Dua Tatanan Keadilan Daulah Abbasiah.

Dua Tatanan Keadilan Daulah Abbasiah.
Pada masa Daulah Abbasiah ada dua pengadilan, yang pertama untuk rakyat sipil yang biasanya qadinya adalah seorang ulama, dan yang kedua adalah pengadilam militer yang tidak bersandar kepada Syari’ah dalam memutuskan perkara, yang biasanya qadinya adalah rijal syurthoh atau sejenis pengawal kerajaan (346/3).
            Selain itu, tata-tertib hukum-dijantung Syari’ah-dibagi menjadi dua yang terpisah dan saling tertutup. Pada tingkat kota setempat, keputusan hukum dipandang dapat diterima sejauh mana ia berpadanan dengan Syari’ah. Pada tingkat pemerintahan seluruh wilayah, keputusan dan sangsinya dibuat berdasarkan tradisi Istana (346/27).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?