Pengertian dan jenis Metode Penelitian

G. Metode Penelitian
            Istilah metode berasal dari bahasa Yunani, Methodsyang berarti cara atau jalan sehubungan dengan penelitian ini menyangkut tentang cara kerja yaitu cara kerja yang berfungsi untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran dari ilmu yang bersangkutan.

  1. Jenis dan Sifat Penelitian
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dalam upaya menganalisis permasalahan dalam penelitian melalui pendekatan asas- asas hukum serta mengacu kepada norma- norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangan di Indonesia. Mengutip istilah Ronald Dworkin,penelitian ini juga disebut sebagai penelitian doctrinal (doctrinal research), yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law as it is decided by the judge through judicial process).
Sifat penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran tentang situasi atau keadaan yang terjadi, menginventarisasikan dan menganalisis teori- teori dan peraturan- peraturan yang berhubungan dengan permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini.

  1. Metode Pengumpulan Data
            Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).
Melalui studi kepustakaan diperoleh asas- asas, konsepsi- konsepsi, pandangan- pandangan, doktrin- doktrin hukum, serta isi kaedah hukum yang diperoleh dari dua referensi utama, yaitu yang bersifat umum (peraturan perundang- undangan, buku- buku teks, kamus), dan yang bersifat khusus (jurnal, laporan penelitian, dan lain- lain)
Penelitian kepustakaan (library research) dapat dibagi atas tiga kelompok, yaitu:
     a.  Bahan hukum primer, yaitu perundang- undangan, dalam hal ini adalah Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang- Undang Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan peraturan pelaksanaannya.
  1. Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang- undang, hasil- hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan seterusnya. Dapat pula berupa hasil- hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya, bahkan dokumen pribadi atau pendapat dari kalangan pakar hukum sepanjang relevan dengan objek penelitian ini.
  2. Bahan hukum tertier, yakni bahan yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan sekunder, contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan seterusnya. Termasuk pula jurnal- jurnal ilmiah, majalah, surat kabar, dan sebagainya yang dipergunakan untuk melengkapi ataupun menunjang data penelitian.
  1. Alat Pengumpulan Data
Alat yang dipergunakan untuk pengumpulan data dalam penelitian ini adalah:
1.  Studi dokumen, yaitu pengumpulan data atau dokumen yang menyajikan tentang Keberadaanhukum perbankan dalam melindungi dana masyarakat yang diperoleh dari surat kabar dan internet.
2.  Wawancara yaitu mewawancarai pihak yang berhubungan dengan topik penelitian ini, dalam hal ini pakar dalam hukum perbankan khususnya dibidang perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan

  1. Analisis Data
Dalam analisis data akan dilakukan penelaahan peraturan- peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap Nasabah perankan, yang kemudian  membuat sistematika dari peraturan tersebut sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini dikumpulkan kemudian diedit dengan mengelompokkan, menyusun secara sistematis, dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya dilakukan penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika berfikir deduktif ke induktif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?