafi (tersembunyi). Adapun Mursal Jalli yaitu periwayatan seorang perawi dari orang yang tidak atau belum pernah dia berjumpa dengannya baik semasa dengan dia maupun tidak.
CARA MENGETAHUI ADANYA INQITHA’
Bagaimana cara mengetahui adanya inqitha’?
Inqitha’ bisa diketahui dengan beberapa jalan (cara), yaitu:
a. Melalui tarikh (sejarah), yaitu mencari kejelasan antara wafatnya syaikh dan kelahiran si murid. Apabila murid tersebut tidak menjumpai masa syaikhnya maka haditsnya adalah munqathi’.
b. Adanya nash (pernyataan) dari para ulama dalam bidang Ilmu ini tentang tidak adanya perjumpaan, pertemuan, dan sima’ (mendengar), seperti perkataan mereka: “Fulan tidak mendapati masa fulan, tidak pernah bertemu denga fulan, atau tidak pernah mendengar dari fulan.”
c. Meneliti seluruh jalan hadits tersebut, apabila didapati sebagian jalan menetapkan adanya washithah (perantara) antara kedua rawi tersebut dan sebagian lainnya menggugurkan washithah antara keduanya maka sanad yang kurang tadi adalah munqathi’ dengan dalil sanad yang menetapkan adanya perantara antara kedua perawi tersebut selama tambahan perawi tersebut tidak termasuk dalam Al-Mazid fi Muttashilil Asanid (yaitu tambahan perawi pada sanad hadits yang bersambung).
AL-MAZID FI MUTASHILIL ASANID
Definisi
هُوَ أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ فِيْ الإْسْنَادِ رَجُلاً لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ
Yaitu seorang perawi menambahkan pada sanad seorang perawi yang tidak disebutkan oleh perawi yang lain.
Syarat
وَشُرُطُهُ: (أَنْ يَقَعَ التَّصْرِيْحُ بِالسَّمَاعِ فِيْ مَوْضِعِ الزِّيَادَةِ, وَ إِلاَّ فَمَتَى كَانَ مُعَنْعَنًا تَرَجَحَتِ الزِّيَادَةُ).
Dan syaratnya harus ada pernyataan yang jelas tentang mendengarnya perawi dari syaikhnya pada tempat yang ditambah tersebut, apabila tidak, kapan saja perawi tadi melakukan ‘an’anah pada riwayat tersebut maka jelaslah bahwa itu adalah ada tambahan.
PENJELASAN DEFINISI
[هُوَ] Yakni Al-Mazid fi Muttashili Asanid: [أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ] seorang perawi di antara perawi sanad menambahkan [فِيْ الإْسْنَادِ] pada sanad yang warid dalam khabar tersebut [رَجُلاً] seseorang baik disebutkan namanya maupun mubham [لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ] yang mana seseorang tadi tidak disebutkan oleh perawi lain yang ada pada sanad tersebut.
[وَشُرُطُهُ] Dan syaratnya, yakni syarat Al-Mazid fi Muttashilil Asanid: [أَنْ يَقَعَ التَّصْرِيْحُ بِالسَّمَاعِ] terdapat padanya pernyataan sima’ (mendengar) yang jelas dari rawi yang ditambahkan antara dia dengan syaikhnya tambahan tersebut [فِيْ مَوْضِعِ الزِّيَادَةِ] pada tempat tambahan tersebut dalam riwayat yang kurang, [, وَ إِلاَّ فَمَتَى كَانَ مُعَنْعَنًا] dan jika tidak, kapan saja terjadi ‘an’anah antara perawi dengan syaikhnya pada riwayat yang kurang [تَرَجَحَتِ الزِّيَادَةُ] maka jelaslah bahwa itu adalah tambahan. Mungkin hal itu dikarenakan adanya perbuatan irsal atau tadlis. Yang lebih shahih adalah menghukumi tambahan tersebut dengan qarinah (tanda-tanda) dan petunjuk-petunjuk yang ada, dan dari situlah bisa dirajihkan mana riwayat yang shahih.
Mu’dhal dan Mudallas
المعضل والتدليس
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَمَـا أَتَى مَـدَلَّسًا نَوْ عَــانِ
يَنْقُـلض عَمَّـنْ فَوْقَهُ بِعَـنْ وَأَنْ
أَوْ صَـافَهُ بِـمَا بِـهِ لا يَنْعَرِفْ وَالْمُعْضــَلُ السَّـاقِطُ مِنْهُ اثْنَانِ
الأَوَلُ الإِسْــقَاطُ لِلــشَّيْخِ وَأَنْ
وَالثَّانِ لا يُسْــقِطُهُ لَكِـنْ يَصِفْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْمُعَْلُ] Mu’dhal menurut arti bahasa berasal dari kata (أعضله فلان) “ditekan oleh fulan”, dinamakan hadtis Mu’dhal dikarenakan Muhaddits yang menyampaikan hadits tersebut seakan-akan ditekan oleh mulutnya untuk memberikan faedah kepada orang yang meriwayatkan hadits tersebut darinya. Adapun menurut istilah Mu’dhal adalah hadits [السَّـاقِطُ مِنْهُ] yang gugur dari sanadnya [اثْنَانِ] dua orang perawi atau lebih di mana pun tempatnya, seperti gugur dari sanad tersebut shahabat dan tabi’in atau tabi’in dan tabiut tabi’in atau dua rawi sebelumnya akan tetapi dengan syarat berturut-turut, adapun apabila gugur antara dua orang perawi kemudian gugur pula pada tempat yang lain pada sanad tersebut maka hal itu dinamakan munqathi’ pada dua tempat.
[وَمَا] Dan hadits [أَتَى] yang datang dalam keadaan [مَدَلَّسًا] dengan memfathahkan Lam Musyaddadah-nya, yakni di-tadlis-kan oleh seorang perawi yang Mudallis [نَوْ عَانِ] ada dua jenis:
Jenis pertama: Tadlis Isnad, yaitu seorang Perawi menggugurkan nama syaikhnya dan langsung naik kepada syaikh dari syaikhnya atau perawi yang di atasnya lagi dari perawi-perawi yang sezaman dengan perawi tersebut. Kemudian ia menyandarkan hadits tersebut kepadanya dengan lafadz yang tidak menunjukkan adanya ittishal agar ia tidak berdusta dengan hal tersebut, seperti dengan mengatakan: (عن فلان) “dari fulan”.
Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Al-Baiquni dengan perkataannya: [الأَوَلُ الإِسْقَاطُ لِلشَّيْخِ] Pertama menggugurkan syaikh yang menyampaikan hadits kepadanya dari sanad dikarenakan syaikh tersebut masih terlalu muda atau karena dha’if meskipun hanya menurut sebagian ulama saja [] kemudian ia menukil dari guru syaikhnya dan yang berada [وَأَن يَنْقُـلض عَمَّـنْ ْ] di atasnya, dan orang yang diketahui berjumpa dengan si mudallis [فَوْقَهُ] dengan lafadz-lafadz yang menimbulkan dugaan bahwa ia mendengar hadits-hadits tersebut dari syaikhnya padahal tidak demikian, seperti [بـ] “Dari fulan” dan [وَأَنْ] dengan harakat sukun disebabkan waqaf dan aslinya adalah dengan tasydid, contohnya: (أنّ فلاناً) “Bahwa Fulan...”.
Hukumnya: tidak diterima periwayatan seorang Mudallis, akan tetapi apabila Mudallis yang sudah terkenal dengan perbuatan tadlis menyatakan terang-terangan dengan lafadz yang menunjukkan bersambungnya (ittishal)/perjumpaan seperti dengan mengatakan: (سَمِعْتُ أَوْ حَدَّثَنَا أَوْ أَخْبَرَنَا) di samping itu ia termasuk rijal hadits Shahih dan hasan maka diterima periwayatannya.
Jenis kedua: Tadlis Syuyukh, yaitu menamai syaikh yang ia mendengar hadits darinya dengan selain namanya yang sudah ma’ruf di kalangan umum atau dengan sifat yang mana syaikhnya tadi tidak terkenal dengan sifat tersebut baik berupa nama kunyah, julukan, atau nisbah kepada negeri atau kabilah tertentu dengan tujuan mempersulit jalan bagi orang yang ingin melacak haditsnya.
Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Penyair Rahimahullahu Ta’ala dengan perkataannya: [وَالثَّانِ] dengan membuang huruf Ya’ disebabkan dharutatus syi’ri, dan yang kedua, [لا يُسْــقِطُهُ] yaitu dia tidak menggugurkan syaikh yang ia meriwayatkan hadits darinya, bahkan ia menyebutkannya [لَكِـنْ يَصِفْ] akan tetapi ia mensifati syaikh tersebut [أَوْ صَـافَهُ] dengan sifat [بِـمَا بِـهِ] yang dengan sifat tersebut [لا يَنْعَرِفْ] si syaikh sama sekali tidak dikenal.
Hukum tadlis syuyukh berbeda-beda sesuai dengan tujuan yang membawa kepada perbuatan tadlis tersebut. Apabila tadlis tersebut dikarenakan dha’ifnya syaikh yang ia meriwayatkan hadits darinya kemudian ia mentadlisnya hingga tidak nampak bahwa riwayatnya tersebut berasal dari perawi yang dha’if maka hukumnya haram, sebab mengandung unsur penipuan dan khianat sehingga periwayatannya tidak diterima. Dan apabila dikarenakan usia syaikh yang masih terlalu muda darinya sehingga menyamainya dalam meriwayatkan hadits dari syaikh yang berada di atasnya lagi maka hal ini sangat dibenci dan tidak diterima periwayatannya, sebab termasuk riwayat yang majhul (tidak diketahui) kecuali apabila diketahui orang yang meriwayatkan dari perawi tersebut.
DEFINISI MU’DHAL
الْمُعْضَلُ: هُوَ مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ رَاوِيَانِ أَوْ أَكْثَرَ عَلَى التَّوَالِيْ وَ يَكُوْنُ السُّقُوْطُ مِنْ غَيْرِ أَوَّلِهِ.
Hadits Mu’dhal yaitu hadits yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berurutan dan bukan terjadi pada awal sanad.
Perkataan: “secara berurutan” pada definisi mengeluarkan (tidak termasuk dalam definisi) hadits Munqathi’ dan Mursal.
Perkataan: “dan bukan terjadi pada awal sanad” pada definisi mengeluarkan hadits Mu’allaq.
CONTOH HADITS MU’DHAL
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya sampai pada Al-Qo’nabi dari Malik bin Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: bahwasannya telah sampai khabar kepadanya bahwa Abu Hurairah berkata: telah bersabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لِلْمَمْلُوْكِ طَعَامُهُ وَ كِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوْفِ, وَ لاَ يُكَلَّفُ إِلاَّ مَا يُطِيْقُ
“Budak (orang yang berada di bawah kekuasaan seseorang) berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaian dengan layak, dan tuannya tidak dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
Berkata Al-Hakim: “Hadits ini mu’dhal dari Imam Malik, demikian hadits ini beliau mu’dhalkan dalam Muwatha’, sebab mu’dhalnya yaitu gugurnya dua orang perawi secara berurutan antara Imam Malik dengan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, kedua perawi yang digugurkan tadi adalah Muhammad bin ‘Ajlan dan ayahnya.”
HUKUM HADITS MU’DHAL
Hadits Mu’dhal sangat dha’if sekali.
Munqathi’ lebih buruk keadaannya daripada Mursal dan Mu’dhal lebih buruk keadaannya daripada Munqathi’.
DEFINISI TADLIS
التَّدْلِيْسُ: إِخْفَاءُ عَيْبٍ فِيْ الإِسْنَادِ, وَ تَحْسِيْنُ لِظَاهِرِهِ.
Tadlis adalah perbuatan menyembuhkan aib dalam suatu sanad serta menghiasi dhahirnya sehingga tampak bagus.
MACAM-MACAM TADLIS
1. Tadlis isnad, yaitu seorang perawi meriwayatkan dari seorang syaikh yang memang dia mendengar hadits darinya, namun dia meriwayatkan dari syaikh tadi sebuah hadits yang sama sekali tidak pernah dia dengar darinya tanpa menyebutkan dengan jelas bahwa dia mendengar hadits tersebut darinya. Yang demikian itu dengan cara menggunakan lafadz-lafadz yang bisa dipahami bahwa ia mendengar hadits darinya (padahal sama sekali tidak), seperti lafadz: (عن), (أنّ) atau (قال).
Contoh tadlis isnad:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dalam “’Amalil Yaumi wa Lailah” dengan sanadnya dari dua jalan dari Abi Zubair dari Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنَامُ كُلَّ لَيْلَةٍ حَتَّى يَقْرَأَ (ألم تَنْزِيْلُ) وَ (تَبَارَكَ الَّذِيْ بِيَدِهِ الْمُلْكُ)
“Dahulu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak beranjak untuk tidur sampai beliau membaca surat (ألم تنزيل) dan surat (تبارك الذي بيده الملك).
Kemudian setelah itu Imam Nasa’i meriwayatkan dengan sanad yang sampai pada Zuhair bin Mu’awiyah bahwa ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abu Zubair: “Apakah kamu mendengar langsung Jabir Radhiallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dahulu tidak beranjak untuk tidur kecuali setelah beliau membaca surat (ألم تنزيل) dan surat (تبارك الذي بيده الملك)? Dia menjawab: “Bukan Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang menyampaikan hadits tersebut kepadaku akan tetapi yang menyampaikan kepadaku adalah Shafwan atau Abu Shafwan”. Dengan demikian Abu Zubair melakukan tadlis sebab ia menggugurkan perawi yang menjadi perantara dalam meriwayatkan hadits tersebut dari Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ (yaitu Shafwan atau Abu Shafwan).
2. Tadlis Syuyukh
تَدْلِيْسُ الشُّيُوْخِ: هُوَ أَنْ يَرْوِيَ عَنْ شَيْخٍ حَدِيْثًا سَمِعَهُ مِنْهُ, فَيُسَمَّيْهِ أَوْ يُكْنِيْهِ أَوْ يَنْسِبُهُ أَوْ يَصِفُهُ بِمَا لاَ يُعْرَفُ بِهِ كَيْ لاَ يَعْرِفُ وَ لاَ يُهْتَدَى إِلَيْهِ.
Yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari seorang syaikh yang memang benar ia mendengar hadits tersebut darinya, hanya saja ia menamai, memberi kunyah, menasabkannya, atau mensifatinya dengan sesuatu yang syaikh tadi tidak terkenal dengan nama, kunyah, nasab atau sifat tersebut dengan tujuan agar tidak diketahui dan tidak bisa dilacak oleh orang lain yang ingin mengetahui haditsnya.
Contoh tadlis syuyukh:
قَوْلُ ابْنِ مُجَاهِدٍ ـ أَحَدُ أَئِمَّةِ الْقُرَاءِـ: (حَدَّثَنَا عَبْدُالله بْنُ أَبِيْ عَبْدِاللهِ) يُرِيْدُ بِهِ أَبَابَكْرٍ بْنَ أَبِيْ دَاوُدَ السَّجِسْتَانِيْ
Perkataan Ibnu Mujahid –salah seorang aimmah Qura’-: “Telah menceritakan keplada kami ‘Abdullah bin Abi ‘Abdillah padahal yang dia maksud adalah Abu Bakar bin Abi Daud As-Sijistani (ahli qira’ah). Dengan perbuatan seperti ini berarti dia (yakni Ibnu Mujahid) telah mempersulit dan memperberat jalan bagi orang yang mendengar untuk menelusuri haditsnya.
3. Tadlis Taswiyaha
تَدْلِيْسُ التَّسْوِيَّةِ : هُوَ رِوَايَةُ الرَّاويْ عَنْ شَيْخِهِ, ثُمَّ إِسْقَاطُ رَاوٍ ضَعِيْفٍ بَيْنَ ثِقَتَيْنِ لَقِيَ أَحَدُ هُمَا الآخَرَ.
Yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari syaikhnya, kemudian ia menggugurkan seroang perawi dha’if yang berada di antara dua perawi yang tsiqoh, yang mana kedua perawi yang tsiqah tadi memang saling bertemu.
Contoh Tadlis Taswiyah:
Hadits yang disebutkan oleh Abu Muhammad bin Abi Hatim dalam kitabnya “Al-‘illal”, ia berkata: “Aku mendengar ayahku (yakni Abu Hatim).... kemudian ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyah, ia berkata: ‘Telah menceritakan kepadaku Abu Wahab Al-Asdi dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar secara marfu’:
(لاَ تَحْمَدُوْا إِسْلاَمَ الْمَرْءِ حَتَّى تَعْرِفُوْا عُقْدَةَ رَأْيِهِ)
“Janganlah kalian memuji keislaman seseorang sampai kalian mengetahui simpul pemikirannya.”
Ayahku berkata: “Hadits ini memiliki suatu cacat (masalah), yang mana sangat sedikit sekali orang yang mengetahuinya. Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Ubaidullah bin ‘Amr (tsiqah) dari Ishaq bin Abi Farwah (dha’if) dari Nafi’ (tsiqah) dari Ibnu ‘Umar dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ‘Ubaidullah bin ‘Amr kunyahnya adalah Abu Wahab Al-Asdi. Kemudian Baqiyah menyebutkan dia dengan nama kunyahnya serta menasabkannya kepada Bani Asad agar tidak bisa diketahui apabila Ishaq bin Abi Farwah ditinggalkan (digugurkan) dari sanad, yang mana ia terletak di antara dua perawi yang tsiqah (yakni ‘Ubaidullah bin ‘Amr dan Nafi’) serta keduanya saling bertemu, dengan tujuan supaya tidak bisa dilacak.”
FAEDAH
Perawi yang sangat terkenal melakukan tadlis jenis ini (yakni tadlis taswiyah) adalah Baqiyah bin Walid bin Muslim.
4. Tadlis Bilad
Tadlis ini termasuk jenis tadlis yang diikutkan kepada tadlis syuyukh.
Adapun gambarannya: seorang Muhadits mengatakan: () “Telah menceritakan kepada kami Al-Bukhari”, padahal yang ia maksud adalah orang yang pekerjaannya memberikan wangi-wangian dengan dupa. Atau seorang perawi yang berasal dari Baghdad mengatakan: () “Dia telah menyampaikan hadits kepadaku dari tepi sungai.” Hal ini akan dipahami oleh orang yang mendengar bahwa yang dia maksud adalah tepi sungai Jihun padahal yang ia maksud adalah sungai ‘Isa di Baghdad.
5. Tadlis ‘Athaf
تَدْلِيْسُ الْعَطْف: وَهُوَ أَنْ يَقُوْلَ الْمُحَدِّثُ: حَدَّثَنَا فَلاَنٌ وَ فُلاَنٌ, وَيَكُوْنُ سَمْعُهُ مِنَ الأَوَّلِ وِلَمْ يَسْمَعْهُ مِنَ الثَّانِيْ.
Yaitu seorang Muhadits mengatakan: “Telah menyampaikan hadits kepada kami Fulan dan Fulan.” Padahal sebenarnya ia hanya mendengar dari Fulan yang pertama dan tidak mendengar hadits dari Fulan yang kedua.
Contoh Tadlis ‘Athaf.
Al-Hakim menyebutkan dalam “’Ulumul Hadits” bahwa beberapa shahabat Husaim (yang mana Husaim ini terkenal dengan perbuatan tadlis) berkumpul pada suatu hari untuk tidak mengambil riwayat yang ditadlis oleh Husaim, namun Husaim mengetahui hal itu, setiap kali menyampaikan hadits Husaim selalu mengatakan:
حَدّثَنَا حُصَيْنٌ وَ مُغِيْرَةُ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ
“Telah menyampaikan hadits kepada kami Hushain dan Mughirah dari Ibrahim.”
Tatkala selesai menyampaikan hadits Husaim bertanya kepada mereka: “Apakah aku melakukan tadlis pada hari ini? Dengan serentak mereka menjawab: “Tidak....!” Husaim berkata: “Aku tidak pernah mendengar dari Mughirah satu hurufpun dari apa yang telah aku sampaikan kepada kalian. Sebenarnya yang aku katakan adalah:
حَدَّثَنِيْ حُصَيْنٌ, وَ مُغِيْرَةُ غَيْرُ مَسْمُوعٍ لِيْ
“Telah menyampaikan hadits kepadaku Hushain dan Mughirah aku tidak mendengarnya.”
6. Tadlis Sukut
وَهًوَ أَنْ يَقُوْلَ الْمُحَدِّثُ: "حَدَّثَنَا" أَوْ "سَمِعْتُ" وَيَنْوِي الْقَطْعَ, فَيَسْكُتُ ثُمَّ يَقُوْلُ:... فَيَذْكُرُ اسْمَ شَيْخٍ مِنَ الشُّيُوخِ, كَهِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ مَثَلاً, وَهُوَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ الْحَدِيْثُ.
Yaitu seorang Muhadits mengatakan: (حَدَّثَنَا) atau (سَمِعْتُ) dan ia meniatkan berhenti. Sehingga ia diam sejenak kemudian baru melanjutkan perkataannya dan menyebutkan nama seorang syaikh, seperti Hisyam bin ‘Urwah misalnya padahal ia tidak pernah mendengar hadits darinya.
HUKUM ‘AN’ANAH MUDALLIS
Riwayatnya perawi yang sering melakukan tadlis tertolak (tidak diterima) jika meriwayatkan dengan cara ‘an’anah dan tidak ada kejelasan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya. Adapun apabila ia terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya maka riwayatnya diterima.
Adapun orang yang jarang melakukan tadlis dan orang yang tidak melakukan tadlis kecuali dari perawi yang tsiqah maka ‘an’anahnya dianggap bahwa dia mendengar hadits itu (sima’) sangat memungkinkan adanya pendengaran, kecuali apabila memang terbukti bahwa perawi tersebut melakukan tadlis pada hadits itu sendiri. Dan yang demikian itu dapat diketahui setelah mengumpulkan seluruh jalan hadits dan meneliti hadits yang ia riwayatkan.
ULASAN
Soal: Apa perbedaan antara Mursal, Mursal Jalli, Mursal Khofi dan Tadlis?
Jawab: Mursal: semua yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik yang berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat (lahiriah maupun batiniah).
Mursal Jali (bermakna inqitha’): periwayatan seorang perawi dari orang yang ia tidak pernah berjumpa dengannya, baik sezaman maupun tidak.
Mursal Khofi yaitu periwayatan seorang perawi dari seorang syaikh yang memang ia berjumpa dengannya namun sama sekali ia tidak mendengar satu hadits pun darinya.
Tadlis adalah periwayatan seorang perawi dari seorang syaikh yang memang ia mendengar beberapa hadits darinya, kemudian ia menyebutkan suatu hadits yang tidak pernah dia dengar dari syaikh tadi dengan ibarat atau ungkapan yang bisa dipahami bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikh tadi.
APAKAH SEBAB-SEBAB YANG MENGANTARKAN SEORANG PERAWI MELAKUKAN TADLIS?
Jawab: Sebab-sebab yang menjadikan seseorang melakukan tadlis yaitu:
1. Syaikhnya dha’if.
2. Syaikhnya masih muda belia (di bawah umurnya).
3. Terlalu banyaknya riwayat dari syaikh tersebut. Yang mana setiap kali ia berbicara harus mengatakan: (حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ, حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ,حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ,...), sehingga terbetik dalam hatinya untuk tidak menyebutkan nama syaikh tersebut secara berulang-ulang di hadapan Muhaditsin agar tidak dikatakan: “Ternyata Syaikh ini tidak memiliki guru selain satu syaikh saja” atau “Ternyata Syaikh ini tidak memiliki guru melainkan hanya sedikit sekali.” Pada saat itu dia gugurkan syaikhnya.
4. Merasa dirinya terganggu ketika menyebutkan syaikhnya secara terang-terangan.
APAKAH TADLIS TERMASUK JARH?
Perbuatan tadlis apabila dilakukan oleh seorang perawi yang tsiqah maka tadlis yang ia lakukan tidak termasuk jarh, hanya saja akan menimbulkan kebimbangan, bagi orang lain terhadap dirinya, sehingga menjadikan kita tawaquf (menahan diri) terhadap hadits-hadits yang ia riwayatkan apabila ia meriwayatkannya secara tidak terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya. Akan tetapi seorang perawi yang sering melakukan tadlis dalam hadits-haditsnya dan ia meriwayatkannya tidak secara terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya, sehingga tidak nampak bagi para ulama siapakah perawi yang dha’if dalam hadits ini? Tatkala tidak memudahkan untuk mengetahui perawi yang dha’if dalam haditsnya maka para ulama mendha’ifkannya seperti Yahya bin Abi Hayyah Al-Kalbi.
MANA YANG LEBIH BAIK: MUDALLAS ATAU MURSAL?
Kalau seandainya kita melihat perbedaan antara keduanya dari sisi bersambung atau tidaknya suatu hadis maka hadits Mudallas lebih baik keadaannya dibanding hadits Mursal. Sebab tadlis hanya disangka ada keterputusan padanya, yakni ketika kita ragu-ragu terhadap riwayat ‘an’anah Mudallis kita tidak bisa memastikan bahwa perawi tersebut tidak mendengar hadits itu secara langsung dari syaikhnya. Adapun hadits Mursal yaitu hadits yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tanpa menyebutkan dari siapa ia mendengar hadits tersebut. Sebab ia tidak mendengar hadits tersebut langsung dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sehingga termasuk dari jenis ‘inqitha’ jali (keterputusan yang sangat jelas).
Apabila dikatakan kepadamu bahwa sesungguhnya hadits Mursal lebih bagus daripada hadits Mudallas, sebab Mursal terjadi pada thabaqat qurun mufadhalah. Maka jawabannya adalah dengan mengatakan: “Terjadi pula tadlis di kalangan para tabi’in dan tabi’ut tabi’in yang tersohor, dan tidak diragukan bahwa mereka termasuk dari generasi qurun mufadhalah.”
BAGAIMANA CARA AIMMAH MENGETAHUI BAHWA SEORANG PERAWI ITU MUDALLIS?
Yang demikian itu bisa diketahui dengan berbagai cara:
1. Adanya kabar dari seorang perawi bahwa dirinya melakukan tadlis sebagaimana yang terjadi pada diri Husaim bin Basyir (lihat halaman: 102).
2. Seorang perawi meriwayatkan hadits dari syaikhnya dengan shighat (ungkapan) yang memungkinkan adanya sima’ (mendengar), kemudian ia ditanya: “Apakah benar kamu mendengar hadits ini darinya?” maka perawi tadi menampakkan bahwa ada di sana seorang perawi atau lebih yang menjadi washithah (perantara) antara dia dengan syaikh yang ia sebutkan.
3. Hadits yang dia riwayatkan dengan cara terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya adalah hadits yang mustaqim (lurus) sedangkan hadits-hadits yang ia riwayatkan dengan shighat memungkinkan adanya sima’ (mendengar), di dalamnya terdapat riwayat-riwayat yang munkar.
4. Dia meriwayatkan hadits dari syaikhnya secara langsung dengan shighat yang memungkinkan adanya sima’ (mendengar) seperti: “” kemudian pada jalan riwayat yang lain dia meriwayatkan hadis tersebut dari syaikh yang ia sebutkan tadi dengan perantara. Terlebih lagi apabila perantara tersebut perawi yang dha’if atau leibh muda darinya, selagi tidak ada qarinah yang jelas bahwa ia mendengar hadits tersebut dari dua jalan yakni secara nazil dan ‘ali.
5. Perawi tersebut meriwayatkan hadits-hadits munkar dari para perawi yang tsiqah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad: “Dahulu aku menyangka bahwa Baqiyah hanya meriwayatkan hadits-hadits mungkar dari para perawi yang majhul (tidak dikenal), kemudian aku melihat bahwa ia juga meriwayatkan hadits-hadits mungkar dari para perawi yang tsiqah sehingga aku tahu dari mana ia mendatangkannya (yakni dengan cara tadlis).”
PERINGATAN PENTING
Penyair رَحِمه اللهُtidak menyebutkan jenis yang terakhir dari jenis inqitha’ yaitu mu’allaq.
DEFINISI MU’ALLAQ
الْمُعَلَّقُ: هُوَ مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدِأَ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى ىخِرِ الإِسْنَادِ.
Hadits Mu’allaq yaitu hadits yang dibuang dari awal sanadnya seorang perawi atau lebih meskipun sampai pada akhir sanad.
PENJELASAN DEFINISI
[هُوَ مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأ إِسْنَادِهِ] Hadits Mu’allaq yaitu hadits yang dibuang dari awal sanadnya (yakni dari sisi penulis [رَاوٍ] satu perawi (yakni syaikhnya penulis) [فَأَكْثَرَ] atau lebih (yakni dua orang perawi: syaikhnya penulis dan syaikhnya lagi, atau tiga orang perawi atau lebih [وَلَوْ إِلَى ىخِرِ الإِسْنَادِ] meskipun terus menerus pembuangan tadi sampai pada akhir sanad, yang mana penulis tadi langsung mengatakan:
قَالَ رَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...
“Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda...” atau
يُرْوَى عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَا...ِ
“Telah diriwayatkan dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”
HUKUM HADITS MU’ALLAQ
Hadits Mu’allaq sangat dha’if sekali disebabkan terputusnya seorang perawi atau lebih.
CONTOH HADITS MU’ALLAQ
Contohnya hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ dalam “Shahih-nya”, ia berkata:
قَالَ مَالِكٌ: أَخْبَرَبِيْ زَيْدُبْنُ أَسْلَمَ أََنَّ عَطَاءَبْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((إِذَا لأَسْلَمَ الْعَبْدُ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلَفَهَا..))
“Berkata Malik: Telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Aslam bahwa Atha’ bin Yasar mengabarkan kepadanya bahwa Abu Sa’id Al-Khudri mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Apabila seseorang masuk Islam kemudian ia membaguskan keislamannya niscaya Allah akan menghapus segala kesalahan yang dahulu ia kerjakan...”
Dalam riwayat ini Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ menggugurkan syaikhnya.
Gambar Diagram
Perbedaan antara Mu’allaq, Mu’dhal, Munqathi’ dan Mursal
KETERANGAN GAMBAR:
1. Riwayat dari Bukhari ke Malik langsung disebut mu’allaq
2. Riwayat dari Abdullah bin Yusuf langsung ke Nafi’ disebut munqathi’
3. Riwayat dari Abdullah bin Yusuf langsung ke Ibnu Umar disebut mu’dhal
4. Riwayat dari Nafi’ langsung ke Rasulullah disebut mursal
Syadz dan Maqlub
الشاذ و المقلوب
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
فَالشَّـاذُ وَ الْمَقْلُوْبُ قِسْـمَانِ تَلا
وَ قَلْــبُ إسْـنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْمُ وَمَا يُخَــالِفْ ثِقَةٌ فِيْهِ الْمَلا
إبــدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْمُ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا يُخَالِفْ] Dan hadits yang diriwayatkan perawi yang [ثِقَةٌ] tsiqah (‘adil dan dhabit) [فِيْهِ] dalam suatu hadits, yakni pada matan atau sanadnya baik dengan tambahan atau pengurangan dengan cara menyelisihi [الْمَلا] beberapa orang perawi yang tsiqah dalam periwayatannya atau orang yang lebih hafal dan lebih dhabit, disertai tidak mungkin menjamak antara keduanya, yakni dengan menerima salah satunya mengharuskan penolakan dengan menerima salah satunya periwayatan yang lain [فَالشَّـاذُ] maka dinamakan hadits syadz menurut ulama Ahlul Hadits, yang mana ketiadaan syadz ini merupakan syarat keshahihan hadits.
Adapun ketika memungkinkan untuk dijamak maka tidak dinamakan syadz serta periwayatan perawi yang tsiqah tadi diterima. Lawan dari syadz adalah Mahfudz. Hukum syadz adalah dha’if berbeda dengan Mahfudz, hadits Mahfudz diterima sebab terkandung padanya sifat yang mengharuskan untuk dirajihkan, seperti banyak jumlahnya atau kuatnya hafalan dan dhabth.
[وَ الْمَقْلُوْبُ] Maqlub berasal dari kata (القلب) yaitu mengganti sesuatu dengan yang lainnya. Hadits Maqlub [قِسْمَانِ تَلا] ada dua jenis. Makna (تَلا) adalah yang mengikuti Syaudz dalam bait syair. Pertama: Suatu hadits masyhur diriwayatkan oleh seorang perawi, kemudian rawi tadi diganti dengan rawi yang lain yang sejajar thabaqatnya. Contohnya hadits yang masyhur diriwayatkan oleh Salim kemudian tempat Salim dalam sanad diganti dengan Nafi’ atau sebaliknya. Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Penulis رَحِمه اللهُ dengan perkataannya: [إبدَالُ رَاوٍ] Yakni mengganti rawi yang suatu hadits terkenal dengan rawi tersebut [مَا] dimanapun tempat perawi tersebut dalam sanad [بِرَاوٍ] dengan perawi yang lain agar disukai/dicari disebabkan keasingan riwayat tersebut. [قِسْمُ] adalah jenis yang pertama, misalnya: hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Khalid Al-Harani dari Hammad An-Nasibi (yang mana Hammad ini seorang pemalsu hadits sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Mizan) dari Al-A’masy dari Abi Shalih dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu secara marfu’:
إِذَا لَقِيْتُمُ الْمُشْرِكِيْنَ فِيْ طَرِيْقٍ فَلاَ تَبْدَءُوْهُمْ بِالسَّلاَمِ
“Apabila kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di jalan janganlah kalian mendahului mereka mengucapkan salam.”
Hadits ini diganti sanadnya oleh Hammad sehingga ia menyebutkan hadits tersebut dari Al-A’masy padahal hadits tersebut ma’ruf (masyhur) diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, demikian riwayatnya oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.
Yang kedua: Yaitu mengganti sanad dan matan hadits dengan sanad matan hadits yang lain dan mengganti sanad matan ini dengan sanad matan yang pertama sebagaimana yang dikatakan oleh penyair رَحِمه اللهُ [وَ قَلْبُ إسْنَادٍ لِمَتْنٍ] menjadikan sanad matan kemudian dipasangkan dengan matan yang diriwayatkan dengan sanad lain [] jenis kedua, memberikan matan suatu hadits kepada suatu sanad yang lain. Yang seperti ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui keadaan (kemampuan) seorang Muhadits.
Contohnya: Kisah ulama’ Baghdad yang menguji Imam Bukhari rahimahullah Ta’ala. Hukumnya adalah tidak boleh kecuali dengan tujuan menguji kemampuan hafalan seorang perawi kemudian mengembalikan lagi sanad atau hadits yang dibalik tadi kepada posisi semula. Apabila dilakukan dengan tujuan agar hadits tersebut nampak asing maka sama sekali tidak boleh untuk dilakukan.
DEFINISI HADITS SYADZ
Telah berlalu pembahasan tentang definisi syudzudz beserta contohnya pada sanad dan matan pada halaman 24.
DEFINISI HADITS MAQLUB
ـ الْمٌْلُوْبُ: مَا بُدِّلَ فِيْهِ شَيْءٌ بِآخَرٍ.
Hadits Maqlub adalah hadits yang diganti di dalamnya dengan sesuatu yang lain.
JENIS-JENIS HADITS MAQLUB
Al-Qalbu (hadits Maqlub) ada dua macam, kadang terjadi pada matan dan kadang pula terjadi pada sanad dan masing-masing ada dua bentuk.
1. Al-Qalbu pada sanad: Al-Qalbu pada sanad dibagi menjadi dua bentuk:
Bentuk pertama: seorang perawi mendahulukan dan mengakhirkan nama salah seorang perawi dengan nama ayahnya. Misalnya nama yang asalnya Ka’ab bin Murrah tetapi dia katakan Murrah bin Ka’ab.
Bentuk kedua: Ada suatu hadits yang terkenal diriwayatkan oleh seorang perawi, kemudian dengan sengaja salah seorang pemalsu hadits atau seorang pendusta mengganti sanad hadits yang terkenal dengan periwayatan si fulan tadi dengan rawi yang lain.
Contoh bentuk yang kedua: Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Khalid Al-Harani dari Hammad An-Nashibi dari Al-A’masy dari Abi Shalih dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu secara marfu’:
إِذَا لَقِيْتُمُ الْمُشْرِكِيْنَ فِيْ طَرِيْقٍ فَلاَ تَبْدَءُوْهُمْ بِالسَّلاَمِ
“Apabila kalian bertemu dengan kaum Musrikin di jalan maka janganlah kalian mendahuluinya dengan salam.”
Hadits ini maqlub, dimaqlubkan oleh Hammad kemudian ia jadikan riwayat tersebut dari Al-A’masy. Padahal yang masyhur hadits tersebut diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya. Demikian dikeluarkan oleh Imam Muslim dari riwayat Syu’bah, Sufyan Ats-Tsauri dan Jarir bin ‘Abdul Hamid serta ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi, semuanya meriwayatkan hadits tersebut dari suhail bin Abi Shalih.
2. Al-Qalbu dalam matan, ada dua bentuk juga:
Bentuk pertama: seorang perawi menempatkan sebuah matan hadits tidak pada tempatnya.
Contoh bentuk pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang tujuh orang yang akan dinaungi oleh Allah pada Hari Qiamat, di dalamnya terdapat lafadz:
وَ رَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ يَمِنُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ
‘Dan seorang laki-laki yang bershadaqoh dan ia menyembunyikan shadaqahnya hingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kirinya.”
Lafadz ini terbalik pada periwayatan salah seorang perawi, asalnya adalah sebagaimana yang terdapat pada “Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim” dalam riwayat lain lafadz:
وَ رَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِنُهُ
“Hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.”
Bentuk kedua: Seorang perawi menempatkan matan suatu hadits pada suatu sanad hadits lain, bukan sanad asli hadits tersebut atau menempatkan sebuah sanad pada matan hadits yang lain (bukan matan aslinya). Contoh jenis ini adalah kisah diujinya Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ oleh ulama Baghdad.
SEBAB-SEBAB YANG MENGANTARKAN SESEORANG ME-MAQLUB-KAN HADITS
1. Kecintaan seorang perawi untuk mempersembahkan hal yang asing kepada orang lain. Hingga mereka menyangka bahwa ia meriwayatkan suatu hadits yang tidak diriwayatkan oleh orang lain sehingga mereka tertarik dan datang kepadanya untuk meriwayatkan hadits darinya. Ulama Ahlul Hadits menamakan orang yang melakukan perbuatan seperti ini sebagai pencuri dan tindakannya itu sendiri dinamakan pencurian.
2. Kesalahan seorang perawi.
3. Keinginan untuk menguji kemampuan seorang Muhaddits apakah dia itu seorang perawi yang benar-benar hafal (mutqin) ataukah tidak.
HUKUM AL-QALB
Jika perbuatan qalb (memutarbalikkan hadits) tersebut bertujuan untuk memunculkan keanehan atau keasingan maka tidak diperbolehkan, sebab di dalamnya terdapat perbuatan merubah-rubah hadits. Dan hal ini termasuk dari pekerjaan orang-orang yang suka memalsukan hadits. Adapun apabila dengan tujuan untuk menguji kemampuan seorang Muhaddits, Ibnu Shalah menyebutkan bahwa para ulama Muhadditsin yang terpercaya melakukan hal ini. Dan perbuatan mereka menunjukkan bolehnya hal tersebut dengan syarat orang yang menguji tadi menjelaskan riwayat yang shahih hadits-hadits yang diujikan sebelum majelis bubar. Namun apabila perbuatan qalb tersebut terjadi dikarenakan kesalahan atau kelupaan maka tidak diragukan lagi bahwa pelakunya diampuni atas kesalahannya, akan tetapi apabila terlalu sering salah maka hal itu mengurangi atau menghilangkan sifat dhabth yang ada pada dirinya sehingga ia terhitung sebagai perawi yang dha’if.
Al-Fard
الفرد
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
أَوْ جَمْعٍ اوْ قَصْـــرٍ عَلَى رِوَايَةٍ وَالْفَـــرْدُ مَا قَيَّدْتَـهِ بِثِقَــةِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْفَرْدُ] Al-Fardu menurut arit bahasa artinya witir (ganjil), adapun menurut istilah ada dua macam:
Pertama: Al-Fardu Al-Mutlak, yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi. Hukumnya: Shahih apabila perawi tersebut sempurna dhabthnya serta tidak menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih kuat darinya. Hukumnya hasan jika perawi tersebut dhabthnya mendekati kesempurnaan serta tidak menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih kuat darinya meskipun dia sendiri adalah perawi yang tsiqah. Hukumnya mungkar apabila menyelisihi periwayatan perawi yang lebih kuat darinya dalam keadaan dia sendiri perawi yang dha’if serta hukumnya matruk meskipun tidak menyelisihi periwayatan perawi yang lain, namun dia sendiri seorang perawi yang tertuduh sebagai pendusta.
Kedua: Al-Fardu Al-Muqayyad, yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawi jika dilihat dari satu segi tertentu. Inilah yang diisyaratkan oleh Penyair رَحِمه اللهُ Ta’ala dengan perkataannya: [مَا] yaitu hadits yang [قَيَّدْتَهِ بِثِقَةِ] dibatasi dengan (diriwayatkan) oleh perawi yang tsiqah, yakni hanya dia sendirian yang meriwayatkan hadits tersebut dari kalangan perawi-perawi yang tsiqah, seperti perkataanmu tentang hadits:
كَانَ يَقْرَأُ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِي الأضْحَى وَالْفِطْرِ بِـ(ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ(اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)
“Dahulu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَketika shalat Iedul Adha dan Iedul Fitri membaca surat (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) dan (اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ).”
Tidak ada perawi tsiqah yang meriwayatkan hadits ini selain Dhamrah. Hadits ini ditaqyid (diikat) dengan perawi yang tsiqah, dikarenakan hadits ini juga diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Lahi’ah dan dia didha’ifkan oleh Jumhur Ulama. [أَوْ] atau diikat dengan [جَمْعٍ] beberapa perawi dari negeri tertentu, seperti perkataan para ulama: hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh ahli Makkah (hanya penduduk Makkah yang meriwayatkannya –ed). Atau diikat dengan [قَصْرٍ] keterbatasan, yaitu hanya terbatas [عَلَى رِوَايَةٍ] pada jalan periwayatan tertentu, seperti perkataan: “Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh fulan dari fulan.” Walaupun dari segi yang lain hadits tersebut juga diriwayatkan oleh perawi yang lain. Seperti hadits Ibny ‘Uyainah dari Wail dari putranya, yakni Bakar bin Wail dari Zuhri dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمَّرٍ وَ سَوِيقٍ
“Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadakan walimah tatkala menikahi Shafiyah dengan kurma dan roti.”
Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Bakar selain Wail, dan tidak ada yang meriwayatkan dari Wail selain Ibnu ‘Uyainah. Hadits ini hadits shahih.
BENTUK HADITS FARD TERBAGI DUA
1. Fardun Mutlak
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawi dari sekian banyak rawi yang ada, yang mana tidak ada seorang perawi pun yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia. Atau dengan makna lain: Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan secara sendirian oleh satu orang perawi, baik jalan periwayatan yang sampai kepada perawi tersebut bercabang atau tidak.
Contoh fardu Mutlak:
Contohnya hadits tentang larangan menjual dan menghibahkan wala’. Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh ‘Abdullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Hukum fardun mutlak:
Hukum hadits ini dengan cara melihat kepada perawi yang meriwayatkan secara sendirian tersebut. Apabila perawi tersebut memiliki dhabth dan itqan yang sempurna maka haditsnya shahih dan bisa dijadikan hujjah meskipun diriwayatkan secara sendirian. Dan pabila perawi tersebut tidak mencapai derajat dhabth dan itqan yang sempurna akan tetapi mendekati maka haditsnya hasan dan juga bisa dijadikan hujjah. Namun apabla perawi tersebut jauh dari batas dhabth dan itqan maka haditsnya dha’if.
2. Fardun Muqayyad
Fardun muaqayyad dibagi menjadi tiga macam:
a. Yang ditaqyid dengan perawi yang tsiqah.
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang tsiqah, yang mana tidak ada seorang perawi tsiqah pun yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia.
Contohnya:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ أَبَا وَ اقِدٍ اللّيْشِيَّ مَاذَا كَانَ يَقْرَأُ بِهِ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِي الأَضْحَى وَ الْفِطْرِ قَالَ كَانَ يَقْرَأُ فِيْهِما ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ وَ اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَ النْشَقَّ الْقَمَرُ.
Hadits bahwa ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ pernah bertanya kepada Abu Waqid Al-Laitsi: ‘Surat apakah yang dibaca oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika Iedul Adha dan Iedul Fitri?’ maka Abu Waqid menjawab: “Beliau membaca pada keduanya (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ dan وَ اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَ النْشَقَّ الْقَمَرُ).”
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Hadits ini diriwayatkan melalui jalan Dhamrah bin Sa’id Al-Mazini dari ‘Abdullah bin Abdillah bin Abi Waqid Al-Laitsi dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari perawi yang tsiqah selain Dhamrah, diriwayatkan pula dari jalan lain namun dha’if.”
b. Yang ditaqyid dengan jama’ah.
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh penduduk satu negeri tertentu, yang mana tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut kecuali penduduk negeri itu saja.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهمَاُ, dia berkata:
((...وَ اللهِ لَقَدْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي مَسْجِدِ سُهَيْلٍِ وَ أَخِيْهِ...))
“...Demi Allah! Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah menshalati Ibni Baidha’ di dalam masjid, yakni Suhail dan saudaranya...”
Al-Hakim berkata: “Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh penduduk Madinah, semua perawinya berasal dari Madinah. Diriwayatkan pula dengan sanad yang lain dari Musa bin ‘Uqbah dari Abdul Wahid bin Hamzah dari Abdullah bin Zubair dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهماَ, dan semua perawi tersebut berasal dari Madinah tidak ada penduduk negeri lain yang meriwayatkan hadits ini bersama mereka.
c. Yang ditaqyid dengan keterbatasan riwayat.
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi tertentu, yang mana tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut dari Fulan selain ‘Allan meskipun dari beberapa segi hadits tersebut juga diriwayatkan dari perawi yang lain.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Tirmidzi dan Abu Daud dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah dari Wail bin Daud dari anaknya, Bakar bin Wail dari Zuhir dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَوْ لَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَوِيقٍ
“Bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadakan wawlimahan ketika menikahi Shafiyah dengan roti dan kurma.”
Berkata Ibnu Thahir: “(Hadits ini) gharib, dari hadits Bakar bin Wail diriwayatkan secara sendirian oleh Wail bin Daud dan tidak ada yang meriwayatkan darinya secara sendirian darinya selain Sufyan bin Uyainah.
Hukum fardun muqayyad:
Tidak ada konsekuensi hukum dalam permasalahan ini untuk mendha’ifkan suatu hadits kecuali hanya dengan mengatakan: ‘Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh penduduk negeri ini atau tidak ada yang meriwayatkannya dari Fulan kecuali Allan, atau tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut dari perawi yang tsiqah selain Fulan.’ Sehingga hukumnya sama dengan hukum jenis pertama, yakni dengan melihat kepada perawi yang meriwayatkan hadits secara sendirian tersebut, apabila perawi yang bisa dijadikan hujjah atau tidak tatkala meriwayatkan secara sendirian? Dan apabila perawi tersebut bukan perawi yang tsiqah maka apakah perawi tersebut mencapai derajat perawi yang dapat dijadikan penguat haditsnya atau tidak?
Al Mu’allal
المعلل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُعَلَّـلُ عِنْدَهُمُ قَدْ عُــرِفَا وَمَا بِعِلَّــةٍ غُمُرْضٍ أَوْ خَـفَا
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا] Dan hadits yang tercampuri [بِعِلَّةٍ] oleh ‘illah yang [غُمُرْضٍ] lembut dan tersembunyi pada sanad atau matannya padahal secara dhahir hadits tersebut selamat dari ‘illah. Dengan demikian (أَوْ) dalam kata [خَـفَا] bermakna wawu, sebab kata (خَـفَا) tersebut adalah tafsir dari kata (غُمُوْضٍ), maka hadits tersebut [مُعَلَّلُ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفَا] adalah hadits yang Mu’allal menurut mereka (Ahlul Hadits) disebut juga dengan Hadits Ma’lul. Kesimpulannya hadits Mu’allal adalah hadits yuang di dalamnya terdapat ‘illah (cacat) tersembunyi yang meancoreng keshahihan hadits serta akan nampak bagi para pengkritik setelah mengadakan penelitian jalan-jalan hadits tersebut. Perkara yang tersembunyi ini dinamakan ‘illah, seperti Irsal khafi, Irsal dhahir pada hadits Maushul, karena sesungguhnya iral tersebut tidak nampak ketika mendengarkan hadits Maushul kecuali dengan penelitian. ‘Illah akan didapatkan setelah mengumpulkan seluruh jalan hadits dan membahas serta meneliti semua jalan yang ada pada tempat yang disitu terdapat perawi yang meriwayatkan secara sendirian atau menyelisihi perawi lain yang lebih hafal dan lebih dhabth atau lebih banyak jumlahnya dengan qarinah-qarinah yang ada, agar dengan qarinah-qarinah tersebut seorang peneliti akan mendapatkan petunjuk untuk menelaahnya sehingga ia mampu membenarkan adanya irsal pada hadits Maushul atau waqaf (mauquf) pada hadits Marfu’ atau adanya idraj (tambahan) pada suatu hadits dan yang semisalnya.
DEFINISI HADITS MU’ALLAL
الْمُعَلَّلُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّضَحَ أَنَّ فِي سَنَدِهِ أَوْ مَتْنِهِ عِلَّةٌ تَقْدِحُ فِي صِحَّتِحِ, مَعَ أَنَّ الظَّاهِرَ الخُلُوَّ مِنْهَا.
Hadits Mu’allal adalah hadits yang muncul pada sanad atau matannya suatu ‘illah yang mencoreng keshahihan hadits, padahal secara dhahir hadits tersebut selamat dari ‘illah.
PENGERTIAN ‘ILLAH
الْعَلَّةُ: هِيَ عِبَارَةٌ عَنْ سَبَبٍ خَفِيِّ قَادِحٍ فِيْ الْحَدِيثِ
‘Illah adalah ungkapan atau ibarat dari sebab (cacat) yang tersembunyi dan mencoreng keshahihan suatu hadits.
Ini adalah definisi yang sering dipakai dalam mengartikan ‘illah. Sebab para ulama terkadang memandang cacat suatu hadits dengan adanya sebab yang tidak tersembunyi dan terkadang pula memandang cacat suatu hadits dengan sesuatu yang tidak berpengaruh sama sekali terhadap keshahihan hadits.
CARA MENGETAHUI ADANYA ‘ILLAH
‘lllah dapat diketahui dengan cara mengumpulkan seluruh jalan hadits kemudian meneliti perbedaan perawi yang ada serta dhabth dan itqan (tingkat kemutqinan hafalan) mereka.
DI MANA TERJADI ‘ILLAH?
Seringnya ‘illah terjadi pada sanad, namun terkadang pula terjadi pada matan.
Contoh Mu’allal pada Sanad
Hadits Ya’la bin ‘Ubaid dari Ats-Tsauri dari ‘Amru bin Dinar dari Ibnu ‘Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu’:
الْبَيَّعَانِ بِالْخِيَارِ
“Orang yang berjual beli memiliki pilihan (untuk meneruskan transaksi atau meninggalkannya).”
Telah terjadi kesalah pahaman pada diri Ya’la terhadap Sufyan Ats-Tsauri dalam perkataannya: “’Amru bin Dinar” yang benar adalah ‘Abdullah bin Dinar. Oleh karena itu hadits ini Mu’allal dengan adanya kesalahan tersebut meskipun matannya shahih.
Contoh Mu’allal pada Matan
Hadits yang menafikan (meniadakan) bacaan Basmalah dalam shalat yang diriwayatkan dari Anas Radhiallahu’anhu. Yang demikian ini terjadi pada riwayat yang diriwayatkan secara sendirian oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari jalan Al-Walid bin Muslim. Para a’immah seperti Imam Syafi’i, Ad-Daruquthni, Al-Baiqhaqi dan yang lainnya menganggap cacat riwayat yang di dalamnya terdapat keterangan yang jelas tentang peniadaan bacaan Basmalah, di mana salah seorang perawi dari perawi hadits ini ketika mendengar perkataan Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُ قَالَ صَلَيْتُ خَلْفً النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ أَبِيْ بَكْرٍ وَ عُمَرَ وَ عُثْمَانَ فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ الْحَمْد للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Aku shalat di belakang Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ¸Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman Radhiallahu’anhum, mereka semua memulai membaca Al-Fatihah dengan (الْحَمْد للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ).”
Perawi ini menyangka bahwa hal itu meniadakan bacaan Basmalah kemudian dia meriwayatkan hadits tersebut sesuai dengan apa yang ia pahami sehingga dia salah. Akibat dari hal itu dia mengatakan dalam akhir hadits:
لاَ يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ فِي أَوَّلِ قِرَأَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا
“Mereka semua tidak membaca (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ) baik di awal maupun di akhir bacaan.”
Padahal kebanyakan perawi yang disepakati oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan perkataan yang di dalamnya terdapat keterangan yang jelas tentang peniadaan bacaan Basmalah ketika membaca Al-Fatihah. Inilah ‘illah khafiyah yang didapatkan oleh para ulama dengan pembahasan yang jeli.
Mudhtharib
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُضْطَــرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَــنِّ وَذُو اخْتِــلافٍ سَنَدٍ أَوْ مَتْـنِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَذُو] Dan hadits yang memiliki [اخْتِــلافٍ سَنَدٍ] perbedaan sanad, yakni perbedaan yang terjadi pada sanadnya sebagaimana yang sering terjadi dan perbedaan tersebut dalam masalah (washal atau irsal) bersambung atau tidaknya sanad tersebut, atau dalam hal disebutkannya seorang rawi atau tidaknya dalam sanad dan sebagainya. [أَوْ] atau dalam [مَتْـنِ] matan atau pada keduanya (yakni matan dan sanad sekaligus). Sama saja apakah perbedaan tersebut berasal dari seorang perawi, di mana perawi ini meriwayatkan hadits berbeda dengan apa yang telah ia sampaikan pada kesempatan yang lain, yang tidak memungkinkan untuk menjamak antara hadits-hadits tersebut disertai pula tidak bisa dirajihkan berdasarkan hafalan atau jumlah perawi atau yang lainnya, kalau tidak, maka jelas harus ada yang rajh. Dan khabar yang memiliki apa yang telah dikatakan [عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَــنِّ] artinya: hadits yang memiliki sifat sebagaimana yang telah disebutkan di atas masyhur (terkenal) di kalangan mereka (Ahlul Hadits) dengan istilah Mudhtharib. Dan hukumnya: Dha’if karena menunjukkan tidak adanya ke-dhabth-an perawinya. Namun apabila perbedaan tersebut terjadi pada nama seseorang perawi dan ayahnya sedangkan perawi itu sendiri tsiqah maka hadits tersebut tidak termasuk hadits yang dha’if.
DEFINISI HADITS MUDHTHARIB (GONCANG)
الْمُضْطَرِبُ: مَا اخْتُلِفَتِ الرِّوَايَةُ فِي مَتْنِهِ أَوْ فِي سَنَدِهِ أَوْ فِي كِلَّيْهِمَا مَعَ تَسَاوِيْ الرِّوَايَتَيْنِ, وَتَعَلُّرِ الْجَمْعِ بَيْنَهُمَا.
Hadits Mudhtharib adalah hadits yang memiliki perbedaan periwayatan dalam matan atau sanadnya atau pada keduanya sekaligus, bersamaan adanya kesetaraan antara kedua riwayat tersebut dan tidak memungkinkan untuk dijamak antara keduanya.
TEMPAT TERJADINYA IDHTHIRAB
Idhthirab kadang terjadi pada sanad –dan ini yang sering- dan kadang pula terjadi pada matan.
Contoh Idhthirab pada Sanad:
Hadits Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْلَمْ يَجِدْ فَلْيَتنْصِبْ عَصًا فَإِنْلَمْ يَكًنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطَّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
Dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian hendak shalat maka hendaknya ia meletakkan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah, apabila dia tidak mendapatkannya maka hendaknya ia menancapkan tongkat (di hadapannya) dan apabila ia tidak memiliki tongkat maka hendaknya ia menggaris sebuah garis di hadapannya, maka setelah itu tidak akan membahayakannya sesuatu yang lewat di hadapannya..”
Hadits ini terjadi perbedaan riwayat yang bersumber pada salah seorang perawinya yaitu Ismail bin Umayyah dengan perbedaan yang sangat banyak, ada yang mengatakan darinya (yakni Ismail bin Umayyah) dari Abi ‘Amr bin Muhammad bin Harits dari kakeknya yaitu Huraits dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Ada juga yang mengatakan: darinya dari Abi ‘Amr bin Muhammad bin ‘Amr bin Huraits dari kakeknya, Huraits bin Sulaim dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Ada juga yang mengatakan....
Ada juga yang mengatakan....
Sampai sepuluh perbedaan. Oleh karena itulah hadits ini dihukumi oleh para Hufadz seperti Imam Nawawi, Ibnu ‘Abdul Hadi dan yang lainnya sebagai hadits yang Idhthirab sanadnya.
Contoh Idhthirab pada Matan:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari Syarik, dari Abi Hamzah, dari Sya’bi, dari Fathimah binti Qois رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, ia berkata:
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الزَّكَاةِ فَقَالَ إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقَّا سِوَى الزَّكَاةِ ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ الآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ اْلآيَةَ
‘Aku bertanya atau Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah ditanya tentang zakat, maka beliau menjawab: “Sesungguhnya dalam harta itu terdapat haq (untuk ditunaikan) selain zakat beliau membaca ayat yang ada dalam surat Al-Baqarah:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ اْلآيَةَ
“Bukanlah yang dinamakan kebaikan itu kalian menghadapkan wajah ke timur dan barat...” (Al-Baqarah: 177).
Dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sama dengan lafadz:
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقِّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada dalam harta haq selain zakat.”
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Hadits ini Idhthirab.”
HUKUM HADITS MUDHTHARIB
Idhthirab menyebabkan dha’ifnya suatu hadits karena menunjukkan perawinya tidak dhabth.
Al Mudraj
المدرجات
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
مِنْ بَعْضِ أَلْفَظِ الرُّواةِ اتَّصَلَتْ وَالْمُدْرَجَاتُ في الْحَدِيْثِ مَا اَتَتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْمُدْرَجَاتُ] Mudrajat adalah bentuk jama’ dari (اَلْمُدْرَجَ) Mudraj yang secara bahasa artinya “memasukkan”.
Adapun menurut istilah ada dua macam: yaitu Mudraj dalam sanad dan mudraj dalam matan.
Pertama: ada beberapa jenis, akan disebutkan dalam tempat pembahasan yang lebih panjang dan lebar. Kedua: Mudraj [في الْحَدِيْثِ مَا] dalam hadits adalah lafadz [مَا اَتَتْ] yang didatangkan (ditambahkan) oleh salah seorang perawi. Dalam ungkapan ini ada yang didahulukan dan diakhirkan, adapun asalnya adalah (مِنْ بَعْضِ أَلْفَظِ الرُّواةِ مَا أَتَتْ), baik perawi tersebut seorang sahabat atau yang lainnya, baik itu perkataan perawi itu sendiri atau perkataan perawi yang lain. Akan tetapi disyaratkan harus bersambung langsung dengan hadits tanpa adanya penjelasan bahwa apa yang di-mudraj (ditambahkan) tersebut bukan bagian dari hadits. Inilah makna perkataan [اتَّصَلَتْ] yakni: bersambung lafadz-lafadz tersebut dengan akhir hadits –inilah yang sering terjadi- atau tambahan tersebut berada di tengah atau mungkin di awal hadits tanpa dipisah antara asal hadits dengan kalimat tambahan melalui penyebutan rawi yang mengucapkannya. Hingga terjadi kerancuan yang akhirnya menjadikan salah paham bagi orang-orang yang tidak mengetahui hakikat sebenarnya lalu disangka bahwa semua lafadz yang ada seluruhnya marfu’ (berasal dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).
Kemudian ketahuilah bahwa sebab idraj (memasukkan lafadz tambahan dalam hadits) adalah penafsiran lafadz yang gharib (asing) atau istimbat (menarik kesimpulan hukum) yang dipahami oleh sebagian rawi. Idraj dapat diketahui dengan adanya riwayat lain yang menyebutkan secara terpisah antara hadits dengan lafadz yang asing bisa ditolerir sebagaimana dikatakan oleh Imam As-Suyuthi. Oleh karena itu hal ini dilakukan oleh Az-Zuhri dan yang lainnya dari kalangan Imam-imam ahlul hadits.
DEFINISI MUDRAJ
Hadits mudraj adalah hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan berasal dari hadits tersebut.
JENIS-JENIS MUDRAJ
Hadits mudraj dibagi menjadi dua, yaitu mudraj sanad dan mudraj matan.
Mudraj sanad atau isnad, dibagi menjadi tiga jenis:
a. Jenis pertama: Beberapa perawi meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang berbeda-beda, kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan dari mereka dan menggabungkan semua sanad yang ada dalam satu sanad serta tidak menjelaskan perbedaannya.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari hadits Ibnu Mus’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
عَنْ عَبْدِاللهِ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلُ اللهِ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: تَجْعَلَ للهِ نِدَّا وَهُوَ خَلَقَكَ, قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ, قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ.
‘Aku bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ‘Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: “(Dosa yang paling besar) adalah engkau menjadikan tandingan (sekutu) bagi Allah ‘Azza Wa Jalla padahal Dia yang telah menciptakanmu”, Aku bertanya lagi: ‘Kemudian setelah itu apa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “Engkau bunuh anakmu hanya karena takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”
Al-A’masy dan Manshur bin Al-Mu’tamir meriwayatkan hadits ini dari Syaqiq dari ‘Amr bin Syurahbil dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sedangkan Washil Al-Ahdab Al-Asady meriwayatkannya dari Syaqiq dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan menggugurkan Amr bin Syaqiq dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan menggugurkan ‘Amr bin Syurahbil yang terletak antara keduanya (yakni antara Syaqiq dan Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ). Tatkala Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka, dia menambahkan (memasukkan) sanad Washil ke dalam sanad Al-A’masy dan Manshur dan dia tidak menjelaskan perbedaan yang terjadi antara keduanyan. Dia mengatakan: Diriwayatkan oleh Al-A’masy dan Mashur dan Washil Al-Ahdzab dari Syaqiq dari ‘Amr bin Syurahbil dari Ibni Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ... kemudian membawakan hadits secara lengkap.
b. Jenis kedua: Ada sebuah matan yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan sanadnya kecuali sepenggal kalimat yang terdapat pada ujung akhir hadits tersebut, yang mana kalimat tadi diriwayatkan dengan sanad yang lain. Kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan darinya lengkap dengan sanadnya yang pertama dan tidak menyebutkan sanad sepenggal kalimat yang ada pada ujung hadits tadi.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i dari hadits Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
صَلَيْتُ خَلْفَ أَصْحَبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوْا إِذَا سَلَّمُوْا يشِيْرُوْنَ بِأَيْدِيْهِمْ كَأَنَّهُمْ أَذْنَابَ خَيْلٍ شُمْسٍ, ثُمَّ جِئْتُ بَعْدَ ذَلِكَ فِي زَمَانٍى فِيْهِ بَرْدٌ شَدِيْدٌ فَرَأَيْتُ النَّاسَ عَلَيْهِمْ جُلُ الثِّيَابِ تَحَرَّكُ أَيْدِيهِمْ تَحْتَ الثِّيَابِ
‘Aku shalat di belakang para shahabat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dahulu mereka apabila salam membalikkan telapak tangan-tangan mereka seakan-akan seperti ekor kuda yang sedang berjemur. Kemudian aku datang kepada mereka setelah itu pada zaman yang sangat dingin maka aku lihat mereka menjulurkan pakaiannya dan tangan-tangan mereka bergerak di bawah pakaian mereka.’
Hadits ini dari awal sampai perkataan (ثُمَّ جِئْتُ) “Kemudian aku datang kepada mereka” adalah dari riwayat ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sedangkan dari perkataan: (ثُمَّ جِئْتُ) “Kemudian aku datang kepada mereka” sampai akhir diriwayatkan oleh ‘Ashim dari Abdil Jabar bin Wail dari sebagian keluarganya dari Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama muhaqiq dari kalangan Ahlul Hadits.
c. Jenis ketiga: Seorang perawi memiliki dua matan hadits yang berbeda dengan dua sand yang berbeda pula, kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan kedua hadits tersebut dan mencukupkan hanya dengan salah satu sanad dari dua sanad tersebut atau meriwayatkan salah satunya dengan sanad kemudian menambahkan sebagian dari hadits yang kedua kepada hadits yang pertama.
Contohnya:
Hadits Sa’id bin Abu Maryam dari Malik dari Az-Zuhri dari Anas dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda:
لاَ تَبَغَضُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَافَسُوا
Perkataan: ((وَلاَ تَنَافَسُوا)) berasal dari hadits lain yang diriwayatkan oleh Malik dari Abu Zanad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ لاَتَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَنَافَسُوا.
Jauhilah oleh kalian persangkaan, karena sesungguhnya sangkaan itu sedusta-dusta perkataan, janganlah kalian memata-matai/mencari-cari (kesalahan) dan jangan bersaing ingin menang sendiri.
Lafadz tersebut di-idraj-kan (ditambahkan) oleh Abu Maryam ke dalam riwayat pertama dan menjadikannya dalam satu sanad, dan itu adalah kesalahan darinya. Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh perawi-perawi Muwatha’, demikian juga dalam Shahihain dari Malik bin Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Mudraj pada Matan, yaitu seorang perawi menambahkan lafadz dalam sebuah hadits yang sama sekali bukan berasal dari hadits tersebut tanpa membaedakan antara lafadz tambahan dengan lafadz aslinya sehingga dipahami oleh orang yang meriwayatkan darinya bahwa lafadz tambahan tersebut termasuk dari lafadz hadits padahal bukan.
