Taqnin (Kodifikasi hukum Islam) di Indonesia
Taqnin (Kodifikasi hukum Islam) di Indonesia
Kodifikasi hukum untuk umat Islam di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan, tetapi statusnya masih berada di bawah dominasi hukum adat karena teori resepsi sangat berpengaruh dalam hukum saat itu. Karenanya dapat dikatakan bahwa kodifikasi tersebut dimulai pada tahun 1974 dengan munculnya kodifikasi Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1/1974) dengan peraturan pelaksanaannya (PP No. 9/1979 dan PP No. 10/1983), yang mengatur secara khusus persoalan perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil dan ABRI.
Kemudian muncul lagi Undang-Undang peradilan agama (UU No. 7/1989). Undang – undang ini pada dasarnya merupakan tuntutan dari UU No. 14/1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang mengakui adanya empat macam peradilan di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. Keempat peradilan ini memiliki kedudukan samam dan wewenang secara mandiri mengadili perkara-perkara yang menjadi wewenangnya.
Selanjutnya, keluar pula Inpres RI No. 1/1991 tentang Kompilasi hukum Islam dibidang hukum perkawinan, perceraian, waris, wakaf, wasiat dan hibah. Lahirnya kompilasi hukum Islam di Indonesia (KHI), merupakan rangkaian lanjutan dalam upaya penyajian referensi materi hukum Islam yang seragam bagi semua hakim di lingkungan peradilan Agama dan instansi terkait, khususnya bidang Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan. Dengan adanya KHI tersebut semua produk hukum yang keluar dari lingkungan Peradilan Agama harus berpedoman dan mengacu kepada KHI tersebut.[1]
Sebelum muncul UU No. 1/1974, UU No 7/1989, dan Inpres RI No. 1/1991, di Indonesia telah ada peraturan yang mengatur peradilan agama serta materi hukumnya, namun semua itu adalah produk dari zaman pemerintahan Hindia Belanda. Ketiga kodifikasi hukum Islam diatas merupakan produk putra-putra Indonesia, yang menyangkut hukum Islam di Indonesia.
[1] Prof. Dr. Suparman Usman, SH, Hukum Islam, Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2002), Hal. 147.
Komentar
Posting Komentar