Apa yang dimaksud dengan ayat muhkamat dan mutasyabihat
Allah menurunkan Qur’an kepada hamba-Nya agar ia menjadi pemberi peringatan bagi semesta alam. Ia menggariskan bagi makhluk-Nya itu akidah yang benar dan prinsip –prinsip yang lurus dalam ayat –ayat yang tegas keterangannya dan jelas ciri –cirinya. Itu semua merupakan karunia-Nya kepada umat manusia, dimana Ia menetapkan bagi mereka pokok –pokok agama untuk menyelamatkan akidah mereka dan menerangkan jalan lurus yang harus mereka tempuh. Ayat –ayat tersebut adalah Ummul Kitab yang tidak diperselisihkan lagi pemahamannya demi menyelamatkan umat Islam dan menjaga eksistensinya1. Firman-Nya (Fussilat: 3)
“kitab yang dijelaskan ayat –ayatnya yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui”.
Adapun mengenai cabang masalah Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa di dalamnya terkandung dua jenis ayat yang keduanya merupakan bagian terpenting dalam kitab Al-Qur’an suci tersebut, dan keduanya harus diterima sepenuhnya tanpa pilah –pilih.Allah-lah yang menurunkan kitab kepadamu, kitab Al-Qur’an diantaranya ayat muhkamah, itulah pokok-pokok (Al-Qur’an). sedang yang lainnya adalah mutasyabih. adapun hatinya yang condong pada kesesatan, mereka mengikuti yang mutasyabih, sehingga karena ingin mencari perselisihan dan mencari-cari takwilnya, tetapi tiada yang mengetahui takwil (yang sesungguhnya), kecuali Allah. dan mereka yang mendalam ilmunya akan berkata, “kami beriman pada Al-Qur’an, (yang) sesungguhnya dari Tuhan kami. Dan tiada yang memetik pelajaran kecuali orang-orang yang berfikir.
Untuk itu bagi para mujtahid yang handal ilmunya untuk dapat berpeluang mengembalikannya kepada yang tegas maksudnya (muhkam) dengan cara mengembalikan masalah pokok, dan yang bersifat partikal (juz’i) kepada yang bersifat universal (kulli).
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
Muhkam dan Mutasyabih dalam arti umum
Menurut etimologi Muhkam berasal dari kata “ihkam” yang secara bahasa kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan dan pencegahan. Namun, semua pengertian ini pada dasarnya kembali kepada makna pencegahan2. Kata al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka hakim adalah orang yang mencegah yang zalim dan memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta memisahkan antara yang hak dan yang batil dan antara kebenaran dan kebohongan.Muhkam berarti (sesuatu) yang dikokohkan. Ihkam al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat. Jadi, kalam muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya.
Dengan pengertian inilah Allah mensifati Qur’an bahwa seluruhnya adalah muhkam sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
“Alif Lam Ra’. (Inilah) sebuah kitab yang ayat –ayatnya di-muhkam-kan, dikokohkan serta dijelaskan secaa rinci, diturunkan dari sisi (Allah) Yang Mahabijaksana lagi Mahatahu”
“Qur’an itu seluruhnya muhkam”, maksudnya Qur’an itu kata –katanya kokoh, fasih (indah dan jelas) dan membedakan antara yang hak dengan yang bathil dan antara yang benar dengan yang dusta.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat –ayat yang menggunakan kata ini atau kata jadiannya. Firman Allah:
Sedangkan Mutasyabih menurut etimologi berasal dari kata “tasyabuh” yang berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaran antara dua hal, yaitu Tasyabana dan Isytabaha yang berarti dua hal yang masing –masing menyerupai yang lainnya.
