Tugas dan wewenang pengurus yayasan
Yayasan tergolong sebagai subjek hukum. Hanya saja ia bukan subjek hukum dalam wujud manusia alamiah merupakan subjek hukum yang berwujud badan yaitu badan hukum. Maka sudah tentu subjek hukum yang berwujud badan ini tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
Sehingga diperlukan kepengurusan yayasan seperti menjalankan kepengurusan sehari-hari dan tugas yang kedua ialah berwenang mewakili yayasan dalam melakukan perbuatan hukum.
Komentar
Posting Komentar