Batasan Istilah RESOLUSI KONFLIK PERSOALAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH

B.       Batasan Istilah
Untuk lebih memperjelas para pembaca memahami judul tersebut, maka penulis memandang perlu menjelaskan istilah-istilah yang terdapat didalam judul tersebut, yakni:
1.        Resolusi konflik, adalah suatu proses analisis dan penyelesaian masalah yang memepertimbangkan kebutuhan – kebutuhan individu dan kelompok seperti identitas dan pengakuan juga perubahan – perubahan institus yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan.[1]
Konflik banyak dilatar belakangi oleh banyak hal. Konflik suatu negara atau daerah bisa disebabkan oleh banyak hal, baik konflik politik, ekonomi, perdagangan, etnis, perbatasan dan sebagainya. Dalam setiap konflik selalu dicari jalan penyelesaian. Konflik terkadang dapat saja diselesaikan oleh kedua belah pihakyang bertikai secara langsung.
Menurut Johan Galtung ada tiga tahap dalam penyelesaian konflik yaitu [2]:
a.       Peacekeeping yaitu proses atau mengurangi aksi kekerasan melalui intervensi militeryang menjalankan peran sebagai penjaga perdamaian yang netral.
b.      Peacemaking yaitu proses yang bertujuan mempertemukan sikap politik dan strategi dari pihak yang bertikai melalui mediasi, negosiasi terutama pada level elit atau pimpinan.
c.       Peacebuilding yaitu proses implementasiperubahan atau rekonstruksi social, politik dan ekonomi demi terciptanya perdamaian yang langgeng
2.        Rumah ibadah, yaitu suatu tempat peribadatan yang digunakan oleh para pemeluk agama masing – masing yang mempunyai ciri khusus tertentu secara permanen. Tidak bisa rumah ibadah difungsikan sebagai tempat peribadatan tanpa mengundang 60 orang atau masyarakat sekitar.
Untuk memelihara kerukunan antar umat beragama, maka terkait dengan pendirian rumah ibadah perlu diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam No 9 dan 8 Tahun 2006.
Syarat teknis harus mengantongi IMB, karena siapa tahu kontruksi bangunan itu tidak sesuai, terlebih lagi rumah ibadah tersebut untuk menanmpung banyak orang. Selanjutnya melampirkan rekomendasi tertulis dari kemenag dan FKUB.
 Menurut agama Kristen rumah ibadah yaitu merupakan suatu bangunan khas yang digunakan sebagai tempat peribadatan umat Kristen pada hari – hari yang ditentukan oleh sekelompok manusia yang membaktikan dirinya kepada Kristus.[3]
Sedangkan pengertian rumah ibadah menuut agama Islam disebut mesjid yaitu berasal dari kata sajada yang artinya tempat sujud atau tempat mnyembah Allah Swt. Mesjid memiliki arti secara umum dan khusus yaitu dalam arti umum ialah semua tempat yang digunakan untuk sujud dinamakan mesjid, setiap muslim boleh melakukan diwilayah manapu terkecuali diatas kuburan di tempat-tempat najis dan tempat yang menurut syariat islam tidak sesuai untuk melaksanakan sholat. Rasulullah Saw bersabda setiap dari bumi Allah adalah tempat sujud atau mesjid HR. Muslim.
Sedangkan mesjid-mesjid dalam pengertian khusus adalah tempat atau bangunan yang dibangun khusus untuk menjalankan ibadah. Terutama sholat berjamaah.[4]
C.    Metode Penelitian
Metode pada dasarnya berarti cara yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.[5]Arti luas metode adalah cara bertindak menurut sistem atau aturan tertentu. Sedangkan arti khususnya adalah cara berfikir menurut aturan atau sistem tertentu.
Metodologi adalah ilmu metode atau cara-cara dan langkah-langkah yang tepat untuk menganalisa sesuatu penjelasan serta menerapkan cara. Adapun dalam metodologi penelitian ini, penulis akan menggunakan metode penelitian sebagai berikut
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field Research) yang bersifat kualitatif, seperti yang dikemukakan Bagdan dan Taylor bahwa metode kualitatif merupakan prosedur penelitian yang mengahasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari perilaku seseorang yang dapat diamati.
Pendekatan kualitatif diharapkan mampu menghasilkan uraian yang mendalam tentang ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif, dan holistik.[6] Jenis penelitian ini bertujuan untuk melukiskan keadaan obyek dan peristiwa. Data yang terdapat dilapangan dicari kecocokannya dengan teori yang terdapat dalam literatur. Dalam penelitian ini, penulis akan mengadakan penelitian di kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang.
2.      Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Sosiologis. Pendekatan Sosiologis menurut Joachim Wach adalah pendekatan tentang interaksi dari agama dan masyarakat serta bentuk-bentuk interaksi yang terjadi antara mereka.[7]Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis menyangkut hubungan antara orang-perorang, antar kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang-perorang dengan kelompok manusia. Interaksi sosial tersebut merupakan syarat utama terjadinya aktifitas-aktifitas sosial.[8] Dalam pendekatan sosiologis, agama sendiri dipandang sebagai sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam perilaku sosial tertentu.[9]Perilaku keagamaan tersebut berkaitan dengan pengalaman manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, sehingga setiap perilaku yang diperankannya akan terkait dengan sistem keyakinan ajaran agama yang dianutnya. Kaitan dengan penelitian ini, pendekatan sosiologis digunakan untuk mengetahui realita interaksi sosial yang dilakukan pada masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. 
3.      Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik yaitu metode yang digunakan terhadap sesuatu data yang terkumpul, kemudian diklasifikasikan, dirangkai, dijelaskan dan digambarkan dengan kata-kata atau kalimat yang dipisah-pisahkan menurut kategori untuk mendapatkan kesimpulan.
4.      Teknik  Pengumpulan Data
Dalam usaha memperoleh data, maka penulis menggunakan pengumpulan data sabagai berikut:
a.    Wawancara (interview), adalah pengumpulan data dengan jalan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pewawancara (pengumpul data) kepada responden, dan jawaban-jawaban responden dicatat atau direkam dengan alat perekam (Tape recorder).[10]Hal ini dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan khususnya yang berkaitan dengan penelitian. Dengan kata lain, metode ini merupakan alat pengumpulan informasi dengan cara mengajukan pertanyaan secara lisan, untuk dijawab secara lisan pula antara pencari informasi dan sumber informasi. Wawancara dilakukan terhadap pihak-pihak yang bisa memberikan informasi berkaitan dengan obyek penelitian.
b.    Pengamatan (Observasi), adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematik      terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala atau gejala-gejala pada obyek penelitian. Unsur-unsur yang tampak itu disebut data atau informasi yang harus diamati dan dicatat secara benar dan lengkap.[11]Penelitian ini menekankan pada penelitian kualitatif, yaitu dengan menggunakan teknik observasi. Adakalanya observasi dilakukan participant observation adalah peneliti ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh subyek yang diteliti, seolah-oleh merupakan bagian dari mereka. Juga non pasticipant observation yaiti peneliti berada diluar subyek yang diamati dan tidak ikut dalam kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan.
c.    Dokumentasi, ialah teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan-bahan berupa peninggalan-peninggalan yang sesuai denga tema penelitian. Metode ini dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih luas serta wawasan yang obyektif dan ilmiah tentang tema penelitian.
5.      Analisis Data
Analisis data menurut patton (1980:268), adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya kedalam suatu pola, kategori, dan satuan uraian dasar. Ia membedakannya dengan penafsiran, yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis,  menjelaskan pola uraian, dan mencari hubungan antara  dimensi – dimensi uraian.Analisis data pertama – pertama mengorganisasikan data. Data yang terkumpul banyak dan terdiri dari catatan lapangan dan komentar peneliti, gambar, foto, dokumen berupa laporan, biografi, artike, dan ssebagainya. Pekerjaan analisis data dalam hal ini ialah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberikan kode, dan mengategorikannya. Pengorganisasian dan pengelolaan data btersebut bertujuan menemukan tema dan hepotesis kerja yang akhirnya diangkat menjadi teori subtantif.[12]
            Catatan deskriptif lebih menyajikan kejadian daripada ringkasan. Catatan reflektif lebih mengetengahkan kerangka pikiran, ide dan perhatian dari peneliti, lebih menampilkan komentar peneliti terhadap fenomena yang dihadapi.
  Tinjauan Pustaka

