Ciri- Ciri Hukum Islam

Please subscribe ya sobat youtube.com/bolonzzzduhasimbolon

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam. Sebagai system hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, sebab kadangkala membingungkan, kalau tidak diketahui persis maknanya. 

Yang dimaksud adalah istilah-istilah.

(1) Hukum.

(2) Hukm dan ahkam.

(3) Sari’ah atau syariat. 

(4) Fiqih atau fiqh dan beberapa kata lain yang berkaitan dengan istilah-istilah 

Hukum secara sederhana segera terlintas dalam piiran kita peraturan-peraturan seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berkenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. 

Konsepsi hukum lain diantaranya adalah konsepsi hukum islam. Dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainya, karena manusia yang hidup dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Hubungan-hubungan itu, seperti telah terulang disinggung dimuka, adalah hubungan manusia dengan tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia yang lain, dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya seperangkat ukuran tingkah laku yang di dalam bahasa arab ,disebut hukuman zama’nya ahkam.

Dari uraian di atas dapat di tandai ciri-ciri (utama)hukum Islam,yakni: 

1) Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam. 

2) Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dari iman atau aqkidah dan kesusilaan atau akhlak Islam. 

3) Mempunyai dua istilah kunci yakni:

a) Syari’at dan

b) Fiqih terdiri dari dua bidang utama yakni: 

1) Ibadah dan 

2) Muammalah 

4) Stukturnyaberlapis,terdiri dari: 

a) Nas atau teks Alqur’an.

b) Sunah Nabi Muhamad (untuk syari’at). 

c) Ijtihad

d) Pelaksanaan dalam praktik baik. 

e) Untikfiqih. 

5) Mendahulukan kewajiban dari hak,amal dari pahala, dibagi menjadi: 

a) Hukum taklifi atau hukum 

b) Hukum wadh’I yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.

6) Berwatak universal,berlaku abadi untuk umatIslam di mana pun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau Negara pada sutu masa saja. 

7) Menghormati martabat manusia sebagai kersatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani saerta memelihara kemulian manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.

8) Pelaksanaanya dalam praktik digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak umat Islam.



B. Karakteristik Hukum Islam

Karakteristik hukum Islam selain dapat dikenali melalui pemaknaannya, dan juga dapat dicermati lebih seksamamelaluimacam karakteristiknya yang meliputi :

1. Sapiential Ilahiyyah

Hukum Islam adalah pancaran nilai-nilai kebijaksanaan dari Tuhan. Nilai tersebut memancar melalui wahyu Tuhan (perspektif syar’i) yang kemudian dijadikan acuan bakupembentukanhukumIslam.

Hukum Islam datang dari sisi Allah SWT sebagai cahaya petunjuk bagi seluruh makhluk-Nya.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمْ بُرْهَانٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُبِينًا

Artinya : “Wahai seluruh manusia, telah datang kepada kalian bukti yang nyata dari Rabb kalian dan Kami telah menurukan kepada kalian sebuah cahaya [Al-Qur’an] yang terang.”

Hukum Islam adalah wahyu dari Allah SWT. Rasulullah SAW tidak membuat hukum Islam. Rasulullah SAW “hanya” bertindak sebagai dai yang menyampaikan syariat Allah dan menjelaskan bagian-bagian dari syariat Allah yang masih samar bagi umat manusia.

Al-Qur’an adalah wahyu yang seluruh lafalnya berasal dari Allah. Adapun Sunnah Nabi SAW (Al-Hadits) adalah wahyu yang secara makna dari Allah SWT, sedangkan lafalnya disampaikan dengan redaksi dari Nabi SAW. Dalam sebagian perkara, Nabi SAW berijtihad. Jika hasil ijtihad beliau benar, Allah SWT menurunkan ayat Al-Qur’an yang menyetujuinya dan jika ijtihad beliau keliru, Allah SWT menurunkan ayat Al-Qur’an yang mengoreksinya.

2. Humanistik Universal

Hukum Islam merupakan pancaran kasih sayang Tuhan untuk mengayomi umat manusia. Oleh karena itu ketetapan hukumnya selalu menghormati nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan mempertinggi rasa kemanusiaandalam cakupan universal.

