Persiapan sebelum ujian manaqasyah di UIN Medan
Ujian Munaqasyah adalah ujian pendalaman yang wajib ditempuh mahasiswa untuk mempertanggungjawabkan karya tulis (skripsi) pada tingkat strata satu (S-1) sebagai persyaratan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Islam (SEI)
Ujian Munaqasyah dilaksanakan secara lisan dalam Majelis Sidang Munaqasyah untuk menilai dan mengukur tingkat penguasaan dan kemampuan mahasiswa terhadap isi/materi dan metodologi yang dipersiapkan oleh mahasiswa
Landasan Hukum pelaksanaan Ujian Komprehensif adalah:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi
3. Keputusan Menteri Agama R.I. No. 97 Tahun 1973 tentang Peresmian IAIN Sumatera Utara.
4. Keputusan Menteri Agama R.I. No. 395 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sumatera Utara
5. Keputusan Menteri Agama R.I. No. 487 Tahun 2002 tentang Statuta IAIN Sumatera Utara.
6. Keputusan Menteri Agma R.I. No. IN.14/B/1a/KP.07/92/2004 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Syariah IAIN-SU.
7. Keputusan Rektor IAIN-SU No. 125 Tahun 2007 tanggal Jadwal Kegiatan Akademik IAIN SU Tahun Akademik 2007-2008.
8. SK. Dekan Fakultas Syari’ah IAIN-SU No. 85 d Tahun 2006 tanggal 1 September 2006 tentang Tata Tertib Penentuan Penguji dan Pelaksana Ujian Komprehensif, Pembimbing Skripsi dan Pelaksana Ujian Munaqasyah Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara Tahun Akademik 2006-2007
B. Penguji
Penguji yang berhak memberikan ujian pada Ujian Munaqasyah adalah:
1. Penguji Isi Skripsi adalah Pembimbing I dan Dosen Fakultas Syariah yang telah menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala atau bergelar Doktor (S-3). Jika diperlukan pihak perusahaan tempat penelitian mahasiswa dapat diminta untuk menjadi penguji.
2. Penguji Metodologi adalah Pembimbing II dan Dosen Fakultas Syari’ah yang telah menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau bergelar Magister (S-2).
C. Pelaksanaan Ujian Munaqasyah
1. Pendaftaran Ujian Munaqasyah
Mahasiswa yang berhak mengajukan pendaftaran ujian munaqasyah adalah mahasiswa yang sudah menyelesaikan penulisan skripsinya dan telah mendapat persetujuan dari Ketua Jurusan/Prodi dengan membubuhkan tanda tangannya pada persetujuan skripsi.
Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua Jurusan/Prodi masing-masing dan harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Lulus Ujian Komprehensif
b. Tanda pembayaran uang kuliah yang terakhir (asli)
c. Transkrip nilai sementara
d. KTM
e. Foto copy Ijazah SLTA
f. Pas Photo hitam putih ukuran 3 x 4 sebanya 2 lembar
g. Resume skripsi
h. Kartu rekap SKK
i. Kwitansi pendaftaran sidang dari PD II
j. Skripsi 6 (enam) exp dalam fail plastik warna hitam
k. Biodata mahasiswa peserta ujian
l. Memiliki buku pedoman penulisan skripsi dengan menunjukkan kwitansi pembayaran.
2. Majelis Sidang Munaqasyah
Ujian munaqasyah dilakukan dalam Majelis Sidang yang dipimpin oleh Ketua Sidang atau Sekretaris Sidang. Penguji pada Sidang Munaqasyah terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu 2 (dua0 orang penguji bidang isi, 2 (dua) orang penguji bidang metodologi dan 1 (satu) orang penguji bidang umum.
Ketua penguji adalah dosen tetap paling rendah menduduki jabatan fungsional lektor kepala atau bergelar DR (S-3). Sekretaris Penguji adalah dosen tetap paling rendah menduduki jabatan fungsional Lektor atau bergelar kesarjanaan S-2. Anggota Penguji adalah dosen tetap paling rendah menduduki jabatan fungsional Lektor dan bergelar kesarjanaan S-2.