- Jenis Mudraj pada matan
Mudraj pada matan terbagi menjadi tiga jenis:
a. Mudraj (lafadz yang ditambahkan) pada awal hadits.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Syababah bin Sawwar dan yang lainnya dari Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwasannya dia berkata: ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
Sempurnakanlah wudhu, celakalah tumit-tumit (yang tidak basah) dari api neraka.
Perkataan: (أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ) adalah perkataan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang ditambahkan pada awal matan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Adam bin Abi Iyyas dari Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa dia berkata:
أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ فَإِنَّ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
(أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ) ‘Sempurnakanlah wudhu’!’ karena sesungguhnya Abul Qashim صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: ((وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ)).
Sebagian perawi meriwayatkannya dengan ringkas secara marfu’.
b. Mudraj di tengah hadits
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam “As-Sunan” dari jalan ‘Abdil Hamid bin Ja’far dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Busrah binti Shafwan رَضِيَ اللهُ عَنْهمَاُ, bahwa dia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ أَوْ أُنْثَيَيْه أَوْ رُفْغَيْه فَلْيَتَوَّضَأ
“Barang siapa yang menyentuh zakarnya atau dua buah pelir atau kedua pangkal pahanya maka hendaknya dia berwudhu’!”
Berkata Ad-Daruquthni: “Demikian diriwayatkan oleh Abdul Hamid dari Hisyam dan dia telah wahm (keliru) dalam memahami penyebutan kata (أَوْ أُنْثَيَيْه أَوْ رُفْغَيْه). Dan di-mudraj-kan juga dalam hadits Busrah sedangkan riwayat yang terjaga bahwa lafadz tersebut berasal dari perkataan ‘Urwah.
c. Mudraj di akhir hadits.
Contohnya:
Hadits Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang diriwayatkan secara marfu’:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لِلْعَبْدِ الْمُصْلِحِ الْمَمْلُوكِ أَجْرَانِ وَالَّذِي نَفسُ بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالحَجُّ وَبِرُّ أُمَّي َلأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَملُوكٌ
“Seorang budak yang berbuat baik mendapatkan dua pahala, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya kalau seandainya bukan karen jihad fi sabilillah dan haji serta berbakti kepada ibuku niscaya aku lebih suka matai dalam keadaan aku sebagai budak.”
Perkataan:
وَالَّذِي نَفْسُ بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْحَجُّ وَبِرُّ أُمِّي لَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَمْلُوكٌ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya kalau seandainya bukan karen jihad fi sabilillah dan haji serta berbakti kepada ibuku niscaya aku lebih suka matai dalam keadaan aku sebagai budak.”
Berasal dari ucapan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sebab tidak mungkin hal itu keluar dari lisan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, karena beliau tidak mungin berangan-angan menjadi budak demikian juga dikarenakan ibu beliau sudah tiada sehingga beliau bisa berbakti kepadanya.
CARA MENGETAHUI IDRAJ DALAM MATAN
Idraj (lafadz tambahan) dalam matan bisa diketahui dengan beberapa hal:
1. Adanya riwayat lain yang terlepas dari tambahan (idraj) tersebut.
2. Adanya pernyataan dari perawi yang melakukan idraj tersebut atau adanya pernyataan dari para imam.
3. Mustahilnya hal itu berasal dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagaimana pada contoh jenis yang ketiga.
HUKUM IDRAJ
Tidak boleh dengan sengaja melakukan idraj, sengaja melakukannya adalah haram berdasarkan ijma’ para ulama Ahli Fiqih dan Hadits. Berkata As-Sam’ani: “Barang siapa yang sengaja melakukan idraj maka dia termasuk orang yang merubah-rubah perkataan dari tempatnya dan dia digabungkan bersama orang-orang pendusta.”
Al Mudabbaj
المدبج
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُدَبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَــقَّا وَانْتَخِـهْ وَمَـا رَوَى كُلُّ قَرِيْنٍ عَنْ أَخِيْهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[َمَا] Dan hadits yang [رَوَى كُلُّ قَرِيْنٍ عَنْ أَخِيْهْ] diriwayatkan oleh setiap teman dari saudaranya. Qarin adalah oran yang bersamaan dengan dia dalam sanad, yakni: sama-sama meriwayatkan hadits dari beberapa syaikh dan keduanya sebaya umurnya sebagaimana yang sering terjadi. Khabar yang seperti itu disebut dengan [مُدَبَّجٌ] Mudabbaj, baik hal itu terjadi di kalangan shahabat seperti riwayat antara A’isyah dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan sebaliknya (riwayat Abu Hurairah dari A’isyah) atau dari kalangan tabi’in seperti riwayat antara Az-Zuhri dengan ‘Umar bin Abdul Aziz yang masing-masing saling meriwayatkan dari yang lain, atau dari yang selainnya seperti riwayat Malik dan Al-Laits yang juga saling meriwayatkan satu sama yang lain. Adapun menurut arti secara bahasa Mudabbaj berasal dari kata (دِيْبَاجَتَيْ الْوَجْهِ) “bagian depan wajah” yakni kedua pipinya. Dinamakan seperti itu dikarenakan secara total dari perkataan (كُلُّ قَرِيْنٍ): semua hadits yang diriwayatkan secara sendiri oleh seorang perawi dari temannya sedangkan temannya tidak meriwayatkan darinya. Periwayatan yang seperti inilah yang dinamakan dengan riwayat Al-Aqran. Contohnya seperti riwayat Zaidah Ibnu Qudamah dari Zuhair bin Mu’awiyah. Dengan demikian Mudabbaj lebih khusus daripada riwayat al-Aqran. Sebab setiap mudabaj merupakan riwayat al-aqran dan tidak bisa dibalik. Keluar dengan perkataan: (قَرِيْنٍ) hadits yang diriwayatkan dari dua orang yang lebih muda umur atau tingkatannya, yang seperti ini dinamakan riwayat Akabir ‘an Ashaghir, seperti riwayat Az-Zuhri dari Malik. [فَاعْرِفْهُ حَقَّا] Maka pahamilah dengan sebenar-benarnya [وَانْتَخِـهْ] dan berbanggalah dengan pengetahuan tersebut! Karena sesungguhnya ini sangat penting, sebab memberikan faedah keamanan dari prasangka adanya tambahan (ziyadah) dalam sanad.
HUKUM MUDABBAJ
Mudabbaj terkadang shahih, hasan, dan terkadang pula dha’if.
DEFINISI MUDABBAJ
الْمُدَبَّجِ: هُوَ أضنْ يَرْوِيَ الْقَرِيْنَانِ, كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنِ الآخَرِ.
Mudabbaj yaitu dua orang teman sebaya yang masing-masing saling meriwayatkan hadits dari yang lainnya.
PENGERTIAN QORINAN
الْقَرِيْنَانُ: هُمَا لْمُتَقَارِبَانِ فِيْ السِّنِّ وَالأَخْذِ عَنِ الْمَشَايِخِ
Qorinan yaitu dua orang yang sebaya umurnya dan sama-sama meriwayatkan hadits dari masyayikh yang sama pula.
CONTOH PERIWAYATAN MUDABBAJ
1. Dalam kalangan shahabat: A’isyah dan Abu Hurairah, keduanya saling meriwayatkan dari yang lainnya.
2. Dalam kalangan tabi’in: riwayat Az-Zuhri dari ‘Umar bin Abdul Aziz dan riwayat ‘Umar dari Az-Zuhri.
3. Pada kalangan atba’ut tabi’in: riwayat Malik dari Al-Auza’i dan riwayat Al-Auza’i dari Malik.
4. Pada orang-orang yang mengikuti mereka (para aimmah): riwayat Ahmad bin Hambal dari ‘Ali Ibnul Madini dan riwayat ‘Ali Ibnul Madini dari Ahmad bin Hambal.
FAEDAH MUDABBAJ
Sudah selayaknya untuk serius memperhatikan jenis ini, sebab dengan mengetahuinya akan mendapatkan beberapa faedah yang sangat besar, diantaranya: agar tidak keliru orang yang meneliti hadits ini (mudabbaj) bahwa penyebutan salah satu dari dua orang yang sebaya dalam satu sanad adalah kesalahan salah seorang rawi. Di antaranya pula agar tidak salah paham bahwa () yang disebutkan antara perawi dan orang yang dia meriwayatkan hadits daripadanya sebagai suatu kesalahan, dan bahwa yang benar adalah dengan () wawu ‘athaf yang menunjukkan bahwa keduanya sama-sama meriwayatkan hadits dari seorang syaikh disebabkan memang keduanya telah menyampaikan hadits itu kepada orang (rawi) dalam sanad yang bukan mereka (di bawah mereka –ed).
DEFINISI RIWAYAT AL-AQRAN
رَوَايَةُ الأَقْرَان: هُوَ أَنْ يَرْوِيْ أَحَدُ الْقَرِيْنَيْنِ عَنِ الآخَرِ وَلاَ يَرْوِيْ الآخَرِ عَنْهُ.
Riwayatul Aqran yaitu salah satu dari dua orang teman meriwyatkan dari temannya tersebut sedangkan temannya tadi tidak meriwayatkan darinya.
CONTOH PERIWAYATAN AL-AQRAN
Contohnya riwayat Zaidah Ibnu Qudamah dari Zuhair bin Mu’awiyah, dan sama sekali tidak diketahui bahwa Zuhair meriwayatkan dari Zaidah Ibnu Qudamah.
FAEDAH
Berkata Al-‘Iraqi: “Orang yang pertama kali menamai jenis ini dengan “Mudabbaj” adalah Ad-Daruquthni sepanjang pengetahuan saya.”
HUKUM MUDABBAJ
Hadits Mudabbaj bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi dha’if.
Al Muttafiq wal Muftariq
المتّفق والمفترق
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَ ضِدُّهُ فِيْـمَا ذَكَرْنَا الْمُـفْتَرِقْ مُتَّفِقٌ لَفْـظًا وَخَــطًا مُتَّفِـقْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُتَّفِقٌ] Yakni hadits yang pada sanadnya terdapat kesamaan nama-nama perawinya [لَفْظًا وَخَطًا] baik dalam lafadz dan tulisannya [مُتَّفِقْ] disebut dengan hadits Muttafiq oleh para ulama Ahlul Hadits. Adapun dalam hal individu dan yang diberi nama terdapat perbedaan, inilah makna perkataannya [وَ ضِدُّهُ] dan lawannya, yakni lawan yang semisal dengan Muttafiq [فِيْمَا] dalam hal adanya kesamaan yang telah [ذَكَرْنَا] kami sebutkan, yakni dalam lafadz dan tulisan bukan pada individu dan yang dinamai disebut [الْمُفْتَرِقْ] hadits Muftariq, dinamai dengan hadits Muftariq dikarenakan adanya perbedaan nama dan yang dinamainya (personilnya). Yang dimaksud dengan jenis Muttafiq wa Muftariq adalah hadits yang terdapat kesamaan nama-nama perawinya dalam hal lafadz dan tulisan bukan individunya. Termasuk musyatarak al-lafz (lafadz yang bersekutu), dan ini sama lafadz dan tulisannya, tapi berbeda individu (yang dinamai).
Yang diperhatikan dengan kesamaan tulisan adalah kesamaan huruf tanpa melihat titik dan baris (syakal) dan pembagiannya dijelaskan pada kitab-kitab yang lebih besar dan panjang lebar.
Contohnya: Hammad, tidak diketahui apakah dia itu Ibnu Zaid ataukah Ibnu Salamah. Demikian juga Abdullah jika dimutlakkan, berkata Salamah bin Sulaiman: “Apabila dikatakan “Abdullah” di Makkah maka yang dimaksud adalah Ibnu Zubair, di Madinah maka dia adalah Ibnu ‘Umar, di Kufah maka dia adalah Ibnu Mas’ud, dan di Bashrah maka yang dimaksud adalah Ibnu ‘Abbas, dan di Khurasan maka dia adalah Ibnul Mubarak.
Di antara faedahnya: terjaga (selamat) dari sangkaan, yang sebenarnya dua orang disangka satu orang, atau perawi yang dha’if disangka sebagai perawi yang tsiqah dan tsiqah disangka dha’if.
DEFINISI MUTTAFIQ WA MUFTARIQ
الْمُتَّفِقُ وَ الْمُفْتَرِقُ: أَنْ تَتَّفِقَ أَسْمَاءُ الرُّوَاةِ وَ أَسْماءُ آبَائِهِمْ فَصَاعِدًا خَطّاً وَ لَفْظًا وَ تَخْتَلِفُ أَشْخَاصِهِمْ.
سَوَاءٌ تَّفَقَ فِيْ ذَلِكَ اثْنَانِ مِنْهُمْ أَمْ أَكْثَرُ, وَ كَذَلِكَ إِذَا اتَّفَقَ اثْنَانِ فَصَاعِدًا فِيْ الْكُنْيَةِ وَالنَّسْبَةِ.
Yakni terjadi kesamaan antara nama-nama perawinya, nama bapak-bapaknya...dan sering dalam hal lafadz dan tulisannya namun berbeda individunya.
Baik yang sama tersebut dua orang perawi di antara perawi-perawinya atau lebih. Demikian juga apabila terjadi kesamaan dua orang perawi atau lebih dalam hal nama kunyah atau nisbahnya.
PEMBAGIAN MUTTAFIQ WA MUFTARIQ
1. Muftariq dari orang-orang yang sama nama serta nama bapak-bapak mereka.
Contohny: Al-Khalil bin Ahmad, ada enam yaitu:
a. Al-Khalil bin Ahmad An-Nahwi Al-Bashri
b. Al-Khalil bin Ahmad Abu Bisyr Al-Muzani
c. Al-Khalil bin Ahmad Al-Bashri
d. Al-Khalil bin Ahmad Abu Sa’id As-Sukhri Al-Qadhi
e. Al-Khalil bin Ahmad Abu Sa’id Al-Busti Al-Qadhi
f. Al-Khalil bin Isma’il bin Ahmad Al-Qadhi
2. Muftariq dari orang-orang yang sama nama-nama mereka, nama-nama ayah dan kakeknya atau terus ke atas.
Contohnya: Ahmad bin Ja’far bin Hamdan, ada empat:
a. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Al-Qathi’l Al-Baghdadi Abu Bakar.
b. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan As-Saqathi Al-Bashri.
c. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Ad-Dainuri.
d. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Ath-Thursusi.
3. Muftariq dari orang-orang yang sama kunyah serta nasabnya.
Contohnya: Abu ‘Imran Al-Juwani, ada dua:
a. Abdul Malik bin Habib.
b. Musa bin Sahl.
4. Muftariq dari orang-orang yang sama namanya dan nama kunyah bapaknya.
Contohnya: Shalih bin Abi Shalih, ada lima:
a. Shalih bin Abi Shalih Maula Tauamah bintu Umayyah bin Khalf.
b. Abu Shalih As-Samman Dzakwan.
c. Shalih bin Abi Shalih As-Sadusi.
d. Shalih bin Abi Shalih maula ‘Amr bin Harits.
e. Shalihalil bin Abi shalih Al-Asdi.
5. Muftariq dari kalangan orang-orang yang sama antara nama-nama mereka, nama-nama bapaknya dan nisbah-nisbah mereka.
Contonya: Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari, ada empat:
a. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari yang terkenal dengan Al-Qadhi Abu ‘Abdillah.
b. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari Abu Salamah.
c. Muhammad bin ‘Abdillah bin Hafsh bin Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik Al-Anshari.
d. Muhammad bin ‘Abdillah bin Zaid bin ‘Abdi Rabbih Al-Anshari.
6. Yang sama namanya saja atau kunyahnya saja, dan menjadi isykal dikarenakan tidak disebut (dipanggil) kecuali dengan nama atau kunyahnya tersebut.
Contohnya: ‘Abdullah jika disebutkan begitu saja secara mutlak, maka tidak diketahui siapa dia.
Berkata Salamah bin Sulaiman: “Apabila dkatakan “Abdullah” di Makkah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin Zubair, apabila dikatakan di Madinah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin ‘Umar, apabila dikatakan di Kufah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin Mas’ud, apabila dikatakan di Bashrah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin ‘Abbas, dan apabila dikatakan di Khurasan maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah Ibnu Mubarak.”
7. Yang sama dalam hal nisbah saja.
Contohnya: Al-Amuli, ada dua:
a. Amuli Thabaristan.
b. Amuli Jihun.
Termasuk hal ini Al-Hanafi dan Al-Hanafi, yang pertama nisbah kepada Bani Hanifah sedang yang kedua nisbah kepada pengikut Madzhab Abu Hanifah.
PENTINGNYA MENGETAHUI MUTTAFIQ WA MUFTARIQ BESERTA FAEDAHNYA
Mengetahui jenis ini sangat penting sekali, tidak hanya satu dari kalangan ulama besar yang telah tergelincir disebabkan tidak mengetahui tentang hal ini. Dan diantara faedahnya:
1. Tidak menyangka bahwa orang-orang yang sama namanya itu satu, padahal mereka berjumlah banyak.
2. Mampu membedakan antara orang-orang yang sama dalam namanya. Sebab terkadang salah satunya tsiqah dan yang lainnya dha’if sehingga ia mendha’ifkan perawi yang shahih atau sebaliknya karena tidak tahu.
Al Mu’talif wal Mukhtalif
المؤتلف والمختلف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَضِــدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَـطْ مُؤْتَلــفٌ مُتْفِقُ الْخَـطِّ فَقَـطْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُؤْتَلفٌ] Berasal dari kata (الئتلاف) yang berarti (الاتفاق) “sepakat”, dan bisa diketahui bahwa hadits tersebut [مُتْفِقُ] bila dalam sanadnya terdapat kesepakatan (kesamaan) nama salah seorang perawi atau sejenisnya dengan yang lainnya dalam hal [الْخَطِّ فَقَطْ] tulisan saja tanpa lafadznya, sebab pada lafadznya terdapat perbedaan. Adapun perkataannya [وَضِدُّهُ] dan lawannya yakni lawan yang semisal dengan Mu’talif yaitu yang berbeda dalam lafadznya adalah [مُخْتَلِفٌ] Mukhtalif, yang dimaksud ialah hadits yang seperti di atas disebut dengan hadits Mu’talif wa Mukhtalif. Hadits Mu’talif wa Mukhtalif hanya ada satu jenis.
Adapun faedahnya adalah terjaga dari kesalahan penulisan huruf dalam hal penempatan titik. Apabila kamu telah mengetahui hal ini [فَاخْشَ] maka waspadalah jangan sampai [الْغَلَطْ] terjatuh dalam kesalahan, sebab perkara ini sangat penting.
TANBIH
Jenis ini bukan jenis yang dinamakan dengan “Mukhtaliful hadits” yaitu dua hadits yang secara dhohir saling bertentangan padahal sebenarnya bisa dijama’ antara keduanya.
DEFINISI
الْمُؤْتَلِفُ وَ الْمُخْتَلِفُ: هُوَ أَنْ تَتَّفِقَ الأَسْمَاءُ أَوْ الأَلْقَابُ أَوِ الْكُنَّى أَوِ الأَنْسَابُ خَطًّا وَتَخْتَلِفُ لَفْظًا, سَوَاءٌ أَكَانَ مَرْجِعُ الاخْتِلاَفِ فِي اللَّفْظِ: النَّقْطُ أمْ الشَاكْلُ.
Mu’talif wa Mukhtalif yaitu terjadi kesamaan nama atau gelar atau nama kunyah atau nasab-nasab perawinya dalam hal tulisan namun berbeda lafadznya, baik perbedaan lafadz itu kembali kepada: penempatan titik atau syakalnya.
CONTOH
(سَلاَمَn (سَلاَم) dengan (عُمَارة) dan (عِمارة), (حِزام) dan (حَرام), (عبّاس) dan (عيّاش), (غنّام) dan (عَثَامْ), (بشار) dan (يسار), (بِشْر) dan (بُسْر), (بَشِير) dan (يَسِير) dan (نُسَير).
FAEDAH
Mampu menjauhi kesalahan serta tidak terjatuh kepadanya.
Hadits Mungkar
المنكر
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
تَعْـدِيْلُهُ لا يَحْمِــلُ التَّفَـرُّدَا وَالْمُنْـكَرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍ غَــدَا
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ] Dan Hadits [الْمُنْكَرُ] Mungkar adalah hadits yang [الْفَرْدُ بِهِ] diriwayatkan secara sendirian oleh [رَاوٍ] seorang perawi yang memiliki sifat [غَدَا] yang akhirnya [تَعْدِيْلُهُ] yakni: pen-tsiqah-an perawi yang lain kepadanya pentsiqahan [لا يَحْمِلُ] yang tidak memungkinkan untuk meriwayatkan [التَّفَرُّدَا] secara sendirian, artinya ‘adalah dan dhabthnya tidak mencapai derajat ‘adalah dan dhabth perawi yang bisa diterima periwayatannya tatkala meriwayatkan hadits secara sendirian, bahkan dia itu kurang dalam hal ‘adalah dan dhabth tersebut.
Contohnya: hadits Abu Zukair yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Ibnyu Majah secara marfu’ dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya, dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهما:
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍلا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنً مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسِ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا الْبَلَحَ بِاالتَّمْرِ كُلُوا الْخَلَقَ بِالْجَدِيْدِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَغضَبُ, وَيَقُولُ: بَقِيَ ابْنُ آدَمَ حَتَّى أَكَلَ الْخَلَقَ بِالْجَدِيْدِ.
“Makanlah oleh kalian kurma yang masih mentah (belum matang) dicampur dengan tamr (kurma yang matang)! Makanlah yang sudah usang dicampur dengan yang masih baru sebab syaithan membenci hal itu seraya mengatakan: “Tetap akan hidup Bani Adam selagi dia memakan yang sudah usang (lama) dicampur dengan yang masih baru.”
Sebab Abu Zukair (kunyah dari Yahya bin Muhammad bin Qois Al-Madani) tidak mencapai derajat perawi-perawi yang diterima periwayatannya tatkala meriwayatkan hadits secara sendirian. Lawan dari Mungkar adalah Ma’ruf , yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang kuat menyelisihi perawi yang lemah (dha’if).
Ketahuilah! Sesungguhnya yang perlu untuk dipegangi dan dijadikan sandaran bahwasannya Mungkar dan syadz sama-sama dinamakan periwayatan yang menyelisihi namun berbeda dalam hal: bahwa mungkar adalah periwayatan perawi yang dha’if sedangkan syadz adalah periwayatan perawi yang tsiqah atau shaduq.
DEFINISI
Penyair رَحِمه اللهُ berpendapat bahwa hadits mungkar adalah hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang sangat fatal kesalahannya atau banyak kelalaiannya, atau tampak jelas kefasikannya namun bukan dusta. Ini adalah pendapat ulama yang tidak mempersyaratkan dalam definisi hadits Mungkar adanya mukhalafah (peneyelisihan) terhadap perawi yang maqbul (diterima). Akan tetapi definisi yang dipegang oleh mayoritas Ahlul Hadits, terlebih lagi ulama Mutaakhirin, bahwan hadits Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi dha’if yang menyelisihi periwayatan perawi yang maqbul (diterima periwayatannya).
Berkata Al-Imam As-Suyuthi dalam Alfyah As-Suyuthi fi ‘Ilmil Hadits:
المنكر الذي روى غيرُ الثقهْ مخالفًا في نُخْبَةٍ قد حققهْ
Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak tsiqah.
Menyelisihi apa yang ada di dalam “An-Nukhbah” yang telah diteliti (dikuatkan).
Contoh:
مَا رَوَاهُ ابْنُ أَبِيْ حَاتِمٍ مِنْ طَرِيْقٍ حُبَيِّبِ بْنِ حَبِيْبٍ ـ وَ هُوَ أَخُوْ حَمْزَةَ بْنِ حَبِيْبٍ الزِّيَاتِ الْمُقْرِئِ ـ عَنْ أَبِيْ أسْحَاقَ عَنِ الْعِيْزَارِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ أَقَامَ الصَّلاةَ وَ آتَى الزَّكَاةَ, وَ حَجَّ الْبَيْتَ وَ صَامَ وَ قَرَى الضَّيْفَ دَخَلَ الْجَنَّةَ).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalan Hubayyib bin Habib –yaitu saudara Hamzah bin Habib Az-Zayyat Al-Muqri’- dari Abi Ishaq, dari ‘Iizar bin Huraits, dari Ibni ‘Abbas dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda:
“Barang siapa yang menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, puasa Ramadhan dan menyenangkan menjamu tamunya maka dia akan masuk surga.”
Hadits ini dihukumi oleh Abu Hatim bahwa hadits ini mungkar, sebab selain Hubayyib dari perawi-perawi yang tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Abu Ishaq secara mauquf sampai padanya, dan inilah yang ma’ruf.
Perbedaan antara Mungkar dengan Syadz
Hadits Mungkar beda jauh dengan Hadits Syadz. Sebab Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang menyelisihi periwayatan perwi yang maqbul. Sedangkan Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih hebat darinya baik jumlah (kuantitas) maupun ketsiqahannya (kualiasnya).
Syadz dan Mungkar sama-sama disyaratkan harus ada penyelisihan (mukhalafah) dan berbeda dalam satu hal, yakni bahwa Syadz adalah periwayatan perawi yang maqbul sedangkan mungkar periwayatan perawi yang dha’if.
Al Matruk
المتروك
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَ أَجْمَـعُوا لِضَـعْفِهِ فَهْـوَ كَرَدْ مَتْـرُوكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَـرَدْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مَتْرُوكُهُ] Yakni definisi hadits Matruk adalah [مَا] hadits yang [وَاحِدٌ بِهِ انْفَرَدْ] diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawinya dan tidak ada perawi lain yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia [وَ] sedangkan keadaan dia [أَجْمَـعُوا] bahwa ahlul hadits sepakat [لِضَعْفِهِ] akan kedha’ifannya, yakni sepakat dha’ifnya perawi ini, karena tertuduh sebagai pendusta atau terkenal sering berdusta, ketika berbicara, bukan tatkala menyampaikan hadits, sehingga tidak aman untuk tidak berdusta tatkala menyampaikan hadits, atau dituduh sering berbuat kefasikan atau sering lalai atau sering wahm (keliru dalam menyampaikan hadits) [فَهْوَ] maka hadits tersebut adalah hadits Matruk, dan hukumnya [كَرَدْ] semisal hadits yang tertolak, yakni maudhu’ dalam hal sama-sama termasuk jenis hadits dha’if meskipun lebih ringan dari hadits maudhu’ (palsu) sebagaimana makna yang ditujukkan oleh huruf “kaf” yang bermakna tasybih (penyerupaan).
DEFINISI
الْمَتْرُوْكُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَتَفَرَّدُ بِرِوَايَتِهِ رَاوٍ ضَعِيْفٌ جِدُا؛ سَبَبُ ضَعْفِهِ كَوْنُهُ مُتَّهَمًا بِالْكَذِبِ فِيْ الْحَدِيْثِ, أض,ْ كَثِيْرُ الْغَلَطِ, أَوْ شَدِيْدُ الْغَفْلَةِ.
Hadits Matruk adalah hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang sangat dha’if sekali. Sebab kedha’ifannya adalah keadaan yang tertuduh sebagai pendusta dalam menyampaikan hadits atau sering salah dengan kesalahan yang fatal atau sering lalai.
SEBAB SEORANG PERAWI TERTUDUH DENGAN KEDUSTAAN
1. Hadits-hadits yang ia riwayatkan menyelisihi kaedah yang sudah maklum serta tidak diriwayatkan kecuali darinya.
2. Sering berdusta ketika berbicara dan ia terkenal dengan hal itu.
CONTOH HADITS MATRUK
Hadits ‘Amr bin Simr Al-Ju’fi Al-Kufi As-Sib’i, dari Jabir dari Abi Thufail, dari ‘Ali dan ‘Ammar رَضِيَ اللهُ عَنْهما, keduanya berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ الْفَجْرِ, وَيُكَبِّرُ يَوْمَ عَرَفَةَ مِنْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ, وَيَقْطَعُ صَلاَةَ الْعَصْرِ آخَرُ أَيَامِ التَّشْرِيْقِ.
“Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ senantiasa melakukan qunut ketika shalat fajar, bertakbir pada hari ‘Arafah sejak shalat subuh, dan berhenti pada shalat ashar pada akhir hari tasyriq.”
Berkata An-Nasa’i dan Ad-Daruquthni dan selain keduanya tentang ‘Amr bin Syimr: “Matrukul Hadits” (ditinggalkan haditsnya).
Hadits Maudhu’
الموضؤ
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
عَلَى النَّـبيْ فَذَلِـكَ الْمَوْضُوعُ وَالْكَذِبُ الْمُخْتَلَقُ الْمَصْنُـوعُ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْكَذِبُ] Yakni Hadits yang dengannya dibuat kedustaan atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [الْمُخْتَلَقُ] yang diada-adakan atas nama beliau secara sengaja, dan perkataannya [عَلَى النَّبيْ] “Yang dibuat atas nama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” semakna dengan kalimat sebelumnya, untuk menguatkan kalimat sebelumnya. Sedangkan perkataan [فَذَلِكَ] “maka yang demikian itu” yakni hadits yang dipalsukan atas nama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [الْمَوْضُوعُ] adalah hadits maudhu’. Dan disebutkan dengan kedustaan atas Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ secara khusus karena hal itulah yang sering terjadi, jika tidak maka sesungguhnya kedustaaan tersebut terjadi pada nama selain beliau seperti atas nama shahabat atau tabi’in.
Kepalsuan suatu hadits bisa diketahui dengan beberapa hal, diantaranya: adanya pengakuan dari orang-orang yang mengadakan kedustaan itu sendiri, kejanggalan lafadz-lafadznya, sebab lafadz-lafadz nubuwah memiliki ciri khas tersendiri yaitu memiliki keindahan, cahaya serta kefasihan.
Adapun sebab-sebab pemalsuan hadits, di antaranya: karena tidak memiliki agama seperti orang-orang zindiq, membela madzhabnya atau mengikuti hawa nafsu sebagian pemimpinnya, dalam rangka mengharapkan pahala –menurut anggapan mereka- sebagaimana diriwayatkan bahwasannya pernah dikatakan kepada Abu ‘Ishmah yang berjuluk Al-Jami’ (yang menghimpun) –segala sesuatu kecuali kejujuran- dari mana kamu mendapatkan riwayat? Dari ‘Ikrimah dari Ibni ‘Abbas dalam masalah Fadhailil Qur’an (keutamaan-keutamaan Al-Quran) surat per surat, padahal tidak ada di antara shahabat-shahabat ‘Ikrimah yang meriwayatkan hal ini? Maka dia menjawab: “Aku melihat manusia telah berpaling dari Al-Qur’an, menyibukkan diri dengan fikihnya Abu Hanifah, maghazi (peperangan) Ibnu Ishaq maka aku buat sendiri riwayat untuk mengharap pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla.
Adapun hukumnya adalah haram meriwayatkan dan beramal dengan hadits maudhu’ secara mutlak. Kecuali jika diriwayatkan dengan disertai penjelasan tentang kepalsuannya. Seperti dengan mengatakan ketika meriwayatkannya: “Ini batil” agar manusia menjaga diri dari kejelekannya, maka diperbolehkan untuk meriwayatkannya.
DEFINISI HADITS MAUDHU’
الْمَوْضُوعُ: هُوَ الْكَلاَمُ الَّذِيْ اخْتَلَقَهُ وَافْتَرَاهُ وَاحِدٌ مِنَ النَّاسِلا وَنَسَبَهُ إشلَى رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Hadits Maudhu’ yaitu perkataan yang dibuat dan diada-adakan oleh seseorang yang kemudian dia nisbahkan kepada صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
TANDA-TANDA HADITS MAUDHU’
(Al-Wadh’u) Hadits palsu bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda yang dijumpai pada sanad atau matannya.
1. Tanda-tanda maudhu’ (kepalsuan) pada sanad.
a. Perawinya perawi yang kadzab (pendusta), terkenal dengan perbuatan dusta dan tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut kecuali dia.
b. Adanya pengakuan dari orang yang berbuat kedustaan itu sendiri, seperti hadits Fadha’il Al-Qur’an, perawinya sendiri yakni Maisarah mengakui bahwa dia mengadakan kedustaan atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
c. Bukti atau keterangan yang menempati posisi pengakuan atau pengakuan tidak secara langsung, tetapi melalui keadaannya.
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Yaitu seperti seorang perawi menyampaikan suatu hadits dari syaikhnya, kemudian dia ditanya tentang kelahiran dia dan dia menyebutkan tanggal atau tahun kelahiran dia, yang mana dengan pengakuan dia tersebut dapat diketahui ternyata syaikhnya wafat seabelum dia lahir. Di samping itu pula tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia sendiri. Orang ini tidak mengakui langsung akan kedustaannya akan tetapi mengakui dengan waktu kelahirannya. Yang seperti ini sama kedudukannya dengan pengakuan secara langsung bahwa ia membuat hadits palsu. Sebab hadits tersebut tidak diketahui kecuali dari syaikhnya tersebut dan tidak diketahui pula kecuali dengan periwayatan si pendusta tadi dari syaikh tadi.”
d. Dijumpainya tanda-tanda pada si perawi yang mengindikasikan adanya kedustaan, contohnya hadits yang dibawakan lengkap dengan sanadnya oleh Al-Hakim dari Yusuf bin ‘Umar At-Tamimi, ia berkata: ‘Aku pernah berada di samping Sa’ad bin Thuraf, tiba-tiba saja datang anaknya dari tempat belajar sambil menangis, kemudian Sa’ad pun bertanya kepadanya: “Ada apa? Kenapa kamu menangis?” Si anak tadi menjawab: “Aku dipukul pak guru.” Berkata Sa’ad: “Sungguh aku akan hinakan mereka pada hari ini, telah menyampaikan hadits kepadaku ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’:
مُعَلِّمُو صِبْيَانِكثمْ شِرَارُكُمْ, أَقَلُّهُمْ رَحْمَةً لِلْيَتِيْمِ وَأَغْلِظُهُمْ عَلَى الْمِسْكِيْنِ.
“Sejelek-jelek pendidik anak-anak kalian adalah pendidik-pendidik yang tidak memiliki kasih sayang terhadap anak-anak yatim dan paling kasar terhadap orang-orang miskin.”
Contoh yang lain adalah hadits:
الْهَرِيْسَةُ تَشُدُّ الظُّهْرَ
“Harisah dapat menguatkan punggung.”
Hadits ini dipalsukan oleh Muhmmad bin Al-Hajjaj An-Nakha’i yang profesinya sebagai penjual harisah (yaitu makanan yang terbuat dari tepung dan daging, sejenis bubur).
2. Tanda-tanda maudhu’ pada matan.
a. Kejanggalan/kerapuhan lafadz-lafadznya, di mana seorang yang memahami rahasia-rahasia bayan/ucapan orang Arab dapat mengetahui bahwa lafadz yang seperti itu janggal, tidak bersumber dari orang yang fasih. Lalu bagaimana mungkin hal itu bersumber dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang merupakan pemimpin orang-orang yang paling fasih dan indah bahasanya. Yang demikian itu jika si perawi tersebut mengatakan dengan jelas bahwa lafadz tersebut lafadz yang diucapkan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, bukan lafadz yang dia riwayatkan secara makna.
b. Rusaknya makna, contohnya hadits:
أَنَّ سَفِيْنَةَ نُوْحٍ طَافَتْ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَ صَلّتْ عِنْدَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ.
“Bahwa perahu Nabi Nuh عليه السلام mengitari Al-Bait (Ka’ah) tujuh kali dan shalat di Maqam Ibrahim dua rakaat.”
c. Jelas-jelas menyelisihi Al-Qur’an, yang mana makna tersebut tidak bisa ditakwil, contohnya:
وَلَدُ الزَّنَا لاَ يّدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَى سَبْعَةِ أَبْنَاءِ
“Anak hasil perzinaan tidak akan masuk surga sampai tujuh keturunan.”
Hadits ini jelas menyelisihi nash Al-Qur'an, yakni firman Allah:
... ....
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,”
(Al-An’aam: 164)
d. Jelas-jelas menyelisihi Sunnah yang mutawatir, contohnya:
إِذَا حُدِّثْتُمْ عَنِّي بِحَدِّيْثٍ يُوَافِقُ الْحَقَّ فَخُذُوا بِهِ حَدَّثْتُ بِهِ أَمْ لَمْ أُحَدِّثْ.
“Apabila kalian disampaikan hadits dariku dengan suatu hadits yang mencocoki kebenaran maka ambil dan berpeganglah dengannya, abik aku menyampaikan hadits tersebut ataupun tidak.”
Hadits ini jelas-jelas menyelisihi hadits mutawatir:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النّلرِ
Dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata: ‘Telah bersabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.”
e. Menyelisih kaidah umum yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, contohnya:
مَنْ وِلُدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ, فَسَمَّاهُ مُحَمَّدًا كَانَ هُوَ وَ مَوْلوْدُهُ فِيْ الْجَنَّةَ
“Barang siapa yang dilahirkan baginya seorang anak, kemudian ia beri nama Muhammad maka dia dan anaknya akan masuk surga.”
Sebab hal ini menyelisihi kaedah yang maklum lagi pasti dari Al-Qur'an dan As-Sunnah bahwa keselamatan adalah dengan amalan shalih bukan dengan nama dan gelar.
Di antara hal ini juga adalah hadits-hadits yang bertentangan dengan ijma’ atau mencocoki madzhab si perawi, atau mendukung urusan yang sedang dia hadapi di mana banyak faktor pendorong untuk menukilnya, kemudian ternyata tidak terkenal dan tidak ada yang meriwayatkan, kecuali satu orang saja.
Termasuk pula hadits-hadits yang terkandung di dalamnya adanya balasan pahala yang berlebih-lebilhan hanya dengan melakukan amalan ringan dan berlebih-lebihan dengan ancaman yang keras atas suatu perkara yang sepele, contohnya:
مَنْ صَلَّى الضُّحَى كَذَا وَ كَذَا رَكْعَةٍ أُع}طِي ثَوَابَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا
“Barang siapa yang shalat Dhuha sekian atau sekian rekaat, maka akan diberikan kepadanya pahala tujuh pulh nabi.”
HUKUM MERIWAYATKAN HADITS MAUDHU’
Para ulama sepakat bahwasannya tidak halal bagi seseorang pun yang mengetahui keadaan hadits tersebut untuk meriwayatkan kecuali dengan disertai penjelasan tentang sifat hadits tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَا أَحَدُ الْكَاذِبِيْنَ
“Barang siapa yang menyampaikan hadits dariku, tahu bahwa dirinya berdusta maka dia termasuk dari salah satu pendusta.”
Sedangkan, Jumhur Ulama berpendapat bahwa sengaja berdusta atas nama nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ termsuk dosa besar. Dan Abu Muhammad Al-Juwaini (Ayah Imam Haramain) berlebihan dalam pendapatnya, bahwa orang yang berdusta atasn Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan sengaja adalah kafir.
Penutup
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
سَـمَّيْتُهَا مَنْظُومَــةَ الْبَيْقُوْنِيْ
أبْيَـاتُهَا ثُمَّ بِخَيْرٍ خُتِمَــتْ وَقَدْ أَتَـتْ كَالْجَوْهَرِ الْمَكْنُوْنِ
فَوْقَ الثَّلاثِيْنَ بِأَرْبَـعٍ أَتَـتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَقَدْ أَتَتْ] Telah datang, yakni Mandhumah ini bagaikan [كَالْجَوْهَرِ الْمَكْنُوْنِ] mutiara yang tersembunyi di dalam kerangnya dikarenakan sangat berharganya [سَمَّيْتُهَا مَنْظُومَةَ الْبَيْقُوْنِيْ] aku beri nama dengan Mandhumah Al-Baiquniyah. Ada yang mengatakan bahwa nama Al-Baiquniyah adalah ‘Amr bin Muhammad bin Fatuh Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i. Adapun ucapan beliau [فَوْقَ] di atas bilangan [الثَّلاثِيْنَ بِأَرْبَعٍ أَتَتْ أبْيَاتُهَا] tiga puluh empat datang bait-baitnya [ثُمَّ] kemudian setelah sempurna apa yang dituju [بِخَيْرٍ خُتِمَتْ] dengan kebaikan ditutup.
meriwayatkan kecuali dengan disertai penjelasan tentang sifat hadits tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَا أَحَدُ الْكَاذِبِيْنَ
“Barang siapa yang menyampaikan hadits dariku, tahu bahwa dirinya berdusta maka dia termasuk dari salah satu pendusta.”
Sedangkan, Jumhur Ulama berpendapat bahwa sengaja berdusta atas nama nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ termsuk dosa besar. Dan Abu Muhammad Al-Juwaini (Ayah Imam Haramain) berlebihan dalam pendapatnya, bahwa orang yang berdusta atasn Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan sengaja adalah kafir.
Penutup
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
سَـمَّيْتُهَا مَنْظُومَــةَ الْبَيْقُوْنِيْ
أبْيَـاتُهَا ثُمَّ بِخَيْرٍ خُتِمَــتْ وَقَدْ أَتَـتْ كَالْجَوْهَرِ الْمَكْنُوْنِ
فَوْقَ الثَّلاثِيْنَ بِأَرْبَـعٍ أَتَـتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَقَدْ أَتَتْ] Telah datang, yakni Mandhumah ini bagaikan [كَالْجَوْهَرِ الْمَكْنُوْنِ] mutiara yang tersembunyi di dalam kerangnya dikarenakan sangat berharganya [سَمَّيْتُهَا مَنْظُومَةَ الْبَيْقُوْنِيْ] aku beri nama dengan Mandhumah Al-Baiquniyah. Ada yang mengatakan bahwa nama Al-Baiquniyah adalah ‘Amr bin Muhammad bin Fatuh Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i. Adapun ucapan beliau [فَوْقَ] di atas bilangan [الثَّلاثِيْنَ بِأَرْبَعٍ أَتَتْ أبْيَاتُهَا] tiga puluh empat datang bait-baitnya [ثُمَّ] kemudian setelah sempurna apa yang dituju [بِخَيْرٍ خُتِمَتْ] dengan kebaikan ditutup.
Definisi Ilmu Hadits
Berkata Asy-Syaikh ‘Izzuddin Ibnu Jama’ah:
عِلْمُ الْحَدِيْثِ عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتَنِ
“Ilmu hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dasar untuk mengetahui keadaan suatu sanad atau matan.”
Topik Pembahasan Ilmu Hadits
Topik pembahasan ilmu hadits adalah sanad dan matan.
Tujuan Mempelajari Ilmu Hadits
Mengetahui hadits-hadits yang shahih dari yang selainnya.
Sanad atau Isnad
السَّنَدُ أَوِ (الإِسْنَادُ): هُوَ سِلْسِلَةُ الرُّوَاةِ الْمَوْصِلَةُ إِلَى الْمَتَنِ.
Sanad atau isnad yaitu silsilah (mata rantai) perawi yang menghubungkan kepada suatu matan.
Matan
الْمَتَنُ: هُوَ مَا انْتَهَى إِلَيْهِ السَّنَدُ مِنْ كَلاَمٍ.
Matan adalah ucapan atau kalimat yang berhenti padanya sebuah sanad.
Contoh Sanad dan Matan
قال الإمام البخاري رحمه الله تعالى:
Berkata Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنُ سَعِيدٍ الأَنْصَارِيْ قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَبْنَ وَقَّاصٍ الَّليْثِيِّ يَقُولُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: [إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَ يُصِبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه ].
Sanad hadits yaitu perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah
<< حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ >> sampai perkataan beliau
<< سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ >>
Matan hadits yaitu sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari << إِنَّمَا الأَعْمَالُ >> sampai sabda beliau << فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه >>.
Perawi hadits, mereka adalah: Al-Humaidi ‘Abdullah bin Az-Zubair, Sufyan, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi, dan ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Shahabat yangmeriwayatkan hadits tersebut adalah ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Penulis hadits (yakni yang mengeluarkan hadits tersebut) adalah Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ
Apa makna perkataan <<الْحَدِيْثُ أَخْرَجَهُ فُلاَنٌ>> “Hadits ini dikeluarkan oleh Fulan”?
Jawab: Maka makna perkataaan <<الْحَدِيْثُ أَخْرَجَهُ فُلاَنٌ>> adalah hadits tersebut dibawakan oleh fulan lengkap dengan sanadnya.
Hadits
اَلْحَدِيْثُ: هُُوَ مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَمِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلْ أَوْ تَقْرِيْرٍ (سُكُوْتُ عَنْ فِعْلٍ حَدَثَ أَمَامَهُ) أَوْ صِفَةٍ (خَلْقِيَّةٍ).
Hadits ialah semua yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik yang berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan (diamnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari perbuatan yang terjadi di hadapannya) atau sifat (akhlak/perilaku).
Contoh Hadits Qouli (Perkataan:
Dari Umar ibn Al-Khaththab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقَُوْلُ: << إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَ يُصِبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه >>.
Aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya, barang siapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia yang ingin dicapainya atau untuk wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia niatkan.
Contoh Hadits Fi’li (Perbuatan):
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِاالسِّوَكِ.
Dari Hudzaifah bin Al-Yamanradhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila bangun malam untuk shalat menggosok giginya dengan siwak”.
Contoh Hadits Taqriri (Persetujuan):
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَ سَمْنًا وَأَضُبًّا, فَاَكَلَ النَّبِيُِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا, قَالأَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: ‘Bibiku Ummu Hufaid pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berupa mentega, keju, dan daging Dhabb (sejenis biawak). Bekiau makan keju dan menteganya, dan beliau meninggalkan daging biawak karena merasa jijik. Dan kami makan hidangan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Jika (dhabb itu) haram, niscaya kami tidak akan makan hidangan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Contoh Hadits Washfi (sifat lahiriah)
عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ: سَمِعْتُ الْبَرَاءَ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ وَجْهًا وَأَحْسَنَهُ خَلْقًا لَيْسَ بِالطَّوِيلِ الْبائِنِ وَلاَ بِالْقَصِيرِ.
Dari Abi Ishaq, berkata: ‘Aku mendengar Al-Bara’ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mengatakan: “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah orang yang paling baik (tampan) wajahnya, paling bagus postur tubuhnya, tidak tinggi jangkung dan tidak terlalu pendek.”
Contoh Hadits Washfi (sifat batiniah/akhlak/perilaku)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّسِ خُلُقًا.
Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, berkata: “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah orang yang paling baik akhlaknya.”
عَنْ أَنَسِ قَالَ خَدَمْتُ رَسُولُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَ سِنِينِ فَمَا أَعْلَمُهَ قَالَ لِي قَطُّ لِمَ فَعَلْتَ كَذَا وَكَذَا وَلاَ عَابَ عَلَيَّ شَيْئًا قَطُّ.
Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ juga, ia berkata: “Aku mengabdi kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selama sembilan tahun, sekalipun aku tidak pernah mendengar (mengetahui) beliau mengatakan kepadaku: “Kenapa kamu melakukan seperti ini dan seperti itu? Beliau juga tidak pernah mencelaku sedikitpun.”
Apa Perbedaan antara hadits, atsar, dan khabar?
Hadits khusus hanya digunakan untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Adapun atsar, khusus digunakan untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada selain Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari kalangan shahabat, tabi’in, dan orang-orang sesudah mereka. Kadang-kadang atsar ini digunakan untuk khabar-khabar yang disandarkan kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, namun dengan taqyid (catatan). Contohnya seperti perkataan: “Dan di dalam atsar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”. Adapun secara mutlak, atsar berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada para shahabat dan orang-orang yang setelah mereka.
Contoh atsar:
وَقَالَ الحَسَنُ: صَلَّ وَ عَلَيْهِ بِدْعَتُهُ.
“Shalatlah (di belakangnya), dan tanggungan dia bid’ah yang ia kerjakan.”
Sedangkan khabar lebih umum, mencakup hadits dan atsar.
Hadits dilihat dari segi diterima atau tidaknya terbagi menjadi tiga, yaitu: shahih, hasan, dan dha’if.
MATAN MANDHUMAH AL-BAIQUNIYAH
مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِـــلاَ وَكُلُّ وَاحِــدٍ أَتَى وَحَــدَّهْ إسْنَــادُهُ وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ مُعْتَمَــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِـهِ رِجَالُهُ لاَ كَالصَّــحِيحِ اشْتَهَرَتْ فَهْوَالضَّـعِيفُ وَهْوَ أَقْسَاماً كَثُـرُ وَمَا لِتَابِـــعٍ هُوَ المَقْطُــوعُ رَاوِيْهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَـمْ يَبِـنْ إسْنَادُهُ لِلْمُصْــطَفَى فَالْمُتَّصِـلْ مِثْلُ أَمَا وَاللهِ أَنْبَــانِي الْفَتَــى أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّـــمًا مَشْهُورُ مَروِي فوْقَ مَا ثَلاَثــهْ وَمُبْهَمٌ مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَــمْ وَضِـدُهُ ذَاكَ الَّذِي قَــدْ نَزَلاَ قَوْلٍ وَفِعْــلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ وَقُلْ غَرِيْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَــطْ إسْنَادُهُ مُنْقَطِــعُ الأَوْصَــل وما أتــى مُدلساً نوعــانِ يَنْقُــلَ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَــنْ وأَنْ أَو صَــافَهُ بِمَا بِهِ لاَ يَنْعَــرِفْ فَالشَّـاذْ والمقْلُوبُ قِسْـمانِ تَلاَ وَ قَلْـبُ إسْنَادٍ لمَتْــنٍ قِسْـمُ أَوْ جَمأعٍ أوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَــةِ مُعَلَّلٌ عِنْدَ هُمُ قَـــدْ عُرِفــا مُضْــطَرِبٌعِنْدَ أٌهَيْلِ الْفَـــنِّ مِنْ بَعْض أَلْفَـاظِ الرُّوَاةِ اتَّصَلَتْ مُدَبِّخٌ فَأَعْرِفْــهُ حَقًّا وَأَنْتَخِـهْ وَضِــدُّهُ فِيمَـا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَــطْ تَعْدِيْلُــهُ لاَ يَحْمِــلُ التَّفَرُّدَا وَأَجْمَعُــوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَرَدْ عَلَى النَّبِـي فَذَالِكَ المَوْضــوعُ سَمَّيتُهَا مُنْظُــومَةَ الْبَيْقُونِــي أَقْسَـامُهَا تَمَّتْ بِخَيْرٍ خُتِمَــتْ أَبْــدَأُ بِالْحَمْدِ مُصَــلِّيَاً عَلَى وَذِي من أقْسَــامِ الحَدِيْثِ عِدَّهْ أَوَّلُــهَا الصَّحِيحُ وَهُوَ مَا اتَّصل يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِــه وَالحَسَـن الْمَعْرُوفُ طُرْقًا وَغَدَتْ وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْــنِ قَصرْ وَمَــا أُضِــيفَ لِلنَّبِي المَرْفُوعُ وَالمُسْنَـدُ المتَّصـِلُ الإسْنَــاد وَمَـا بِسَمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتْصِـلْ مُسَلْسَلٌ قُلْ مَــا عَلَى وَصْفٍ أَتَى كَذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيـــهِ قَائمًا عَزِيـــزُ مَرْوِي اثْنَيْنِ أوْ ثَلاَثَهْ مُعَنْعَنٌ كَعَنْ سَعِيـــدٍ عَنْ كَرَمْ وَكُلُّ مَـــا قَلََتْ رِجَالُهُ عَلاَ وَمَـــا أَضَفْتَهُ إِلَى الأَصْحَابِ مِنْ وَ مُرْسَـــلٌ مِنْهُ الصِّحَابِيُّ سَقَطْ وَكُلُّ مَالَمْ يَتَّصِــلْ بِحَـــالْ وَالمُعْضـل الساقِــط مِنه اثنانِ الأَوَّلُ الإِسْقَــاطُ لِلشَّيْخِ وَأَنْ وَالثَّانِ لاَيُسقتُهُ لَكِنْ يَصِــفْ وَمَــا يُخَالِفْ ثِقَةٌ بِهِ المَـــلاَ إبْدَالُ رَاوٍ مَا بِـــرَاوٍ قِسْــمُ وَالْـــفَرْدُ مَا قَيَدْتَهُ بِثِقِـــةِ وَمَا بِعِلَّةٍ غُمُــوضٍ أَوْ خَفَــا وَذُو اخْتِلافِ سَنَــدٍ أَوْ مَتْــنِ وَالمُدْرَجَاتُ فِي الحَدِيثِ مَا أَتَــتْ وَمَا رَوَى كُلُّ قَرِينٍ عَنْ أَخِـــهْ مُتَّفِقٌ لَفْظَـــاً وَخَطاً مُتَّفِــقْ مُؤْتَلِفٌ مُتَّقِقُ الخَـطِّ فَقَــطْ وَالْمُنْكَـــرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍِ غَدَا مَتْرُوقُهُ مَـا وَاحِدٌ بِهِ انْفَــرَدْ وَالكَــذِبُ المُخْتَلَقُ المَصْنُـــوعُ وَقَدْ أَتَتْ كَالجَوْهَرِ المَكْنُـــونِ فَوْقَ الثَّــلاَثِينَ بِأَرْبَعٍ أَتَــتْ
Mandhumah Al-Baiquniyah beserta Syarahnya
Mukadimah
مقدّمة
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِــلا
وَكُلُّ وَاحِــدٍ أَتَى وَعَــدَّهْ أَبْـــدَأُ بِالحَمْدِ مُصَـلِّيَاً عَلَى
وَذِي من أقْسَـامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[أَبْدَأُ] Aku mulai mandhumah (syairku) dengan [بِالحَمْدِ] mengucapkan puji syukur ke hadyhirat Allah Ta’ala. [مُصَـلِّيَاً] dalam keadaan aku bershalawat [مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِــلا عَلَى] atas Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebaik-baik nabi yang diutus kepada seluruh makhluk. [وَذِي] Isim isyarah (yang berarti) inilah [من أقْسَـامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ] beberapa bagian /jumlah hadits yang tidak terlalu banyak jumlahnya [وَكُلُّ وَاحِــدٍ]. Dan masing-masing [أَتَى] datang dalam bait [وَعَــدَّهْ] dengan definisinya.
Hadits Shahih
الصّحيح
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنَــادُهُ وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ مُعْتَمَـــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِــهِ أَوَّلُــهَا الصَّحِيحُ وَهُوَ مَا اتَّصل يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِـــه
MAKNA BAIT SYAIR
[أَوَّلُهَا] Yakni hadits pertama dari jenis hadits tersebut adalah [الصَّحِيحُ] shahih lidzatih. Adapun shahih lighairih adalah hadits hasan lidzatih namun diriwayatkan dari jalan lain yang semisalnya dan lebih kuat daripada hadits tersebut, sehingga dinamakan shahih lighairih. Karena keshahihan tidak datang dari sanad hadits itu sendiri akan tetapi datang dari penggabungan hadits yang lain kepadanya.
[وَهُوَ] Yakni hadits shahih lidzatih adalah [مَا] yaitu matan hadits yang [إسْنَــادُهُ اتَّصل] bersambung sanadnya (yakni sanad matan hadits tersebut). Al-Ittishal yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya (sebelumnya) yakni dari guru/syaikhnya. [وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ] dan hadits tersebut bukan hadits yang syadz dan juga bukan hadits yang mu’al (cacat), akan datang –insya Allah- apa yang dimaksud dengan syudzudz dan ‘illah yang mencoreng keshahihan suatu hadits. [يَرْوِيهِ عَدْلٌ] Perawinya adil, yakni perawi hadits tersebut perawi yang memiliki sifat ‘adalah, dan akan datang –insya Allah- apa yang dimaksud dengan “Al-‘Adl”. [ضَابِطٌ] Demikian juga perawi hadits tersebut harus memiliki sifat dhabth. [عَنْ مِثْلِـــه] dari yang semisalnya maksudnya bahwa perawi hadits tersebut adalah perawi yang ‘adl dan dhabith pula, dari awal sampai akhir sanad. [مُعْتَمَـــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِــهِ] terpercaya dalam dhabth dan penukilannya, maksudnya perawi yang dhabith tadi terpercaya dalam sifat dhabith-nya, yaitu hafal benar dari dalam dadanya terhadap apa yang ia imla’kan (sampaikan) serta terpercaya dalam penukilannya, yakni dari kitab terhadap apa yang ia riwayatkan.
DEFINISI HADITS SHAHIH LI DZATIH
الصَّحِيْحُ (لِذَاتِهِ): هُوَ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُِهُ بنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُونُ شَاذًا وَلاَ مُعَلَّلاً.
Hadits shahih lidzatih yaitu hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan dhabith dari yang semisalnya sampai akhir sanad tersebut serta hadits tersebut bukan hadits yang syadz dan bukan hadits yang mu’allal (cacat).
DARI DEFINISI INI DAPAT DIKETAHUI BAHWA HADITS SHAHIH MEMILIKI EMPAT SYARAT:
Pertama: Ittishaalus-Sanad (bersambungnya sanad hadits tersebut) yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi sebelumnya (syaikhnya).
Kedua: Perawi-perawi hadits tersebutharus perawi-perawi yang bersifat ‘adl dan dhabth.
Definisi ‘Adl
الْعَدْلُ هُوَ: كُلُّ مُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ سَلِيْمٍ مِن أَسْبَابِ الْفُسُقِ وَخَوَارِمِ الْمُرُءَةِ.
‘Adl adalah setiap muslim yang baligh, berakal serta selamat dari sebab-sebab kefasikan dan hal-hal yang dapat menjatuhkan harga diri.
Keluar dari pengertian ini, majhul ‘ain, majhul hal, dan mubham.
PENGERTIAN MAJHUL HAL, ‘AIN DAN MUBHAM
a. Majhul ‘ain
مَجْهُولُ الْعَيْنِ: هُوَ مَنْ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ إِلاَّ وَاحِدٌ وَلَمْ يُعَدَّلْهُ وَلَمْ يُجَرَّحْهُ مُعْتَبَرٌ.
Majhul ‘ain yaitu seorang perawi di mana tidak ada perawi lain yang meriwayatkan darinya melainkan hanya seorang perawi saja serta tidak ada satu ulama mu’tabar pun yang memberikan ta’dil dan jarh kepadanya.
b. Majhul hal
مَجْهُولُ الْحَالِ: هُوَ مَنْ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ إِلاَّ اثْنَانِ فَصَاعِدًا وَلَمْ يُعَدَّلْهُ وَلَمْ يُجَرَّحْهُ مُعْتَبَرٌ. (وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ الاِثْنَانِ عَدْلَيْنِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ الزَّيْلَعِيْ فِيْ (نَصْبِ الرَّايَةِ).
Majhul hal yaitu seorang perawi yang tidak ada perawi lain yang meriwayatkan darinya melainkan hanya dua orang atau lebih dan tidak ada seorang pun dari ulama mu’tabar yang memberikan ta’dil dan jarh kepadanya (disyaratkan pula dua orang yang meriwayatkan darinya tadi harus perawi yang memiliki sifat ‘adl sebagaimana hal ini disebutkan oleh Az-Zaila’iy dalam kitabnya ‘Nashbur Rayah’)
c. Mubham
الْمُبْهَمُ: هُوَ الرَّاوِيْ الَّذِيْ لَمْ يُسَمَّ. مِثَالٌ: عَنْ رَجُلٍ.
Mubham yaitu perawi yang tidak disebutkan namanya, seperti (عَنْ رَجُلٍ) “dari seseorang...”
FAIDAH
Al-Mastur adalah majhul hal (sebagaimana disebutkan oleh al-Hafidz dalam ‘An Nuzhah’).
Yang dimaksud dengan mu’tabar dalam definisi di atas adalah imam yang mu’tadil (adil) dalam memberikan al-jarh wa ta’dil.
Sehingga keluar dari perkataan mu’tabar tersebut ulama-ulama yang mutasyaddid (kelewat keras) dan mutasahil (bermudah-mudahan) dalam memberikan jarh (kritikan) dan ta’dil (sifat ‘adalah).
Contoh mu’tadil: Imam Ahmad bin Hanbal
Contoh mutasyaddid: Abu Hatim ar Razy
Contoh mutasahil: Ibnu Hibban
Keluar dari perkataan “muslim” pada definisi ‘adl di atas: semua orang kafir.
Keluar dari perkataan “baligh”: semua yang belum mumayyiz atau belum baligh (hal ini diperselisihkan).
Keluar dengan perkataan “berakal” ialah semua orang tidak waras (gila).
Keluar dengan perkataan “Selamat dari sebab-sebab kefasikan”: semua orang yang tidak selamat dari sebab-sebab kefasikan.
Fasik ada dua:
~ Pertama: Fasik yang disebabkan syubhat seperti, khawarij, syi’ah, murji’ah, dan lain-lainnya. Dalam periwayatan mereka terdapat perincian diterima atau tidak.
~ Kedua: Fasik disbabkan syahwat, seperti minum khamar, zina, mencuri, dan sebagainya:
Pendapat ulama tentang periwayatan ahlul bid’ah:
a. Ada di antara mereka yang berpendapat ditolak hadits da’inya dan diterima hadits yang diriwayatkan selain dari da’inya.
b. Ada juga yang berpendapat: ditolak hadits yang diriwayatkan perawi yang kuat (kental) kebid’ahannya, baik perawi tersebut da’i atau yang selainnya.
c. Di antara mereka ada yang menolak periwayatan mereka secar mutlak.
d. Di antara mereka ada yang menerima periwayatannya secara mutlak.
Keluar dari perkataan “Khawarimil muru’ah”: orang-orang yang tidak selamat darinya (yakni dari hal-hal yang bisa menjatuhkan harga diri).
Muru’ah yaitu menjauhi hal-hal yang tercela menurut adat istiadat. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan zaman dan tempat.
Tanbih
Semua sahabat bersifat ‘adl.
Adh-Dhabth dibagi menjadi dua:
a. Dhabthush shadr, yaitu perawi hafal benar dengan apa yang dia dengar dan memungkinkan baginya untukmenghadirkannya kapan saja dikehendaki.
b. Dhabthul kitab, yaitu seorang perawi benar-benar menjaga kitab yang ia tulis sejak ia mendengarnya dan memperbaikinya (menshahihkannya) sampai ia menyampaikan hadits yang ia tulis tersebut serta tidak menyerahkannya kepada orang-orang yang tidak bisa menjaganya dan dimungkinkan ia akan merubah atau mengganti hadits yang ada di dalamnya.
Keluar dari perkataan ‘Adh-Dhabth’ pada definisi hadits shahih di atas: orang-orang yang syadidul takhlith (kacau hafalannya), mughaffal (mudah lalai), dha’if (lemah hafalannya), Shahibul auham (orang-orang yang sering wahm atau keliru), atau orang-orang yang dikatakan shaduq atau semisalnya di dalam lafadz-lafadz untuk rijal/rawi-rawi hadits hasan.
Ketiga: Tidak terdapat syadz (syudzudz)
Definisi syadz
الشُّذُوْذُ: وَهُوَ رِوَايَةُ الرَّاوِيْ الْمَقْبُوْلِ مُخَالَفًا لِمَنْ هُوَ أَوْ لَى مِنْهُ عَدَادً أَوْ تَوْثِيْقًا.
Syadz (syudzudz) yaitu periwayatan perawi maqbul (diterima) yang menyelisihi priwayatan perawi yang lebih baik darinya, baik dari segi jumlah atau ketsiqahannya.
Contoh syadz dalam matan dan isnad.
- Contoh periwayatan perawi yang dhabith yang menyelisihi perawi yang lebih dhabith darinya di dalam matan:
مَا أخْرجه أبو داود في (السنن )) من طريق: همام بن يحي, قال: حَدَثَنَا قَتَادَةُ’, عَنْ الْحَسَنِ, عَنْ سَمُرَةَ, عَنْ رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُحْلَقُ رَاْسُهُ وَيُدَمْع, قَالَ أبُو دَاوُد: خُولِفَ هَمَامٌ فِيْ هَذَا الْكَلاَمِ وَهًوَ وَهْمٌ مِنْ هَمَّامٍ وَ إِنَّمَا قَالُوا يُسَمَّى فَقَالَ هَمَّامٌ يُدَمَّى.
Hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dalam ‘As-Sunan’ no. 2337 dari jalan Hamam bin Yahya, ia berkata; telah menyampaikan hadits kepada kami Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya) dan dipotong rambut kepalanya serta diteteskan darah (yakni darah sembelihan tadi ke atas kepala si bayi)”.
Abu Daud berkata: “Hamam dalam periwayatan hadits ini telah diselisihi oleh perawi-perawi lain. Lafadz periwayatan tersebut adalah wahm (kekeliruan) dari Hamam. Karena para perawi yang lain mengatakan: [يُسَمَّى] “dan diberi nama”. Sedangkan Hamam mengatakan [يُدَمَّى] “dan kepalanya dioles darah”.
Aku (Abul Harits) katakan: ‘Hamam, meskipun ia shahabat Qatadah, namun ia bukan dari thabaqat pertama dari sahabat Qatadah. Ia seorang perawi yang sering wahm (keliru) dalam meriwayatkan hadits dari Qatadah, meskipun ia tsiqah. (Dalam periwayatan ini), dia telah menyelisihi perawi yang lebih banyak jumlahnya dan lebih kuat dhabth (hafalan)-nya dari orang-orang yang meriwayatkan hadits ini dengan benar dari Qatadah. Mereka semua mengatakan [يُسَمَّى] ‘dan diberi nama’. Di antara perawi tersebut ialah Sa’id bin Abi ‘Arubah, dia orang yang paling atsbat (terpercaya) dari shahabat Qatadah dan Aban bin Yazid al-‘Athar. Sehingga dengan demikian periwayatan Hamam dengan lafadz tersebut adalah periwayatan yang syadz, dan yang benar adalah periwayatan Jama’ah.
- Contoh periwayatan perawi dhabith yang menyelisih perawi yang lebih dhabith darinya dalam sanad.
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/382, 402), Ibnu Majah (1/52), Muslim (1/228), Abu ‘Awanah (1/198), Abu Dawud (23), Tirmidzi (13), Nasa’i (1/19, 25), dan Ibnu Majah (305) dari berbagai jalan dari Al-A’masy dari Abi Wa’il dari Hudzaifah bin Al-Yaman رَحِمه الله
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ اْلأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حَذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمِ فَبَالَ عَلَيْهَا قَاعِمًا فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوءٍ فَذَهَبْتُ ِلأَتَأَخَّرَ عَنْهُ فَدَعَانِي حَتَّى كُنْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَيْهِ.
Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم pernah mendatangi tempat pembuangan sampah kemudian beliau kencing sambil berdiri. Aku datangkan kepada beliau air wudlu kemudian aku pergi untuk mundur/menjauh dari beliau. Namun ternyata beliau memanggilku sampai aku berada di belakang beliau kemudian beliau berwudlu dan mengusap khufnya.
Aku katakan: “Hadis ini telah diriwayatkan oleh jama’ah dengan sanad seperti di atas, di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah, Waki’, Syu’bah, Abu ‘Awanah, ‘Isa bin Yunus, Abu Mu’awiyah, Yahya bin ‘Isa Ar-Ramly dan Jarir bin Hazim. Dan Abu Bakr bin Iyasy telah menyelisihi mereka semua (dia adalah perawi yang tsiqah namun memiliki beberapa kesalahan). Dia meriwayatkan hadits di atas dari Al-A’masy, dari Abi Wa’il, dari Mughirah bin Syu’bah dengan lafadz tersebut.
Berkata Al-Hafidz Abu Zur’ah Ar-Razy: “Telah salah dalam periwayatan hadits ini Abu Bakr bin ‘Iyasy. Periwayatan yang shahih hadits tersebut ialah dari Al-A’masy, dari Abu Wa’il dari Hudzaifah رَحِمه اللهdengan lafadz tersebut di atas”.
Keempat: Tidak ada ‘illah qadihah khafiyah (cacat tersembunyi yang mencoreng keshahihan sebuah hadits) di dalamnya.
Definisi ‘Illah Qadhihah Khafiyah
الْعِلَّةُ الْقَادِحَةُ الْخَفِيَّةُ: وَهِيَ سَبَبٌ يَقْدَحُ فِيْ صِحَّةِ حَدِيْثٍ ظَاهِرُهُ الصَّحَّةُ وَالْخُلُوُ مِنْهَا.
Yaitu sebab yang mencoreng keshahihan suatu hadits yang dzahirnya shahih dan terlepas dari ‘illah tersebut, dan ‘illah tersebut tidak nampak kecuali bagi orang-orang yang mempunyai dalam ilmu yang mulia ini.
Keluar dari perkataan “qadihah” pada definisi di atas: ‘illah yang tidak mencoreng keshahihan suatu hadits (ghairul qadihah) yaitu jika didapatkan suatu ‘illah qadihah pada suatu hadits kemudian dihilangkan, maka hadits kembali selamat dari ‘illah, seperti tergantinya perawi yang tsiqah dengan tsiqah. Demikian juga ‘an’anah mudallis yang membahayakan ‘an’anahnya kemudian datang dari jalan yang lain dan berhenti pada mudallis tersebut serta di dalamnya terdapat pernyataan yang jelas bahwa perawi mudallis tersebut benar-benar mendengar hadits tersebut dari syaikhnya yang ia meriwayatkan hadits tadi darinya.
Keluar dengan perkataan “khafiyah”: ‘illah yang dzahir (nampak dengan jelas). ‘Illah yang dzahir adalah semua jenis ‘inqitha’ kecuali mursal khofi, tidak adanya ‘adalah dan dhabth.
Tanbih
‘Illah qadihah dapat diketahui dengan cara mengumpulkan semua jalan hadits tersebut.
ULASAN
س Kenapa tidak kita katakan dalam pengertian hadits yang shahih sebagai berikut:
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الثَّقَةِ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنُ شَذًا وَلاَ مُعَلَّلاً.
Hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan rawi yang tsiqah dari yang semisalnya sampai akhir sanad, bukan hadits yang syadz juga bukan mu’allal??
ج Jawab: Kalimat [العدل الضابط] “Adl dan Dhabth” harus ada dalam ta’rif (definisi) hadits shahih. Karena para ulama berbeda-beda dalam mendifinisikan tsiqah. Ada di antara mereka yang berpendapat bahwa tsiqah adalah perawi yang tidak dijarh. Sebagian lagi mengatakan bahwa tsiqah adalah perawi yang benar-benar mendengar hadits dari syaikhnya meskipun dia itu sayyi’ul-hifdz (jelek hafalannya) atau mughaffal (mudah lupa)...dst.
س Jika dikatakan kepadamu:
Bukankah syudzudz termasuk dari ‘illah qadihah khafiyah sehingga tidak perlu lagi kita menyebutkannya secara terpisah dalam definisi. Jika tidak, tentu mengharuskan kita mengatakan dalam definisi hadits shahih:
وَ لاَ يَكُنُوْنُ مُضْطَرِبًا وَ لاَ مُدْرَجَا وَ لاَ كَذَا وَ لاَكَذَا...
“...dan bukan hadits yang mudhtharrib, bukan mudraj, bukan seperti ini, bukan seperti ini...dst.”
Bukankah mudhtharrab, mudraj, syudzudz termasuk dari ‘illah qadihah khafiyah? Lalu kenapa para ulama muhaditsin hanya mengkhususkan jenis syudzudz dari hadits-hadits yang mu’allah dan menyebutkannya secara tersendiri dalam definisi hadits shahih?
ج Jawab: Karena para fuqaha (ulama ahli fiqih) dan ushuliyyin (ahli ushul), tidak menganggap periwayatan perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi periwayatan rawi yang lebih baik darinya baik secara kuantitas (jumlah) maupun ketsiqahan (kualitas) sebagai ‘illah qadihah, berbeda dengan ulama Ahlul Hadits (muhadditsin).
Oleh karena itu, ulama ahlul hadits menjadikan “tidak adanya syadz” sebagai syarat tersendiri dalam definisi hadits yang shahih.
س Kenapa kita tidak mendefinisikan hadits shahih sebagai berikut:
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّلبِطٍ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً
Hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan dhabth dari yang semisalnya sampai Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ serta bukan hadits yang syadz dan bukan mu’allal?
ج Jawab: Karena definisi hadits shahih tidak khusus hanya untuk riwayat yang marfu’ saja, akan tetapi (umum) untuk marfu’, mauquf, dan maqthu’.
س Adakah di sana perbedaan dalam pengertian hadits shahih antara perkataan [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] “bukan hadits yang syadz dan bukan pula mu’allal” dengan perkataan [مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَ لاَ عِلَّةٍ] “tanpa syadz dan tanpa ‘illah.”
ج Jawab: Tidak diragukan bahwa perkataan mereka [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] lebih detail daripada perkataan [مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَ لاَ عِلَّةٍ]. Karena ‘illah adalah kata umum yang masuk padanya ‘illah yang qadihah maupun ghairul qadihah dan ‘illah dhahirah maupun ‘illah khafiyah. Oleh karena itu, orang yang mendefinisikan dengan definisi kedua, membutuhkan perkataan tambahan: [وَ لاَ عِلَّةٍ قَادِحَةٍ خَفِيَّةٍ] “tidak ada ‘illah qadihah khafiyah”. Sedang yang mendefinisikan dengan definisi pertama, yakni [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] tidak membutuhkan kalimat tambahan yang mu’allal, kecuali jika memang dijumpai padanya ‘illah qadihah khafiyah, niscaya tidak benar suatu hadits dikatakan sebagai hadits mu’allal.
س Apakah asal dalam suatu hadits itu tidak adanya ‘illah hingga dipastikan adanya ‘illah ataukah mesti harus kita pastikan tidak adanya ‘illah padanya?
ج Jawab: Pernyataan kedualah yang benar. Pendapat inilah yang dirahjihkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam An-Nukat (1/484) dan As-Sakhawi رَحِمه اللهdalam Fathul Mughits (1/18-19). Oleh karena itu, mesti harus kita pastikan tidak adanya ‘illah di dalamnya, hingga kita menghukumi suatu hadits sebagai hadits yang shahih.
- Orang pertama yang menyibukkan diri dengan hadits nabawi adalah Imam Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Syihab Az-Zuhri.
- Orang yang pertama kali menyibukkan diri mengumpulkan hadits nabawi yang shahih adalah Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari. Kemudian diikutin oleh murid beliau Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairy an-Naisabury.
س Bagaimana mungkin bisa diterima periwayatan ahlul bid’ah. Bukankah hal itu menafikan adalah yang menjadi syarat mutlak keshahihan suatu hadits?
ج Jawab: Jika saja ditolak hadits yang mereka riwayatkan, niscaya akan hilang sejumlah hadits nabawi. Di mana hal ini merupakan kerusakan yang sangat jelas.
Berkata Al-Hafidz Adz-Dzahabi رَحِمه اللهdalam Al-Mizan (1/118) ketika menyebutkan biografi Aban bin Taghlib Al-Kufi: “Syi’ah yang kental, akan tetapi shaduq. Bagi kita kejujurannya dan tanggungan dia kebid’ahannya.”
- Sebagian lafadz ta’dil yang digunakan untuk menunjukkan rijal (perawi) hadits shahih: Autsaqun Naas, Amirul mu’minin fil hadits, tsiqatun hafidzun, tsiqatun tsiqah, tsiqah, ‘adlun dhabithun, mustaqimul hadits...dst.
س Kapan disyaratkan adalah, ketika membawakan atau ketika menyampaikan hadits?
ج Jawab: Adalah disyaratkan saat menyampaikan hadits. Karena perawi kadang dalam keadaan kafir, sebagai ahlul kitaab atau penyembah berhala saat membawa suatu hadits. Contohnya Abu Sufyan ketika ia berada di negeri Ruum (Romawi) dan datang surat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kepada Heraqlius raja Ruum. Maka Heraqlius pun mendatangkan Abu Sufyan dan menanyainya dengan berbagai pertanyaan yang dengannya ia dapat mengetahui kejujuran Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (Kisah ini ada pada shahih Bukhari). Kala itu, Abu Sufyan masih dalam keadaan kafir dan beliau menyampaikan hal itu saat beliau telah masuk Islam dan diterima apa yang beliau riwayatkan. Andaikata, ada seorang yang dahulunya muslim dan mendengar beberapa hadits dari Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ lantas dia murtad kemudian menyampaikan hadits yang ia dengar, maka tidak bisa diterima periwayatannya.
Dengan demikian, disyaratkannya ‘adalah ialah saat menyampaikan bukan pada saat membawa khabar tersebut. Sebab, seseorang meskipun dia kafir, dan fajir sebelum keislamannya, maka ketika dia telah masuk Islam, keislamannya akan mencegah ia untuk berdusta atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau menceritakan sesuatu yang tidak pernah ia lihat atau ia dengar.
س Apakah keshahihan atau kedha’ifan sanad itu melazimkan keshahihan matan atau kedha’ifannya?
ج Jawab: Tidak mengharuskan hal itu, karena sanad itu terkadang dha’if namun matannya warid dari jalan lain yang shahih atau hasan atau dha’if yang ringan kedha’ifan hadits tersebut, sehingga terangkat kedudukannya. Terkadang juga sanadnya shahih akan tetapi matannya syadz atau mu’allal.
CONTOH HADITS SHAHIH
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam shahihnya beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمَعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ ذَابِ الْقَبْرِ) عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ (اللهمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْرِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ)
Telah menyampaikan hadits kepadaku Musyaddad, ia berkata, ‘telah menyampaikan hadits kepadaku Mu’tamir, ia berkata, ‘Aku mendengar ayahku berkata: ‘Aku pernah mendengar Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu berkata, “Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ senantiasa berdo’a: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, pengecut dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian serta aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur”. (H.R. al-Bukhari).
Hadits ini terpenuhi syarat-syarat keshahihannya:
1. Sanadnya bersambung dari awal hingga akhirnya. Anas bin Malik seorang sahabat mendengar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, Sulaiman bin Tarkhan (ayah Mu’tamir) dengan terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari Anas bin Malik. Semisalnya juga Mu’tamir terang-terangan menyatakan bahwa dirinya mendengar dari ayahnya. Demikian juga halnya dengan Musyaddad, terang-terangan menyatakan dirinya mendengar dari Mu’tamir. Tak beda Imam Bukhari pun menyatakan dengan terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits dari Musyaddad.
2. Terpenuhi ‘adalah dan dhabth para perawinya dari awal sanad yakni shahabat Anas bin Malik رَحِمه اللهhingga yang mengeluarkan hadits tersebut yakni Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah.
Anas bin Malik seorang shahabat. Dan semua shahabat رَحِمه اللهbersifat ‘adl.
Sulaiman bin Tharkhan ayah Mu’tamir: tsiqatun ‘abidun.
Mussyaddad: tsiqatun hafidzun.
Al-Bukhari, Jabalul Hufadz, Imamud Dunya fi fiqihil hadits (gunungnya hafalan dan imam dunia dalam hal fiqih hadits).
3. Demikian juga hadits ini bukan hadits yang syadz.
4. Juga bukan hadits yang mu’allal (cacat).
Dengan demikian, terpenuhilah syarat keshahihan hadits ini. Oleh karena itulah Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهmengeluarkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya.
PEMBAGIAN HADITS
DARI PEMBAHASAN YANGTELAH BERLALU
PEMBAGIAN HADITS
DARI SEGI DITERIMA ATAU TIDAKNYA
PEMBAGIAN DHABT
PEMBAGIAN FASIQ
PEMBAGIAN ‘ILLAH
DILIHAT DARI SEGI BAHAYA ATAU TIDAKNYA
PEMBAGIAN ‘ILLAH
DILIHAT DARI SEGI NAMPAK ATAU TIDAKNYA
Hadits Hasan
الحسن
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ
رِجَالُهُ لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ وَ اَلحَسن المَعْرُوفُ طُرْقًا وَ غَدَتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[و الحَسَنُ] Hasan adalah hadits [الْمَعْرُوفُ طُرْقًا] yang ma’ruf jalan-jalannya, [وَ غَدَتْ] dan yang menjadi [رِجَالُهُ] rawi-rawinya [لا كَالصَّحِيْحِ اشْتَهَرَتْ] tidak seperti rijal-rijal shahih yang terkenal, yakni rijalnya lebih ringan dhabth-nya daripada rijal hadits shahih.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdus-Satar mengkritik penyair رَحِمه اللهُdengan mengatakan:
و الحَسَنُ الخَفِيفُ ضبْطًا إذْ غَدَتْ
رِجالُهُ لا كالصحيحِ اشْتَهَرَتْ
“Hadits hasan berbeda dengan hadits shahih hanya dari satu segi, yakni rijalnya tidak sama seperti rijal hadits shahih. Maksudnya rijal hadits hasan tidak sama dengan rijal hadits shahih dalam masalah dhabth.”
Oleh karena itu, berkata al-Hafidz Ibnu Hajar رَحِمه اللهُ
إِنَّ الْفَرْقَ بَيْنَ الْحَدِيْثِ الصَّحِيح وَ الحَسَنِ فَرْقٌ وَاحِدٌ وَهُوَ: بَدَلٌ أَنْ تَقُوْلَ فِيْ الصَّحِيْح تَامُّ الضَّبْطِ قُلْ فِيْ الْحَسَنِ: خَفِيْفُ الضَّبْطِ وَ إِلاَّ فَبَقِيَةُ الشُّرُوْطِ الْمَوْجُوْدَةُ فِيْ الصَّحِيحِ مَوْجُوْدَةٌ فِيْ الْحَسَنِ.
“Sesungguhnya perbedaan antara hadits shahih dengan hadits hasan hanya dari satu segi, yaitu engkau katakan dalam definisi hadits shahih (تَامُّ الضَّبْطِ) “sempurna dhabthnya” tinggal diganti dalam definisi hadits hasan dengan mengatakan (خَفِيْفُ الضَّبْطِ) “ringan dhabthnya”. Jika tidak, maka sesungguhnya syarat-syarat hadits shahih yang lainnya juga dijumpai pada hadits hasan.
Dengan demikian definisi hadits hasan lidzatih adalah sebagai berikut:
الْحَسَنُ (لِذَاتِهِ) هُوَ: الْحَدِيْثُ الَّذيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الَّذِيْ خَفَّ ضَبْطُهُ عَنْ مِثْلِهِ أَوْ مَنْ هُوَ أَرْفَعُ مِنْهُ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَلاَ مُعَلَّلاً
Hadits hasan lidzatih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan ringan dhabthnya dari yang semisalnya atau (dari) perawi yang lebih tinggi darinya sampai akhir berhentinya sanad dan bukan hadits yang syadz juga bukan mu’allal (ini adalah definisi Al Hafidz Ibnu Hajar رَحِمه اللهُmengenai hadits hasan lidzatih).
Beberapa lafadz ta’dil yang menunjukkan rijal hadits hasan: Shaduq, la ba’sa bih, ma’mun (dipercaya), tsiqah insya Allah...dll.
CONTOH HADITS HASAN
Dari Abu Hurairah رَحِمه اللهُberkata, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
أكثِرُوُا مِنْ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ قَبلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكُمْ وَ بَيْنَهُمْ وَ لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ
“Banyak-banyaklah membaca syahadat sebelum terhalangi kalian dengan mereka dan talqinlah orang-orang yang sedang menghadapi kematian (sakaratul maut).”
Ini adalah hadits hasan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Dhammam bin Isma’il. Berkata Abu Hatim tentangnya: “Shaduqun muta’abbid” (jujur dan ahli ibadah). Berkata Imam Nasa’i: “La ba’sa bih” (tidak apa-apa dengannya). Dan al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan tentangnya: “Shaduq wa rubama akhtha’ (jujur dan kadang-kadang keliru).”
DEFINISI HADITS SHAHIH LIGHAIRIH
الْحَدِيْثُ الصَّحِيحُ لِغَيْرِهِ: هُوَ الْحَسَنُ لِذَاتِهِ إِذُا رُوِيَ مِنْ طَرِيْقٍ أُخْرَى مِثْلُهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ
Hadits shahih lighairih adalah hadits hasan lidzatih jika diriwayatkan dari jalan yang lain yang semisal atau lebih kuat darinya.
Dinamakan shahih lighairih karena keshahihan bukan datang dari dzat sanad itu sendiri akan tetapi datang dari penggabungan riwayat lain kepadanya.
Hadits Dhaif
الضعيف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
فَهْوَ الضَّعِيفُ وَهْوَ أَقْسَامًا كَثُرُ وَ كُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ قَصُرْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ ] Dan setiap hadits yang berada di bawah tingkatan hasan (dan di bawah shahih lebih pantas lagi) yakni setiap hadits [قَصُرْ] turun dan berada di bawah tingkatan keduanya (shahih dan hasan). [فَهْوَ] maka disebut dengan hadits [الضَّعِيفُ] dha’if. [وَهْوَ] Dan hadits dha’if tersebut [أَقْسَامًا كَثُرُ] banyak jenisnya.
DEFINISI HADITS DHA’IF:
الْحَدِيْثُ الضَّعِيْفُ: هُوَ الَّذِيْ لَمْ يَجْمَعٍ صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ.
Hadits dha’if yaitu hadits yang tidak terkumpul padanya sifat-sifat hadits yang diterima (yakni hadits shahih dan hasan) disebabkan hilang salah satu syaratnya.
Perkataan (صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ) “Sifat hadits yang diterima” lebih utama dan tepat daripada perkataan (صِفَات الحُسْنِ) karena perkataan (صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ) lebih luas, mencakup sifat hadits hasan dan sifat hadits shahih. Adapun perkataan (صِفَات الحُسْنِ) tidak mencakup sifat yang lainnya kecuali hanya sifat hasan saja. Sedangkan hadits kadang shahih namun tidak terkumpul padanya sifat hasan karena dhabth perawinya sempurna. Berbeda dengan dhabth perawi hadits hasan, karena dhabth hadits hasan adalah ringan. Dan di antara syarat hadits hasan adalah perawinya harus ringan dhabthnya.
Telah berlalu penyebutan sifat hadits yang diterima, yaitu:
- Sanadnya bersambung.
- Perawinya memenuhi sifat-sifat ‘adl dan dhabth baik sempurna maupun ringan.
- Tidak ada syudzudz.
- Tidak ada ‘illah qadihah khafiyah di dalamnya.
Hadits dha’if berdasarkan tingkat kedha’ifannya dibagi menjadi dua:
1. Dha’if muhtamal, yaitu bisa ditahan (diterima) atau ringan, bukan dha’if yang berat. Hal ini terjadi tatkala ada hadits semisalnya yang membantu tertutupnya kedha’ifan hadits tersebut dan terangkat menjadi hadits Hasan Lighairih.
2. Dha’if syadid, yaitu dha’if yang sangat berat. Yaitu ketika ada hadits lain yang semisalnya tidak tertutup kedha’ifan hadits tersebut dan tidak terangkat derajatnya menjadi Hasan Lighairih.
CONTOH HADITS DHA’IF
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab “Iqtidha’ul Ilmi Al-‘Amal” dari jalan Abu Dawud an-Nakha’i ia berkata; Telah menyampaikan hadits kepada kami Ali bin ‘Ubiadullah Al-Ghatfani dari Sulaik, ia berkata; aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
إِذَا عَلِمَ الْعَالِمُ وَلَمْ يَعْمَلْ كَانَ كالْمِصْبَاحِ يُضِيْءُ لِلنَّاسِ وِ يَحْرِقُ نَفْسَهُ.
“Jika seorang ‘alim mengetahui namun tidak beramal, bagaikan lentera yang menerangi orang lain namun membakar dirinya sendiri.”
Dalam sanad hadits ini terdapat Abu Dawud An-Nakha’i. Namanya adalah Sulaiman bin ‘Amr. Berkata Imam Ahmad tentangnya: “Sering memalsukan hadits.” Berkata Ibnu Ma’in: “Dia adalah orang yang paling pendusta.” Dan pada kesempatan lain, beliau mengatakan: “Terkenal dengan pemalsu hadits.” Dengan demikian hadits ini maudhu’, dan maudhu’ termasuk dari jenis hadits dha’if.
Tidak boleh menukil atau menyampaikan hadits dha’if kecuali disertai penjelasan tentang kedha’ifannya. Karena orang yang menukil hadits dha’if tanpa menjelaskan kedha’ifannya, termasuk orang yang berdusta atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, sebagaimana sabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبُ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ.
“Barangsiapa yang menyampaikan hadits dariku dan ia tahu itu adalah dusta, maka ia termasuk salah seorang pendusta.”
Berkata al-Imam An-Nawawi ketika mensyarah hadits ini: “Bagaimana tidak dikatakan pendusta, sedangkan ia mengabarkan sesuatu yang tidak pernah terjadi.”
Dengan demikian tidak diperbolehkan meriwayatkan hadits dha’if kecuali dengan satu syarat, yaitu dengan disertai penjelasan kedha’ifan hadits tersebut. Misalnya dengan mengatakan: “Diriwayatkan dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hadits seperti ini..... dan hadits ini adalah dha’if”.
Sebagian ulama mengecualikan dan membolehkan meriwayatkan hadits dha’if dalam masalah At Targhib wat Tarhib (anjuran dan ancaman). Mereka membolehkan meriwayatkan hadits dha’if dengan empat syarat:
1. Hadits tersebut dalam masalah targhib dan tarhib (anjuran dan ancaman).
2. Kedha’ifannya tidak berat. Jika kedha’ifannya terlalu berat, maka tidak boleh meriwayatkannya meskipun dalam masalah at tahrib wat targhib.
3. Ada asalnya dalam syari’at. Contohnya, datang kepada kita hadits yang mendorong untuk birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), hadits lain menganjurkan shalat jama’ah dan membaca Al-Qur'an sedang hadits dalam syariat tentang birrul walidain,shalat jama’ah dan dalam membaca Al-Qur’an.
4. Tidak boleh meyakini ahwa hadits tersebut adalah ucapan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, karena tidak boleh meyakini bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengucapkan suatu hadits kecuali apabila hadits tersebut benar-benar shahih datangnya dari beliau.
Hadits Marfu’ & Maqthu’
المرفوع و المقطوع
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
وَ مَا لِتَابِــعٍ هُوَ المَقْطُــوعُ و مَـا أُضِــيفَ لَلنَّبِي المَرْفُوعُ
MAKNA BAIT SYAIR
[و مَـا أُضِــيفَ] Yakni semua hadits yang disandarkan oleh seorang shahabat atau tabi’in, atau orang-orang sesudah mereka [لَلنَّبِي] kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, bersambung sanadnya maupun tidak disebut [المَرْفُوعُ] hadits marfu’. Termasuk di dalamnya hadits muttashil, munqathi’, mu’dhal mua’allaq. Dan tidak termasuk di dalamnya hadits mauquf dan maqthu’. Disebut marfu’ dikarenakan tingginya martabat (kedudukan) hadits tersebut dengan disandarkannya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
[وَ مَا] Sedangkan matan yang disandarkan kepada [لِتَابِــعٍ] seorang tabi’in, demikian juga orang-orang yang setelah mereka [هُوَ المَقْطُــوعُ] disebut hadits maqthu”.
DEFINISI HADITS MARFU’
الْمَرْفُوْعُ: مَا أُضِيْفَ لِنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ (خَلْقِيَّةٍ أَوْ خُلُقِيَّةٍ).
Hadits marfu’ ialah semua hadits yang disandarkan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat (lahiriah maupun batiniah).
CONTOH HADITS MARFU’
Contoh hadits marfu’ baik qauly, fi’li, taqriri, dan washfi sama dengan contoh hadits qauli, fi’li, taqriri, dan washfi (hal. 10-12).
Tidak disyaratkan dalam hadits marfu’ Al-Ittishal (bersambungnya sanad).
HUKUM HADITS MARFU’
Hadits marfu’ bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi dha’if.
JENIS HADITS MARFU’
Hadits marfu’ terbagi jadi dua:
1. Marfu’ lafdzan, yaitu hadits yang secara terang-terangan shahabat atau perawinya menyatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakannya atau melakukannya atau menyetujuinya. (Tidak dikatkan: “atau disifati dengan suatu sifat”, karena menyebutkan sifat melazimkan penyebutan dzat yang disifati).
2. Marfu’ hukman (marfu’ secara hukum), yaitu hadits di mana shahabat yang meriwayatkannya tidak secara terang-terangan menyatakan bawa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatkan, melakukan atau menyetujuinya. Marfu’ hukman ini terbagi menjadi beberapa macam:
a. Di antaranya perkataan sahabat [أُمِرْنَا] “Kami diperintahkan” atau [نُهِيْنَا] “Kami dilarang”.
b. Di antaranya perkataan shahabat [مِنَ السُنّةِ] Termasuk dari Sunnah adalah seperti ini..., seperti ini...
c. Tafsir shahabat. Jika tafsir tersebut berkenaan dengan sesuatu yang tidak ada celah padanya untuk ijtihad atau tidak dinukil dari lisannya orang-orang arab, seperti kabar tentang perkara-perkara yang telah lalu dari awal penciptaan manusia, kisah para Nabi, khabar tentang amalan yang dengannya didapat pahala atau siksa tertentu. Semua ini adalah perkara-perkara yang tidak ada celah padanya untuk ijtihad. Maka hukumnya adalah hukum marfu’.
Dikecualikan dari hal tersebut (marfu’ secara hukum ini) tafsir yang ditafsirkan oleh para shahabat رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang terkenal dengan pemikiran israiliyatnya seperti ‘Abdullah bin Salam dan ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash.
d. Jika perawi berkata dari shahabat [يرفع الحديث] ‘ia merafa’kan hadits’, [يَنْميه] menyandarkannya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, [يبلغ به] ‘sampai kepada beliau’ [يرويه] ‘meriwayatkannya’ [روايه] ‘riwayat’ [رواه] ‘diriwayatkan olehnya’.
e. Di antaranya perkataan shahabat, “Dahulu kami melaklukan hal ini di hadapan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم...”.
f. Di antaranya seorang shahabat menghukumi suatu perbuatan bahwa perubatan tersebut termasuk ketaatan kepada Allah dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau termasuk kemaksiatan seperti contohnya perkataan Ammar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِيْ يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَ أَبَا الْقَاسِمِ.
“Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim.”
DEFINISI HADITS MAQTHU’
الْمَقْطُوْعُ: هُوَ مَا أُضِيْفَ إِلَى التَّبِعِي أَوْ مَنْ بَعْدَهُ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ.
“Hadits maqthu’ ialah hadits yang disandarkan kepada tabi’in atau orang-orang setelah mereka, baik perkataan maupun perbuatan.”
PENGERTIAN TABI’IN
التَّبِعِيُّ: هُوَ مَنْ لَقِيَ صَحَابِيًا وَ كَانَ مُؤْمِنَا بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُوْ نَ أَنْ يَرَاهُ وَمَاتَ عَلَى الإِسْلاَمِ.
Tabi’in ialah orang yang berjumpa dengan shahabat dan ia beriman kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meskipun ia tidak melihat beliau dan ia mati dalam keadaan Islam.
TANBIH
Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thabrani, Abu Bakr, Al-Humaidi dan Ad-Daruquthni menggunakan kalimat maqthu’ untuk menunjukkan hadits munqathi’ (yaitu hadits yang terputus sanadnya).
CONTOH HADITS MAQTHU’
Maqthu’ Qauliy
Contohnya adalah perkataan Al-Hasan Al-Basri tentang hukum shalat di belakang ahlul bid’ah:
صَلِّ وَ عَلَيْهِ بِدْ عَتُهُ.
“Shalatlah (di belakangnya)!. Baginya (tanggungan dia) bid’ah yang ia lakukan. (Dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab shahihnya secara mu’allaq)
Maqthu’ Fi’liy
Contohnya perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir:
كَانَ مَسْرُوْقٌ يُرَخِّي السَّتْرَ بَيْنَهُ وَ بَيْنَ أَهْلِهِ, وَيُقْبِلُ عَلَى صَلاَتِهِ وَ يَخْلِيْهِمْ وَ دُنْيَاهُمْ.
“Dahulu Masruq senantiasa menurunkan tirai yang memisahkan antara dia dengan keluarganya. Lalu ia berkonsentrasi diri melakukan shalat dan meninggalkan keluarga serta keduniaan mereka.”
TANBIH
Perkataan Al-Baiquni رَحِمه اللهُ:
وَمَا لِتابِعٍ هُوَ الْمَقْتُوْعُ.
“Dan yang disandarkan kepada tabi’in disebut hadits maqthu’”
Perkataan ini kurang tepat, karena tidak disebutkan di dalamnya orang-orang sesudah tabi’in.
HUKUM MAQTHU’:
Hadits maqthu’ tidak bisa sama sekali dijadikan dalil dalam hukum-hukum syari’at Islam. Walaupun benar penyandarannya kepada orang yang mengucapkan. Sebab, hanya merupakan perkataan atau perbuatan seorang muslim. Namun jika di sana ada qarinah (tanda-tanda) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut, maka saat itulah dihukumi dengan hadits marfu’ mursal. Demikian juga jika di sana terdapat qarinah yang menunjukkan akan kemauqufannya, maka saat itu pulalah hadits tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.
“Dan yang disandarkan kepada tabi’in disebut hadits maqthu’”
Perkataan ini kurang tepat, karena tidak disebutkan di dalamnya orang-orang sesudah tabi’in.
HUKUM MAQTHU’:
Hadits maqthu’ tidak bisa sama sekali dijadikan dalil dalam hukum-hukum syariat Islam. Walaupun benar penyandarannya kepada orang yang mengucapkan. Sebab, hanya merupakan perkataan atau prbuatan seorang muslim. Namun jika di sana perkataan atau perbuatan seorang muslim. Namun jika di sana ada qarinah (tanda-tanda) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut, maka saat itulah dihukumi dengan hadits marfu’ mursal. Demikian juga jika di sana terdapat qarinah yang menunjukkan akan kemauqufannya, maka saat itu pulalah hadits tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.
Musnad
المسند
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
رَاوِيْهِ حَتَّى الْمُصْطَفَى وَ لَمْ يَبِنْ وَ الْمُسْنَدُ الْمُتَّصِــلُ الإسْنادٍِ مِنْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ] Dan hadits [الْمُسْنَدُ] Musnad dapat diketahui bahwa hadits tersebut [الْمُتَّصِــلُ الإسْنادٍِ مِنْ رَاوِيْهِ حَتَّى] bersambung sanadnya dari awal perawinya sampai berhenti pada [الْمُصْطَفَى] Mushthafa صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [وَ لَمْ يَبِنْ] dalam keadaan sanad tersebut tidak terputus. Kalimat ini sebagai taukid (penguat) dari kalimat sebelumnya.
DEFINISI MUSNAD
الْمُسْنَدُ: هُوَ الْحَدِيثُ الْمُرْفُوعُ الْمُتَّصِلُ سَنَدَا
Musnad ialah hadits marfu’ yang bersambung sanadnya (secara dzahir sehingga masuk pula ke dalamnya irsal khafi dan hadits).
CONTOH MUSNAD
Contoh musnad, sama dengan contoh-contoh hadits yang terdapat pada halaman 9.
TANBIH
Kadang-kadang yang dimaksud dengan Musnad adalah setiap kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan nama para shahabat yang meriwayatkannya secara alfabet, seperti Musnad Imam Ahmad.
Muttashil/Maushul
المتّصل
BAIT SYAIR
Berkat penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنــادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِـلْ وَ مَا بِسَمْـعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِـــلْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ مَا] Dan hadits yang [بِسَمْـعِ] disebabkan mendengarnya [كُلِّ رَاوٍ] setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya [يَتَّصِـــلْ إسْنــادُهُ] yang bersambung sanadnya hingga [لِلْمُصْطَفَى] Mushthafa صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم. Maka yang demikian itulah yang disebut dengan [فَالْمُتَّصِـلْ] “Muttashil”. Disebut juga dengan hadits Maushul atau Mu’tashil.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdussatar mengkritik penyair رَحِمه اللهُ dengan mengatakan:
وَما بِسَمْعِ كُلِّ راوٍ يَتَّصِلْ
إسْنادُهُ للمنتهى فَالْمُتَّصِلْ
Perkataan Syaikh ‘Abdussatar [للمنتهى] bermakna “sampai tempat berhentinya sanad” baik hadits tersebut hadits marfu’, mauquf maupun maqthu’.
DEFINISI MAUSHUL/MUTTASHIL
الْمُتَّصِلْ: هُوَ الَّذِيْ يَتَّصِلُ إِسْنَدُهُ سَوَاءٌ أَكَانَ الْقَائِلُ هُوَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ غَيْرَهُ (/ِنَ الصَّحَابَةِ أَوِ التَّابِعِيْنَ أَوْ مَنْ بَعْدَهُمْ).
Muttashil ialah hadits yang bersambung sanadnya baik yang mengatakan tersebut Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau oran yang lainnya dari kalangan shahabat, tabi’in ataupun orang-orang sesudah mereka..
DEFINISI ITTISHAL (BERSAMBUNG)
الاتِّصَالُ: هُوَ سِمَاعُ كَلِ راوٍ مِنَ الرَّاوِي الَّذِيْ يَلِيْهِ.
Ittishal yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya (sebelumnya).
Maka keluar dengan taqyid “ittishal” ini semua jenis “inqitha” (keterputusan).
Al-Hafidz Al-‘Iraqi رَحِمه اللهُ mengatakan: “Adapun perkataan tabi’in (atau orang-orang sesudah mereka) jika bersambung sanadnya sampai kepada mereka (atau orang-orang sesudah mereka), ulama’ Muhadditsin tidak menamakannya dengan hadits muttashil secara mutlak. Adapun dengan taqyid, maka hal ini boleh, dan hal ini terjadi pada perkataan mereka (ahlul hadits). Seperti contoh perkataan mereka, “Hadits ini muttashil (bersambung sanadnya) sampai kepada Sa’id bin Musayyab atau sampai Az-Zuhri, atau sampai Imam Malik bin Anas dan yang semisalnya.”
Sebab dalam permasalahan di atas adalah bahwa hadits-hadits yang bersambung sanadnya sampai pada tabi’in atau orang-orang sesudah mereka dinamakan hadits maqthu’. Maka memutlakkan ittishal kepadanya bagaikan mensifati satu benda dengan dua kata yang berlawanan artinya.
CONTOH MUTTASHIL
Adapun contoh hadits muttashil/maushul bisa dilihat pada contoh hadits shahih pada halaman .
Musalsal
المسلسل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مِثْلُ أمــا وَ اللهِ أنْبــاني الفتى
أوْ بَعْدَ أنْ حَدَّثَنِي تبَسَّــمَا مُسَلْسَـلٌ قُلْ ما على وَصْفٍ أتى
كَــذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيْهِ قائمًـا
MAKNA BAIT SYAIR
[] Musalsal diambil dari kata tasalsul yang secara bahasa berarti tatabbu’, yaitu berurutan. Sedang menurut istilah, musalsal terbagi menjadi dua:
1. Yaitu hadits yang sepakat rijal-rijalnya di atas suatu sifat tertentu sebagaimana diisyaratkan oleh Penyair رَحِمه اللهُ dengan perkataannya: [قُلْ] Katakanlah dalam penggambarnnya [ما على وَصْفٍ أتى] hadits yang dibawakan di atas satu sifat oleh perawi baik sifat tersebut berupa perkataan [مِثْلُ أمــا وَ اللهِ أنْبــاني الفتى] seperti “Demi Allah telah memberitakan kepada saya pemuda itu”. Kemudian perawi yang selanjutnya mengatakan seperti itu juga. [كَــذَاكَ] maupun berupa perbuatan, seperti jika perawi mengatakan [قَدْ حَدَّثَنِيْهِ قائمًـا] “Dia telah menyampaikan hadits kepadaku dalam keadaan berdiri”. Kemudian yang lain melakukan hal yang sama seperti itu ketika menyampaikan hadits [أوْ] atau ia berkata [بَعْدَ أنْ حَدَّثَنِي] “setelah ia menyampaikan hadits kepadaku [تبَسَّــمَا] ia tersenyum. Karena keduanya, yakni berdiri dan tersenyum termasuk sifat yang berupa perbuatan.
Kadang-kadang sifat perkataan dan perbuatan tersebut terkumpul dalam satu hadits, seperti hadits Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
لاَ يَجِدُ الْعَبْدُ حَلاَوَةَ الإِيْمَانِ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالقضدَرِ خَيْرِهِ حُلُوَِهِ وَ مُرِّهِ, قَالَ: وَقَبَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى لِحْيَتِهِ وَ قَالَ: آمَنْتُ بِالقدَرِ.
“Seorang hamba tidak akan merasakan manisnya keimanan sampai ia beriman kepada taqdir yang baik maupun yang buruk, yang manis maupun yang pahit”.
Berkata Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggenggam jenggotnya seraya mengatakan: “Aku beriman kepada taqdir.”
Hadits ini termasuk musalsal karena setiap perawi melakukan hal yang sama ketika meriwayatkan hadits ini, yaitu menggenggam jenggotnya sambil mengatakan: “Aku beriman kepada taqdir.”
2. Yaitu hadits yang sepakat perawinya di atas satu sifat tertentu dalam menyampaikan seperti, “Aku mendengar fulan” atau di atas suatu perkara yang berkaitan dengan zaman periwayatan, tempat atau yang sejenisnya.
DEFINISI MUSALSAL
الْمُسَلْسَلُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ تَتَابَعَ رِجَالُ سَنَدِهِ مِنْ أَوَّلِهِ إِلِىِ آخِرِهِ عَلَى وَ صْفٍ قَوْلِي (كَالْقَسَمِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ), أَوْ حَالٍ (كَالتَّحْديْثِ مِنْ قِيَامٍ), أَوْ وَ صْفٍ فِعْلِي (كَالتَّبَسُّمِ بَعْدَ التَّحْدِيْثِ).
Musalsal ialah hadits yang rijal-rijalnya berurutan dari awal sampai akhir sanad di atas satu sifat, baik perkataan seperti bersumpah dengan nama Allah atau keadaan, seperti menyampaikan hadits dalam keadaan berdiri atau sifat berupa perbuatan, seperti tersenyum setelah menyampaikan hadits.
HUKUM MUSALSAL
Hadits musalsal dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat diterimanya suatu hadits.
CONTOH HADITS MUSALSAL
Contoh hadits musalsal dengan sifat qauliyah (perkataan).
Contohnya apabila perawi mengucapkan [وَ اللهِ أَنْبَأَنِيْ فُلاَنٌ] “Demi Allah telah menyampaikan hadits ini kepadaku si fulan.”
Contoh musalsal dengan sifat fi’liyah (perbuatan).
Contohnya apabila setiap perawi tersenyum setelah menyampaikan hadits.
Contoh musalsal dengan keadaan.
Contohnya apabila setiap perawi menyampaikan hadits dalam keadaan sambil berdiri.
CONTOH LAIN MUSALSAL
Apabila masing-masing rawi berbicara tentang makan siang.
Jika semua perawi sepakat menggunakan lafadz-lafadz tertentu ketika sedang menyampaikan hadits seperti lafadz [كَسمعت] “Aku mendengar” atau [حدثنا] “Telah menceritakan kepada kami” atau [عن] “dari” atau [أنبأنا] “Telah memberitahukan kepada kami”...dsb.
Jika semua perawi berasal dari satu negeri tertentu seperti semuanya berasal dari Bashrah, atau dari Kuffah atau dari Yaman...dsb.
Apabila semua perawi sepakat atas nama mereka atau nama bapak-bapak mereka atau nama kakek-kakek mereka...dsb.
FAEDAH TASALSUL
1. Bersambungnya sima’ (mendengar) dan tidak adanya tadlis.
2. Adanya tambahan dhabth (karena mereka hafal benar hingga pada keadaan rawi ketika meriwayatkan hadits).
3. Mengikuti Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
FAIDAH
Berkata Ibnu Shalah dalam Ulumul Haditsd: “Sangat sedikit sekali musalsal yang selamat dari kedha’ifan”, yakni dalam sifat tasalsalnya bukan dalam asal matan.”
Aziz & Masyhur
الزيز و المشهور
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
مَشْهُــوْرُ مَرْوِيْ فَوْقَ مَا ثَلاَثَهْ عَزِيْزُ مَـرْوِيْ اثْنَيْــنٍ أوْ ثَلاَثَهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[عَزِيْزُ] Tanpa tanwin disebabkan dharuratusy syi’ri (menyesuaikan baitsyair), berasal dari kata [عَزَّ يَعَزُّ] yang berarti [قَوِيَ] “kuat”. Dinamakan dengan nama tersebut, sebab keadaan hadits ini menjadi kuat dengan datangnya hadits tesebutn dari jalan yang lain. Atau berasal dari kata [عَزَّ يَعِزُّ] yang berarti [قلَّ] sedikit, disebabkan sedikitnya hadits ini.
Al-Baiquni telah mendefinisikan hadits ‘Aziz dengan perkataannya yaitu hadits [مَرْوِيْ] dihilangkan ya’-nya untk menyesuaikan wazan. Artinya, yang diriwayatkan oleh [اثْنَيْــنٍ أوْ ثَلاَثَهْ] dua atau tiga orang perawi meskipun ketiganya berasal dari satu thabaqat yang sama. Keluar dari perkataan “dua orang perawi” pada definisi tersebut hadits gharib yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja dan hadits masyhur yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi.
[مَشْهُوْرُ] Dengan menggugurkan tanwinnya, (مَا) [مَرْوِيْ فَوْقَ مَا] di sini adalah zaidah (tambahan), yakni yang diriwayatkan lebih dari [ثَلاَثَهْ] tiga orang. Hadits Masyhur yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya lebih dari tiga. Mafhumnya, hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi tidak termasuk hadits masyhur. Dengan jelas Al-Baiquni menamainya hadits ‘Aziz. Hal ini menyelisihi pedoman yang benar yang disebutkan oleh Al-Hafidz dalam “An-Nukhbah”.
الْعَزِيْزُ مَا رَوَاهُ اثْنَانِ, وَالْمَشْهُوْرُ: مَا رَاوَهُ ثَلاَثَةُ فَأَكْثَر وَالْغَرِيْبُ مَا رَوَاهُ وَاحِدٌ.
“Hadits ‘aziz adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh dua orang perawi saja, dan Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, sedangkan Gharib adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi saja”.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdus Satar mengkritik Penyair رَحِمه اللهُ dengan mengatakan:
عَزِيْزُ مَرْوِيْ اثْنَيْنِ يا بَحّاثَهْ
مَشْهُوْرُ مَرْوِيٌّ عن الثَلاثَهْ
DEFINISI HADITS ‘AZIZ
الْعَزِيْزُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ لاَ يَرْوِيْهِ أَقَلُّ مِنِ اثْنَيْنِ عَنْ اثْنَيْنِ.
Hadits ‘Aziz yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya tidak kurang dari dua perawi dan keduanya meriwayatkan hadits tersebut dari dua orang perawi juga.
Inilah definisi yang dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “AN-Nuzhah” dimana beliau mengkhususkan hadits ‘Aziz dengan dua perawi dan hadits masyhur dengan tiga perawi. Akan tetapi Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Ibnu Mandah mendefinisikan hadits ‘Aziz dengan hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi. Dalam masalah ini beliau diikuti oleh Ibnu Shalah, Ibnu Katsir, As-Suyuthi dan Al-Baiquni dalam Mandhumahnya. Dengan demikian menurut definisi Ibnu Mandah, antara hadits ‘Aziz dan Masyhur terdapat keumuman dan kekhususan dari satu sisi. Adapun definisi yang dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar merupakan definisi yang memisahkan antara hadits Masyhur dengan hadits ‘Aziz dengan pemisahan yang sempurna.
MASALAH
Pertanyaan: “Apakah ‘Aziz termasuk syarat keshahihan suatu hadits?”
Jawab: Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “An Nuzhah”. “’Aziz bukan termasuk syarat keshahihan suatu hadits”.
Dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aziz bukan termasuk syarat keshahihan suatu hadits adalah hadits (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّياتِ) dan hadits (كَلِمَتَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ...). Karena sesungguhnya kedua hadits tersebut adalah hadits gharib dan keduanya berada “Shahihain”.
HUKUM HADITS ‘AZIZ
Hadits ‘Aziz terkadang shahih, hasan dan terkadang juga dha’if.
CONTOH HADITS ‘AZIZ
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan Imam Bukhari dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَ وَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِينَ.
“Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian hingga aku lebih ia cintai daripada orang tua dan anak-anaknya serta manusia seluruhnya”.
Hadits ini diriwayatkan dari Anas oleh Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz, kemudian dari Qatadah hadits ini diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sa’id. Sedangkan yang dari ‘Abdul ‘Aziz diriwayatkan oleh Isma’il bin ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits. Dan dari merekalah Jama’ah ahlul hadits meriwayatkan hadits ini.
MASALAH
Pertanyaan: “Apakah Hadits ‘Aziz itu ada wujudnya?”
Jawab: Berkata Ibnu Hibban: “Sesungguhnya periwayatan dua orang rawi dari dua perawi hingga berhentinya sanad tidak dijumpai sama sekali”. Perkataan ini dibantah oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dengan perkataannya: “Apabila yang beliau maksud adalah periwayatan dua orang saja dari dua orang saja tidak dijumpai sama sekali pada asalnya, maka hal ini memungkinkan untuk diterima. Adapun gambaran/pola hadits ‘Aziz seperti yang telah kami jelaskan bisa dijumpai yakni dengan bentuk rawi yang telah meriwayatkan hadits tersebut tidak kurang dari dua dan kesemuanya meriwayatkan hadits tersebut dari perawi yang jumlahnya tidak kurang dari dua orang perawi pula.
DEFINISI HADITS MASYHUR
الْمَشْهُوْرُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ رَوَاهُ ثَلاَثَةُ رُوَاةٍ فَأَكْثَرَ فِ]ْ كُلِّ طَبَقَاتِ السَّنَدِ مَا لَمْ يَبْلُغُ حَدَّ التَّوَاتِرِ.
Hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih pada setiap thabaqat sanadnya selama belum mencapai derajat mutawatir. Inilah yang dinamakan hadits masyhur, menurut istilah (masyhur istilah).
HUKUM HADITS MASYHUR
Hadits masyhur bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi juga dha’if.
CONTOH HADITS MASYHUR
Dari Ibnu ‘Amr bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
إِنَّ الله لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمَا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَاَفْتَوْا بِغَيْرِعِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidaklah mencabut ilmu ini begitu saja dari hamba-hamba-Nya. Akan tetapi Allah mencabut ilmu ini dengan cara mewafatkan para ulama hingga tatkala tidak tersisa satu orang ‘alim pun, mulailah manusia mengambil orang-orang bodoh sebagai pemimpin, kemudian mereka ditanya (dimintai fatwa) dan mereka pun berfatwa tanpa didasari ilmu, sehingga mereka sesat lagi menyesatkan”.
Hadits ini diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr oleh tiga orang perawi atau lebih pada tiap thabaqat sanadnya.
HADITS MASYHUR GHAIRU ISTILAHI
Hadits masyhur ghairu istilahi (bukan menurut istilah ahlul hadits) adalah hadits yang masyhur (terkenal) pada kalangan tertentu saja. Terkadang hadits-hadits itu masyhur di kalangan manusia akan tetapi tidak memiliki asal atau sanad sama sekali, terkadang juga ada yang shahih.
Hadits masyhur ghairu istilahi dibagi menjadi beberapa macam (jenis):
1. Masyhur di kalangan Ahlul Hadits saja.
Contoh hadits:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu dalam Shahihain, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membaca do’a qunut sebulan penuh setelah bangkit dari ruku’ mendo’akan kecelakaan bagi Ri’fin dan Dzakwan.
2. Masyhur di kalangan Ahlul Hadits, ulama dan orang awam.
Contohnya hadits:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.
“Orang muslim itu adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya”. Muttafaqun ‘alaih.
3. Masyhur di kalangan Fuqaha’ (ahli fiqih).
Contoh hadits:
لاَ ضَرَرَ وَ لا ضِرَارَ.
“Tidak boleh mencelakakan orang lain (tanpa haq atau mendahului penganiayaan) dan janganlah kamu membalas bahaya (penganiayaan) orang yang menganiayamu.”
4. Masyhur di kalangan Ushuliyyin (ahli ushul fiqih).
Contohnya hadits:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِ هُوْا عَلَيْهِ.
“Diangkat (dimaafkan) dari umatku kesalahan, kelalaian dan keterpaksaan.”
5. Masyhur di kalangan Nuhah (ahli nahwu).
Contohnya hadits:
نِعْمَ الْعَبْدُ صُهَيْبٌ لَوْ لَمْ يَخَفِ الله لَمْ يَعْصِهِ.
“Sebaik-baik hamba ialah Shuhaib jika saja tidak takut kepada Allah ia tetap tidak akan bermaksiat kepada-Nya.”
6. Masyhur di kalangan umum.
Contohnya hadits:
مَنْ دَلَّ عَلَى خيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرٍ فَاعِلِهِ.
“Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala semisal pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Mu’an’an dan Mubham
المعنعن والمبهم
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
وَ مَبْهَـمٌ مــا فِيْهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ مُعَنْعَـنٌ كَعَنْ سَعِيْــدٍ عَنْ كَرَمْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُعَنْعَنٌ] Dengan menfathahkan kedua ‘ainnya, mu’an’an adalah hadits yang diriwayatkan dengan lafadz ‘an tanpa adanya penjelasan tahdits (penyampaian hadits) atau khabar atau sima’ (mendengar). Penyair رَحِمه اللهُ tidak menyebutkan definisinya dan hanya mencukupkan dengan contoh/misal saja. Berkata رَحِمه اللهُ: [كَعَنْ سَعِيْــدٍ عَنْ كَرَمْ] seperti dari Sa’id dari Karam. Dan semisalnya adalah hadits mu-an-an yaitu hadits yang diriwayatkan dengan lafadz [أَنَّ] “anna” seperti contohnya: (حَدَّثَنَا فُلاَنٌ أَنَّ فُلاَنًا قَالَ كَذَا...) “Telah menyampaikan hadits kepada kami si fulan bahwa si ‘Allah berkata...”.
[وَ مَبْهَـمٌ] dan Mubham dari hadits, yakni definisinya adalah [ما] hadits [فِيْهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ] yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya, baik laki-laki maupun perempuan, pada matan maupun sanad.
DEFINISI HADITS MU’AN’AN
الْمُعَنْعَنٌ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَقُوْلُ فِيْهِ رَاوٍ وَاحِدُ مِنْ رُوَاتِهِ أَوْ أَكْثَرَ: عَنْ فُلاَنٍ.
Hadits mu’an’an ialah hadits dimana salah seorang atau lebih dari perawinya mengatakan (عَنْ فُلاَنٍ) “dari fulan”.
HUKUM HADITS MU’AN’AN
Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum hadits mu’an’an, apakah termasuk hadits Muttashil ataukah Munqathi’.
Dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Ada ‘ulama yang berpendapat bahwa hadits mu’an’an termasuk hadits munqathi’ sampai terdapat kejelasan ittishalnya (bersambungnya sanad hadits tersebut).
2. Pendapat yang shahih dan inilah yang diamalkan serta merupakan pendapat yang dianut oleh jumhur ahlul hadits, fiqih dan ushul bahwa Hadits Mu’an’an termasuk dari hadits Muttashil dengan beberapa syarat yang lainnya mereka perselisihkan.
Adapun dua syarat yang mereka sepakati harus ada (dan madzhab Imam Muslim mencukupkan dengan kedua syarat ini) yaitu:
a. Perawi yang melakukan ‘an’anah tersebut bukan perawi yang Mudallis.
b. Sezaman disertai dengan adanya kemungkinan bertemunya kedua perawi tersebut, yakni antara perawi yang meriwayatkan hadits dengan cara ‘an’anah dengan perawi yang ia meriwayatkan hadits darinya secara ‘an’anah.
Adapun syarat yang mereka perselisihkan hanyalah merupakan tambahan dari dua syarat di atas, yaitu:
a. Tetapnya (pastinya) perjumpaan, yakni kedua perawi tersebut benar-benar bertemu. Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh Imam Al-Bukhari dan Ibnul Madini.
b. Lama bersahabat. Ini pendapat Abdul Mudhaffar As-Sam’ani.
c. Perawi tersebut diketahui meriwayatkan dan mengambil hadits dari syaikhnya. Ini pendapat Abu ‘Amr Ad-Dani.
CONTOH HADITS MU’AN’AN
Contohnya hadits (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنَّيَنِ). Lihat halaman: 23
FAEDAH
Sebagian Ahlul ‘Ilmi mengikutkan (memasukkan) hadits Muannan (yaitu hadits yang mana perawinya meriwayatkan dengan kata anna (حَدِّثَنَا فُلاَنُ أَنَّ فُلاَنٍا قَالَ كَذَا...) “Telah menyampaikan hadits kepada kami si fulan bahwa si ‘Allah mengatakan....”) kepada hadits Mu’an’an. Keduanya memiliki hukum yang sama, tidak berbeda.
DEFINISI HADITS MUBHAM
الْمُبْهَمُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ فِيْ مَتْنِهِ أَوْ فِيْ سَنَدِهِ شَخْصٌ لَمْ يُسَمَّ.
Hadits Mubham yaitu hadits yang pada sanad atau matannya terdapat seorang perawi yang tidak disebutkan namanya.
CARA MENGETAHUI NAMA PERAWI YANG MUBHAM
Soal: Bagaimana cara mengetahui nama perawi yang Mubham?
Jawab: Nama perawi yang mubham bisa diketahui dengan jalan periwayatan lain yang di dalamnya disebutkan nama perawi yang mubham tadi atau dengan cara adanya nash (pernyataan) dari para aimmah Ahlul Hadits mengenai nama perawi yang mubham tersebut.
CONTOH MUBHAM
Mubham dalam matan.
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأََلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ غُسِلِهَا مِنْ الْمَحِيضِ فَأَمَرَهَا كَيْفَ تَغْسِلُ قَالَ: خُذِي فِرْصَةً مِنْ مَسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا.
Dari hadits ‘Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْه bahwasannya ada seorang perempuan yang bertanya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang cara mandi (bersuci) dari haid, (bagaimana cara mandinya?) maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepadanya bagaimana ia harus mandi, beliau bersabda:
خًذِي فِرْصَةَ مِنْ مَسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا
“Ambillah sepotong kapas (seperca kain) yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya!”
Wanita yang bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tersebut mubham dan diketahui namanya adalah Asma’ bintu Syakal dikarenakan adanya penyebutan nama wanita tersebut pada sebagian jalan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Mubham dalam sanad.
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيْ هَرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُلُ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الْمُؤْمِنُ غِرٌ كَرِيمٌ وَ الْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ.
Hajjaj bin Furafishah dari seorang laki-laki dari Abi Salamah, dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
“Orang mu’min adalah orang yang tidak licik lagi mulia, sedangkan orang fajir adalah orang yang suka berbuat curang dan kerusakan di tengah manusia lagi tercela.”
Berkata Al-Hafidz dalam “At-Taqrib”: “Kemungkinan ia (yakni perawi yang mubham tadi) adalah Yahya bin Abi Katsir dari Abi Salamah dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
HUKUM HADITS MUBHAM
Hadits mubham tidak bisa diterima selama tidak diketahui nama perawi yang mubham tersebut. Sebab, di antara syarat diterimanya suatu khabar adalah diketahuinya ‘adalah seorang perawi. Sedangkan perawi yang mubham tidak diketahui sifat ‘adalahnya.
Demikian juga, tidak bisa diterima khabar dari perawi yang dimubhamkan meskipun dimubhamkan dengan lafadz ta’dil menurut pendapat yang shahih. Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir: “Yang seperti ini termasuk jenis perawi yang tidak ada seorang ulama pun yang menerima periwayatannya, sepanjang pengetahuan kami. Akan tetapi apabila perawi tersebut hidup di jaman tabi’in atau kurun generasi yang dipersaksikan akan kebaikannya maka periwayatnya didengarkan dan dipertimbangkan pada tempat tertentu.”
Itu tadi apabila mubham tersebut terjadi pada sanad. Adapun mubham yang terjadi pada matan atau nama salah seorang shahabat maka hal itu tidak termasuk faktor yang menyebabkan kedha’ifan dan tertolaknya suatu hadits.
KEJAHILAN SEORANG PERAWI
‘ALI DAN NAZIL
العالي والنازل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَ ضِــدُّهُ ذَاكَ الَّذِيْ قَدْ نَزَلَ وَكَــلُّ مَـا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكَلُّ] Dan setiap hadits [مَا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ] yang sedikit rijalnya menurut ulama Ahlul Hadits disebut dengan hadits ‘Ali [عَلاَ]. Sedangkan lawannya (yakni lawan dari hadits yang sedikit rijalnya) [وَ ضِــدُّهُ ذَاكَ الَّذِيْ] yakni rijal sanadnya [قَدْ نَزَلَ] menurut ulama Ahlul Hadits dinamakan hadits Nazil dikarenakan jauhnya dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
DEFINISI HADITS ‘ALI
الْعَالِي: هُوَ الَّذِيْ قَلَّ عَدَدُ رُوَاتِهِ بِاانِّسْبَةِ إِلَى سَنَدٍ آخَرٍ يَرِدُ بِهِ ذلِكَ الْحَدِيْثُ بَعَدَدٍ أَكْثَرَ.
Hadits ‘Ali adalah hadits yang jumlah perawinya lebih sedikit dibanding sanad hadits lain semakna yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan jumlah perawi yang lebih banyak.
DEFINISI HADITS NAZIL
النَّازِلُ: هُوَ الَّذِيْ كَثُرَ عَدَدُ رُوَاتِهِ بِالنَّسْبَةِ إِلَى سَنَدٍ آخَرٍ يَرِدُ بِهِ ذَلِكَ الْحَدِيْثُ بِعَدَدٍ أَقَلَّ.
Hadits Nazil adalah hadits yang jumlah perawinyan lebih banyak dibanding sanad hadits lain semakna yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَdengan jumlah perawi yang lebih sedikit.
CONTOH HADITS ‘ALI DAN NAZIL
قال الإمام مسلم ـ رَحِمه اللهُ ـ: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِاللهٍبْنِ دينَارٍ عَنْ ابْنِ ‘ثمَرَ رَحِمه اللهُ أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَسُول ُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُمَا تَوَجَّهّتْ بِهِ.
Berkata Imam Muslim رَحِمه اللهُ: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: aku telah membacakan kepada Malik, dari ‘Ubaidullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar Radiallahuanhu ‘anhuma berkata: “Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ shalat di atas kendaraannya ke mana saja kendaraannya mengarah.”
قال الإمام مسلم ـ رَحِمه اللهُ ـ: و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ عَنْ عُبَيْدِ اللهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ.
Berkata Imam Muslim رَحِمه اللهُ: telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Ibnu Al Syaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhuma bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah shalat di atas kendaraannya ke mana saja kendaraannya mengarah (menghadap).
- Jumlah perawsi pada sanad pertama empat, sedang pada sanad kedua lima.
- Dengan demikian sanad pertama adalah sanad ‘ali sedang yang kedua adalah sanad nazil.
- Disyaratkan pada kedua sanad tersebut al-qabul (diterima).
KEISTIMEWAAN SANAD ‘ALI
Sanad yang ‘ali lebih utama (afdhal) daripada sanad yang nazil. Sebab sanad ‘ali lebih jauh dari kesalahan dan ‘illah daripada sanad nazil. Yang demikian itu dikarenakan salah dan kekeliruan yang timbul dari perawi tersebut.
Akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak, sebab pada sanad yang nazil juga terdapat faedah yang menjadikannya lebih istimewa daripada sanad ‘ali, seperti kalau rijal sanadnya lebih tsiqah dan lebih fakih dari pada rijal sanad ini.
Mauquf
الموقوف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْــوَ مَوْقُوْفٌ زُكِنْ وَمَا أَضَفْتَهُ إلى الأصْحَــابِ مِنْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا] Yakni hadits yang [أَضَفْتَهُ إلى] disandarkan kepada jenis [الأصْحَابِ] shahabat, huruf Lam pada kata tersebut adalah Lam jenis yang membatalkan makna jama’, maksudnya yakni: Hadits yang disandarkan kepada seorang shahabat baik bersambung sanadnya ataupun terputus, baik yang berupa [مِنْ قَوْلٍ] perkataan shahabat seperti: Berkata Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma... [وَفِعْلٍ] maupun perbuatan, seperti Ibnu ‘Umar pernah melakukan shalat witir di atas kendaraannya ketika safar. [فَهْوَ مَوْقُوْفٌ] maka disebut hadits mauquf [زُكِنْ] yang diketahui oleh mereka (Ahlul Hadits).
Itu tadi apabila hadits tersebut kosong dari tanda-tanda (qorinah) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut. Adapun tatkala dijumpai qorinah yang menunjukkan kemarfu’an hadits tersebut maka secara hukum hadits tersebut dihukumi marfu’.
DEFINISI HADITS MAUQUF
الْمَوْقُوْفُ: مَا أُضِيْفَ إِلَى الصَّحَابِ]ِّ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ.
Hadits Mauquf yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada seorang shahabat baik berupa perkataan, perbuatan,maupun taqrir.
HUKUM HADITS MAUQUF
Hadits mauquf terkadang shahih, hasan dan terkadang pula dha’if.
DEFINISI SHAHABAT
الصَّحَابِيِّ: مَنْ لَقِيَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا بِهِ وَمَاتَ عَلَى الإِسْلاَمِ وَلَوْ تُخَلَلَتْ رِدَّةٌ فِيْ الأَصَحِ.
Shahabat yaitu setiap orang yang berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam keadaan ia beriman kepadanya dan ia mati dalam keadaan Islam meskipun pernah diselingi murtad menurut pendapat yang shahih.
Ungkapan: “berjumpa” dalam definisi shahabat lebih tepat dari perkataan dari sebagian ulama yang mendefinisikan dengan: “Shahabat yaitu setiap orang yang melihat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”sebab dengan definisi seperti itu akan mengeluarkan Ibnu Ummi Maktum dari kategori shahabat padahal dia adalah salah seorang muadzinnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, demikian juga akan mengeluarkan orang-orang semisalnya dari kalangan shahabat-shahabat yang buta. Mereka adalah shahabat tanpa diragukan lagi.
Perkataan: “dalam keadaan beriman kepadanya”, perkataan ini mengeluarkan orang yang pernah bertemu dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ namun dalam keadaan kafir.
Perkataan: “dan ia mati dalam keadaan Islam” dalam definisi di atas mengeluarkan orang-orang yang murtad setelah bertemu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ seperti ‘Ubaidullah bin Jahsyi dan Ibnu Khathal.
Perkataan: “meskipun diselingi murtad” yakni antara ia berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam keadaan beriman kepadanya dengan kematian dia dalam keadaan Islam diselingi murtad, maka sesungguhnya nama shahabat masih tetap melekat padanya baik dia itu kembali kepada Islam ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ masih hidup maupun sudah meninggal.
Perkataan: “menurut pendapat yang shahih” pada definisi di atas menunjukkan bahwa di sana ada khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan Ahlul Hadits dalam permasalahan ini. Dan yang menunjukkan rajihnya pendapat ini adalah kisahnya Al-‘Asy’ats bin Qois, dia termasuk orang-orang yang murtad dan ia didatangkan kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai tawanan, kemudian ia kembali masuk Islam dan Abu Bakar menerima hal itu lalau menikahkan ia dengan saudara perempuannya. Dan tidak tertinggal seorang ulama pun dari menyebutkan namanya dalam kalangan shahabat dan dari mengeluarkan hadits-hadits yang ia riwayatkan di dalam Musnad maupun yang lainnya.
Berkata Ibnu Katsir رَحِمه اللهُdalam Ikhtisar ‘Ulumul Hadits: “Adapun secara mutlak Mauquf khusus digunakan untuk shahabat dan tidak digunakan untuk orang-orang yang sesudah mereka kecuali dengan batasan tertentu.” Seperti perkataan mereka: “Hadits ini mauquf kepada Ibnu Musayyab”.
CONTOH HADITS MAUQUF
Mauquf Qouli
Berkata Ali bin Abi Thalib رَحِمه اللهُ:
حَدَّثُوْا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ, أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذَّبَ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ؟
“Sampaikanlah hadits kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian menginginkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ didustakan?”