Ajaran Islam bersifat universal, ia meliputi seluruh alam tanpa tapal batas. Ia berlaku bagi orang Arab dan orang ‘Ajam (non Arab), kulit putih dan kulit hitam. Di samping bersifat universal atau menyeluruh, hukum Islam juga bersifat dinamis (cocok untuk setiap zaman). Misalnya pada zaman modern ini kita tidak menemukan secara tersurat dalam sumber hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits) mengenai masalah yang sedang berkembang pada abad 20 ini, tetapi dengan menggunakan metode ijtihad, baik itu qiyas dan sebagainya kita bisa mengleuarkan istinbath hukum dari hukum yang telah ada dengan mengambil persamaan illatnya.

Bukti yang menunjukkan bahwa hukum Islam memenuhi sifat dan karaktersitik tersebut terdapat dalam Al-Qur’an yang merupakan garis kebijaksanaan Tuhan dalam mengatur alam semesta termasuk manusia. Firman Allah SWT ;

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ



Artinya :

Dan Kami (Allah) tidak mengutsu kamu (Muhammad) melainkan kepada umat manusia seluruhnya untuk membawa berita gembira dan berita peringatan. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Saba: 28).

Konstitusi Negara Muslim pertama, Madinah, menyetujui dan melindungi kepercayaan non Muslim dan kebebasan mereka untuk mendakwahkan. Konstitusi ini merupakan kesepakatn antara Muslim dengan Yahudi, serta orang-orang Arab yang bergabung di dalamnya. Non Muslim dibebaskan dari keharusan membela negara dengan membayar jizyah, yang berarti hak hidup dan hak milik mereka dijamin. Istilah zimmi berarti orang non Muslim dilindungi Allah dan Rasul, kepada orang-orang non Muslim itu diberikan hak otonomi yudisial tertentu. Warga negara dan ahli kitab dipersilahkan menyelenggarakan keadilan sesuai dengan apa yang Allah wahyukan. Rasulullah SAW sendiri bersabda : “Aku sendiri yang akan menyanya, pada hari kiamat, orang yang menyakiti orang zimmi atau memebrinya tanggung jawab yang melebihi kemampuannya atau merampok yang menjadi haknya.”

Untuk memperlihatkan keuniversalan hukum Islam minimal dari 3 segi:

a. Menyangkut pemberlakuan hukum Islam bagi para subjek hukum yang berkesan pada keadilan universalnya tanpa dibedakan kaya ataupun miskin antara manusia biasa bahkan terhadap seorang Nabi.

b. Kemanusiaan yang universal

c. Efektifitas hukum bagi seluruh manusia dengan segala dampak yang ditimbulkannya adalah untuk seluruh manusia pula.
3. Kenyal (Elastis) dan Dinamis

Kekenyalan tersebut direfleksikan pada dua sifat yang menyatu, yaitu sifat tsabat (permanen) dan abadiyyah (eternal) berupa teks syar’i dan hukum yang qath’i (absolut) untuk yang pertama dan sifat murunah dan tathawwur (elastis dan fleksibel) berupa hasil penalaran ijtihadiyyah dan hukum zhanni (relatif) untuk sifat yang kedua. Sifat tsabat menjadi pelestari identitas dan menjadi tiang pancang kesatuan Islam, sedangkan sifat murunah dan tathawwur menjadi daya elastisitas dan fleksibilitas serta mengantisipasi keragaman masa dan keanekaan massa sehingga akan terwujud secara legal.

Hukum Islam bersifat dinamis berarti mampu menghadapi perkembangan sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat. Hukum Islam bersifat elastis meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Hukum Islam tidak kaku dan tidak memaksa melainkan hanya memberikan kaidah dan patokan dasar secara umum dan global. Sehingga diharapkan tumbuh dan berkembang proses ijtihad yang mengindikasikan bahwa hukum Islam memang bersifat elastis dan dinamis, dapat diterima di segala situasi dan kondisi.

Ada 2 segi yang dapat dibentangkan secara faktual menyangkut argumentasi mengapa hukum Islam memiliki karakter elastis (harakah), yakni :

1. Menyangkut masalah hukum dalam memberi beban taklif kepada subjek hukum (mukallaf).

2. Segi hukum dalam merespons atau menyikapi perkembangan zaman dan perubahan sosial.

.

4. Praktis dan Aplikatif

Salah satu sifat hukum Islam adalah praktis dan aplikatif, bukan suatu hukum yang teoritis idealistis. Ketetapan hukum Islam selalu dapat diterapkan dan diaplikasikan dalam kehidupan riil. Karena hukum Islam menyediakan perangkat ketentuan alternatif yang sesuai dengan kemampuan dan keadaan konsumen hukumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?