Ketua, Sekretaris dan anggota penguji Ujian Munaqasyah, waktu sidang dan peserta ujian ditetapkan oleh Dekan dengan Surat Keputusan berdasarkan usulan dari Jurusan/Prodi.
3. Tata tertib Pelaksanaan Ujian Munaqasyah
a. Penguji berpakaian sipil lengkap
b. Pakaian peserta ujian munaqasyah:
1) Mahasiswa:
a) Celana panjang warna hitam
b) Kemeja lengan panjang
c) Memakai dasi
d) Memakai jas
e) Peci warna hitam
2) Mahasiswi:
a) Baju kurung panjang satu jengkal di atas lutut berwarna putih
b) Rok panjang warna hitam
c) Jilbab warna putih
c. Penguji yang berhalangan hadir memberitahukan kepada Ketua atau Sekretaris Ujian Munaqasyah.
d. Peserta ujian hadir di ruang sidang 10 menit sebelum ujian munaqasyah dibuka. Apabila hingga saat ujian munaqasyah tidak hadir, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan harus mendaftar ulang.
e. Sidang munaqasyah dibuka Dekan atau Ketua Sidang atas nama Dekan.
f. Sifat sidang Munaqasyah terbuka untuk umum.
4. Penilaian dan Kelulusan dalam Ujian Munaqasyah
a. Penilaian
1) Setiap penguji menyerahkan nilai yang diujinya kepada pimpinan sidang
2) Peserta ujian sidang munaqasyah dinilai tentang skripsi dan penguasaannya terhadap skripsinya.
3) Nilai Skripsi dan penguasaan pada masing-masing bidang dijumlah kemudian dibagi dua menjadi nilai akhir bidang materi yang diuji.
4) Materi ujian skripsi dan penguasaannya serta nilainya sebagai berikut:
a) Isi
No | Aspek Penilaian | Uraian | Skor |
1. | Konsistensi latar belakang dengan perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian | Aspek penilaian ini berkaitan dengan Bab pendahuluan dari skripsi mahasiswa, yaitu penilaian terhadap masalah penelitian konsistensi latar belakang dengan perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian. | 0-30 |
2. | Relevansi referensi dengan kajian, teori dan hipotesis | Aspek penilaian ini berkaitan dengan Bab II tentang landasan teoritis dan kerangkan konseptual dari skripsi, yaitu penilaian terhadap relevansi referensi dengan kajian dan teori dengan hipotesis. | 0-30 |
3. | Pembahasan dan hasil penelitian | Aspek penilaian ini berkaitan dengan Bab IV tentang temuan dan pembahasan penelitian dan Bab V kesimpulan dari skripsi yang merupakan inti dari skripsi untuk jurusan ekonomi Islam. | 0-40 |
b) Metodologi
No | Aspek Penilaian | Uraian | Skor |
1. | Konsistensi kerangka pikir pembahasan | Aspek penilaian ini merupakan penilaian terhadap konsisten kerangka pikir pembahasan dan konsistensi antar bab dalam skripsi. | 0-40 |
2. | Metode penelitian | Aspek penilaian ini berkaitan dengan Bab III tentang metode penelitian yang merupakan aspek utama dari bagian penilaian metodologi, yang meliputi populasi dan sampel, instrumen dan teknik pengambilan data dan analisis data | 0-40 |
3. | Penggunaan bahasa yang efektif | Aspek penilaian ini merupakan penilaian terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan Bahasa Indonesia yang telah disempurnakan. | 0-30 |
c) Umum
No | Aspek Penilaian | Uraian | Skor |
1. | Keislaman | Aspek penilaian ini meliputi penggunaan sumber-sumber ajaran Islam (Alquran dan Hadis), aspek mu’amalah dan aplikasinya. | 0-65 |
2. | Teknik Penulisan | Aspek penilaian ini merupakan penilaian tertulis dari penerapan Buku Pedoman Penulisan Skripsi dan Karya Ilmiah Fakultas Syari’ah IAIN SU. | 0-35 |
b. Nilai Akhir Skripsi
1)Nilai Akhir skripsi adalah 40% dari nilai akhir isi skripsi ditambah 40% dari nilai akhir metodologi ditambah 20% dari nilai umum
2)Nilai akhir bidang isi skripsi adalah jumlah nilai kedua penguji dibagi dua dan dikalikan dengan 40%.