Dan syubhah ialah keadaan dimana salah satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan di antara keduanya secara konkrit maupun abstrak. Allah berfirman:
Maksudnya, sebagian buah –buahan surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamasil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al-kalam adalah kesamaan dan kesesuaian perkataan karena sebagiannya membetulkan sebagian yang lain. Dengan demikian,maka” Alqur`an itu seluruhnya mutasyabih” maksudnya Qur`an itu sebagian kandungannya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya,dan sebagiannya membenarkan dan sebagian yang lain serta sesuai pulak maknanya.Inilah yang dimaksud dengan at-tasyabuh al`amm atau mutasyabih dalam arti umum. Masing-masing Muhkam dan mutasyabih dalam pengertiannya tidak manafikan atau kontradiksi satu dengan yang lain.Jadi, pernyataan “Qur`an itu seluruhnya muhkam”adalah dengan pengertian itqan (kokoh,indah,)yakni ayat-ayatnya serupa dan sebagiannya membenarkan membenarkan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain.Demikian pula dalam hal larang dan berita tidak ada pertentangan dan perselisihan dalam Qur`an.
Muhkam dan Mutasyabih dalam Arti Khusus
Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih dalam arti khusus, sebagaimana firman Allah:
مُّحْكَمَاتٌ آيَاتٌ مِنْهُ الْكِتَابَ عَلَيْكَ أَنزَلَ لَّذِيا هُوَ
ابْتِغَاءَ مِنْهُ بَهَ تَشَا مَا فَيَتَّبِعُونَ زَيْغٌ قُلُوبِهِمْ فِي الَّذِينَ فَأَمَّا ۗمُتَشَابِهَاتٌ وَأُخَرُ الْكِتَابِ أُمُّ هُنَّ
اسِخُونَ وَالرَّ ۗاللَّـهُ إِلَّا تَأْوِيلَهُ يَعْلَمُ وَمَا ۖتَأْوِيلِهِ وَابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ
﴾ ﴿الْأَلْبَابِ أُولُو إِلَّا يَذَّكَّرُ وَمَا ۗرَبِّنَا عِندِ مِّنْ كُلٌّ بِهِ آمَنَّا يَقُولُونَ الْعِلْمِ فِي
Artinya: “Dialah yang menurunkan al-kitab (Qur`an ) kepadamu.Diantara (isi)n-nya ada ayat-ayat muhkamat,itulah pokok-pokok isi Al-Qur`an dan yang (ayat-ayat) mutasyabihat dari padanya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya,Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah.Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata:Kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat.Semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. (QS. ALI IMRAN: 3-7)
Ibnu Habib An-Naisaburi mengemukakan 3 pendapat tentang persoalan ini:
Pertama, Al-Qur`an seluruhnya muhkamat berdasarkan firman Allah:
آيَاتُهُ أُحْكِمَتْ كِتَابٌ ۚ الر
Artinya: “Alif lam ra’, Inilah suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun rapi(Ukhwat ayatuh)”. (QS. HUD: 11)
Kedua, Al-Qur’an seluruhnya mutasyabihat berdasarkan firman Allah:
مُّتَشَابِهًا كِتَابًا الْحَدِيثِ أَحْسَنَ نَزَّلَ للَّـهُ
Artinya: “Allah telah menurunkan ungkapan yang paling baik,yaitu kitab(Al-Qur`an) yang serupa (mutasyabihat)”... (QS. AZ-ZUMAR: 39)
Ketiga, yaitu pendapat –pendapat yang benar, Al-Qur`an sebagaimana surat Al-imran diatas terbagi dalam dua bagian, yaitu muhkamat dan mutasyabihat sebagaimana disyaratkan oleh surat Al-imran di atas.
Adapun maksud muhkamat pada surat Hud diatas adalah bahwa ayat-ayat Al-Qur`an seluruhnya rapi serta tidak ada kekurangan dan tidak ada kontraksi didalamnya.Sedangkan maksud mutasyabihat pada surat Az-Zumar adalah bahwa ayat-ayatnya saling menyerupai,dalam hal kebenaran dan kemukjizatannya.
Komentar
Posting Komentar