kebolehan seorang muslim menjadi saksi di Pengadilan Agama menurut fikih Syafi’i
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum orang non muslim menjadi saksi di Pengadilan Agama menurut fikih Syafi’i, bagaimana pendapat hakim tentang kedudukan saksi non muslim di Pengadilan Agama Binjai, serta kedudukan hukum terhadap kasus dengan saksi non muslim di Pengadilan Agama Binjai pada putusan Pengadilan Agama Binjai No. 06/ Pdt.G
/ 2012 /PA. Bji.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Data yang dipergunakan adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan menggunakan alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari, diperoleh dari hasil wawancara dan observasi tentang kesaksian non muslim pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Binjai. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diambil dari sumber kedua berupa buku panduan tentang obyek kesaksian non muslim yang menjadi penelitian penulis, dan buku-buku atau artikel-artikel yang berkaitan dengan pembahasan. Analisa data dengan menggunakan metode induktif yakni pengambilan dari yang khusus kepada yang umum. Prosesnya meliputi tiga tahap yaitu reduksi data, tampilan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh : 1). Kesaksian non muslim menurut fikih Syafi’i dalam kasus perceraian tidaklah diterima karena orang non muslim bukanlah orang yang adil yang bisa diterima kesaksiannya, dengan merujuk kepada surah al-Baqarah (2) ayat 282, yang menjelaskan bahwa orang non muslim bukanlah orang yang bersifat adil. 2). Pendapat hakim Pengadilan Agama Binjai tentang kesaksian non muslim dapat diterima di Pengadilan Agama sepanjang penyaksiannya menyangkut peristiwa atau kejadian untuk memperjelas duduknya perkara. Hal-hal yang disaksikan itu adalah bersifat qadhaan, bukan bersifat diyanatan 3). Kedudukan saksi non muslim di Pengadin Agama adalah bahwa hal ini dapat diterima karena berkaitan dengan alat pembuktian yang bisa memperjelas suatu perkara dan mengungkap kebenaran perkara meskipun penjelasan saksi yang non muslim keterangannya tidak dijadikan acuan dalam penetapan putusan.
Komentar
Posting Komentar