A. Jika ia berada di bawah pengampuan karena hutang dan mewakafkan seluruh atau sebagian hartanya, sedang hutangnya meliputi seluruh harta yang dimiliki, hukum wakafnya sah. Tetapi pelaksanaannya tergantung pada kerelaan para krediturnya Apabila mereka merelakannya,
maka wakaf dapat terlaksana sebab para kreditur telah menggugurkan hak mereka untuk mencegah atau
membatalkan wakaf si debitur, tetapi jika mereka tidak merelakannya, wakaf tidak dapat dilaksanakan. Apabila hutang si wakif tidak sampai meliputi seluruh harta yang dimiliki, maka
wakafnya sah dan dapat terlaksana atas kelebihan harta setelah dikurangi sebagian untuk melunasi barang, sebab perbuatan baiknya tidak merugikan para kreditur yang haknya tergantung pada kemampuan si wakif untuk melunasi piutang mereka.
B. Jika ia berada di bawah pengampuan karena hutang, dan mewakafkan atau sebagian hartanya ketika sedang menderita sakit parah, maka hukum wakafnya seperti hukum wakaf orang yang di bawah pengampuan karena hutang, yakni wakafnya sah tetapi pelaksanaannya tergantung pada kerelaan para kreditur. Apabila setelah si wakif meninggal, para kreditur merelakannya, maka wakafnya dapat dilaksanakan. Tetapi jika mereka tidak merelakan, maka wakafnya tidak dapat dilaksanakan. Dan para kreditur berhak menuntut pembatalan semua wakafnya jika hutang si wakif meliputi seluruh harta yang dimiliki, atau membatalkan sebagian wakaf sejumlah yang dapat dipakai untuk melunasi hutang saja, apabila hutangnya tidak meliputi harta yang dimiliki.
Pada kedua kasus di atas terdapat persamaan, yaitu unsur ketergantungan hak para kreditur pada tanggungan dan harta si debitur secara bersama. Hanya saja dalam kasus pengampuan, terlaksananya wakaf tergantung pada ada atau tidaknya kerelaan para kreditur saat terjadinya wakaf. Sedangkan dalam kasus kedua, dimana si debitur tidak di bawah pengampuan karena hutang dan mewakafkan hartanya ketika sedang sakit parah, tidak ada ketergantungan pelaksanaannya pada ada atau tidaknya kerelaan para kreditur kecuali setelah si debitur meninggal dunia.
C. Jika ia tidak di bawah pengampuan karena hutang dan mewakafkan seluruh atau sebagian hartanya ketika dalam keadaan sehat, maka wakafnya sah dan dapat
dilaksanakan, baik hutangnya meliputi seluruh harta yang dimiliki atau hanya sebagian saja. Sebab dalam kasus ini, tidak ada hak si debitur, yang ada tergantung hak mereka pada tanggungannya saja. Dan kemungkinan bahwa setelah wakaf terjadi si debitur dapat melunasi semua hutangnya, sebab dia masih sehat.
2. Wakaf Orang Sakit Parah Jika ketika mewakafkan harta tersebut dia masih cakap untuk melakukan perbuatan baik (tabarru’), maka wakafnya sah dan dapat dilaksanakan selama dia masih hidup, sebab selama itu penyakitnya tidak bisa dihukumi sebagai penyakit kematian. Tetapi jika kemudian si wakif meninggal karena penyakit yang diderita tersebut, maka hukum wakafnya sebagai berikut
1. Jika meninggal sebagai debitur, maka hukum wakafnya seperti yang telah dijelaskan dalam poin 1 di atas.
Jika ia meninggal tidak sebagai debitur, maka hukum wakaf yang terjadi ketika ia sedang sakit seperti hukumnya wasiat. Yakni jika yang diberi wakaf bukan ahli warisnya dan harta yang diwakafkan tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) hartanya, maka wakaf terlaksana hanya sebatas sepertiga hartanya saja, sedangkan selebihnya tergantung pada kerelaan ahli waris, sebab kelebihan dari sepertiga harta tersebut adalah menjadi hak milik mereka (ahli waris). Jika yang diberi wakaf adalah ahli warisnya, maka pelaksanaan wakafnya tergantung pada kerelaan ahli waris lainnya yang tidak menerima wakaf, baik wakafnya kurang dari sepertiga atau lebih dari harta yang ditinggalkan. Jika yang diberi wakaf adalah sebagian ahli waris dan sebagian bukan ahli waris, maka pelaksanaan wakaf kepada ahli waris tergantung pada kerelaan ahli waris lainnya, adapun yang bukan kepada ahli waris, pelaksanaan wakafnya tidak tergantung kepada kerelaan ahli waris selama harta yang diwakafkan tidak lebih sepertiga hartanya. Maksudnya ialah jika ahli waris (bukan nazhir) merelakan, maka wakaf dapat dilaksanakan dan manfaatnya dapat dibagikan kepada semua mauquf ‘alaih sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Tetapi jika mereka tidak merelakan, wakaf tersebut tetap dibagikan kepada para mauquf ‘alaih sesuai dengan syarat yang ditetapkan, hanya saja uang yang menjadi bagian ahli waris kemudian dibagikan kepada seluruh ahli waris (yang menjadi nazhir dan yang bukan) sesuai dengan bagian masing-masing yang sesuai dengan syara’
Komentar
Posting Komentar