Tujuan Pembaharuan Hukum Islam

Tujuan pembaharuan hukum Islam yang lain adalah untuk kemaslahatan umat manusia. Kemaslahatan yang dimaksud adalah bersifat dinamis dan fleksibel, artinya pertimbangan kemaslahatan itu seiring dengan perkembangan zaman. Konsekuensinya, bisa jadi yang dianggap maslahat pada waktu yang lalu, belum tentu dianggap maslahat pada waktu sekarang.
Pembaharuan hukum Islam ini agar ajaran Islam ini tetap dapat di terima dan digunakan sebagai pedoman dalam masyarakat modern. Dalam usaha Negara-negara beragama Islam untuk mengembalikan aktualisasi hukum Islam, atau setidaknya menjembatani jarak antara hukum Islam sebagain ajaran teoritis sebagaimana tertuang dalam kitab-kitab fikih hasil pemikiran mujtahid ratusan tahun yang lalu dengan kebutuhan masyarakat masa kini kini terlihat ada beberapa cara. Cara-cara tersebut dapat dianggap sebagai usaha reaktualisasi, yaitu ;
1. Kebijaksanaan administrasi, sebagaimana yang pernah diterapkan di Mesir menjelang munculnya undang-undang perkawinan ynag berlaku waktu kini. Dalam kitab-kitab fikih yang berlaku dalam semua mazhab tidak ditemukan dengan adanya pencatatan perkawinan, dan batas usia perkawinan. Dalam masa-masa ini pencatatan perkawinan sangat dibutuhkan bagi pengamanan itu sendiri. Begitu pula perkawinan dibawah umur tidak lagi dianggap bermanfaat dan sudah diperlukan batas usia perkawinan.
2. Aturan tambahan, yang berarti tanpa mengubah dan mengurangi materi fikih yang sudah ada dibuat suatu atuaran yang bersifat jalan keluar hingga masalah social dapat diatasi.Yaitu apa yang disebut dengan istilah fuqaha dengan taliq, yaitu meramu beberapa pemikiran atau hasil ijtihad dalam suatu masalah tertentu menjadi satu bentuk yang kelihatannya seperti baru. Hal ini terjadi karena bila digunakan satu hasil pemikiran fikih tertentu dalam mengahadapi suatu masalah dalam keseluruhannya terlihat ada titik-titik lemah yang menyebabkan fikih-fikih tersebut kehilangan aktualisasinya. Meskipun demikian dalam setiap aliran pikiran atau mazhab dalam bagian-bagian masalah atau pasal-pasal tertentu ditemukan hal-hal yang dapat digunakan untuk menghadapi problema social masa kini.
Reinterpretasi dan reformulasi, dengan arti bagian-bagian fikih yang dirasakan tidak actual lagi dalam suatu kondisi tertentu diulang mengkaji dalilnya terutama yang menyangkut hubungan dalil dengan rumusan hukum, dalil yang pernah diinterpretasikan oleh mujtahid dahulu untuk mengahasilkan fikih pada masanya diulang mengkaji dan menginterpretasikan sesuai jiwa hukumdan tuntutan masyarakat waktu ini. Formulasi baru berdasarkan interpretasi baru itu ada yang dituangkan dalam undang-undang yang akan dilaksanakan oleh Negara, dan ada pula yang berbentuk fatwa.
Upaya pembaharuan hukum Islam dalam bentuk apapun tidak akan efektif bahkan bisa negatif apabila terlepas dari kajian beberapa unsur yang saling terkait, yaitu ruh syari’at, dan landasan yang menjadi motif ditetapkannya hukum yang diketahui dengan ijtihad yang menggunakan metode pendekatan yang akurat. Karena betapapun, hukum Islam adalah hukum Tuhan yang diketahui melalui petunjuk/ dalil yang diberikan-Nya yaitu nas, tidak boleh telepas sama sekali dari kaitannya dengan nas. Ijtihad berperan untuk mengetahui ruh syari’atnya yang terkandung di dalam nas. Metode ijtihad tersebut dikenal oleh ulama usul dengan berbagai bentuknya.

ikuti kami di youtube

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?