Sejarah dan perkembangan Islam Pada Masa Orde Lama

Sejak masa demokrasi Terpimpin,Indonesia mengalami masa yang disebut Orde Lama,sebagaimana telah diterangkan sebelumnya bahwa pada tanggal 10 Oktober 1956 ketika sidang Majelis Konstituante dibuka di Bandung, Soekarno menyatakan bahwa Demokrasi Parlementer perlu diganti Demokrasi Terpimpin. Walaupun mendapat tantangan dari kelompok Islam yang di pimpin oleh ketua Masyumi waktu itu (Muhammad Natsir), juga dari PSII, serta Wakil Presiden Muhammad Hatta yang menyatakan ketidaksetujuannya. Situasi politik sejak saat itu semakin kacau, terutama masyarakat diluar Jawa. Simpati kepada Hatta cendrung menjadi sikap anti kepada pemerintah pusat Jakarta.Kekecewaan juga berkembang di daerah akibat tidak adanya perhatian pusat pada pembangunan daerah penghasil devisa. Tanggal 15 Februari 1958, Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dibentuk




Majelis Konstituante hasil pemilu 1955 mulai bersidang di Bandung 10 November 1956 dengan tugas merumuskan UUD. Seperti diketahui, UUD 1945 yang menjadi landasan proklamasi telah diganti Konstitusi RIS tahun 1950, UUD masih bersifat sementara. Karena tidak ada rancangan UU yang rapi, maka muncul perdebatan. Namun demikian, selama dua tahun masalah yang menyangkut bentuk negara, sistem parlementer, kekuasaan kepala negara, dapat rampung, tetapi menyangkut dasar negara terjadi perdebatan yang sangat sulit, kesepakatan sulit dicapai mengenai dasar negara apakah didasarkan kepada pancasila atau dasar islam.







Perdebatan muncul lagi pada BPUPKI yang akan merumuskan rancangan UUD sebagai persiapan menghadapi Indonesia merdeka. Dalam majelis konstituante 1955, mencoba untuk menyalurkan aspirasi secara demokratis untuk membentuk suatu negara. Apakah negara ini Republik Islam Indonesia atau cukup Republik Indonesia saja, tuntutan dalam Majelis Konstituante dengan sebab sebagai berikut:




v Islam adalah sebuah konsep yang utuh yang tidak membedakan negara dan masyarakat




v Islam telah tampil dalam sejarah Indonesia dalam proses terbentuknya negara dan bangsa sejak zaman sultan beserta ulama-ulama melawan kolonial.




v Kenyataannya bahwa secara kuantitatif masyarakat Indonesia adalah Islam.




Ketiga faktor ini memberikan suatu realitas dan legalitas tuntutan umat islam itu menjadi sangat wajar, akan tetapi ketika struktur itu duajukan untuk memperoleh konfirmasi politik keadaannya menjadi lain, hasil pemilu tiga partai Islam (Masyumi, NU, dan Perti) hanya memiliki 44%, kelompok pancasila 56%. Kondisi ini juga tidak akan berhasil mencapai jumlah minimum anggota karena menurut peraturan untuk menetapkan UUD harus menerima sekurang kurangnya mencapai ¾ atau 67%. Oleh karena itu muncul usulan kembali ke UUD 1945.




Pada tanggal 5 juli 1958 presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden RI / panglima Tertinggi Angkatan Perang. Isi dekrit :

v Pembubaran Majelis Konstituante.




v Kembali ke UUD 1945 dan mencabut UUD sementara.




v Membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.




Pada masa Demokrasi terpimpin, Masyumi dan PSII dibubarkan. Akan tetapi masih ada wakil umat Islam di Parlemen, yaitu NU. Pertentangan terjadi dimana-mana. Secara umum, pada tahun 1960-an terdapat golongan NU, PNI, dan PKI. Ketiganya adalah pendukung Nasakom yang dimaksudkan sebagai ide pemersatu, tapi pada kenyataanya malah menjadi unsur pemecah belah. Tahun 1964, PKI melancarkan berbagai aksi yaitu merebut tanah perkebunan, tanah wakaf, melakukan penggerebegan dan penganiayaan. Tahun 1965, terjadi bentrokan antara PKI dan Islam.




Peristiwa ini telah mengembangkan kerjasama yang baik antara kelompok tentara dan kelompok / organisasi Islam melawan PKI. Tahun 1966, aksi pemuda, mahasiswa, pelajar dan ABRI berhasil menurunkan Soekarno dan membubarkan PKI serta melarang semua ajaran komunis di Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?