Fungsi dan Tanggung Jawab Profesi Advokat.
Fungsi advokat
Pengertian umum, advokat, pengacara dan penasihat hukum dalam praktek hukum di Indonesia adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan (litigator). (Yudha Pandu, 2004 : 9).
Pengertian penasihat hukum pada umumnya adalah orang yang mempunyai pekerjaan memberikan nasihat hukum, mendampingi dan memberikan pembelaan kepada tersangka atau terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka istilah penasihat hukum telah dirubah menjadi advokat. Pengaturan mengenai advokat ini diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.
Profesi advokat/ pengacara sesungguhnya dikenal sebagai profesi yang mulia karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosial, ekonomi, kaya, miskin, keyakinan politik gender, dan ideologi.
Profesi advokat bukan sekedar mencari nafkah semata, tetapi juga harus memperjuangkan nilai kebenaran dan keadilan, karena di dalamnya terdapat idealisme dan moralitas. oleh karena itu seorang advokat tidak dapat terpaku begitu saja kepada hukum positif yakni kepastian hukum dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Akan tetapi seorang advokat harus juga mengutamakan kebenaran dan keadilan, sebab tujuan utama sebenarnya hukum itu ialah terciptanya kebenaran dan keadilan.
Pada dasarnya tugas pokok penasihat hukum (advokat dan pengacara praktik) adalah untuk memberikan legal opinion, serta penasihat hukum dalam rangka menjauhkan klien dari konflik, sedangkan di lembaga peradilan (beracara di pengadilan penasihat hukum mengajukan atau membela kepentingan kliennya. Dalam beracara di depan pengadilan tugas pokok advokat adalah mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang di belanya dalam perkara tersebut, sehingga dengan itu memungkinkan bagi hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Suhrawardi K. Lubis, 1994 : 28).
Profesi advokat/ pengacara berfungsi untuk membela kepentingan masyarakat (public defender) dan klienya. Hampir setiap orang yang menghadapi suatu masalah di bidang hukum di era roformasi ini cenderung mengguanakan jasa advokat. terlebih lagi dalam rangka perdagangan bebas (freetrade), keberadaan profesi advokat sangat di butuhkan.
Fungsi mendampingi klien selama proses penyelidikan dan penyidikan timbul dari pengakuan akan perlindungan hak- hak tersangka/ terdakwa dalam perkara pidana. Setiap warga negara membutuhkan bantuan dari profesi hukum guna mendapatkan peradilan yang wajar (due proses of law) dalam menghadapi tuduhan kriminal yang seringkali melibatkan upaya paksa dari alat- alat negara yang berwenang memprosesnya secara hukum. Peran advokat adalah memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang tersebut.
Namun, yang tak kalah pentingnya adalah bahwa peran advokat dalam penegakan hukum tidak akan berjalan baik apabila tidak ditakukan pengawasan yang ketat dan terus-menerus terhadap perilaku dan etika para advokat. Tugas pengawasan ini merupakan tanggung jawab organisasi advokat karena eksistensi organisasi advokat erat kaitannya dengan sejauh mana fungsi-fungsi advokat dijalankan sesuai dengan profesi tersebut. Dengan melihat ketentuan tentang tanggung jawab dan fungsi organisasi advokat tersebut, maka dapat dikatakan bahwa organisasi advokat juga harus mendukung penegakan hukum.
Adapun fungsi advokat dalam membela kepentingan masyarakat dan kliennya dalam perkara pidana terdiri dari pemeriksaan tingkat penyidikan dan pengadilan. Pada tingkat pemeriksaan penyidikan telah di sebutkan dalam pasal 114 KUHAP yang berbunyi :
Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud pasal 56.
Pasal 56 berbunyi:
dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau diancam lima belas atau lebih atau mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka
Selanjutnya dalam pasal 115 ayat 1 KUHAP dikatakan bahwa
Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
Berdasarkan pasal diatas, fungsi advokat dalam mendampingi tersangka dalam taraf pemeriksaan atau penyidikan adalah untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan kedudukan penasihat hukum (advokat) itu dalam mengikuti jalanya pemeriksaan hanya secara pasif saja. Selajutnya dalam pemeriksaan ditingkat pengadilan pengacar itu sudah mempunyai fungsi yang aktif sekali, yakni harus berusaha membantu terdakwa untuk meringankan, bahkan membebaskan ancaman hukuman yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada teerdakwa apalagi terdakwa yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih , tanpa pengacara tertentu terdakwa itu akan menerima ancaman hukuman yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, sehingga putusan hakim akan terasa sumbang, karena hanya mendengar sebelah pihak saja yakni dari pihak jaksa penuntut umum.
Bertitik tolak dari keterangan diatas bahwa fungsi advokat terdiri dari dua segi yaitu :
1. Dari segi kepentingan tersangka advokat berfungsi mendampingi dan membela hak –mulai dari proses monitoring, evaluasi, penyelidikan dan penahanan di kepolisian, penahanan dan penuntutan di kejaksaan proses pengadilan di peradilan hingga pelaksanaan eksekusi.
2. Dari segi kepentingan pemeriksaan
Pengacara dari segi ini ,membantu jalannya pemeriksaan dengan melakukan pendekatan terhadap terdakwa guna mengungkapkan keadaan yang sebenarnya dalm mencari kebenaran yang sebenranya dalam mencari kebenaran materil yang menjadi tujuan hukum acara pidana,dan membantu hakim dalam menemukan keyakinan tentang keadaan tersangka ,serta membantu alat negara atau penegak hukum untuk melak sanakan ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, pengacara berperan agar seseorang tersangka (klien) dalam proses pemeriksaan tidak diperlukan sewenang-wenang. Dalam konteks tersebut tugas pengacara sangatlah penting ,karena apa jadinya dunia ini bila seseorang yang belum di adili dan masih diduga bersalah langsung dijatuhi hukuman . tentu umat manusia akan kembali memasuki zaman purba yang penuh dengan anarki ,siapa yang kuat ,maka dialah yang selalu benar.
Komentar
Posting Komentar