Pengertian Fikih Kontemporer

Please subscribe ya sobat
youtube.com/bolonzzzduhasimbolon

sangat dibutuhkan oleh manusia, sebab masalah-masalah itu sangat dekat dan bersentuhan langsung dengan urusan ibadah umat manusia.Sebelum membahas masalah-masalah terkini (kontemporer) perlu dijelaskan definisi an-nawazil secara etimologi (bahasa) dan terminologis (istilah) dan kemudian memaparkan sekilas urgensi mempelajari masalah-masalh tekini, ruang lingkup kajian fikih kontemporer,hukum mempelajari masalah kontemporer dan factor penyebab munculnya masalah fikhiyyah. An-Nawazil adalah bentuk plural dari kata nazilah. Kata tersebut secara bahasa artinya jatuhnya sesuatu dan turunnya sesuatu. Adapun secara istilah adalah sesuatu yang baru dan terkini (kontemporer) yang membutuhkan kepada keputusan hukum syar’i.(Kholid bin Ali Al-Musyaiqih:2008:13)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?