Pengertian dan Kriteria Hadis Dha’if

Pengertian dan Kriteria Hadis Dha’if
Kata dha’ifsecara bahasa adalah lawan dari al-Qowiy, yang berarti lemah, Hadis Dha’if ini adalah Hadis mardud, yaitu Hadis yang diolak dan tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam menetapkan suatu hukum.[1] Adapun beberapa ulama mendefenisikan Hadis Dha’if sebagai berikut :
Imam Abi Amar Ibnu Shalah mendefenisikan Hadis Dha’if sebagai berikut :
“setiap Hadis –Hadis yang tidak terdapat padanya sifat Hadis Shahih dan tidak pula sifat-sifat Hadis Hasan maka dia disebut Hadis Dha’if.”[2]
Sedangkan Imam Ibnu Kasir mendefenisikan Hadis Dha’if adalah Hadis – Hadis yang tidak terdapat padanya sifat-sifat Shahih dan sifat-sifat Hasan”.[3] Imam Hafiz Haan al-Mas’udi memberikan defenisi Hadis Dha’if sebagai Hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari Hadis Shahih atau Hadis Hasan.”[4]
Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa Hadis Dha’if adalah Hadis yang tidak mencukupi syarat Shahih maupun hasan baik dari segi sanad dan matannya, maka kekuatannya lebih rendah disbanding dengan Hadis Shahih dan Hadis Hasan.
Dari kesimpulan diatas pula dapat dambinn intisari bahwa kriteria Hadis Dha’if adalah :
1.                      terputusnya antara satu perawi dengan perawi lainnya dalam satu sanad Hadis tersebut, yang seharusnya bersambung.
2.                     terdapat cacat pada diri seoang perawi atau matan dari Hadis tersebut.
Dari kedua kriteria inilah dapat dijelaskan kriteria kedhoifan dari Hadis Dha’if tersebut.





[1] Nawir Yuslem, Ulumul Hadis (Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya, 1997), h. 236.
[2] Ibid
[3] Al-Imam Ibnu Kasir, al-Baits al-Hadis Syarh Ikhtiar “Ulum al-Hadis” (Beirut : daar al-Pikr, tt), h. 42.
[4] Hafiz Hasan Mas’udi, Minhatu al-Mughits pil Mustholahul Hadis (Surabaya: Ahmad Nabni, tt) h. 10.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?