Mauquf Fi’li
Apa yang dikatakan oleh Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ:
وَ أَمَّ ابْنُ عَبَّاسٍ وَ هُوَ مُتَيَمَّمُ
“Dan Ibnu ‘Abbas menjadi Imam (shalat) padahal ia bertayamum.”
Mauquf Taqriri
Seperti perkataan seorang tabi’in:
فَعَلْتُ كَذَا بِحَضْرَةِ الصَّحَابِيُّ, وَ لَمْ يُنْكِرْهُ عَلَيَّ
“Aku melakukan perbuatan seperti ini di hadapan seorang shahabat dan dia tidak mengingkari apa yang aku lakukan.”
PEMBAGIAN HADITS
DILIHAT DARI SEGI TEMPAT BERHENTINYA SANAD
Mursal dan Gharib
المرسل والغريب
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَقُلْ غَريْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ وَمُرْسَــلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمُرْسَلٌ] Mursal menurut arti bahasa diambil dari kata (الإرسال) yang berarti (الإطلاق) yaitu melepaskan, seakan-akan perawi melepaskan sanad dan tidak mengikatnya dengan semua perawi. Atau diambil dari kata (ناقة مرسلة) yang berarti (سريعة السير) yaitu unta yang cepat jalannya, seakan-akan orang yang melakukan irsal ini mempercepat jalannya sehingga ia menghilangkan sebagian sanadnya. Adapun menurut istilah Mursal adalah hadits yang [مِنْهُ] dari sanadnya [الصَّحَابِيُّ سَقَطْ] seorang shahabat digugurkan, yakni dengan cara seorang tabi’in mengangkat haditsnya langsung kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tanpa menyebutkan shahabat (yang ia meriwayatkan hadits darinya). Dan pengertian ini tidak tepat, sebab kalau seandainya diketahui bahwa yang digugurkan dari sanad tadi adalah seorang shahabat niscaya tidak boleh seorang ulama pun untuk menyelisihi keabsahan hujjah hadits mursal tersebut, padahal Jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits mursal adalah hadits dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Adapun pengertian yang benar, hadits Mursal adalah hadits yang diangkat oleh seorang tabi’in langsung kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik tabi’in tersebut tabi’in kabir (yaitu tabi’in yang banyak meriwayatkan hadits dari para shahabat) seperti Sa’id bin Musayyab maupun tabi’in shaghir seperti Muhammad bin Syihab Az-Zuhri dan Yahya bin Sa’id Al-Anshari.
[وَقُلْ غَريْبٌ] Gharib menurut arti bahasa berarti menyendiri, terpisah dar tanah airnya (asing), dinamakan hadits yang gharib karena perawinya meriwayatkan secara sendirian tanpa yang lainnya.
Adapun menurut istilah hadits Gharib yaitu [مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ] hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi saja, maksudnya yakni: hadits yang diriwayatkan oleh satu orang (rawi) di dalam sanad manapun terjadinya kesendirian itu (tafarrud).
KRITIK
Syaikh ‘Abdus Satar mengkritik penyair dengan mengatakan:
وَ مُرْسَلٌ مَنْ فَوْقَ تَابِعٍ سَقَطْ
وَ قُلْ غَرِيْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
DEFINISI HADITS MURSAL
المُرْسَلٌ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَرْفَعُهُ التَّابِعِيْ إِلَى رَسُوْل ِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ ًشفَة؟ دُوْنَ أَنْ يُذْكَرَ الرُّوَاةُ الَّذِيْنَ سَمِعَ الْحَدِيثَ بِوَاسِطَتِهِمْ إِنْ كَانُوْا صَحَابِةً أَوْ تَابِعِيْنَ.
Hadits Mursal adalah hadits yang diangkat langsung oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat tanpa menyebutkan perawi yang ia mendengar hadits tersebut dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan perantaraan mereka, baik yang menjadi perantara tadi shahabat maupun tabi’in.
DEFINISI TABI’IN
التَّابِعِيُّ: هُوَ مَنْ لَقِيَ صَحَابِيًا وَ كَانَ مُؤْمِناً بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم دُوْنَ أَنْ يَرَاهُ وَمَاتَ عَلَى الإسْلاَمِ.
Tabi’in yaitu orang yang berjumpa dengan shahabat dalam keadaan ia beriman kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meskipun ia tidak melihat beliau dan ia mati di atas keislamannya.
HUKUM HADITS MURSAL
Hukum hadits Mursal adalah dha’if muhtamal (ringan) –menurut pendapat Ulama Mutaakhirin, namun menurut pendapat ulama Mutaqoddimin hadits Mursal adalah hadits yang sangat dha’if sekali- disebabkan tidak diketahuinya keadaan perawi yang digugurkan, sebab sangat memungkinkan bahwa perawi yang digugurkan tadi bukan seorang shahabat. Dan apabila seperti itu keadaannya maka sangat mungkin perawi yang gugur itu adalah perawi yang dha’if, tetapi mungkin juga perawi tersebut tsiqah. Seandainya saja diperkirakan perawi yang gugur seorang yang mungkin dia meriwayatkannya dari seorang tabi’in juga yang mungkin pula dia (tabi’in) itu dha’if… demikian seterusnya sampai tak terkira. Sebab penelitian membuktikan bahwa kebanyakan yang dijumpai, para tabi’in itu meriwayatkan juga dari tabi’in yang lainnya.
Mengapa kita mengambil syahid (penguat, dukungan) untuk satu hadits dengan hadits mursal, padahal kita tidak mengambil syahid dengan hadits munqathi’, bukankah mursal termasuk ibaat dari munqathi’?
Jawab: Sebab perawi yang gugur dalam hadits Mursal berada dalam thabaqat yang lebih baik dibandingkan thabaqat setelahnya dan sangat memungkinkan perawi tersebut adalah seorang shahabat, adapun munqathi’ berabeda dengan hal ini.
CONTOH HADITS MURSAL
Hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam “Al-Mushanaf (5281)” dari Ibnu Juraij dari Atha’:
أَنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِذَا صَعَدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: (السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ)
Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila telah naik mimbar menghadapkan wajahnya kepada para hadirin seraya mengatakan “Assalamu’alaikum”.
Atha’ tersebut adalah Ibnu Abi Rabah seorang tabi’in kabir.
FAEDAH
Mursal Shahabi adalah segala sesuatu yang dikabarkan oleh seorang shahabat berupa perkataan atau perbuatan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ namun ia tidak mendengar atau menyaksikannya secara langsung dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dan hal itu mungkin dikarenakan usianya yang masih belia atau agak akhir masuk Islamnya atau dikarenakan tidak hadir di peristiwa tersebut. Dalam permasalahan ini banyak sekali hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para shahabat yang masih muda belia seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selain keduanya. Mursal mereka diterima karena para shahabat semuanya bersifa ‘Adl.
Berkata Al-Hafidz dalam “An-Nukat”. “Perkataan shahabat: “Telah berkata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ini sangat jelas bahwa ia mendengar hal tersebut dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ secara langsung atau dari shahabat lain, sehingga kemungkinan ia mendengar hadits tersebut dari seoran tabi’in, sangat lemah dan jarang sekali dan hampir tidak dijumpai dalam kenyataan. Bahkan tatkala mereka meriwayatkan dengan jalan tersebut mereka menerangkan dan menjelaskannya. Dan aku telah meneliti periwayatan shahabat رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari para tabi’in, tidak ada yang shahih periwayatan seorang shahabat dari seorang tabi’in yang dha’if sekali para shahabat meriwayatkan hadits dari para tabi’in yang dha’if. Wallahu a’lam.
SEBAB-SEBAB PARA AIMMAH MEMURSALKAN HADITSNYA
Kenapa para Aimmah melakukan perbuatan irsal dalam hadits-hadits mereka?
Jawab: Terkadang perawi dalam keadaan semangat, lalu dia menyebutkan sanad dengan lengkap dan terkadang juga malas, maka ia tidak menyebutkan sanad dengan lengkap (memursalkannya).
Atau kesempatan tersebut adalah kesempatan untuk memberikan peringatan, nasehat dan bimbingan bukan tempat untuk membawakan sanad secara lengkap dan mengimlakkannya.
Atau perawi dalam keadaan mendebat lawannya dalam suatu permasalahan sehingga tidak butuh untuk membawakan sanad secara lengkap seperti tatkala diskusi atau mudzakarah bersama Ahlul ‘ilmi.
Perbuatan irsal banyak dilakukan oleh para ulama dan hal itu tidaklah tercela. Yang demikian itu dikarenakan tidak adanya kerancuan bagi orang yang mendengarnya.
TANBIH
Terkadang Mursal itu bermakna Munqathi’. Yang seperti ini banyak dijumpai pada kitab-kitab ‘ilal. Mereka mengatakan: “Hadits ini dikeluarkan oleh Fulan secara mursal” yang mereka maksud adalah munqathi’, yakni adanya keterputusan sanad antara perawi tersebut dengan syaikhnya bukan mursal yang berarti hadits yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
FAEDAH
Mukhadhram: orang yang hidup di masa jahiliyah dan Islam namun tidak pernah berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Hadits yang diriwayatkan oleh Mukhadhram adalah mursal.
Nama-nama sebagian Mukhadhram: Abu ‘Utsman An-Nahdi, Qais bin Abi Hazim, Sa’ad bin Iyas Asy-Syaibani... dll.
DEFINISI HADITS GHARIB
الْغَرِيْبُ: هُوَ الَّذِيْ انْفَرَدَ بِرِوَايَتِهِ شَخْصٌ وَاحِدُ فِيْ أَيِّ مَوْضِعٍ مِنَ السَّنَدِ وَقَعَ التَّفَرُّدُ بِهِ.
Hadits Gharib yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi saja, di manapun terjadinya kesendirian itu.
CONTOH HADITS GHARIB
Hadits: (إِنَّمَا الأعْمَالُ بِاانِّيَاتِ) hadits tersebut diriwayatkan secara sendirian dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ oleh ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ¸ kemudian diriwayatkan secara sendirian pula oleh ‘Alqamah dari Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, kemudian Muhammad bin Ibrahim At-Taimi dari ‘Alqamah, kemudian darinya (yakni dari ‘Alqamah) Yahya bin Sa’id Al-Anshari meriwayatkan hadits tersebut dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, baru setelah itu hadits tersebut masyhur (banyak perawi yang meriwayatkanny).
HUKUM HADITS GHARIB
Hadits Ghariab terkadang shahih, hasan, dan terkadang juga dha’if.
FAEDAH
Sebagaian Ahlul ‘Ilmi apabila mengatakan (هَذَا حَدِيْثُ غَرِيْبٌ) “Ini adalah hadits gharib” maka yang dimaksud adalah dha’if, seperti Imam At-Tirmidzi dalam “Al-Jami’” dan Az-Zaila’i dalam “Nashbur Rayah”.
Munqathi’
المنقطع
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنَادُهُ مُنْقَـطِعُ الأوْصَــالِ وَكُلُّ مَــا لَمْ يَتَّصِـلْ بِحَالِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكُلُّ مَا] Dan setiap hadits [لَمْ يَتَّصِلْ بِحَالِ] tidak bersambung dikarenakan suatu keadaan [إسْنَادُهُ] sanadnya, yakni gugur darinya satu perawi atau lebih, baik yang gugur tadi seorang shahabat atau yang lainnya, di awal maupun di tempat lainnya [مُنْقَطِعُ الأوْصَالِ] disebut hadits Munqathi’. Kata (الأوْصَالِ) bentuk jama’ dari kata (وصل). Inilah definisi yang dibuat oleh Al-Hafidz Ibnu Abdil Bar, sedangkan yang masyhur hadits Munqathi’ adalah hadits yang gugur (terputus) salah seorang dari perawinya sebelum shahabat pada satu tempat di manapun tempatnya (baik di awal, di tengah, maupun di akhir sebelum shahabat).
Definisi yang pertamqa lebih dekat kepada makna secara bahasa, sebab Inqitha’ adalah lawan kata dari Ittishal, dan inqitha’ lebih umum yang berarti mencakup mu’allaq, mursal, dan mu’dhal, akan tetapi definisi yang kedua lebih sering digunakan.
DEFINISI HADITS MUNQATHI’
الْمُنْقَطِعُ: هُوَ مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ وَاحِدُ أَوْ أَكْثَرَ غَيْرُ مَتَوَ الشيَّيْنِ مِنْ خِلاَلِ إِسْنَادِهِ لاَ فِيْ طَرْفَيْنِ.
Hadits Munqathi’ yaitu hadits yang gugur (terputus) dari sanadnya satu orang perawi atau lebih yang tidak berturut-turut pada pertengahan rangkaian sanadnya, bukan pada kedua ujungnya.
Perkataan: “tidak berturut-turut” pad definisi di atas mengeluarkan hadits Mu’dhal.
Perkataan: “Pada pertengahan sanadnya bukan pada kedua ujungnya” pada definisi mengeluarkan hadits Mu’allaq dan Mursal. Sebab apabila yang gugur (terputus) tadi berada di awal maka dinamakan Mu’allaq dan apabila yang gugur tadi berada di akhir maka dinamakan hadits Mursal.
HUKUM HADITS MUNQATHI’
Hukum hadits munqathi’ sangat dha’if sekali (dha’fun syadid).
TANBIH
Termasuk bentuk inqitha’ (keterputusan) adalah seorang murid mendapati syaikhnya atau berjumpa dengannya akan tetapi ia meriwayatkan dari syaikh tersebut sebuah hadits yang sama sekali tidak pernah dia dengar darinya. Bentuk inqitha’ yang seperti ini dinamakan Mursal khafi (tersembunyi). Adapun Mursal Jalli yaitu periwayatan seorang perawi dari orang yang tidak atau belum pernah dia berjumpa dengannya baik semasa dengan dia maupun tidak.
CARA MENGETAHUI ADANYA INQITHA’
Bagaimana cara mengetahui adanya inqitha’?
Inqitha’ bisa diketahui dengan beberapa jalan (cara), yaitu:
a. Melalui tarikh (sejarah), yaitu mencari kejelasan antara wafatnya syaikh dan kelahiran si murid. Apabila murid tersebut tidak menjumpai masa syaikhnya maka haditsnya adalah munqathi’.
b. Adanya nash (pernyataan) dari para ulama dalam bidang Ilmu ini tentang tidak adanya perjumpaan, pertemuan, dan sima’ (mendengar), seperti perkataan mereka: “Fulan tidak mendapati masa fulan, tidak pernah bertemu denga fulan, atau tidak pernah mendengar dari fulan.”
c. Meneliti seluruh jalan hadits tersebut, apabila didapati sebagian jalan menetapkan adanya washithah (perantara) antara kedua rawi tersebut dan sebagian lainnya menggugurkan washithah antara keduanya maka sanad yang kurang tadi adalah munqathi’ dengan dalil sanad yang menetapkan adanya perantara antara kedua perawi tersebut selama tambahan perawi tersebut tidak termasuk dalam Al-Mazid fi Muttashilil Asanid (yaitu tambahan perawi pada sanad hadits yang bersambung).
AL-MAZID FI MUTASHILIL ASANID
Definisi
هُوَ أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ فِيْ الإْسْنَادِ رَجُلاً لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ
Yaitu seorang perawi menambahkan pada sanad seorang perawi yang tidak disebutkan oleh perawi yang lain.
Syarat
وَشُرُطُهُ: (أَنْ يَقَعَ التَّصْرِيْحُ بِالسَّمَاعِ فِيْ مَوْضِعِ الزِّيَادَةِ, وَ إِلاَّ فَمَتَى كَانَ مُعَنْعَنًا تَرَجَحَتِ الزِّيَادَةُ).
Dan syaratnya harus ada pernyataan yang jelas tentang mendengarnya perawi dari syaikhnya pada tempat yang ditambah tersebut, apabila tidak, kapan saja perawi tadi melakukan ‘an’anah pada riwayat tersebut maka jelaslah bahwa itu adalah ada tambahan.
PENJELASAN DEFINISI
[هُوَ] Yakni Al-Mazid fi Muttashili Asanid: [أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ] seorang perawi di antara perawi sanad menambahkan [فِيْ الإْسْنَادِ] pada sanad yang warid dalam khabar tersebut [رَجُلاً] seseorang baik disebutkan namanya maupun mubham [لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ] yang mana seseorang tadi tidak disebutkan oleh perawi lain yang ada pada sanad tersebut.
[وَشُرُطُهُ] Dan syaratnya, yakni syarat Al-Mazid fi Muttashilil Asanid: [أَنْ يَقَعَ التَّصْرِيْحُ بِالسَّمَاعِ] terdapat padanya pernyataan sima’ (mendengar) yang jelas dari rawi yang ditambahkan antara dia dengan syaikhnya tambahan tersebut [فِيْ مَوْضِعِ الزِّيَادَةِ] pada tempat tambahan tersebut dalam riwayat yang kurang, [, وَ إِلاَّ فَمَتَى كَانَ مُعَنْعَنًا] dan jika tidak, kapan saja terjadi ‘an’anah antara perawi dengan syaikhnya pada riwayat yang kurang [تَرَجَحَتِ الزِّيَادَةُ] maka jelaslah bahwa itu adalah tambahan. Mungkin hal itu dikarenakan adanya perbuatan irsal atau tadlis. Yang lebih shahih adalah menghukumi tambahan tersebut dengan qarinah (tanda-tanda) dan petunjuk-petunjuk yang ada, dan dari situlah bisa dirajihkan mana riwayat yang shahih.
Mu’dhal dan Mudallas
المعضل والتدليس
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَمَـا أَتَى مَـدَلَّسًا نَوْ عَــانِ
يَنْقُـلض عَمَّـنْ فَوْقَهُ بِعَـنْ وَأَنْ
أَوْ صَـافَهُ بِـمَا بِـهِ لا يَنْعَرِفْ وَالْمُعْضــَلُ السَّـاقِطُ مِنْهُ اثْنَانِ
الأَوَلُ الإِسْــقَاطُ لِلــشَّيْخِ وَأَنْ
وَالثَّانِ لا يُسْــقِطُهُ لَكِـنْ يَصِفْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْمُعَْلُ] Mu’dhal menurut arti bahasa berasal dari kata (أعضله فلان) “ditekan oleh fulan”, dinamakan hadtis Mu’dhal dikarenakan Muhaddits yang menyampaikan hadits tersebut seakan-akan ditekan oleh mulutnya untuk memberikan faedah kepada orang yang meriwayatkan hadits tersebut darinya. Adapun menurut istilah Mu’dhal adalah hadits [السَّـاقِطُ مِنْهُ] yang gugur dari sanadnya [اثْنَانِ] dua orang perawi atau lebih di mana pun tempatnya, seperti gugur dari sanad tersebut shahabat dan tabi’in atau tabi’in dan tabiut tabi’in atau dua rawi sebelumnya akan tetapi dengan syarat berturut-turut, adapun apabila gugur antara dua orang perawi kemudian gugur pula pada tempat yang lain pada sanad tersebut maka hal itu dinamakan munqathi’ pada dua tempat.
[وَمَا] Dan hadits [أَتَى] yang datang dalam keadaan [مَدَلَّسًا] dengan memfathahkan Lam Musyaddadah-nya, yakni di-tadlis-kan oleh seorang perawi yang Mudallis [نَوْ عَانِ] ada dua jenis:
Jenis pertama: Tadlis Isnad, yaitu seorang Perawi menggugurkan nama syaikhnya dan langsung naik kepada syaikh dari syaikhnya atau perawi yang di atasnya lagi dari perawi-perawi yang sezaman dengan perawi tersebut. Kemudian ia menyandarkan hadits tersebut kepadanya dengan lafadz yang tidak menunjukkan adanya ittishal agar ia tidak berdusta dengan hal tersebut, seperti dengan mengatakan: (عن فلان) “dari fulan”.
Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Al-Baiquni dengan perkataannya: [الأَوَلُ الإِسْقَاطُ لِلشَّيْخِ] Pertama menggugurkan syaikh yang menyampaikan hadits kepadanya dari sanad dikarenakan syaikh tersebut masih terlalu muda atau karena dha’if meskipun hanya menurut sebagian ulama saja [] kemudian ia menukil dari guru syaikhnya dan yang berada [وَأَن يَنْقُـلض عَمَّـنْ ْ] di atasnya, dan orang yang diketahui berjumpa dengan si mudallis [فَوْقَهُ] dengan lafadz-lafadz yang menimbulkan dugaan bahwa ia mendengar hadits-hadits tersebut dari syaikhnya padahal tidak demikian, seperti [بـ] “Dari fulan” dan [وَأَنْ] dengan harakat sukun disebabkan waqaf dan aslinya adalah dengan tasydid, contohnya: (أنّ فلاناً) “Bahwa Fulan...”.
Hukumnya: tidak diterima periwayatan seorang Mudallis, akan tetapi apabila Mudallis yang sudah terkenal dengan perbuatan tadlis menyatakan terang-terangan dengan lafadz yang menunjukkan bersambungnya (ittishal)/perjumpaan seperti dengan mengatakan: (سَمِعْتُ أَوْ حَدَّثَنَا أَوْ أَخْبَرَنَا) di samping itu ia termasuk rijal hadits Shahih dan hasan maka diterima periwayatannya.
Jenis kedua: Tadlis Syuyukh, yaitu menamai syaikh yang ia mendengar hadits darinya dengan selain namanya yang sudah ma’ruf di kalangan umum atau dengan sifat yang mana syaikhnya tadi tidak terkenal dengan sifat tersebut baik berupa nama kunyah, julukan, atau nisbah kepada negeri atau kabilah tertentu dengan tujuan mempersulit jalan bagi orang yang ingin melacak haditsnya.
Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Penyair Rahimahullahu Ta’ala dengan perkataannya: [وَالثَّانِ] dengan membuang huruf Ya’ disebabkan dharutatus syi’ri, dan yang kedua, [لا يُسْــقِطُهُ] yaitu dia tidak menggugurkan syaikh yang ia meriwayatkan hadits darinya, bahkan ia menyebutkannya [لَكِـنْ يَصِفْ] akan tetapi ia mensifati syaikh tersebut [أَوْ صَـافَهُ] dengan sifat [بِـمَا بِـهِ] yang dengan sifat tersebut [لا يَنْعَرِفْ] si syaikh sama sekali tidak dikenal.
Hukum tadlis syuyukh berbeda-beda sesuai dengan tujuan yang membawa kepada perbuatan tadlis tersebut. Apabila tadlis tersebut dikarenakan dha’ifnya syaikh yang ia meriwayatkan hadits darinya kemudian ia mentadlisnya hingga tidak nampak bahwa riwayatnya tersebut berasal dari perawi yang dha’if maka hukumnya haram, sebab mengandung unsur penipuan dan khianat sehingga periwayatannya tidak diterima. Dan apabila dikarenakan usia syaikh yang masih terlalu muda darinya sehingga menyamainya dalam meriwayatkan hadits dari syaikh yang berada di atasnya lagi maka hal ini sangat dibenci dan tidak diterima periwayatannya, sebab termasuk riwayat yang majhul (tidak diketahui) kecuali apabila diketahui orang yang meriwayatkan dari perawi tersebut.
DEFINISI MU’DHAL
الْمُعْضَلُ: هُوَ مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ رَاوِيَانِ أَوْ أَكْثَرَ عَلَى التَّوَالِيْ وَ يَكُوْنُ السُّقُوْطُ مِنْ غَيْرِ أَوَّلِهِ.
Hadits Mu’dhal yaitu hadits yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berurutan dan bukan terjadi pada awal sanad.
Perkataan: “secara berurutan” pada definisi mengeluarkan (tidak termasuk dalam definisi) hadits Munqathi’ dan Mursal.
Perkataan: “dan bukan terjadi pada awal sanad” pada definisi mengeluarkan hadits Mu’allaq.
CONTOH HADITS MU’DHAL
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya sampai pada Al-Qo’nabi dari Malik bin Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: bahwasannya telah sampai khabar kepadanya bahwa Abu Hurairah berkata: telah bersabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لِلْمَمْلُوْكِ طَعَامُهُ وَ كِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوْفِ, وَ لاَ يُكَلَّفُ إِلاَّ مَا يُطِيْقُ
“Budak (orang yang berada di bawah kekuasaan seseorang) berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaian dengan layak, dan tuannya tidak dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
Berkata Al-Hakim: “Hadits ini mu’dhal dari Imam Malik, demikian hadits ini beliau mu’dhalkan dalam Muwatha’, sebab mu’dhalnya yaitu gugurnya dua orang perawi secara berurutan antara Imam Malik dengan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, kedua perawi yang digugurkan tadi adalah Muhammad bin ‘Ajlan dan ayahnya.”
HUKUM HADITS MU’DHAL
Hadits Mu’dhal sangat dha’if sekali.
Munqathi’ lebih buruk keadaannya daripada Mursal dan Mu’dhal lebih buruk keadaannya daripada Munqathi’.
DEFINISI TADLIS
التَّدْلِيْسُ: إِخْفَاءُ عَيْبٍ فِيْ الإِسْنَادِ, وَ تَحْسِيْنُ لِظَاهِرِهِ.
Tadlis adalah perbuatan menyembuhkan aib dalam suatu sanad serta menghiasi dhahirnya sehingga tampak bagus.
MACAM-MACAM TADLIS
1. Tadlis isnad, yaitu seorang perawi meriwayatkan dari seorang syaikh yang memang dia mendengar hadits darinya, namun dia meriwayatkan dari syaikh tadi sebuah hadits yang sama sekali tidak pernah dia dengar darinya tanpa menyebutkan dengan jelas bahwa dia mendengar hadits tersebut darinya. Yang demikian itu dengan cara menggunakan lafadz-lafadz yang bisa dipahami bahwa ia mendengar hadits darinya (padahal sama sekali tidak), seperti lafadz: (عن), (أنّ) atau (قال).
Contoh tadlis isnad:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dalam “’Amalil Yaumi wa Lailah” dengan sanadnya dari dua jalan dari Abi Zubair dari Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنَامُ كُلَّ لَيْلَةٍ حَتَّى يَقْرَأَ (ألم تَنْزِيْلُ) وَ (تَبَارَكَ الَّذِيْ بِيَدِهِ الْمُلْكُ)
“Dahulu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak beranjak untuk tidur sampai beliau membaca surat (ألم تنزيل) dan surat (تبارك الذي بيده الملك).
Kemudian setelah itu Imam Nasa’i meriwayatkan dengan sanad yang sampai pada Zuhair bin Mu’awiyah bahwa ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abu Zubair: “Apakah kamu mendengar langsung Jabir Radhiallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dahulu tidak beranjak untuk tidur kecuali setelah beliau membaca surat (ألم تنزيل) dan surat (تبارك الذي بيده الملك)? Dia menjawab: “Bukan Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang menyampaikan hadits tersebut kepadaku akan tetapi yang menyampaikan kepadaku adalah Shafwan atau Abu Shafwan”. Dengan demikian Abu Zubair melakukan tadlis sebab ia menggugurkan perawi yang menjadi perantara dalam meriwayatkan hadits tersebut dari Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ (yaitu Shafwan atau Abu Shafwan).
2. Tadlis Syuyukh
تَدْلِيْسُ الشُّيُوْخِ: هُوَ أَنْ يَرْوِيَ عَنْ شَيْخٍ حَدِيْثًا سَمِعَهُ مِنْهُ, فَيُسَمَّيْهِ أَوْ يُكْنِيْهِ أَوْ يَنْسِبُهُ أَوْ يَصِفُهُ بِمَا لاَ يُعْرَفُ بِهِ كَيْ لاَ يَعْرِفُ وَ لاَ يُهْتَدَى إِلَيْهِ.
Yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari seorang syaikh yang memang benar ia mendengar hadits tersebut darinya, hanya saja ia menamai, memberi kunyah, menasabkannya, atau mensifatinya dengan sesuatu yang syaikh tadi tidak terkenal dengan nama, kunyah, nasab atau sifat tersebut dengan tujuan agar tidak diketahui dan tidak bisa dilacak oleh orang lain yang ingin mengetahui haditsnya.
Contoh tadlis syuyukh:
قَوْلُ ابْنِ مُجَاهِدٍ ـ أَحَدُ أَئِمَّةِ الْقُرَاءِـ: (حَدَّثَنَا عَبْدُالله بْنُ أَبِيْ عَبْدِاللهِ) يُرِيْدُ بِهِ أَبَابَكْرٍ بْنَ أَبِيْ دَاوُدَ السَّجِسْتَانِيْ
Perkataan Ibnu Mujahid –salah seorang aimmah Qura’-: “Telah menceritakan keplada kami ‘Abdullah bin Abi ‘Abdillah padahal yang dia maksud adalah Abu Bakar bin Abi Daud As-Sijistani (ahli qira’ah). Dengan perbuatan seperti ini berarti dia (yakni Ibnu Mujahid) telah mempersulit dan memperberat jalan bagi orang yang mendengar untuk menelusuri haditsnya.
3. Tadlis Taswiyaha
تَدْلِيْسُ التَّسْوِيَّةِ : هُوَ رِوَايَةُ الرَّاويْ عَنْ شَيْخِهِ, ثُمَّ إِسْقَاطُ رَاوٍ ضَعِيْفٍ بَيْنَ ثِقَتَيْنِ لَقِيَ أَحَدُ هُمَا الآخَرَ.
Yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari syaikhnya, kemudian ia menggugurkan seroang perawi dha’if yang berada di antara dua perawi yang tsiqoh, yang mana kedua perawi yang tsiqah tadi memang saling bertemu.
Contoh Tadlis Taswiyah:
Hadits yang disebutkan oleh Abu Muhammad bin Abi Hatim dalam kitabnya “Al-‘illal”, ia berkata: “Aku mendengar ayahku (yakni Abu Hatim).... kemudian ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyah, ia berkata: ‘Telah menceritakan kepadaku Abu Wahab Al-Asdi dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar secara marfu’:
(لاَ تَحْمَدُوْا إِسْلاَمَ الْمَرْءِ حَتَّى تَعْرِفُوْا عُقْدَةَ رَأْيِهِ)
“Janganlah kalian memuji keislaman seseorang sampai kalian mengetahui simpul pemikirannya.”
Ayahku berkata: “Hadits ini memiliki suatu cacat (masalah), yang mana sangat sedikit sekali orang yang mengetahuinya. Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Ubaidullah bin ‘Amr (tsiqah) dari Ishaq bin Abi Farwah (dha’if) dari Nafi’ (tsiqah) dari Ibnu ‘Umar dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ‘Ubaidullah bin ‘Amr kunyahnya adalah Abu Wahab Al-Asdi. Kemudian Baqiyah menyebutkan dia dengan nama kunyahnya serta menasabkannya kepada Bani Asad agar tidak bisa diketahui apabila Ishaq bin Abi Farwah ditinggalkan (digugurkan) dari sanad, yang mana ia terletak di antara dua perawi yang tsiqah (yakni ‘Ubaidullah bin ‘Amr dan Nafi’) serta keduanya saling bertemu, dengan tujuan supaya tidak bisa dilacak.”
FAEDAH
Perawi yang sangat terkenal melakukan tadlis jenis ini (yakni tadlis taswiyah) adalah Baqiyah bin Walid bin Muslim.
4. Tadlis Bilad
Tadlis ini termasuk jenis tadlis yang diikutkan kepada tadlis syuyukh.
Adapun gambarannya: seorang Muhadits mengatakan: () “Telah menceritakan kepada kami Al-Bukhari”, padahal yang ia maksud adalah orang yang pekerjaannya memberikan wangi-wangian dengan dupa. Atau seorang perawi yang berasal dari Baghdad mengatakan: () “Dia telah menyampaikan hadits kepadaku dari tepi sungai.” Hal ini akan dipahami oleh orang yang mendengar bahwa yang dia maksud adalah tepi sungai Jihun padahal yang ia maksud adalah sungai ‘Isa di Baghdad.
5. Tadlis ‘Athaf
تَدْلِيْسُ الْعَطْف: وَهُوَ أَنْ يَقُوْلَ الْمُحَدِّثُ: حَدَّثَنَا فَلاَنٌ وَ فُلاَنٌ, وَيَكُوْنُ سَمْعُهُ مِنَ الأَوَّلِ وِلَمْ يَسْمَعْهُ مِنَ الثَّانِيْ.
Yaitu seorang Muhadits mengatakan: “Telah menyampaikan hadits kepada kami Fulan dan Fulan.” Padahal sebenarnya ia hanya mendengar dari Fulan yang pertama dan tidak mendengar hadits dari Fulan yang kedua.
Contoh Tadlis ‘Athaf.
Al-Hakim menyebutkan dalam “’Ulumul Hadits” bahwa beberapa shahabat Husaim (yang mana Husaim ini terkenal dengan perbuatan tadlis) berkumpul pada suatu hari untuk tidak mengambil riwayat yang ditadlis oleh Husaim, namun Husaim mengetahui hal itu, setiap kali menyampaikan hadits Husaim selalu mengatakan:
حَدّثَنَا حُصَيْنٌ وَ مُغِيْرَةُ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ
“Telah menyampaikan hadits kepada kami Hushain dan Mughirah dari Ibrahim.”
Tatkala selesai menyampaikan hadits Husaim bertanya kepada mereka: “Apakah aku melakukan tadlis pada hari ini? Dengan serentak mereka menjawab: “Tidak....!” Husaim berkata: “Aku tidak pernah mendengar dari Mughirah satu hurufpun dari apa yang telah aku sampaikan kepada kalian. Sebenarnya yang aku katakan adalah:
حَدَّثَنِيْ حُصَيْنٌ, وَ مُغِيْرَةُ غَيْرُ مَسْمُوعٍ لِيْ
“Telah menyampaikan hadits kepadaku Hushain dan Mughirah aku tidak mendengarnya.”
6. Tadlis Sukut
وَهًوَ أَنْ يَقُوْلَ الْمُحَدِّثُ: "حَدَّثَنَا" أَوْ "سَمِعْتُ" وَيَنْوِي الْقَطْعَ, فَيَسْكُتُ ثُمَّ يَقُوْلُ:... فَيَذْكُرُ اسْمَ شَيْخٍ مِنَ الشُّيُوخِ, كَهِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ مَثَلاً, وَهُوَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ الْحَدِيْثُ.
Yaitu seorang Muhadits mengatakan: (حَدَّثَنَا) atau (سَمِعْتُ) dan ia meniatkan berhenti. Sehingga ia diam sejenak kemudian baru melanjutkan perkataannya dan menyebutkan nama seorang syaikh, seperti Hisyam bin ‘Urwah misalnya padahal ia tidak pernah mendengar hadits darinya.
HUKUM ‘AN’ANAH MUDALLIS
Riwayatnya perawi yang sering melakukan tadlis tertolak (tidak diterima) jika meriwayatkan dengan cara ‘an’anah dan tidak ada kejelasan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya. Adapun apabila ia terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya maka riwayatnya diterima.
Adapun orang yang jarang melakukan tadlis dan orang yang tidak melakukan tadlis kecuali dari perawi yang tsiqah maka ‘an’anahnya dianggap bahwa dia mendengar hadits itu (sima’) sangat memungkinkan adanya pendengaran, kecuali apabila memang terbukti bahwa perawi tersebut melakukan tadlis pada hadits itu sendiri. Dan yang demikian itu dapat diketahui setelah mengumpulkan seluruh jalan hadits dan meneliti hadits yang ia riwayatkan.
ULASAN
Soal: Apa perbedaan antara Mursal, Mursal Jalli, Mursal Khofi dan Tadlis?
Jawab: Mursal: semua yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik yang berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat (lahiriah maupun batiniah).
Mursal Jali (bermakna inqitha’): periwayatan seorang perawi dari orang yang ia tidak pernah berjumpa dengannya, baik sezaman maupun tidak.
Mursal Khofi yaitu periwayatan seorang perawi dari seorang syaikh yang memang ia berjumpa dengannya namun sama sekali ia tidak mendengar satu hadits pun darinya.
Tadlis adalah periwayatan seorang perawi dari seorang syaikh yang memang ia mendengar beberapa hadits darinya, kemudian ia menyebutkan suatu hadits yang tidak pernah dia dengar dari syaikh tadi dengan ibarat atau ungkapan yang bisa dipahami bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikh tadi.
APAKAH SEBAB-SEBAB YANG MENGANTARKAN SEORANG PERAWI MELAKUKAN TADLIS?
Jawab: Sebab-sebab yang menjadikan seseorang melakukan tadlis yaitu:
1. Syaikhnya dha’if.
2. Syaikhnya masih muda belia (di bawah umurnya).
3. Terlalu banyaknya riwayat dari syaikh tersebut. Yang mana setiap kali ia berbicara harus mengatakan: (حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ, حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ,حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ,...), sehingga terbetik dalam hatinya untuk tidak menyebutkan nama syaikh tersebut secara berulang-ulang di hadapan Muhaditsin agar tidak dikatakan: “Ternyata Syaikh ini tidak memiliki guru selain satu syaikh saja” atau “Ternyata Syaikh ini tidak memiliki guru melainkan hanya sedikit sekali.” Pada saat itu dia gugurkan syaikhnya.
4. Merasa dirinya terganggu ketika menyebutkan syaikhnya secara terang-terangan.
APAKAH TADLIS TERMASUK JARH?
Perbuatan tadlis apabila dilakukan oleh seorang perawi yang tsiqah maka tadlis yang ia lakukan tidak termasuk jarh, hanya saja akan menimbulkan kebimbangan, bagi orang lain terhadap dirinya, sehingga menjadikan kita tawaquf (menahan diri) terhadap hadits-hadits yang ia riwayatkan apabila ia meriwayatkannya secara tidak terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya. Akan tetapi seorang perawi yang sering melakukan tadlis dalam hadits-haditsnya dan ia meriwayatkannya tidak secara terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya, sehingga tidak nampak bagi para ulama siapakah perawi yang dha’if dalam hadits ini? Tatkala tidak memudahkan untuk mengetahui perawi yang dha’if dalam haditsnya maka para ulama mendha’ifkannya seperti Yahya bin Abi Hayyah Al-Kalbi.
MANA YANG LEBIH BAIK: MUDALLAS ATAU MURSAL?
Kalau seandainya kita melihat perbedaan antara keduanya dari sisi bersambung atau tidaknya suatu hadis maka hadits Mudallas lebih baik keadaannya dibanding hadits Mursal. Sebab tadlis hanya disangka ada keterputusan padanya, yakni ketika kita ragu-ragu terhadap riwayat ‘an’anah Mudallis kita tidak bisa memastikan bahwa perawi tersebut tidak mendengar hadits itu secara langsung dari syaikhnya. Adapun hadits Mursal yaitu hadits yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tanpa menyebutkan dari siapa ia mendengar hadits tersebut. Sebab ia tidak mendengar hadits tersebut langsung dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sehingga termasuk dari jenis ‘inqitha’ jali (keterputusan yang sangat jelas).
Apabila dikatakan kepadamu bahwa sesungguhnya hadits Mursal lebih bagus daripada hadits Mudallas, sebab Mursal terjadi pada thabaqat qurun mufadhalah. Maka jawabannya adalah dengan mengatakan: “Terjadi pula tadlis di kalangan para tabi’in dan tabi’ut tabi’in yang tersohor, dan tidak diragukan bahwa mereka termasuk dari generasi qurun mufadhalah.”
BAGAIMANA CARA AIMMAH MENGETAHUI BAHWA SEORANG PERAWI ITU MUDALLIS?
Yang demikian itu bisa diketahui dengan berbagai cara:
1. Adanya kabar dari seorang perawi bahwa dirinya melakukan tadlis sebagaimana yang terjadi pada diri Husaim bin Basyir (lihat halaman: 102).
2. Seorang perawi meriwayatkan hadits dari syaikhnya dengan shighat (ungkapan) yang memungkinkan adanya sima’ (mendengar), kemudian ia ditanya: “Apakah benar kamu mendengar hadits ini darinya?” maka perawi tadi menampakkan bahwa ada di sana seorang perawi atau lebih yang menjadi washithah (perantara) antara dia dengan syaikh yang ia sebutkan.
3. Hadits yang dia riwayatkan dengan cara terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya adalah hadits yang mustaqim (lurus) sedangkan hadits-hadits yang ia riwayatkan dengan shighat memungkinkan adanya sima’ (mendengar), di dalamnya terdapat riwayat-riwayat yang munkar.
4. Dia meriwayatkan hadits dari syaikhnya secara langsung dengan shighat yang memungkinkan adanya sima’ (mendengar) seperti: “” kemudian pada jalan riwayat yang lain dia meriwayatkan hadis tersebut dari syaikh yang ia sebutkan tadi dengan perantara. Terlebih lagi apabila perantara tersebut perawi yang dha’if atau leibh muda darinya, selagi tidak ada qarinah yang jelas bahwa ia mendengar hadits tersebut dari dua jalan yakni secara nazil dan ‘ali.
5. Perawi tersebut meriwayatkan hadits-hadits munkar dari para perawi yang tsiqah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad: “Dahulu aku menyangka bahwa Baqiyah hanya meriwayatkan hadits-hadits mungkar dari para perawi yang majhul (tidak dikenal), kemudian aku melihat bahwa ia juga meriwayatkan hadits-hadits mungkar dari para perawi yang tsiqah sehingga aku tahu dari mana ia mendatangkannya (yakni dengan cara tadlis).”
PERINGATAN PENTING
Penyair رَحِمه اللهُtidak menyebutkan jenis yang terakhir dari jenis inqitha’ yaitu mu’allaq.
DEFINISI MU’ALLAQ
الْمُعَلَّقُ: هُوَ مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدِأَ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى ىخِرِ الإِسْنَادِ.
Hadits Mu’allaq yaitu hadits yang dibuang dari awal sanadnya seorang perawi atau lebih meskipun sampai pada akhir sanad.
PENJELASAN DEFINISI
[هُوَ مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأ إِسْنَادِهِ] Hadits Mu’allaq yaitu hadits yang dibuang dari awal sanadnya (yakni dari sisi penulis [رَاوٍ] satu perawi (yakni syaikhnya penulis) [فَأَكْثَرَ] atau lebih (yakni dua orang perawi: syaikhnya penulis dan syaikhnya lagi, atau tiga orang perawi atau lebih [وَلَوْ إِلَى ىخِرِ الإِسْنَادِ] meskipun terus menerus pembuangan tadi sampai pada akhir sanad, yang mana penulis tadi langsung mengatakan:
قَالَ رَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...
“Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda...” atau
يُرْوَى عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَا...ِ
“Telah diriwayatkan dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”
HUKUM HADITS MU’ALLAQ
Hadits Mu’allaq sangat dha’if sekali disebabkan terputusnya seorang perawi atau lebih.
CONTOH HADITS MU’ALLAQ
Contohnya hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ dalam “Shahih-nya”, ia berkata:
قَالَ مَالِكٌ: أَخْبَرَبِيْ زَيْدُبْنُ أَسْلَمَ أََنَّ عَطَاءَبْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((إِذَا لأَسْلَمَ الْعَبْدُ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلَفَهَا..))
“Berkata Malik: Telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Aslam bahwa Atha’ bin Yasar mengabarkan kepadanya bahwa Abu Sa’id Al-Khudri mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Apabila seseorang masuk Islam kemudian ia membaguskan keislamannya niscaya Allah akan menghapus segala kesalahan yang dahulu ia kerjakan...”
Dalam riwayat ini Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ menggugurkan syaikhnya.
Gambar Diagram
Perbedaan antara Mu’allaq, Mu’dhal, Munqathi’ dan Mursal
KETERANGAN GAMBAR:
1. Riwayat dari Bukhari ke Malik langsung disebut mu’allaq
2. Riwayat dari Abdullah bin Yusuf langsung ke Nafi’ disebut munqathi’
3. Riwayat dari Abdullah bin Yusuf langsung ke Ibnu Umar disebut mu’dhal
4. Riwayat dari Nafi’ langsung ke Rasulullah disebut mursal
Syadz dan Maqlub
الشاذ و المقلوب
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
فَالشَّـاذُ وَ الْمَقْلُوْبُ قِسْـمَانِ تَلا
وَ قَلْــبُ إسْـنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْمُ وَمَا يُخَــالِفْ ثِقَةٌ فِيْهِ الْمَلا
إبــدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْمُ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا يُخَالِفْ] Dan hadits yang diriwayatkan perawi yang [ثِقَةٌ] tsiqah (‘adil dan dhabit) [فِيْهِ] dalam suatu hadits, yakni pada matan atau sanadnya baik dengan tambahan atau pengurangan dengan cara menyelisihi [الْمَلا] beberapa orang perawi yang tsiqah dalam periwayatannya atau orang yang lebih hafal dan lebih dhabit, disertai tidak mungkin menjamak antara keduanya, yakni dengan menerima salah satunya mengharuskan penolakan dengan menerima salah satunya periwayatan yang lain [فَالشَّـاذُ] maka dinamakan hadits syadz menurut ulama Ahlul Hadits, yang mana ketiadaan syadz ini merupakan syarat keshahihan hadits.
Adapun ketika memungkinkan untuk dijamak maka tidak dinamakan syadz serta periwayatan perawi yang tsiqah tadi diterima. Lawan dari syadz adalah Mahfudz. Hukum syadz adalah dha’if berbeda dengan Mahfudz, hadits Mahfudz diterima sebab terkandung padanya sifat yang mengharuskan untuk dirajihkan, seperti banyak jumlahnya atau kuatnya hafalan dan dhabth.
[وَ الْمَقْلُوْبُ] Maqlub berasal dari kata (القلب) yaitu mengganti sesuatu dengan yang lainnya. Hadits Maqlub [قِسْمَانِ تَلا] ada dua jenis. Makna (تَلا) adalah yang mengikuti Syaudz dalam bait syair. Pertama: Suatu hadits masyhur diriwayatkan oleh seorang perawi, kemudian rawi tadi diganti dengan rawi yang lain yang sejajar thabaqatnya. Contohnya hadits yang masyhur diriwayatkan oleh Salim kemudian tempat Salim dalam sanad diganti dengan Nafi’ atau sebaliknya. Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Penulis رَحِمه اللهُ dengan perkataannya: [إبدَالُ رَاوٍ] Yakni mengganti rawi yang suatu hadits terkenal dengan rawi tersebut [مَا] dimanapun tempat perawi tersebut dalam sanad [بِرَاوٍ] dengan perawi yang lain agar disukai/dicari disebabkan keasingan riwayat tersebut. [قِسْمُ] adalah jenis yang pertama, misalnya: hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Khalid Al-Harani dari Hammad An-Nasibi (yang mana Hammad ini seorang pemalsu hadits sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Mizan) dari Al-A’masy dari Abi Shalih dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu secara marfu’:
إِذَا لَقِيْتُمُ الْمُشْرِكِيْنَ فِيْ طَرِيْقٍ فَلاَ تَبْدَءُوْهُمْ بِالسَّلاَمِ
“Apabila kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di jalan janganlah kalian mendahului mereka mengucapkan salam.”
Hadits ini diganti sanadnya oleh Hammad sehingga ia menyebutkan hadits tersebut dari Al-A’masy padahal hadits tersebut ma’ruf (masyhur) diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, demikian riwayatnya oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.
Yang kedua: Yaitu mengganti sanad dan matan hadits dengan sanad matan hadits yang lain dan mengganti sanad matan ini dengan sanad matan yang pertama sebagaimana yang dikatakan oleh penyair رَحِمه اللهُ [وَ قَلْبُ إسْنَادٍ لِمَتْنٍ] menjadikan sanad matan kemudian dipasangkan dengan matan yang diriwayatkan dengan sanad lain [] jenis kedua, memberikan matan suatu hadits kepada suatu sanad yang lain. Yang seperti ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui keadaan (kemampuan) seorang Muhadits.
Contohnya: Kisah ulama’ Baghdad yang menguji Imam Bukhari rahimahullah Ta’ala. Hukumnya adalah tidak boleh kecuali dengan tujuan menguji kemampuan hafalan seorang perawi kemudian mengembalikan lagi sanad atau hadits yang dibalik tadi kepada posisi semula. Apabila dilakukan dengan tujuan agar hadits tersebut nampak asing maka sama sekali tidak boleh untuk dilakukan.
DEFINISI HADITS SYADZ
Telah berlalu pembahasan tentang definisi syudzudz beserta contohnya pada sanad dan matan pada halaman 24.
DEFINISI HADITS MAQLUB
ـ الْمٌْلُوْبُ: مَا بُدِّلَ فِيْهِ شَيْءٌ بِآخَرٍ.
Hadits Maqlub adalah hadits yang diganti di dalamnya dengan sesuatu yang lain.
JENIS-JENIS HADITS MAQLUB
Al-Qalbu (hadits Maqlub) ada dua macam, kadang terjadi pada matan dan kadang pula terjadi pada sanad dan masing-masing ada dua bentuk.
1. Al-Qalbu pada sanad: Al-Qalbu pada sanad dibagi menjadi dua bentuk:
Bentuk pertama: seorang perawi mendahulukan dan mengakhirkan nama salah seorang perawi dengan nama ayahnya. Misalnya nama yang asalnya Ka’ab bin Murrah tetapi dia katakan Murrah bin Ka’ab.
Bentuk kedua: Ada suatu hadits yang terkenal diriwayatkan oleh seorang perawi, kemudian dengan sengaja salah seorang pemalsu hadits atau seorang pendusta mengganti sanad hadits yang terkenal dengan periwayatan si fulan tadi dengan rawi yang lain.
Contoh bentuk yang kedua: Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Khalid Al-Harani dari Hammad An-Nashibi dari Al-A’masy dari Abi Shalih dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu secara marfu’:
إِذَا لَقِيْتُمُ الْمُشْرِكِيْنَ فِيْ طَرِيْقٍ فَلاَ تَبْدَءُوْهُمْ بِالسَّلاَمِ
“Apabila kalian bertemu dengan kaum Musrikin di jalan maka janganlah kalian mendahuluinya dengan salam.”
Hadits ini maqlub, dimaqlubkan oleh Hammad kemudian ia jadikan riwayat tersebut dari Al-A’masy. Padahal yang masyhur hadits tersebut diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya. Demikian dikeluarkan oleh Imam Muslim dari riwayat Syu’bah, Sufyan Ats-Tsauri dan Jarir bin ‘Abdul Hamid serta ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi, semuanya meriwayatkan hadits tersebut dari suhail bin Abi Shalih.
2. Al-Qalbu dalam matan, ada dua bentuk juga:
Bentuk pertama: seorang perawi menempatkan sebuah matan hadits tidak pada tempatnya.
Contoh bentuk pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang tujuh orang yang akan dinaungi oleh Allah pada Hari Qiamat, di dalamnya terdapat lafadz:
وَ رَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ يَمِنُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ
‘Dan seorang laki-laki yang bershadaqoh dan ia menyembunyikan shadaqahnya hingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kirinya.”
Lafadz ini terbalik pada periwayatan salah seorang perawi, asalnya adalah sebagaimana yang terdapat pada “Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim” dalam riwayat lain lafadz:
وَ رَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِنُهُ
“Hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.”
Bentuk kedua: Seorang perawi menempatkan matan suatu hadits pada suatu sanad hadits lain, bukan sanad asli hadits tersebut atau menempatkan sebuah sanad pada matan hadits yang lain (bukan matan aslinya). Contoh jenis ini adalah kisah diujinya Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ oleh ulama Baghdad.
SEBAB-SEBAB YANG MENGANTARKAN SESEORANG ME-MAQLUB-KAN HADITS
1. Kecintaan seorang perawi untuk mempersembahkan hal yang asing kepada orang lain. Hingga mereka menyangka bahwa ia meriwayatkan suatu hadits yang tidak diriwayatkan oleh orang lain sehingga mereka tertarik dan datang kepadanya untuk meriwayatkan hadits darinya. Ulama Ahlul Hadits menamakan orang yang melakukan perbuatan seperti ini sebagai pencuri dan tindakannya itu sendiri dinamakan pencurian.
2. Kesalahan seorang perawi.
3. Keinginan untuk menguji kemampuan seorang Muhaddits apakah dia itu seorang perawi yang benar-benar hafal (mutqin) ataukah tidak.
HUKUM AL-QALB
Jika perbuatan qalb (memutarbalikkan hadits) tersebut bertujuan untuk memunculkan keanehan atau keasingan maka tidak diperbolehkan, sebab di dalamnya terdapat perbuatan merubah-rubah hadits. Dan hal ini termasuk dari pekerjaan orang-orang yang suka memalsukan hadits. Adapun apabila dengan tujuan untuk menguji kemampuan seorang Muhaddits, Ibnu Shalah menyebutkan bahwa para ulama Muhadditsin yang terpercaya melakukan hal ini. Dan perbuatan mereka menunjukkan bolehnya hal tersebut dengan syarat orang yang menguji tadi menjelaskan riwayat yang shahih hadits-hadits yang diujikan sebelum majelis bubar. Namun apabila perbuatan qalb tersebut terjadi dikarenakan kesalahan atau kelupaan maka tidak diragukan lagi bahwa pelakunya diampuni atas kesalahannya, akan tetapi apabila terlalu sering salah maka hal itu mengurangi atau menghilangkan sifat dhabth yang ada pada dirinya sehingga ia terhitung sebagai perawi yang dha’if.
Al-Fard
الفرد
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
أَوْ جَمْعٍ اوْ قَصْـــرٍ عَلَى رِوَايَةٍ وَالْفَـــرْدُ مَا قَيَّدْتَـهِ بِثِقَــةِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْفَرْدُ] Al-Fardu menurut arit bahasa artinya witir (ganjil), adapun menurut istilah ada dua macam:
Pertama: Al-Fardu Al-Mutlak, yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi. Hukumnya: Shahih apabila perawi tersebut sempurna dhabthnya serta tidak menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih kuat darinya. Hukumnya hasan jika perawi tersebut dhabthnya mendekati kesempurnaan serta tidak menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih kuat darinya meskipun dia sendiri adalah perawi yang tsiqah. Hukumnya mungkar apabila menyelisihi periwayatan perawi yang lebih kuat darinya dalam keadaan dia sendiri perawi yang dha’if serta hukumnya matruk meskipun tidak menyelisihi periwayatan perawi yang lain, namun dia sendiri seorang perawi yang tertuduh sebagai pendusta.
Kedua: Al-Fardu Al-Muqayyad, yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawi jika dilihat dari satu segi tertentu. Inilah yang diisyaratkan oleh Penyair رَحِمه اللهُ Ta’ala dengan perkataannya: [مَا] yaitu hadits yang [قَيَّدْتَهِ بِثِقَةِ] dibatasi dengan (diriwayatkan) oleh perawi yang tsiqah, yakni hanya dia sendirian yang meriwayatkan hadits tersebut dari kalangan perawi-perawi yang tsiqah, seperti perkataanmu tentang hadits:
كَانَ يَقْرَأُ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِي الأضْحَى وَالْفِطْرِ بِـ(ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ(اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)
“Dahulu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَketika shalat Iedul Adha dan Iedul Fitri membaca surat (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) dan (اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ).”
Tidak ada perawi tsiqah yang meriwayatkan hadits ini selain Dhamrah. Hadits ini ditaqyid (diikat) dengan perawi yang tsiqah, dikarenakan hadits ini juga diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Lahi’ah dan dia didha’ifkan oleh Jumhur Ulama. [أَوْ] atau diikat dengan [جَمْعٍ] beberapa perawi dari negeri tertentu, seperti perkataan para ulama: hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh ahli Makkah (hanya penduduk Makkah yang meriwayatkannya –ed). Atau diikat dengan [قَصْرٍ] keterbatasan, yaitu hanya terbatas [عَلَى رِوَايَةٍ] pada jalan periwayatan tertentu, seperti perkataan: “Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh fulan dari fulan.” Walaupun dari segi yang lain hadits tersebut juga diriwayatkan oleh perawi yang lain. Seperti hadits Ibny ‘Uyainah dari Wail dari putranya, yakni Bakar bin Wail dari Zuhri dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمَّرٍ وَ سَوِيقٍ
“Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadakan walimah tatkala menikahi Shafiyah dengan kurma dan roti.”
Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Bakar selain Wail, dan tidak ada yang meriwayatkan dari Wail selain Ibnu ‘Uyainah. Hadits ini hadits shahih.
BENTUK HADITS FARD TERBAGI DUA
1. Fardun Mutlak
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawi dari sekian banyak rawi yang ada, yang mana tidak ada seorang perawi pun yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia. Atau dengan makna lain: Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan secara sendirian oleh satu orang perawi, baik jalan periwayatan yang sampai kepada perawi tersebut bercabang atau tidak.
Contoh fardu Mutlak:
Contohnya hadits tentang larangan menjual dan menghibahkan wala’. Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh ‘Abdullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Hukum fardun mutlak:
Hukum hadits ini dengan cara melihat kepada perawi yang meriwayatkan secara sendirian tersebut. Apabila perawi tersebut memiliki dhabth dan itqan yang sempurna maka haditsnya shahih dan bisa dijadikan hujjah meskipun diriwayatkan secara sendirian. Dan pabila perawi tersebut tidak mencapai derajat dhabth dan itqan yang sempurna akan tetapi mendekati maka haditsnya hasan dan juga bisa dijadikan hujjah. Namun apabla perawi tersebut jauh dari batas dhabth dan itqan maka haditsnya dha’if.
2. Fardun Muqayyad
Fardun muaqayyad dibagi menjadi tiga macam:
a. Yang ditaqyid dengan perawi yang tsiqah.
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang tsiqah, yang mana tidak ada seorang perawi tsiqah pun yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia.
Contohnya:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ أَبَا وَ اقِدٍ اللّيْشِيَّ مَاذَا كَانَ يَقْرَأُ بِهِ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِي الأَضْحَى وَ الْفِطْرِ قَالَ كَانَ يَقْرَأُ فِيْهِما ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ وَ اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَ النْشَقَّ الْقَمَرُ.
Hadits bahwa ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ pernah bertanya kepada Abu Waqid Al-Laitsi: ‘Surat apakah yang dibaca oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika Iedul Adha dan Iedul Fitri?’ maka Abu Waqid menjawab: “Beliau membaca pada keduanya (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ dan وَ اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَ النْشَقَّ الْقَمَرُ).”
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Hadits ini diriwayatkan melalui jalan Dhamrah bin Sa’id Al-Mazini dari ‘Abdullah bin Abdillah bin Abi Waqid Al-Laitsi dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari perawi yang tsiqah selain Dhamrah, diriwayatkan pula dari jalan lain namun dha’if.”
b. Yang ditaqyid dengan jama’ah.
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh penduduk satu negeri tertentu, yang mana tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut kecuali penduduk negeri itu saja.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهمَاُ, dia berkata:
((...وَ اللهِ لَقَدْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي مَسْجِدِ سُهَيْلٍِ وَ أَخِيْهِ...))
“...Demi Allah! Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah menshalati Ibni Baidha’ di dalam masjid, yakni Suhail dan saudaranya...”
Al-Hakim berkata: “Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh penduduk Madinah, semua perawinya berasal dari Madinah. Diriwayatkan pula dengan sanad yang lain dari Musa bin ‘Uqbah dari Abdul Wahid bin Hamzah dari Abdullah bin Zubair dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهماَ, dan semua perawi tersebut berasal dari Madinah tidak ada penduduk negeri lain yang meriwayatkan hadits ini bersama mereka.
c. Yang ditaqyid dengan keterbatasan riwayat.
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi tertentu, yang mana tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut dari Fulan selain ‘Allan meskipun dari beberapa segi hadits tersebut juga diriwayatkan dari perawi yang lain.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Tirmidzi dan Abu Daud dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah dari Wail bin Daud dari anaknya, Bakar bin Wail dari Zuhir dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَوْ لَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَوِيقٍ
“Bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadakan wawlimahan ketika menikahi Shafiyah dengan roti dan kurma.”
Berkata Ibnu Thahir: “(Hadits ini) gharib, dari hadits Bakar bin Wail diriwayatkan secara sendirian oleh Wail bin Daud dan tidak ada yang meriwayatkan darinya secara sendirian darinya selain Sufyan bin Uyainah.
Hukum fardun muqayyad:
Tidak ada konsekuensi hukum dalam permasalahan ini untuk mendha’ifkan suatu hadits kecuali hanya dengan mengatakan: ‘Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh penduduk negeri ini atau tidak ada yang meriwayatkannya dari Fulan kecuali Allan, atau tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut dari perawi yang tsiqah selain Fulan.’ Sehingga hukumnya sama dengan hukum jenis pertama, yakni dengan melihat kepada perawi yang meriwayatkan hadits secara sendirian tersebut, apabila perawi yang bisa dijadikan hujjah atau tidak tatkala meriwayatkan secara sendirian? Dan apabila perawi tersebut bukan perawi yang tsiqah maka apakah perawi tersebut mencapai derajat perawi yang dapat dijadikan penguat haditsnya atau tidak?
Al Mu’allal
المعلل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُعَلَّـلُ عِنْدَهُمُ قَدْ عُــرِفَا وَمَا بِعِلَّــةٍ غُمُرْضٍ أَوْ خَـفَا
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا] Dan hadits yang tercampuri [بِعِلَّةٍ] oleh ‘illah yang [غُمُرْضٍ] lembut dan tersembunyi pada sanad atau matannya padahal secara dhahir hadits tersebut selamat dari ‘illah. Dengan demikian (أَوْ) dalam kata [خَـفَا] bermakna wawu, sebab kata (خَـفَا) tersebut adalah tafsir dari kata (غُمُوْضٍ), maka hadits tersebut [مُعَلَّلُ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفَا] adalah hadits yang Mu’allal menurut mereka (Ahlul Hadits) disebut juga dengan Hadits Ma’lul. Kesimpulannya hadits Mu’allal adalah hadits yuang di dalamnya terdapat ‘illah (cacat) tersembunyi yang meancoreng keshahihan hadits serta akan nampak bagi para pengkritik setelah mengadakan penelitian jalan-jalan hadits tersebut. Perkara yang tersembunyi ini dinamakan ‘illah, seperti Irsal khafi, Irsal dhahir pada hadits Maushul, karena sesungguhnya iral tersebut tidak nampak ketika mendengarkan hadits Maushul kecuali dengan penelitian. ‘Illah akan didapatkan setelah mengumpulkan seluruh jalan hadits dan membahas serta meneliti semua jalan yang ada pada tempat yang disitu terdapat perawi yang meriwayatkan secara sendirian atau menyelisihi perawi lain yang lebih hafal dan lebih dhabth atau lebih banyak jumlahnya dengan qarinah-qarinah yang ada, agar dengan qarinah-qarinah tersebut seorang peneliti akan mendapatkan petunjuk untuk menelaahnya sehingga ia mampu membenarkan adanya irsal pada hadits Maushul atau waqaf (mauquf) pada hadits Marfu’ atau adanya idraj (tambahan) pada suatu hadits dan yang semisalnya.
DEFINISI HADITS MU’ALLAL
الْمُعَلَّلُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّضَحَ أَنَّ فِي سَنَدِهِ أَوْ مَتْنِهِ عِلَّةٌ تَقْدِحُ فِي صِحَّتِحِ, مَعَ أَنَّ الظَّاهِرَ الخُلُوَّ مِنْهَا.
Hadits Mu’allal adalah hadits yang muncul pada sanad atau matannya suatu ‘illah yang mencoreng keshahihan hadits, padahal secara dhahir hadits tersebut selamat dari ‘illah.
PENGERTIAN ‘ILLAH
الْعَلَّةُ: هِيَ عِبَارَةٌ عَنْ سَبَبٍ خَفِيِّ قَادِحٍ فِيْ الْحَدِيثِ
‘Illah adalah ungkapan atau ibarat dari sebab (cacat) yang tersembunyi dan mencoreng keshahihan suatu hadits.
Ini adalah definisi yang sering dipakai dalam mengartikan ‘illah. Sebab para ulama terkadang memandang cacat suatu hadits dengan adanya sebab yang tidak tersembunyi dan terkadang pula memandang cacat suatu hadits dengan sesuatu yang tidak berpengaruh sama sekali terhadap keshahihan hadits.
CARA MENGETAHUI ADANYA ‘ILLAH
‘lllah dapat diketahui dengan cara mengumpulkan seluruh jalan hadits kemudian meneliti perbedaan perawi yang ada serta dhabth dan itqan (tingkat kemutqinan hafalan) mereka.
DI MANA TERJADI ‘ILLAH?
Seringnya ‘illah terjadi pada sanad, namun terkadang pula terjadi pada matan.
Contoh Mu’allal pada Sanad
Hadits Ya’la bin ‘Ubaid dari Ats-Tsauri dari ‘Amru bin Dinar dari Ibnu ‘Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu’:
الْبَيَّعَانِ بِالْخِيَارِ
“Orang yang berjual beli memiliki pilihan (untuk meneruskan transaksi atau meninggalkannya).”
Telah terjadi kesalah pahaman pada diri Ya’la terhadap Sufyan Ats-Tsauri dalam perkataannya: “’Amru bin Dinar” yang benar adalah ‘Abdullah bin Dinar. Oleh karena itu hadits ini Mu’allal dengan adanya kesalahan tersebut meskipun matannya shahih.
Contoh Mu’allal pada Matan
Hadits yang menafikan (meniadakan) bacaan Basmalah dalam shalat yang diriwayatkan dari Anas Radhiallahu’anhu. Yang demikian ini terjadi pada riwayat yang diriwayatkan secara sendirian oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari jalan Al-Walid bin Muslim. Para a’immah seperti Imam Syafi’i, Ad-Daruquthni, Al-Baiqhaqi dan yang lainnya menganggap cacat riwayat yang di dalamnya terdapat keterangan yang jelas tentang peniadaan bacaan Basmalah, di mana salah seorang perawi dari perawi hadits ini ketika mendengar perkataan Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُ قَالَ صَلَيْتُ خَلْفً النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ أَبِيْ بَكْرٍ وَ عُمَرَ وَ عُثْمَانَ فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ الْحَمْد للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Aku shalat di belakang Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ¸Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman Radhiallahu’anhum, mereka semua memulai membaca Al-Fatihah dengan (الْحَمْد للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ).”
Perawi ini menyangka bahwa hal itu meniadakan bacaan Basmalah kemudian dia meriwayatkan hadits tersebut sesuai dengan apa yang ia pahami sehingga dia salah. Akibat dari hal itu dia mengatakan dalam akhir hadits:
لاَ يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ فِي أَوَّلِ قِرَأَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا
“Mereka semua tidak membaca (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ) baik di awal maupun di akhir bacaan.”
