Pengelolaan zakat menurut hukum Islam dan undang-undang
Adapun tujuan pengolaan zakat menurut hukum Islam yaitu:
1. Memperbaiki masyarakat, baik dari aspek moril maupun materil, dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh disamping juga membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit, sekaligus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kestabilannya.
2. Zakat juga merupakan syarat untuk memperoleh pertolongan dari Allah SWT.
3. Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki.
4. Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan
5. Membersihkan harta dari hak orang lain
Wahbah al- Zuhaili mencatat 4 hikmah zakat yaitu :
1. Menjaga harta dari pandangan dan tangan – tangan orang yang jahat.
2. Membantu fakir miskin dan orang – orang yang membutuhkan.
3. Membersihkan jiwadari penyakit kikir dan bakhil serta membiasakan orang mukmin dengan pengorbanan dan kedermawanan.
4. Mensyukuri nikmat Allah SWT berupa harta benda.[2]
Mengembangkan :
1. mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari eksistensi moralnya
2. mengembangkan kepribadian fakir miskin
3. mengebangkan dan melipatgandakan nilai harta
4. sarana jaminan social dalam islam
5. sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social
B. ASAS PENGELOLAAN ZAKAT MENURUT UNDANG – UNDANG
Mengingat :
Pasal 5 (1) :
Presien berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 20 (1) :
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU.
Pasal 29 (1)
Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 29 (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 34 (1
Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara.
Pasal 34 (2)
Negara mengembagkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 (3)
Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayan umum yang layak.
Pasal 34 (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU [3].
Sementara UU RI No. 38 ini tahun 1999 yaitu
Pasal 1 yaitu
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Agama adalah agama Islam.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.
Menurut Pasal 4 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat bahwa pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[4]
C. TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT MENURUT UNDANG - UNDANG
Pasal 5 menyebutkan pengelolaan zakat bertujuan :
1. Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2. Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.[5]
Dalam UU tersebut dinyatakan, bahwa asas zakat adalah
1.Iman dan takwa.
2.keterbukaan.
3.Kepastian Hukum.(Pasal.4.UU. No. 38/ 1999)
Iman dan Takwa, ini berarti bahwa pelaksanaan zakat itu merupakan realisasi konkrit dari keimanan dan ketakwaan seseorang. Berbicara keimanan dan ketakwaan seseorang itu sangat abstrak, bisa dihindera ketika keimanan seseorang itu telah berproduksi menjadi amalan-amalan nyata, salah satu bentuknya adalah pelaksanaan zakat. Karena pada hakekatnya keimanan itu akan melahirkan kesadaran-kesadaran. Keterkaitanya dengan kepemilikan, orang yang beriman akan sadar bahwa kepemilikan itu bukanlah mutlak hasil rekayasanya, akan tetapi ada sumber utama dan sangat terlibat dalam keberhasilan seseorang dalam kepemilikan suatu kekayaan. Ketika ada perintah dari sumber utama untuk melaksanakan atau mengeluarkan kepemilikan tersebut, maka orang yang beriman tanpa pikir panjang akan melaksanakannya, bentuk pelaksanaan itulah taqwa seseroang. Jadi iman itu masih abstrak dan ketaqwaan itu realisasi kongkrit dari keimanan.
Keterbukaan, asas ini juga dikenal dengan transparansi, keterbukaan dalam pengelolaan zakat adalah; pertama bagi muzakky,ia harus terbuka terhadap kepemilikan yang dimiliki karena ini juga merupakan wujud dari keimanan seseorang. Ada banyak orang yang kuatir kekayaannya berkurang, padahal menurut syara' harta sudah memenuhi standart untuk dibayarkannya zakat, akan tetapi ia tidak terbuka dan mengatakan seolah-olah ia belum saatnya untuk mengeluarkan zakat. Kemudian keterbukaan bagi Amil Zakat; Amil sangat dituntut untuk terbuka atau transparan dalam pengelolaan zakat. Transparansi amil adalah merupakan profesionalisme, ketika amil sudah professional maka zakat akan berdayaguna untuk kemanfaatan umat. Pada umumnya amil di Negara ini, belum jelas pembentukannya, kadangkala pembayaran zakat hanya diserahkan orang yang ditokohkan di komunitasnya terus pendistribusiannyapun sering kali salah sasaran.
