Perbandingan Antara Gadai Syari’ah dengan Gadai Konvensional

Apabila membandingkan produk gadai syari’ah dengan pegadaian konvensional, maka pegadaian syari’ah dapat menjadi alternatif bagi orang yang membutuhkan dana murah, cepat, dan sesuai hukum Islam. Biaya gadai dimaksud, hanya 4% selama dua bulan, jauh lebih kecil dari bunga di Perum Pegadaian yang mencapai 14% per empat bulan. Keabsahan prinsip syari’ahnya dapat dilihat pada keputusan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah dan fatwa lainnya yang berkaitan dengan gadai.
1. Jasa Gadai Syari’ah
Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syari’ah yang disebut dengan gadai syari’ah atau dalam istilah hukum Islam disebut dengan rahn. Rahn tersebut beroperasional berdasarkan prinsip syari’ah sehingga tidak mengenakan bunga tetapi menggunakan pendekatan bagi hasil yang dikenal dengan istilah mudharabah atau Fee Based Income. Pemberi gadai disebut rahin dan penerima gadai (dalam hal ini adalah pegadaian syari’ah) disebut murtahin. Rahin akan mendapat surat bukti gadai (rahn) berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut akad gadai syariah dan akad sewa tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bahwa jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh pegadaian (murtahin)guna melunasi pinjaman. Sedangkan akad sewa tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai dalam menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
Pegadaian konvensional menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu empat bulan, plus asuransi sebesar 0.5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu empat bulan itu dapat terus diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga. Lain halnya dengan pegadaian syariah, hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu dua bulan. Apabila lewat dua bulan nasabah tidak mampu menebus barangnya, masa gadai dapat diperpanjang dua periode. Jadi, total waktu maksimalnya enam bulan, dan tidak ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu.
Perbedaan lainnya, di pegadaian konvensional nasabah bisa menggadaikan berbagai macam barang, mulai dari emas, barang elektronik, sampai kain. Sementara itu, gadai emas syariah hanya menerima barang jaminan berupa emas (minimal 16 karat). Penghitungan nilai gadainya juga berbeda. Nasabah gadai syariah mendapat pinjaman sebesar 75% dari nilai pasar emas yang digadaikan. Di pegadaian konvensional nasabah bisa mendapat 90% dari harga taksiran barang. Padahal, nilai taksiran itu paling tinggi 80% dari harga pasar, dan nasabah hanya mendapat 72% dari harga pasar.
2. Jasa Gadai Konvensional
Pegadaian konvensional memberikan pinjaman kepada warga masyarakat mulai dari Rp.10.000-Rp. 20.000.000 per surat gadai. Namun demikian, pegadaian juga memiliki produk untuk pinjaman diatas Rp. 20 Juta. Perhitungan bunga dilakukan setiap 15 hari. Sebagai contoh, bila seseorang menggadaikan suatu barang dan kemudian menenrma kredit gadai sebesar Rp. 1.000.000, maka setiap 15 hari ke depan, bila bunga yang dikenakan 1.5 % per 15 hari, orang dimaksud mesti membayar bunga sebesar Rp. 15.000 per 15 hari. Yang unik dan mungkin sedikit merugikan bagi nasabah pegadaian adalah bila seseorang ingn melunasi misalnya dalam jangka waktu 17 hari maka orang itu akan dikenakan bunga untuk 30 hari.mengapa? karena pegadaian menghitung bunga setiap 15 hari dan untuk setiap kelebihannya akan dibulatkan menjadi 15 hari sehingga nasabah harus benar-benar menaati jadwal pembayaran bunga sesuai dengan waktunya.
Selain itu, apabila nasabah ingin menebus kembali barang yang digadaikan, sebaiknya sesuai dengan pola waktu 15 harian. Jangka waktu pinjaman yang diberikan oleh pegadaian selama 4 bulan. Apabila telah melewati batas pinjaman, nasabah dapat memperpanjang dengan membayar sewa modal (bunga) atau dapat menebus barang jaminannya. Apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan maka pegadaian berhakk untuk melelang barang jaminan. Nasaba masih diberi hak mendapatkan uang lelang jika hasil lelang yang diterima melebihi nilai utang pokok ditambah sewa modal dan biaya lelang. Sebaliknya, jika hasil lelang lebih kecil dibandingkan kewajiban nasabah, kekurangan itu menjadi resiko yang ditanggung oleh pegadaian.
Perbedaan mendasar antara pegadaian syari’ah dengan pegadaian konvensional adalah dalam pengenaan biayanya. Menurut kepala pengembangan produk Bank Syariah Mandiri , pegadaian konvensional memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda, lain halnya biaya di pegadaian syariah yang tidak berbentuk bunga, tetapi berupa biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran. Singkatnya, biaya gadai syarah lebh kecil dan hanya sekali dikenakan. Gadai: Antara Sistem Konvensional dan Sistem Syariah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?