tata cara perkawinan adat melayu deli
A. tata cara perkawinan adat melayu deli
Pada masyarakat Melayu Deli, peristiwa perkawinan mendapatkan banyak tempat yang tinggi dalam adat istiadat. Bila sebuah keluarga mencapai usia “pantas” dan telah memenuhi syarat dalam ajaran Islam maka ia disarankan untuk segera memasuki gerbang perkawinan.
Bahkan pada masa lalu tradisi yang dilakukan oleh calon pengantin Melayu Deli sangat beragam karena harus melewati serangkaian prosesi adat yang cukup panjang. Tercatat sekurangnya ada 27 tahapan yang harus dilalui oleh calon mempelai sebelum dan sesudah hari perkawinanya. Namun di masa sekarang-dimana segala sesuatunya ingin serba praktis, tetapi tetap tidak mengesampingkan nilai-nilai tradisi-maka rangkaian prosesi perkawinan lebih disederhanakan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Berikut beberapa prosesi adat perkawinan yang masih terus dilestarikan oleh masyarakat Melayu Deli.
Tahapan Merisik
Dalam tata cara perkawinan masyarakat Melayu Deli yang pertama kali dilakukan adalah tahapan merisik yaitu pihak keluarga laki-laki mengirimkan seorang utusan (disebut telangkai) ke rumah seorang gadis untuk mengenal serta menanyakan apakah gadis itu sudah ada yang punya atau belum. Jika belum, maka sang telangkai akan langsung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk meminang si gadis sekaligus membuat ikatan dengan keluarganya. Dari sini, telangkai berharap mendapatkan jawaban positif agar tahapan adat dapat dilanjutkan ke tingkatan yang lebih serius lagi.
Tahapan Meminang
Pada hari yang telah disepakati bersama, rombongan keluarga calon mempelai pria akan datang ke rumah keluarga calon mempelai wanita sambil membawa tepak sirih dan sebentuk cincin sebagai tanda pengikat. Biasanya jumlah tepak sirih yang dibawa sejumlah lima buah atau lebih, disesuaikan dengan kedudukan (status sosial) dalam masyarakat. Tepak sirih dalam adta Melayu Deli merupakan alat untuk mengesahkan segala sesuatu (kesepakatan) yang telah dibuat bersama.
Acara meminang ini dipandu oleh telangkai yang biasanya berjumlah enam orang, dan mereka duduk saling berhadapan. Telangkai akan menyampaikan maksud meminang sang gadis dengan cara berpantun, di mana hal ini melambangkan tingginya martabat seorang wanita. Dalam acara ini juga akan disebutkan syarat-syarat adat yang diminta oleh pihak keluarga mempelai wanita seperti mahar (mas kawin), seperangkat pakaian wanita, peralatan atau perabotan kamar, termasuk “uang kasih sayang” yaitu bantuan keluarga calon pria untuk membiayai pesta. Apabila keluarga pria menyanggupinya maka akan diadakan acara bertukar tepak antar dua keluarga sebagai tanda pinangan telah diterima.
Setelah peminangan selesai, selanjutnya akan diadakan acara ikat janji untuk membicarakan mengenai pelunasan syarat-syarat adat yang pernah diminta oleh pihak keluarga wanita, termasuk mengenai hari baik pelaksanaan perkawinan. Setelah penyerahan maka utusan masing-masing keluarga akan bertukar tepak dan bersalaman sebagai tanda kedua keluarga tersebut telah terikat perjanjian dan apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Berinai
Sehari sebelum akad nikah dilakukan, kedua calon pengantin akan dibersihkan dengan cara ditepung-tawari sebagai simbol restu yang diberikan oleh para sesepuh. Biasanya sebelum melakukan acara tepung tawar, calon pengantin wanita harus sudah khatam Al-Qur’an. Pada malam harinya akan diselenggarakan pemakaian daun pacar atau inai yaitu sejenis tanaman yang ditumbuk halus dan menghasilkan warna merah lalu ditempelkan pada kuku-kuku jari tangan dan kaki mempelai. Pada malam inai ini juga akan dimeriahkan dengan bunyi-bunyian gendang beserta nyanyian dan tarian gambus.
Upacara Akad Nikah
Akad nikah dilakukan untuk mempersatukan dua anak manusia menurut tata cara adat dan agama, di mana pengantin pria akan mengucapkan ijab Kabul sebagai syarat sahnya sebuah ikatan perkawinan. Untuk menyambut sejumlah upacara adat yang biasanya dilakukan oleh masyarakat Melayu Deli.
Komentar
Posting Komentar