Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Sejarah


            Berdasarkan penelusuran sejarah konsep dasar Hak Asasi Manusia mulai berkembang  dalam wacana politik di Eropa pada abad-abad pertengahan sejalan dengan berkembangnya paham kebangsaan yang kemudian mengilhami terbentuknya bangsa yang moderen dan sekuler. Asal mula konsep moderen tentang Hak Asasi Manusia dikaitkan dengan faham filsafat yang dikemukakan oleh Zeno, lewat filsafat Stoicsm-nya, beliau mengajukan tiori Hukum Alam dimana Manusia sebagai Makhluk hidup memiliki beberapa hak universal dimana saja dan pada kondisi apa saja ia berada.Kemudian pada abad ke 17 dan 18 timbul kekuatan sebagai pertahanan dan kekuasaan negara yang tidak terbatas (absolut) secara formal, pergerakan ini di pengaruhi oleh dua gagasan yaitu gagasan hukum John Locke (1632-1714 M) dan Jean Jagnes Rousseau (1712-1778 M).
            Berdasarkan gerakan yang dipengaruhi oleh John Locke , J.J Rousseau dan juga kekejaman Hitler dimasa perang dunia II. Maka pada tahun 1945 PBB telah membangun fondasi awal bagi penegakan Hak Asasi Manusia yaitu paham demokrasi (dari-oleh-untuk) rakyat, yakni lahirnya Universal Deklaration of Human Rights atau Deklarasi umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)  yang diterima secara aklamasi oleh 48 Negara, 8 negara abstain dan tidak ada negara yang menolaknya yaitu pada tanggal 10 Desember 1948 dalam sidang majelis PBB di Sanfransisco Paris yang memuat 30 pasal, 28 pasal mengenai Hak Asasi Manusia satu pasal mengenai kewajiban individu dan satu pasal lagi mengenai larangan untuk meniadakan hak orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?