Wakaf Tunai di Indonesia menurut undang- undang

1. Urgensi Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Perwakafan
Wacana wakaf tunai sebenarnya telah lama muncul, bahkan dalam kajian fikh klasik sekalipun seiring dengan munculnya ide revitalisasi fikih muamalah dan perspektif maqasid syar’iyyah (tujuan-tujuan syari’ah) yang dalam pandangan Umar chapra bermuara kepada al-mashlahah al mursalah (kemaslahatan universal) termasuk upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan.
Sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Wakaf, telah ada beberapa ketentuan mengenai wakaf tunai namun sifatnya lokalis atau kurang mendapatkan apresiasi masyarakat secara luas. Contohnya sebagaimana yang dimuat dalam Inpres Nomor 1/1991 atau KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia namun implementasinya masih kurang diminati masyarakat. Barulah setelah diluncurkannya Undang-Undang 41 Tahun tentang Wakaf memperjelas eksistensi wakaf bukan hanya sebagai materi kajian dalam bab-bab fikih, namun telah diregulasi atau dilegislasi sebagai salah satu dari Peraturan Perundang-Undangan yang sah di Indonesia.
Undang-Undang tentang Wakaf berikut peraturan turunannya merupakan titik tolak peningkatan pemberdayaan potensi wakaf di Indonesia ke arah yang lebih produktif dalam bingkai fiqh Indonesia. Termasuk di dalamnya wakaf tunai atau dikenal juga dengan wakaf uang yang diharapkan sektor wakaf ini difungsikan ke arah yang dituju yaitu peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi umat. Dari sini nampak jelas bagaimana kepentingan kesejahteraan sosial sangat kuat mempengaruhi proses regulasi di bidang perwakafan. Semangat pemberdayaan potensi wakaf secara produktif dan profesional yang dikumadangkan.
Dari sisi manajemen, kehadiran Undang Undang Wakaf di tahun 2004 itu pula memunculkan wahana baru dan pentingkarena telah memberikan pengaturan secara rinci tentang tata cara berwakaf, perihal Nazhir, perincian mengenai jenis harta benda wakaf jangka waktu wakaf, peruntukan harta benda wakaf serta pembentuk badan wakaf Indonesia yang merupakan lembaga khusus menangani perwakafan di Negara ini.
Dengan demikian, nyatalah bahwa perihal wakaf akan terus berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan untuk memenuhi tantangan zaman layaknya di Indonesia, namun tetap mengedepankan dan berpedoman pada prinsip-prinsip syariah.

2. Teknis berwakaf di Indonesia menurut Peraturan Perundang-Undangan
Sebagaimana diketahui pada pembahasan sebelumnya bahwa Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 telah memperluas benda yang dapat diwakafkan oleh wakif, yang dulu sebelum adanya undang-undang ini secara umum hanya terbatas pada benda tidak bergerak atau benda tetap seperti tanah dan bangunan, kini dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai wakaf benda bergerak seperti wakaf tunai (uang). Wakaf Uang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4/ 2009 adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Adapun Wakaf tunai dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 diatur dalam pasal 28 sampai pasal 31, yakni:
Pasal 28
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 29
1) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana Pasal 28 dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak Wakif dilakukan secara tertulis.
2) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
3) Setrtifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam pada Ayat 2 diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

Pasal 30
Lembaga keuangan Syariah atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang.

Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud Pasal 28, 29, dan 30 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Teknisnya, secara singkat alur pendaftaran wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a) Wakif datang ke LKS-PWU,
b) Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku,
c) Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI,
d) Wakif mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan dua orang saksi dan satu pejabat Bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW),
e) LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU),
f) LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.

Adapun keterangan yang wajib dimuat dalam sertifikat wakaf uang sekurang-kurangnya memuat mengenai:
a. Nama LKS penerima Wakaf Uang
b. Nama wakif
c. Alamat Wakif
d. Jumlah wakaf Uang, yaitu nilai Nominal wakaf uang yang harus dicantumkan dalam sertifikat wakaf uang dan disesuaikan dengan jumlah minimum yang berlaku pada LKS-PWU bersangkutan
e. Peruntukan wakaf
f. Jangka waktu wakaf, yaitu untuk waktu terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, maka jika jangka waktu tersebut berakhir, maka nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada wakif atau ahli waris, penerus haknya melalui LKS-PWU.
g. Nama Nazhir yang dipilih
h. Alamat Nazhir yang dipilih
i. Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.

Wakaf uang yang dapat diwakafkan tersebut disyaratkan harus mata uang rupiah, namun bila masih dalam mata uang asing, maka dikonversi terlebih dahulu kedalam Rupiah jika mencukupi target nilai minimal wakaf. Negara dalam hal ini menetapkan nilai minimal sejumlah Rp. 1.000.000 yang dapat disalurkan melalui 5 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) yakni; Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank DKI Syariah, Bank Mega Syariah Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?