Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Sebelum penulis menguraikan karakteristik sosiologi Hukum perlu dijelaskan lebih dahulu dimana letak sosiologi hukum didalam ilmu pengetahuan. Untuk dapat mengetahui hal tersebut, kita bertitik tolak dengan apa yang disebut disiplin ilmu yaitu : sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (preskriptif)
Disiplin analitis, dapat dikemukakan contohnya : sosiologis, psikologis, antropologis, sejarah, dan sebagainya. Sedangkan disiplin hukum meliputi :
1. Ilmu-ilmu hukum yang terpecah lagi menjadi :
a. Ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prikelakuan yang sepantasnya atau seharusnya
b. Ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan sistem dari hukum yang meliputi pengertian dasar subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, objek hukum, hubungn hukum.
c. Ilmu tentang kenyataan yang meliputi sosiologhi hukum
d. Antropologi hukum
e. Psikologi hukum
f. Sejarah hukum
g. Perbandingan hukum
2. Politik Hukum yaitu kegiatan memilih dan menempatkan nilai-nilai.
3. Filsafat hukum yaitu kegiatan merenung merumuskan dan menyesuaikan nilai-nilai.
Berdasarkan uraian di atas maka yang termasuk kedalam ruang lingkup sosiologi hukum juga dibagi menjadi 2 hal, yaitu:
1. Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: Hukum nasional di Indonesia dasar sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sebagai contoh dapat disebut misalnya:
a. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga.
b. Undang-undang No 22 Tahun 1997 dan undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Narkotika dan Narkoba terhadap gejala konsumsi obat-obat terlarang dan semacamnya.
c. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terhadap gejala budaya
d. Undang-undang mengenai pemilihan presiden secara langsung mempengaruhi gejala politik.
Adapun ruang lingkup sosiologi hukum secara umum, yaitu hubungan antara hukum dengan gejala-gejala sosial sehingga membentuk kedalam suatu lembaga sosial (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia yang hidup dimasyarakat dan atau dalam lingkup proses hukumnya ( law in action) bukanlah terletak pada peristiwa hukumnya ( law in the books).
Sedangkan menurut Purbacaraka dalam bukunya Sosiologi Hukum Negara, bahwa ruang lingkup sosiologi hukum adalah “Hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (yang dilakukan secara analitis dan empiris)”. Yang diartikan sebagai hukum dalam ruang lingkup tersebut adalah suatu kompkles daripada sikap tindak manusia yang mana bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup. Namun Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi:
1. Sampai sejauh manakah hukum yang terbentuk dari pola-pola perikelakuan atau apakah hukum yang terbentuk dari pola-pola perikelakuan tersebut.
2. Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial.
3. Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Dengan berpedoman pada persoalan-persoalan yang disoroti sosiologi hukum, maka dapat dikatakan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum, dan sebaliknya.Perihal perspektif daripada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama sebagai berikut (J van Houtte 1970:57).
1. Pendapat-pendapat yang menyatakan, bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. Artinya, sosiologi hukum harus menghasilkan suatu suntesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsinya itu, maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum, di dalam mengidentifikasikan konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
2. Pendapat-pendapat lain menyatakan, bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang pengkaedahan (J van Houtte 1970:59)
Perihal proses pengkaedahan, maka sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para warga masyarakat).
Dari batasan ruang lingkup maupun perspektif sosiologi hukum sebagaimana dijelaskan diatas, maka dapatlah dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum didalam kenyataannya adalah sebagai berikut:
1. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial.
2. Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk merubah masyarakat dan sarana mengatur interaksi social, agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
3. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum didalam masyarakat.
Disiplin analitis, dapat dikemukakan contohnya : sosiologis, psikologis, antropologis, sejarah, dan sebagainya. Sedangkan disiplin hukum meliputi :
1. Ilmu-ilmu hukum yang terpecah lagi menjadi :
a. Ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prikelakuan yang sepantasnya atau seharusnya
b. Ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan sistem dari hukum yang meliputi pengertian dasar subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, objek hukum, hubungn hukum.
c. Ilmu tentang kenyataan yang meliputi sosiologhi hukum
d. Antropologi hukum
e. Psikologi hukum
f. Sejarah hukum
g. Perbandingan hukum
2. Politik Hukum yaitu kegiatan memilih dan menempatkan nilai-nilai.
3. Filsafat hukum yaitu kegiatan merenung merumuskan dan menyesuaikan nilai-nilai.
Berdasarkan uraian di atas maka yang termasuk kedalam ruang lingkup sosiologi hukum juga dibagi menjadi 2 hal, yaitu:
1. Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: Hukum nasional di Indonesia dasar sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sebagai contoh dapat disebut misalnya:
a. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga.
b. Undang-undang No 22 Tahun 1997 dan undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Narkotika dan Narkoba terhadap gejala konsumsi obat-obat terlarang dan semacamnya.
c. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terhadap gejala budaya
d. Undang-undang mengenai pemilihan presiden secara langsung mempengaruhi gejala politik.
Adapun ruang lingkup sosiologi hukum secara umum, yaitu hubungan antara hukum dengan gejala-gejala sosial sehingga membentuk kedalam suatu lembaga sosial (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia yang hidup dimasyarakat dan atau dalam lingkup proses hukumnya ( law in action) bukanlah terletak pada peristiwa hukumnya ( law in the books).
Sedangkan menurut Purbacaraka dalam bukunya Sosiologi Hukum Negara, bahwa ruang lingkup sosiologi hukum adalah “Hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (yang dilakukan secara analitis dan empiris)”. Yang diartikan sebagai hukum dalam ruang lingkup tersebut adalah suatu kompkles daripada sikap tindak manusia yang mana bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup. Namun Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi:
1. Sampai sejauh manakah hukum yang terbentuk dari pola-pola perikelakuan atau apakah hukum yang terbentuk dari pola-pola perikelakuan tersebut.
2. Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial.
3. Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Dengan berpedoman pada persoalan-persoalan yang disoroti sosiologi hukum, maka dapat dikatakan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum, dan sebaliknya.Perihal perspektif daripada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama sebagai berikut (J van Houtte 1970:57).
1. Pendapat-pendapat yang menyatakan, bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. Artinya, sosiologi hukum harus menghasilkan suatu suntesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsinya itu, maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum, di dalam mengidentifikasikan konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
2. Pendapat-pendapat lain menyatakan, bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang pengkaedahan (J van Houtte 1970:59)
Perihal proses pengkaedahan, maka sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para warga masyarakat).
Dari batasan ruang lingkup maupun perspektif sosiologi hukum sebagaimana dijelaskan diatas, maka dapatlah dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum didalam kenyataannya adalah sebagai berikut:
1. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial.
2. Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk merubah masyarakat dan sarana mengatur interaksi social, agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
3. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum didalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar