Pengertian Sosiologi Hukum menurut ahli

Sebelum sampai kepada defenisi sosiologi hukum ada baiknya kita menyimak kembali apa yang telah penulis ungkapkan pada latar belakang masalah. Sosiologi hukum adalah cabang dari sosilogi, bukan cabang dari ilmu hukum, tepatnya berada pada kelompok sosiologi jiwa manusia. Cabang dari sosiologi ini sesuai dengan sifat induknya yang merupakan ilmu murni (pure science), maka sosiologi hukumpun memiliki ciri-ciri yang demikian pula. Pemahaman yang demikian itu perlu ditegaskan agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam memberikan rumusan tentang sosiologi hukum.

Memang untuk memberikan suatu defenisi yang tepat yang dapat mencakup semua persoalan bukanlah sesuatu pekerjaan yang mudah. Hal ini penulis katakan sebab selalu saja dalam setiap rumusan atau defenisi tidak dapat mewakili persoalan atau keadaan yang sebenarnya. Bahkan dalam lapangan ilmu-ilmu sosial persoalan rumusan ini selalu saja tidak pernah dianggap tuntas. Belum ada satu rumusan atau defenisi dalam ilmu-ilmu sosial yang dapat menggambarkan keadaan sebenarnya. Oleh karena itu dalam merumuskan defenisi sosiologi hukum dalam makalah ini, penulis mencoba mengambil beberapa tahapan. Tahap pertama terlebih dahulu dirumuskan tentang pengertian sosiologi, dan ciri pokoknya kemudian tahap kedua membahas tentang rumusan tentang pengertian hukum, dan selanjutnya baru dapat dirumuskan pengertian tentang sosiologi hukum.


1. Pengertian Sosiologi

Untuk lebih mengenal pengertian sosiologi, ada baiknya kita uraikan beberapa defenisi sosiologi yang disebutkan oleh para ahli sosiologi, dimana satu dengan yang lainnya saling berbeda, tetapi nampaknya ada juga persamaan-persamaan di dalam penguraiannya diantaranya adalah

a. Prof. Mahadi, SH,

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara Socius dengan socius lainnya atau teman dengan teman.

Pengertian teman dalam rumusan ini berbeda dengan pengertian teman dalam percakapan sehari-hari. Pengertian teman di sini lebih luas, yaitu termasuk dalam arti ini adalah teman dalam pengertian lawan.

b. Prof. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi

Sosilogi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari stuktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan sosial.

c. Soedjono D, SH

Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yanga mempelajari pergaulan hidup manusia atau masyarakat beserta gejala-gejalanya sebagaimana adanya.

d. Ibnu Choldun

Sosiologi merupakan studi tentang masyarakat manusia dalam berbagai bentuknya serta sifat dan gejala-gejala masyarakat yang dalam perkembangannya dipengaruhi hukum-hukum alam.



Dari beberapa uraian defenisi sosiologi di atas dapatlah kita membuat suatu gambaran tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan sosiologi itu. Kalau kita cermati dari beberapa defenisi sosiologi di atas memang hampir tidak ada yang sama rumusannya, hal ini sangat wajar karena para ahli tersebut dalam memberikan pengertian memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda, tempat dan waktu penelitian juga jauh berbeda, Sehingga para ahli di dalam memberikan defenisi sosiologi juga melihat objeknya dari sudut pandang yang beda pula.

Di lihat dari sudut pandang ciri-ciri pokok sosiologi, maka sosiologi hakikatnya akan ditemui beberapa petunjuk yang akan dapat membantu untuk menetapkan ilmu pengetahuan seperti apakah sosiologi itu.

Robert Bierstedt mengemukakan beberapa ciri-ciri pokok dari pada sosiologi, yaitu:

a. Dari sudut isinya sosiologi adalah suatu ilmu pengetahuan alam ataupun ilmu pengetahuan kerohanian.

b. Sosiologi adalah suatu disiplin yang ketegoris bukan merupakan disiplin yang normatif. Sebagai suatu disiplin yang kategoris sosiologi membatasi diri pada apa yang akan terjadi dewasa ini dan bukan mengenai apa yang akan terjadi atau seharusnya terjadi. Sebagi ilmu pengetahuan sosiologi membatasi diri terhadap persoalan penilaian artinya sosiologi tidak menetapkan kearah mana sesuatu seharusnya berkembang dalam arti memberikan petunjuk-petunjuk yang menyangkut kebijaksanaan kemasyarakatan.

c. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang konkrit, artinya bahwa yang diperhatikannya adalah bentuk dan pola-pola, peristiwa-peristiwa dalam masyarakat, tetapi bukan wujudnya yang konkrit.

d. Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum. Sosiologi meneliti dan mencari apa yang menjadi prinsip-prinsip atau hukum-hukum dari pada interksi antar manusia dan juga prihal sifat hakikat, bentuk isi dan struktur dari masyarakat manusia

e. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang empiris dan rational

f. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang umum dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang khusus artinya sosiologi mempelajari gejala yang umum yang ada pada setiap interaksi antar manusia.

2. Pengertian hukum.

Pengertian (defenisi) tentang hukum sampai hari ini sangat banyak jumlahnya, tetapi belum ada satu defenisi pun yang dapat menggambarkan keadaan hukum yang sebenarnya. Dalam kenyataannya rumusan defenisi hukum yang tidak terwakili itu disebabkan karena hukum itu sendiri yang mempunyai banyak segi atau dimensi. Disamping itu, perbedaan sistem hukum pada berbagai saat dan berbagai tempat dalam kehidupan masyarakat juga menjadi penyebab terjadinya dalam perumusan defenisi hukum.

