Tinjauan Fiqih Islam Terhadap Bayi Tabung

Aspek hukum penggunaan bayi tabung didasarkan kepada sumber sperma dan ovum, serta rahim. Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:

a. Bayi Tabung Dari Pasangan Suami Isteri yang Sah

Dalam kehidupan modern ini ada kemungkinan seorang istri itu hamil bukan melalui hubungan kelamin, tetapi melalui cara suntikan dan operasi, sehingga benih laki-laki itu ditempatkan ke dalam rahim istri sehingga dia menjadi hamil. Adapun proses bayi tabung melalui sperma suami yang sah, baik dengan cara mengambil sperma suami lalu disuntikkan ke dalam rahim atau uterus istri, maupun dengan pembuahan yang dilakukan di luar rahim, maka hal ini dibolehkan asal keadaan suami dan istri tersebut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan.
Bayi tabung yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak ditrannsfer ke dalam rahim wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik ovum (bagi suami istri yang berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT, hukumnya adalah mubah, asalkan kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan) untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami istri itu sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan suatu kebutuhan dan dambaan setiap keluarga. Di samping itu, salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah serta bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung merupakan suatu hajat (kebutuhan yang sangat penting) bagi suami istri yang gagal memperoleh anak secara alami. Dalam hal ini kaidah fiqih menentukan bahwa:

الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت او خاصة]
Artinya : ‘’Hajat (kebutuhan yang penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa baik secara umum atau khusus .
الضرورات تبيح المحظورة
Artinya : ”Keadaan – keadaan darurat itu membolehkan yang dilarang’’ Jadi, hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.
b. Bayi Tabung Dengan Donor Sperma
Bayi tabung dengan donor sperma adalah proses pembuatan bayi tabung yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan menggunakan sperma orang lain yang bukan suaminya secara sah menurut Islam. Masalah bayi tabung ini telah banyak dibicarakan di kalangan Islam dan di luar Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Misalnya majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980, yaitu mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqih Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan ovum donor. Hal ini berdasarkan Hadis Nabi saw:
لايحل لإمرئ يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقي ماءه زرع غيره

Artinya : Tidak halal seseorang yang beriman dengan Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina orang lain). (HR. Abu Daud)
عن ابن عباس رضى الله عنه قال : قال الرسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من ذنب بعد الشرك أعظم من نطفة وضعها رجل في رحم لا يحل له]
Artinya : Diriwayatkan dari Ibni Abbas ra. Ia berkata bahwa Rasululullah bersabda: Tidak ada dosa lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah swt dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya’’. (HR. Ibnu Abi al-Dunya )
Dengan hadis ini para ulama madzhab sepakat mengharamkan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah. Hal ini pun didukung oleh kaidah fiqih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya : Minghindari mafsadat (kerusakan atau keburukan) harus daripada mencari mencari mashlahat (kebaikan – kebaikan .
Proses bayi tabung dengan menggunakan donor sperma dan ovum ini lebih banyak mendatangkan mudharat dari pada maslahah. Adapun mudharatnya antara lain adalah:
1) Terjadinya percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian atau kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan warisan.
2) Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3) Pembuahan dengan cara donor sperma ini sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dan ovum wanita tanpa pekawinan yang sah.
4) Kehadiran anak hasil bayi tabung dengan donor sperma bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?