Kepastian Hukum; Dengan lahirnya UU tentang pengelolaan zakat, maka pelsakanaan zakat menjadi sangat jelasnya payung Hukumnya. Sebelum muncul UU ini, aturan tentang zakat hanya sebatas normative, dan tidak punya daya paksa karena belum ada aturan yang mengikat.
Selanjutnya tujuan dari pengelolaan Zakat adalah;
1. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan Agama.
2. Meningkatkan fungsi dan peranan pratanata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social.
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. (Pasal.5)
Tujuan pengelolaan zakat sebagaimana tertuang dalam UU tersebut, menuntut konssitensi dan komitmen besar bagi semua pihak terutama pemerintah. Agar operasioanl zakat di Indonesia mempunyai daya dan hasil guna dalam rangka mengurangi penderitaan masyarakat serta kebutuhan-kebutuhan yang terkait dengan pemeberdayaan masyarakat. Problem kemiskinan, angka putus sekolah, dan kriminalitas itu semua merupakan contoh-contoh real dari ketidakberhasilan fungsi zakat di Indonesia, dengan asumsi bahwa komunitas muslim di Negara ini adalah terbesar, katakanlah 40% nya dari jumlah keseluruhan muslim punya kesadaran tinggi terhadap pelaksanaan zakat yang kemudian dikelola dengan sangat professional, pasti fenomena memprihatinkan tersebut tidak akan pernah terjadi. Kemudian, belum berjalannya prananata keagamaan dan fungsinya dengan baik. Ini disebabkan banyak factor, diantaranya adalah factor internal umat Islam sendiri.
Dalam konteks Indonesia, pada dasarnya program zakat sudah popular di era awal Islam masuk di bumi nusantara ini, cuma sosialisasi dan program penyadaran bahwa zakat juga merupakan ibadah sebagaimana ibadah-ibadah lain dalam rukun Islam kurang berjalan dengan baik. Maka di era sekarang, pada saat gejala komersialisme dan munculnya sikap kapitalisme yang bercirikan individualisme akibat pengaruh dari kultur sekuler, maka program penyadaran Umat melalui lembaga formal maupun informal dipandang sangat perlu adanya. Selanjutnya, institusi pemerintah harus terlibat dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang berfungsi sebagai regulasi atas pelaksanaan zakat, sehingga zakat akan teraplikasi secara maksimal.
D. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT MENURUT UU DAN HUKUM ISLAM
Persamaan
1. Bahu membahu dalam mensejahterakan masyarakat terutama dalam umat islam sendiri.
2. Menyalurkan kepada orang yang mustahik (yang berhak menerima)
Perbedaan
Dalam Hukum Islam tujuan pengolahan zakat yaitu
1. Menjaga harta dari pandangan dan tangan – tangan orang yang jahat.
2. Membantu fakir miskin dan orang – orang yang membutuhkan.3. Membersihkan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil serta membiasakan orang mukmin dengan pengorbanan dan kedermawanan.
4. Mensyukuri nikmat Allah SWT berupa harta benda
Adapun menurut UU yaitu :
1. Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
2. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
E. KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat di tarik kesimpulan Zakat merupakan ibadah, yang memiliki dimensi sosial, sangat penting dalam mengurangi kesenjangan-kesenjangan yang terjadi di tengah masyarakat. Dan apabila pelaksanaannya secara maksimal serta dikelola dengan profesional, maka bukanlah sesuatu yang mustahil bahwa zakat bisa berfungsi sebagai solusi atas problem ekonomi keumatan.
Komentar
Posting Komentar