makalah Dasar hukum wakaf tunai
Please subscribe ya sobat youtube.com/bolonzzzduhasimbolon
Dasar hukum wakaf tunai
Wakaf tunai dibolehkan berdasarkan: firman Allah, hadis Nabi dan pendapat Ulama, yaitu:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَ حَتَّى تُنْفِقُوْا مِمَا تُحِبُوْنَ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَئْ فَاِنَ الّلهَ بِههِ عَّلِهيْم
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui”. (QS : Ali Imran : 9)
ﱋ ﱌ ﱍ ﱎ ﱏ ﱐ ﱑ ﱒ ﱓ ﱔ ﱕ ﱗ ﱘ ﱙ ﱚ ﱛﱜ ﱣ ﱤ ﱥ ﱦﱧ ﱨ ﱩ ﱪ
Perumpamaan orang-orang yang menyedekahkan hartanya di jalan Alloh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji (atau benih). Alloh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Alloh Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui (Al-Baqarah 216).
Disamping mengemukakan dasar hukum dari al-Qur’an, para fuqoha menyandarkan masalah wakaf ini kepada hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut beberapa hadits yang menyinggung terntang wakaf: Hadits Ibn Umar riwayat Bukhari dan Muslim. Lafalnya menurut Muslim. Dalam kitab Bulughul Maramkarangan Ibnu Hajar Al-Asqalani, diterjemahkan oleh Achmad Sunarto (1996: 366), sebagai berikut:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: أصاب عمر أرضا بخيبر فأتى النبي صلى الله عليه وسلم يستأمر فيها فقال: يارسول الله أصبت أرضا بخيبر لم أصب مضالا قط هو أنفس عندي منه فما تأمرني به. فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم, إن شْئت حبست أصلها وتصدقت بها فتصدق بها عمر, أنها لاتباع ولاتوهب ولاتورث. قال وتصدق بها فى الفقراء وفى القربى وفى الرقاب وفى سبيل الله وابن السبيل والضيف لاجناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول مالا(متفق عليه) واللفظ لمسلم وفي رواية للبخاري: تصدق بأصلها لايباع ولايوهب ولكن ينفق ثمره.
“Dari Ibnu Umar RA. berkata, bahwa sahabat Umar RA memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah! Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah bersabda: bila kau suka, kau tahan tanah itu dan engkau shodaqohkan. Kemudian Umar melakukan shodaqah, tidak dijual, tidak diwarisi dan tidak juga dihibahkan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (Muttafaq ‘Alaih) susunan matan tersebut menurut riwayat Muslim. Dalam riwayat al-Bukhari: Beliau sedekahkan pokoknya, tidak dijual dan tidak dihibahkan, tetapi diinfakkan hasilnya.
Dalam kitab Bulughul Maram karangan Ibnu Hajar Al-Asqalani, diterjemahkan oleh Achmad Sunarto (1996: 365), sebagai berikut:
عن ابي هُرَيرةَ رضي اللهُ تعالى عنهُ, انَّ رسُوْل اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ قال : إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ، صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يَنْتَفِعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ (رواه مسلم)
“Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tua.” Para ulama menafsirkan “sedekah jariyah” yang disebutkan oleh hadits ini adalah wakaf (Achmad Djunaidi, 2003: 18). Sebab bentuk sedekah lain tidak menghasilkan pahala yang mengalir (jariyah) karena benda yang disedekahkan tidak kekal. Kiranya wakaflah yang menghasilkan pahala yang terus menerus mengalir selagi barang yang diwakafkan itu utuh dan dapat dimanfaatkan.
Selanjutnya pada Pasal 28-31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Pasal 22-27 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, secara eksplisit menyebut tentang bolehnya pelaksanaan wakaf uang.Selain hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei 2002, yang menyatakan bahwa :
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat berharga,
3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh);
4. wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i;
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan.
