Sekilas tentang Ingkar Sunnah dan Hukumnya

Inkarsunnah adalah sebuah gerakan intelektual untuk tidak mempercayai otensitisitas dan orisinalitas sunnah Rasulullah saw. baik secara keseluruhan ataupun sebagian saja. Gerakan inkarsunnah sering dikatakan muncul pertamakali secara luas pada masa Imam Syafi’i. Gerakan ini menolak pendapat-pendapat hukum yang sangat beragam pada masa itu kecuali pendapat yang didasarkan kepada Alquran al-Karim dan Sunnah Rasulullah saw. Yang terbukti benar. Sementara pada masa itu, ra’yu sangat marak dikenal dan dijadikan sebagai metode sumber hukum. Imam Syafi’ilah yang kemudian yang merumuskan metode perumusan hukum sistematis pertama dengan hanya merujuk kepada Alquran al-Karim dan Sunnah Rasulullah saw. Diberi julukan n±¡ir al-¥ad³£.


Selain gerakan inkarsunnah klasik yang sering diperbincangkan dalam kajian sejarah, tidak kalah menarik adalah gerakan inkarsunnah modern yang dimulai pada abad ke-14 H. Perbedaan yang paling mendasar antara keduanya adalah bahwa bila inkarussunnah klasik disebabkan ketidaktahuan terhadap posisi sunnah, sedangkan inkarsunnah modern disebabkan oleh semangat modernitas dan pembaharuan, dan dipengaruhi oleh faktor kolonialisme.


Beberapa sumber menyatakan bahwa gerakan inkarsunnah dimulai di Mesir oleh Muhammad Abduh. Akan tetapi oleh Mustafa Azami hal ini masih dipertanyakan.


Hukum inkarsunnah sangat erat kaitannya dengan bentuk gerakan tersebut, karena memang term “inkarsunnah” sendiri tampaknya mulai meluas dan tidak mempunyai batasan yang jelas. Menolak sunnah secara mutlak sebagai sumber hukum tentu saja merupakan bagian dari gerakan zindiq. Namun ada beberapa gerakan yang dikatakan sebagai inkarsunnah adalah gerakan menolak sunnah yang tidak jelas sumbernya, menolak hadis ahad, atau menolak hadis yang hanya masyhur di sebuah kelompok saja, seperti hadis yang sangat terkenal pada kelompok Syi’ah. Hukum gerakan inkarsunnah seperti demikian tentu masih harus dikaji lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?