Pasar Modal Sistem Syari’ah
A. PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH
Sebagaimana pasar konvensional pada umumnya, pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli, karena definisi pasar (market) merupakan sarana yang mempertemukan aktivitas pembeli dan penjual untuk suatu komoditas atau jasa. Yang diperjualbelikan di pasar modal adalah modal atau dana. Jadi, pasar modal mempertemukan penjual modal/dana dengan pembeli modal atau dana.
Istilah dari pasar modal biasanya dipakai sebagai dari terjemahan dari capital market, yang berarti suatu tempat atau system bagaimana cara memenuhi kebutuhan dana dari sesuatu perusahaan.
Berdasarkan kegiatannya, istilah pasar modal sediri setara dengan istilah bursa (bourse) efek dan ada juga yang menyetarakan dengan pasar saham (stockmarket atau stock exchange).
Pasar modal juga disebut dengan bursa efek (scuritas exchange atau stock market). Istilah ini seperti tampak berbeda, namun pada intinya sama yaitu merupakan tempat bertemunya penjual dana dan pembeli dana yang dipasar modal atau bursa tersebut diprantarai oleh para anggota bursa selaku pedagang prantara perdagangan efek untuk melakukan jual beli. Karena pada dasarnya pasar modal (capital market) merupakan pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bias diperjual belikan baik dalam bentuk utang atau modal.
Dalam arti sempit, pasar modal merupakan tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dengan efek-efek yang diperdagangkan yang disebut bursa efek (stock exchange) yaitu suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Pada dasarnya secara umum pasar modal merupakan jembatan yang menghubungkan antara pemilik dana dengan pengguna dana hingga dapat dikatakan pada akhirnya pasar modal merupakan wahana investasi dan wahana sumber dana bagi pengguna dana . Sehingga secara sederhana, pasar modal dapat didefenisikan sebagai pasar yang dapat memperjual belikan berbagai instrument keuangan (skuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh prusahaan swasta. Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna dana (user of fund) dengan tujuan investasi jangga menengah (midle trem investment) dan investasi jangka panjang (long trem investment). Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Pemilik dana menyerahkan sejumlah dana dan penerima dana (prusahaan terbuka) menyerahkan bukti yang berupa efek. Sementara itu pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah dapat disebut sebagai pasar modal syari’ah. Pengertian ini hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Heri Sudarsono yang mendefenisikan pasar modal syari’ah sebagai pasar modal yang instrument-instrumen yang didalamnya berprinsipkan syari’ah. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, dapat dimengerti bahwa terdapat perbedaan antara kegiatan pasar modal syari’ah dengan pasar modal konvensional. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada landasan akad yang digunakan dalam transaksi atau surat berharga yang diterbitkannya. Dalam pasar modal syari’ah, apabila suatu prusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui penerbitan surat berharga, maka prusahaan yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi krekteria penerbitan efek syari’ah.
Istilah dari pasar modal biasanya dipakai sebagai dari terjemahan dari capital market, yang berarti suatu tempat atau system bagaimana cara memenuhi kebutuhan dana dari sesuatu perusahaan.
Berdasarkan kegiatannya, istilah pasar modal sediri setara dengan istilah bursa (bourse) efek dan ada juga yang menyetarakan dengan pasar saham (stockmarket atau stock exchange).
Pasar modal juga disebut dengan bursa efek (scuritas exchange atau stock market). Istilah ini seperti tampak berbeda, namun pada intinya sama yaitu merupakan tempat bertemunya penjual dana dan pembeli dana yang dipasar modal atau bursa tersebut diprantarai oleh para anggota bursa selaku pedagang prantara perdagangan efek untuk melakukan jual beli. Karena pada dasarnya pasar modal (capital market) merupakan pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bias diperjual belikan baik dalam bentuk utang atau modal.
Dalam arti sempit, pasar modal merupakan tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dengan efek-efek yang diperdagangkan yang disebut bursa efek (stock exchange) yaitu suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Pada dasarnya secara umum pasar modal merupakan jembatan yang menghubungkan antara pemilik dana dengan pengguna dana hingga dapat dikatakan pada akhirnya pasar modal merupakan wahana investasi dan wahana sumber dana bagi pengguna dana . Sehingga secara sederhana, pasar modal dapat didefenisikan sebagai pasar yang dapat memperjual belikan berbagai instrument keuangan (skuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh prusahaan swasta. Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna dana (user of fund) dengan tujuan investasi jangga menengah (midle trem investment) dan investasi jangka panjang (long trem investment). Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Pemilik dana menyerahkan sejumlah dana dan penerima dana (prusahaan terbuka) menyerahkan bukti yang berupa efek. Sementara itu pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah dapat disebut sebagai pasar modal syari’ah. Pengertian ini hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Heri Sudarsono yang mendefenisikan pasar modal syari’ah sebagai pasar modal yang instrument-instrumen yang didalamnya berprinsipkan syari’ah. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, dapat dimengerti bahwa terdapat perbedaan antara kegiatan pasar modal syari’ah dengan pasar modal konvensional. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada landasan akad yang digunakan dalam transaksi atau surat berharga yang diterbitkannya. Dalam pasar modal syari’ah, apabila suatu prusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui penerbitan surat berharga, maka prusahaan yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi krekteria penerbitan efek syari’ah.
