Persiapan sebelum menempuh Ujian kompri di UIN

Mahasiswa dapat memohon untuk dilaksanakan ujian komprehensif apabila telah menyelesaikan dan lulus semua mata kuliah, baik SKS maupun non SKS, praktikum dan Kerja Praktik (magang) kecuali Skripsi.
Mahasiswa menyampaikan surat permohonan mengikuti ujian komprehensif kepada sekretaris Jurusan dengan melampirkan:
1.      Kartu Tanda Mahasiswa / Surat Keterangan Mahasiswa.
2.      Transkrip nilai semester I s/d VIII asli
3.      Fotocopy tanda pembayaran  SPP terakhir
4.      Surat Keterangan lulus semua pratikum
5.      Surat Keterangan Lulus Mata Kuliah Non SKS
Ketua Jurusan menetapkan bahan dan batas-batas ujian bagi calon peserta ujian (sesuai dengan paket-paket yang telah ditetapkan), untuk dipelajari selama 2 minggu. Jumlah peserta ujian komprehensif pada setiap persidangan sekurang-kurangnya 4 orang dan sebanyak-banyaknya 6 orang.
Ketua jurusan menyusun jadwal ujian, penguji dan peserta ujian komprehensif lengkap dengan bahan ujian masing-masing. Ketua Jurusan menunjuk Ketua dan Sekretaris bagi sidang terjadwal dan mengeluarkan pengumuman ujian komprehensif dan dilaporkan ke Pembantu Dekan I.
Ketua dan Sekretaris sidang bersama para penguji menyelenggarakan sidang ujian komprehensif dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Jurusan.
-           
B.     Tata tertib Pelaksanaan Ujian Komprehensif
1.         Pakaian Penguji adalah pakaian sipil lengkap dan penguji pria memakai peci.
2.         Pakaian peserta ujian komprehensif:
a.      Mahasiswa:
1)      Kemeja lengan panjang warna putih
2)      Celana panjang warna hitam
3)      Peci warna hitam
4)      Dasi
b.      Mahasiswi:
1)      baju kurung panjang satu jengkal di atas lutut berwarna putih
2)      Rok panjang berwarna hitam
3)      Jilbab warna putih
3.         Penguji hadir di ruang ujian 5 menit sebelum ujian komprehensif dibuka. Apabila setelah pembukaan ujian penguji belum hadir digantikan oleh dosen penguji lain yang tidak termasuk penguji pada ujian tersebut.
4.         Peserta Ujian hadir di ruang ujian 10 menit sebelum ujian komprehensif dibuka. Apabila hingga saat pembukaan ujian komprehensif tidak hadir, peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan harus mendaftar ulang.
5.         Ujian komprehensif dimulai dengan pembukaan ujian oleh Ketua penguji.
6.         Masing-masing bidang diuji oleh dua orang penguji.

C.     Penilaian dan Kelulusan dalam Ujian Komprehensif
1.      Penilaian:
a.      Tiap-tiap penguji memberikan nilai untuk bidang/mata ujian yang diujinya masing-masing.
b.      Nilai-nilai yang diberikan penguji untuk tiap-tiap bidang (mata ujian) dijumlahkan dan dibagi dua untuk mendapatkan nilai bidang tersebut.
c.       Nilai-nilai dari tiap-tiap bidang dijumlahkan dan kemudian dibagi tiga, untuk mendapatkan nilai akhir sebagai bagian pertimbangan kelulusan peserta.
d.      Bagi peserta yang mengulang, perhitungan nilai akhir dilakukan dengan menggunakan nilai bidang yang terbaik yang diperolehnya pada ujian-ujian-ujian yang telah ditempuhnya.


2.      Kelulusan:
Kelulusan peserta ditetapkan berdasarkan dua pertimbangan:
a.      Tidak ada nilai bidang yang lebih kecil dari 50.
b.      Nilai akhir (jumlah nilai bidang dibagi 3) tidak kurang dari 60.
Contoh:


1)        Mahasiswa A mengikuti ujian komprehensif dan memperoleh:
Bidang Ujian
Nilai Penguji I
Nilai Penguji II
Jumlah
Nilai Bidang
Kesyariahan
60
60
120
60
Ekonomi
60
60
120
60
Perbankan Syariah
60
60
120
60
Jumlah
180

Nilai Akhir =180 : 3 = 60
Peserta dinyatakan Lulus.

2)         Mahasiswa B mengikuti ujian komprehensif dan memperoleh:
Bidang Ujian
Nilai Penguji I
Nilai Penguji II
Jumlah
Nilai Bidang
Kesyariahan
65
75
140
70
Ekonomi
70
70
140
70
Perbankan Syariah
40
56
96
48
Jumlah
188

Nilai Akhir = 188 : 3 = 62,5
Peserta dinyatakan Tidak Lulus, karena nilai salah satu bidang (Qira’atul Kutub) kurang dari 50

3)          Apabila mahasiswa B di atas mengikuti ujian komprehensif ulangan dan memperoleh nilai:
Bidang Ujian
Nilai Penguji I
Nilai Penguji II
Jumlah
Nilai Bidang
Kesyariahan
60
60
120
60
Ekonomi
60
60
120
60
Perbankan Syariah
50
50
100
50
Jumlah
170

Nilai Akhir = 170 : 3 = 56,6

Karena yang bersangkutan adalah peserta yang mengulang, maka sebelum menetapkan kelulusan, masih harus dilakukan peminjaman dengan merujuk nilai-nilai bidang yang diperolehnya pada ujian terdahulu.
Mengingat bahwa pada ujian sebelumnya ia memperoleh nilai Kesyariahan dan Ekonomi masing-masing 70, maka jumlah kumulatifnya adalah 70 + 70 + 50 = 190 (diambil nilai tertinggi yang pernah diperoleh). Dengan demikian nilai akhirnya = 190 : 3 = 63,3 dan peserta dinyatakan lulus, sekalipun nilai akhir yang dicapainya pada ujian terakhir kurang dari 60.

3.      Peserta yang dinyatakan tidak lulus, berhak mengulang kembali setelah 2 minggu terhitung dari tanggal yang bersangkutan mendaftar ulang.
4.      Surat Keterangan Lulus Ujian Komprehensif diberikan kepada peserta ujian setelah yang bersangkutan lulus semua bidang yang diujikan.
5.      Surat Keterangan Lulus Ujian Komprehensif dikeluarkan oleh Ketua Jurusan berdasarkan laporan/keterangan Sektetaris siding ujian komprehensif.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?