Jika defenisi hukum yang kita maksudkan itu harus mencakup semua segi dari hukum yang luas dan kompleks itu, maka tidak ada jalan lain, kita harus menggunakan bantuan filsafat. Sebab filsafat dapat dengan tepat mengungkapkan dan menetapkan apa yang merupakan struktur formal dari pengalaman hukum yang langsung dan apa yang menjadi ciri khusus nilai hukum, dengan demikian kita dapat menemukan kriteria untuk menyusun defenisi hukum.

Analisis yang demikian itulah yang ditempuh oleh Gurvitch. Mula-mula beliau menyajikan bahwa pengalaman hukum langsung terdiri atas perbuatan kolektif yang mengakui nilai rohani sebagaimana yang dijelmakan, diwujudkan dalam fakta sosial yang sekaligus sebagai pernyataan perbuatan kolektif.

Selanjutnya Gurvitc mengemukakan bahwa hukum mempunyai tanda khas tersendiri sebagimana yang dikutip oleh Chairuddin. Hukum atau pengaturan hukum atau pengawasan sosial yang bersifat hukum, berbeda dari segala bentuk pengawasan atau pengawasan sosial lainnya. Karena sifat khasnya sebagaimana berikut.

a. Perintah hukum bersifat terbatas dan tertentu, sedangkan perintah lainnya bersifat tidak terhingga dan tidak terbatas.

b. Sifat bilateral atau multilateral dari pengetahuan hukum yang merupakan struktur imperatif-atributifnya yang dibedakan dengan peraturan lainnya yang semata-mata bersifat impertif secara unilateral. Sifat ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum itu harus didasarkan kepada pengalaman atas pengakuan kolektif.

c. Harus berisikan suatu jaminan sosial yang efektif

d. Adanya kemungkinan unsur paksaan meskipun hal itu tidak mutlak diperlukan.

Akhirnya Gurvitch mengungkapkan hukum adalah merupakan gambaran suatu usaha untuk mewujudkan dalam suatu lingkungan sosial tertentu mengenai cita keadilan melalui peraturan imperatif tributif secara multilateral.

Berdasarkan rumusan tersebut diatas Gurvitch memberikan defenisi sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi sukma manusia yang menelaah kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum diawali dengan pernyataan yang konkrit dan dapat diperiksa dari luar dalam kelakuan kolektif yang afektif dan dalam dasar materilnya.

Setelah kita menguraikan tentang defenisi sosiologi dan defenisi hukum, selanjutnya kita akan menguraikan defenisi dari sosiologi hukum. Berikut ini beberapa pengertian dari sosiologi hukum yang diungkapkan oleh beberapa ahli, antara lain:

a. Soerjono Soekanto

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya..

b. Satjipto Raharjo

Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.





c. R. Otje Salman

Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

d. H.L.A. Hart

H.L.A. Hart sebagaimana yang disebutkan oleh Prof. DR. H. Zainuddin Ali, MA di dalam Sosiologi Hukum, tidak mengemukakan defenisi tentang sosiologi hukum.Namun, defenisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules).Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup, sedangkan aturan tambahan terdiri atas :

1) Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya;

2) Rules of change, yaitu aturan yang men-sahkan adanya aturan utama yang baru;

3) Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.


Dalam beberapa literatur hukum dan sosiologi sebagai sebuah disiplin intelektual dan bentuk praktik professional memiliki kesamaan ruang lingkup. Namun, sama sekali berbeda dalam tujuan dan metodenya. Hukum sebagai sebuah disiplin ilmu memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial. Perhatian utamanya adalah masalah konsep dan teknis. Sedangkan sosiologi memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial.Meskipun demikian, kedua disiplin ini memfokuskan pada seluruh cakupan bentuk-bentuk signifikan dari hubungan-hubungan sosial. Dan dalam praktiknya kriteria yang menentukan hubungan mana yang signifikan seringkali sama, yang berasal dari asumsi-asumsi budaya atau konsepsi-konsepsi relevansi kebijakan yang sama.

Sosiologi hukum, mempunyai objek kajian fenomena hukum, bahwa Roscue Pound menunjukan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendalian sosial. Sementara Llyod, memandang sosiologi hukum sebagai suatu ilmu deskriptif, yang memanfaatkan teknis-teknis empiris. Hal ini berkaitan dengan perangkat hukum dengan tugas-tugasnya. Ia memandang hukum sebagai suatu produk sistem sosial dan alat untuk mengendalikan serat mengubah sistem itu.

Kita dapat membedakan sosiologi hukum dengan ilmu normatif, yaitu terletak pada kegiatannya. Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada kajian law in books, sementara sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action. Sosiologi hukum lebih menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif, sementara ilmu hukum normatif lebih bersifat preskriptif. Dalam jurisprudentie model, kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan atau produk aturan, sedangkan dalam sociological model lebih mengarah kepada struktur sosial. Sosiologi hukum merupakan cabang khusus sosiologi, yang menggunakan metode kajian yang lazim dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosiologi. Sementara yang menjadi objek sosiologi hukum adalah :

a. Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau GovernmentSocial Control.Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

b. Sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?