Seorang Perawi Hadis bohong bolehkah ?

Keadilan seorang rawi dapat mengetahui dengan salah satu dari dua ketetapan berikut:
1.      Dengan kepopulerannya di kalangan para ahli ilmu bahwa dia terkenal sebagai orang yang adil. Seperti dikenalnya sebagai orang yang adil di kalangan ahli ilmu bagi Anas bin Malik, sufyan al-Sauri, Sya’ban bin al-Hajjaj, ash-Syafi’iy, Ahmad dan lain-lain.Oleh karena mereka sudah terkenal sebagai orang yang adil di kalangan para ahli ilmu, maka mereka tidak perlu lagi untuk diperbincangkan tentang keadilannya.
2.      Dengan pujian dari seseorang yang adil (tazkiyah). Yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil oleh orang yang adil yang semula rawi yang dita’dilkan itu belum dikenal sebagai rawi yang adil.
Penetapan keadilan seorang rawi dengan jalan tazkiyahini dapat dilakukan oleh:
a.       Seorang rawi yang adil. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan banyaknya orang yang menta’dilkan. Sebab jumlah itu tidak menjadi syarat untuk penerimaan riwayat. Oleh karena itu, jumlah tersebut tidak menjadi syarat pula untuk menta’dilkan seorang rawi.
Demikian pendapat kebanyakan muhadditsin, berlainan dengan pendapat para fuqaha yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua orang dalam mentazkiyahkan seorang rawi.
b.      Setiap orang yang dapat diterima periwayatannya, baik ia laki-laki maupun perempuan, baik orang yang merdeka maupun budak, selama ia mengetahui sebab-sebab yang dapat mengadilkannya.
Selain dari ketetapan keadilan seorang rawi, ketetapan tentang kecacatannya juga dapat ditempuh dengan dua jalan:
a)      Berdasarkan berita tentang ketenaran seorang rawi dalam ke’aibannya. Seorang rawi yang sudah dikenal sebagai orang yang fasiq atau pendusta di kalangan masyarakat, tidak perlu lagi dipersoalkan.
Cukuplah kemasyhuran itu sebagai jalan untuk menetapkan kecacatannya.
b)      Berdasarkan pentajrihan dari seorang yang adil yang telah mengetahui sebab-sebabnya dia cacat.
Demikian ketetapan yang dipegangi oleh para muhadditsin, sedang menurut para fuqaha sekurang-kurangnya harus ditajrih oleh dua orang laki-laki yang adil

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?