Padahal kebanyakan perawi yang disepakati oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan perkataan yang di dalamnya terdapat keterangan yang jelas tentang peniadaan bacaan Basmalah ketika membaca Al-Fatihah. Inilah ‘illah khafiyah yang didapatkan oleh para ulama dengan pembahasan yang jeli.
Mudhtharib
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُضْطَــرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَــنِّ وَذُو اخْتِــلافٍ سَنَدٍ أَوْ مَتْـنِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَذُو] Dan hadits yang memiliki [اخْتِــلافٍ سَنَدٍ] perbedaan sanad, yakni perbedaan yang terjadi pada sanadnya sebagaimana yang sering terjadi dan perbedaan tersebut dalam masalah (washal atau irsal) bersambung atau tidaknya sanad tersebut, atau dalam hal disebutkannya seorang rawi atau tidaknya dalam sanad dan sebagainya. [أَوْ] atau dalam [مَتْـنِ] matan atau pada keduanya (yakni matan dan sanad sekaligus). Sama saja apakah perbedaan tersebut berasal dari seorang perawi, di mana perawi ini meriwayatkan hadits berbeda dengan apa yang telah ia sampaikan pada kesempatan yang lain, yang tidak memungkinkan untuk menjamak antara hadits-hadits tersebut disertai pula tidak bisa dirajihkan berdasarkan hafalan atau jumlah perawi atau yang lainnya, kalau tidak, maka jelas harus ada yang rajh. Dan khabar yang memiliki apa yang telah dikatakan [عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَــنِّ] artinya: hadits yang memiliki sifat sebagaimana yang telah disebutkan di atas masyhur (terkenal) di kalangan mereka (Ahlul Hadits) dengan istilah Mudhtharib. Dan hukumnya: Dha’if karena menunjukkan tidak adanya ke-dhabth-an perawinya. Namun apabila perbedaan tersebut terjadi pada nama seseorang perawi dan ayahnya sedangkan perawi itu sendiri tsiqah maka hadits tersebut tidak termasuk hadits yang dha’if.
DEFINISI HADITS MUDHTHARIB (GONCANG)
الْمُضْطَرِبُ: مَا اخْتُلِفَتِ الرِّوَايَةُ فِي مَتْنِهِ أَوْ فِي سَنَدِهِ أَوْ فِي كِلَّيْهِمَا مَعَ تَسَاوِيْ الرِّوَايَتَيْنِ, وَتَعَلُّرِ الْجَمْعِ بَيْنَهُمَا.
Hadits Mudhtharib adalah hadits yang memiliki perbedaan periwayatan dalam matan atau sanadnya atau pada keduanya sekaligus, bersamaan adanya kesetaraan antara kedua riwayat tersebut dan tidak memungkinkan untuk dijamak antara keduanya.
TEMPAT TERJADINYA IDHTHIRAB
Idhthirab kadang terjadi pada sanad –dan ini yang sering- dan kadang pula terjadi pada matan.
Contoh Idhthirab pada Sanad:
Hadits Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْلَمْ يَجِدْ فَلْيَتنْصِبْ عَصًا فَإِنْلَمْ يَكًنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطَّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
Dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian hendak shalat maka hendaknya ia meletakkan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah, apabila dia tidak mendapatkannya maka hendaknya ia menancapkan tongkat (di hadapannya) dan apabila ia tidak memiliki tongkat maka hendaknya ia menggaris sebuah garis di hadapannya, maka setelah itu tidak akan membahayakannya sesuatu yang lewat di hadapannya..”
Hadits ini terjadi perbedaan riwayat yang bersumber pada salah seorang perawinya yaitu Ismail bin Umayyah dengan perbedaan yang sangat banyak, ada yang mengatakan darinya (yakni Ismail bin Umayyah) dari Abi ‘Amr bin Muhammad bin Harits dari kakeknya yaitu Huraits dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Ada juga yang mengatakan: darinya dari Abi ‘Amr bin Muhammad bin ‘Amr bin Huraits dari kakeknya, Huraits bin Sulaim dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Ada juga yang mengatakan....
Ada juga yang mengatakan....
Sampai sepuluh perbedaan. Oleh karena itulah hadits ini dihukumi oleh para Hufadz seperti Imam Nawawi, Ibnu ‘Abdul Hadi dan yang lainnya sebagai hadits yang Idhthirab sanadnya.
Contoh Idhthirab pada Matan:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari Syarik, dari Abi Hamzah, dari Sya’bi, dari Fathimah binti Qois رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, ia berkata:
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الزَّكَاةِ فَقَالَ إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقَّا سِوَى الزَّكَاةِ ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ الآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ اْلآيَةَ
‘Aku bertanya atau Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah ditanya tentang zakat, maka beliau menjawab: “Sesungguhnya dalam harta itu terdapat haq (untuk ditunaikan) selain zakat beliau membaca ayat yang ada dalam surat Al-Baqarah:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ اْلآيَةَ
“Bukanlah yang dinamakan kebaikan itu kalian menghadapkan wajah ke timur dan barat...” (Al-Baqarah: 177).
Dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sama dengan lafadz:
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقِّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada dalam harta haq selain zakat.”
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Hadits ini Idhthirab.”
HUKUM HADITS MUDHTHARIB
Idhthirab menyebabkan dha’ifnya suatu hadits karena menunjukkan perawinya tidak dhabth.
Al Mudraj
المدرجات
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
مِنْ بَعْضِ أَلْفَظِ الرُّواةِ اتَّصَلَتْ وَالْمُدْرَجَاتُ في الْحَدِيْثِ مَا اَتَتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْمُدْرَجَاتُ] Mudrajat adalah bentuk jama’ dari (اَلْمُدْرَجَ) Mudraj yang secara bahasa artinya “memasukkan”.
Adapun menurut istilah ada dua macam: yaitu Mudraj dalam sanad dan mudraj dalam matan.
Pertama: ada beberapa jenis, akan disebutkan dalam tempat pembahasan yang lebih panjang dan lebar. Kedua: Mudraj [في الْحَدِيْثِ مَا] dalam hadits adalah lafadz [مَا اَتَتْ] yang didatangkan (ditambahkan) oleh salah seorang perawi. Dalam ungkapan ini ada yang didahulukan dan diakhirkan, adapun asalnya adalah (مِنْ بَعْضِ أَلْفَظِ الرُّواةِ مَا أَتَتْ), baik perawi tersebut seorang sahabat atau yang lainnya, baik itu perkataan perawi itu sendiri atau perkataan perawi yang lain. Akan tetapi disyaratkan harus bersambung langsung dengan hadits tanpa adanya penjelasan bahwa apa yang di-mudraj (ditambahkan) tersebut bukan bagian dari hadits. Inilah makna perkataan [اتَّصَلَتْ] yakni: bersambung lafadz-lafadz tersebut dengan akhir hadits –inilah yang sering terjadi- atau tambahan tersebut berada di tengah atau mungkin di awal hadits tanpa dipisah antara asal hadits dengan kalimat tambahan melalui penyebutan rawi yang mengucapkannya. Hingga terjadi kerancuan yang akhirnya menjadikan salah paham bagi orang-orang yang tidak mengetahui hakikat sebenarnya lalu disangka bahwa semua lafadz yang ada seluruhnya marfu’ (berasal dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).
Kemudian ketahuilah bahwa sebab idraj (memasukkan lafadz tambahan dalam hadits) adalah penafsiran lafadz yang gharib (asing) atau istimbat (menarik kesimpulan hukum) yang dipahami oleh sebagian rawi. Idraj dapat diketahui dengan adanya riwayat lain yang menyebutkan secara terpisah antara hadits dengan lafadz yang asing bisa ditolerir sebagaimana dikatakan oleh Imam As-Suyuthi. Oleh karena itu hal ini dilakukan oleh Az-Zuhri dan yang lainnya dari kalangan Imam-imam ahlul hadits.
DEFINISI MUDRAJ
Hadits mudraj adalah hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan berasal dari hadits tersebut.
JENIS-JENIS MUDRAJ
Hadits mudraj dibagi menjadi dua, yaitu mudraj sanad dan mudraj matan.
Mudraj sanad atau isnad, dibagi menjadi tiga jenis:
a. Jenis pertama: Beberapa perawi meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang berbeda-beda, kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan dari mereka dan menggabungkan semua sanad yang ada dalam satu sanad serta tidak menjelaskan perbedaannya.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari hadits Ibnu Mus’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
عَنْ عَبْدِاللهِ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلُ اللهِ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: تَجْعَلَ للهِ نِدَّا وَهُوَ خَلَقَكَ, قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ, قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ.
‘Aku bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ‘Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: “(Dosa yang paling besar) adalah engkau menjadikan tandingan (sekutu) bagi Allah ‘Azza Wa Jalla padahal Dia yang telah menciptakanmu”, Aku bertanya lagi: ‘Kemudian setelah itu apa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “Engkau bunuh anakmu hanya karena takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”
Al-A’masy dan Manshur bin Al-Mu’tamir meriwayatkan hadits ini dari Syaqiq dari ‘Amr bin Syurahbil dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sedangkan Washil Al-Ahdab Al-Asady meriwayatkannya dari Syaqiq dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan menggugurkan Amr bin Syaqiq dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan menggugurkan ‘Amr bin Syurahbil yang terletak antara keduanya (yakni antara Syaqiq dan Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ). Tatkala Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka, dia menambahkan (memasukkan) sanad Washil ke dalam sanad Al-A’masy dan Manshur dan dia tidak menjelaskan perbedaan yang terjadi antara keduanyan. Dia mengatakan: Diriwayatkan oleh Al-A’masy dan Mashur dan Washil Al-Ahdzab dari Syaqiq dari ‘Amr bin Syurahbil dari Ibni Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ... kemudian membawakan hadits secara lengkap.
b. Jenis kedua: Ada sebuah matan yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan sanadnya kecuali sepenggal kalimat yang terdapat pada ujung akhir hadits tersebut, yang mana kalimat tadi diriwayatkan dengan sanad yang lain. Kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan darinya lengkap dengan sanadnya yang pertama dan tidak menyebutkan sanad sepenggal kalimat yang ada pada ujung hadits tadi.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i dari hadits Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
صَلَيْتُ خَلْفَ أَصْحَبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوْا إِذَا سَلَّمُوْا يشِيْرُوْنَ بِأَيْدِيْهِمْ كَأَنَّهُمْ أَذْنَابَ خَيْلٍ شُمْسٍ, ثُمَّ جِئْتُ بَعْدَ ذَلِكَ فِي زَمَانٍى فِيْهِ بَرْدٌ شَدِيْدٌ فَرَأَيْتُ النَّاسَ عَلَيْهِمْ جُلُ الثِّيَابِ تَحَرَّكُ أَيْدِيهِمْ تَحْتَ الثِّيَابِ
‘Aku shalat di belakang para shahabat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dahulu mereka apabila salam membalikkan telapak tangan-tangan mereka seakan-akan seperti ekor kuda yang sedang berjemur. Kemudian aku datang kepada mereka setelah itu pada zaman yang sangat dingin maka aku lihat mereka menjulurkan pakaiannya dan tangan-tangan mereka bergerak di bawah pakaian mereka.’
Hadits ini dari awal sampai perkataan (ثُمَّ جِئْتُ) “Kemudian aku datang kepada mereka” adalah dari riwayat ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sedangkan dari perkataan: (ثُمَّ جِئْتُ) “Kemudian aku datang kepada mereka” sampai akhir diriwayatkan oleh ‘Ashim dari Abdil Jabar bin Wail dari sebagian keluarganya dari Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama muhaqiq dari kalangan Ahlul Hadits.
c. Jenis ketiga: Seorang perawi memiliki dua matan hadits yang berbeda dengan dua sand yang berbeda pula, kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan kedua hadits tersebut dan mencukupkan hanya dengan salah satu sanad dari dua sanad tersebut atau meriwayatkan salah satunya dengan sanad kemudian menambahkan sebagian dari hadits yang kedua kepada hadits yang pertama.
Contohnya:
Hadits Sa’id bin Abu Maryam dari Malik dari Az-Zuhri dari Anas dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda:
لاَ تَبَغَضُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَافَسُوا
Perkataan: ((وَلاَ تَنَافَسُوا)) berasal dari hadits lain yang diriwayatkan oleh Malik dari Abu Zanad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ لاَتَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَنَافَسُوا.
Jauhilah oleh kalian persangkaan, karena sesungguhnya sangkaan itu sedusta-dusta perkataan, janganlah kalian memata-matai/mencari-cari (kesalahan) dan jangan bersaing ingin menang sendiri.
Lafadz tersebut di-idraj-kan (ditambahkan) oleh Abu Maryam ke dalam riwayat pertama dan menjadikannya dalam satu sanad, dan itu adalah kesalahan darinya. Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh perawi-perawi Muwatha’, demikian juga dalam Shahihain dari Malik bin Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Mudraj pada Matan, yaitu seorang perawi menambahkan lafadz dalam sebuah hadits yang sama sekali bukan berasal dari hadits tersebut tanpa membaedakan antara lafadz tambahan dengan lafadz aslinya sehingga dipahami oleh orang yang meriwayatkan darinya bahwa lafadz tambahan tersebut termasuk dari lafadz hadits padahal bukan.
- Jenis Mudraj pada matan
Mudraj pada matan terbagi menjadi tiga jenis:
a. Mudraj (lafadz yang ditambahkan) pada awal hadits.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Syababah bin Sawwar dan yang lainnya dari Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwasannya dia berkata: ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
Sempurnakanlah wudhu, celakalah tumit-tumit (yang tidak basah) dari api neraka.
Perkataan: (أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ) adalah perkataan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang ditambahkan pada awal matan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Adam bin Abi Iyyas dari Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa dia berkata:
أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ فَإِنَّ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
(أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ) ‘Sempurnakanlah wudhu’!’ karena sesungguhnya Abul Qashim صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: ((وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ)).
Sebagian perawi meriwayatkannya dengan ringkas secara marfu’.
b. Mudraj di tengah hadits
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam “As-Sunan” dari jalan ‘Abdil Hamid bin Ja’far dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Busrah binti Shafwan رَضِيَ اللهُ عَنْهمَاُ, bahwa dia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ أَوْ أُنْثَيَيْه أَوْ رُفْغَيْه فَلْيَتَوَّضَأ
“Barang siapa yang menyentuh zakarnya atau dua buah pelir atau kedua pangkal pahanya maka hendaknya dia berwudhu’!”
Berkata Ad-Daruquthni: “Demikian diriwayatkan oleh Abdul Hamid dari Hisyam dan dia telah wahm (keliru) dalam memahami penyebutan kata (أَوْ أُنْثَيَيْه أَوْ رُفْغَيْه). Dan di-mudraj-kan juga dalam hadits Busrah sedangkan riwayat yang terjaga bahwa lafadz tersebut berasal dari perkataan ‘Urwah.
c. Mudraj di akhir hadits.
Contohnya:
Hadits Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang diriwayatkan secara marfu’:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لِلْعَبْدِ الْمُصْلِحِ الْمَمْلُوكِ أَجْرَانِ وَالَّذِي نَفسُ بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالحَجُّ وَبِرُّ أُمَّي َلأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَملُوكٌ
“Seorang budak yang berbuat baik mendapatkan dua pahala, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya kalau seandainya bukan karen jihad fi sabilillah dan haji serta berbakti kepada ibuku niscaya aku lebih suka matai dalam keadaan aku sebagai budak.”
Perkataan:
وَالَّذِي نَفْسُ بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْحَجُّ وَبِرُّ أُمِّي لَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَمْلُوكٌ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya kalau seandainya bukan karen jihad fi sabilillah dan haji serta berbakti kepada ibuku niscaya aku lebih suka matai dalam keadaan aku sebagai budak.”
Berasal dari ucapan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sebab tidak mungkin hal itu keluar dari lisan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, karena beliau tidak mungin berangan-angan menjadi budak demikian juga dikarenakan ibu beliau sudah tiada sehingga beliau bisa berbakti kepadanya.
CARA MENGETAHUI IDRAJ DALAM MATAN
Idraj (lafadz tambahan) dalam matan bisa diketahui dengan beberapa hal:
1. Adanya riwayat lain yang terlepas dari tambahan (idraj) tersebut.
2. Adanya pernyataan dari perawi yang melakukan idraj tersebut atau adanya pernyataan dari para imam.
3. Mustahilnya hal itu berasal dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagaimana pada contoh jenis yang ketiga.
HUKUM IDRAJ
Tidak boleh dengan sengaja melakukan idraj, sengaja melakukannya adalah haram berdasarkan ijma’ para ulama Ahli Fiqih dan Hadits. Berkata As-Sam’ani: “Barang siapa yang sengaja melakukan idraj maka dia termasuk orang yang merubah-rubah perkataan dari tempatnya dan dia digabungkan bersama orang-orang pendusta.”
Al Mudabbaj
المدبج
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُدَبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَــقَّا وَانْتَخِـهْ وَمَـا رَوَى كُلُّ قَرِيْنٍ عَنْ أَخِيْهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[َمَا] Dan hadits yang [رَوَى كُلُّ قَرِيْنٍ عَنْ أَخِيْهْ] diriwayatkan oleh setiap teman dari saudaranya. Qarin adalah oran yang bersamaan dengan dia dalam sanad, yakni: sama-sama meriwayatkan hadits dari beberapa syaikh dan keduanya sebaya umurnya sebagaimana yang sering terjadi. Khabar yang seperti itu disebut dengan [مُدَبَّجٌ] Mudabbaj, baik hal itu terjadi di kalangan shahabat seperti riwayat antara A’isyah dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan sebaliknya (riwayat Abu Hurairah dari A’isyah) atau dari kalangan tabi’in seperti riwayat antara Az-Zuhri dengan ‘Umar bin Abdul Aziz yang masing-masing saling meriwayatkan dari yang lain, atau dari yang selainnya seperti riwayat Malik dan Al-Laits yang juga saling meriwayatkan satu sama yang lain. Adapun menurut arti secara bahasa Mudabbaj berasal dari kata (دِيْبَاجَتَيْ الْوَجْهِ) “bagian depan wajah” yakni kedua pipinya. Dinamakan seperti itu dikarenakan secara total dari perkataan (كُلُّ قَرِيْنٍ): semua hadits yang diriwayatkan secara sendiri oleh seorang perawi dari temannya sedangkan temannya tidak meriwayatkan darinya. Periwayatan yang seperti inilah yang dinamakan dengan riwayat Al-Aqran. Contohnya seperti riwayat Zaidah Ibnu Qudamah dari Zuhair bin Mu’awiyah. Dengan demikian Mudabbaj lebih khusus daripada riwayat al-Aqran. Sebab setiap mudabaj merupakan riwayat al-aqran dan tidak bisa dibalik. Keluar dengan perkataan: (قَرِيْنٍ) hadits yang diriwayatkan dari dua orang yang lebih muda umur atau tingkatannya, yang seperti ini dinamakan riwayat Akabir ‘an Ashaghir, seperti riwayat Az-Zuhri dari Malik. [فَاعْرِفْهُ حَقَّا] Maka pahamilah dengan sebenar-benarnya [وَانْتَخِـهْ] dan berbanggalah dengan pengetahuan tersebut! Karena sesungguhnya ini sangat penting, sebab memberikan faedah keamanan dari prasangka adanya tambahan (ziyadah) dalam sanad.
HUKUM MUDABBAJ
Mudabbaj terkadang shahih, hasan, dan terkadang pula dha’if.
DEFINISI MUDABBAJ
الْمُدَبَّجِ: هُوَ أضنْ يَرْوِيَ الْقَرِيْنَانِ, كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنِ الآخَرِ.
Mudabbaj yaitu dua orang teman sebaya yang masing-masing saling meriwayatkan hadits dari yang lainnya.
PENGERTIAN QORINAN
الْقَرِيْنَانُ: هُمَا لْمُتَقَارِبَانِ فِيْ السِّنِّ وَالأَخْذِ عَنِ الْمَشَايِخِ
Qorinan yaitu dua orang yang sebaya umurnya dan sama-sama meriwayatkan hadits dari masyayikh yang sama pula.
CONTOH PERIWAYATAN MUDABBAJ
1. Dalam kalangan shahabat: A’isyah dan Abu Hurairah, keduanya saling meriwayatkan dari yang lainnya.
2. Dalam kalangan tabi’in: riwayat Az-Zuhri dari ‘Umar bin Abdul Aziz dan riwayat ‘Umar dari Az-Zuhri.
3. Pada kalangan atba’ut tabi’in: riwayat Malik dari Al-Auza’i dan riwayat Al-Auza’i dari Malik.
4. Pada orang-orang yang mengikuti mereka (para aimmah): riwayat Ahmad bin Hambal dari ‘Ali Ibnul Madini dan riwayat ‘Ali Ibnul Madini dari Ahmad bin Hambal.
FAEDAH MUDABBAJ
Sudah selayaknya untuk serius memperhatikan jenis ini, sebab dengan mengetahuinya akan mendapatkan beberapa faedah yang sangat besar, diantaranya: agar tidak keliru orang yang meneliti hadits ini (mudabbaj) bahwa penyebutan salah satu dari dua orang yang sebaya dalam satu sanad adalah kesalahan salah seorang rawi. Di antaranya pula agar tidak salah paham bahwa () yang disebutkan antara perawi dan orang yang dia meriwayatkan hadits daripadanya sebagai suatu kesalahan, dan bahwa yang benar adalah dengan () wawu ‘athaf yang menunjukkan bahwa keduanya sama-sama meriwayatkan hadits dari seorang syaikh disebabkan memang keduanya telah menyampaikan hadits itu kepada orang (rawi) dalam sanad yang bukan mereka (di bawah mereka –ed).
DEFINISI RIWAYAT AL-AQRAN
رَوَايَةُ الأَقْرَان: هُوَ أَنْ يَرْوِيْ أَحَدُ الْقَرِيْنَيْنِ عَنِ الآخَرِ وَلاَ يَرْوِيْ الآخَرِ عَنْهُ.
Riwayatul Aqran yaitu salah satu dari dua orang teman meriwyatkan dari temannya tersebut sedangkan temannya tadi tidak meriwayatkan darinya.
CONTOH PERIWAYATAN AL-AQRAN
Contohnya riwayat Zaidah Ibnu Qudamah dari Zuhair bin Mu’awiyah, dan sama sekali tidak diketahui bahwa Zuhair meriwayatkan dari Zaidah Ibnu Qudamah.
FAEDAH
Berkata Al-‘Iraqi: “Orang yang pertama kali menamai jenis ini dengan “Mudabbaj” adalah Ad-Daruquthni sepanjang pengetahuan saya.”
HUKUM MUDABBAJ
Hadits Mudabbaj bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi dha’if.
Al Muttafiq wal Muftariq
المتّفق والمفترق
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَ ضِدُّهُ فِيْـمَا ذَكَرْنَا الْمُـفْتَرِقْ مُتَّفِقٌ لَفْـظًا وَخَــطًا مُتَّفِـقْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُتَّفِقٌ] Yakni hadits yang pada sanadnya terdapat kesamaan nama-nama perawinya [لَفْظًا وَخَطًا] baik dalam lafadz dan tulisannya [مُتَّفِقْ] disebut dengan hadits Muttafiq oleh para ulama Ahlul Hadits. Adapun dalam hal individu dan yang diberi nama terdapat perbedaan, inilah makna perkataannya [وَ ضِدُّهُ] dan lawannya, yakni lawan yang semisal dengan Muttafiq [فِيْمَا] dalam hal adanya kesamaan yang telah [ذَكَرْنَا] kami sebutkan, yakni dalam lafadz dan tulisan bukan pada individu dan yang dinamai disebut [الْمُفْتَرِقْ] hadits Muftariq, dinamai dengan hadits Muftariq dikarenakan adanya perbedaan nama dan yang dinamainya (personilnya). Yang dimaksud dengan jenis Muttafiq wa Muftariq adalah hadits yang terdapat kesamaan nama-nama perawinya dalam hal lafadz dan tulisan bukan individunya. Termasuk musyatarak al-lafz (lafadz yang bersekutu), dan ini sama lafadz dan tulisannya, tapi berbeda individu (yang dinamai).
Yang diperhatikan dengan kesamaan tulisan adalah kesamaan huruf tanpa melihat titik dan baris (syakal) dan pembagiannya dijelaskan pada kitab-kitab yang lebih besar dan panjang lebar.
Contohnya: Hammad, tidak diketahui apakah dia itu Ibnu Zaid ataukah Ibnu Salamah. Demikian juga Abdullah jika dimutlakkan, berkata Salamah bin Sulaiman: “Apabila dikatakan “Abdullah” di Makkah maka yang dimaksud adalah Ibnu Zubair, di Madinah maka dia adalah Ibnu ‘Umar, di Kufah maka dia adalah Ibnu Mas’ud, dan di Bashrah maka yang dimaksud adalah Ibnu ‘Abbas, dan di Khurasan maka dia adalah Ibnul Mubarak.
Di antara faedahnya: terjaga (selamat) dari sangkaan, yang sebenarnya dua orang disangka satu orang, atau perawi yang dha’if disangka sebagai perawi yang tsiqah dan tsiqah disangka dha’if.
DEFINISI MUTTAFIQ WA MUFTARIQ
الْمُتَّفِقُ وَ الْمُفْتَرِقُ: أَنْ تَتَّفِقَ أَسْمَاءُ الرُّوَاةِ وَ أَسْماءُ آبَائِهِمْ فَصَاعِدًا خَطّاً وَ لَفْظًا وَ تَخْتَلِفُ أَشْخَاصِهِمْ.
سَوَاءٌ تَّفَقَ فِيْ ذَلِكَ اثْنَانِ مِنْهُمْ أَمْ أَكْثَرُ, وَ كَذَلِكَ إِذَا اتَّفَقَ اثْنَانِ فَصَاعِدًا فِيْ الْكُنْيَةِ وَالنَّسْبَةِ.
Yakni terjadi kesamaan antara nama-nama perawinya, nama bapak-bapaknya...dan sering dalam hal lafadz dan tulisannya namun berbeda individunya.
Baik yang sama tersebut dua orang perawi di antara perawi-perawinya atau lebih. Demikian juga apabila terjadi kesamaan dua orang perawi atau lebih dalam hal nama kunyah atau nisbahnya.
PEMBAGIAN MUTTAFIQ WA MUFTARIQ
1. Muftariq dari orang-orang yang sama nama serta nama bapak-bapak mereka.
Contohny: Al-Khalil bin Ahmad, ada enam yaitu:
a. Al-Khalil bin Ahmad An-Nahwi Al-Bashri
b. Al-Khalil bin Ahmad Abu Bisyr Al-Muzani
c. Al-Khalil bin Ahmad Al-Bashri
d. Al-Khalil bin Ahmad Abu Sa’id As-Sukhri Al-Qadhi
e. Al-Khalil bin Ahmad Abu Sa’id Al-Busti Al-Qadhi
f. Al-Khalil bin Isma’il bin Ahmad Al-Qadhi
2. Muftariq dari orang-orang yang sama nama-nama mereka, nama-nama ayah dan kakeknya atau terus ke atas.
Contohnya: Ahmad bin Ja’far bin Hamdan, ada empat:
a. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Al-Qathi’l Al-Baghdadi Abu Bakar.
b. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan As-Saqathi Al-Bashri.
c. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Ad-Dainuri.
d. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Ath-Thursusi.
3. Muftariq dari orang-orang yang sama kunyah serta nasabnya.
Contohnya: Abu ‘Imran Al-Juwani, ada dua:
a. Abdul Malik bin Habib.
b. Musa bin Sahl.
4. Muftariq dari orang-orang yang sama namanya dan nama kunyah bapaknya.
Contohnya: Shalih bin Abi Shalih, ada lima:
a. Shalih bin Abi Shalih Maula Tauamah bintu Umayyah bin Khalf.
b. Abu Shalih As-Samman Dzakwan.
c. Shalih bin Abi Shalih As-Sadusi.
d. Shalih bin Abi Shalih maula ‘Amr bin Harits.
e. Shalihalil bin Abi shalih Al-Asdi.
5. Muftariq dari kalangan orang-orang yang sama antara nama-nama mereka, nama-nama bapaknya dan nisbah-nisbah mereka.
Contonya: Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari, ada empat:
a. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari yang terkenal dengan Al-Qadhi Abu ‘Abdillah.
b. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari Abu Salamah.
c. Muhammad bin ‘Abdillah bin Hafsh bin Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik Al-Anshari.
d. Muhammad bin ‘Abdillah bin Zaid bin ‘Abdi Rabbih Al-Anshari.
6. Yang sama namanya saja atau kunyahnya saja, dan menjadi isykal dikarenakan tidak disebut (dipanggil) kecuali dengan nama atau kunyahnya tersebut.
Contohnya: ‘Abdullah jika disebutkan begitu saja secara mutlak, maka tidak diketahui siapa dia.
Berkata Salamah bin Sulaiman: “Apabila dkatakan “Abdullah” di Makkah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin Zubair, apabila dikatakan di Madinah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin ‘Umar, apabila dikatakan di Kufah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin Mas’ud, apabila dikatakan di Bashrah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin ‘Abbas, dan apabila dikatakan di Khurasan maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah Ibnu Mubarak.”
7. Yang sama dalam hal nisbah saja.
Contohnya: Al-Amuli, ada dua:
a. Amuli Thabaristan.
b. Amuli Jihun.
Termasuk hal ini Al-Hanafi dan Al-Hanafi, yang pertama nisbah kepada Bani Hanifah sedang yang kedua nisbah kepada pengikut Madzhab Abu Hanifah.
PENTINGNYA MENGETAHUI MUTTAFIQ WA MUFTARIQ BESERTA FAEDAHNYA
Mengetahui jenis ini sangat penting sekali, tidak hanya satu dari kalangan ulama besar yang telah tergelincir disebabkan tidak mengetahui tentang hal ini. Dan diantara faedahnya:
1. Tidak menyangka bahwa orang-orang yang sama namanya itu satu, padahal mereka berjumlah banyak.
2. Mampu membedakan antara orang-orang yang sama dalam namanya. Sebab terkadang salah satunya tsiqah dan yang lainnya dha’if sehingga ia mendha’ifkan perawi yang shahih atau sebaliknya karena tidak tahu.
Al Mu’talif wal Mukhtalif
المؤتلف والمختلف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَضِــدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَـطْ مُؤْتَلــفٌ مُتْفِقُ الْخَـطِّ فَقَـطْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُؤْتَلفٌ] Berasal dari kata (الئتلاف) yang berarti (الاتفاق) “sepakat”, dan bisa diketahui bahwa hadits tersebut [مُتْفِقُ] bila dalam sanadnya terdapat kesepakatan (kesamaan) nama salah seorang perawi atau sejenisnya dengan yang lainnya dalam hal [الْخَطِّ فَقَطْ] tulisan saja tanpa lafadznya, sebab pada lafadznya terdapat perbedaan. Adapun perkataannya [وَضِدُّهُ] dan lawannya yakni lawan yang semisal dengan Mu’talif yaitu yang berbeda dalam lafadznya adalah [مُخْتَلِفٌ] Mukhtalif, yang dimaksud ialah hadits yang seperti di atas disebut dengan hadits Mu’talif wa Mukhtalif. Hadits Mu’talif wa Mukhtalif hanya ada satu jenis.
Adapun faedahnya adalah terjaga dari kesalahan penulisan huruf dalam hal penempatan titik. Apabila kamu telah mengetahui hal ini [فَاخْشَ] maka waspadalah jangan sampai [الْغَلَطْ] terjatuh dalam kesalahan, sebab perkara ini sangat penting.
TANBIH
Jenis ini bukan jenis yang dinamakan dengan “Mukhtaliful hadits” yaitu dua hadits yang secara dhohir saling bertentangan padahal sebenarnya bisa dijama’ antara keduanya.
DEFINISI
الْمُؤْتَلِفُ وَ الْمُخْتَلِفُ: هُوَ أَنْ تَتَّفِقَ الأَسْمَاءُ أَوْ الأَلْقَابُ أَوِ الْكُنَّى أَوِ الأَنْسَابُ خَطًّا وَتَخْتَلِفُ لَفْظًا, سَوَاءٌ أَكَانَ مَرْجِعُ الاخْتِلاَفِ فِي اللَّفْظِ: النَّقْطُ أمْ الشَاكْلُ.
Mu’talif wa Mukhtalif yaitu terjadi kesamaan nama atau gelar atau nama kunyah atau nasab-nasab perawinya dalam hal tulisan namun berbeda lafadznya, baik perbedaan lafadz itu kembali kepada: penempatan titik atau syakalnya.
CONTOH
(سَلاَمَn (سَلاَم) dengan (عُمَارة) dan (عِمارة), (حِزام) dan (حَرام), (عبّاس) dan (عيّاش), (غنّام) dan (عَثَامْ), (بشار) dan (يسار), (بِشْر) dan (بُسْر), (بَشِير) dan (يَسِير) dan (نُسَير).
FAEDAH
Mampu menjauhi kesalahan serta tidak terjatuh kepadanya.
Hadits Mungkar
المنكر
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
تَعْـدِيْلُهُ لا يَحْمِــلُ التَّفَـرُّدَا وَالْمُنْـكَرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍ غَــدَا
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ] Dan Hadits [الْمُنْكَرُ] Mungkar adalah hadits yang [الْفَرْدُ بِهِ] diriwayatkan secara sendirian oleh [رَاوٍ] seorang perawi yang memiliki sifat [غَدَا] yang akhirnya [تَعْدِيْلُهُ] yakni: pen-tsiqah-an perawi yang lain kepadanya pentsiqahan [لا يَحْمِلُ] yang tidak memungkinkan untuk meriwayatkan [التَّفَرُّدَا] secara sendirian, artinya ‘adalah dan dhabthnya tidak mencapai derajat ‘adalah dan dhabth perawi yang bisa diterima periwayatannya tatkala meriwayatkan hadits secara sendirian, bahkan dia itu kurang dalam hal ‘adalah dan dhabth tersebut.
Contohnya: hadits Abu Zukair yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Ibnyu Majah secara marfu’ dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya, dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهما:
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍلا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنً مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسِ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا الْبَلَحَ بِاالتَّمْرِ كُلُوا الْخَلَقَ بِالْجَدِيْدِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَغضَبُ, وَيَقُولُ: بَقِيَ ابْنُ آدَمَ حَتَّى أَكَلَ الْخَلَقَ بِالْجَدِيْدِ.
“Makanlah oleh kalian kurma yang masih mentah (belum matang) dicampur dengan tamr (kurma yang matang)! Makanlah yang sudah usang dicampur dengan yang masih baru sebab syaithan membenci hal itu seraya mengatakan: “Tetap akan hidup Bani Adam selagi dia memakan yang sudah usang (lama) dicampur dengan yang masih baru.”
Sebab Abu Zukair (kunyah dari Yahya bin Muhammad bin Qois Al-Madani) tidak mencapai derajat perawi-perawi yang diterima periwayatannya tatkala meriwayatkan hadits secara sendirian. Lawan dari Mungkar adalah Ma’ruf , yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang kuat menyelisihi perawi yang lemah (dha’if).
Ketahuilah! Sesungguhnya yang perlu untuk dipegangi dan dijadikan sandaran bahwasannya Mungkar dan syadz sama-sama dinamakan periwayatan yang menyelisihi namun berbeda dalam hal: bahwa mungkar adalah periwayatan perawi yang dha’if sedangkan syadz adalah periwayatan perawi yang tsiqah atau shaduq.
DEFINISI
Penyair رَحِمه اللهُ berpendapat bahwa hadits mungkar adalah hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang sangat fatal kesalahannya atau banyak kelalaiannya, atau tampak jelas kefasikannya namun bukan dusta. Ini adalah pendapat ulama yang tidak mempersyaratkan dalam definisi hadits Mungkar adanya mukhalafah (peneyelisihan) terhadap perawi yang maqbul (diterima). Akan tetapi definisi yang dipegang oleh mayoritas Ahlul Hadits, terlebih lagi ulama Mutaakhirin, bahwan hadits Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi dha’if yang menyelisihi periwayatan perawi yang maqbul (diterima periwayatannya).
Berkata Al-Imam As-Suyuthi dalam Alfyah As-Suyuthi fi ‘Ilmil Hadits:
المنكر الذي روى غيرُ الثقهْ مخالفًا في نُخْبَةٍ قد حققهْ
Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak tsiqah.
Menyelisihi apa yang ada di dalam “An-Nukhbah” yang telah diteliti (dikuatkan).
Contoh:
مَا رَوَاهُ ابْنُ أَبِيْ حَاتِمٍ مِنْ طَرِيْقٍ حُبَيِّبِ بْنِ حَبِيْبٍ ـ وَ هُوَ أَخُوْ حَمْزَةَ بْنِ حَبِيْبٍ الزِّيَاتِ الْمُقْرِئِ ـ عَنْ أَبِيْ أسْحَاقَ عَنِ الْعِيْزَارِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ أَقَامَ الصَّلاةَ وَ آتَى الزَّكَاةَ, وَ حَجَّ الْبَيْتَ وَ صَامَ وَ قَرَى الضَّيْفَ دَخَلَ الْجَنَّةَ).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalan Hubayyib bin Habib –yaitu saudara Hamzah bin Habib Az-Zayyat Al-Muqri’- dari Abi Ishaq, dari ‘Iizar bin Huraits, dari Ibni ‘Abbas dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda:
“Barang siapa yang menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, puasa Ramadhan dan menyenangkan menjamu tamunya maka dia akan masuk surga.”
Hadits ini dihukumi oleh Abu Hatim bahwa hadits ini mungkar, sebab selain Hubayyib dari perawi-perawi yang tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Abu Ishaq secara mauquf sampai padanya, dan inilah yang ma’ruf.
Perbedaan antara Mungkar dengan Syadz
Hadits Mungkar beda jauh dengan Hadits Syadz. Sebab Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang menyelisihi periwayatan perwi yang maqbul. Sedangkan Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih hebat darinya baik jumlah (kuantitas) maupun ketsiqahannya (kualiasnya).
Syadz dan Mungkar sama-sama disyaratkan harus ada penyelisihan (mukhalafah) dan berbeda dalam satu hal, yakni bahwa Syadz adalah periwayatan perawi yang maqbul sedangkan mungkar periwayatan perawi yang dha’if.
Al Matruk
المتروك
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَ أَجْمَـعُوا لِضَـعْفِهِ فَهْـوَ كَرَدْ مَتْـرُوكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَـرَدْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مَتْرُوكُهُ] Yakni definisi hadits Matruk adalah [مَا] hadits yang [وَاحِدٌ بِهِ انْفَرَدْ] diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawinya dan tidak ada perawi lain yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia [وَ] sedangkan keadaan dia [أَجْمَـعُوا] bahwa ahlul hadits sepakat [لِضَعْفِهِ] akan kedha’ifannya, yakni sepakat dha’ifnya perawi ini, karena tertuduh sebagai pendusta atau terkenal sering berdusta, ketika berbicara, bukan tatkala menyampaikan hadits, sehingga tidak aman untuk tidak berdusta tatkala menyampaikan hadits, atau dituduh sering berbuat kefasikan atau sering lalai atau sering wahm (keliru dalam menyampaikan hadits) [فَهْوَ] maka hadits tersebut adalah hadits Matruk, dan hukumnya [كَرَدْ] semisal hadits yang tertolak, yakni maudhu’ dalam hal sama-sama termasuk jenis hadits dha’if meskipun lebih ringan dari hadits maudhu’ (palsu) sebagaimana makna yang ditujukkan oleh huruf “kaf” yang bermakna tasybih (penyerupaan).
DEFINISI
الْمَتْرُوْكُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَتَفَرَّدُ بِرِوَايَتِهِ رَاوٍ ضَعِيْفٌ جِدُا؛ سَبَبُ ضَعْفِهِ كَوْنُهُ مُتَّهَمًا بِالْكَذِبِ فِيْ الْحَدِيْثِ, أض,ْ كَثِيْرُ الْغَلَطِ, أَوْ شَدِيْدُ الْغَفْلَةِ.
Hadits Matruk adalah hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang sangat dha’if sekali. Sebab kedha’ifannya adalah keadaan yang tertuduh sebagai pendusta dalam menyampaikan hadits atau sering salah dengan kesalahan yang fatal atau sering lalai.
SEBAB SEORANG PERAWI TERTUDUH DENGAN KEDUSTAAN
1. Hadits-hadits yang ia riwayatkan menyelisihi kaedah yang sudah maklum serta tidak diriwayatkan kecuali darinya.
2. Sering berdusta ketika berbicara dan ia terkenal dengan hal itu.
CONTOH HADITS MATRUK
Hadits ‘Amr bin Simr Al-Ju’fi Al-Kufi As-Sib’i, dari Jabir dari Abi Thufail, dari ‘Ali dan ‘Ammar رَضِيَ اللهُ عَنْهما, keduanya berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ الْفَجْرِ, وَيُكَبِّرُ يَوْمَ عَرَفَةَ مِنْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ, وَيَقْطَعُ صَلاَةَ الْعَصْرِ آخَرُ أَيَامِ التَّشْرِيْقِ.
“Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ senantiasa melakukan qunut ketika shalat fajar, bertakbir pada hari ‘Arafah sejak shalat subuh, dan berhenti pada shalat ashar pada akhir hari tasyriq.”
Berkata An-Nasa’i dan Ad-Daruquthni dan selain keduanya tentang ‘Amr bin Syimr: “Matrukul Hadits” (ditinggalkan haditsnya).
Hadits Maudhu’
الموضؤ
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
عَلَى النَّـبيْ فَذَلِـكَ الْمَوْضُوعُ وَالْكَذِبُ الْمُخْتَلَقُ الْمَصْنُـوعُ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْكَذِبُ] Yakni Hadits yang dengannya dibuat kedustaan atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [الْمُخْتَلَقُ] yang diada-adakan atas nama beliau secara sengaja, dan perkataannya [عَلَى النَّبيْ] “Yang dibuat atas nama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” semakna dengan kalimat sebelumnya, untuk menguatkan kalimat sebelumnya. Sedangkan perkataan [فَذَلِكَ] “maka yang demikian itu” yakni hadits yang dipalsukan atas nama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [الْمَوْضُوعُ] adalah hadits maudhu’. Dan disebutkan dengan kedustaan atas Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ secara khusus karena hal itulah yang sering terjadi, jika tidak maka sesungguhnya kedustaaan tersebut terjadi pada nama selain beliau seperti atas nama shahabat atau tabi’in.
Kepalsuan suatu hadits bisa diketahui dengan beberapa hal, diantaranya: adanya pengakuan dari orang-orang yang mengadakan kedustaan itu sendiri, kejanggalan lafadz-lafadznya, sebab lafadz-lafadz nubuwah memiliki ciri khas tersendiri yaitu memiliki keindahan, cahaya serta kefasihan.
Adapun sebab-sebab pemalsuan hadits, di antaranya: karena tidak memiliki agama seperti orang-orang zindiq, membela madzhabnya atau mengikuti hawa nafsu sebagian pemimpinnya, dalam rangka mengharapkan pahala –menurut anggapan mereka- sebagaimana diriwayatkan bahwasannya pernah dikatakan kepada Abu ‘Ishmah yang berjuluk Al-Jami’ (yang menghimpun) –segala sesuatu kecuali kejujuran- dari mana kamu mendapatkan riwayat? Dari ‘Ikrimah dari Ibni ‘Abbas dalam masalah Fadhailil Qur’an (keutamaan-keutamaan Al-Quran) surat per surat, padahal tidak ada di antara shahabat-shahabat ‘Ikrimah yang meriwayatkan hal ini? Maka dia menjawab: “Aku melihat manusia telah berpaling dari Al-Qur’an, menyibukkan diri dengan fikihnya Abu Hanifah, maghazi (peperangan) Ibnu Ishaq maka aku buat sendiri riwayat untuk mengharap pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla.
Adapun hukumnya adalah haram meriwayatkan dan beramal dengan hadits maudhu’ secara mutlak. Kecuali jika diriwayatkan dengan disertai penjelasan tentang kepalsuannya. Seperti dengan mengatakan ketika meriwayatkannya: “Ini batil” agar manusia menjaga diri dari kejelekannya, maka diperbolehkan untuk meriwayatkannya.
DEFINISI HADITS MAUDHU’
الْمَوْضُوعُ: هُوَ الْكَلاَمُ الَّذِيْ اخْتَلَقَهُ وَافْتَرَاهُ وَاحِدٌ مِنَ النَّاسِلا وَنَسَبَهُ إشلَى رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Hadits Maudhu’ yaitu perkataan yang dibuat dan diada-adakan oleh seseorang yang kemudian dia nisbahkan kepada صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
TANDA-TANDA HADITS MAUDHU’
(Al-Wadh’u) Hadits palsu bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda yang dijumpai pada sanad atau matannya.
1. Tanda-tanda maudhu’ (kepalsuan) pada sanad.
a. Perawinya perawi yang kadzab (pendusta), terkenal dengan perbuatan dusta dan tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut kecuali dia.
b. Adanya pengakuan dari orang yang berbuat kedustaan itu sendiri, seperti hadits Fadha’il Al-Qur’an, perawinya sendiri yakni Maisarah mengakui bahwa dia mengadakan kedustaan atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
c. Bukti atau keterangan yang menempati posisi pengakuan atau pengakuan tidak secara langsung, tetapi melalui keadaannya.
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Yaitu seperti seorang perawi menyampaikan suatu hadits dari syaikhnya, kemudian dia ditanya tentang kelahiran dia dan dia menyebutkan tanggal atau tahun kelahiran dia, yang mana dengan pengakuan dia tersebut dapat diketahui ternyata syaikhnya wafat seabelum dia lahir. Di samping itu pula tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia sendiri. Orang ini tidak mengakui langsung akan kedustaannya akan tetapi mengakui dengan waktu kelahirannya. Yang seperti ini sama kedudukannya dengan pengakuan secara langsung bahwa ia membuat hadits palsu. Sebab hadits tersebut tidak diketahui kecuali dari syaikhnya tersebut dan tidak diketahui pula kecuali dengan periwayatan si pendusta tadi dari syaikh tadi.”
d. Dijumpainya tanda-tanda pada si perawi yang mengindikasikan adanya kedustaan, contohnya hadits yang dibawakan lengkap dengan sanadnya oleh Al-Hakim dari Yusuf bin ‘Umar At-Tamimi, ia berkata: ‘Aku pernah berada di samping Sa’ad bin Thuraf, tiba-tiba saja datang anaknya dari tempat belajar sambil menangis, kemudian Sa’ad pun bertanya kepadanya: “Ada apa? Kenapa kamu menangis?” Si anak tadi menjawab: “Aku dipukul pak guru.” Berkata Sa’ad: “Sungguh aku akan hinakan mereka pada hari ini, telah menyampaikan hadits kepadaku ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’:
مُعَلِّمُو صِبْيَانِكثمْ شِرَارُكُمْ, أَقَلُّهُمْ رَحْمَةً لِلْيَتِيْمِ وَأَغْلِظُهُمْ عَلَى الْمِسْكِيْنِ.
“Sejelek-jelek pendidik anak-anak kalian adalah pendidik-pendidik yang tidak memiliki kasih sayang terhadap anak-anak yatim dan paling kasar terhadap orang-orang miskin.”
Contoh yang lain adalah hadits:
الْهَرِيْسَةُ تَشُدُّ الظُّهْرَ
“Harisah dapat menguatkan punggung.”
Hadits ini dipalsukan oleh Muhmmad bin Al-Hajjaj An-Nakha’i yang profesinya sebagai penjual harisah (yaitu makanan yang terbuat dari tepung dan daging, sejenis bubur).
2. Tanda-tanda maudhu’ pada matan.
a. Kejanggalan/kerapuhan lafadz-lafadznya, di mana seorang yang memahami rahasia-rahasia bayan/ucapan orang Arab dapat mengetahui bahwa lafadz yang seperti itu janggal, tidak bersumber dari orang yang fasih. Lalu bagaimana mungkin hal itu bersumber dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang merupakan pemimpin orang-orang yang paling fasih dan indah bahasanya. Yang demikian itu jika si perawi tersebut mengatakan dengan jelas bahwa lafadz tersebut lafadz yang diucapkan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, bukan lafadz yang dia riwayatkan secara makna.
b. Rusaknya makna, contohnya hadits:
أَنَّ سَفِيْنَةَ نُوْحٍ طَافَتْ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَ صَلّتْ عِنْدَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ.
“Bahwa perahu Nabi Nuh عليه السلام mengitari Al-Bait (Ka’ah) tujuh kali dan shalat di Maqam Ibrahim dua rakaat.”
c. Jelas-jelas menyelisihi Al-Qur’an, yang mana makna tersebut tidak bisa ditakwil, contohnya:
وَلَدُ الزَّنَا لاَ يّدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَى سَبْعَةِ أَبْنَاءِ
“Anak hasil perzinaan tidak akan masuk surga sampai tujuh keturunan.”
Hadits ini jelas menyelisihi nash Al-Qur'an, yakni firman Allah:
... ....
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,”
(Al-An’aam: 164)
d. Jelas-jelas menyelisihi Sunnah yang mutawatir, contohnya:
إِذَا حُدِّثْتُمْ عَنِّي بِحَدِّيْثٍ يُوَافِقُ الْحَقَّ فَخُذُوا بِهِ حَدَّثْتُ بِهِ أَمْ لَمْ أُحَدِّثْ.
“Apabila kalian disampaikan hadits dariku dengan suatu hadits yang mencocoki kebenaran maka ambil dan berpeganglah dengannya, abik aku menyampaikan hadits tersebut ataupun tidak.”
Hadits ini jelas-jelas menyelisihi hadits mutawatir:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النّلرِ
Dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata: ‘Telah bersabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.”
e. Menyelisih kaidah umum yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, contohnya:
مَنْ وِلُدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ, فَسَمَّاهُ مُحَمَّدًا كَانَ هُوَ وَ مَوْلوْدُهُ فِيْ الْجَنَّةَ
“Barang siapa yang dilahirkan baginya seorang anak, kemudian ia beri nama Muhammad maka dia dan anaknya akan masuk surga.”
Sebab hal ini menyelisihi kaedah yang maklum lagi pasti dari Al-Qur'an dan As-Sunnah bahwa keselamatan adalah dengan amalan shalih bukan dengan nama dan gelar.
Di antara hal ini juga adalah hadits-hadits yang bertentangan dengan ijma’ atau mencocoki madzhab si perawi, atau mendukung urusan yang sedang dia hadapi di mana banyak faktor pendorong untuk menukilnya, kemudian ternyata tidak terkenal dan tidak ada yang meriwayatkan, kecuali satu orang saja.
Termasuk pula hadits-hadits yang terkandung di dalamnya adanya balasan pahala yang berlebih-lebilhan hanya dengan melakukan amalan ringan dan berlebih-lebihan dengan ancaman yang keras atas suatu perkara yang sepele, contohnya:
مَنْ صَلَّى الضُّحَى كَذَا وَ كَذَا رَكْعَةٍ أُع}طِي ثَوَابَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا
“Barang siapa yang shalat Dhuha sekian atau sekian rekaat, maka akan diberikan kepadanya pahala tujuh pulh nabi.”
HUKUM MERIWAYATKAN HADITS MAUDHU’
Para ulama sepakat bahwasannya tidak halal bagi seseorang pun yang mengetahui keadaan hadits tersebut untuk Mukadimah Ilmu Hadits
Definisi Ilmu Hadits
Berkata Asy-Syaikh ‘Izzuddin Ibnu Jama’ah:
عِلْمُ الْحَدِيْثِ عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتَنِ
“Ilmu hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dasar untuk mengetahui keadaan suatu sanad atau matan.”
Topik Pembahasan Ilmu Hadits
Topik pembahasan ilmu hadits adalah sanad dan matan.
Tujuan Mempelajari Ilmu Hadits
Mengetahui hadits-hadits yang shahih dari yang selainnya.
Sanad atau Isnad
السَّنَدُ أَوِ (الإِسْنَادُ): هُوَ سِلْسِلَةُ الرُّوَاةِ الْمَوْصِلَةُ إِلَى الْمَتَنِ.
Sanad atau isnad yaitu silsilah (mata rantai) perawi yang menghubungkan kepada suatu matan.
Matan
الْمَتَنُ: هُوَ مَا انْتَهَى إِلَيْهِ السَّنَدُ مِنْ كَلاَمٍ.
Matan adalah ucapan atau kalimat yang berhenti padanya sebuah sanad.
Contoh Sanad dan Matan
قال الإمام البخاري رحمه الله تعالى:
Berkata Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنُ سَعِيدٍ الأَنْصَارِيْ قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَبْنَ وَقَّاصٍ الَّليْثِيِّ يَقُولُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: [إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَ يُصِبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه ].
Sanad hadits yaitu perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah
<< حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ >> sampai perkataan beliau
<< سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ >>
Matan hadits yaitu sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari << إِنَّمَا الأَعْمَالُ >> sampai sabda beliau << فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه >>.
Perawi hadits, mereka adalah: Al-Humaidi ‘Abdullah bin Az-Zubair, Sufyan, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi, dan ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Shahabat yangmeriwayatkan hadits tersebut adalah ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Penulis hadits (yakni yang mengeluarkan hadits tersebut) adalah Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ
Apa makna perkataan <<الْحَدِيْثُ أَخْرَجَهُ فُلاَنٌ>> “Hadits ini dikeluarkan oleh Fulan”?
Jawab: Maka makna perkataaan <<الْحَدِيْثُ أَخْرَجَهُ فُلاَنٌ>> adalah hadits tersebut dibawakan oleh fulan lengkap dengan sanadnya.
Hadits
اَلْحَدِيْثُ: هُُوَ مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَمِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلْ أَوْ تَقْرِيْرٍ (سُكُوْتُ عَنْ فِعْلٍ حَدَثَ أَمَامَهُ) أَوْ صِفَةٍ (خَلْقِيَّةٍ).
Hadits ialah semua yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik yang berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan (diamnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari perbuatan yang terjadi di hadapannya) atau sifat (akhlak/perilaku).
Contoh Hadits Qouli (Perkataan:
Dari Umar ibn Al-Khaththab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقَُوْلُ: << إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَ يُصِبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه >>.
Aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya, barang siapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia yang ingin dicapainya atau untuk wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia niatkan.
Contoh Hadits Fi’li (Perbuatan):
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِاالسِّوَكِ.
Dari Hudzaifah bin Al-Yamanradhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila bangun malam untuk shalat menggosok giginya dengan siwak”.
Contoh Hadits Taqriri (Persetujuan):
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَ سَمْنًا وَأَضُبًّا, فَاَكَلَ النَّبِيُِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا, قَالأَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: ‘Bibiku Ummu Hufaid pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berupa mentega, keju, dan daging Dhabb (sejenis biawak). Bekiau makan keju dan menteganya, dan beliau meninggalkan daging biawak karena merasa jijik. Dan kami makan hidangan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Jika (dhabb itu) haram, niscaya kami tidak akan makan hidangan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Contoh Hadits Washfi (sifat lahiriah)
عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ: سَمِعْتُ الْبَرَاءَ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ وَجْهًا وَأَحْسَنَهُ خَلْقًا لَيْسَ بِالطَّوِيلِ الْبائِنِ وَلاَ بِالْقَصِيرِ.
Dari Abi Ishaq, berkata: ‘Aku mendengar Al-Bara’ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mengatakan: “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah orang yang paling baik (tampan) wajahnya, paling bagus postur tubuhnya, tidak tinggi jangkung dan tidak terlalu pendek.”
Contoh Hadits Washfi (sifat batiniah/akhlak/perilaku)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّسِ خُلُقًا.
Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, berkata: “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah orang yang paling baik akhlaknya.”
عَنْ أَنَسِ قَالَ خَدَمْتُ رَسُولُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَ سِنِينِ فَمَا أَعْلَمُهَ قَالَ لِي قَطُّ لِمَ فَعَلْتَ كَذَا وَكَذَا وَلاَ عَابَ عَلَيَّ شَيْئًا قَطُّ.
Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ juga, ia berkata: “Aku mengabdi kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selama sembilan tahun, sekalipun aku tidak pernah mendengar (mengetahui) beliau mengatakan kepadaku: “Kenapa kamu melakukan seperti ini dan seperti itu? Beliau juga tidak pernah mencelaku sedikitpun.”
Apa Perbedaan antara hadits, atsar, dan khabar?
Hadits khusus hanya digunakan untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Adapun atsar, khusus digunakan untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada selain Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari kalangan shahabat, tabi’in, dan orang-orang sesudah mereka. Kadang-kadang atsar ini digunakan untuk khabar-khabar yang disandarkan kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, namun dengan taqyid (catatan). Contohnya seperti perkataan: “Dan di dalam atsar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”. Adapun secara mutlak, atsar berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada para shahabat dan orang-orang yang setelah mereka.
Contoh atsar:
وَقَالَ الحَسَنُ: صَلَّ وَ عَلَيْهِ بِدْعَتُهُ.
“Shalatlah (di belakangnya), dan tanggungan dia bid’ah yang ia kerjakan.”
Sedangkan khabar lebih umum, mencakup hadits dan atsar.
Hadits dilihat dari segi diterima atau tidaknya terbagi menjadi tiga, yaitu: shahih, hasan, dan dha’if.
MATAN MANDHUMAH AL-BAIQUNIYAH
مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِـــلاَ وَكُلُّ وَاحِــدٍ أَتَى وَحَــدَّهْ إسْنَــادُهُ وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ مُعْتَمَــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِـهِ رِجَالُهُ لاَ كَالصَّــحِيحِ اشْتَهَرَتْ فَهْوَالضَّـعِيفُ وَهْوَ أَقْسَاماً كَثُـرُ وَمَا لِتَابِـــعٍ هُوَ المَقْطُــوعُ رَاوِيْهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَـمْ يَبِـنْ إسْنَادُهُ لِلْمُصْــطَفَى فَالْمُتَّصِـلْ مِثْلُ أَمَا وَاللهِ أَنْبَــانِي الْفَتَــى أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّـــمًا مَشْهُورُ مَروِي فوْقَ مَا ثَلاَثــهْ وَمُبْهَمٌ مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَــمْ وَضِـدُهُ ذَاكَ الَّذِي قَــدْ نَزَلاَ قَوْلٍ وَفِعْــلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ وَقُلْ غَرِيْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَــطْ إسْنَادُهُ مُنْقَطِــعُ الأَوْصَــل وما أتــى مُدلساً نوعــانِ يَنْقُــلَ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَــنْ وأَنْ أَو صَــافَهُ بِمَا بِهِ لاَ يَنْعَــرِفْ فَالشَّـاذْ والمقْلُوبُ قِسْـمانِ تَلاَ وَ قَلْـبُ إسْنَادٍ لمَتْــنٍ قِسْـمُ أَوْ جَمأعٍ أوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَــةِ مُعَلَّلٌ عِنْدَ هُمُ قَـــدْ عُرِفــا مُضْــطَرِبٌعِنْدَ أٌهَيْلِ الْفَـــنِّ مِنْ بَعْض أَلْفَـاظِ الرُّوَاةِ اتَّصَلَتْ مُدَبِّخٌ فَأَعْرِفْــهُ حَقًّا وَأَنْتَخِـهْ وَضِــدُّهُ فِيمَـا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَــطْ تَعْدِيْلُــهُ لاَ يَحْمِــلُ التَّفَرُّدَا وَأَجْمَعُــوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَرَدْ عَلَى النَّبِـي فَذَالِكَ المَوْضــوعُ سَمَّيتُهَا مُنْظُــومَةَ الْبَيْقُونِــي أَقْسَـامُهَا تَمَّتْ بِخَيْرٍ خُتِمَــتْ أَبْــدَأُ بِالْحَمْدِ مُصَــلِّيَاً عَلَى وَذِي من أقْسَــامِ الحَدِيْثِ عِدَّهْ أَوَّلُــهَا الصَّحِيحُ وَهُوَ مَا اتَّصل يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِــه وَالحَسَـن الْمَعْرُوفُ طُرْقًا وَغَدَتْ وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْــنِ قَصرْ وَمَــا أُضِــيفَ لِلنَّبِي المَرْفُوعُ وَالمُسْنَـدُ المتَّصـِلُ الإسْنَــاد وَمَـا بِسَمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتْصِـلْ مُسَلْسَلٌ قُلْ مَــا عَلَى وَصْفٍ أَتَى كَذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيـــهِ قَائمًا عَزِيـــزُ مَرْوِي اثْنَيْنِ أوْ ثَلاَثَهْ مُعَنْعَنٌ كَعَنْ سَعِيـــدٍ عَنْ كَرَمْ وَكُلُّ مَـــا قَلََتْ رِجَالُهُ عَلاَ وَمَـــا أَضَفْتَهُ إِلَى الأَصْحَابِ مِنْ وَ مُرْسَـــلٌ مِنْهُ الصِّحَابِيُّ سَقَطْ وَكُلُّ مَالَمْ يَتَّصِــلْ بِحَـــالْ وَالمُعْضـل الساقِــط مِنه اثنانِ الأَوَّلُ الإِسْقَــاطُ لِلشَّيْخِ وَأَنْ وَالثَّانِ لاَيُسقتُهُ لَكِنْ يَصِــفْ وَمَــا يُخَالِفْ ثِقَةٌ بِهِ المَـــلاَ إبْدَالُ رَاوٍ مَا بِـــرَاوٍ قِسْــمُ وَالْـــفَرْدُ مَا قَيَدْتَهُ بِثِقِـــةِ وَمَا بِعِلَّةٍ غُمُــوضٍ أَوْ خَفَــا وَذُو اخْتِلافِ سَنَــدٍ أَوْ مَتْــنِ وَالمُدْرَجَاتُ فِي الحَدِيثِ مَا أَتَــتْ وَمَا رَوَى كُلُّ قَرِينٍ عَنْ أَخِـــهْ مُتَّفِقٌ لَفْظَـــاً وَخَطاً مُتَّفِــقْ مُؤْتَلِفٌ مُتَّقِقُ الخَـطِّ فَقَــطْ وَالْمُنْكَـــرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍِ غَدَا مَتْرُوقُهُ مَـا وَاحِدٌ بِهِ انْفَــرَدْ وَالكَــذِبُ المُخْتَلَقُ المَصْنُـــوعُ وَقَدْ أَتَتْ كَالجَوْهَرِ المَكْنُـــونِ فَوْقَ الثَّــلاَثِينَ بِأَرْبَعٍ أَتَــتْ
Mandhumah Al-Baiquniyah beserta Syarahnya
Mukadimah
مقدّمة
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِــلا
وَكُلُّ وَاحِــدٍ أَتَى وَعَــدَّهْ أَبْـــدَأُ بِالحَمْدِ مُصَـلِّيَاً عَلَى
وَذِي من أقْسَـامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[أَبْدَأُ] Aku mulai mandhumah (syairku) dengan [بِالحَمْدِ] mengucapkan puji syukur ke hadyhirat Allah Ta’ala. [مُصَـلِّيَاً] dalam keadaan aku bershalawat [مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبِيِّ أُرْسِــلا عَلَى] atas Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebaik-baik nabi yang diutus kepada seluruh makhluk. [وَذِي] Isim isyarah (yang berarti) inilah [من أقْسَـامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ] beberapa bagian /jumlah hadits yang tidak terlalu banyak jumlahnya [وَكُلُّ وَاحِــدٍ]. Dan masing-masing [أَتَى] datang dalam bait [وَعَــدَّهْ] dengan definisinya.
Hadits Shahih
الصّحيح
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنَــادُهُ وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ مُعْتَمَـــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِــهِ أَوَّلُــهَا الصَّحِيحُ وَهُوَ مَا اتَّصل يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِـــه
MAKNA BAIT SYAIR
[أَوَّلُهَا] Yakni hadits pertama dari jenis hadits tersebut adalah [الصَّحِيحُ] shahih lidzatih. Adapun shahih lighairih adalah hadits hasan lidzatih namun diriwayatkan dari jalan lain yang semisalnya dan lebih kuat daripada hadits tersebut, sehingga dinamakan shahih lighairih. Karena keshahihan tidak datang dari sanad hadits itu sendiri akan tetapi datang dari penggabungan hadits yang lain kepadanya.
[وَهُوَ] Yakni hadits shahih lidzatih adalah [مَا] yaitu matan hadits yang [إسْنَــادُهُ اتَّصل] bersambung sanadnya (yakni sanad matan hadits tersebut). Al-Ittishal yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya (sebelumnya) yakni dari guru/syaikhnya. [وَلَــمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ] dan hadits tersebut bukan hadits yang syadz dan juga bukan hadits yang mu’al (cacat), akan datang –insya Allah- apa yang dimaksud dengan syudzudz dan ‘illah yang mencoreng keshahihan suatu hadits. [يَرْوِيهِ عَدْلٌ] Perawinya adil, yakni perawi hadits tersebut perawi yang memiliki sifat ‘adalah, dan akan datang –insya Allah- apa yang dimaksud dengan “Al-‘Adl”. [ضَابِطٌ] Demikian juga perawi hadits tersebut harus memiliki sifat dhabth. [عَنْ مِثْلِـــه] dari yang semisalnya maksudnya bahwa perawi hadits tersebut adalah perawi yang ‘adl dan dhabith pula, dari awal sampai akhir sanad. [مُعْتَمَـــدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِــهِ] terpercaya dalam dhabth dan penukilannya, maksudnya perawi yang dhabith tadi terpercaya dalam sifat dhabith-nya, yaitu hafal benar dari dalam dadanya terhadap apa yang ia imla’kan (sampaikan) serta terpercaya dalam penukilannya, yakni dari kitab terhadap apa yang ia riwayatkan.
DEFINISI HADITS SHAHIH LI DZATIH
الصَّحِيْحُ (لِذَاتِهِ): هُوَ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُِهُ بنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُونُ شَاذًا وَلاَ مُعَلَّلاً.
Hadits shahih lidzatih yaitu hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan dhabith dari yang semisalnya sampai akhir sanad tersebut serta hadits tersebut bukan hadits yang syadz dan bukan hadits yang mu’allal (cacat).