6. Dengan demikian, wakaf uang hukumnya boleh baik menurut undang-undang maupun agama
Dasar hukum wakaf tunai
Wakaf tunai dibolehkan berdasarkan: firman Allah, hadis Nabi dan pendapat Ulama, yaitu:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَ حَتَّى تُنْفِقُوْا مِمَا تُحِبُوْنَ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَئْ فَاِنَ الّلهَ بِههِ عَّلِهيْم
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui”. (QS : Ali Imran : 9)
ﱋ ﱌ ﱍ ﱎ ﱏ ﱐ ﱑ ﱒ ﱓ ﱔ ﱕ ﱗ ﱘ ﱙ ﱚ ﱛﱜ ﱣ ﱤ ﱥ ﱦﱧ ﱨ ﱩ ﱪ
Perumpamaan orang-orang yang menyedekahkan hartanya di jalan Alloh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji (atau benih). Alloh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Alloh Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui (Al-Baqarah 216).
Disamping mengemukakan dasar hukum dari al-Qur’an, para fuqoha menyandarkan masalah wakaf ini kepada hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut beberapa hadits yang menyinggung terntang wakaf: Hadits Ibn Umar riwayat Bukhari dan Muslim. Lafalnya menurut Muslim. Dalam kitab Bulughul Maramkarangan Ibnu Hajar Al-Asqalani, diterjemahkan oleh Achmad Sunarto (1996: 366), sebagai berikut:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: أصاب عمر أرضا بخيبر فأتى النبي صلى الله عليه وسلم يستأمر فيها فقال: يارسول الله أصبت أرضا بخيبر لم أصب مضالا قط هو أنفس عندي منه فما تأمرني به. فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم, إن شْئت حبست أصلها وتصدقت بها فتصدق بها عمر, أنها لاتباع ولاتوهب ولاتورث. قال وتصدق بها فى الفقراء وفى القربى وفى الرقاب وفى سبيل الله وابن السبيل والضيف لاجناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول مالا(متفق عليه) واللفظ لمسلم وفي رواية للبخاري: تصدق بأصلها لايباع ولايوهب ولكن ينفق ثمره.
“Dari Ibnu Umar RA. berkata, bahwa sahabat Umar RA memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah! Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah bersabda: bila kau suka, kau tahan tanah itu dan engkau shodaqohkan. Kemudian Umar melakukan shodaqah, tidak dijual, tidak diwarisi dan tidak juga dihibahkan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (Muttafaq ‘Alaih) susunan matan tersebut menurut riwayat Muslim. Dalam riwayat al-Bukhari: Beliau sedekahkan pokoknya, tidak dijual dan tidak dihibahkan, tetapi diinfakkan hasilnya.
Dalam kitab Bulughul Maram karangan Ibnu Hajar Al-Asqalani, diterjemahkan oleh Achmad Sunarto (1996: 365), sebagai berikut:
عن ابي هُرَيرةَ رضي اللهُ تعالى عنهُ, انَّ رسُوْل اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ قال : إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ، صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يَنْتَفِعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ (رواه مسلم)
“Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tua.” Para ulama menafsirkan “sedekah jariyah” yang disebutkan oleh hadits ini adalah wakaf (Achmad Djunaidi, 2003: 18). Sebab bentuk sedekah lain tidak menghasilkan pahala yang mengalir (jariyah) karena benda yang disedekahkan tidak kekal. Kiranya wakaflah yang menghasilkan pahala yang terus menerus mengalir selagi barang yang diwakafkan itu utuh dan dapat dimanfaatkan.
Selanjutnya pada Pasal 28-31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Pasal 22-27 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, secara eksplisit menyebut tentang bolehnya pelaksanaan wakaf uang.Selain hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei 2002, yang menyatakan bahwa :
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat berharga,
3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh);
4. wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i;
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan.
6. Dengan demikian, wakaf uang hukumnya boleh baik menurut undang-undang maupun agama
Komentar
Posting Komentar