Perbedaan Antara Fikih Klasik dan Fikih Kontemporer


Setelah dari pemaparan makalah diatas, maka disini sudah dapat kita melihat perbedaan antara fikih klasik dan fikih kontemporer. Menurut Prof. Dr. Harun Nasution membagi ciri pemikiran Islam kedalam tiga zaman, yakni klasik, pertengahan (tradisional), dan modern (kontemporer). Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, metode berfikir ulama klasik terikat langsung dengan al-Qur’an dan Hadits, sehingga banyak melahirkan ijtihad yang kualitatif. Sedangkan pemikiran zaman pertengahan menjadi lebih terikat sekali dengan hasil pemikiran ulama klasik. Dalam menghadapi masalah-masalah baru mereka tidak lagi secara langsung menggali al-Qur’an dan hadits, melainkan lebih banyak terikat dengan produk pemikiran ulama zaman klasik, sehingga orisinalitas pemikiran semakin berkurang dan cenderung dogmatis. Maka bekulah pemikiran serta kurang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Di zaman modern ini, banyak umat Islam yang masih juga terpaku dengan pola pemikiran Islam abad pertengahaan, hanya sebagian kecil yang memakai pola pemikiran rasional zaman klasik. Sebenarnya bila umat Islam ingin maju dan punya kemampuan mengantisipasi perkembangan zaman modern, pola pemikiran ulama klasik sudah selayaknya dikembangkan. Walaupun menghasilkan produk fiqh yang berbeda karena perbedaan situasi dan kondisi yang ada. Disinilah letak relevansinya antara fiqh kontemporer dan fiqh klasik. Tetapi yang jelas pemikiran kontemporer tidak mesti terikat dengan pemikiran klasik maupun pertengahan, bila ternyata tidak relevan dengan persoalan yang ada, tetapi yang masih relevan tetap dijadikan pegangan. 

Fikih Klasik   
  1. Langsung dari al-Quran dan hadits   
  2. Hanya pada masalah tertentu pada masanya   
  3. Masih sangat kaku   

Fikih Kontemporer
  1. Sudah ada pemikiran baru yang juga menggunakan al-Quran dan hadits
  2. Pada masalah yang belum terjadi pada masa dulu 
  3. Akan terus berkembang sesuai permasalahan pada masa modern

berikut beberapa kitab untuk rujukan anda 





Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,