DARI DEFINISI INI DAPAT DIKETAHUI BAHWA HADITS SHAHIH MEMILIKI EMPAT SYARAT:
Pertama: Ittishaalus-Sanad (bersambungnya sanad hadits tersebut) yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi sebelumnya (syaikhnya).
Kedua: Perawi-perawi hadits tersebutharus perawi-perawi yang bersifat ‘adl dan dhabth.
Definisi ‘Adl
الْعَدْلُ هُوَ: كُلُّ مُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ سَلِيْمٍ مِن أَسْبَابِ الْفُسُقِ وَخَوَارِمِ الْمُرُءَةِ.
‘Adl adalah setiap muslim yang baligh, berakal serta selamat dari sebab-sebab kefasikan dan hal-hal yang dapat menjatuhkan harga diri.
Keluar dari pengertian ini, majhul ‘ain, majhul hal, dan mubham.
PENGERTIAN MAJHUL HAL, ‘AIN DAN MUBHAM
a. Majhul ‘ain
مَجْهُولُ الْعَيْنِ: هُوَ مَنْ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ إِلاَّ وَاحِدٌ وَلَمْ يُعَدَّلْهُ وَلَمْ يُجَرَّحْهُ مُعْتَبَرٌ.
Majhul ‘ain yaitu seorang perawi di mana tidak ada perawi lain yang meriwayatkan darinya melainkan hanya seorang perawi saja serta tidak ada satu ulama mu’tabar pun yang memberikan ta’dil dan jarh kepadanya.
b. Majhul hal
مَجْهُولُ الْحَالِ: هُوَ مَنْ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ إِلاَّ اثْنَانِ فَصَاعِدًا وَلَمْ يُعَدَّلْهُ وَلَمْ يُجَرَّحْهُ مُعْتَبَرٌ. (وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ الاِثْنَانِ عَدْلَيْنِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ الزَّيْلَعِيْ فِيْ (نَصْبِ الرَّايَةِ).
Majhul hal yaitu seorang perawi yang tidak ada perawi lain yang meriwayatkan darinya melainkan hanya dua orang atau lebih dan tidak ada seorang pun dari ulama mu’tabar yang memberikan ta’dil dan jarh kepadanya (disyaratkan pula dua orang yang meriwayatkan darinya tadi harus perawi yang memiliki sifat ‘adl sebagaimana hal ini disebutkan oleh Az-Zaila’iy dalam kitabnya ‘Nashbur Rayah’)
c. Mubham
الْمُبْهَمُ: هُوَ الرَّاوِيْ الَّذِيْ لَمْ يُسَمَّ. مِثَالٌ: عَنْ رَجُلٍ.
Mubham yaitu perawi yang tidak disebutkan namanya, seperti (عَنْ رَجُلٍ) “dari seseorang...”
FAIDAH
Al-Mastur adalah majhul hal (sebagaimana disebutkan oleh al-Hafidz dalam ‘An Nuzhah’).
Yang dimaksud dengan mu’tabar dalam definisi di atas adalah imam yang mu’tadil (adil) dalam memberikan al-jarh wa ta’dil.
Sehingga keluar dari perkataan mu’tabar tersebut ulama-ulama yang mutasyaddid (kelewat keras) dan mutasahil (bermudah-mudahan) dalam memberikan jarh (kritikan) dan ta’dil (sifat ‘adalah).
Contoh mu’tadil: Imam Ahmad bin Hanbal
Contoh mutasyaddid: Abu Hatim ar Razy
Contoh mutasahil: Ibnu Hibban
Keluar dari perkataan “muslim” pada definisi ‘adl di atas: semua orang kafir.
Keluar dari perkataan “baligh”: semua yang belum mumayyiz atau belum baligh (hal ini diperselisihkan).
Keluar dengan perkataan “berakal” ialah semua orang tidak waras (gila).
Keluar dengan perkataan “Selamat dari sebab-sebab kefasikan”: semua orang yang tidak selamat dari sebab-sebab kefasikan.
Fasik ada dua:
~ Pertama: Fasik yang disebabkan syubhat seperti, khawarij, syi’ah, murji’ah, dan lain-lainnya. Dalam periwayatan mereka terdapat perincian diterima atau tidak.
~ Kedua: Fasik disbabkan syahwat, seperti minum khamar, zina, mencuri, dan sebagainya:
Pendapat ulama tentang periwayatan ahlul bid’ah:
a. Ada di antara mereka yang berpendapat ditolak hadits da’inya dan diterima hadits yang diriwayatkan selain dari da’inya.
b. Ada juga yang berpendapat: ditolak hadits yang diriwayatkan perawi yang kuat (kental) kebid’ahannya, baik perawi tersebut da’i atau yang selainnya.
c. Di antara mereka ada yang menolak periwayatan mereka secar mutlak.
d. Di antara mereka ada yang menerima periwayatannya secara mutlak.
Keluar dari perkataan “Khawarimil muru’ah”: orang-orang yang tidak selamat darinya (yakni dari hal-hal yang bisa menjatuhkan harga diri).
Muru’ah yaitu menjauhi hal-hal yang tercela menurut adat istiadat. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan zaman dan tempat.
Tanbih
Semua sahabat bersifat ‘adl.
Adh-Dhabth dibagi menjadi dua:
a. Dhabthush shadr, yaitu perawi hafal benar dengan apa yang dia dengar dan memungkinkan baginya untukmenghadirkannya kapan saja dikehendaki.
b. Dhabthul kitab, yaitu seorang perawi benar-benar menjaga kitab yang ia tulis sejak ia mendengarnya dan memperbaikinya (menshahihkannya) sampai ia menyampaikan hadits yang ia tulis tersebut serta tidak menyerahkannya kepada orang-orang yang tidak bisa menjaganya dan dimungkinkan ia akan merubah atau mengganti hadits yang ada di dalamnya.
Keluar dari perkataan ‘Adh-Dhabth’ pada definisi hadits shahih di atas: orang-orang yang syadidul takhlith (kacau hafalannya), mughaffal (mudah lalai), dha’if (lemah hafalannya), Shahibul auham (orang-orang yang sering wahm atau keliru), atau orang-orang yang dikatakan shaduq atau semisalnya di dalam lafadz-lafadz untuk rijal/rawi-rawi hadits hasan.
Ketiga: Tidak terdapat syadz (syudzudz)
Definisi syadz
الشُّذُوْذُ: وَهُوَ رِوَايَةُ الرَّاوِيْ الْمَقْبُوْلِ مُخَالَفًا لِمَنْ هُوَ أَوْ لَى مِنْهُ عَدَادً أَوْ تَوْثِيْقًا.
Syadz (syudzudz) yaitu periwayatan perawi maqbul (diterima) yang menyelisihi priwayatan perawi yang lebih baik darinya, baik dari segi jumlah atau ketsiqahannya.
Contoh syadz dalam matan dan isnad.
- Contoh periwayatan perawi yang dhabith yang menyelisihi perawi yang lebih dhabith darinya di dalam matan:
مَا أخْرجه أبو داود في (السنن )) من طريق: همام بن يحي, قال: حَدَثَنَا قَتَادَةُ’, عَنْ الْحَسَنِ, عَنْ سَمُرَةَ, عَنْ رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُحْلَقُ رَاْسُهُ وَيُدَمْع, قَالَ أبُو دَاوُد: خُولِفَ هَمَامٌ فِيْ هَذَا الْكَلاَمِ وَهًوَ وَهْمٌ مِنْ هَمَّامٍ وَ إِنَّمَا قَالُوا يُسَمَّى فَقَالَ هَمَّامٌ يُدَمَّى.
Hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dalam ‘As-Sunan’ no. 2337 dari jalan Hamam bin Yahya, ia berkata; telah menyampaikan hadits kepada kami Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya) dan dipotong rambut kepalanya serta diteteskan darah (yakni darah sembelihan tadi ke atas kepala si bayi)”.
Abu Daud berkata: “Hamam dalam periwayatan hadits ini telah diselisihi oleh perawi-perawi lain. Lafadz periwayatan tersebut adalah wahm (kekeliruan) dari Hamam. Karena para perawi yang lain mengatakan: [يُسَمَّى] “dan diberi nama”. Sedangkan Hamam mengatakan [يُدَمَّى] “dan kepalanya dioles darah”.
Aku (Abul Harits) katakan: ‘Hamam, meskipun ia shahabat Qatadah, namun ia bukan dari thabaqat pertama dari sahabat Qatadah. Ia seorang perawi yang sering wahm (keliru) dalam meriwayatkan hadits dari Qatadah, meskipun ia tsiqah. (Dalam periwayatan ini), dia telah menyelisihi perawi yang lebih banyak jumlahnya dan lebih kuat dhabth (hafalan)-nya dari orang-orang yang meriwayatkan hadits ini dengan benar dari Qatadah. Mereka semua mengatakan [يُسَمَّى] ‘dan diberi nama’. Di antara perawi tersebut ialah Sa’id bin Abi ‘Arubah, dia orang yang paling atsbat (terpercaya) dari shahabat Qatadah dan Aban bin Yazid al-‘Athar. Sehingga dengan demikian periwayatan Hamam dengan lafadz tersebut adalah periwayatan yang syadz, dan yang benar adalah periwayatan Jama’ah.
- Contoh periwayatan perawi dhabith yang menyelisih perawi yang lebih dhabith darinya dalam sanad.
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/382, 402), Ibnu Majah (1/52), Muslim (1/228), Abu ‘Awanah (1/198), Abu Dawud (23), Tirmidzi (13), Nasa’i (1/19, 25), dan Ibnu Majah (305) dari berbagai jalan dari Al-A’masy dari Abi Wa’il dari Hudzaifah bin Al-Yaman رَحِمه الله
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ اْلأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حَذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمِ فَبَالَ عَلَيْهَا قَاعِمًا فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوءٍ فَذَهَبْتُ ِلأَتَأَخَّرَ عَنْهُ فَدَعَانِي حَتَّى كُنْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَيْهِ.
Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم pernah mendatangi tempat pembuangan sampah kemudian beliau kencing sambil berdiri. Aku datangkan kepada beliau air wudlu kemudian aku pergi untuk mundur/menjauh dari beliau. Namun ternyata beliau memanggilku sampai aku berada di belakang beliau kemudian beliau berwudlu dan mengusap khufnya.
Aku katakan: “Hadis ini telah diriwayatkan oleh jama’ah dengan sanad seperti di atas, di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah, Waki’, Syu’bah, Abu ‘Awanah, ‘Isa bin Yunus, Abu Mu’awiyah, Yahya bin ‘Isa Ar-Ramly dan Jarir bin Hazim. Dan Abu Bakr bin Iyasy telah menyelisihi mereka semua (dia adalah perawi yang tsiqah namun memiliki beberapa kesalahan). Dia meriwayatkan hadits di atas dari Al-A’masy, dari Abi Wa’il, dari Mughirah bin Syu’bah dengan lafadz tersebut.
Berkata Al-Hafidz Abu Zur’ah Ar-Razy: “Telah salah dalam periwayatan hadits ini Abu Bakr bin ‘Iyasy. Periwayatan yang shahih hadits tersebut ialah dari Al-A’masy, dari Abu Wa’il dari Hudzaifah رَحِمه اللهdengan lafadz tersebut di atas”.
Keempat: Tidak ada ‘illah qadihah khafiyah (cacat tersembunyi yang mencoreng keshahihan sebuah hadits) di dalamnya.
Definisi ‘Illah Qadhihah Khafiyah
الْعِلَّةُ الْقَادِحَةُ الْخَفِيَّةُ: وَهِيَ سَبَبٌ يَقْدَحُ فِيْ صِحَّةِ حَدِيْثٍ ظَاهِرُهُ الصَّحَّةُ وَالْخُلُوُ مِنْهَا.
Yaitu sebab yang mencoreng keshahihan suatu hadits yang dzahirnya shahih dan terlepas dari ‘illah tersebut, dan ‘illah tersebut tidak nampak kecuali bagi orang-orang yang mempunyai dalam ilmu yang mulia ini.
Keluar dari perkataan “qadihah” pada definisi di atas: ‘illah yang tidak mencoreng keshahihan suatu hadits (ghairul qadihah) yaitu jika didapatkan suatu ‘illah qadihah pada suatu hadits kemudian dihilangkan, maka hadits kembali selamat dari ‘illah, seperti tergantinya perawi yang tsiqah dengan tsiqah. Demikian juga ‘an’anah mudallis yang membahayakan ‘an’anahnya kemudian datang dari jalan yang lain dan berhenti pada mudallis tersebut serta di dalamnya terdapat pernyataan yang jelas bahwa perawi mudallis tersebut benar-benar mendengar hadits tersebut dari syaikhnya yang ia meriwayatkan hadits tadi darinya.
Keluar dengan perkataan “khafiyah”: ‘illah yang dzahir (nampak dengan jelas). ‘Illah yang dzahir adalah semua jenis ‘inqitha’ kecuali mursal khofi, tidak adanya ‘adalah dan dhabth.
Tanbih
‘Illah qadihah dapat diketahui dengan cara mengumpulkan semua jalan hadits tersebut.
ULASAN
س Kenapa tidak kita katakan dalam pengertian hadits yang shahih sebagai berikut:
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الثَّقَةِ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنُ شَذًا وَلاَ مُعَلَّلاً.
Hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan rawi yang tsiqah dari yang semisalnya sampai akhir sanad, bukan hadits yang syadz juga bukan mu’allal??
ج Jawab: Kalimat [العدل الضابط] “Adl dan Dhabth” harus ada dalam ta’rif (definisi) hadits shahih. Karena para ulama berbeda-beda dalam mendifinisikan tsiqah. Ada di antara mereka yang berpendapat bahwa tsiqah adalah perawi yang tidak dijarh. Sebagian lagi mengatakan bahwa tsiqah adalah perawi yang benar-benar mendengar hadits dari syaikhnya meskipun dia itu sayyi’ul-hifdz (jelek hafalannya) atau mughaffal (mudah lupa)...dst.
س Jika dikatakan kepadamu:
Bukankah syudzudz termasuk dari ‘illah qadihah khafiyah sehingga tidak perlu lagi kita menyebutkannya secara terpisah dalam definisi. Jika tidak, tentu mengharuskan kita mengatakan dalam definisi hadits shahih:
وَ لاَ يَكُنُوْنُ مُضْطَرِبًا وَ لاَ مُدْرَجَا وَ لاَ كَذَا وَ لاَكَذَا...
“...dan bukan hadits yang mudhtharrib, bukan mudraj, bukan seperti ini, bukan seperti ini...dst.”
Bukankah mudhtharrab, mudraj, syudzudz termasuk dari ‘illah qadihah khafiyah? Lalu kenapa para ulama muhaditsin hanya mengkhususkan jenis syudzudz dari hadits-hadits yang mu’allah dan menyebutkannya secara tersendiri dalam definisi hadits shahih?
ج Jawab: Karena para fuqaha (ulama ahli fiqih) dan ushuliyyin (ahli ushul), tidak menganggap periwayatan perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi periwayatan rawi yang lebih baik darinya baik secara kuantitas (jumlah) maupun ketsiqahan (kualitas) sebagai ‘illah qadihah, berbeda dengan ulama Ahlul Hadits (muhadditsin).
Oleh karena itu, ulama ahlul hadits menjadikan “tidak adanya syadz” sebagai syarat tersendiri dalam definisi hadits yang shahih.
س Kenapa kita tidak mendefinisikan hadits shahih sebagai berikut:
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّلبِطٍ عَنْ مِثْلِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً
Hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan dhabth dari yang semisalnya sampai Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ serta bukan hadits yang syadz dan bukan mu’allal?
ج Jawab: Karena definisi hadits shahih tidak khusus hanya untuk riwayat yang marfu’ saja, akan tetapi (umum) untuk marfu’, mauquf, dan maqthu’.
س Adakah di sana perbedaan dalam pengertian hadits shahih antara perkataan [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] “bukan hadits yang syadz dan bukan pula mu’allal” dengan perkataan [مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَ لاَ عِلَّةٍ] “tanpa syadz dan tanpa ‘illah.”
ج Jawab: Tidak diragukan bahwa perkataan mereka [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] lebih detail daripada perkataan [مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَ لاَ عِلَّةٍ]. Karena ‘illah adalah kata umum yang masuk padanya ‘illah yang qadihah maupun ghairul qadihah dan ‘illah dhahirah maupun ‘illah khafiyah. Oleh karena itu, orang yang mendefinisikan dengan definisi kedua, membutuhkan perkataan tambahan: [وَ لاَ عِلَّةٍ قَادِحَةٍ خَفِيَّةٍ] “tidak ada ‘illah qadihah khafiyah”. Sedang yang mendefinisikan dengan definisi pertama, yakni [وَ لاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَ لاَ معللاً] tidak membutuhkan kalimat tambahan yang mu’allal, kecuali jika memang dijumpai padanya ‘illah qadihah khafiyah, niscaya tidak benar suatu hadits dikatakan sebagai hadits mu’allal.
س Apakah asal dalam suatu hadits itu tidak adanya ‘illah hingga dipastikan adanya ‘illah ataukah mesti harus kita pastikan tidak adanya ‘illah padanya?
ج Jawab: Pernyataan kedualah yang benar. Pendapat inilah yang dirahjihkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam An-Nukat (1/484) dan As-Sakhawi رَحِمه اللهdalam Fathul Mughits (1/18-19). Oleh karena itu, mesti harus kita pastikan tidak adanya ‘illah di dalamnya, hingga kita menghukumi suatu hadits sebagai hadits yang shahih.
- Orang pertama yang menyibukkan diri dengan hadits nabawi adalah Imam Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Syihab Az-Zuhri.
- Orang yang pertama kali menyibukkan diri mengumpulkan hadits nabawi yang shahih adalah Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari. Kemudian diikutin oleh murid beliau Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairy an-Naisabury.
س Bagaimana mungkin bisa diterima periwayatan ahlul bid’ah. Bukankah hal itu menafikan adalah yang menjadi syarat mutlak keshahihan suatu hadits?
ج Jawab: Jika saja ditolak hadits yang mereka riwayatkan, niscaya akan hilang sejumlah hadits nabawi. Di mana hal ini merupakan kerusakan yang sangat jelas.
Berkata Al-Hafidz Adz-Dzahabi رَحِمه اللهdalam Al-Mizan (1/118) ketika menyebutkan biografi Aban bin Taghlib Al-Kufi: “Syi’ah yang kental, akan tetapi shaduq. Bagi kita kejujurannya dan tanggungan dia kebid’ahannya.”
- Sebagian lafadz ta’dil yang digunakan untuk menunjukkan rijal (perawi) hadits shahih: Autsaqun Naas, Amirul mu’minin fil hadits, tsiqatun hafidzun, tsiqatun tsiqah, tsiqah, ‘adlun dhabithun, mustaqimul hadits...dst.
س Kapan disyaratkan adalah, ketika membawakan atau ketika menyampaikan hadits?
ج Jawab: Adalah disyaratkan saat menyampaikan hadits. Karena perawi kadang dalam keadaan kafir, sebagai ahlul kitaab atau penyembah berhala saat membawa suatu hadits. Contohnya Abu Sufyan ketika ia berada di negeri Ruum (Romawi) dan datang surat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kepada Heraqlius raja Ruum. Maka Heraqlius pun mendatangkan Abu Sufyan dan menanyainya dengan berbagai pertanyaan yang dengannya ia dapat mengetahui kejujuran Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (Kisah ini ada pada shahih Bukhari). Kala itu, Abu Sufyan masih dalam keadaan kafir dan beliau menyampaikan hal itu saat beliau telah masuk Islam dan diterima apa yang beliau riwayatkan. Andaikata, ada seorang yang dahulunya muslim dan mendengar beberapa hadits dari Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ lantas dia murtad kemudian menyampaikan hadits yang ia dengar, maka tidak bisa diterima periwayatannya.
Dengan demikian, disyaratkannya ‘adalah ialah saat menyampaikan bukan pada saat membawa khabar tersebut. Sebab, seseorang meskipun dia kafir, dan fajir sebelum keislamannya, maka ketika dia telah masuk Islam, keislamannya akan mencegah ia untuk berdusta atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau menceritakan sesuatu yang tidak pernah ia lihat atau ia dengar.
س Apakah keshahihan atau kedha’ifan sanad itu melazimkan keshahihan matan atau kedha’ifannya?
ج Jawab: Tidak mengharuskan hal itu, karena sanad itu terkadang dha’if namun matannya warid dari jalan lain yang shahih atau hasan atau dha’if yang ringan kedha’ifan hadits tersebut, sehingga terangkat kedudukannya. Terkadang juga sanadnya shahih akan tetapi matannya syadz atau mu’allal.
CONTOH HADITS SHAHIH
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam shahihnya beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمَعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ ذَابِ الْقَبْرِ) عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ (اللهمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْرِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ)
Telah menyampaikan hadits kepadaku Musyaddad, ia berkata, ‘telah menyampaikan hadits kepadaku Mu’tamir, ia berkata, ‘Aku mendengar ayahku berkata: ‘Aku pernah mendengar Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu berkata, “Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ senantiasa berdo’a: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, pengecut dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian serta aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur”. (H.R. al-Bukhari).
Hadits ini terpenuhi syarat-syarat keshahihannya:
1. Sanadnya bersambung dari awal hingga akhirnya. Anas bin Malik seorang sahabat mendengar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, Sulaiman bin Tarkhan (ayah Mu’tamir) dengan terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari Anas bin Malik. Semisalnya juga Mu’tamir terang-terangan menyatakan bahwa dirinya mendengar dari ayahnya. Demikian juga halnya dengan Musyaddad, terang-terangan menyatakan dirinya mendengar dari Mu’tamir. Tak beda Imam Bukhari pun menyatakan dengan terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits dari Musyaddad.
2. Terpenuhi ‘adalah dan dhabth para perawinya dari awal sanad yakni shahabat Anas bin Malik رَحِمه اللهhingga yang mengeluarkan hadits tersebut yakni Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah.
Anas bin Malik seorang shahabat. Dan semua shahabat رَحِمه اللهbersifat ‘adl.
Sulaiman bin Tharkhan ayah Mu’tamir: tsiqatun ‘abidun.
Mussyaddad: tsiqatun hafidzun.
Al-Bukhari, Jabalul Hufadz, Imamud Dunya fi fiqihil hadits (gunungnya hafalan dan imam dunia dalam hal fiqih hadits).
3. Demikian juga hadits ini bukan hadits yang syadz.
4. Juga bukan hadits yang mu’allal (cacat).
Dengan demikian, terpenuhilah syarat keshahihan hadits ini. Oleh karena itulah Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهmengeluarkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya.
PEMBAGIAN HADITS
DARI PEMBAHASAN YANGTELAH BERLALU
PEMBAGIAN HADITS
DARI SEGI DITERIMA ATAU TIDAKNYA
PEMBAGIAN DHABT
PEMBAGIAN FASIQ
PEMBAGIAN ‘ILLAH
DILIHAT DARI SEGI BAHAYA ATAU TIDAKNYA
PEMBAGIAN ‘ILLAH
DILIHAT DARI SEGI NAMPAK ATAU TIDAKNYA
Hadits Hasan
الحسن
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ
رِجَالُهُ لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ وَ اَلحَسن المَعْرُوفُ طُرْقًا وَ غَدَتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[و الحَسَنُ] Hasan adalah hadits [الْمَعْرُوفُ طُرْقًا] yang ma’ruf jalan-jalannya, [وَ غَدَتْ] dan yang menjadi [رِجَالُهُ] rawi-rawinya [لا كَالصَّحِيْحِ اشْتَهَرَتْ] tidak seperti rijal-rijal shahih yang terkenal, yakni rijalnya lebih ringan dhabth-nya daripada rijal hadits shahih.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdus-Satar mengkritik penyair رَحِمه اللهُdengan mengatakan:
و الحَسَنُ الخَفِيفُ ضبْطًا إذْ غَدَتْ
رِجالُهُ لا كالصحيحِ اشْتَهَرَتْ
“Hadits hasan berbeda dengan hadits shahih hanya dari satu segi, yakni rijalnya tidak sama seperti rijal hadits shahih. Maksudnya rijal hadits hasan tidak sama dengan rijal hadits shahih dalam masalah dhabth.”
Oleh karena itu, berkata al-Hafidz Ibnu Hajar رَحِمه اللهُ
إِنَّ الْفَرْقَ بَيْنَ الْحَدِيْثِ الصَّحِيح وَ الحَسَنِ فَرْقٌ وَاحِدٌ وَهُوَ: بَدَلٌ أَنْ تَقُوْلَ فِيْ الصَّحِيْح تَامُّ الضَّبْطِ قُلْ فِيْ الْحَسَنِ: خَفِيْفُ الضَّبْطِ وَ إِلاَّ فَبَقِيَةُ الشُّرُوْطِ الْمَوْجُوْدَةُ فِيْ الصَّحِيحِ مَوْجُوْدَةٌ فِيْ الْحَسَنِ.
“Sesungguhnya perbedaan antara hadits shahih dengan hadits hasan hanya dari satu segi, yaitu engkau katakan dalam definisi hadits shahih (تَامُّ الضَّبْطِ) “sempurna dhabthnya” tinggal diganti dalam definisi hadits hasan dengan mengatakan (خَفِيْفُ الضَّبْطِ) “ringan dhabthnya”. Jika tidak, maka sesungguhnya syarat-syarat hadits shahih yang lainnya juga dijumpai pada hadits hasan.
Dengan demikian definisi hadits hasan lidzatih adalah sebagai berikut:
الْحَسَنُ (لِذَاتِهِ) هُوَ: الْحَدِيْثُ الَّذيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الَّذِيْ خَفَّ ضَبْطُهُ عَنْ مِثْلِهِ أَوْ مَنْ هُوَ أَرْفَعُ مِنْهُ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنُ شَاذًا وَلاَ مُعَلَّلاً
Hadits hasan lidzatih ialah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang ‘adl dan ringan dhabthnya dari yang semisalnya atau (dari) perawi yang lebih tinggi darinya sampai akhir berhentinya sanad dan bukan hadits yang syadz juga bukan mu’allal (ini adalah definisi Al Hafidz Ibnu Hajar رَحِمه اللهُmengenai hadits hasan lidzatih).
Beberapa lafadz ta’dil yang menunjukkan rijal hadits hasan: Shaduq, la ba’sa bih, ma’mun (dipercaya), tsiqah insya Allah...dll.
CONTOH HADITS HASAN
Dari Abu Hurairah رَحِمه اللهُberkata, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
أكثِرُوُا مِنْ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ قَبلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكُمْ وَ بَيْنَهُمْ وَ لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ
“Banyak-banyaklah membaca syahadat sebelum terhalangi kalian dengan mereka dan talqinlah orang-orang yang sedang menghadapi kematian (sakaratul maut).”
Ini adalah hadits hasan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Dhammam bin Isma’il. Berkata Abu Hatim tentangnya: “Shaduqun muta’abbid” (jujur dan ahli ibadah). Berkata Imam Nasa’i: “La ba’sa bih” (tidak apa-apa dengannya). Dan al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan tentangnya: “Shaduq wa rubama akhtha’ (jujur dan kadang-kadang keliru).”
DEFINISI HADITS SHAHIH LIGHAIRIH
الْحَدِيْثُ الصَّحِيحُ لِغَيْرِهِ: هُوَ الْحَسَنُ لِذَاتِهِ إِذُا رُوِيَ مِنْ طَرِيْقٍ أُخْرَى مِثْلُهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ
Hadits shahih lighairih adalah hadits hasan lidzatih jika diriwayatkan dari jalan yang lain yang semisal atau lebih kuat darinya.
Dinamakan shahih lighairih karena keshahihan bukan datang dari dzat sanad itu sendiri akan tetapi datang dari penggabungan riwayat lain kepadanya.
Hadits Dhaif
الضعيف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
فَهْوَ الضَّعِيفُ وَهْوَ أَقْسَامًا كَثُرُ وَ كُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ قَصُرْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ ] Dan setiap hadits yang berada di bawah tingkatan hasan (dan di bawah shahih lebih pantas lagi) yakni setiap hadits [قَصُرْ] turun dan berada di bawah tingkatan keduanya (shahih dan hasan). [فَهْوَ] maka disebut dengan hadits [الضَّعِيفُ] dha’if. [وَهْوَ] Dan hadits dha’if tersebut [أَقْسَامًا كَثُرُ] banyak jenisnya.
DEFINISI HADITS DHA’IF:
الْحَدِيْثُ الضَّعِيْفُ: هُوَ الَّذِيْ لَمْ يَجْمَعٍ صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ.
Hadits dha’if yaitu hadits yang tidak terkumpul padanya sifat-sifat hadits yang diterima (yakni hadits shahih dan hasan) disebabkan hilang salah satu syaratnya.
Perkataan (صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ) “Sifat hadits yang diterima” lebih utama dan tepat daripada perkataan (صِفَات الحُسْنِ) karena perkataan (صِفَاتٍ الْقَبُوْلَ) lebih luas, mencakup sifat hadits hasan dan sifat hadits shahih. Adapun perkataan (صِفَات الحُسْنِ) tidak mencakup sifat yang lainnya kecuali hanya sifat hasan saja. Sedangkan hadits kadang shahih namun tidak terkumpul padanya sifat hasan karena dhabth perawinya sempurna. Berbeda dengan dhabth perawi hadits hasan, karena dhabth hadits hasan adalah ringan. Dan di antara syarat hadits hasan adalah perawinya harus ringan dhabthnya.
Telah berlalu penyebutan sifat hadits yang diterima, yaitu:
- Sanadnya bersambung.
- Perawinya memenuhi sifat-sifat ‘adl dan dhabth baik sempurna maupun ringan.
- Tidak ada syudzudz.
- Tidak ada ‘illah qadihah khafiyah di dalamnya.
Hadits dha’if berdasarkan tingkat kedha’ifannya dibagi menjadi dua:
1. Dha’if muhtamal, yaitu bisa ditahan (diterima) atau ringan, bukan dha’if yang berat. Hal ini terjadi tatkala ada hadits semisalnya yang membantu tertutupnya kedha’ifan hadits tersebut dan terangkat menjadi hadits Hasan Lighairih.
2. Dha’if syadid, yaitu dha’if yang sangat berat. Yaitu ketika ada hadits lain yang semisalnya tidak tertutup kedha’ifan hadits tersebut dan tidak terangkat derajatnya menjadi Hasan Lighairih.
CONTOH HADITS DHA’IF
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab “Iqtidha’ul Ilmi Al-‘Amal” dari jalan Abu Dawud an-Nakha’i ia berkata; Telah menyampaikan hadits kepada kami Ali bin ‘Ubiadullah Al-Ghatfani dari Sulaik, ia berkata; aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
إِذَا عَلِمَ الْعَالِمُ وَلَمْ يَعْمَلْ كَانَ كالْمِصْبَاحِ يُضِيْءُ لِلنَّاسِ وِ يَحْرِقُ نَفْسَهُ.
“Jika seorang ‘alim mengetahui namun tidak beramal, bagaikan lentera yang menerangi orang lain namun membakar dirinya sendiri.”
Dalam sanad hadits ini terdapat Abu Dawud An-Nakha’i. Namanya adalah Sulaiman bin ‘Amr. Berkata Imam Ahmad tentangnya: “Sering memalsukan hadits.” Berkata Ibnu Ma’in: “Dia adalah orang yang paling pendusta.” Dan pada kesempatan lain, beliau mengatakan: “Terkenal dengan pemalsu hadits.” Dengan demikian hadits ini maudhu’, dan maudhu’ termasuk dari jenis hadits dha’if.
Tidak boleh menukil atau menyampaikan hadits dha’if kecuali disertai penjelasan tentang kedha’ifannya. Karena orang yang menukil hadits dha’if tanpa menjelaskan kedha’ifannya, termasuk orang yang berdusta atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, sebagaimana sabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبُ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ.
“Barangsiapa yang menyampaikan hadits dariku dan ia tahu itu adalah dusta, maka ia termasuk salah seorang pendusta.”
Berkata al-Imam An-Nawawi ketika mensyarah hadits ini: “Bagaimana tidak dikatakan pendusta, sedangkan ia mengabarkan sesuatu yang tidak pernah terjadi.”
Dengan demikian tidak diperbolehkan meriwayatkan hadits dha’if kecuali dengan satu syarat, yaitu dengan disertai penjelasan kedha’ifan hadits tersebut. Misalnya dengan mengatakan: “Diriwayatkan dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hadits seperti ini..... dan hadits ini adalah dha’if”.
Sebagian ulama mengecualikan dan membolehkan meriwayatkan hadits dha’if dalam masalah At Targhib wat Tarhib (anjuran dan ancaman). Mereka membolehkan meriwayatkan hadits dha’if dengan empat syarat:
1. Hadits tersebut dalam masalah targhib dan tarhib (anjuran dan ancaman).
2. Kedha’ifannya tidak berat. Jika kedha’ifannya terlalu berat, maka tidak boleh meriwayatkannya meskipun dalam masalah at tahrib wat targhib.
3. Ada asalnya dalam syari’at. Contohnya, datang kepada kita hadits yang mendorong untuk birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), hadits lain menganjurkan shalat jama’ah dan membaca Al-Qur'an sedang hadits dalam syariat tentang birrul walidain,shalat jama’ah dan dalam membaca Al-Qur’an.
4. Tidak boleh meyakini ahwa hadits tersebut adalah ucapan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, karena tidak boleh meyakini bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengucapkan suatu hadits kecuali apabila hadits tersebut benar-benar shahih datangnya dari beliau.
Hadits Marfu’ & Maqthu’
المرفوع و المقطوع
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
وَ مَا لِتَابِــعٍ هُوَ المَقْطُــوعُ و مَـا أُضِــيفَ لَلنَّبِي المَرْفُوعُ
MAKNA BAIT SYAIR
[و مَـا أُضِــيفَ] Yakni semua hadits yang disandarkan oleh seorang shahabat atau tabi’in, atau orang-orang sesudah mereka [لَلنَّبِي] kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, bersambung sanadnya maupun tidak disebut [المَرْفُوعُ] hadits marfu’. Termasuk di dalamnya hadits muttashil, munqathi’, mu’dhal mua’allaq. Dan tidak termasuk di dalamnya hadits mauquf dan maqthu’. Disebut marfu’ dikarenakan tingginya martabat (kedudukan) hadits tersebut dengan disandarkannya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
[وَ مَا] Sedangkan matan yang disandarkan kepada [لِتَابِــعٍ] seorang tabi’in, demikian juga orang-orang yang setelah mereka [هُوَ المَقْطُــوعُ] disebut hadits maqthu”.
DEFINISI HADITS MARFU’
الْمَرْفُوْعُ: مَا أُضِيْفَ لِنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ (خَلْقِيَّةٍ أَوْ خُلُقِيَّةٍ).
Hadits marfu’ ialah semua hadits yang disandarkan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat (lahiriah maupun batiniah).
CONTOH HADITS MARFU’
Contoh hadits marfu’ baik qauly, fi’li, taqriri, dan washfi sama dengan contoh hadits qauli, fi’li, taqriri, dan washfi (hal. 10-12).
Tidak disyaratkan dalam hadits marfu’ Al-Ittishal (bersambungnya sanad).
HUKUM HADITS MARFU’
Hadits marfu’ bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi dha’if.
JENIS HADITS MARFU’
Hadits marfu’ terbagi jadi dua:
1. Marfu’ lafdzan, yaitu hadits yang secara terang-terangan shahabat atau perawinya menyatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakannya atau melakukannya atau menyetujuinya. (Tidak dikatkan: “atau disifati dengan suatu sifat”, karena menyebutkan sifat melazimkan penyebutan dzat yang disifati).
2. Marfu’ hukman (marfu’ secara hukum), yaitu hadits di mana shahabat yang meriwayatkannya tidak secara terang-terangan menyatakan bawa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatkan, melakukan atau menyetujuinya. Marfu’ hukman ini terbagi menjadi beberapa macam:
a. Di antaranya perkataan sahabat [أُمِرْنَا] “Kami diperintahkan” atau [نُهِيْنَا] “Kami dilarang”.
b. Di antaranya perkataan shahabat [مِنَ السُنّةِ] Termasuk dari Sunnah adalah seperti ini..., seperti ini...
c. Tafsir shahabat. Jika tafsir tersebut berkenaan dengan sesuatu yang tidak ada celah padanya untuk ijtihad atau tidak dinukil dari lisannya orang-orang arab, seperti kabar tentang perkara-perkara yang telah lalu dari awal penciptaan manusia, kisah para Nabi, khabar tentang amalan yang dengannya didapat pahala atau siksa tertentu. Semua ini adalah perkara-perkara yang tidak ada celah padanya untuk ijtihad. Maka hukumnya adalah hukum marfu’.
Dikecualikan dari hal tersebut (marfu’ secara hukum ini) tafsir yang ditafsirkan oleh para shahabat رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang terkenal dengan pemikiran israiliyatnya seperti ‘Abdullah bin Salam dan ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash.
d. Jika perawi berkata dari shahabat [يرفع الحديث] ‘ia merafa’kan hadits’, [يَنْميه] menyandarkannya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, [يبلغ به] ‘sampai kepada beliau’ [يرويه] ‘meriwayatkannya’ [روايه] ‘riwayat’ [رواه] ‘diriwayatkan olehnya’.
e. Di antaranya perkataan shahabat, “Dahulu kami melaklukan hal ini di hadapan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم...”.
f. Di antaranya seorang shahabat menghukumi suatu perbuatan bahwa perubatan tersebut termasuk ketaatan kepada Allah dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau termasuk kemaksiatan seperti contohnya perkataan Ammar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِيْ يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَ أَبَا الْقَاسِمِ.
“Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim.”
DEFINISI HADITS MAQTHU’
الْمَقْطُوْعُ: هُوَ مَا أُضِيْفَ إِلَى التَّبِعِي أَوْ مَنْ بَعْدَهُ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ.
“Hadits maqthu’ ialah hadits yang disandarkan kepada tabi’in atau orang-orang setelah mereka, baik perkataan maupun perbuatan.”
PENGERTIAN TABI’IN
التَّبِعِيُّ: هُوَ مَنْ لَقِيَ صَحَابِيًا وَ كَانَ مُؤْمِنَا بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُوْ نَ أَنْ يَرَاهُ وَمَاتَ عَلَى الإِسْلاَمِ.
Tabi’in ialah orang yang berjumpa dengan shahabat dan ia beriman kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meskipun ia tidak melihat beliau dan ia mati dalam keadaan Islam.
TANBIH
Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thabrani, Abu Bakr, Al-Humaidi dan Ad-Daruquthni menggunakan kalimat maqthu’ untuk menunjukkan hadits munqathi’ (yaitu hadits yang terputus sanadnya).
CONTOH HADITS MAQTHU’
Maqthu’ Qauliy
Contohnya adalah perkataan Al-Hasan Al-Basri tentang hukum shalat di belakang ahlul bid’ah:
صَلِّ وَ عَلَيْهِ بِدْ عَتُهُ.
“Shalatlah (di belakangnya)!. Baginya (tanggungan dia) bid’ah yang ia lakukan. (Dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab shahihnya secara mu’allaq)
Maqthu’ Fi’liy
Contohnya perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir:
كَانَ مَسْرُوْقٌ يُرَخِّي السَّتْرَ بَيْنَهُ وَ بَيْنَ أَهْلِهِ, وَيُقْبِلُ عَلَى صَلاَتِهِ وَ يَخْلِيْهِمْ وَ دُنْيَاهُمْ.
“Dahulu Masruq senantiasa menurunkan tirai yang memisahkan antara dia dengan keluarganya. Lalu ia berkonsentrasi diri melakukan shalat dan meninggalkan keluarga serta keduniaan mereka.”
TANBIH
Perkataan Al-Baiquni رَحِمه اللهُ:
وَمَا لِتابِعٍ هُوَ الْمَقْتُوْعُ.
“Dan yang disandarkan kepada tabi’in disebut hadits maqthu’”
Perkataan ini kurang tepat, karena tidak disebutkan di dalamnya orang-orang sesudah tabi’in.
HUKUM MAQTHU’:
Hadits maqthu’ tidak bisa sama sekali dijadikan dalil dalam hukum-hukum syari’at Islam. Walaupun benar penyandarannya kepada orang yang mengucapkan. Sebab, hanya merupakan perkataan atau perbuatan seorang muslim. Namun jika di sana ada qarinah (tanda-tanda) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut, maka saat itulah dihukumi dengan hadits marfu’ mursal. Demikian juga jika di sana terdapat qarinah yang menunjukkan akan kemauqufannya, maka saat itu pulalah hadits tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.
“Dan yang disandarkan kepada tabi’in disebut hadits maqthu’”
Perkataan ini kurang tepat, karena tidak disebutkan di dalamnya orang-orang sesudah tabi’in.
HUKUM MAQTHU’:
Hadits maqthu’ tidak bisa sama sekali dijadikan dalil dalam hukum-hukum syariat Islam. Walaupun benar penyandarannya kepada orang yang mengucapkan. Sebab, hanya merupakan perkataan atau prbuatan seorang muslim. Namun jika di sana perkataan atau perbuatan seorang muslim. Namun jika di sana ada qarinah (tanda-tanda) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut, maka saat itulah dihukumi dengan hadits marfu’ mursal. Demikian juga jika di sana terdapat qarinah yang menunjukkan akan kemauqufannya, maka saat itu pulalah hadits tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.
Musnad
المسند
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
رَاوِيْهِ حَتَّى الْمُصْطَفَى وَ لَمْ يَبِنْ وَ الْمُسْنَدُ الْمُتَّصِــلُ الإسْنادٍِ مِنْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ] Dan hadits [الْمُسْنَدُ] Musnad dapat diketahui bahwa hadits tersebut [الْمُتَّصِــلُ الإسْنادٍِ مِنْ رَاوِيْهِ حَتَّى] bersambung sanadnya dari awal perawinya sampai berhenti pada [الْمُصْطَفَى] Mushthafa صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [وَ لَمْ يَبِنْ] dalam keadaan sanad tersebut tidak terputus. Kalimat ini sebagai taukid (penguat) dari kalimat sebelumnya.
DEFINISI MUSNAD
الْمُسْنَدُ: هُوَ الْحَدِيثُ الْمُرْفُوعُ الْمُتَّصِلُ سَنَدَا
Musnad ialah hadits marfu’ yang bersambung sanadnya (secara dzahir sehingga masuk pula ke dalamnya irsal khafi dan hadits).
CONTOH MUSNAD
Contoh musnad, sama dengan contoh-contoh hadits yang terdapat pada halaman 9.
TANBIH
Kadang-kadang yang dimaksud dengan Musnad adalah setiap kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan nama para shahabat yang meriwayatkannya secara alfabet, seperti Musnad Imam Ahmad.
Muttashil/Maushul
المتّصل
BAIT SYAIR
Berkat penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنــادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِـلْ وَ مَا بِسَمْـعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِـــلْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ مَا] Dan hadits yang [بِسَمْـعِ] disebabkan mendengarnya [كُلِّ رَاوٍ] setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya [يَتَّصِـــلْ إسْنــادُهُ] yang bersambung sanadnya hingga [لِلْمُصْطَفَى] Mushthafa صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم. Maka yang demikian itulah yang disebut dengan [فَالْمُتَّصِـلْ] “Muttashil”. Disebut juga dengan hadits Maushul atau Mu’tashil.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdussatar mengkritik penyair رَحِمه اللهُ dengan mengatakan:
وَما بِسَمْعِ كُلِّ راوٍ يَتَّصِلْ
إسْنادُهُ للمنتهى فَالْمُتَّصِلْ
Perkataan Syaikh ‘Abdussatar [للمنتهى] bermakna “sampai tempat berhentinya sanad” baik hadits tersebut hadits marfu’, mauquf maupun maqthu’.
DEFINISI MAUSHUL/MUTTASHIL
الْمُتَّصِلْ: هُوَ الَّذِيْ يَتَّصِلُ إِسْنَدُهُ سَوَاءٌ أَكَانَ الْقَائِلُ هُوَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ غَيْرَهُ (/ِنَ الصَّحَابَةِ أَوِ التَّابِعِيْنَ أَوْ مَنْ بَعْدَهُمْ).
Muttashil ialah hadits yang bersambung sanadnya baik yang mengatakan tersebut Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau oran yang lainnya dari kalangan shahabat, tabi’in ataupun orang-orang sesudah mereka..
DEFINISI ITTISHAL (BERSAMBUNG)
الاتِّصَالُ: هُوَ سِمَاعُ كَلِ راوٍ مِنَ الرَّاوِي الَّذِيْ يَلِيْهِ.
Ittishal yaitu mendengarnya setiap perawi dari perawi yang berada di atasnya (sebelumnya).
Maka keluar dengan taqyid “ittishal” ini semua jenis “inqitha” (keterputusan).
Al-Hafidz Al-‘Iraqi رَحِمه اللهُ mengatakan: “Adapun perkataan tabi’in (atau orang-orang sesudah mereka) jika bersambung sanadnya sampai kepada mereka (atau orang-orang sesudah mereka), ulama’ Muhadditsin tidak menamakannya dengan hadits muttashil secara mutlak. Adapun dengan taqyid, maka hal ini boleh, dan hal ini terjadi pada perkataan mereka (ahlul hadits). Seperti contoh perkataan mereka, “Hadits ini muttashil (bersambung sanadnya) sampai kepada Sa’id bin Musayyab atau sampai Az-Zuhri, atau sampai Imam Malik bin Anas dan yang semisalnya.”
Sebab dalam permasalahan di atas adalah bahwa hadits-hadits yang bersambung sanadnya sampai pada tabi’in atau orang-orang sesudah mereka dinamakan hadits maqthu’. Maka memutlakkan ittishal kepadanya bagaikan mensifati satu benda dengan dua kata yang berlawanan artinya.
CONTOH MUTTASHIL
Adapun contoh hadits muttashil/maushul bisa dilihat pada contoh hadits shahih pada halaman .
Musalsal
المسلسل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مِثْلُ أمــا وَ اللهِ أنْبــاني الفتى
أوْ بَعْدَ أنْ حَدَّثَنِي تبَسَّــمَا مُسَلْسَـلٌ قُلْ ما على وَصْفٍ أتى
كَــذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيْهِ قائمًـا
MAKNA BAIT SYAIR
[] Musalsal diambil dari kata tasalsul yang secara bahasa berarti tatabbu’, yaitu berurutan. Sedang menurut istilah, musalsal terbagi menjadi dua:
1. Yaitu hadits yang sepakat rijal-rijalnya di atas suatu sifat tertentu sebagaimana diisyaratkan oleh Penyair رَحِمه اللهُ dengan perkataannya: [قُلْ] Katakanlah dalam penggambarnnya [ما على وَصْفٍ أتى] hadits yang dibawakan di atas satu sifat oleh perawi baik sifat tersebut berupa perkataan [مِثْلُ أمــا وَ اللهِ أنْبــاني الفتى] seperti “Demi Allah telah memberitakan kepada saya pemuda itu”. Kemudian perawi yang selanjutnya mengatakan seperti itu juga. [كَــذَاكَ] maupun berupa perbuatan, seperti jika perawi mengatakan [قَدْ حَدَّثَنِيْهِ قائمًـا] “Dia telah menyampaikan hadits kepadaku dalam keadaan berdiri”. Kemudian yang lain melakukan hal yang sama seperti itu ketika menyampaikan hadits [أوْ] atau ia berkata [بَعْدَ أنْ حَدَّثَنِي] “setelah ia menyampaikan hadits kepadaku [تبَسَّــمَا] ia tersenyum. Karena keduanya, yakni berdiri dan tersenyum termasuk sifat yang berupa perbuatan.
Kadang-kadang sifat perkataan dan perbuatan tersebut terkumpul dalam satu hadits, seperti hadits Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
لاَ يَجِدُ الْعَبْدُ حَلاَوَةَ الإِيْمَانِ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالقضدَرِ خَيْرِهِ حُلُوَِهِ وَ مُرِّهِ, قَالَ: وَقَبَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى لِحْيَتِهِ وَ قَالَ: آمَنْتُ بِالقدَرِ.
“Seorang hamba tidak akan merasakan manisnya keimanan sampai ia beriman kepada taqdir yang baik maupun yang buruk, yang manis maupun yang pahit”.
Berkata Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggenggam jenggotnya seraya mengatakan: “Aku beriman kepada taqdir.”
Hadits ini termasuk musalsal karena setiap perawi melakukan hal yang sama ketika meriwayatkan hadits ini, yaitu menggenggam jenggotnya sambil mengatakan: “Aku beriman kepada taqdir.”
2. Yaitu hadits yang sepakat perawinya di atas satu sifat tertentu dalam menyampaikan seperti, “Aku mendengar fulan” atau di atas suatu perkara yang berkaitan dengan zaman periwayatan, tempat atau yang sejenisnya.
DEFINISI MUSALSAL
الْمُسَلْسَلُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ تَتَابَعَ رِجَالُ سَنَدِهِ مِنْ أَوَّلِهِ إِلِىِ آخِرِهِ عَلَى وَ صْفٍ قَوْلِي (كَالْقَسَمِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ), أَوْ حَالٍ (كَالتَّحْديْثِ مِنْ قِيَامٍ), أَوْ وَ صْفٍ فِعْلِي (كَالتَّبَسُّمِ بَعْدَ التَّحْدِيْثِ).
Musalsal ialah hadits yang rijal-rijalnya berurutan dari awal sampai akhir sanad di atas satu sifat, baik perkataan seperti bersumpah dengan nama Allah atau keadaan, seperti menyampaikan hadits dalam keadaan berdiri atau sifat berupa perbuatan, seperti tersenyum setelah menyampaikan hadits.
HUKUM MUSALSAL
Hadits musalsal dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat diterimanya suatu hadits.
CONTOH HADITS MUSALSAL
Contoh hadits musalsal dengan sifat qauliyah (perkataan).
Contohnya apabila perawi mengucapkan [وَ اللهِ أَنْبَأَنِيْ فُلاَنٌ] “Demi Allah telah menyampaikan hadits ini kepadaku si fulan.”
Contoh musalsal dengan sifat fi’liyah (perbuatan).
Contohnya apabila setiap perawi tersenyum setelah menyampaikan hadits.
Contoh musalsal dengan keadaan.
Contohnya apabila setiap perawi menyampaikan hadits dalam keadaan sambil berdiri.
CONTOH LAIN MUSALSAL
Apabila masing-masing rawi berbicara tentang makan siang.
Jika semua perawi sepakat menggunakan lafadz-lafadz tertentu ketika sedang menyampaikan hadits seperti lafadz [كَسمعت] “Aku mendengar” atau [حدثنا] “Telah menceritakan kepada kami” atau [عن] “dari” atau [أنبأنا] “Telah memberitahukan kepada kami”...dsb.
Jika semua perawi berasal dari satu negeri tertentu seperti semuanya berasal dari Bashrah, atau dari Kuffah atau dari Yaman...dsb.
Apabila semua perawi sepakat atas nama mereka atau nama bapak-bapak mereka atau nama kakek-kakek mereka...dsb.
FAEDAH TASALSUL
1. Bersambungnya sima’ (mendengar) dan tidak adanya tadlis.
2. Adanya tambahan dhabth (karena mereka hafal benar hingga pada keadaan rawi ketika meriwayatkan hadits).
3. Mengikuti Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
FAIDAH
Berkata Ibnu Shalah dalam Ulumul Haditsd: “Sangat sedikit sekali musalsal yang selamat dari kedha’ifan”, yakni dalam sifat tasalsalnya bukan dalam asal matan.”
Aziz & Masyhur
الزيز و المشهور
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
مَشْهُــوْرُ مَرْوِيْ فَوْقَ مَا ثَلاَثَهْ عَزِيْزُ مَـرْوِيْ اثْنَيْــنٍ أوْ ثَلاَثَهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[عَزِيْزُ] Tanpa tanwin disebabkan dharuratusy syi’ri (menyesuaikan baitsyair), berasal dari kata [عَزَّ يَعَزُّ] yang berarti [قَوِيَ] “kuat”. Dinamakan dengan nama tersebut, sebab keadaan hadits ini menjadi kuat dengan datangnya hadits tesebutn dari jalan yang lain. Atau berasal dari kata [عَزَّ يَعِزُّ] yang berarti [قلَّ] sedikit, disebabkan sedikitnya hadits ini.
Al-Baiquni telah mendefinisikan hadits ‘Aziz dengan perkataannya yaitu hadits [مَرْوِيْ] dihilangkan ya’-nya untk menyesuaikan wazan. Artinya, yang diriwayatkan oleh [اثْنَيْــنٍ أوْ ثَلاَثَهْ] dua atau tiga orang perawi meskipun ketiganya berasal dari satu thabaqat yang sama. Keluar dari perkataan “dua orang perawi” pada definisi tersebut hadits gharib yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja dan hadits masyhur yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi.
[مَشْهُوْرُ] Dengan menggugurkan tanwinnya, (مَا) [مَرْوِيْ فَوْقَ مَا] di sini adalah zaidah (tambahan), yakni yang diriwayatkan lebih dari [ثَلاَثَهْ] tiga orang. Hadits Masyhur yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya lebih dari tiga. Mafhumnya, hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi tidak termasuk hadits masyhur. Dengan jelas Al-Baiquni menamainya hadits ‘Aziz. Hal ini menyelisihi pedoman yang benar yang disebutkan oleh Al-Hafidz dalam “An-Nukhbah”.
الْعَزِيْزُ مَا رَوَاهُ اثْنَانِ, وَالْمَشْهُوْرُ: مَا رَاوَهُ ثَلاَثَةُ فَأَكْثَر وَالْغَرِيْبُ مَا رَوَاهُ وَاحِدٌ.
“Hadits ‘aziz adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh dua orang perawi saja, dan Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, sedangkan Gharib adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi saja”.
KRITIK
Asy-Syaikh ‘Abdus Satar mengkritik Penyair رَحِمه اللهُ dengan mengatakan:
عَزِيْزُ مَرْوِيْ اثْنَيْنِ يا بَحّاثَهْ
مَشْهُوْرُ مَرْوِيٌّ عن الثَلاثَهْ
DEFINISI HADITS ‘AZIZ
الْعَزِيْزُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ لاَ يَرْوِيْهِ أَقَلُّ مِنِ اثْنَيْنِ عَنْ اثْنَيْنِ.
Hadits ‘Aziz yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya tidak kurang dari dua perawi dan keduanya meriwayatkan hadits tersebut dari dua orang perawi juga.
Inilah definisi yang dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “AN-Nuzhah” dimana beliau mengkhususkan hadits ‘Aziz dengan dua perawi dan hadits masyhur dengan tiga perawi. Akan tetapi Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Ibnu Mandah mendefinisikan hadits ‘Aziz dengan hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi. Dalam masalah ini beliau diikuti oleh Ibnu Shalah, Ibnu Katsir, As-Suyuthi dan Al-Baiquni dalam Mandhumahnya. Dengan demikian menurut definisi Ibnu Mandah, antara hadits ‘Aziz dan Masyhur terdapat keumuman dan kekhususan dari satu sisi. Adapun definisi yang dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar merupakan definisi yang memisahkan antara hadits Masyhur dengan hadits ‘Aziz dengan pemisahan yang sempurna.
MASALAH
Pertanyaan: “Apakah ‘Aziz termasuk syarat keshahihan suatu hadits?”
Jawab: Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “An Nuzhah”. “’Aziz bukan termasuk syarat keshahihan suatu hadits”.
Dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aziz bukan termasuk syarat keshahihan suatu hadits adalah hadits (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّياتِ) dan hadits (كَلِمَتَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ...). Karena sesungguhnya kedua hadits tersebut adalah hadits gharib dan keduanya berada “Shahihain”.
HUKUM HADITS ‘AZIZ
Hadits ‘Aziz terkadang shahih, hasan dan terkadang juga dha’if.
CONTOH HADITS ‘AZIZ
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan Imam Bukhari dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَ وَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِينَ.
“Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian hingga aku lebih ia cintai daripada orang tua dan anak-anaknya serta manusia seluruhnya”.
Hadits ini diriwayatkan dari Anas oleh Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz, kemudian dari Qatadah hadits ini diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sa’id. Sedangkan yang dari ‘Abdul ‘Aziz diriwayatkan oleh Isma’il bin ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits. Dan dari merekalah Jama’ah ahlul hadits meriwayatkan hadits ini.
MASALAH
Pertanyaan: “Apakah Hadits ‘Aziz itu ada wujudnya?”
Jawab: Berkata Ibnu Hibban: “Sesungguhnya periwayatan dua orang rawi dari dua perawi hingga berhentinya sanad tidak dijumpai sama sekali”. Perkataan ini dibantah oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dengan perkataannya: “Apabila yang beliau maksud adalah periwayatan dua orang saja dari dua orang saja tidak dijumpai sama sekali pada asalnya, maka hal ini memungkinkan untuk diterima. Adapun gambaran/pola hadits ‘Aziz seperti yang telah kami jelaskan bisa dijumpai yakni dengan bentuk rawi yang telah meriwayatkan hadits tersebut tidak kurang dari dua dan kesemuanya meriwayatkan hadits tersebut dari perawi yang jumlahnya tidak kurang dari dua orang perawi pula.
DEFINISI HADITS MASYHUR
الْمَشْهُوْرُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ رَوَاهُ ثَلاَثَةُ رُوَاةٍ فَأَكْثَرَ فِ]ْ كُلِّ طَبَقَاتِ السَّنَدِ مَا لَمْ يَبْلُغُ حَدَّ التَّوَاتِرِ.
Hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih pada setiap thabaqat sanadnya selama belum mencapai derajat mutawatir. Inilah yang dinamakan hadits masyhur, menurut istilah (masyhur istilah).
HUKUM HADITS MASYHUR
Hadits masyhur bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi juga dha’if.
CONTOH HADITS MASYHUR
Dari Ibnu ‘Amr bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
إِنَّ الله لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمَا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَاَفْتَوْا بِغَيْرِعِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidaklah mencabut ilmu ini begitu saja dari hamba-hamba-Nya. Akan tetapi Allah mencabut ilmu ini dengan cara mewafatkan para ulama hingga tatkala tidak tersisa satu orang ‘alim pun, mulailah manusia mengambil orang-orang bodoh sebagai pemimpin, kemudian mereka ditanya (dimintai fatwa) dan mereka pun berfatwa tanpa didasari ilmu, sehingga mereka sesat lagi menyesatkan”.
Hadits ini diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr oleh tiga orang perawi atau lebih pada tiap thabaqat sanadnya.
HADITS MASYHUR GHAIRU ISTILAHI
Hadits masyhur ghairu istilahi (bukan menurut istilah ahlul hadits) adalah hadits yang masyhur (terkenal) pada kalangan tertentu saja. Terkadang hadits-hadits itu masyhur di kalangan manusia akan tetapi tidak memiliki asal atau sanad sama sekali, terkadang juga ada yang shahih.
Hadits masyhur ghairu istilahi dibagi menjadi beberapa macam (jenis):
1. Masyhur di kalangan Ahlul Hadits saja.
Contoh hadits:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu dalam Shahihain, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membaca do’a qunut sebulan penuh setelah bangkit dari ruku’ mendo’akan kecelakaan bagi Ri’fin dan Dzakwan.
2. Masyhur di kalangan Ahlul Hadits, ulama dan orang awam.
Contohnya hadits:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.
“Orang muslim itu adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya”. Muttafaqun ‘alaih.
3. Masyhur di kalangan Fuqaha’ (ahli fiqih).
Contoh hadits:
لاَ ضَرَرَ وَ لا ضِرَارَ.
“Tidak boleh mencelakakan orang lain (tanpa haq atau mendahului penganiayaan) dan janganlah kamu membalas bahaya (penganiayaan) orang yang menganiayamu.”
4. Masyhur di kalangan Ushuliyyin (ahli ushul fiqih).
Contohnya hadits:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِ هُوْا عَلَيْهِ.
“Diangkat (dimaafkan) dari umatku kesalahan, kelalaian dan keterpaksaan.”
5. Masyhur di kalangan Nuhah (ahli nahwu).
Contohnya hadits:
نِعْمَ الْعَبْدُ صُهَيْبٌ لَوْ لَمْ يَخَفِ الله لَمْ يَعْصِهِ.
“Sebaik-baik hamba ialah Shuhaib jika saja tidak takut kepada Allah ia tetap tidak akan bermaksiat kepada-Nya.”
6. Masyhur di kalangan umum.
Contohnya hadits:
مَنْ دَلَّ عَلَى خيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرٍ فَاعِلِهِ.
“Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala semisal pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Mu’an’an dan Mubham
المعنعن والمبهم
BAIT SYAIR
Berkata penyair رَحِمه اللهُ:
وَ مَبْهَـمٌ مــا فِيْهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ مُعَنْعَـنٌ كَعَنْ سَعِيْــدٍ عَنْ كَرَمْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُعَنْعَنٌ] Dengan menfathahkan kedua ‘ainnya, mu’an’an adalah hadits yang diriwayatkan dengan lafadz ‘an tanpa adanya penjelasan tahdits (penyampaian hadits) atau khabar atau sima’ (mendengar). Penyair رَحِمه اللهُ tidak menyebutkan definisinya dan hanya mencukupkan dengan contoh/misal saja. Berkata رَحِمه اللهُ: [كَعَنْ سَعِيْــدٍ عَنْ كَرَمْ] seperti dari Sa’id dari Karam. Dan semisalnya adalah hadits mu-an-an yaitu hadits yang diriwayatkan dengan lafadz [أَنَّ] “anna” seperti contohnya: (حَدَّثَنَا فُلاَنٌ أَنَّ فُلاَنًا قَالَ كَذَا...) “Telah menyampaikan hadits kepada kami si fulan bahwa si ‘Allah berkata...”.
[وَ مَبْهَـمٌ] dan Mubham dari hadits, yakni definisinya adalah [ما] hadits [فِيْهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ] yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya, baik laki-laki maupun perempuan, pada matan maupun sanad.
DEFINISI HADITS MU’AN’AN
الْمُعَنْعَنٌ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَقُوْلُ فِيْهِ رَاوٍ وَاحِدُ مِنْ رُوَاتِهِ أَوْ أَكْثَرَ: عَنْ فُلاَنٍ.
Hadits mu’an’an ialah hadits dimana salah seorang atau lebih dari perawinya mengatakan (عَنْ فُلاَنٍ) “dari fulan”.
HUKUM HADITS MU’AN’AN
Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum hadits mu’an’an, apakah termasuk hadits Muttashil ataukah Munqathi’.
Dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Ada ‘ulama yang berpendapat bahwa hadits mu’an’an termasuk hadits munqathi’ sampai terdapat kejelasan ittishalnya (bersambungnya sanad hadits tersebut).
2. Pendapat yang shahih dan inilah yang diamalkan serta merupakan pendapat yang dianut oleh jumhur ahlul hadits, fiqih dan ushul bahwa Hadits Mu’an’an termasuk dari hadits Muttashil dengan beberapa syarat yang lainnya mereka perselisihkan.
Adapun dua syarat yang mereka sepakati harus ada (dan madzhab Imam Muslim mencukupkan dengan kedua syarat ini) yaitu:
a. Perawi yang melakukan ‘an’anah tersebut bukan perawi yang Mudallis.
b. Sezaman disertai dengan adanya kemungkinan bertemunya kedua perawi tersebut, yakni antara perawi yang meriwayatkan hadits dengan cara ‘an’anah dengan perawi yang ia meriwayatkan hadits darinya secara ‘an’anah.
Adapun syarat yang mereka perselisihkan hanyalah merupakan tambahan dari dua syarat di atas, yaitu:
a. Tetapnya (pastinya) perjumpaan, yakni kedua perawi tersebut benar-benar bertemu. Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh Imam Al-Bukhari dan Ibnul Madini.
b. Lama bersahabat. Ini pendapat Abdul Mudhaffar As-Sam’ani.
c. Perawi tersebut diketahui meriwayatkan dan mengambil hadits dari syaikhnya. Ini pendapat Abu ‘Amr Ad-Dani.
CONTOH HADITS MU’AN’AN
Contohnya hadits (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنَّيَنِ). Lihat halaman: 23
FAEDAH
Sebagian Ahlul ‘Ilmi mengikutkan (memasukkan) hadits Muannan (yaitu hadits yang mana perawinya meriwayatkan dengan kata anna (حَدِّثَنَا فُلاَنُ أَنَّ فُلاَنٍا قَالَ كَذَا...) “Telah menyampaikan hadits kepada kami si fulan bahwa si ‘Allah mengatakan....”) kepada hadits Mu’an’an. Keduanya memiliki hukum yang sama, tidak berbeda.
DEFINISI HADITS MUBHAM
الْمُبْهَمُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ فِيْ مَتْنِهِ أَوْ فِيْ سَنَدِهِ شَخْصٌ لَمْ يُسَمَّ.
Hadits Mubham yaitu hadits yang pada sanad atau matannya terdapat seorang perawi yang tidak disebutkan namanya.
CARA MENGETAHUI NAMA PERAWI YANG MUBHAM
Soal: Bagaimana cara mengetahui nama perawi yang Mubham?
Jawab: Nama perawi yang mubham bisa diketahui dengan jalan periwayatan lain yang di dalamnya disebutkan nama perawi yang mubham tadi atau dengan cara adanya nash (pernyataan) dari para aimmah Ahlul Hadits mengenai nama perawi yang mubham tersebut.
CONTOH MUBHAM
Mubham dalam matan.
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأََلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ غُسِلِهَا مِنْ الْمَحِيضِ فَأَمَرَهَا كَيْفَ تَغْسِلُ قَالَ: خُذِي فِرْصَةً مِنْ مَسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا.
Dari hadits ‘Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْه bahwasannya ada seorang perempuan yang bertanya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang cara mandi (bersuci) dari haid, (bagaimana cara mandinya?) maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepadanya bagaimana ia harus mandi, beliau bersabda:
خًذِي فِرْصَةَ مِنْ مَسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا
“Ambillah sepotong kapas (seperca kain) yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya!”
Wanita yang bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tersebut mubham dan diketahui namanya adalah Asma’ bintu Syakal dikarenakan adanya penyebutan nama wanita tersebut pada sebagian jalan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Mubham dalam sanad.
