hukum islam (100% Jelas) Merokok Dalam Pandangan Islam
Dalam Qur’an suroh An-Nisa ayat 29:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa 29).
Perokok pada hakikatnya menghisap bahan-bahan yang sangat berbahaya bagi tubuh yang dapat membawa kepada kematian dengan membiarkan dirinya dijangkiti berbagai macam penyakit tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Allah SWT juga berfirman dalam Qur’an Suroh Al-Israq ayat 27:
Artinya: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al- Israq 27).
Tidak ragu pula, hobi merokok merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.
Dalam mengklarifikasi hukum candu atau bahan yang memabukkan, pendapat ulama fiqih yang berpegang pada (Al- Quran dan Al-Hadis) sepakat menghukumkan atau memfatwakan sebagai benda. “Haram untuk dimakan atau di minum malah wajib dijauhi dan di tinggalkan”. Pengharaman ini adalah jelas dengan berpanduan syara’ sebagaimana yang dijelaskan hadis berikut ini:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٌ حَرَامُ.
“Setiap yang memabukkan maka bahan tersebut itu adalah haram”.(H.R. Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).
Hadis di atas menjelaskan dengan cukup terang dan jelas bahwa setiap apa saja yang bisa memabukkan adalah hukumnya haram. Pada hadis ini juga Nabi Muhammad SAW menggunakan kalimat ‘kullu’ yaitu “setiap apa saja”, baik itu berbentu cair, padat, debu (serbuk), atau gas.
Rasulullah SAW bersabda:
لاَضَرَ رَ وَ لاَ ضِرَارَ
Tidak boleh menimpakan mudharat kepada orang lain, dan juga tidak boleh menimpakan mudharat kepada diri sendiri (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).
Kita ketahui bahwa merokok membawa mudharat atau penyakit kepada kita baik kita yang merokok (perokok aktif) maupun kepada orang lain yang menghirup asap rokok kita (perokok pasif).
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah memberikan nasihat kepada jamaah haji dengan berkata: “Merokok juga sesuatu yang diharamkan dalam agama, karena mendatangkan mudharat dalam dunia kesehatan.
Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya, tidak boleh seseorang membuat bahaya. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfakkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
Dari penjelasan di atas kita ketahui bahwa merokok dalam pandangan Al-Qur’an, Hadis dan Pendapat para ulama menyatakan bahwa merokok itu adalah haram. Karena kita ketahui bahwa pada hakikatnya merokok itu berbahaya baik untuk diri kita sendiri (perokok aktif) maupun orang lain disekitar kita (perokok pasif).
Komentar
Posting Komentar