Pengertian Taqnin

Pengertian Taqnin
At-taqnin seakar kata dengan qanun yang berasal dari bahasa Yunani “canon”, kemudian masuk ke dalam bahasa Arab melalui bahasa Siryani). Secara etimologis, qanun berarti “ukuran segala sesuatu” (al-mistarah). Dalam perkembangan selanjutnya kata ini digunakan untuk menyebut “suatu peraturan” (al-qaidah). Pengertian inilah yang masyhur dan umum digunakan sampai sekarang di Eropa.
Ulama fiqh mengemukakan bahwa secara terminologis at-taqnin bisa diartikan sebagai penetapan –oleh penguasa- sekumpulan Undang-Undang yang mempunyai daya dan memaksa dalam mengatur hubungan sesama manusia dalam suatu masyarakat” atau bisa juga diartikan secara khusus sebagai “penetapan –oleh penguasa- sekumpulan undang-undang untuk mengatur masalah tertentu. Selanjutnya Imam Muhammad Abu Zahrah, seorang pakar hukum Islam Mesir dan mantan rektor Universitas al-Azhar, mendefinisikannya sebagai hukum-hukum Islam dalam bentuk buku atau kitab undang-undangg yng tersusun rapi, praktis dan sistematis, kemudian ditetapkan dan diundang-undangkan secara resmi oleh kepala negara, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang megikat dan wajib dipatuhi serta dilaksanakan oleh suluruh warga negara.[1]



[1] Muhammad Abu Zahrah, Ilmu Ushul Fiqh (Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958), h. 30.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?