Pembahasan mengenai RESOLUSI  KONFLIK PERSOALAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH memang sudah ada yang mengkaji secara umum dan khusus antara lain:
.
Mahyuni Purba dalam judul skripsinya “Fungsi Sosial Rumah Ibadah Dalam Membina Kerukunan Umat Beragama (Islam dan Kristen)”.[13]Disini penulis menjelaskan bahwa kegunaan fungsi sosial untuk hidup bermasyarakatdan prilaku interpersonal yang berkaitan dengan segala proses sosial.
Selain itu, masih banyak lagi penelitian yang membahas Resolusi Pendirian Rumah Ibadah. Namun berdasarkan tinjauan penulis, ternyata pembahasan mengenai “Resolusi Konflik Pendirian Rumah Ibadah di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang” belum ada yang membahas dan menuliskannya dalam sebuah skripsi atau hasil karya lainnya.
E.     Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dalam melakukan penelitian, maka penulis membagi sistematika pembahasannya menjadi 5 Bab yang terdiri dari beberapa sub bab sebagai berikut :
BAB I adalah pendahuluan yang berisikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan istilah, tujuan dan manfaat penelitian, metodelogi penetian,sistematika pembahasan, dan kajian pustaka.
BAB II adalah membahas tentang gambaran umum daerah Percut Sei Tuan yang meliputi letak geografis, sejarah dan perkembangan pendirian rumah ibadah, tujuan didirikan rumah ibadah, sistem keorganisasian, kemudian aktifitas yang dilakukan di lingkungan kecamatan Percut Sei Tuan yang meliputi penanganan persoalan pendirian  rumah ibadah.
BAB III adalah membahas tentang penanganan persoalan pendirian rumah ibadah meliputi resolusi konflik, bagaimana bisa terjadi persoalan dalam pendirian rumah ibadah, tanggapan masyarakat tentang persoalan pendirian rumah ibadah,  serta bagaimana cara penyelesaian tentang persoalan pendirian rumah ibadah di kecamatan Percut Sei Tuan.
BAB IV adalah membahas Untuk mengetahui implikasi dari resolusi konflik pendirian rumah ibadah di kecamatan Percut Sei Tuan.
BAB V  Penutup merupakan akhir dalam skripsi ini yang berisikan tentang kesimpulan dan saran-saran dari penulis yang perlu dituangkan dalam skripsi ini.
             
