Macam-Macam Hadis Hasan, Hukum dan Status Kehujjahannya

Macam-Macam Hadis Hasan, Hukum dan Status Kehujjahannya.
   Hadis Hasan ini juga terbagi kepada dua bagian yaitu : Hadis Hasan Lizatihi dan Hadis Hasan Lighoirihi.
a.                    Hadis Hasan Lizatihi dari segi bahasa Hasan bisa cenderung, yang baik, dan yang bagus. Namun dari segi istilah adalah “ Satu Hadis yang sanadnya bersambung dari permulaan hingga akhir, diceritakan oleh orang-orang adiltetapi ada yang kurang dhobith, serta tidak ada syuzuz dan ‘illat. Karena hakikat Hadis Hasan Lizatihi ini sama maknanya dengan pengertian Hadis Hasan secara umum maka keanyakan ulama menyamakan Hadis Hasan Lizatihi ini dengan Hadis Hasan. Adapun contoh Hadis ini : Artinya “Kata Turmuzi telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menderitakan keapda kami Abdah bin Sulaiman, dari Muhammad bin Amar, dari Abi Salamah dari Abi Hurairah, ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw : “Jika aku tidak takut untuk membertakan umatku, niscaya aku perintah mereka bersikat gigi pada setiap sholat. Hadis ini sesuai dengan kriteria diatas namunkhusus masalah dhobith terjadi masalah karena salah satu sanandnya yaitu Muhammad bin Amr bin al-Qomah kurang kuat hafalannya.
b.                    Hadis Hasan Lighoirihi, dari segi bahasa lighoiri artinya : karenan yang lainnya. Sedangkan dari segi istolah Attahan mendefenisikan Hadis Hasan Lighoirihi dengan :
-------------------------------------
(Yaitu Hadis dhai’f apabila jalan datangnya berbilang (lebih dari satu), dan sebab kedhoifannya bukan karena perawinya fasik atau pendusta.
Dari defenisi Attahan diatas mengisyaratkan bahwa Hadis Hasan Lighoirihi adalah Hadis Hasan yang tidak memeenuhi persyaratan secara sempurna atau pada dasarnya Hadis tersebut Hadis Dho’if, akan tetapi karena adanya sanad atau matanlain yang menguatkannya, maka kedudukan Hadis Dhoif tersebut naik derajatnya menjadi Hadis Hasan.
Contoh Hadis Hasan Lighoirihi: adapun artinya “Hadis yang diriwayatkan at-Turmuzi dan diriwayatkan Hasan, dari jalan Syu’bah dari Ashim ibn Ubaid Allah dari Abd Allah ibn Amr ibn Rabiah dari ayahnya, bahwa seorang wanita dai bani Fazarh kawin dengan mahar sepasang sandal, maka rasulullah saw bertanya : “Apakah engkau merelakan dirimu sedangkan kamu hanya mendapat sepasang sandal ?”,maka wanita tersebut menjawab “rela”, maka rasulpun membolehkannya.
Pada Hadis tersebut diatas terdapat perawi a’shim, yang dinilai oleh paa ulama Hadis sebagai peawi yang dhoif karena buruk hafalannya, tetapi at-Tirmizi mengatakannya sebagai hasan, karena datangnya (dijumpai sanad lain dari) Hadis tersebut melalui jalan lain.
Sementara Hadis Hasan bila dilihat dari status Hukum dan kehujjahannya maka sebagaimana Hadis Shahih, meskipun derajatnya berada dibawh status Hadis Shahih, adalah Hadis yang dapat dijadikn hujjah dalam penetapan hukum atau dalam beramal. Para ulama Hadis, ulama ushul fiqh, dan fuqaha sependapat tentang kehujjahannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?