ILMU HUKUM, FILSAFAT HUKUM, DAN TEORI HUKUM
Meskipun topik ini akan dibahas secara mendalam dalam volume tersendiri, tetapi sebagai pengantar “pemahaman awal” saya akan menguraikan garis besarnya dalam bab ini
Jika di negara-negara Eropa kontinental menggunakan istilah “yurisprudensi,” maka yang mereka maksudkan adalah maknanya yang lebih sempit, yaitu “putusan pengadilan.” Berbeda halnya penggunaan istilah jurisprudence' di negara-negara Anglo Saxon (Amerika Serikat, Inggris, dan umumnya negara-negara berbahasa Inggris lain) yang menggunakan makna yang lebih luas, yaitu dari kata jurisprudence yang berasal dari dua kata Latin, yaitu jun yang berarti “hukum", dan prudens yang berarti “keahlian” atau “keterampilan,” atau “ilmu”, “teori” dan bahkan juga mencakupi makna
“filsafat”, Sehingga umumnya istilahjurisprudence diartikan sebagai ilmu hukum, teori hukum, atau filsafat hukum
Istilah jurisprudence kemudian digunakan dalam banyak makna, mulai dari dimaknakannya sebagai “knowledge of the law” (Pengetahuan hukum) hingga ke makna definisi yang Jauh lebih spesiflk sebagai “a description of the scientific investigation of fundamental legal phenomena” (suatu deskripsi tentang investigasi sains terhadap fenomena hukum yang fundamental).
Prof.dr. Ahmad ali ma
Jika di negara-negara Eropa kontinental menggunakan istilah “yurisprudensi,” maka yang mereka maksudkan adalah maknanya yang lebih sempit, yaitu “putusan pengadilan.” Berbeda halnya penggunaan istilah jurisprudence' di negara-negara Anglo Saxon (Amerika Serikat, Inggris, dan umumnya negara-negara berbahasa Inggris lain) yang menggunakan makna yang lebih luas, yaitu dari kata jurisprudence yang berasal dari dua kata Latin, yaitu jun yang berarti “hukum", dan prudens yang berarti “keahlian” atau “keterampilan,” atau “ilmu”, “teori” dan bahkan juga mencakupi makna
“filsafat”, Sehingga umumnya istilahjurisprudence diartikan sebagai ilmu hukum, teori hukum, atau filsafat hukum
Istilah jurisprudence kemudian digunakan dalam banyak makna, mulai dari dimaknakannya sebagai “knowledge of the law” (Pengetahuan hukum) hingga ke makna definisi yang Jauh lebih spesiflk sebagai “a description of the scientific investigation of fundamental legal phenomena” (suatu deskripsi tentang investigasi sains terhadap fenomena hukum yang fundamental).
Prof.dr. Ahmad ali ma