DAFTAR PUSTAKA
Arifinsyah, Fkub dan Resolusi Konflik, (Medan, Perdana Publishing, 2013), hlm 76
Nuhrison M. Nuh, Profil Kerukunan Umat Beragama(Jakarta: Departemen Agama RI Badan Penelitian dan Pengembangan Agama, 1997/1998) hlm 35.
Pastor Benno Ola Tage (dkk), Majalah Kerukunan, Edisi Oktober – Desember Thn 2008, hlm 9.
www.http//scripps.ohio.edu/news/cmdd/artikeefhtm.diakses pada tanggal 11-Januari-2014 pukul: 11.24 Wib.
Yulius Hermawan, Transformasi dalam studi Hubungan Internasional: Aktor, Isu dan Metodologi,Yogyakarta, Graha Ilmu, 2007, hal 93
Abdullah AH, Agama Dalam Ilmu Perbandingan, (Bandung: Nuansa Aulia, 2007), hlm. 13
Ayub, Moh.E, Ramlan Marjoned, Manajemen mesjid, (Jakarta: Gema Insani Perss 2001) hlm. 92.
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta:Gadjah Mada University Press, 1998), hlm. 61.
Nuryanti Reni dan Peno Suryanto, Penelitian : Sebuah Pengantar. (Yogyakarta: UKM Penelitian UNY, 2006), hlm. 6.
Dadang Kahmad, Metodelogi Penelitian agama: Perspektif Ilmu Perbandingan Agama, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 90.
Syafuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 91.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1989), hlm 103.
Soerjono, Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 61.





[1]  www.http//scripps.ohio.edu/news/cmdd/artikeefhtm.diakses pada tanggal 11-Januari-2014, 11:30
[2]  Yulius Hermawan, Transformasi dalam studi Hubungan Internasional: Aktor, Isu dan Metodologi, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2007, hal 93
[3]Abdullah AH, Agama Dalam Ilmu Perbandingan, (Bandung: Nuansa Aulia, 2007), hlm. 13.
[4]Ayub, Moh.E, Ramlan Marjoned, Manajemen mesjid, (Jakarta: Gema Insani Perss 2001) hlm. 92.
[5] Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta:Gadjah Mada University Press, 1998), hlm. 61.
[6] Nuryanti Reni dan Peno Suryanto, Penelitian : Sebuah Pengantar. (Yogyakarta: UKM Penelitian UNY, 2006), hlm. 6.
[7] Dadang Kahmad, Metodelogi Penelitian agama: Perspektif Ilmu Perbandingan Agama, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 90.
[8] Soerjono, Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 61.
[9] Ibid. hlm. 121-122.  
[10] Syafuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 91.
[11] Hadari Nawawi, Intrument Penelitian Sosial, (Yogyakarta: Gajah Mada University, 1995), hlm. 74.
[12]Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1989), hlm 103.
                 [13]Mahyuni Purba, “Fungsi Sosial Rumah Ibadah Dalam Membina Kerukunan Umat Beragama (Islam dasn Kristen)”, Skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sumaatera Utara, 2011, hlm 7

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?