Alasan mematok harga dalam mengajarkan al-quran

Mengajarkan al-quran adalah fardhu kifayah dan menghafalnya merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam agar dengan demikian  tidak terputus jumlah kemutawatiran para penghafal Al Quran disamping untuk menghindari timbulnya pembiasan makna dan penyimpangan arti tugas ini telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban itu dari yang lain bila tidak ada satupun yang melakukannya maka semuanya berdosa di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Usman dinyatakan
خيركم من تعلم القران 
Sebaik-baiknya kamu adalah orang yang belajar al-quran dan mengajarkannya.
Cara belajar Quran ialah dengan menghafalnya ayat 3 ayat cara inilah yang dewasa ini dipakai dalam media pendidikan modern yakni setiap pelajar diharuskan menghafal sedikit demi sedikit kemudian ditambah lagi dengan perasaan berikutnya dan begitu seterusnya dari Abu Aliya Dia berkata
تعلم القران خمسه ايه 25 ايات فان النبي صلى الله عليه و سلم كان ياخذ من جبريل عليه سلم خمسا خمسا
Pelajarilah Quran 5 ayat 5 ayat Karena nabi mengambilnya dari Jibril 5 ayat 5 ayat
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh ada tidaknya menerima upah mengajar al-qur'an. Para penyelidik menguatkan pendapat yang membolehkannya berdasarkan sabda Nabi
ان احق ما اخذتم عليه اجرا كتاب الله
Pekerjaan yang paling berhak kamu ambil upahnya ialah mengajarkan kitab Allah dan saksinya
زوجتك ها بما معك من القران
Aku nikahkan engkau kepadanya dengan mas kawin Quran yang ada padamu.
Sebagian ulama tentang bagi tipe pemasaran Quran dengan sebaiknya menjadi beberapa macam dan jelaskan hukum yang masing-masing sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam kitab alBustan pengajaran al-quran ada 3 macam pertama pengajaran yang karena Allah semata dan tidak mengambil upah
kedua pengajaran dengan memungut upah
Dan ketiga pengajaran tanpa syarat namun bila diberi hadiah maka diterimanya
Pengertian tipe pertama mendapatkan pahala dan itu merupakan tugas para nabi
Tipe kedua di perselisihkan ada yang mengatakan tidak boleh dilakukan berdasarkan ucapan nabi sampaikan dariku walaupun satu ayat
Tetapi ada pula yang membolehkannya yang lebih baik ditempuh oleh pengajar Al Quran ialah membuat perjanjian untuk hanya menerima bayaran bagi pekerjaan membimbing hafalan dan mengajar tulis-menulis saja.
Tetapi bila iya menetapkan pula bayaran mengajar al-qur'an aku kira tidak ada halangannya karena kaum muslimin telah mewarisi tradisi demikian sejak dulu dan membutuhkannya.
Jenis gaji gak boleh menurut semua pendapat ulama sebab nabi sendiri adalah mengajar semua orang dan kedua juga menerima hadiah juga berdasar hadits tentang orang yang disengat kalajengking Di mana para sahabat mengobati orang tersebut dengan bacaan surah al-fatihah dan mereka meminta imbalan Kemudian dari bersabda
Berilah satu bagian dari imbalan yang kamu terima itu.
Dari pendapat di atas jelas bahwa mematok harga dalam mengajarkan Al Quran diperbolehkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?