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيْ هَرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُلُ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الْمُؤْمِنُ غِرٌ كَرِيمٌ وَ الْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ.
Hajjaj bin Furafishah dari seorang laki-laki dari Abi Salamah, dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
“Orang mu’min adalah orang yang tidak licik lagi mulia, sedangkan orang fajir adalah orang yang suka berbuat curang dan kerusakan di tengah manusia lagi tercela.”
Berkata Al-Hafidz dalam “At-Taqrib”: “Kemungkinan ia (yakni perawi yang mubham tadi) adalah Yahya bin Abi Katsir dari Abi Salamah dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
HUKUM HADITS MUBHAM
Hadits mubham tidak bisa diterima selama tidak diketahui nama perawi yang mubham tersebut. Sebab, di antara syarat diterimanya suatu khabar adalah diketahuinya ‘adalah seorang perawi. Sedangkan perawi yang mubham tidak diketahui sifat ‘adalahnya.
Demikian juga, tidak bisa diterima khabar dari perawi yang dimubhamkan meskipun dimubhamkan dengan lafadz ta’dil menurut pendapat yang shahih. Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir: “Yang seperti ini termasuk jenis perawi yang tidak ada seorang ulama pun yang menerima periwayatannya, sepanjang pengetahuan kami. Akan tetapi apabila perawi tersebut hidup di jaman tabi’in atau kurun generasi yang dipersaksikan akan kebaikannya maka periwayatnya didengarkan dan dipertimbangkan pada tempat tertentu.”
Itu tadi apabila mubham tersebut terjadi pada sanad. Adapun mubham yang terjadi pada matan atau nama salah seorang shahabat maka hal itu tidak termasuk faktor yang menyebabkan kedha’ifan dan tertolaknya suatu hadits.
KEJAHILAN SEORANG PERAWI
‘ALI DAN NAZIL
العالي والنازل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَ ضِــدُّهُ ذَاكَ الَّذِيْ قَدْ نَزَلَ وَكَــلُّ مَـا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكَلُّ] Dan setiap hadits [مَا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ] yang sedikit rijalnya menurut ulama Ahlul Hadits disebut dengan hadits ‘Ali [عَلاَ]. Sedangkan lawannya (yakni lawan dari hadits yang sedikit rijalnya) [وَ ضِــدُّهُ ذَاكَ الَّذِيْ] yakni rijal sanadnya [قَدْ نَزَلَ] menurut ulama Ahlul Hadits dinamakan hadits Nazil dikarenakan jauhnya dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
DEFINISI HADITS ‘ALI
الْعَالِي: هُوَ الَّذِيْ قَلَّ عَدَدُ رُوَاتِهِ بِاانِّسْبَةِ إِلَى سَنَدٍ آخَرٍ يَرِدُ بِهِ ذلِكَ الْحَدِيْثُ بَعَدَدٍ أَكْثَرَ.
Hadits ‘Ali adalah hadits yang jumlah perawinya lebih sedikit dibanding sanad hadits lain semakna yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan jumlah perawi yang lebih banyak.
DEFINISI HADITS NAZIL
النَّازِلُ: هُوَ الَّذِيْ كَثُرَ عَدَدُ رُوَاتِهِ بِالنَّسْبَةِ إِلَى سَنَدٍ آخَرٍ يَرِدُ بِهِ ذَلِكَ الْحَدِيْثُ بِعَدَدٍ أَقَلَّ.
Hadits Nazil adalah hadits yang jumlah perawinyan lebih banyak dibanding sanad hadits lain semakna yang warid dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَdengan jumlah perawi yang lebih sedikit.
CONTOH HADITS ‘ALI DAN NAZIL
قال الإمام مسلم ـ رَحِمه اللهُ ـ: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِاللهٍبْنِ دينَارٍ عَنْ ابْنِ ‘ثمَرَ رَحِمه اللهُ أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَسُول ُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُمَا تَوَجَّهّتْ بِهِ.
Berkata Imam Muslim رَحِمه اللهُ: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: aku telah membacakan kepada Malik, dari ‘Ubaidullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar Radiallahuanhu ‘anhuma berkata: “Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ shalat di atas kendaraannya ke mana saja kendaraannya mengarah.”
قال الإمام مسلم ـ رَحِمه اللهُ ـ: و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ عَنْ عُبَيْدِ اللهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ.
Berkata Imam Muslim رَحِمه اللهُ: telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Ibnu Al Syaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhuma bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah shalat di atas kendaraannya ke mana saja kendaraannya mengarah (menghadap).
- Jumlah perawsi pada sanad pertama empat, sedang pada sanad kedua lima.
- Dengan demikian sanad pertama adalah sanad ‘ali sedang yang kedua adalah sanad nazil.
- Disyaratkan pada kedua sanad tersebut al-qabul (diterima).
KEISTIMEWAAN SANAD ‘ALI
Sanad yang ‘ali lebih utama (afdhal) daripada sanad yang nazil. Sebab sanad ‘ali lebih jauh dari kesalahan dan ‘illah daripada sanad nazil. Yang demikian itu dikarenakan salah dan kekeliruan yang timbul dari perawi tersebut.
Akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak, sebab pada sanad yang nazil juga terdapat faedah yang menjadikannya lebih istimewa daripada sanad ‘ali, seperti kalau rijal sanadnya lebih tsiqah dan lebih fakih dari pada rijal sanad ini.
Mauquf
الموقوف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْــوَ مَوْقُوْفٌ زُكِنْ وَمَا أَضَفْتَهُ إلى الأصْحَــابِ مِنْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا] Yakni hadits yang [أَضَفْتَهُ إلى] disandarkan kepada jenis [الأصْحَابِ] shahabat, huruf Lam pada kata tersebut adalah Lam jenis yang membatalkan makna jama’, maksudnya yakni: Hadits yang disandarkan kepada seorang shahabat baik bersambung sanadnya ataupun terputus, baik yang berupa [مِنْ قَوْلٍ] perkataan shahabat seperti: Berkata Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma... [وَفِعْلٍ] maupun perbuatan, seperti Ibnu ‘Umar pernah melakukan shalat witir di atas kendaraannya ketika safar. [فَهْوَ مَوْقُوْفٌ] maka disebut hadits mauquf [زُكِنْ] yang diketahui oleh mereka (Ahlul Hadits).
Itu tadi apabila hadits tersebut kosong dari tanda-tanda (qorinah) yang menunjukkan akan kemarfu’an hadits tersebut. Adapun tatkala dijumpai qorinah yang menunjukkan kemarfu’an hadits tersebut maka secara hukum hadits tersebut dihukumi marfu’.
DEFINISI HADITS MAUQUF
الْمَوْقُوْفُ: مَا أُضِيْفَ إِلَى الصَّحَابِ]ِّ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ.
Hadits Mauquf yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada seorang shahabat baik berupa perkataan, perbuatan,maupun taqrir.
HUKUM HADITS MAUQUF
Hadits mauquf terkadang shahih, hasan dan terkadang pula dha’if.
DEFINISI SHAHABAT
الصَّحَابِيِّ: مَنْ لَقِيَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا بِهِ وَمَاتَ عَلَى الإِسْلاَمِ وَلَوْ تُخَلَلَتْ رِدَّةٌ فِيْ الأَصَحِ.
Shahabat yaitu setiap orang yang berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam keadaan ia beriman kepadanya dan ia mati dalam keadaan Islam meskipun pernah diselingi murtad menurut pendapat yang shahih.
Ungkapan: “berjumpa” dalam definisi shahabat lebih tepat dari perkataan dari sebagian ulama yang mendefinisikan dengan: “Shahabat yaitu setiap orang yang melihat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”sebab dengan definisi seperti itu akan mengeluarkan Ibnu Ummi Maktum dari kategori shahabat padahal dia adalah salah seorang muadzinnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, demikian juga akan mengeluarkan orang-orang semisalnya dari kalangan shahabat-shahabat yang buta. Mereka adalah shahabat tanpa diragukan lagi.
Perkataan: “dalam keadaan beriman kepadanya”, perkataan ini mengeluarkan orang yang pernah bertemu dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ namun dalam keadaan kafir.
Perkataan: “dan ia mati dalam keadaan Islam” dalam definisi di atas mengeluarkan orang-orang yang murtad setelah bertemu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ seperti ‘Ubaidullah bin Jahsyi dan Ibnu Khathal.
Perkataan: “meskipun diselingi murtad” yakni antara ia berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam keadaan beriman kepadanya dengan kematian dia dalam keadaan Islam diselingi murtad, maka sesungguhnya nama shahabat masih tetap melekat padanya baik dia itu kembali kepada Islam ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ masih hidup maupun sudah meninggal.
Perkataan: “menurut pendapat yang shahih” pada definisi di atas menunjukkan bahwa di sana ada khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan Ahlul Hadits dalam permasalahan ini. Dan yang menunjukkan rajihnya pendapat ini adalah kisahnya Al-‘Asy’ats bin Qois, dia termasuk orang-orang yang murtad dan ia didatangkan kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai tawanan, kemudian ia kembali masuk Islam dan Abu Bakar menerima hal itu lalau menikahkan ia dengan saudara perempuannya. Dan tidak tertinggal seorang ulama pun dari menyebutkan namanya dalam kalangan shahabat dan dari mengeluarkan hadits-hadits yang ia riwayatkan di dalam Musnad maupun yang lainnya.
Berkata Ibnu Katsir رَحِمه اللهُdalam Ikhtisar ‘Ulumul Hadits: “Adapun secara mutlak Mauquf khusus digunakan untuk shahabat dan tidak digunakan untuk orang-orang yang sesudah mereka kecuali dengan batasan tertentu.” Seperti perkataan mereka: “Hadits ini mauquf kepada Ibnu Musayyab”.
CONTOH HADITS MAUQUF
Mauquf Qouli
Berkata Ali bin Abi Thalib رَحِمه اللهُ:
حَدَّثُوْا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ, أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذَّبَ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ؟
“Sampaikanlah hadits kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian menginginkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ didustakan?”
Mauquf Fi’li
Apa yang dikatakan oleh Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ:
وَ أَمَّ ابْنُ عَبَّاسٍ وَ هُوَ مُتَيَمَّمُ
“Dan Ibnu ‘Abbas menjadi Imam (shalat) padahal ia bertayamum.”
Mauquf Taqriri
Seperti perkataan seorang tabi’in:
فَعَلْتُ كَذَا بِحَضْرَةِ الصَّحَابِيُّ, وَ لَمْ يُنْكِرْهُ عَلَيَّ
“Aku melakukan perbuatan seperti ini di hadapan seorang shahabat dan dia tidak mengingkari apa yang aku lakukan.”
PEMBAGIAN HADITS
DILIHAT DARI SEGI TEMPAT BERHENTINYA SANAD
Mursal dan Gharib
المرسل والغريب
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَقُلْ غَريْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ وَمُرْسَــلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمُرْسَلٌ] Mursal menurut arti bahasa diambil dari kata (الإرسال) yang berarti (الإطلاق) yaitu melepaskan, seakan-akan perawi melepaskan sanad dan tidak mengikatnya dengan semua perawi. Atau diambil dari kata (ناقة مرسلة) yang berarti (سريعة السير) yaitu unta yang cepat jalannya, seakan-akan orang yang melakukan irsal ini mempercepat jalannya sehingga ia menghilangkan sebagian sanadnya. Adapun menurut istilah Mursal adalah hadits yang [مِنْهُ] dari sanadnya [الصَّحَابِيُّ سَقَطْ] seorang shahabat digugurkan, yakni dengan cara seorang tabi’in mengangkat haditsnya langsung kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tanpa menyebutkan shahabat (yang ia meriwayatkan hadits darinya). Dan pengertian ini tidak tepat, sebab kalau seandainya diketahui bahwa yang digugurkan dari sanad tadi adalah seorang shahabat niscaya tidak boleh seorang ulama pun untuk menyelisihi keabsahan hujjah hadits mursal tersebut, padahal Jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits mursal adalah hadits dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Adapun pengertian yang benar, hadits Mursal adalah hadits yang diangkat oleh seorang tabi’in langsung kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik tabi’in tersebut tabi’in kabir (yaitu tabi’in yang banyak meriwayatkan hadits dari para shahabat) seperti Sa’id bin Musayyab maupun tabi’in shaghir seperti Muhammad bin Syihab Az-Zuhri dan Yahya bin Sa’id Al-Anshari.
[وَقُلْ غَريْبٌ] Gharib menurut arti bahasa berarti menyendiri, terpisah dar tanah airnya (asing), dinamakan hadits yang gharib karena perawinya meriwayatkan secara sendirian tanpa yang lainnya.
Adapun menurut istilah hadits Gharib yaitu [مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ] hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi saja, maksudnya yakni: hadits yang diriwayatkan oleh satu orang (rawi) di dalam sanad manapun terjadinya kesendirian itu (tafarrud).
KRITIK
Syaikh ‘Abdus Satar mengkritik penyair dengan mengatakan:
وَ مُرْسَلٌ مَنْ فَوْقَ تَابِعٍ سَقَطْ
وَ قُلْ غَرِيْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
DEFINISI HADITS MURSAL
المُرْسَلٌ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَرْفَعُهُ التَّابِعِيْ إِلَى رَسُوْل ِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ ًشفَة؟ دُوْنَ أَنْ يُذْكَرَ الرُّوَاةُ الَّذِيْنَ سَمِعَ الْحَدِيثَ بِوَاسِطَتِهِمْ إِنْ كَانُوْا صَحَابِةً أَوْ تَابِعِيْنَ.
Hadits Mursal adalah hadits yang diangkat langsung oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat tanpa menyebutkan perawi yang ia mendengar hadits tersebut dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan perantaraan mereka, baik yang menjadi perantara tadi shahabat maupun tabi’in.
DEFINISI TABI’IN
التَّابِعِيُّ: هُوَ مَنْ لَقِيَ صَحَابِيًا وَ كَانَ مُؤْمِناً بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم دُوْنَ أَنْ يَرَاهُ وَمَاتَ عَلَى الإسْلاَمِ.
Tabi’in yaitu orang yang berjumpa dengan shahabat dalam keadaan ia beriman kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meskipun ia tidak melihat beliau dan ia mati di atas keislamannya.
HUKUM HADITS MURSAL
Hukum hadits Mursal adalah dha’if muhtamal (ringan) –menurut pendapat Ulama Mutaakhirin, namun menurut pendapat ulama Mutaqoddimin hadits Mursal adalah hadits yang sangat dha’if sekali- disebabkan tidak diketahuinya keadaan perawi yang digugurkan, sebab sangat memungkinkan bahwa perawi yang digugurkan tadi bukan seorang shahabat. Dan apabila seperti itu keadaannya maka sangat mungkin perawi yang gugur itu adalah perawi yang dha’if, tetapi mungkin juga perawi tersebut tsiqah. Seandainya saja diperkirakan perawi yang gugur seorang yang mungkin dia meriwayatkannya dari seorang tabi’in juga yang mungkin pula dia (tabi’in) itu dha’if… demikian seterusnya sampai tak terkira. Sebab penelitian membuktikan bahwa kebanyakan yang dijumpai, para tabi’in itu meriwayatkan juga dari tabi’in yang lainnya.
Mengapa kita mengambil syahid (penguat, dukungan) untuk satu hadits dengan hadits mursal, padahal kita tidak mengambil syahid dengan hadits munqathi’, bukankah mursal termasuk ibaat dari munqathi’?
Jawab: Sebab perawi yang gugur dalam hadits Mursal berada dalam thabaqat yang lebih baik dibandingkan thabaqat setelahnya dan sangat memungkinkan perawi tersebut adalah seorang shahabat, adapun munqathi’ berabeda dengan hal ini.
CONTOH HADITS MURSAL
Hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam “Al-Mushanaf (5281)” dari Ibnu Juraij dari Atha’:
أَنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِذَا صَعَدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: (السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ)
Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila telah naik mimbar menghadapkan wajahnya kepada para hadirin seraya mengatakan “Assalamu’alaikum”.
Atha’ tersebut adalah Ibnu Abi Rabah seorang tabi’in kabir.
FAEDAH
Mursal Shahabi adalah segala sesuatu yang dikabarkan oleh seorang shahabat berupa perkataan atau perbuatan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ namun ia tidak mendengar atau menyaksikannya secara langsung dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dan hal itu mungkin dikarenakan usianya yang masih belia atau agak akhir masuk Islamnya atau dikarenakan tidak hadir di peristiwa tersebut. Dalam permasalahan ini banyak sekali hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para shahabat yang masih muda belia seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selain keduanya. Mursal mereka diterima karena para shahabat semuanya bersifa ‘Adl.
Berkata Al-Hafidz dalam “An-Nukat”. “Perkataan shahabat: “Telah berkata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ini sangat jelas bahwa ia mendengar hal tersebut dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ secara langsung atau dari shahabat lain, sehingga kemungkinan ia mendengar hadits tersebut dari seoran tabi’in, sangat lemah dan jarang sekali dan hampir tidak dijumpai dalam kenyataan. Bahkan tatkala mereka meriwayatkan dengan jalan tersebut mereka menerangkan dan menjelaskannya. Dan aku telah meneliti periwayatan shahabat رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari para tabi’in, tidak ada yang shahih periwayatan seorang shahabat dari seorang tabi’in yang dha’if sekali para shahabat meriwayatkan hadits dari para tabi’in yang dha’if. Wallahu a’lam.
SEBAB-SEBAB PARA AIMMAH MEMURSALKAN HADITSNYA
Kenapa para Aimmah melakukan perbuatan irsal dalam hadits-hadits mereka?
Jawab: Terkadang perawi dalam keadaan semangat, lalu dia menyebutkan sanad dengan lengkap dan terkadang juga malas, maka ia tidak menyebutkan sanad dengan lengkap (memursalkannya).
Atau kesempatan tersebut adalah kesempatan untuk memberikan peringatan, nasehat dan bimbingan bukan tempat untuk membawakan sanad secara lengkap dan mengimlakkannya.
Atau perawi dalam keadaan mendebat lawannya dalam suatu permasalahan sehingga tidak butuh untuk membawakan sanad secara lengkap seperti tatkala diskusi atau mudzakarah bersama Ahlul ‘ilmi.
Perbuatan irsal banyak dilakukan oleh para ulama dan hal itu tidaklah tercela. Yang demikian itu dikarenakan tidak adanya kerancuan bagi orang yang mendengarnya.
TANBIH
Terkadang Mursal itu bermakna Munqathi’. Yang seperti ini banyak dijumpai pada kitab-kitab ‘ilal. Mereka mengatakan: “Hadits ini dikeluarkan oleh Fulan secara mursal” yang mereka maksud adalah munqathi’, yakni adanya keterputusan sanad antara perawi tersebut dengan syaikhnya bukan mursal yang berarti hadits yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
FAEDAH
Mukhadhram: orang yang hidup di masa jahiliyah dan Islam namun tidak pernah berjumpa dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Hadits yang diriwayatkan oleh Mukhadhram adalah mursal.
Nama-nama sebagian Mukhadhram: Abu ‘Utsman An-Nahdi, Qais bin Abi Hazim, Sa’ad bin Iyas Asy-Syaibani... dll.
DEFINISI HADITS GHARIB
الْغَرِيْبُ: هُوَ الَّذِيْ انْفَرَدَ بِرِوَايَتِهِ شَخْصٌ وَاحِدُ فِيْ أَيِّ مَوْضِعٍ مِنَ السَّنَدِ وَقَعَ التَّفَرُّدُ بِهِ.
Hadits Gharib yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi saja, di manapun terjadinya kesendirian itu.
CONTOH HADITS GHARIB
Hadits: (إِنَّمَا الأعْمَالُ بِاانِّيَاتِ) hadits tersebut diriwayatkan secara sendirian dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ oleh ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ¸ kemudian diriwayatkan secara sendirian pula oleh ‘Alqamah dari Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, kemudian Muhammad bin Ibrahim At-Taimi dari ‘Alqamah, kemudian darinya (yakni dari ‘Alqamah) Yahya bin Sa’id Al-Anshari meriwayatkan hadits tersebut dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, baru setelah itu hadits tersebut masyhur (banyak perawi yang meriwayatkanny).
HUKUM HADITS GHARIB
Hadits Ghariab terkadang shahih, hasan, dan terkadang juga dha’if.
FAEDAH
Sebagaian Ahlul ‘Ilmi apabila mengatakan (هَذَا حَدِيْثُ غَرِيْبٌ) “Ini adalah hadits gharib” maka yang dimaksud adalah dha’if, seperti Imam At-Tirmidzi dalam “Al-Jami’” dan Az-Zaila’i dalam “Nashbur Rayah”.
Munqathi’
المنقطع
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
إسْنَادُهُ مُنْقَـطِعُ الأوْصَــالِ وَكُلُّ مَــا لَمْ يَتَّصِـلْ بِحَالِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَكُلُّ مَا] Dan setiap hadits [لَمْ يَتَّصِلْ بِحَالِ] tidak bersambung dikarenakan suatu keadaan [إسْنَادُهُ] sanadnya, yakni gugur darinya satu perawi atau lebih, baik yang gugur tadi seorang shahabat atau yang lainnya, di awal maupun di tempat lainnya [مُنْقَطِعُ الأوْصَالِ] disebut hadits Munqathi’. Kata (الأوْصَالِ) bentuk jama’ dari kata (وصل). Inilah definisi yang dibuat oleh Al-Hafidz Ibnu Abdil Bar, sedangkan yang masyhur hadits Munqathi’ adalah hadits yang gugur (terputus) salah seorang dari perawinya sebelum shahabat pada satu tempat di manapun tempatnya (baik di awal, di tengah, maupun di akhir sebelum shahabat).
Definisi yang pertamqa lebih dekat kepada makna secara bahasa, sebab Inqitha’ adalah lawan kata dari Ittishal, dan inqitha’ lebih umum yang berarti mencakup mu’allaq, mursal, dan mu’dhal, akan tetapi definisi yang kedua lebih sering digunakan.
DEFINISI HADITS MUNQATHI’
الْمُنْقَطِعُ: هُوَ مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ وَاحِدُ أَوْ أَكْثَرَ غَيْرُ مَتَوَ الشيَّيْنِ مِنْ خِلاَلِ إِسْنَادِهِ لاَ فِيْ طَرْفَيْنِ.
Hadits Munqathi’ yaitu hadits yang gugur (terputus) dari sanadnya satu orang perawi atau lebih yang tidak berturut-turut pada pertengahan rangkaian sanadnya, bukan pada kedua ujungnya.
Perkataan: “tidak berturut-turut” pad definisi di atas mengeluarkan hadits Mu’dhal.
Perkataan: “Pada pertengahan sanadnya bukan pada kedua ujungnya” pada definisi mengeluarkan hadits Mu’allaq dan Mursal. Sebab apabila yang gugur (terputus) tadi berada di awal maka dinamakan Mu’allaq dan apabila yang gugur tadi berada di akhir maka dinamakan hadits Mursal.
HUKUM HADITS MUNQATHI’
Hukum hadits munqathi’ sangat dha’if sekali (dha’fun syadid).
TANBIH
Termasuk bentuk inqitha’ (keterputusan) adalah seorang murid mendapati syaikhnya atau berjumpa dengannya akan tetapi ia meriwayatkan dari syaikh tersebut sebuah hadits yang sama sekali tidak pernah dia dengar darinya. Bentuk inqitha’ yang seperti ini dinamakan Mursal khafi (tersembunyi). Adapun Mursal Jalli yaitu periwayatan seorang perawi dari orang yang tidak atau belum pernah dia berjumpa dengannya baik semasa dengan dia maupun tidak.
CARA MENGETAHUI ADANYA INQITHA’
Bagaimana cara mengetahui adanya inqitha’?
Inqitha’ bisa diketahui dengan beberapa jalan (cara), yaitu:
a. Melalui tarikh (sejarah), yaitu mencari kejelasan antara wafatnya syaikh dan kelahiran si murid. Apabila murid tersebut tidak menjumpai masa syaikhnya maka haditsnya adalah munqathi’.
b. Adanya nash (pernyataan) dari para ulama dalam bidang Ilmu ini tentang tidak adanya perjumpaan, pertemuan, dan sima’ (mendengar), seperti perkataan mereka: “Fulan tidak mendapati masa fulan, tidak pernah bertemu denga fulan, atau tidak pernah mendengar dari fulan.”
c. Meneliti seluruh jalan hadits tersebut, apabila didapati sebagian jalan menetapkan adanya washithah (perantara) antara kedua rawi tersebut dan sebagian lainnya menggugurkan washithah antara keduanya maka sanad yang kurang tadi adalah munqathi’ dengan dalil sanad yang menetapkan adanya perantara antara kedua perawi tersebut selama tambahan perawi tersebut tidak termasuk dalam Al-Mazid fi Muttashilil Asanid (yaitu tambahan perawi pada sanad hadits yang bersambung).
AL-MAZID FI MUTASHILIL ASANID
Definisi
هُوَ أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ فِيْ الإْسْنَادِ رَجُلاً لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ
Yaitu seorang perawi menambahkan pada sanad seorang perawi yang tidak disebutkan oleh perawi yang lain.
Syarat
وَشُرُطُهُ: (أَنْ يَقَعَ التَّصْرِيْحُ بِالسَّمَاعِ فِيْ مَوْضِعِ الزِّيَادَةِ, وَ إِلاَّ فَمَتَى كَانَ مُعَنْعَنًا تَرَجَحَتِ الزِّيَادَةُ).
Dan syaratnya harus ada pernyataan yang jelas tentang mendengarnya perawi dari syaikhnya pada tempat yang ditambah tersebut, apabila tidak, kapan saja perawi tadi melakukan ‘an’anah pada riwayat tersebut maka jelaslah bahwa itu adalah ada tambahan.
PENJELASAN DEFINISI
[هُوَ] Yakni Al-Mazid fi Muttashili Asanid: [أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ] seorang perawi di antara perawi sanad menambahkan [فِيْ الإْسْنَادِ] pada sanad yang warid dalam khabar tersebut [رَجُلاً] seseorang baik disebutkan namanya maupun mubham [لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ] yang mana seseorang tadi tidak disebutkan oleh perawi lain yang ada pada sanad tersebut.
[وَشُرُطُهُ] Dan syaratnya, yakni syarat Al-Mazid fi Muttashilil Asanid: [أَنْ يَقَعَ التَّصْرِيْحُ بِالسَّمَاعِ] terdapat padanya pernyataan sima’ (mendengar) yang jelas dari rawi yang ditambahkan antara dia dengan syaikhnya tambahan tersebut [فِيْ مَوْضِعِ الزِّيَادَةِ] pada tempat tambahan tersebut dalam riwayat yang kurang, [, وَ إِلاَّ فَمَتَى كَانَ مُعَنْعَنًا] dan jika tidak, kapan saja terjadi ‘an’anah antara perawi dengan syaikhnya pada riwayat yang kurang [تَرَجَحَتِ الزِّيَادَةُ] maka jelaslah bahwa itu adalah tambahan. Mungkin hal itu dikarenakan adanya perbuatan irsal atau tadlis. Yang lebih shahih adalah menghukumi tambahan tersebut dengan qarinah (tanda-tanda) dan petunjuk-petunjuk yang ada, dan dari situlah bisa dirajihkan mana riwayat yang shahih.
Mu’dhal dan Mudallas
المعضل والتدليس
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
وَمَـا أَتَى مَـدَلَّسًا نَوْ عَــانِ
يَنْقُـلض عَمَّـنْ فَوْقَهُ بِعَـنْ وَأَنْ
أَوْ صَـافَهُ بِـمَا بِـهِ لا يَنْعَرِفْ وَالْمُعْضــَلُ السَّـاقِطُ مِنْهُ اثْنَانِ
الأَوَلُ الإِسْــقَاطُ لِلــشَّيْخِ وَأَنْ
وَالثَّانِ لا يُسْــقِطُهُ لَكِـنْ يَصِفْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْمُعَْلُ] Mu’dhal menurut arti bahasa berasal dari kata (أعضله فلان) “ditekan oleh fulan”, dinamakan hadtis Mu’dhal dikarenakan Muhaddits yang menyampaikan hadits tersebut seakan-akan ditekan oleh mulutnya untuk memberikan faedah kepada orang yang meriwayatkan hadits tersebut darinya. Adapun menurut istilah Mu’dhal adalah hadits [السَّـاقِطُ مِنْهُ] yang gugur dari sanadnya [اثْنَانِ] dua orang perawi atau lebih di mana pun tempatnya, seperti gugur dari sanad tersebut shahabat dan tabi’in atau tabi’in dan tabiut tabi’in atau dua rawi sebelumnya akan tetapi dengan syarat berturut-turut, adapun apabila gugur antara dua orang perawi kemudian gugur pula pada tempat yang lain pada sanad tersebut maka hal itu dinamakan munqathi’ pada dua tempat.
[وَمَا] Dan hadits [أَتَى] yang datang dalam keadaan [مَدَلَّسًا] dengan memfathahkan Lam Musyaddadah-nya, yakni di-tadlis-kan oleh seorang perawi yang Mudallis [نَوْ عَانِ] ada dua jenis:
Jenis pertama: Tadlis Isnad, yaitu seorang Perawi menggugurkan nama syaikhnya dan langsung naik kepada syaikh dari syaikhnya atau perawi yang di atasnya lagi dari perawi-perawi yang sezaman dengan perawi tersebut. Kemudian ia menyandarkan hadits tersebut kepadanya dengan lafadz yang tidak menunjukkan adanya ittishal agar ia tidak berdusta dengan hal tersebut, seperti dengan mengatakan: (عن فلان) “dari fulan”.
Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Al-Baiquni dengan perkataannya: [الأَوَلُ الإِسْقَاطُ لِلشَّيْخِ] Pertama menggugurkan syaikh yang menyampaikan hadits kepadanya dari sanad dikarenakan syaikh tersebut masih terlalu muda atau karena dha’if meskipun hanya menurut sebagian ulama saja [] kemudian ia menukil dari guru syaikhnya dan yang berada [وَأَن يَنْقُـلض عَمَّـنْ ْ] di atasnya, dan orang yang diketahui berjumpa dengan si mudallis [فَوْقَهُ] dengan lafadz-lafadz yang menimbulkan dugaan bahwa ia mendengar hadits-hadits tersebut dari syaikhnya padahal tidak demikian, seperti [بـ] “Dari fulan” dan [وَأَنْ] dengan harakat sukun disebabkan waqaf dan aslinya adalah dengan tasydid, contohnya: (أنّ فلاناً) “Bahwa Fulan...”.
Hukumnya: tidak diterima periwayatan seorang Mudallis, akan tetapi apabila Mudallis yang sudah terkenal dengan perbuatan tadlis menyatakan terang-terangan dengan lafadz yang menunjukkan bersambungnya (ittishal)/perjumpaan seperti dengan mengatakan: (سَمِعْتُ أَوْ حَدَّثَنَا أَوْ أَخْبَرَنَا) di samping itu ia termasuk rijal hadits Shahih dan hasan maka diterima periwayatannya.
Jenis kedua: Tadlis Syuyukh, yaitu menamai syaikh yang ia mendengar hadits darinya dengan selain namanya yang sudah ma’ruf di kalangan umum atau dengan sifat yang mana syaikhnya tadi tidak terkenal dengan sifat tersebut baik berupa nama kunyah, julukan, atau nisbah kepada negeri atau kabilah tertentu dengan tujuan mempersulit jalan bagi orang yang ingin melacak haditsnya.
Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Penyair Rahimahullahu Ta’ala dengan perkataannya: [وَالثَّانِ] dengan membuang huruf Ya’ disebabkan dharutatus syi’ri, dan yang kedua, [لا يُسْــقِطُهُ] yaitu dia tidak menggugurkan syaikh yang ia meriwayatkan hadits darinya, bahkan ia menyebutkannya [لَكِـنْ يَصِفْ] akan tetapi ia mensifati syaikh tersebut [أَوْ صَـافَهُ] dengan sifat [بِـمَا بِـهِ] yang dengan sifat tersebut [لا يَنْعَرِفْ] si syaikh sama sekali tidak dikenal.
Hukum tadlis syuyukh berbeda-beda sesuai dengan tujuan yang membawa kepada perbuatan tadlis tersebut. Apabila tadlis tersebut dikarenakan dha’ifnya syaikh yang ia meriwayatkan hadits darinya kemudian ia mentadlisnya hingga tidak nampak bahwa riwayatnya tersebut berasal dari perawi yang dha’if maka hukumnya haram, sebab mengandung unsur penipuan dan khianat sehingga periwayatannya tidak diterima. Dan apabila dikarenakan usia syaikh yang masih terlalu muda darinya sehingga menyamainya dalam meriwayatkan hadits dari syaikh yang berada di atasnya lagi maka hal ini sangat dibenci dan tidak diterima periwayatannya, sebab termasuk riwayat yang majhul (tidak diketahui) kecuali apabila diketahui orang yang meriwayatkan dari perawi tersebut.
DEFINISI MU’DHAL
الْمُعْضَلُ: هُوَ مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ رَاوِيَانِ أَوْ أَكْثَرَ عَلَى التَّوَالِيْ وَ يَكُوْنُ السُّقُوْطُ مِنْ غَيْرِ أَوَّلِهِ.
Hadits Mu’dhal yaitu hadits yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berurutan dan bukan terjadi pada awal sanad.
Perkataan: “secara berurutan” pada definisi mengeluarkan (tidak termasuk dalam definisi) hadits Munqathi’ dan Mursal.
Perkataan: “dan bukan terjadi pada awal sanad” pada definisi mengeluarkan hadits Mu’allaq.
CONTOH HADITS MU’DHAL
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya sampai pada Al-Qo’nabi dari Malik bin Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: bahwasannya telah sampai khabar kepadanya bahwa Abu Hurairah berkata: telah bersabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لِلْمَمْلُوْكِ طَعَامُهُ وَ كِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوْفِ, وَ لاَ يُكَلَّفُ إِلاَّ مَا يُطِيْقُ
“Budak (orang yang berada di bawah kekuasaan seseorang) berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaian dengan layak, dan tuannya tidak dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
Berkata Al-Hakim: “Hadits ini mu’dhal dari Imam Malik, demikian hadits ini beliau mu’dhalkan dalam Muwatha’, sebab mu’dhalnya yaitu gugurnya dua orang perawi secara berurutan antara Imam Malik dengan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, kedua perawi yang digugurkan tadi adalah Muhammad bin ‘Ajlan dan ayahnya.”
HUKUM HADITS MU’DHAL
Hadits Mu’dhal sangat dha’if sekali.
Munqathi’ lebih buruk keadaannya daripada Mursal dan Mu’dhal lebih buruk keadaannya daripada Munqathi’.
DEFINISI TADLIS
التَّدْلِيْسُ: إِخْفَاءُ عَيْبٍ فِيْ الإِسْنَادِ, وَ تَحْسِيْنُ لِظَاهِرِهِ.
Tadlis adalah perbuatan menyembuhkan aib dalam suatu sanad serta menghiasi dhahirnya sehingga tampak bagus.
MACAM-MACAM TADLIS
1. Tadlis isnad, yaitu seorang perawi meriwayatkan dari seorang syaikh yang memang dia mendengar hadits darinya, namun dia meriwayatkan dari syaikh tadi sebuah hadits yang sama sekali tidak pernah dia dengar darinya tanpa menyebutkan dengan jelas bahwa dia mendengar hadits tersebut darinya. Yang demikian itu dengan cara menggunakan lafadz-lafadz yang bisa dipahami bahwa ia mendengar hadits darinya (padahal sama sekali tidak), seperti lafadz: (عن), (أنّ) atau (قال).
Contoh tadlis isnad:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dalam “’Amalil Yaumi wa Lailah” dengan sanadnya dari dua jalan dari Abi Zubair dari Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنَامُ كُلَّ لَيْلَةٍ حَتَّى يَقْرَأَ (ألم تَنْزِيْلُ) وَ (تَبَارَكَ الَّذِيْ بِيَدِهِ الْمُلْكُ)
“Dahulu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak beranjak untuk tidur sampai beliau membaca surat (ألم تنزيل) dan surat (تبارك الذي بيده الملك).
Kemudian setelah itu Imam Nasa’i meriwayatkan dengan sanad yang sampai pada Zuhair bin Mu’awiyah bahwa ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abu Zubair: “Apakah kamu mendengar langsung Jabir Radhiallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dahulu tidak beranjak untuk tidur kecuali setelah beliau membaca surat (ألم تنزيل) dan surat (تبارك الذي بيده الملك)? Dia menjawab: “Bukan Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang menyampaikan hadits tersebut kepadaku akan tetapi yang menyampaikan kepadaku adalah Shafwan atau Abu Shafwan”. Dengan demikian Abu Zubair melakukan tadlis sebab ia menggugurkan perawi yang menjadi perantara dalam meriwayatkan hadits tersebut dari Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ (yaitu Shafwan atau Abu Shafwan).
2. Tadlis Syuyukh
تَدْلِيْسُ الشُّيُوْخِ: هُوَ أَنْ يَرْوِيَ عَنْ شَيْخٍ حَدِيْثًا سَمِعَهُ مِنْهُ, فَيُسَمَّيْهِ أَوْ يُكْنِيْهِ أَوْ يَنْسِبُهُ أَوْ يَصِفُهُ بِمَا لاَ يُعْرَفُ بِهِ كَيْ لاَ يَعْرِفُ وَ لاَ يُهْتَدَى إِلَيْهِ.
Yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari seorang syaikh yang memang benar ia mendengar hadits tersebut darinya, hanya saja ia menamai, memberi kunyah, menasabkannya, atau mensifatinya dengan sesuatu yang syaikh tadi tidak terkenal dengan nama, kunyah, nasab atau sifat tersebut dengan tujuan agar tidak diketahui dan tidak bisa dilacak oleh orang lain yang ingin mengetahui haditsnya.
Contoh tadlis syuyukh:
قَوْلُ ابْنِ مُجَاهِدٍ ـ أَحَدُ أَئِمَّةِ الْقُرَاءِـ: (حَدَّثَنَا عَبْدُالله بْنُ أَبِيْ عَبْدِاللهِ) يُرِيْدُ بِهِ أَبَابَكْرٍ بْنَ أَبِيْ دَاوُدَ السَّجِسْتَانِيْ
Perkataan Ibnu Mujahid –salah seorang aimmah Qura’-: “Telah menceritakan keplada kami ‘Abdullah bin Abi ‘Abdillah padahal yang dia maksud adalah Abu Bakar bin Abi Daud As-Sijistani (ahli qira’ah). Dengan perbuatan seperti ini berarti dia (yakni Ibnu Mujahid) telah mempersulit dan memperberat jalan bagi orang yang mendengar untuk menelusuri haditsnya.
3. Tadlis Taswiyaha
تَدْلِيْسُ التَّسْوِيَّةِ : هُوَ رِوَايَةُ الرَّاويْ عَنْ شَيْخِهِ, ثُمَّ إِسْقَاطُ رَاوٍ ضَعِيْفٍ بَيْنَ ثِقَتَيْنِ لَقِيَ أَحَدُ هُمَا الآخَرَ.
Yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari syaikhnya, kemudian ia menggugurkan seroang perawi dha’if yang berada di antara dua perawi yang tsiqoh, yang mana kedua perawi yang tsiqah tadi memang saling bertemu.
Contoh Tadlis Taswiyah:
Hadits yang disebutkan oleh Abu Muhammad bin Abi Hatim dalam kitabnya “Al-‘illal”, ia berkata: “Aku mendengar ayahku (yakni Abu Hatim).... kemudian ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyah, ia berkata: ‘Telah menceritakan kepadaku Abu Wahab Al-Asdi dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar secara marfu’:
(لاَ تَحْمَدُوْا إِسْلاَمَ الْمَرْءِ حَتَّى تَعْرِفُوْا عُقْدَةَ رَأْيِهِ)
“Janganlah kalian memuji keislaman seseorang sampai kalian mengetahui simpul pemikirannya.”
Ayahku berkata: “Hadits ini memiliki suatu cacat (masalah), yang mana sangat sedikit sekali orang yang mengetahuinya. Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Ubaidullah bin ‘Amr (tsiqah) dari Ishaq bin Abi Farwah (dha’if) dari Nafi’ (tsiqah) dari Ibnu ‘Umar dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ‘Ubaidullah bin ‘Amr kunyahnya adalah Abu Wahab Al-Asdi. Kemudian Baqiyah menyebutkan dia dengan nama kunyahnya serta menasabkannya kepada Bani Asad agar tidak bisa diketahui apabila Ishaq bin Abi Farwah ditinggalkan (digugurkan) dari sanad, yang mana ia terletak di antara dua perawi yang tsiqah (yakni ‘Ubaidullah bin ‘Amr dan Nafi’) serta keduanya saling bertemu, dengan tujuan supaya tidak bisa dilacak.”
FAEDAH
Perawi yang sangat terkenal melakukan tadlis jenis ini (yakni tadlis taswiyah) adalah Baqiyah bin Walid bin Muslim.
4. Tadlis Bilad
Tadlis ini termasuk jenis tadlis yang diikutkan kepada tadlis syuyukh.
Adapun gambarannya: seorang Muhadits mengatakan: () “Telah menceritakan kepada kami Al-Bukhari”, padahal yang ia maksud adalah orang yang pekerjaannya memberikan wangi-wangian dengan dupa. Atau seorang perawi yang berasal dari Baghdad mengatakan: () “Dia telah menyampaikan hadits kepadaku dari tepi sungai.” Hal ini akan dipahami oleh orang yang mendengar bahwa yang dia maksud adalah tepi sungai Jihun padahal yang ia maksud adalah sungai ‘Isa di Baghdad.
5. Tadlis ‘Athaf
تَدْلِيْسُ الْعَطْف: وَهُوَ أَنْ يَقُوْلَ الْمُحَدِّثُ: حَدَّثَنَا فَلاَنٌ وَ فُلاَنٌ, وَيَكُوْنُ سَمْعُهُ مِنَ الأَوَّلِ وِلَمْ يَسْمَعْهُ مِنَ الثَّانِيْ.
Yaitu seorang Muhadits mengatakan: “Telah menyampaikan hadits kepada kami Fulan dan Fulan.” Padahal sebenarnya ia hanya mendengar dari Fulan yang pertama dan tidak mendengar hadits dari Fulan yang kedua.
Contoh Tadlis ‘Athaf.
Al-Hakim menyebutkan dalam “’Ulumul Hadits” bahwa beberapa shahabat Husaim (yang mana Husaim ini terkenal dengan perbuatan tadlis) berkumpul pada suatu hari untuk tidak mengambil riwayat yang ditadlis oleh Husaim, namun Husaim mengetahui hal itu, setiap kali menyampaikan hadits Husaim selalu mengatakan:
حَدّثَنَا حُصَيْنٌ وَ مُغِيْرَةُ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ
“Telah menyampaikan hadits kepada kami Hushain dan Mughirah dari Ibrahim.”
Tatkala selesai menyampaikan hadits Husaim bertanya kepada mereka: “Apakah aku melakukan tadlis pada hari ini? Dengan serentak mereka menjawab: “Tidak....!” Husaim berkata: “Aku tidak pernah mendengar dari Mughirah satu hurufpun dari apa yang telah aku sampaikan kepada kalian. Sebenarnya yang aku katakan adalah:
حَدَّثَنِيْ حُصَيْنٌ, وَ مُغِيْرَةُ غَيْرُ مَسْمُوعٍ لِيْ
“Telah menyampaikan hadits kepadaku Hushain dan Mughirah aku tidak mendengarnya.”
6. Tadlis Sukut
وَهًوَ أَنْ يَقُوْلَ الْمُحَدِّثُ: "حَدَّثَنَا" أَوْ "سَمِعْتُ" وَيَنْوِي الْقَطْعَ, فَيَسْكُتُ ثُمَّ يَقُوْلُ:... فَيَذْكُرُ اسْمَ شَيْخٍ مِنَ الشُّيُوخِ, كَهِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ مَثَلاً, وَهُوَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ الْحَدِيْثُ.
Yaitu seorang Muhadits mengatakan: (حَدَّثَنَا) atau (سَمِعْتُ) dan ia meniatkan berhenti. Sehingga ia diam sejenak kemudian baru melanjutkan perkataannya dan menyebutkan nama seorang syaikh, seperti Hisyam bin ‘Urwah misalnya padahal ia tidak pernah mendengar hadits darinya.
HUKUM ‘AN’ANAH MUDALLIS
Riwayatnya perawi yang sering melakukan tadlis tertolak (tidak diterima) jika meriwayatkan dengan cara ‘an’anah dan tidak ada kejelasan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya. Adapun apabila ia terang-terangan menyatakan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya maka riwayatnya diterima.
Adapun orang yang jarang melakukan tadlis dan orang yang tidak melakukan tadlis kecuali dari perawi yang tsiqah maka ‘an’anahnya dianggap bahwa dia mendengar hadits itu (sima’) sangat memungkinkan adanya pendengaran, kecuali apabila memang terbukti bahwa perawi tersebut melakukan tadlis pada hadits itu sendiri. Dan yang demikian itu dapat diketahui setelah mengumpulkan seluruh jalan hadits dan meneliti hadits yang ia riwayatkan.
ULASAN
Soal: Apa perbedaan antara Mursal, Mursal Jalli, Mursal Khofi dan Tadlis?
Jawab: Mursal: semua yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik yang berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat (lahiriah maupun batiniah).
Mursal Jali (bermakna inqitha’): periwayatan seorang perawi dari orang yang ia tidak pernah berjumpa dengannya, baik sezaman maupun tidak.
Mursal Khofi yaitu periwayatan seorang perawi dari seorang syaikh yang memang ia berjumpa dengannya namun sama sekali ia tidak mendengar satu hadits pun darinya.
Tadlis adalah periwayatan seorang perawi dari seorang syaikh yang memang ia mendengar beberapa hadits darinya, kemudian ia menyebutkan suatu hadits yang tidak pernah dia dengar dari syaikh tadi dengan ibarat atau ungkapan yang bisa dipahami bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikh tadi.
APAKAH SEBAB-SEBAB YANG MENGANTARKAN SEORANG PERAWI MELAKUKAN TADLIS?
Jawab: Sebab-sebab yang menjadikan seseorang melakukan tadlis yaitu:
1. Syaikhnya dha’if.
2. Syaikhnya masih muda belia (di bawah umurnya).
3. Terlalu banyaknya riwayat dari syaikh tersebut. Yang mana setiap kali ia berbicara harus mengatakan: (حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ, حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ,حَدَّثَنِيْ فُلاَنٌ,...), sehingga terbetik dalam hatinya untuk tidak menyebutkan nama syaikh tersebut secara berulang-ulang di hadapan Muhaditsin agar tidak dikatakan: “Ternyata Syaikh ini tidak memiliki guru selain satu syaikh saja” atau “Ternyata Syaikh ini tidak memiliki guru melainkan hanya sedikit sekali.” Pada saat itu dia gugurkan syaikhnya.
4. Merasa dirinya terganggu ketika menyebutkan syaikhnya secara terang-terangan.
APAKAH TADLIS TERMASUK JARH?
Perbuatan tadlis apabila dilakukan oleh seorang perawi yang tsiqah maka tadlis yang ia lakukan tidak termasuk jarh, hanya saja akan menimbulkan kebimbangan, bagi orang lain terhadap dirinya, sehingga menjadikan kita tawaquf (menahan diri) terhadap hadits-hadits yang ia riwayatkan apabila ia meriwayatkannya secara tidak terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya. Akan tetapi seorang perawi yang sering melakukan tadlis dalam hadits-haditsnya dan ia meriwayatkannya tidak secara terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya, sehingga tidak nampak bagi para ulama siapakah perawi yang dha’if dalam hadits ini? Tatkala tidak memudahkan untuk mengetahui perawi yang dha’if dalam haditsnya maka para ulama mendha’ifkannya seperti Yahya bin Abi Hayyah Al-Kalbi.
MANA YANG LEBIH BAIK: MUDALLAS ATAU MURSAL?
Kalau seandainya kita melihat perbedaan antara keduanya dari sisi bersambung atau tidaknya suatu hadis maka hadits Mudallas lebih baik keadaannya dibanding hadits Mursal. Sebab tadlis hanya disangka ada keterputusan padanya, yakni ketika kita ragu-ragu terhadap riwayat ‘an’anah Mudallis kita tidak bisa memastikan bahwa perawi tersebut tidak mendengar hadits itu secara langsung dari syaikhnya. Adapun hadits Mursal yaitu hadits yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tanpa menyebutkan dari siapa ia mendengar hadits tersebut. Sebab ia tidak mendengar hadits tersebut langsung dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sehingga termasuk dari jenis ‘inqitha’ jali (keterputusan yang sangat jelas).
Apabila dikatakan kepadamu bahwa sesungguhnya hadits Mursal lebih bagus daripada hadits Mudallas, sebab Mursal terjadi pada thabaqat qurun mufadhalah. Maka jawabannya adalah dengan mengatakan: “Terjadi pula tadlis di kalangan para tabi’in dan tabi’ut tabi’in yang tersohor, dan tidak diragukan bahwa mereka termasuk dari generasi qurun mufadhalah.”
BAGAIMANA CARA AIMMAH MENGETAHUI BAHWA SEORANG PERAWI ITU MUDALLIS?
Yang demikian itu bisa diketahui dengan berbagai cara:
1. Adanya kabar dari seorang perawi bahwa dirinya melakukan tadlis sebagaimana yang terjadi pada diri Husaim bin Basyir (lihat halaman: 102).
2. Seorang perawi meriwayatkan hadits dari syaikhnya dengan shighat (ungkapan) yang memungkinkan adanya sima’ (mendengar), kemudian ia ditanya: “Apakah benar kamu mendengar hadits ini darinya?” maka perawi tadi menampakkan bahwa ada di sana seorang perawi atau lebih yang menjadi washithah (perantara) antara dia dengan syaikh yang ia sebutkan.
3. Hadits yang dia riwayatkan dengan cara terang-terangan bahwa ia mendengar hadits tersebut dari syaikhnya adalah hadits yang mustaqim (lurus) sedangkan hadits-hadits yang ia riwayatkan dengan shighat memungkinkan adanya sima’ (mendengar), di dalamnya terdapat riwayat-riwayat yang munkar.
4. Dia meriwayatkan hadits dari syaikhnya secara langsung dengan shighat yang memungkinkan adanya sima’ (mendengar) seperti: “” kemudian pada jalan riwayat yang lain dia meriwayatkan hadis tersebut dari syaikh yang ia sebutkan tadi dengan perantara. Terlebih lagi apabila perantara tersebut perawi yang dha’if atau leibh muda darinya, selagi tidak ada qarinah yang jelas bahwa ia mendengar hadits tersebut dari dua jalan yakni secara nazil dan ‘ali.
5. Perawi tersebut meriwayatkan hadits-hadits munkar dari para perawi yang tsiqah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad: “Dahulu aku menyangka bahwa Baqiyah hanya meriwayatkan hadits-hadits mungkar dari para perawi yang majhul (tidak dikenal), kemudian aku melihat bahwa ia juga meriwayatkan hadits-hadits mungkar dari para perawi yang tsiqah sehingga aku tahu dari mana ia mendatangkannya (yakni dengan cara tadlis).”
PERINGATAN PENTING
Penyair رَحِمه اللهُtidak menyebutkan jenis yang terakhir dari jenis inqitha’ yaitu mu’allaq.
DEFINISI MU’ALLAQ
الْمُعَلَّقُ: هُوَ مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدِأَ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى ىخِرِ الإِسْنَادِ.
Hadits Mu’allaq yaitu hadits yang dibuang dari awal sanadnya seorang perawi atau lebih meskipun sampai pada akhir sanad.
PENJELASAN DEFINISI
[هُوَ مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأ إِسْنَادِهِ] Hadits Mu’allaq yaitu hadits yang dibuang dari awal sanadnya (yakni dari sisi penulis [رَاوٍ] satu perawi (yakni syaikhnya penulis) [فَأَكْثَرَ] atau lebih (yakni dua orang perawi: syaikhnya penulis dan syaikhnya lagi, atau tiga orang perawi atau lebih [وَلَوْ إِلَى ىخِرِ الإِسْنَادِ] meskipun terus menerus pembuangan tadi sampai pada akhir sanad, yang mana penulis tadi langsung mengatakan:
قَالَ رَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...
“Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda...” atau
يُرْوَى عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَا...ِ
“Telah diriwayatkan dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...”
HUKUM HADITS MU’ALLAQ
Hadits Mu’allaq sangat dha’if sekali disebabkan terputusnya seorang perawi atau lebih.
CONTOH HADITS MU’ALLAQ
Contohnya hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ dalam “Shahih-nya”, ia berkata:
قَالَ مَالِكٌ: أَخْبَرَبِيْ زَيْدُبْنُ أَسْلَمَ أََنَّ عَطَاءَبْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((إِذَا لأَسْلَمَ الْعَبْدُ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلَفَهَا..))
“Berkata Malik: Telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Aslam bahwa Atha’ bin Yasar mengabarkan kepadanya bahwa Abu Sa’id Al-Khudri mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Apabila seseorang masuk Islam kemudian ia membaguskan keislamannya niscaya Allah akan menghapus segala kesalahan yang dahulu ia kerjakan...”
Dalam riwayat ini Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ menggugurkan syaikhnya.
Gambar Diagram
Perbedaan antara Mu’allaq, Mu’dhal, Munqathi’ dan Mursal
KETERANGAN GAMBAR:
1. Riwayat dari Bukhari ke Malik langsung disebut mu’allaq
2. Riwayat dari Abdullah bin Yusuf langsung ke Nafi’ disebut munqathi’
3. Riwayat dari Abdullah bin Yusuf langsung ke Ibnu Umar disebut mu’dhal
4. Riwayat dari Nafi’ langsung ke Rasulullah disebut mursal
Syadz dan Maqlub
الشاذ و المقلوب
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
فَالشَّـاذُ وَ الْمَقْلُوْبُ قِسْـمَانِ تَلا
وَ قَلْــبُ إسْـنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْمُ وَمَا يُخَــالِفْ ثِقَةٌ فِيْهِ الْمَلا
إبــدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْمُ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا يُخَالِفْ] Dan hadits yang diriwayatkan perawi yang [ثِقَةٌ] tsiqah (‘adil dan dhabit) [فِيْهِ] dalam suatu hadits, yakni pada matan atau sanadnya baik dengan tambahan atau pengurangan dengan cara menyelisihi [الْمَلا] beberapa orang perawi yang tsiqah dalam periwayatannya atau orang yang lebih hafal dan lebih dhabit, disertai tidak mungkin menjamak antara keduanya, yakni dengan menerima salah satunya mengharuskan penolakan dengan menerima salah satunya periwayatan yang lain [فَالشَّـاذُ] maka dinamakan hadits syadz menurut ulama Ahlul Hadits, yang mana ketiadaan syadz ini merupakan syarat keshahihan hadits.
Adapun ketika memungkinkan untuk dijamak maka tidak dinamakan syadz serta periwayatan perawi yang tsiqah tadi diterima. Lawan dari syadz adalah Mahfudz. Hukum syadz adalah dha’if berbeda dengan Mahfudz, hadits Mahfudz diterima sebab terkandung padanya sifat yang mengharuskan untuk dirajihkan, seperti banyak jumlahnya atau kuatnya hafalan dan dhabth.
[وَ الْمَقْلُوْبُ] Maqlub berasal dari kata (القلب) yaitu mengganti sesuatu dengan yang lainnya. Hadits Maqlub [قِسْمَانِ تَلا] ada dua jenis. Makna (تَلا) adalah yang mengikuti Syaudz dalam bait syair. Pertama: Suatu hadits masyhur diriwayatkan oleh seorang perawi, kemudian rawi tadi diganti dengan rawi yang lain yang sejajar thabaqatnya. Contohnya hadits yang masyhur diriwayatkan oleh Salim kemudian tempat Salim dalam sanad diganti dengan Nafi’ atau sebaliknya. Jenis yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh Penulis رَحِمه اللهُ dengan perkataannya: [إبدَالُ رَاوٍ] Yakni mengganti rawi yang suatu hadits terkenal dengan rawi tersebut [مَا] dimanapun tempat perawi tersebut dalam sanad [بِرَاوٍ] dengan perawi yang lain agar disukai/dicari disebabkan keasingan riwayat tersebut. [قِسْمُ] adalah jenis yang pertama, misalnya: hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Khalid Al-Harani dari Hammad An-Nasibi (yang mana Hammad ini seorang pemalsu hadits sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Mizan) dari Al-A’masy dari Abi Shalih dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu secara marfu’:
إِذَا لَقِيْتُمُ الْمُشْرِكِيْنَ فِيْ طَرِيْقٍ فَلاَ تَبْدَءُوْهُمْ بِالسَّلاَمِ
“Apabila kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di jalan janganlah kalian mendahului mereka mengucapkan salam.”
Hadits ini diganti sanadnya oleh Hammad sehingga ia menyebutkan hadits tersebut dari Al-A’masy padahal hadits tersebut ma’ruf (masyhur) diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, demikian riwayatnya oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.
Yang kedua: Yaitu mengganti sanad dan matan hadits dengan sanad matan hadits yang lain dan mengganti sanad matan ini dengan sanad matan yang pertama sebagaimana yang dikatakan oleh penyair رَحِمه اللهُ [وَ قَلْبُ إسْنَادٍ لِمَتْنٍ] menjadikan sanad matan kemudian dipasangkan dengan matan yang diriwayatkan dengan sanad lain [] jenis kedua, memberikan matan suatu hadits kepada suatu sanad yang lain. Yang seperti ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui keadaan (kemampuan) seorang Muhadits.
Contohnya: Kisah ulama’ Baghdad yang menguji Imam Bukhari rahimahullah Ta’ala. Hukumnya adalah tidak boleh kecuali dengan tujuan menguji kemampuan hafalan seorang perawi kemudian mengembalikan lagi sanad atau hadits yang dibalik tadi kepada posisi semula. Apabila dilakukan dengan tujuan agar hadits tersebut nampak asing maka sama sekali tidak boleh untuk dilakukan.
DEFINISI HADITS SYADZ
Telah berlalu pembahasan tentang definisi syudzudz beserta contohnya pada sanad dan matan pada halaman 24.
DEFINISI HADITS MAQLUB
ـ الْمٌْلُوْبُ: مَا بُدِّلَ فِيْهِ شَيْءٌ بِآخَرٍ.
Hadits Maqlub adalah hadits yang diganti di dalamnya dengan sesuatu yang lain.
JENIS-JENIS HADITS MAQLUB
Al-Qalbu (hadits Maqlub) ada dua macam, kadang terjadi pada matan dan kadang pula terjadi pada sanad dan masing-masing ada dua bentuk.
1. Al-Qalbu pada sanad: Al-Qalbu pada sanad dibagi menjadi dua bentuk:
Bentuk pertama: seorang perawi mendahulukan dan mengakhirkan nama salah seorang perawi dengan nama ayahnya. Misalnya nama yang asalnya Ka’ab bin Murrah tetapi dia katakan Murrah bin Ka’ab.
Bentuk kedua: Ada suatu hadits yang terkenal diriwayatkan oleh seorang perawi, kemudian dengan sengaja salah seorang pemalsu hadits atau seorang pendusta mengganti sanad hadits yang terkenal dengan periwayatan si fulan tadi dengan rawi yang lain.
Contoh bentuk yang kedua: Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Khalid Al-Harani dari Hammad An-Nashibi dari Al-A’masy dari Abi Shalih dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu secara marfu’:
إِذَا لَقِيْتُمُ الْمُشْرِكِيْنَ فِيْ طَرِيْقٍ فَلاَ تَبْدَءُوْهُمْ بِالسَّلاَمِ
“Apabila kalian bertemu dengan kaum Musrikin di jalan maka janganlah kalian mendahuluinya dengan salam.”
Hadits ini maqlub, dimaqlubkan oleh Hammad kemudian ia jadikan riwayat tersebut dari Al-A’masy. Padahal yang masyhur hadits tersebut diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya. Demikian dikeluarkan oleh Imam Muslim dari riwayat Syu’bah, Sufyan Ats-Tsauri dan Jarir bin ‘Abdul Hamid serta ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi, semuanya meriwayatkan hadits tersebut dari suhail bin Abi Shalih.
2. Al-Qalbu dalam matan, ada dua bentuk juga:
Bentuk pertama: seorang perawi menempatkan sebuah matan hadits tidak pada tempatnya.
Contoh bentuk pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang tujuh orang yang akan dinaungi oleh Allah pada Hari Qiamat, di dalamnya terdapat lafadz:
وَ رَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ يَمِنُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ
‘Dan seorang laki-laki yang bershadaqoh dan ia menyembunyikan shadaqahnya hingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kirinya.”
Lafadz ini terbalik pada periwayatan salah seorang perawi, asalnya adalah sebagaimana yang terdapat pada “Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim” dalam riwayat lain lafadz:
وَ رَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِنُهُ
“Hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.”
Bentuk kedua: Seorang perawi menempatkan matan suatu hadits pada suatu sanad hadits lain, bukan sanad asli hadits tersebut atau menempatkan sebuah sanad pada matan hadits yang lain (bukan matan aslinya). Contoh jenis ini adalah kisah diujinya Imam Al-Bukhari رَحِمه اللهُ oleh ulama Baghdad.
SEBAB-SEBAB YANG MENGANTARKAN SESEORANG ME-MAQLUB-KAN HADITS
1. Kecintaan seorang perawi untuk mempersembahkan hal yang asing kepada orang lain. Hingga mereka menyangka bahwa ia meriwayatkan suatu hadits yang tidak diriwayatkan oleh orang lain sehingga mereka tertarik dan datang kepadanya untuk meriwayatkan hadits darinya. Ulama Ahlul Hadits menamakan orang yang melakukan perbuatan seperti ini sebagai pencuri dan tindakannya itu sendiri dinamakan pencurian.
2. Kesalahan seorang perawi.
3. Keinginan untuk menguji kemampuan seorang Muhaddits apakah dia itu seorang perawi yang benar-benar hafal (mutqin) ataukah tidak.
HUKUM AL-QALB
Jika perbuatan qalb (memutarbalikkan hadits) tersebut bertujuan untuk memunculkan keanehan atau keasingan maka tidak diperbolehkan, sebab di dalamnya terdapat perbuatan merubah-rubah hadits. Dan hal ini termasuk dari pekerjaan orang-orang yang suka memalsukan hadits. Adapun apabila dengan tujuan untuk menguji kemampuan seorang Muhaddits, Ibnu Shalah menyebutkan bahwa para ulama Muhadditsin yang terpercaya melakukan hal ini. Dan perbuatan mereka menunjukkan bolehnya hal tersebut dengan syarat orang yang menguji tadi menjelaskan riwayat yang shahih hadits-hadits yang diujikan sebelum majelis bubar. Namun apabila perbuatan qalb tersebut terjadi dikarenakan kesalahan atau kelupaan maka tidak diragukan lagi bahwa pelakunya diampuni atas kesalahannya, akan tetapi apabila terlalu sering salah maka hal itu mengurangi atau menghilangkan sifat dhabth yang ada pada dirinya sehingga ia terhitung sebagai perawi yang dha’if.
Al-Fard
الفرد
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
أَوْ جَمْعٍ اوْ قَصْـــرٍ عَلَى رِوَايَةٍ وَالْفَـــرْدُ مَا قَيَّدْتَـهِ بِثِقَــةِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْفَرْدُ] Al-Fardu menurut arit bahasa artinya witir (ganjil), adapun menurut istilah ada dua macam:
Pertama: Al-Fardu Al-Mutlak, yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi. Hukumnya: Shahih apabila perawi tersebut sempurna dhabthnya serta tidak menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih kuat darinya. Hukumnya hasan jika perawi tersebut dhabthnya mendekati kesempurnaan serta tidak menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih kuat darinya meskipun dia sendiri adalah perawi yang tsiqah. Hukumnya mungkar apabila menyelisihi periwayatan perawi yang lebih kuat darinya dalam keadaan dia sendiri perawi yang dha’if serta hukumnya matruk meskipun tidak menyelisihi periwayatan perawi yang lain, namun dia sendiri seorang perawi yang tertuduh sebagai pendusta.
Kedua: Al-Fardu Al-Muqayyad, yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawi jika dilihat dari satu segi tertentu. Inilah yang diisyaratkan oleh Penyair رَحِمه اللهُ Ta’ala dengan perkataannya: [مَا] yaitu hadits yang [قَيَّدْتَهِ بِثِقَةِ] dibatasi dengan (diriwayatkan) oleh perawi yang tsiqah, yakni hanya dia sendirian yang meriwayatkan hadits tersebut dari kalangan perawi-perawi yang tsiqah, seperti perkataanmu tentang hadits:
كَانَ يَقْرَأُ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِي الأضْحَى وَالْفِطْرِ بِـ(ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ(اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)
“Dahulu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَketika shalat Iedul Adha dan Iedul Fitri membaca surat (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) dan (اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ).”
Tidak ada perawi tsiqah yang meriwayatkan hadits ini selain Dhamrah. Hadits ini ditaqyid (diikat) dengan perawi yang tsiqah, dikarenakan hadits ini juga diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Lahi’ah dan dia didha’ifkan oleh Jumhur Ulama. [أَوْ] atau diikat dengan [جَمْعٍ] beberapa perawi dari negeri tertentu, seperti perkataan para ulama: hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh ahli Makkah (hanya penduduk Makkah yang meriwayatkannya –ed). Atau diikat dengan [قَصْرٍ] keterbatasan, yaitu hanya terbatas [عَلَى رِوَايَةٍ] pada jalan periwayatan tertentu, seperti perkataan: “Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh fulan dari fulan.” Walaupun dari segi yang lain hadits tersebut juga diriwayatkan oleh perawi yang lain. Seperti hadits Ibny ‘Uyainah dari Wail dari putranya, yakni Bakar bin Wail dari Zuhri dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمَّرٍ وَ سَوِيقٍ
“Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadakan walimah tatkala menikahi Shafiyah dengan kurma dan roti.”
Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Bakar selain Wail, dan tidak ada yang meriwayatkan dari Wail selain Ibnu ‘Uyainah. Hadits ini hadits shahih.
