Apakah anda tahu Fungsi Hadis Terhadap Alquran?
Fungsi Hadis Terhadap Alquran.
Pada dasarnya, Hadis sejalan dengan Alquran, karena Hadis itu sendiri bersumber dari wahyu, karena itulah asy-Sy±tib³ (w. 790 H/1388 M) berpendapat bahwa tidak ada permasalahan yang dibicarakan oleh Hadis kecuali ia sejalan dengan Alquran baik secara umum ataupun terperinci.[1]
Hadis jika dibandingkan dengan Alquran, sebagian besar Hadis bersifat operasional, karena fungsi utamanya memang adalah sebagai penjelas terhadap ayat-ayat Alquran. Hal ini seperti yang dapat dipahami dari surah an-Nahl ayat 44:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka (QS an-Nahl: 44).
Secara garis besar, ada tiga fungsi Hadis terhadap Alquran,[2] yaitu:
1. Bay±n Taqr³r yakni menegaskan kembali keterangan atau perintah yang terdapat dalam Alquran, seperti keterangan Rasul saw. mengenai kewajiban salat, puasa, zakat dan haji yang termuat dalam Hadis:
بنى الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله و أن محمدا رسول الله و إقام الصلاة و إيناء الزكاة و صوم رمضان و حج البيت من استطاع إليه سبيلا[3]
Islam dibangun atas lima pondasi, bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah swt. dan Muhammad adalah utusanNya, mendirikan salat, memberikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan berhaji bagi yang mampu.
Hadis ini berfungsi menjelaskan kembali ayat:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat (QS al-Baqarah: 83).
2. Menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat Alquran yang datang secara mujmal, ‘amm dan mu¯laq. Seperti yang dijelaskan Rasul saw. tentang tata cara pelaksanaan salat, dan waktu-waktunya. Dalam hal ini Hadis berfungsi sebagai bay±n tafs³r. Fungsi Hadis sebagai bayan tafsir terhadap Alquran dapat dibagi kepada tiga bentuk, yaitu:
a. Menafsirkan serta memperinci ayat-ayat mujmal, contohnya seperti penjelasan Hadis Rasulullah Saw. tentang pelaksanaan tata cara shalat:
....صلوا كما رأيتمونى أصلى[4]
Dan salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat (HR Bukhari)
b. Mengkhususkan penjelasan Rasul Saw. tentang ayat:
عن أبي هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: القانل لابرث
Dari Ab Hurairoh r.a Rasulullah Saw. bersabda: pembunuh tidak mewarisi (HR ad-D±rim³).[5]
c. Memberikan batasan (taqy³d) terhadap ayat-ayat Alquran yang bersifat mu¯laq. Seperti Hadis yang memberikan penjelasan tentang batasan untuk melakukan hukuman potong tangan bagi pencuri yang di dalam Alquran disebutkan dengan mu¯laq, yakni:
السارق و السارقة فاقطعوا أيديهما
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya…..
Ayat tersebut masih mutlaq, belum diberi batasan sampai mana yang harus dipotong. Maka hadist Nabi Saw. datang menjelaskan batasannya, yaitu dipotong hingga pergelangan tangan saja.
3. Bayan tasyr³’ yaitu menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan oleh Alquran. Sebagai contoh, Rasul mengharamkan mengumpulkan (menjadikan isteri sekaligus) antara seorang wanita dengan makciknya ketentuan tersebut tidak ada dalam Alquran, yang ada hanya karangan terhadap suami yang memadu isterinya dengan saudara perempuan sang isteri, sebagaimana terdapat dalam firman Allah swt. dalam surah an-Nisa: 23-24.
[1] As-Syatibi, Al-Muw±faq±t f³ U¡l as-Syar³’±t (Beirut: D±ar Kutub al-Ilmiyah, 1991), h. 22.
[2] Mu¥ammad al-Jal±l al-Kh±¯ib, U¡l al-Had³s (Beirut: D±r Fikri, 1989), h. 49.
[3] Al-Bukh±r³, ¢a¥³¥ Bukh±r³ (Beirut: D±r Fikri, 1984) juz I. h. 8.
[4] Al-Bukh±r³, ¢a¥³¥ Bukh±r³, juz. I, kitab Adzan, no. hadist. 595
[5] ad-D±rim³, Sunan ad-D±rim³, (Beirut: Daar Kutub Ilmiah, t.t), juz II, kitab: Diyat, no.: 2957, h. 89.
Komentar
Posting Komentar