SYARAT UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI
Pengaturan mengenai kasasi di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dimulai pasal 244 sampai dengan pasal 262. Di dalam BAGIAN PENJELASAN tidak ada satu pasal pun yang diberikan penjelasan, dengan demikian mengandung pengertian bahwa pasal-pasal mengenai kasasi dianggap cukup jelas.
Yang merupakan pra syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kasasi dimintakan adalah sebagai berikut:
1. putusan yang dimintakan kasasi adalah putusan pengadilan lain selain Mahkamah Agung yang diberikan pada tingkat terakhir; '
2.Yang mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi adalahterdakwa atau penuntut umum;
3. setiap bentuk putusan dapat dimintakan kasasi asal bukan _ putusan bebas.
Disini yang memerlukan penjelasan lebih lanjut adalah ”putusan bebas” yang merupakan putusan Pengadilan Tinggi yang tidak dapat dimintakan kasasi. Sebab ada lebih dari satu .putusan bebas yang dikenal di dalam teori dan praktek, seperti putusan bebas ”vrijspraak” dan ”ontslag van alle rechtsvervolging”dihubungkan dengan pasal 67 KUHAP, yaitu tentang ketentuan mengenai banding maka apa yang ditentukan oleh pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak bisa diartikan lain selain bebas dalam pengertian ”vrijspraak” yang merupakan putusan tingkat Pengadilan Tinggi yang tidak dapat dimintakan kasasi.
Jika ketentuan sebagaimana disebut di dalam pasal 244 KUHAP tersebut sudah dipenuhi maka menginjak pada persyarat. an yang ditentukan oleh pasal 245 KUHAP, ayat (1) menyebut
kan sebagai berikut:
LI ”Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada pam“… tera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa." '
Berdasarkan ketentuan ayat (1) tersebut di atas jelas bahwa“ permintaan kasasi harus diajukan oleh pemohon, yaitu terdakwa atau kuasanya dan atau penuntut umum, melalui Pengadilan Negeri yang semula memutus perkaranya. Jadi meskipun yang dimintakan kasasi itu putusan dari Pengadilan Tinggi tetapi pengajuan permintaan kasasi harus disampaikan kepada Pengadilan Negeri.
Tenggang waktu untuk mengajukan permintaan kasasi itu ditentukan ”dalam waktu empat belas hari sesudah putusan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa”. Yang dimaksudkan dengan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi di sini ialah putusan Pengadilan Tinggi di mana perkara tersebut tadinya dimintakan pemeriksaan tingkat banding. Di sini tenggang waktu permintaan kasasi agak berbeda dengan tenggang waktu permintaan pemeriksaan banding sebagaimana ditentukan oleh pasal 233 ayat (2) KUHAP di mana tenggang waktunya hanya 7. hari. Hal mana mengandung arti bahwa pada tingkat Pengadilan Negeri , suatu putusan telah mempunyai kekuatan tetap jika telah lewat waktu 7 hari dalam hal tidak dimintakan banding. Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi akan mempunyai kekuatan tetap jika telah lewat tenggang waktu 15 hari tidak diajukan permintaan pemerikv saan tingkat kasasi. Oleh sebab itu pasal 246 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa apabila tenggang waktu 15 hari telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Demikian juga apabila pemohon kasasi mengajukan permintaan kasasi terlambat dari Waktu yang ditentukan maka hak untuk itu gugur, demikianlah yang ditentukan oleh pasal
246 ayat (2) KUHAP." Sebagaimana juga permintaan pemeriksaan tingkat banding
maka permohonan pemeriksaan tingkat kasasi sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh pemohon dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. jika pencabutan permohonan tersebut dilakukan sewaktu berkas perkara masih berada di Pengadilan Negeri, maka permohonan tersebut tidak jadi dikirim kepada Mahkamah Agung;
2.pencabutan masih dapat dilakukan walaupun permohonan tersebut telah dikirim dan berada di tangan Mahkamah Agung;
3.jika pencabutan dilakukan pada waktu berkas perkara telah mulai diperiksa oleh Mahkamah Agung, maka pemohon dibebani biaya yang telah dikeluarkan sampai dicabutnya permohonan tersebut;
, 4. permohonan kasasi yang telah dicabut tidak dapat diajukan lagi untuk kedua kalinya.
Ketentuan mengenai pencabutan permohonan kasasi tersebut sebagaimana ditentukan oleh pasal 247 KUHAP tidak begitu berbeda dengan pencabutan permohonan pada tingkat banding sebagaimana diatur di dalam pasal 235 KUHAP. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak menentukan apa yang menjadi dasar diajukannya kasasi, oleh sebab itu tidak mustahil alasan pemohon mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi tidak memenuhi persyaratan yuridis. Tetapi berdasarkan Yurisprudensi MahkamahAgung dapat diketahui apa yang menjadi alasan permohonan kasasi. Dari putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Mei 1971 dapat diartikan bahwa suatu permohonan kasasi dapat diterima apabila penuntut kasasi mengajukan keberatan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi.
Your Affiliate Profit Machine is ready -
BalasHapusPlus, making money with it is as simple as 1 . 2 . 3!
Follow the steps below to make money...
STEP 1. Input into the system which affiliate products you want to promote
STEP 2. Add some PUSH button traffic (it LITERALLY takes JUST 2 minutes)
STEP 3. See how the system grow your list and sell your affiliate products all by itself!
Are you ready to make money ONLINE???
Check it out here