Tugas dan wewenang pengurus yayasan

Yayasan tergolong sebagai subjek hukum. Hanya saja ia bukan subjek hukum dalam wujud manusia alamiah merupakan subjek hukum yang berwujud badan yaitu badan hukum. Maka sudah tentu subjek hukum yang berwujud badan ini tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
Sehingga diperlukan kepengurusan yayasan seperti menjalankan kepengurusan sehari-hari dan tugas yang kedua ialah berwenang mewakili yayasan dalam melakukan perbuatan hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?