Dalil Hadis Mursal menurut Imam Syafi'i


Sebagian ulama menjadikan hadits murral sebagai hujjah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah, kaRena tabi’ itu termasuk didalam angkatan yang dipuji oleh RasululLah. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits m5rsal.
 Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadits mursal tidak dapat diterima dan tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali adanya salah satu dari perkara-perkara berikut:
  1. Apabila mursalnya dari para sahabat.
  2. Apabila mursal tersebut kelak ada yang mensanadkannya tanpa mursalnya.
  3. Apabila ada periwayat lain yang meriwayatkan selain syaikh pertama.
  4. Apabila ada persamaan dengan perkataaan sahabi.
  5. Apabila ada persamaaan dengan perkataan jumhur ahli ilmu.
6.      Apabila ada yang mengetahui keadaan mursal bahwasanya ia tidak akan memursalkan kepada orang yang memiliki cacat dari jahil atau sebagainya.
Sesungguhnya, bila diteliti secara mendalam, maka alasan-alasan yang dikemukakan oleh orang yang menolak berhujjah dengan hadits mursaladalah lemah. Sebab, perawi yang dibuang (majhul) adalah sahabat. Meskipun jati diri sahabat tersebut tidak diketahui, akan tetapi selama orang tersebut diketahui dan dikenal sebagai seorang sahabat, maka haditsnya bisa diterima, dipakai sebagai hujjah. Kita semua telah memahami, bahwa seluruh sahabat adalah adil. Oleh karena itu, ‘illat yang digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri sahabat tidak menafikan keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang sahabat dari rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama diketahui bahwa ia adalah sahabat. Sebab, seluruh sahabat adalah adil dan tidak perlu lagi diteliti lebih .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?