Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan



A. Pengertian Perbankan dan Nasabah.
Undang-undang perbankan No.10 tahun 1998 menyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup tentang kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sementara itu mengenai definisi bank itu sendiri dinyatakan dalam pasal 1 huruf 2 sebagai berikut :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. 
Definisi kedua ini untuk menunjukkan perbedaan antara bank dengan lembaga keuangan nonbank lainnya, yaitu dengan lebih menonjolkan fungsi dari bank. Namun apabila keduanya kita gabung, maka kita dapat menguraikan unsur-unsur khasnya sebagai berikut.

1.      Lembaga Keuangan.
Lembaga keuagan ini harus merupakan lembaga khusus yang berusaha dibidang keuangan. Oleh karena itu, terdapat berbagai ketentuan mengenai kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh sebuah bank sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 s/d pasal 15 UU perbankan No 10 Tahun 1998. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai bersifat limitative yakni sepanjang yang di izinkan saja dan dimaksudkan untuk tidak memberikan kesempatan bagi bank untuk melalukan usaha yang menyangkut kegiatan nonkeuangan, misalnya sebagai holding company dari suatu usaha manufaktur, usaha distribusi, dan usaha-usaha bidang riil lainnya. Namun dalam kenyataannya pembatasan-pembatasan tersebut tidaklah dirumuskan secara detail atau secara rinci sehingga masih terdapat berbagai kesempatan untuk menghindarinya, misalnya ikut menjadi pemegang saham perusahaan lain yang berusaha di bidang kegiatan ekonomi riil meskipun bersifat sementara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 C dan pasal 12 A UU Perbankan.
Pembatasan ini juga tampak bertentangan dengan kecenderungan perusahaan-perusahaan besar yang ingin mengintegrasikan berbagai usahanya dari hulu ke hilir. Dengan melihat pengaruh perusahaan besar terhadap pemerintah, maka ketentuan ini rawan menyimpang. Ini terlihat dari kenyataan bahwa banyak pemilik saham mayoritas sering kali di atas 70%, dan karenanya mempunyai besar pengaruh besar kepada bank tersebut, adalah juga pemilik usaha lainnya yang bergerak di bidang manufaktur dan distribusi. Esensi larangan tersebut yakni menjaga keterlibatan bank secara tidak terbatas terhadap usaha lainnya agar kesehatan bank dapat dipelihara dengan baik.

2.      Izin Penguasa Moneter
Pada umumnya yang disebut sebagai penguasa moneter adalah bank sentral suatu Negara, kalau di Indonesiayaitu BI (Bank Indonesia). Dahulu sebelum berlakunya pasal 16 ayat 1 Undan-gundang No 10 Tahun 1998, yang disebut sebagai penguasa moneter yang memberikan izin adalah Menteri Keuangan, yang sebenarnya merupakan salah satu dari anggota Dewan Moneter. Dengan berlakunya Undang-undang baru itu, maka yang boleh memberikan izin adalah Bank Indonesi. Karena itu, Bank Indonesiajuga yang boleh mencabut izin tersebut.

3.      Mengumpulkan Dana Dari Masyarakat
Banyak sekali lembaga umum baik yang merupakan lembaga keuangan maupun bukan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat. Biasanya untuk suatu keperluan tertentu dan pada waktu tertentu saja seperti surat kabar, telivisi yang mengumpulkan dana dari masyarakat untuk sumbangan bencana alam. Uang sumbangan tersebut dengan demikian sudah lepas dari kepemilikan si pembayar dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam hal simpanan dana pada bank, maka hak milik dana tersebut masih menjadi hak dari sipenyetor dana kepada bank meskipun sementara disimpan pada rekening giro, tabungan, dan lain-lain. Sipenyetor dana sewaktu-waktu, dalam hal rekening giro, tabungan atau pada waktu tertentu pada rekening deposito, masih dapat menarik haknya kembali dan bank wajib membayarnya
4.      Lembaga Perantara
Lembaga perbankan adalah lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana (Surplus of Funds) dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (lacks of funds), tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit dalam menjalankan kegiatan usaha atau operasionalnya. Dengan melalui bank, maka pihak yang memerlukan dana tidak perlu lagi mencari-cari pemilik dana berlebihan. Selanjutnya juga jarang terdapat pemilik dana dalam jumlah yang cukup besar untuk dipinjam oleh peminjam yang cukup besar. Jadi, dalam hal ini bank berfungsi sebagai pengepul untuk mengumpulkan dana-dana kecil sehingga secara total dapat dipinjamkan kepada pengusaha besar.
Pada hakikatnya lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menayalurkannya ke dalam masyarakat. Sebagai lembaga keuangan bank mempunyai usaha pokok berupa menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudaian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan , disana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan umum maupun syariah.
            Sedangkan pengertian Nasabah di dalam Undang-undang perbankan ialah : Pihak yang menggunakan jasa bank, didalam undang-undang perbankan itu juga dibedakan antara nasabah penyimpan dengan nasabah debitur. Nasabah penyimpan yaitu: nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan; sedangkan Nasabah Debitur ialah: Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.Dari praktek-praktek perbankan setidaknya dikenal tiga macam nasabah. Pertama, Nasabah deposan yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam bentuk depositu atau tabungan lainnya.
Kedua, Nasabah yang memamfaatkan fasilitas kredit perbankan, misalnya kredit usaha kecil, kredit pemilikan rumah dan sebagainya.
Ketiga, Nasabah yang yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in customer), misalnya transaksi antara imfortir sebagai pembeli dengan eksportir diluar negeri dengan menggunakan pasilitas Letter Of Credit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?