3)Nilai akhir bidang metodologi adalah jumlah niali kedua penguji dibagi dua dan dikalikan dengan 40%.
4)Nilai akhir bidang umum adalah 20% dari nilai umum yang diserahkan penguji.
Contoh penilaian DEPARTEMEN AGAMA | DAFTAR NILAI | ||||||||
UIN SUMATERA UTARA | BIDANG ISI | ||||||||
Nama | : | ||||||||
Nim/Jur | : | ||||||||
NO | Materi Ujian | NILAI | |||||||
Skripsi | Penguasaan | Akhir | |||||||
1 | Konsistensi Latar Belakang dengan Perumusan masa-lah, tujuan dan kegunaan penelitian | 20 | 25 | 22,5 | |||||
2 | Relevansi Referensi dengan Kajian, teori dan hipotesis | 20 | 15 | 17,5 | |||||
3 | Pembahasan dan hasil penelitian | 25 | 20 | 22,5 | |||||
Jumlah | 62,5 | ||||||||
Medan, | |||||||||
Dosen Penguji | |||||||||
( | ) | ||||||||
DEPARTEMEN AGAMA | DAFTAR NILAI | ||||||||
UIN SUMATERA UTARA | BIDANG METODOLOGI | ||||||||
Nama | : | ||||||||
Nim/Jur | : | ||||||||
NO | Materi Ujian | NILAI | |||||||
Skripsi | Penguasaan | Akhir | |||||||
1 | Konsistensi Kerangka Pembahasan | 30 | 25 | 27,5 | |||||
2 | Metode Penelitian | 30 | 25 | 27,5 | |||||
3 | Penggunaan Bahasa yang efektif | 20 | 20 | 20 | |||||
Jumlah | 75 | ||||||||
Medan, | |||||||||
Dosen Penguji | |||||||||
( )
DEPARTEMEN AGAMA | DAFTAR NILAI | ||||||
UIN SUMATERA UTARA | BIDANG UMUM | ||||||
Nama | : | ||||||
Nim/Jur | : | ||||||
NO | Materi Ujian | NILAI | |||||
Skripsi | Penguasaan | Akhir | |||||
1 | Keislaman | 55 | 50 | 52,5 | |||
2 | Teknik Penulisan | 20 | 25 | 22,5 | |||
Jumlah | 75 | ||||||
Medan, | |||||||
Dosen Penguji | |||||||
) ( ) | |||||||
DEPARTEMEN AGAMA | DAFTAR | |||||||
IAIN SUMATERA UTARA | NILAI AKHIR | |||||||
Nama | : | |||||||
Nim/Jur | : | |||||||
NO | BIDANG | PENGUJI | NILAI | NILAI AKHIR | ||||
1 | Metodologi | I. | 72,5 | X | 40%= 28,5 | |||
II. | 70 | |||||||
2 | Materi / Isi | I. | 75 | X | 40%= 29 | |||
II. | 70 | |||||||
3 | Umum | I. | 75 | X | 20% = 15 | |||
Total | 72,5 | |||||||
Medan, | ||||||||
Sekretaris Ujian | ||||||||
( )
c. Kelulusan
1) Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam ujian skripsi apabila nilai komulatif yang diperolehnya dari tim penguji sekurang-kurangnya 60 dan tidak ada Anggota Tim Penguji yang memberi nilai di bawah 55.
2) Mahasiswa dinyatakan tidak lulus apabila nilai komulatif yang diberikan Tim Penguji kurang dari 60 atau aada salah satu nilai dari Tim Penguji yang kurang dari angka 55.
3) Mahasiswa yang tidak lulus dinyatakan dalam berita acara yang ditandatangani Tim Penguji tanpa mencantumkan nilai dari Penguji.
5. Perbaikan Skripsi Setelah Ujian Munaqasyah
a. Mahasiswa wajib memperbaiki skripsi yang telah diuji sesuai dengan petunjuk.
b. Skripsi yang telah diperbaiki dan dijilid setelah ada persetujuan perbaikan dari Penguji.
Komentar
Posting Komentar