para ulama yang melegalkan zakat Profesi dan alasannya

Di antara kalangan yang setuju dengan adanya zakat profesi, terdiri para tokoh ulama di masa modern: 

1. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi adalah salah satu icon yang paling mempopulerkan zakat profesi. Beliau membahas masalah ini dalam buku beliau Fiqh Zakat yang merupakan disertasi beliau di Universitas Al-Azhar, dalam babزكاة كسب العمل و المـهن الحرة (zakat hasil pekerjaan dan profesi).

Inti pemikiran beliau, bahwa penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang.Dan zakat profesi bisa dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan.

Dan sebenarnya disitulah letak titik masalahnya.Sebab sebagaimana kita ketahui, bahwa diantara syarat-syarat harta yang wajib dizakati, selain zakat pertanian dan barang tambang (rikaz), harus ada masa kepemilikan selama satu tahun, yang dikenal dengan istilah haul.

Sementara Al-Qaradawi dan juga para pendukung zakat profesi berkeinginan agar gaji dan pemasukan dari berbagai profesi itu wajib dibayarkan meski belum dimiliki selama satu haul.

Adapun dalil yang di bawakan Dr. Yusuf Qaradhawi tentang wajibnya zakat profesi adalah :

1. Keumuman dari firman Allah.

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ"

Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”.

2. Dalil Ra’y, Bahwasanya tidak bisa di bayangkan dalam Islam sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan untuk mewajibkan petani mengeluarkan zakat yang cuma memiliki penghasilan sedikit, dan meninggalkn para dokter, insinyur, dan lain-lain yang kadang pendapatannya satu hari saja bisa menyamai pendapatan petani dalam setahun.

Maka supaya adil hendaknya mereka semua di tentukan zakatnya, selagi ‘illat yang dengannya di sandarkan hukum ada pada kedua belah pihak.

2. Dr. Abdul Wahhab Khalaf

Dalam kitab Fiqh Az-zakat, Al-Qaradhawi tegas menyebutkan bahwa pendapatnya yang mendukung zakat profesi bukan pendapat yang pertama.Sebelumnya sudah ada tokoh ulama Mesir yang mendukung zakat profesi, yaitu Abdul Wahhab Khalaf.

3. Syeikh Muhammad Abu Zahrah

Selain Abdul Wahhab Khalaf, di kitab Fiqhuzzakah, Al-Qaradawi juga menyebutkan bahwa Syeikh Abu Zahrah termasuk orang yang mendukung adanya zakat profesi.

Namun kalau kita telaah fatwa Abu Zahrah dan juga Abdul Wahhab Khalaf dengan cermat, sebenarnya yang mereka fatwakan bukan zakat profesi yang umumnya dimaksud. Sebab ada syarat haul dan nishab. Kalau ada kedua syarat itu, setidaknya syarat haul, maka zakat itu lebih merupakan zakat atas harta yang ditabung atau disimpan. Padahal inti dari zakat profesi itu tidak membutuhkan haul, sehingga begitu diterima, langsung terkena zakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?