B. PRINSIP-PRINSIP PASAAR MODAL SYARI’AH
Prinsip syari’ah merupakan kesesuaian dengan system syari’ah yang ada yang meliputi tidak diperkenankan bertaransaksi barang dan jasa yang diharamkan, riba, maysir dan gharar. Oleh karna itu jika ada prusahaan atau bank umum yang membuat atau yang mendistribusikan barang atau jasa yang haram, maka tidak termasuk dalam daftar pasar modal syari’ah. Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus di perhatikan oleh pelaku investasisyari’ah adalah:
a. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram, sesuai dengan firman Allah QS. Al-Nisa’: 29 dan QS. Al-Baqarah: 168 berikut:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu, (QS. Al-Nisa’: 29).
Artinya: Hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S. al-Baqarah: 168).
b. Tidak menzhalim dan tidak di dzhalimi, perbuatan zhalim dilarang karena kezhaliman diibaratkan Nabi SAW. Sebagai kegelapan hari kiamat.
c. Keadilan pendistribusian kemakmuran
d. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha
e. Tidak ada unsure riba, maysir dan gharar (krtidak jelasan).
Dalam pasar modal syari’ah, apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui penerbitan surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi krekteria penerbitan efek syari’ah. Sehingga dapat dipahami bahwa kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syari’at yang berlaku. Adapun prinsip pasar modal syari’ah adalah:
a. Instrumen dan atau efek yang diperjual belikan harus berjalan dengan prinsip syari’ah yang terbebas dari unsur riba dan garar (ketidakpastian).
b. Emiten yang mengeluarkan efek syari’ah baik berupa saham ataupun sukukharus mentaati semua aturan syari’ah.
c. Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, bukan mengharapkan keuntungan dari kontrak utang piutang.
d. Semua transaksi tidak mengandung garar atau spekulasi
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syari’ah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syari’ah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi dibursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang dizhalimi, tidak ada unsure riba, tidak bersifat spekulativatau judi semua transaksi harus transparan.
a. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram, sesuai dengan firman Allah QS. Al-Nisa’: 29 dan QS. Al-Baqarah: 168 berikut:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu, (QS. Al-Nisa’: 29).
Artinya: Hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S. al-Baqarah: 168).
b. Tidak menzhalim dan tidak di dzhalimi, perbuatan zhalim dilarang karena kezhaliman diibaratkan Nabi SAW. Sebagai kegelapan hari kiamat.
c. Keadilan pendistribusian kemakmuran
d. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha
e. Tidak ada unsure riba, maysir dan gharar (krtidak jelasan).
Dalam pasar modal syari’ah, apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui penerbitan surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi krekteria penerbitan efek syari’ah. Sehingga dapat dipahami bahwa kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syari’at yang berlaku. Adapun prinsip pasar modal syari’ah adalah:
a. Instrumen dan atau efek yang diperjual belikan harus berjalan dengan prinsip syari’ah yang terbebas dari unsur riba dan garar (ketidakpastian).
b. Emiten yang mengeluarkan efek syari’ah baik berupa saham ataupun sukukharus mentaati semua aturan syari’ah.
c. Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, bukan mengharapkan keuntungan dari kontrak utang piutang.
d. Semua transaksi tidak mengandung garar atau spekulasi
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syari’ah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syari’ah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi dibursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang dizhalimi, tidak ada unsure riba, tidak bersifat spekulativatau judi semua transaksi harus transparan.
C. INSTRUMEN PASAR MODAL SYARI’AH
Pasar modal adalah pasar untuk berbagi instrumen keuangan atas sekuritas jangka panjang yang dapat diperjual belikan, baik dalam bentuk uang maupun modal, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, maupun prusahaan swasta. Instrument yang diperdagangkan dipasar modal berbentuk surat-surat brharga yang dapat diperjual belikan kembali oleh pemiliknya, baik yang bersifat kepemilikan atau bersifat hutang. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat hutang diwujudkan dalam obligasi.
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang diperdagangkan dibursa, karna itu bentuknya beraneka ragam, instrument yang boleh diperjual belikan dalam pasar modal syari’ah hanya memenuhi krekteria syari’ah, dan untuk memastikan bahwa instrument tersebut benar-benar dengan prinsip syari’ah maka perlu dilakukan konversi melalui proses screening terhadap kegiatan pasar modal. Adapun yang menjadi instrumen pasar modal syari’ah adalah:
1. Saham syari’ah
Saham merupakan instrument penyertaan modal seorang atau lembaga dalam suatu perusahaan. Modal ini terbagi dalam tiga tingkat status yaitu: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal di setor. Secara sederhana saham dapat didefenisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu prusahaan.
Saham syari’ah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki krekteriaristik sesuai dengan syari’ah Islam.
Krekteriaristik tersebut adalah:
1. Tidak ada transaksi yang berbasis bunga
2. Tidak ada transaksi yang meragukan
3. Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya
4. Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider treding, dan lain-lain.
2. Obligasi Syariah (Sukuk)
Instrumen pasar modal selain diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam bentuk obligasi. Menurut bahasa obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu obligate, kemudian dibakukan kedalam bahasa Indonesia menjadi obligasi berarti “kontrak”. Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dal;am dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak saat jatuh tempo pembayaran. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun.
Pengertian obligasi dipasar modal syari’ah tidak identik dengan surat pengakuan utang sebagaimana dikenal di pasar modal konvensional selama ini. Pengertian obligasi (sukuk) dalam pasar modal syari’ah memiliki makna lebih luas, yaitu meliputi beberapa akad yang dapat digunakan.
Pada praktiknya sukuk secara umum diidentikkan sebagai obligasi yang penerapannya sesuai dengan perinsip-prinsip syari’ah. Menurut Fatwa DSN-MUI No: 32/DSN-MUI/IX/2002, pengerrtian obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/mergin/fee serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa obligasi syari’ah merupakan surat pengakuan kerja sama yang memiliki ruang lingkup yang lebih beragam dibandingkan hanya sekedar surat perngakuan utang, keberagaman tersebut dipengaruhi oleh berbagai akad yang telah digunakan. Seperti akad modarabah, murabahah, istisna’, dan ijarah.
3. Reksa Dana Syari’ah
Reksa dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara bersama suatu kepentingan.
Menurut fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksa dana syari’ah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik dengan maneger investasi sebagai wakil maupun antara maneger investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Perbandingan reksa dana Syari’ah dan konvensional:
Diskripsi Reksa Dana Syari’ah Reksa Dana Konvensional
Tujuan Investasi tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Social Responsible Invesment) Return yang tinggi
Oprasional Ada proses screening tanpa proses screening
Return Proses clensing fiberisasi dari kegiatan haram tidak ada
Pengawasan DPS dan Bapepam Hanya Bapepam
Transanksi Tidak boleh berspekulasi yang mengandung garar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikar, maysir, dan riba Selama transaksinya dapat memberikan keuntungan
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang diperdagangkan dibursa, karna itu bentuknya beraneka ragam, instrument yang boleh diperjual belikan dalam pasar modal syari’ah hanya memenuhi krekteria syari’ah, dan untuk memastikan bahwa instrument tersebut benar-benar dengan prinsip syari’ah maka perlu dilakukan konversi melalui proses screening terhadap kegiatan pasar modal. Adapun yang menjadi instrumen pasar modal syari’ah adalah:
1. Saham syari’ah
Saham merupakan instrument penyertaan modal seorang atau lembaga dalam suatu perusahaan. Modal ini terbagi dalam tiga tingkat status yaitu: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal di setor. Secara sederhana saham dapat didefenisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu prusahaan.
Saham syari’ah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki krekteriaristik sesuai dengan syari’ah Islam.
Krekteriaristik tersebut adalah:
1. Tidak ada transaksi yang berbasis bunga
2. Tidak ada transaksi yang meragukan
3. Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya
4. Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider treding, dan lain-lain.
2. Obligasi Syariah (Sukuk)
Instrumen pasar modal selain diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam bentuk obligasi. Menurut bahasa obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu obligate, kemudian dibakukan kedalam bahasa Indonesia menjadi obligasi berarti “kontrak”. Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dal;am dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak saat jatuh tempo pembayaran. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun.
Pengertian obligasi dipasar modal syari’ah tidak identik dengan surat pengakuan utang sebagaimana dikenal di pasar modal konvensional selama ini. Pengertian obligasi (sukuk) dalam pasar modal syari’ah memiliki makna lebih luas, yaitu meliputi beberapa akad yang dapat digunakan.
Pada praktiknya sukuk secara umum diidentikkan sebagai obligasi yang penerapannya sesuai dengan perinsip-prinsip syari’ah. Menurut Fatwa DSN-MUI No: 32/DSN-MUI/IX/2002, pengerrtian obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/mergin/fee serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa obligasi syari’ah merupakan surat pengakuan kerja sama yang memiliki ruang lingkup yang lebih beragam dibandingkan hanya sekedar surat perngakuan utang, keberagaman tersebut dipengaruhi oleh berbagai akad yang telah digunakan. Seperti akad modarabah, murabahah, istisna’, dan ijarah.
3. Reksa Dana Syari’ah
Reksa dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara bersama suatu kepentingan.
Menurut fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksa dana syari’ah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik dengan maneger investasi sebagai wakil maupun antara maneger investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Perbandingan reksa dana Syari’ah dan konvensional:
Diskripsi Reksa Dana Syari’ah Reksa Dana Konvensional
Tujuan Investasi tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Social Responsible Invesment) Return yang tinggi
Oprasional Ada proses screening tanpa proses screening
Return Proses clensing fiberisasi dari kegiatan haram tidak ada
Pengawasan DPS dan Bapepam Hanya Bapepam
Transanksi Tidak boleh berspekulasi yang mengandung garar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikar, maysir, dan riba Selama transaksinya dapat memberikan keuntungan
Komentar
Posting Komentar