BENTUK HADITS FARD TERBAGI DUA
1. Fardun Mutlak
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawi dari sekian banyak rawi yang ada, yang mana tidak ada seorang perawi pun yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia. Atau dengan makna lain: Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan secara sendirian oleh satu orang perawi, baik jalan periwayatan yang sampai kepada perawi tersebut bercabang atau tidak.
Contoh fardu Mutlak:
Contohnya hadits tentang larangan menjual dan menghibahkan wala’. Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh ‘Abdullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Hukum fardun mutlak:
Hukum hadits ini dengan cara melihat kepada perawi yang meriwayatkan secara sendirian tersebut. Apabila perawi tersebut memiliki dhabth dan itqan yang sempurna maka haditsnya shahih dan bisa dijadikan hujjah meskipun diriwayatkan secara sendirian. Dan pabila perawi tersebut tidak mencapai derajat dhabth dan itqan yang sempurna akan tetapi mendekati maka haditsnya hasan dan juga bisa dijadikan hujjah. Namun apabla perawi tersebut jauh dari batas dhabth dan itqan maka haditsnya dha’if.
2. Fardun Muqayyad
Fardun muaqayyad dibagi menjadi tiga macam:
a. Yang ditaqyid dengan perawi yang tsiqah.
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang tsiqah, yang mana tidak ada seorang perawi tsiqah pun yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia.
Contohnya:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ أَبَا وَ اقِدٍ اللّيْشِيَّ مَاذَا كَانَ يَقْرَأُ بِهِ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِي الأَضْحَى وَ الْفِطْرِ قَالَ كَانَ يَقْرَأُ فِيْهِما ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ وَ اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَ النْشَقَّ الْقَمَرُ.
Hadits bahwa ‘Umar bin Al-Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ pernah bertanya kepada Abu Waqid Al-Laitsi: ‘Surat apakah yang dibaca oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika Iedul Adha dan Iedul Fitri?’ maka Abu Waqid menjawab: “Beliau membaca pada keduanya (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ dan وَ اقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَ النْشَقَّ الْقَمَرُ).”
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Hadits ini diriwayatkan melalui jalan Dhamrah bin Sa’id Al-Mazini dari ‘Abdullah bin Abdillah bin Abi Waqid Al-Laitsi dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari perawi yang tsiqah selain Dhamrah, diriwayatkan pula dari jalan lain namun dha’if.”
b. Yang ditaqyid dengan jama’ah.
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh penduduk satu negeri tertentu, yang mana tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut kecuali penduduk negeri itu saja.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهمَاُ, dia berkata:
((...وَ اللهِ لَقَدْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي مَسْجِدِ سُهَيْلٍِ وَ أَخِيْهِ...))
“...Demi Allah! Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah menshalati Ibni Baidha’ di dalam masjid, yakni Suhail dan saudaranya...”
Al-Hakim berkata: “Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh penduduk Madinah, semua perawinya berasal dari Madinah. Diriwayatkan pula dengan sanad yang lain dari Musa bin ‘Uqbah dari Abdul Wahid bin Hamzah dari Abdullah bin Zubair dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهماَ, dan semua perawi tersebut berasal dari Madinah tidak ada penduduk negeri lain yang meriwayatkan hadits ini bersama mereka.
c. Yang ditaqyid dengan keterbatasan riwayat.
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi tertentu, yang mana tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut dari Fulan selain ‘Allan meskipun dari beberapa segi hadits tersebut juga diriwayatkan dari perawi yang lain.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Tirmidzi dan Abu Daud dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah dari Wail bin Daud dari anaknya, Bakar bin Wail dari Zuhir dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَوْ لَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَوِيقٍ
“Bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadakan wawlimahan ketika menikahi Shafiyah dengan roti dan kurma.”
Berkata Ibnu Thahir: “(Hadits ini) gharib, dari hadits Bakar bin Wail diriwayatkan secara sendirian oleh Wail bin Daud dan tidak ada yang meriwayatkan darinya secara sendirian darinya selain Sufyan bin Uyainah.
Hukum fardun muqayyad:
Tidak ada konsekuensi hukum dalam permasalahan ini untuk mendha’ifkan suatu hadits kecuali hanya dengan mengatakan: ‘Hadits ini diriwayatkan secara sendirian oleh penduduk negeri ini atau tidak ada yang meriwayatkannya dari Fulan kecuali Allan, atau tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut dari perawi yang tsiqah selain Fulan.’ Sehingga hukumnya sama dengan hukum jenis pertama, yakni dengan melihat kepada perawi yang meriwayatkan hadits secara sendirian tersebut, apabila perawi yang bisa dijadikan hujjah atau tidak tatkala meriwayatkan secara sendirian? Dan apabila perawi tersebut bukan perawi yang tsiqah maka apakah perawi tersebut mencapai derajat perawi yang dapat dijadikan penguat haditsnya atau tidak?
Al Mu’allal
المعلل
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُعَلَّـلُ عِنْدَهُمُ قَدْ عُــرِفَا وَمَا بِعِلَّــةٍ غُمُرْضٍ أَوْ خَـفَا
MAKNA BAIT SYAIR
[وَمَا] Dan hadits yang tercampuri [بِعِلَّةٍ] oleh ‘illah yang [غُمُرْضٍ] lembut dan tersembunyi pada sanad atau matannya padahal secara dhahir hadits tersebut selamat dari ‘illah. Dengan demikian (أَوْ) dalam kata [خَـفَا] bermakna wawu, sebab kata (خَـفَا) tersebut adalah tafsir dari kata (غُمُوْضٍ), maka hadits tersebut [مُعَلَّلُ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفَا] adalah hadits yang Mu’allal menurut mereka (Ahlul Hadits) disebut juga dengan Hadits Ma’lul. Kesimpulannya hadits Mu’allal adalah hadits yuang di dalamnya terdapat ‘illah (cacat) tersembunyi yang meancoreng keshahihan hadits serta akan nampak bagi para pengkritik setelah mengadakan penelitian jalan-jalan hadits tersebut. Perkara yang tersembunyi ini dinamakan ‘illah, seperti Irsal khafi, Irsal dhahir pada hadits Maushul, karena sesungguhnya iral tersebut tidak nampak ketika mendengarkan hadits Maushul kecuali dengan penelitian. ‘Illah akan didapatkan setelah mengumpulkan seluruh jalan hadits dan membahas serta meneliti semua jalan yang ada pada tempat yang disitu terdapat perawi yang meriwayatkan secara sendirian atau menyelisihi perawi lain yang lebih hafal dan lebih dhabth atau lebih banyak jumlahnya dengan qarinah-qarinah yang ada, agar dengan qarinah-qarinah tersebut seorang peneliti akan mendapatkan petunjuk untuk menelaahnya sehingga ia mampu membenarkan adanya irsal pada hadits Maushul atau waqaf (mauquf) pada hadits Marfu’ atau adanya idraj (tambahan) pada suatu hadits dan yang semisalnya.
DEFINISI HADITS MU’ALLAL
الْمُعَلَّلُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ اتَّضَحَ أَنَّ فِي سَنَدِهِ أَوْ مَتْنِهِ عِلَّةٌ تَقْدِحُ فِي صِحَّتِحِ, مَعَ أَنَّ الظَّاهِرَ الخُلُوَّ مِنْهَا.
Hadits Mu’allal adalah hadits yang muncul pada sanad atau matannya suatu ‘illah yang mencoreng keshahihan hadits, padahal secara dhahir hadits tersebut selamat dari ‘illah.
PENGERTIAN ‘ILLAH
الْعَلَّةُ: هِيَ عِبَارَةٌ عَنْ سَبَبٍ خَفِيِّ قَادِحٍ فِيْ الْحَدِيثِ
‘Illah adalah ungkapan atau ibarat dari sebab (cacat) yang tersembunyi dan mencoreng keshahihan suatu hadits.
Ini adalah definisi yang sering dipakai dalam mengartikan ‘illah. Sebab para ulama terkadang memandang cacat suatu hadits dengan adanya sebab yang tidak tersembunyi dan terkadang pula memandang cacat suatu hadits dengan sesuatu yang tidak berpengaruh sama sekali terhadap keshahihan hadits.
CARA MENGETAHUI ADANYA ‘ILLAH
‘lllah dapat diketahui dengan cara mengumpulkan seluruh jalan hadits kemudian meneliti perbedaan perawi yang ada serta dhabth dan itqan (tingkat kemutqinan hafalan) mereka.
DI MANA TERJADI ‘ILLAH?
Seringnya ‘illah terjadi pada sanad, namun terkadang pula terjadi pada matan.
Contoh Mu’allal pada Sanad
Hadits Ya’la bin ‘Ubaid dari Ats-Tsauri dari ‘Amru bin Dinar dari Ibnu ‘Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu’:
الْبَيَّعَانِ بِالْخِيَارِ
“Orang yang berjual beli memiliki pilihan (untuk meneruskan transaksi atau meninggalkannya).”
Telah terjadi kesalah pahaman pada diri Ya’la terhadap Sufyan Ats-Tsauri dalam perkataannya: “’Amru bin Dinar” yang benar adalah ‘Abdullah bin Dinar. Oleh karena itu hadits ini Mu’allal dengan adanya kesalahan tersebut meskipun matannya shahih.
Contoh Mu’allal pada Matan
Hadits yang menafikan (meniadakan) bacaan Basmalah dalam shalat yang diriwayatkan dari Anas Radhiallahu’anhu. Yang demikian ini terjadi pada riwayat yang diriwayatkan secara sendirian oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari jalan Al-Walid bin Muslim. Para a’immah seperti Imam Syafi’i, Ad-Daruquthni, Al-Baiqhaqi dan yang lainnya menganggap cacat riwayat yang di dalamnya terdapat keterangan yang jelas tentang peniadaan bacaan Basmalah, di mana salah seorang perawi dari perawi hadits ini ketika mendengar perkataan Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُ قَالَ صَلَيْتُ خَلْفً النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ أَبِيْ بَكْرٍ وَ عُمَرَ وَ عُثْمَانَ فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ الْحَمْد للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Aku shalat di belakang Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ¸Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman Radhiallahu’anhum, mereka semua memulai membaca Al-Fatihah dengan (الْحَمْد للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ).”
Perawi ini menyangka bahwa hal itu meniadakan bacaan Basmalah kemudian dia meriwayatkan hadits tersebut sesuai dengan apa yang ia pahami sehingga dia salah. Akibat dari hal itu dia mengatakan dalam akhir hadits:
لاَ يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ فِي أَوَّلِ قِرَأَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا
“Mereka semua tidak membaca (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ) baik di awal maupun di akhir bacaan.”
Padahal kebanyakan perawi yang disepakati oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan perkataan yang di dalamnya terdapat keterangan yang jelas tentang peniadaan bacaan Basmalah ketika membaca Al-Fatihah. Inilah ‘illah khafiyah yang didapatkan oleh para ulama dengan pembahasan yang jeli.
Mudhtharib
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُضْطَــرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَــنِّ وَذُو اخْتِــلافٍ سَنَدٍ أَوْ مَتْـنِ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَذُو] Dan hadits yang memiliki [اخْتِــلافٍ سَنَدٍ] perbedaan sanad, yakni perbedaan yang terjadi pada sanadnya sebagaimana yang sering terjadi dan perbedaan tersebut dalam masalah (washal atau irsal) bersambung atau tidaknya sanad tersebut, atau dalam hal disebutkannya seorang rawi atau tidaknya dalam sanad dan sebagainya. [أَوْ] atau dalam [مَتْـنِ] matan atau pada keduanya (yakni matan dan sanad sekaligus). Sama saja apakah perbedaan tersebut berasal dari seorang perawi, di mana perawi ini meriwayatkan hadits berbeda dengan apa yang telah ia sampaikan pada kesempatan yang lain, yang tidak memungkinkan untuk menjamak antara hadits-hadits tersebut disertai pula tidak bisa dirajihkan berdasarkan hafalan atau jumlah perawi atau yang lainnya, kalau tidak, maka jelas harus ada yang rajh. Dan khabar yang memiliki apa yang telah dikatakan [عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَــنِّ] artinya: hadits yang memiliki sifat sebagaimana yang telah disebutkan di atas masyhur (terkenal) di kalangan mereka (Ahlul Hadits) dengan istilah Mudhtharib. Dan hukumnya: Dha’if karena menunjukkan tidak adanya ke-dhabth-an perawinya. Namun apabila perbedaan tersebut terjadi pada nama seseorang perawi dan ayahnya sedangkan perawi itu sendiri tsiqah maka hadits tersebut tidak termasuk hadits yang dha’if.
DEFINISI HADITS MUDHTHARIB (GONCANG)
الْمُضْطَرِبُ: مَا اخْتُلِفَتِ الرِّوَايَةُ فِي مَتْنِهِ أَوْ فِي سَنَدِهِ أَوْ فِي كِلَّيْهِمَا مَعَ تَسَاوِيْ الرِّوَايَتَيْنِ, وَتَعَلُّرِ الْجَمْعِ بَيْنَهُمَا.
Hadits Mudhtharib adalah hadits yang memiliki perbedaan periwayatan dalam matan atau sanadnya atau pada keduanya sekaligus, bersamaan adanya kesetaraan antara kedua riwayat tersebut dan tidak memungkinkan untuk dijamak antara keduanya.
TEMPAT TERJADINYA IDHTHIRAB
Idhthirab kadang terjadi pada sanad –dan ini yang sering- dan kadang pula terjadi pada matan.
Contoh Idhthirab pada Sanad:
Hadits Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْلَمْ يَجِدْ فَلْيَتنْصِبْ عَصًا فَإِنْلَمْ يَكًنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطَّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
Dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian hendak shalat maka hendaknya ia meletakkan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah, apabila dia tidak mendapatkannya maka hendaknya ia menancapkan tongkat (di hadapannya) dan apabila ia tidak memiliki tongkat maka hendaknya ia menggaris sebuah garis di hadapannya, maka setelah itu tidak akan membahayakannya sesuatu yang lewat di hadapannya..”
Hadits ini terjadi perbedaan riwayat yang bersumber pada salah seorang perawinya yaitu Ismail bin Umayyah dengan perbedaan yang sangat banyak, ada yang mengatakan darinya (yakni Ismail bin Umayyah) dari Abi ‘Amr bin Muhammad bin Harits dari kakeknya yaitu Huraits dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Ada juga yang mengatakan: darinya dari Abi ‘Amr bin Muhammad bin ‘Amr bin Huraits dari kakeknya, Huraits bin Sulaim dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Ada juga yang mengatakan....
Ada juga yang mengatakan....
Sampai sepuluh perbedaan. Oleh karena itulah hadits ini dihukumi oleh para Hufadz seperti Imam Nawawi, Ibnu ‘Abdul Hadi dan yang lainnya sebagai hadits yang Idhthirab sanadnya.
Contoh Idhthirab pada Matan:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari Syarik, dari Abi Hamzah, dari Sya’bi, dari Fathimah binti Qois رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, ia berkata:
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الزَّكَاةِ فَقَالَ إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقَّا سِوَى الزَّكَاةِ ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ الآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ اْلآيَةَ
‘Aku bertanya atau Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah ditanya tentang zakat, maka beliau menjawab: “Sesungguhnya dalam harta itu terdapat haq (untuk ditunaikan) selain zakat beliau membaca ayat yang ada dalam surat Al-Baqarah:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ اْلآيَةَ
“Bukanlah yang dinamakan kebaikan itu kalian menghadapkan wajah ke timur dan barat...” (Al-Baqarah: 177).
Dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sama dengan lafadz:
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقِّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada dalam harta haq selain zakat.”
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Hadits ini Idhthirab.”
HUKUM HADITS MUDHTHARIB
Idhthirab menyebabkan dha’ifnya suatu hadits karena menunjukkan perawinya tidak dhabth.
Al Mudraj
المدرجات
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
مِنْ بَعْضِ أَلْفَظِ الرُّواةِ اتَّصَلَتْ وَالْمُدْرَجَاتُ في الْحَدِيْثِ مَا اَتَتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْمُدْرَجَاتُ] Mudrajat adalah bentuk jama’ dari (اَلْمُدْرَجَ) Mudraj yang secara bahasa artinya “memasukkan”.
Adapun menurut istilah ada dua macam: yaitu Mudraj dalam sanad dan mudraj dalam matan.
Pertama: ada beberapa jenis, akan disebutkan dalam tempat pembahasan yang lebih panjang dan lebar. Kedua: Mudraj [في الْحَدِيْثِ مَا] dalam hadits adalah lafadz [مَا اَتَتْ] yang didatangkan (ditambahkan) oleh salah seorang perawi. Dalam ungkapan ini ada yang didahulukan dan diakhirkan, adapun asalnya adalah (مِنْ بَعْضِ أَلْفَظِ الرُّواةِ مَا أَتَتْ), baik perawi tersebut seorang sahabat atau yang lainnya, baik itu perkataan perawi itu sendiri atau perkataan perawi yang lain. Akan tetapi disyaratkan harus bersambung langsung dengan hadits tanpa adanya penjelasan bahwa apa yang di-mudraj (ditambahkan) tersebut bukan bagian dari hadits. Inilah makna perkataan [اتَّصَلَتْ] yakni: bersambung lafadz-lafadz tersebut dengan akhir hadits –inilah yang sering terjadi- atau tambahan tersebut berada di tengah atau mungkin di awal hadits tanpa dipisah antara asal hadits dengan kalimat tambahan melalui penyebutan rawi yang mengucapkannya. Hingga terjadi kerancuan yang akhirnya menjadikan salah paham bagi orang-orang yang tidak mengetahui hakikat sebenarnya lalu disangka bahwa semua lafadz yang ada seluruhnya marfu’ (berasal dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).
Kemudian ketahuilah bahwa sebab idraj (memasukkan lafadz tambahan dalam hadits) adalah penafsiran lafadz yang gharib (asing) atau istimbat (menarik kesimpulan hukum) yang dipahami oleh sebagian rawi. Idraj dapat diketahui dengan adanya riwayat lain yang menyebutkan secara terpisah antara hadits dengan lafadz yang asing bisa ditolerir sebagaimana dikatakan oleh Imam As-Suyuthi. Oleh karena itu hal ini dilakukan oleh Az-Zuhri dan yang lainnya dari kalangan Imam-imam ahlul hadits.
DEFINISI MUDRAJ
Hadits mudraj adalah hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan berasal dari hadits tersebut.
JENIS-JENIS MUDRAJ
Hadits mudraj dibagi menjadi dua, yaitu mudraj sanad dan mudraj matan.
Mudraj sanad atau isnad, dibagi menjadi tiga jenis:
a. Jenis pertama: Beberapa perawi meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang berbeda-beda, kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan dari mereka dan menggabungkan semua sanad yang ada dalam satu sanad serta tidak menjelaskan perbedaannya.
Contohnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari hadits Ibnu Mus’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
عَنْ عَبْدِاللهِ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلُ اللهِ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: تَجْعَلَ للهِ نِدَّا وَهُوَ خَلَقَكَ, قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ, قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ.
‘Aku bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ‘Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: “(Dosa yang paling besar) adalah engkau menjadikan tandingan (sekutu) bagi Allah ‘Azza Wa Jalla padahal Dia yang telah menciptakanmu”, Aku bertanya lagi: ‘Kemudian setelah itu apa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “Engkau bunuh anakmu hanya karena takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”
Al-A’masy dan Manshur bin Al-Mu’tamir meriwayatkan hadits ini dari Syaqiq dari ‘Amr bin Syurahbil dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sedangkan Washil Al-Ahdab Al-Asady meriwayatkannya dari Syaqiq dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan menggugurkan Amr bin Syaqiq dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan menggugurkan ‘Amr bin Syurahbil yang terletak antara keduanya (yakni antara Syaqiq dan Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ). Tatkala Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka, dia menambahkan (memasukkan) sanad Washil ke dalam sanad Al-A’masy dan Manshur dan dia tidak menjelaskan perbedaan yang terjadi antara keduanyan. Dia mengatakan: Diriwayatkan oleh Al-A’masy dan Mashur dan Washil Al-Ahdzab dari Syaqiq dari ‘Amr bin Syurahbil dari Ibni Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ... kemudian membawakan hadits secara lengkap.
b. Jenis kedua: Ada sebuah matan yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan sanadnya kecuali sepenggal kalimat yang terdapat pada ujung akhir hadits tersebut, yang mana kalimat tadi diriwayatkan dengan sanad yang lain. Kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan darinya lengkap dengan sanadnya yang pertama dan tidak menyebutkan sanad sepenggal kalimat yang ada pada ujung hadits tadi.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i dari hadits Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata:
صَلَيْتُ خَلْفَ أَصْحَبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوْا إِذَا سَلَّمُوْا يشِيْرُوْنَ بِأَيْدِيْهِمْ كَأَنَّهُمْ أَذْنَابَ خَيْلٍ شُمْسٍ, ثُمَّ جِئْتُ بَعْدَ ذَلِكَ فِي زَمَانٍى فِيْهِ بَرْدٌ شَدِيْدٌ فَرَأَيْتُ النَّاسَ عَلَيْهِمْ جُلُ الثِّيَابِ تَحَرَّكُ أَيْدِيهِمْ تَحْتَ الثِّيَابِ
‘Aku shalat di belakang para shahabat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dahulu mereka apabila salam membalikkan telapak tangan-tangan mereka seakan-akan seperti ekor kuda yang sedang berjemur. Kemudian aku datang kepada mereka setelah itu pada zaman yang sangat dingin maka aku lihat mereka menjulurkan pakaiannya dan tangan-tangan mereka bergerak di bawah pakaian mereka.’
Hadits ini dari awal sampai perkataan (ثُمَّ جِئْتُ) “Kemudian aku datang kepada mereka” adalah dari riwayat ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sedangkan dari perkataan: (ثُمَّ جِئْتُ) “Kemudian aku datang kepada mereka” sampai akhir diriwayatkan oleh ‘Ashim dari Abdil Jabar bin Wail dari sebagian keluarganya dari Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama muhaqiq dari kalangan Ahlul Hadits.
c. Jenis ketiga: Seorang perawi memiliki dua matan hadits yang berbeda dengan dua sand yang berbeda pula, kemudian ada seorang perawi yang meriwayatkan kedua hadits tersebut dan mencukupkan hanya dengan salah satu sanad dari dua sanad tersebut atau meriwayatkan salah satunya dengan sanad kemudian menambahkan sebagian dari hadits yang kedua kepada hadits yang pertama.
Contohnya:
Hadits Sa’id bin Abu Maryam dari Malik dari Az-Zuhri dari Anas dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda:
لاَ تَبَغَضُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَافَسُوا
Perkataan: ((وَلاَ تَنَافَسُوا)) berasal dari hadits lain yang diriwayatkan oleh Malik dari Abu Zanad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ لاَتَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَنَافَسُوا.
Jauhilah oleh kalian persangkaan, karena sesungguhnya sangkaan itu sedusta-dusta perkataan, janganlah kalian memata-matai/mencari-cari (kesalahan) dan jangan bersaing ingin menang sendiri.
Lafadz tersebut di-idraj-kan (ditambahkan) oleh Abu Maryam ke dalam riwayat pertama dan menjadikannya dalam satu sanad, dan itu adalah kesalahan darinya. Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh perawi-perawi Muwatha’, demikian juga dalam Shahihain dari Malik bin Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Mudraj pada Matan, yaitu seorang perawi menambahkan lafadz dalam sebuah hadits yang sama sekali bukan berasal dari hadits tersebut tanpa membaedakan antara lafadz tambahan dengan lafadz aslinya sehingga dipahami oleh orang yang meriwayatkan darinya bahwa lafadz tambahan tersebut termasuk dari lafadz hadits padahal bukan.
- Jenis Mudraj pada matan
Mudraj pada matan terbagi menjadi tiga jenis:
a. Mudraj (lafadz yang ditambahkan) pada awal hadits.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Syababah bin Sawwar dan yang lainnya dari Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwasannya dia berkata: ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
Sempurnakanlah wudhu, celakalah tumit-tumit (yang tidak basah) dari api neraka.
Perkataan: (أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ) adalah perkataan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang ditambahkan pada awal matan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Adam bin Abi Iyyas dari Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa dia berkata:
أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ فَإِنَّ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
(أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ) ‘Sempurnakanlah wudhu’!’ karena sesungguhnya Abul Qashim صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: ((وَيْلٌ لِلْلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ)).
Sebagian perawi meriwayatkannya dengan ringkas secara marfu’.
b. Mudraj di tengah hadits
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam “As-Sunan” dari jalan ‘Abdil Hamid bin Ja’far dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Busrah binti Shafwan رَضِيَ اللهُ عَنْهمَاُ, bahwa dia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ أَوْ أُنْثَيَيْه أَوْ رُفْغَيْه فَلْيَتَوَّضَأ
“Barang siapa yang menyentuh zakarnya atau dua buah pelir atau kedua pangkal pahanya maka hendaknya dia berwudhu’!”
Berkata Ad-Daruquthni: “Demikian diriwayatkan oleh Abdul Hamid dari Hisyam dan dia telah wahm (keliru) dalam memahami penyebutan kata (أَوْ أُنْثَيَيْه أَوْ رُفْغَيْه). Dan di-mudraj-kan juga dalam hadits Busrah sedangkan riwayat yang terjaga bahwa lafadz tersebut berasal dari perkataan ‘Urwah.
c. Mudraj di akhir hadits.
Contohnya:
Hadits Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang diriwayatkan secara marfu’:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لِلْعَبْدِ الْمُصْلِحِ الْمَمْلُوكِ أَجْرَانِ وَالَّذِي نَفسُ بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالحَجُّ وَبِرُّ أُمَّي َلأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَملُوكٌ
“Seorang budak yang berbuat baik mendapatkan dua pahala, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya kalau seandainya bukan karen jihad fi sabilillah dan haji serta berbakti kepada ibuku niscaya aku lebih suka matai dalam keadaan aku sebagai budak.”
Perkataan:
وَالَّذِي نَفْسُ بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْحَجُّ وَبِرُّ أُمِّي لَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَمْلُوكٌ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya kalau seandainya bukan karen jihad fi sabilillah dan haji serta berbakti kepada ibuku niscaya aku lebih suka matai dalam keadaan aku sebagai budak.”
Berasal dari ucapan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Sebab tidak mungkin hal itu keluar dari lisan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, karena beliau tidak mungin berangan-angan menjadi budak demikian juga dikarenakan ibu beliau sudah tiada sehingga beliau bisa berbakti kepadanya.
CARA MENGETAHUI IDRAJ DALAM MATAN
Idraj (lafadz tambahan) dalam matan bisa diketahui dengan beberapa hal:
1. Adanya riwayat lain yang terlepas dari tambahan (idraj) tersebut.
2. Adanya pernyataan dari perawi yang melakukan idraj tersebut atau adanya pernyataan dari para imam.
3. Mustahilnya hal itu berasal dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagaimana pada contoh jenis yang ketiga.
HUKUM IDRAJ
Tidak boleh dengan sengaja melakukan idraj, sengaja melakukannya adalah haram berdasarkan ijma’ para ulama Ahli Fiqih dan Hadits. Berkata As-Sam’ani: “Barang siapa yang sengaja melakukan idraj maka dia termasuk orang yang merubah-rubah perkataan dari tempatnya dan dia digabungkan bersama orang-orang pendusta.”
Al Mudabbaj
المدبج
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ:
مُدَبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَــقَّا وَانْتَخِـهْ وَمَـا رَوَى كُلُّ قَرِيْنٍ عَنْ أَخِيْهْ
MAKNA BAIT SYAIR
[َمَا] Dan hadits yang [رَوَى كُلُّ قَرِيْنٍ عَنْ أَخِيْهْ] diriwayatkan oleh setiap teman dari saudaranya. Qarin adalah oran yang bersamaan dengan dia dalam sanad, yakni: sama-sama meriwayatkan hadits dari beberapa syaikh dan keduanya sebaya umurnya sebagaimana yang sering terjadi. Khabar yang seperti itu disebut dengan [مُدَبَّجٌ] Mudabbaj, baik hal itu terjadi di kalangan shahabat seperti riwayat antara A’isyah dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan sebaliknya (riwayat Abu Hurairah dari A’isyah) atau dari kalangan tabi’in seperti riwayat antara Az-Zuhri dengan ‘Umar bin Abdul Aziz yang masing-masing saling meriwayatkan dari yang lain, atau dari yang selainnya seperti riwayat Malik dan Al-Laits yang juga saling meriwayatkan satu sama yang lain. Adapun menurut arti secara bahasa Mudabbaj berasal dari kata (دِيْبَاجَتَيْ الْوَجْهِ) “bagian depan wajah” yakni kedua pipinya. Dinamakan seperti itu dikarenakan secara total dari perkataan (كُلُّ قَرِيْنٍ): semua hadits yang diriwayatkan secara sendiri oleh seorang perawi dari temannya sedangkan temannya tidak meriwayatkan darinya. Periwayatan yang seperti inilah yang dinamakan dengan riwayat Al-Aqran. Contohnya seperti riwayat Zaidah Ibnu Qudamah dari Zuhair bin Mu’awiyah. Dengan demikian Mudabbaj lebih khusus daripada riwayat al-Aqran. Sebab setiap mudabaj merupakan riwayat al-aqran dan tidak bisa dibalik. Keluar dengan perkataan: (قَرِيْنٍ) hadits yang diriwayatkan dari dua orang yang lebih muda umur atau tingkatannya, yang seperti ini dinamakan riwayat Akabir ‘an Ashaghir, seperti riwayat Az-Zuhri dari Malik. [فَاعْرِفْهُ حَقَّا] Maka pahamilah dengan sebenar-benarnya [وَانْتَخِـهْ] dan berbanggalah dengan pengetahuan tersebut! Karena sesungguhnya ini sangat penting, sebab memberikan faedah keamanan dari prasangka adanya tambahan (ziyadah) dalam sanad.
HUKUM MUDABBAJ
Mudabbaj terkadang shahih, hasan, dan terkadang pula dha’if.
DEFINISI MUDABBAJ
الْمُدَبَّجِ: هُوَ أضنْ يَرْوِيَ الْقَرِيْنَانِ, كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنِ الآخَرِ.
Mudabbaj yaitu dua orang teman sebaya yang masing-masing saling meriwayatkan hadits dari yang lainnya.
PENGERTIAN QORINAN
الْقَرِيْنَانُ: هُمَا لْمُتَقَارِبَانِ فِيْ السِّنِّ وَالأَخْذِ عَنِ الْمَشَايِخِ
Qorinan yaitu dua orang yang sebaya umurnya dan sama-sama meriwayatkan hadits dari masyayikh yang sama pula.
CONTOH PERIWAYATAN MUDABBAJ
1. Dalam kalangan shahabat: A’isyah dan Abu Hurairah, keduanya saling meriwayatkan dari yang lainnya.
2. Dalam kalangan tabi’in: riwayat Az-Zuhri dari ‘Umar bin Abdul Aziz dan riwayat ‘Umar dari Az-Zuhri.
3. Pada kalangan atba’ut tabi’in: riwayat Malik dari Al-Auza’i dan riwayat Al-Auza’i dari Malik.
4. Pada orang-orang yang mengikuti mereka (para aimmah): riwayat Ahmad bin Hambal dari ‘Ali Ibnul Madini dan riwayat ‘Ali Ibnul Madini dari Ahmad bin Hambal.
FAEDAH MUDABBAJ
Sudah selayaknya untuk serius memperhatikan jenis ini, sebab dengan mengetahuinya akan mendapatkan beberapa faedah yang sangat besar, diantaranya: agar tidak keliru orang yang meneliti hadits ini (mudabbaj) bahwa penyebutan salah satu dari dua orang yang sebaya dalam satu sanad adalah kesalahan salah seorang rawi. Di antaranya pula agar tidak salah paham bahwa () yang disebutkan antara perawi dan orang yang dia meriwayatkan hadits daripadanya sebagai suatu kesalahan, dan bahwa yang benar adalah dengan () wawu ‘athaf yang menunjukkan bahwa keduanya sama-sama meriwayatkan hadits dari seorang syaikh disebabkan memang keduanya telah menyampaikan hadits itu kepada orang (rawi) dalam sanad yang bukan mereka (di bawah mereka –ed).
DEFINISI RIWAYAT AL-AQRAN
رَوَايَةُ الأَقْرَان: هُوَ أَنْ يَرْوِيْ أَحَدُ الْقَرِيْنَيْنِ عَنِ الآخَرِ وَلاَ يَرْوِيْ الآخَرِ عَنْهُ.
Riwayatul Aqran yaitu salah satu dari dua orang teman meriwyatkan dari temannya tersebut sedangkan temannya tadi tidak meriwayatkan darinya.
CONTOH PERIWAYATAN AL-AQRAN
Contohnya riwayat Zaidah Ibnu Qudamah dari Zuhair bin Mu’awiyah, dan sama sekali tidak diketahui bahwa Zuhair meriwayatkan dari Zaidah Ibnu Qudamah.
FAEDAH
Berkata Al-‘Iraqi: “Orang yang pertama kali menamai jenis ini dengan “Mudabbaj” adalah Ad-Daruquthni sepanjang pengetahuan saya.”
HUKUM MUDABBAJ
Hadits Mudabbaj bisa jadi shahih, hasan dan bisa jadi dha’if.
Al Muttafiq wal Muftariq
المتّفق والمفترق
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَ ضِدُّهُ فِيْـمَا ذَكَرْنَا الْمُـفْتَرِقْ مُتَّفِقٌ لَفْـظًا وَخَــطًا مُتَّفِـقْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُتَّفِقٌ] Yakni hadits yang pada sanadnya terdapat kesamaan nama-nama perawinya [لَفْظًا وَخَطًا] baik dalam lafadz dan tulisannya [مُتَّفِقْ] disebut dengan hadits Muttafiq oleh para ulama Ahlul Hadits. Adapun dalam hal individu dan yang diberi nama terdapat perbedaan, inilah makna perkataannya [وَ ضِدُّهُ] dan lawannya, yakni lawan yang semisal dengan Muttafiq [فِيْمَا] dalam hal adanya kesamaan yang telah [ذَكَرْنَا] kami sebutkan, yakni dalam lafadz dan tulisan bukan pada individu dan yang dinamai disebut [الْمُفْتَرِقْ] hadits Muftariq, dinamai dengan hadits Muftariq dikarenakan adanya perbedaan nama dan yang dinamainya (personilnya). Yang dimaksud dengan jenis Muttafiq wa Muftariq adalah hadits yang terdapat kesamaan nama-nama perawinya dalam hal lafadz dan tulisan bukan individunya. Termasuk musyatarak al-lafz (lafadz yang bersekutu), dan ini sama lafadz dan tulisannya, tapi berbeda individu (yang dinamai).
Yang diperhatikan dengan kesamaan tulisan adalah kesamaan huruf tanpa melihat titik dan baris (syakal) dan pembagiannya dijelaskan pada kitab-kitab yang lebih besar dan panjang lebar.
Contohnya: Hammad, tidak diketahui apakah dia itu Ibnu Zaid ataukah Ibnu Salamah. Demikian juga Abdullah jika dimutlakkan, berkata Salamah bin Sulaiman: “Apabila dikatakan “Abdullah” di Makkah maka yang dimaksud adalah Ibnu Zubair, di Madinah maka dia adalah Ibnu ‘Umar, di Kufah maka dia adalah Ibnu Mas’ud, dan di Bashrah maka yang dimaksud adalah Ibnu ‘Abbas, dan di Khurasan maka dia adalah Ibnul Mubarak.
Di antara faedahnya: terjaga (selamat) dari sangkaan, yang sebenarnya dua orang disangka satu orang, atau perawi yang dha’if disangka sebagai perawi yang tsiqah dan tsiqah disangka dha’if.
DEFINISI MUTTAFIQ WA MUFTARIQ
الْمُتَّفِقُ وَ الْمُفْتَرِقُ: أَنْ تَتَّفِقَ أَسْمَاءُ الرُّوَاةِ وَ أَسْماءُ آبَائِهِمْ فَصَاعِدًا خَطّاً وَ لَفْظًا وَ تَخْتَلِفُ أَشْخَاصِهِمْ.
سَوَاءٌ تَّفَقَ فِيْ ذَلِكَ اثْنَانِ مِنْهُمْ أَمْ أَكْثَرُ, وَ كَذَلِكَ إِذَا اتَّفَقَ اثْنَانِ فَصَاعِدًا فِيْ الْكُنْيَةِ وَالنَّسْبَةِ.
Yakni terjadi kesamaan antara nama-nama perawinya, nama bapak-bapaknya...dan sering dalam hal lafadz dan tulisannya namun berbeda individunya.
Baik yang sama tersebut dua orang perawi di antara perawi-perawinya atau lebih. Demikian juga apabila terjadi kesamaan dua orang perawi atau lebih dalam hal nama kunyah atau nisbahnya.
PEMBAGIAN MUTTAFIQ WA MUFTARIQ
1. Muftariq dari orang-orang yang sama nama serta nama bapak-bapak mereka.
Contohny: Al-Khalil bin Ahmad, ada enam yaitu:
a. Al-Khalil bin Ahmad An-Nahwi Al-Bashri
b. Al-Khalil bin Ahmad Abu Bisyr Al-Muzani
c. Al-Khalil bin Ahmad Al-Bashri
d. Al-Khalil bin Ahmad Abu Sa’id As-Sukhri Al-Qadhi
e. Al-Khalil bin Ahmad Abu Sa’id Al-Busti Al-Qadhi
f. Al-Khalil bin Isma’il bin Ahmad Al-Qadhi
2. Muftariq dari orang-orang yang sama nama-nama mereka, nama-nama ayah dan kakeknya atau terus ke atas.
Contohnya: Ahmad bin Ja’far bin Hamdan, ada empat:
a. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Al-Qathi’l Al-Baghdadi Abu Bakar.
b. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan As-Saqathi Al-Bashri.
c. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Ad-Dainuri.
d. Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Ath-Thursusi.
3. Muftariq dari orang-orang yang sama kunyah serta nasabnya.
Contohnya: Abu ‘Imran Al-Juwani, ada dua:
a. Abdul Malik bin Habib.
b. Musa bin Sahl.
4. Muftariq dari orang-orang yang sama namanya dan nama kunyah bapaknya.
Contohnya: Shalih bin Abi Shalih, ada lima:
a. Shalih bin Abi Shalih Maula Tauamah bintu Umayyah bin Khalf.
b. Abu Shalih As-Samman Dzakwan.
c. Shalih bin Abi Shalih As-Sadusi.
d. Shalih bin Abi Shalih maula ‘Amr bin Harits.
e. Shalihalil bin Abi shalih Al-Asdi.
5. Muftariq dari kalangan orang-orang yang sama antara nama-nama mereka, nama-nama bapaknya dan nisbah-nisbah mereka.
Contonya: Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari, ada empat:
a. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari yang terkenal dengan Al-Qadhi Abu ‘Abdillah.
b. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Anshari Abu Salamah.
c. Muhammad bin ‘Abdillah bin Hafsh bin Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik Al-Anshari.
d. Muhammad bin ‘Abdillah bin Zaid bin ‘Abdi Rabbih Al-Anshari.
6. Yang sama namanya saja atau kunyahnya saja, dan menjadi isykal dikarenakan tidak disebut (dipanggil) kecuali dengan nama atau kunyahnya tersebut.
Contohnya: ‘Abdullah jika disebutkan begitu saja secara mutlak, maka tidak diketahui siapa dia.
Berkata Salamah bin Sulaiman: “Apabila dkatakan “Abdullah” di Makkah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin Zubair, apabila dikatakan di Madinah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin ‘Umar, apabila dikatakan di Kufah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin Mas’ud, apabila dikatakan di Bashrah maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah bin ‘Abbas, dan apabila dikatakan di Khurasan maka yang dimaksud adalah ‘Abdullah Ibnu Mubarak.”
7. Yang sama dalam hal nisbah saja.
Contohnya: Al-Amuli, ada dua:
a. Amuli Thabaristan.
b. Amuli Jihun.
Termasuk hal ini Al-Hanafi dan Al-Hanafi, yang pertama nisbah kepada Bani Hanifah sedang yang kedua nisbah kepada pengikut Madzhab Abu Hanifah.
PENTINGNYA MENGETAHUI MUTTAFIQ WA MUFTARIQ BESERTA FAEDAHNYA
Mengetahui jenis ini sangat penting sekali, tidak hanya satu dari kalangan ulama besar yang telah tergelincir disebabkan tidak mengetahui tentang hal ini. Dan diantara faedahnya:
1. Tidak menyangka bahwa orang-orang yang sama namanya itu satu, padahal mereka berjumlah banyak.
2. Mampu membedakan antara orang-orang yang sama dalam namanya. Sebab terkadang salah satunya tsiqah dan yang lainnya dha’if sehingga ia mendha’ifkan perawi yang shahih atau sebaliknya karena tidak tahu.
Al Mu’talif wal Mukhtalif
المؤتلف والمختلف
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَضِــدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَـطْ مُؤْتَلــفٌ مُتْفِقُ الْخَـطِّ فَقَـطْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مُؤْتَلفٌ] Berasal dari kata (الئتلاف) yang berarti (الاتفاق) “sepakat”, dan bisa diketahui bahwa hadits tersebut [مُتْفِقُ] bila dalam sanadnya terdapat kesepakatan (kesamaan) nama salah seorang perawi atau sejenisnya dengan yang lainnya dalam hal [الْخَطِّ فَقَطْ] tulisan saja tanpa lafadznya, sebab pada lafadznya terdapat perbedaan. Adapun perkataannya [وَضِدُّهُ] dan lawannya yakni lawan yang semisal dengan Mu’talif yaitu yang berbeda dalam lafadznya adalah [مُخْتَلِفٌ] Mukhtalif, yang dimaksud ialah hadits yang seperti di atas disebut dengan hadits Mu’talif wa Mukhtalif. Hadits Mu’talif wa Mukhtalif hanya ada satu jenis.
Adapun faedahnya adalah terjaga dari kesalahan penulisan huruf dalam hal penempatan titik. Apabila kamu telah mengetahui hal ini [فَاخْشَ] maka waspadalah jangan sampai [الْغَلَطْ] terjatuh dalam kesalahan, sebab perkara ini sangat penting.
TANBIH
Jenis ini bukan jenis yang dinamakan dengan “Mukhtaliful hadits” yaitu dua hadits yang secara dhohir saling bertentangan padahal sebenarnya bisa dijama’ antara keduanya.
DEFINISI
الْمُؤْتَلِفُ وَ الْمُخْتَلِفُ: هُوَ أَنْ تَتَّفِقَ الأَسْمَاءُ أَوْ الأَلْقَابُ أَوِ الْكُنَّى أَوِ الأَنْسَابُ خَطًّا وَتَخْتَلِفُ لَفْظًا, سَوَاءٌ أَكَانَ مَرْجِعُ الاخْتِلاَفِ فِي اللَّفْظِ: النَّقْطُ أمْ الشَاكْلُ.
Mu’talif wa Mukhtalif yaitu terjadi kesamaan nama atau gelar atau nama kunyah atau nasab-nasab perawinya dalam hal tulisan namun berbeda lafadznya, baik perbedaan lafadz itu kembali kepada: penempatan titik atau syakalnya.
CONTOH
(سَلاَمَn (سَلاَم) dengan (عُمَارة) dan (عِمارة), (حِزام) dan (حَرام), (عبّاس) dan (عيّاش), (غنّام) dan (عَثَامْ), (بشار) dan (يسار), (بِشْر) dan (بُسْر), (بَشِير) dan (يَسِير) dan (نُسَير).
FAEDAH
Mampu menjauhi kesalahan serta tidak terjatuh kepadanya.
Hadits Mungkar
المنكر
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
تَعْـدِيْلُهُ لا يَحْمِــلُ التَّفَـرُّدَا وَالْمُنْـكَرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍ غَــدَا
MAKNA BAIT SYAIR
[وَ] Dan Hadits [الْمُنْكَرُ] Mungkar adalah hadits yang [الْفَرْدُ بِهِ] diriwayatkan secara sendirian oleh [رَاوٍ] seorang perawi yang memiliki sifat [غَدَا] yang akhirnya [تَعْدِيْلُهُ] yakni: pen-tsiqah-an perawi yang lain kepadanya pentsiqahan [لا يَحْمِلُ] yang tidak memungkinkan untuk meriwayatkan [التَّفَرُّدَا] secara sendirian, artinya ‘adalah dan dhabthnya tidak mencapai derajat ‘adalah dan dhabth perawi yang bisa diterima periwayatannya tatkala meriwayatkan hadits secara sendirian, bahkan dia itu kurang dalam hal ‘adalah dan dhabth tersebut.
Contohnya: hadits Abu Zukair yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Ibnyu Majah secara marfu’ dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya, dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهما:
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍلا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنً مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسِ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا الْبَلَحَ بِاالتَّمْرِ كُلُوا الْخَلَقَ بِالْجَدِيْدِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَغضَبُ, وَيَقُولُ: بَقِيَ ابْنُ آدَمَ حَتَّى أَكَلَ الْخَلَقَ بِالْجَدِيْدِ.
“Makanlah oleh kalian kurma yang masih mentah (belum matang) dicampur dengan tamr (kurma yang matang)! Makanlah yang sudah usang dicampur dengan yang masih baru sebab syaithan membenci hal itu seraya mengatakan: “Tetap akan hidup Bani Adam selagi dia memakan yang sudah usang (lama) dicampur dengan yang masih baru.”
Sebab Abu Zukair (kunyah dari Yahya bin Muhammad bin Qois Al-Madani) tidak mencapai derajat perawi-perawi yang diterima periwayatannya tatkala meriwayatkan hadits secara sendirian. Lawan dari Mungkar adalah Ma’ruf , yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang kuat menyelisihi perawi yang lemah (dha’if).
Ketahuilah! Sesungguhnya yang perlu untuk dipegangi dan dijadikan sandaran bahwasannya Mungkar dan syadz sama-sama dinamakan periwayatan yang menyelisihi namun berbeda dalam hal: bahwa mungkar adalah periwayatan perawi yang dha’if sedangkan syadz adalah periwayatan perawi yang tsiqah atau shaduq.
DEFINISI
Penyair رَحِمه اللهُ berpendapat bahwa hadits mungkar adalah hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang sangat fatal kesalahannya atau banyak kelalaiannya, atau tampak jelas kefasikannya namun bukan dusta. Ini adalah pendapat ulama yang tidak mempersyaratkan dalam definisi hadits Mungkar adanya mukhalafah (peneyelisihan) terhadap perawi yang maqbul (diterima). Akan tetapi definisi yang dipegang oleh mayoritas Ahlul Hadits, terlebih lagi ulama Mutaakhirin, bahwan hadits Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi dha’if yang menyelisihi periwayatan perawi yang maqbul (diterima periwayatannya).
Berkata Al-Imam As-Suyuthi dalam Alfyah As-Suyuthi fi ‘Ilmil Hadits:
المنكر الذي روى غيرُ الثقهْ مخالفًا في نُخْبَةٍ قد حققهْ
Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak tsiqah.
Menyelisihi apa yang ada di dalam “An-Nukhbah” yang telah diteliti (dikuatkan).
Contoh:
مَا رَوَاهُ ابْنُ أَبِيْ حَاتِمٍ مِنْ طَرِيْقٍ حُبَيِّبِ بْنِ حَبِيْبٍ ـ وَ هُوَ أَخُوْ حَمْزَةَ بْنِ حَبِيْبٍ الزِّيَاتِ الْمُقْرِئِ ـ عَنْ أَبِيْ أسْحَاقَ عَنِ الْعِيْزَارِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ أَقَامَ الصَّلاةَ وَ آتَى الزَّكَاةَ, وَ حَجَّ الْبَيْتَ وَ صَامَ وَ قَرَى الضَّيْفَ دَخَلَ الْجَنَّةَ).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalan Hubayyib bin Habib –yaitu saudara Hamzah bin Habib Az-Zayyat Al-Muqri’- dari Abi Ishaq, dari ‘Iizar bin Huraits, dari Ibni ‘Abbas dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda:
“Barang siapa yang menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, puasa Ramadhan dan menyenangkan menjamu tamunya maka dia akan masuk surga.”
Hadits ini dihukumi oleh Abu Hatim bahwa hadits ini mungkar, sebab selain Hubayyib dari perawi-perawi yang tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Abu Ishaq secara mauquf sampai padanya, dan inilah yang ma’ruf.
Perbedaan antara Mungkar dengan Syadz
Hadits Mungkar beda jauh dengan Hadits Syadz. Sebab Mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang menyelisihi periwayatan perwi yang maqbul. Sedangkan Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih hebat darinya baik jumlah (kuantitas) maupun ketsiqahannya (kualiasnya).
Syadz dan Mungkar sama-sama disyaratkan harus ada penyelisihan (mukhalafah) dan berbeda dalam satu hal, yakni bahwa Syadz adalah periwayatan perawi yang maqbul sedangkan mungkar periwayatan perawi yang dha’if.
Al Matruk
المتروك
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
وَ أَجْمَـعُوا لِضَـعْفِهِ فَهْـوَ كَرَدْ مَتْـرُوكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَـرَدْ
MAKNA BAIT SYAIR
[مَتْرُوكُهُ] Yakni definisi hadits Matruk adalah [مَا] hadits yang [وَاحِدٌ بِهِ انْفَرَدْ] diriwayatkan secara sendirian oleh seorang perawinya dan tidak ada perawi lain yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia [وَ] sedangkan keadaan dia [أَجْمَـعُوا] bahwa ahlul hadits sepakat [لِضَعْفِهِ] akan kedha’ifannya, yakni sepakat dha’ifnya perawi ini, karena tertuduh sebagai pendusta atau terkenal sering berdusta, ketika berbicara, bukan tatkala menyampaikan hadits, sehingga tidak aman untuk tidak berdusta tatkala menyampaikan hadits, atau dituduh sering berbuat kefasikan atau sering lalai atau sering wahm (keliru dalam menyampaikan hadits) [فَهْوَ] maka hadits tersebut adalah hadits Matruk, dan hukumnya [كَرَدْ] semisal hadits yang tertolak, yakni maudhu’ dalam hal sama-sama termasuk jenis hadits dha’if meskipun lebih ringan dari hadits maudhu’ (palsu) sebagaimana makna yang ditujukkan oleh huruf “kaf” yang bermakna tasybih (penyerupaan).
DEFINISI
الْمَتْرُوْكُ: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَتَفَرَّدُ بِرِوَايَتِهِ رَاوٍ ضَعِيْفٌ جِدُا؛ سَبَبُ ضَعْفِهِ كَوْنُهُ مُتَّهَمًا بِالْكَذِبِ فِيْ الْحَدِيْثِ, أض,ْ كَثِيْرُ الْغَلَطِ, أَوْ شَدِيْدُ الْغَفْلَةِ.
Hadits Matruk adalah hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh perawi yang sangat dha’if sekali. Sebab kedha’ifannya adalah keadaan yang tertuduh sebagai pendusta dalam menyampaikan hadits atau sering salah dengan kesalahan yang fatal atau sering lalai.
SEBAB SEORANG PERAWI TERTUDUH DENGAN KEDUSTAAN
1. Hadits-hadits yang ia riwayatkan menyelisihi kaedah yang sudah maklum serta tidak diriwayatkan kecuali darinya.
2. Sering berdusta ketika berbicara dan ia terkenal dengan hal itu.
CONTOH HADITS MATRUK
Hadits ‘Amr bin Simr Al-Ju’fi Al-Kufi As-Sib’i, dari Jabir dari Abi Thufail, dari ‘Ali dan ‘Ammar رَضِيَ اللهُ عَنْهما, keduanya berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ الْفَجْرِ, وَيُكَبِّرُ يَوْمَ عَرَفَةَ مِنْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ, وَيَقْطَعُ صَلاَةَ الْعَصْرِ آخَرُ أَيَامِ التَّشْرِيْقِ.
“Dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ senantiasa melakukan qunut ketika shalat fajar, bertakbir pada hari ‘Arafah sejak shalat subuh, dan berhenti pada shalat ashar pada akhir hari tasyriq.”
Berkata An-Nasa’i dan Ad-Daruquthni dan selain keduanya tentang ‘Amr bin Syimr: “Matrukul Hadits” (ditinggalkan haditsnya).
Hadits Maudhu’
الموضؤ
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
عَلَى النَّـبيْ فَذَلِـكَ الْمَوْضُوعُ وَالْكَذِبُ الْمُخْتَلَقُ الْمَصْنُـوعُ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَالْكَذِبُ] Yakni Hadits yang dengannya dibuat kedustaan atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [الْمُخْتَلَقُ] yang diada-adakan atas nama beliau secara sengaja, dan perkataannya [عَلَى النَّبيْ] “Yang dibuat atas nama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” semakna dengan kalimat sebelumnya, untuk menguatkan kalimat sebelumnya. Sedangkan perkataan [فَذَلِكَ] “maka yang demikian itu” yakni hadits yang dipalsukan atas nama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [الْمَوْضُوعُ] adalah hadits maudhu’. Dan disebutkan dengan kedustaan atas Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ secara khusus karena hal itulah yang sering terjadi, jika tidak maka sesungguhnya kedustaaan tersebut terjadi pada nama selain beliau seperti atas nama shahabat atau tabi’in.
Kepalsuan suatu hadits bisa diketahui dengan beberapa hal, diantaranya: adanya pengakuan dari orang-orang yang mengadakan kedustaan itu sendiri, kejanggalan lafadz-lafadznya, sebab lafadz-lafadz nubuwah memiliki ciri khas tersendiri yaitu memiliki keindahan, cahaya serta kefasihan.
Adapun sebab-sebab pemalsuan hadits, di antaranya: karena tidak memiliki agama seperti orang-orang zindiq, membela madzhabnya atau mengikuti hawa nafsu sebagian pemimpinnya, dalam rangka mengharapkan pahala –menurut anggapan mereka- sebagaimana diriwayatkan bahwasannya pernah dikatakan kepada Abu ‘Ishmah yang berjuluk Al-Jami’ (yang menghimpun) –segala sesuatu kecuali kejujuran- dari mana kamu mendapatkan riwayat? Dari ‘Ikrimah dari Ibni ‘Abbas dalam masalah Fadhailil Qur’an (keutamaan-keutamaan Al-Quran) surat per surat, padahal tidak ada di antara shahabat-shahabat ‘Ikrimah yang meriwayatkan hal ini? Maka dia menjawab: “Aku melihat manusia telah berpaling dari Al-Qur’an, menyibukkan diri dengan fikihnya Abu Hanifah, maghazi (peperangan) Ibnu Ishaq maka aku buat sendiri riwayat untuk mengharap pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla.
Adapun hukumnya adalah haram meriwayatkan dan beramal dengan hadits maudhu’ secara mutlak. Kecuali jika diriwayatkan dengan disertai penjelasan tentang kepalsuannya. Seperti dengan mengatakan ketika meriwayatkannya: “Ini batil” agar manusia menjaga diri dari kejelekannya, maka diperbolehkan untuk meriwayatkannya.
DEFINISI HADITS MAUDHU’
الْمَوْضُوعُ: هُوَ الْكَلاَمُ الَّذِيْ اخْتَلَقَهُ وَافْتَرَاهُ وَاحِدٌ مِنَ النَّاسِلا وَنَسَبَهُ إشلَى رَسُولِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Hadits Maudhu’ yaitu perkataan yang dibuat dan diada-adakan oleh seseorang yang kemudian dia nisbahkan kepada صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
TANDA-TANDA HADITS MAUDHU’
(Al-Wadh’u) Hadits palsu bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda yang dijumpai pada sanad atau matannya.
1. Tanda-tanda maudhu’ (kepalsuan) pada sanad.
a. Perawinya perawi yang kadzab (pendusta), terkenal dengan perbuatan dusta dan tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut kecuali dia.
b. Adanya pengakuan dari orang yang berbuat kedustaan itu sendiri, seperti hadits Fadha’il Al-Qur’an, perawinya sendiri yakni Maisarah mengakui bahwa dia mengadakan kedustaan atas nama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
c. Bukti atau keterangan yang menempati posisi pengakuan atau pengakuan tidak secara langsung, tetapi melalui keadaannya.
Berkata Al-Hafidz Al-‘Iraqi: “Yaitu seperti seorang perawi menyampaikan suatu hadits dari syaikhnya, kemudian dia ditanya tentang kelahiran dia dan dia menyebutkan tanggal atau tahun kelahiran dia, yang mana dengan pengakuan dia tersebut dapat diketahui ternyata syaikhnya wafat seabelum dia lahir. Di samping itu pula tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut selain dia sendiri. Orang ini tidak mengakui langsung akan kedustaannya akan tetapi mengakui dengan waktu kelahirannya. Yang seperti ini sama kedudukannya dengan pengakuan secara langsung bahwa ia membuat hadits palsu. Sebab hadits tersebut tidak diketahui kecuali dari syaikhnya tersebut dan tidak diketahui pula kecuali dengan periwayatan si pendusta tadi dari syaikh tadi.”
d. Dijumpainya tanda-tanda pada si perawi yang mengindikasikan adanya kedustaan, contohnya hadits yang dibawakan lengkap dengan sanadnya oleh Al-Hakim dari Yusuf bin ‘Umar At-Tamimi, ia berkata: ‘Aku pernah berada di samping Sa’ad bin Thuraf, tiba-tiba saja datang anaknya dari tempat belajar sambil menangis, kemudian Sa’ad pun bertanya kepadanya: “Ada apa? Kenapa kamu menangis?” Si anak tadi menjawab: “Aku dipukul pak guru.” Berkata Sa’ad: “Sungguh aku akan hinakan mereka pada hari ini, telah menyampaikan hadits kepadaku ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’:
مُعَلِّمُو صِبْيَانِكثمْ شِرَارُكُمْ, أَقَلُّهُمْ رَحْمَةً لِلْيَتِيْمِ وَأَغْلِظُهُمْ عَلَى الْمِسْكِيْنِ.
“Sejelek-jelek pendidik anak-anak kalian adalah pendidik-pendidik yang tidak memiliki kasih sayang terhadap anak-anak yatim dan paling kasar terhadap orang-orang miskin.”
Contoh yang lain adalah hadits:
الْهَرِيْسَةُ تَشُدُّ الظُّهْرَ
“Harisah dapat menguatkan punggung.”
Hadits ini dipalsukan oleh Muhmmad bin Al-Hajjaj An-Nakha’i yang profesinya sebagai penjual harisah (yaitu makanan yang terbuat dari tepung dan daging, sejenis bubur).
2. Tanda-tanda maudhu’ pada matan.
a. Kejanggalan/kerapuhan lafadz-lafadznya, di mana seorang yang memahami rahasia-rahasia bayan/ucapan orang Arab dapat mengetahui bahwa lafadz yang seperti itu janggal, tidak bersumber dari orang yang fasih. Lalu bagaimana mungkin hal itu bersumber dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang merupakan pemimpin orang-orang yang paling fasih dan indah bahasanya. Yang demikian itu jika si perawi tersebut mengatakan dengan jelas bahwa lafadz tersebut lafadz yang diucapkan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, bukan lafadz yang dia riwayatkan secara makna.
b. Rusaknya makna, contohnya hadits:
أَنَّ سَفِيْنَةَ نُوْحٍ طَافَتْ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَ صَلّتْ عِنْدَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ.
“Bahwa perahu Nabi Nuh عليه السلام mengitari Al-Bait (Ka’ah) tujuh kali dan shalat di Maqam Ibrahim dua rakaat.”
c. Jelas-jelas menyelisihi Al-Qur’an, yang mana makna tersebut tidak bisa ditakwil, contohnya:
وَلَدُ الزَّنَا لاَ يّدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَى سَبْعَةِ أَبْنَاءِ
“Anak hasil perzinaan tidak akan masuk surga sampai tujuh keturunan.”
Hadits ini jelas menyelisihi nash Al-Qur'an, yakni firman Allah:
... ....
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,”
(Al-An’aam: 164)
d. Jelas-jelas menyelisihi Sunnah yang mutawatir, contohnya:
إِذَا حُدِّثْتُمْ عَنِّي بِحَدِّيْثٍ يُوَافِقُ الْحَقَّ فَخُذُوا بِهِ حَدَّثْتُ بِهِ أَمْ لَمْ أُحَدِّثْ.
“Apabila kalian disampaikan hadits dariku dengan suatu hadits yang mencocoki kebenaran maka ambil dan berpeganglah dengannya, abik aku menyampaikan hadits tersebut ataupun tidak.”
Hadits ini jelas-jelas menyelisihi hadits mutawatir:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النّلرِ
Dari Abi Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata: ‘Telah bersabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.”
e. Menyelisih kaidah umum yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, contohnya:
مَنْ وِلُدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ, فَسَمَّاهُ مُحَمَّدًا كَانَ هُوَ وَ مَوْلوْدُهُ فِيْ الْجَنَّةَ
“Barang siapa yang dilahirkan baginya seorang anak, kemudian ia beri nama Muhammad maka dia dan anaknya akan masuk surga.”
Sebab hal ini menyelisihi kaedah yang maklum lagi pasti dari Al-Qur'an dan As-Sunnah bahwa keselamatan adalah dengan amalan shalih bukan dengan nama dan gelar.
Di antara hal ini juga adalah hadits-hadits yang bertentangan dengan ijma’ atau mencocoki madzhab si perawi, atau mendukung urusan yang sedang dia hadapi di mana banyak faktor pendorong untuk menukilnya, kemudian ternyata tidak terkenal dan tidak ada yang meriwayatkan, kecuali satu orang saja.
Termasuk pula hadits-hadits yang terkandung di dalamnya adanya balasan pahala yang berlebih-lebilhan hanya dengan melakukan amalan ringan dan berlebih-lebihan dengan ancaman yang keras atas suatu perkara yang sepele, contohnya:
مَنْ صَلَّى الضُّحَى كَذَا وَ كَذَا رَكْعَةٍ أُع}طِي ثَوَابَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا
“Barang siapa yang shalat Dhuha sekian atau sekian rekaat, maka akan diberikan kepadanya pahala tujuh pulh nabi.”
HUKUM MERIWAYATKAN HADITS MAUDHU’
Para ulama sepakat bahwasannya tidak halal bagi seseorang pun yang mengetahui keadaan hadits tersebut untuk meriwayatkan kecuali dengan disertai penjelasan tentang sifat hadits tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَا أَحَدُ الْكَاذِبِيْنَ
“Barang siapa yang menyampaikan hadits dariku, tahu bahwa dirinya berdusta maka dia termasuk dari salah satu pendusta.”
Sedangkan, Jumhur Ulama berpendapat bahwa sengaja berdusta atas nama nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ termsuk dosa besar. Dan Abu Muhammad Al-Juwaini (Ayah Imam Haramain) berlebihan dalam pendapatnya, bahwa orang yang berdusta atasn Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan sengaja adalah kafir.
Penutup
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
سَـمَّيْتُهَا مَنْظُومَــةَ الْبَيْقُوْنِيْ
أبْيَـاتُهَا ثُمَّ بِخَيْرٍ خُتِمَــتْ وَقَدْ أَتَـتْ كَالْجَوْهَرِ الْمَكْنُوْنِ
فَوْقَ الثَّلاثِيْنَ بِأَرْبَـعٍ أَتَـتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَقَدْ أَتَتْ] Telah datang, yakni Mandhumah ini bagaikan [كَالْجَوْهَرِ الْمَكْنُوْنِ] mutiara yang tersembunyi di dalam kerangnya dikarenakan sangat berharganya [سَمَّيْتُهَا مَنْظُومَةَ الْبَيْقُوْنِيْ] aku beri nama dengan Mandhumah Al-Baiquniyah. Ada yang mengatakan bahwa nama Al-Baiquniyah adalah ‘Amr bin Muhammad bin Fatuh Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i. Adapun ucapan beliau [فَوْقَ] di atas bilangan [الثَّلاثِيْنَ بِأَرْبَعٍ أَتَتْ أبْيَاتُهَا] tiga puluh empat datang bait-baitnya [ثُمَّ] kemudian setelah sempurna apa yang dituju [بِخَيْرٍ خُتِمَتْ] dengan kebaikan ditutup.
meriwayatkan kecuali dengan disertai penjelasan tentang sifat hadits tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَا أَحَدُ الْكَاذِبِيْنَ
“Barang siapa yang menyampaikan hadits dariku, tahu bahwa dirinya berdusta maka dia termasuk dari salah satu pendusta.”
Sedangkan, Jumhur Ulama berpendapat bahwa sengaja berdusta atas nama nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ termsuk dosa besar. Dan Abu Muhammad Al-Juwaini (Ayah Imam Haramain) berlebihan dalam pendapatnya, bahwa orang yang berdusta atasn Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan sengaja adalah kafir.
Penutup
BAIT SYAIR
Berkata Penyair رَحِمه اللهُ :
سَـمَّيْتُهَا مَنْظُومَــةَ الْبَيْقُوْنِيْ
أبْيَـاتُهَا ثُمَّ بِخَيْرٍ خُتِمَــتْ وَقَدْ أَتَـتْ كَالْجَوْهَرِ الْمَكْنُوْنِ
فَوْقَ الثَّلاثِيْنَ بِأَرْبَـعٍ أَتَـتْ
MAKNA BAIT SYAIR
[وَقَدْ أَتَتْ] Telah datang, yakni Mandhumah ini bagaikan [كَالْجَوْهَرِ الْمَكْنُوْنِ] mutiara yang tersembunyi di dalam kerangnya dikarenakan sangat berharganya [سَمَّيْتُهَا مَنْظُومَةَ الْبَيْقُوْنِيْ] aku beri nama dengan Mandhumah Al-Baiquniyah. Ada yang mengatakan bahwa nama Al-Baiquniyah adalah ‘Amr bin Muhammad bin Fatuh Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i. Adapun ucapan beliau [فَوْقَ] di atas bilangan [الثَّلاثِيْنَ بِأَرْبَعٍ أَتَتْ أبْيَاتُهَا] tiga puluh empat datang bait-baitnya [ثُمَّ] kemudian setelah sempurna apa yang dituju [بِخَيْرٍ خُتِمَتْ] dengan kebaikan ditutup.
Komentar
Posting Komentar