seandainya Negeri kita menerapkan teori ini?
Kehendak rakyat dalam bentuk kehendak umum menjadi dasar dalam kekuasaan negara. Pemerintah adalah wakil rakyat untuk mewujudkan kebaikan bersama. Pemerintah yang bertindak tidak sesuai dengan kehendak rakyat dapat diganti dengan pemerintah yang baru. ajaran ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Raja, teori kedaulatan Negara dan relevan dengan teori perjanjian masyarakat (Social contract) yang dikemukakan oleh John Locke (1632-1704), dan Jean Jacques Rousseuau (1712-1778).[1]
[1]G.H.Sabine, A History of Politicial theory, (London : George G. Harrap and Co. Ltd., 1951), h.453, 497 dan 499. J.J Roeusseu menyatakan bahwa dalam suatu negara, natural Liberty telah berubah menjadi Civil liberty dimana rakyat memiliki hak-haknya. Kekuasaan rakyat sebagai yang tertinggi dalam hal ini melampaui perwakilan yang berdasarkan suara terbanyak dari suatu kehendak bersama (general will/). volunte generaleharus berdasarkan kepentingan dari golongan yang terbanyak. Jadi apabila hanya kepentingan satu golongan minoritas yang diutamakan, maka maka bukan menjadi apa yang disebut sebagai kepentingan umum. Nurtjahjo, Filsafat, hal, 33
Komentar
Posting Komentar