Hukum Cat rambut menurut ulama mazhab
Seiring dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat dan bertambahnya usia seseorang, maka setiap manusia ingin mencari solusi dari permasalahannya termasuk yang satu ini bagaimana hukum cat rambut menurut ulama mazhab.
Yang pertama kalau kita melihat daripada pendapat ulama mazhab Hanafi Malikiah dan Hanafiah mereka mengatakan bahwa. Kalau warna catnya warna hitam hukumnya makruh kecuali bagi orang yang berperang kecuali ada izma yang membolehkannya.
Dibolehkannya cat rambut warna hitam dikarenakan untuk mengelabuhi musuh. ini pernah dilakukan Rasulullah SAW wassalam saat beliau berperang dimana para sahabat disuruh untuk mencet rambut mereka agar kelihatan muda dan tegap.
Menurut Abu Yusuf dari ulama Hanafiah membolehkan mengecat rambut dengan warna hitam berdasarkan Sabda Rasulullah shalla Sallam sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian lebih berwibawa dihadapan musuh-musuh kalian. Lain halnya dengan pendapat ulama Syafi'i mengatakan kalau mengecat rambut dengan warna hitam yaitu haram kecuali bagi orang yang berperang Hal ini tentu berbeda dengan pendapat nomor satu yang hanya menghukumi macro ulama Syafi'i mengeluarkan fatwa haram ini berdasarkan Sabda Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam salam akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam mereka tidak akan mencium bau surga.
Dari ketiga pendapat tersebut hendaknya kita jangan hanya memahami hadis secara konstekstual saja namun secara kondisional dan fungsional.
Dari sekian pandangan para ulama sebut ustadz zaharuddin Abdurrahman menyimpulkan hadis yang melarang maksudnya adalah melarang karena dengan tadinya terlihat tua dan beruban tapi jika di semir oleh warna mudah menjadi terlihat muda baik itu di kalangan wanita ataupun pria.
Dan Adapun hadits yang membolehkan maksudnya adalah dalam keadaan yang tidak melanggar cara seperti perang untuk menakuti musuh ataupun tidak mengandung unsur penipuan seperti merawat penyakit diperbolehkan.
و الله اعلم
Komentar
Posting Komentar