Sejarah singkat Wakaf Tunai sampi ke indonesia
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf sangat menggembirakan. Pada masa ini,
wakaf tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak semisal wakaf tunai. Tahun 1178 M/572 H, dalam rangka menyejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni, Salahuddin Al-Ayyuby menetapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk
wakaf tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak semisal wakaf tunai. Tahun 1178 M/572 H, dalam rangka menyejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni, Salahuddin Al-Ayyuby menetapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk
berdagang wajib membayar bea cukai. Tidak ada penjelasan, orang Kristen yang datang dari Iskandar itu membayar bea cukai dalam bentuk barang atau uang? Namun lazimnya bea cukai dibayar dengan menggunakan uang. Uang hasil pembayaran bea cukai itu dikumpulkan dan diwakafkan kepada para fuqaha’ (juris Islam) dan para keturunannya. Selain memanfaatkan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat seperti para ulama, dinasti Ayyubiyah juga memanfaatkan wakaf untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya, yaitu mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dinasti Ayyubiyah juga menjadikan harta milik negara yang berada di baitul maal sebagai modal untuk diwakafkan demi pengembangan madzhab Sunni untuk menggantikan mazhab Syi’ah yang dibawa dinasti sebelumnya, dinasti Fathimiyah. Salahuddin Al-Ayyuby juga banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab Asy-Syafi’i, madrasah mazhab Maliki, dan mazhab Hanafi dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’i dan kuburan Imam Syafi’i dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil. Mewakafkan harta milik negara seperti yang dilakukan Salahuddin Al-Ayyubi boleh. Penguasa sebelum Salahuddin, Nuruddin Asy-Syhaid mewakafkan harta milik negara. Nuruddin mewakafkan harta milik negara, karena ada fatwa yang dikeluarkan oleh ulama pada masa itu, Ibnu ‘Ishrun dan didukung oleh ulama lainnya, bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz).
Argumentasi kebolehannya ialah untuk memelihara dan menjaga kekayaan negara.. Dinasti Mamluk juga mengembangkan wakaf dengan pesatnya. Apa saja boleh diwakafkan dengan syarat dapat diambil manfaatnya. Tetapi yang banyak diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Juga, pada masa dinasti Mamluk terdapat hamba sahaya (budak) yang diwakafkan untuk merawat lembag-lembaga agama. misalnya mewakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh penguasa dinasti Usmani ketika menaklukkan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat masjid. Dinasti Mamluk memanfaatkan wakaf sebagaimana tujuan wakaf, yaitu wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Wakaf yang digunakan untuk lebih menyemarakkan syi’ar Islam adalah wakaf untuk sarana di Haramain, Mekkah dan Madinah seperti kain Ka’bah (kiswatul ka’bah). Raja Shaleh bin alNasir misalnya membeli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali. Dinasti Mamluk telah merasa bahwa wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonominya, karena itu mereka memberi perhatin khusus terhadap wakaf. Bahkan mereka mengeluarkan kebijakan dengan mensahkan Undang-undang Wakaf.
Undang-undang Wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja Al-Dzahir Bibers Al-Bandaq (1260-1277 M/658-676 H), dimana dengan Undang-undang tersebut Raja Al-Dzahir memilih hakim untuk mengurusi wakaf dari masing-masing empat mazhab Sunni. Pada masa kekuasaan Al-Dzahir, perwakafan dibagi menjadi tiga kategori: pendapatan negara dari hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa, wakaf yang membantu Haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Penyebarluasan peraturan perwakafan semakin intensif dan semakin mudah dilakukan oleh kerajaan Turki Usmani. Hal ini terjadi karena kerajaan Turki Usmani mampu memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih dinasti Usmani ini secara otomatis mempermudah dipraktikkannya Syariat Islam, misalnya peraturan tentang perwakafan. Di antara undangundang yang dikeluarkan pada masa dinasti Usmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 H. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administratif dan perundangundangan. Tahun 1287 H juga dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Usmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di 13 negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan dipraktikkan hingga kini. Wakaf terus dilaksanakan di negara-negara Islam hingga sekarang, tidak terkecuali Indonesia. Hal ini tampak dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam itu telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Dan juga di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tidak bergerak. Di negara-negara Islam lainnya, wakaf mendapat perhatian yang serius, sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat umum. Wakaf akan terus mengalami perkembangan dengan berbagai inovasi yang signifikan seiring dengan perubahan zaman, semisal bentuk wakaf tunai, wakaf HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan lain-lain. Indonesia juga menaruh perhatian yang serius terhadap wakaf. Hal ini tampak dengan diajukannya Rancangan Undang-undang Wakaf (RUU) yang sudah ditandatangani presiden Megawati Sukarnoputri dan segera diundangkan dalam waktu dekat sebagai upaya pengintegrasian terhadap beberapa peraturan perundang-undangan wakaf yang terpisah.
Komentar
Posting Komentar