HUKUM ISLAM PADA UNDANG-UNDANG PERBANKAN INDONESIA

HUKUM ISLAM PADA UNDANG-UNDANG PERBANKAN  INDONESIA

Keinginan Umat Islam di Indonesia untuk menghindari riba dan melaksanakan transaksi perbankan  sesuai syariah terasa mendapat tempat dan dukungan dari sisi perundang-undangan. Pernyataan ini didasarkan atas fakta bahwa pada tahun 1998 telah diundangkannya undang-undang yang diperlukan sebagai landasan hukum beroperasinya perbankan syariah, yaitu Undang-undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan (Selanjutnya disebut UU. No. 10 Tahun 1998) 
Berbagai ketentuan yang bersifat peraturan pelaksanaan untuk mendukung operasional Bank Syariah, terutama Peraturan Bank Indonesia No 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Selanjutnya disebut PBI No. 6/24/PBI/2004), telah menguraikan secara ringkas tentang  kegiatan usaha yang sesuai dengan Prinsip Syariah. Didalam Peraturan ini termasuk pula suatu yang spesifik bagi Perbankan Syariah, yaitu terdapatnya Dewan Syariah yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional Bank Syariah
Usaha yang keras dari anak-anak bangsa untuk mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) atau memeperjuangkan Ius Constituandum menjadi Ius Constitutum, yang salah satunya adalah keinginan mengaplikasikan nilai-nilai ekonomi yang Islami melalui legislasi kedalam sistem hukum nasional telah  memberi harapan yang menggembirakan. Dengan demikian hukum Islam telah menjadi bahan bakubagi hukum nasional, sejalan dengan   yang dikemukakan oleh Muhammad Daud Ali dan Qadri Azizy. [1]
Melalui makalah dengan judul “HUKUM ISLAM PADA UNDANG-UNDANG PERBANKAN  INDONESIA” ini akan diuraikan sejarah berdirinya Bank Syariah  di Indonesia, Landasan hukum operasional Bank Syariah, serta Unsur-unsur hukum Islam yang dikandung di dalam Hukum Perbankan Indonesia, sebagai wujud dari positifisasi hukum Islam kedalam hukum nasional.


[1] Menurut Daud Ali, di Indonesia berlaku tiga sistem hukum, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat Kontinental. Lihat Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukumj Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo, 1997), h. 187

Menurut Qadri Azizy ketiga sistem hukum diatas dalam pengertiannya yang dinamis akan menjadi bahan baku hukum nasional. Lihat A. Qadri Azizy, Ekletisisme Hukum Nasional: Kompetensi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, (Yogyakarta: Gama Media, 2002), h. 111

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?