Pengertian Sunnah menurut para ulama seacara bahasa dan istilah
1. As – Sunnah Menurut Bahasa
Al – Tariqah (jalan) dan Al – Sarih (perbuatan) baik maupun buruk. Pengertian tersebut sebagaimana hadist Nabi yang berbunyi:
Sunnah menurut para leksikograf (ahli perkamusan) bahasa Arab berarti: cara, jalan, aturan, model, atau pola bertindak. Sunnah juga berati lawan dari bid’ah.
Secara etimologis, Sunnah berarti perjalanan, yang baik maupun yang buruk. Sesuai dengan sabda Rasul Saw.:
من سن في الإسلام سنة حسنة …"
Artinya: Siapa saja yang memberi contoh/tuntunan perbuatan yang baik,…
2. As – Sunnah Menurut Syara’
Menurut terminologi Sunnah adalah Segala sesuatu yang diambil dari Rasul Saw, berupa perkataan, perbuatan, keputusan, sifat fisik dan sifat non fisik, atau perjalanan hidup, baik sebelum beliau diangkat menjadi Rasul atau setelahnya.
Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan.
a. Ulama Ahli Hadits
Merumuskan pengertian Sunnah sebagai berikut:
Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya.
"Ulama yang mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Oleh karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara' atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW atau sesudahnya.
b. Ulama Ushul Fiqh
Memberikan definisi Sunnah adalah "segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum".
Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW sebagai Musyarri' artinya pembuat undang-undang di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur'an Surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
"Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa
yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
c. Ulama Fiqh,
Memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain Sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut apabila ditinggalkan.;.
d. Sunnah Menurut Tokoh Orientalisme
Melirik roda pemikiran mereka maka pada giliranya sunnahpun menjadi bahan kajian mereka, namun hasil studi mereka sedikitpun tidak member arti yang valid hanya menumbuhkan api peperangan karya. Bahkan mereka denga tidak ragu melakukan distorsi kebenaran.
Sunnah menurut mereka dalam hal ini Goldziher, asal-usul sunnah itu adalah animis yang kemudian dipakai orang-orang Islam. Pun kesimpulan Margoliouth bahwa asal-usul sunnah norma yang dikenal masyarakat.
Kalau kita cermati, pendapat Goldziher tadi, tidak beralalsan sama sekali justru bertolak belakang dengan realita yang aa baik dari jahiliah, masa Nabi sahabat pun al-Quran yakni untuk menunjukkan arti ‘ tata cara, jalan, prilaku, syariah dan jalan hidup. Kemudian kalo misalkan arab Jahiliyah atau penganut animis menggunakan terminolohis itu, maka hal itu tidak menjadi istilah animis atau jahiliy. Jika dibenarkanو bahasa arab pun seluruhnya menjadi istilah jahiliyah.
Sedangkan pendapat Margoliout bahwa sunnah itu adalah hal-hal yang sudah menjadi tradisi oleh prof. Dr.M.M. Azami menegaskan pendapatny sendiri bertentangan dengan dengn teks-teks yag menjadi rujukannya.
Kontraditif ini bisa kita lihat dari papran berikut :
1. Sunnah :Perbuatan yang sudah dikenal lawan dari bid’ah;
a. “Maka ia kembali menegakkan sunnah yang sudah dikenal dan meninggalkan bid’ah”[percakapa antara Usman dan Ali 34.H]
b. “Ini merupakan suatu masalah yang belum terjadi sampai diruntuhkanya al-Quran atau terdapat dalam sunna Rosul”[ucapan Tolhah,36.H]
c. “Dan kita mengajak mereka untuk mengamalkan kitabullahdan Sunnah Rosul”[pembicaraan as-Suwaib kepada Mutaarrif,77.H]
d. “Merka memerangi kamu karna ingin melenyapkan Agamamu, menghapus sunnah, melestarian bidah dan mengembalikan kamu kepada kesesatan dimana kamu telah dikeluarkan oleh Allah dari hal itu dengan sebaik-baik penglihatan”[pidato al-Asytar,37.H]
2. Sunnah : pekerjaan yang telah berlalu
3. Sunnah: Teratur,lawan kacau
4. Sunnah juga serinh dinisbahkan pada yang lain;a).Sunnah Allah 38.H, b).Sunnah Muslimin 36.H, c).Sunah Islam 34.Hsunnah : perbuatan Nabi dan dua orang khalifah sesudahnya.
Komentar
Posting Komentar