pengertian Hukum Publik menurut para ahli



Hukum Publik
Hukum publik lazimnya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. Hukum publik adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar Negara dan mengatur pula bagaimana caranya Negara melaksanakan tugasnya
Dalam pendefenisian hukum publik para pakar hukum berbeda-beda dalam hal memberikan pendapat tentang defenisi hukum publik ini, walaupun demikian dalam defenisi yang diungkapkan oleh para pakar hukum tersebut hanyalah berbeda dalam ungkapan saja. Adapun yang dimaksud dengan hukum publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga Negara dengan Negara dan seluruh komponen yang terlibat dengan Negara. Pendapat lain mengatakan hukum publik adalah hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara. Hukum Pidana masuk dalam kategori hukum publik ini, artinya perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana itu manakala Negara memasukkan perbuatan itu sebagai tindak pidana, misalnya mencuri, membunuh dan seterusnya. Jadi tidak sembarang orang atau masyarakat yang menentukan suatu perbuatan itu adalah sebagai tindak pidana atau bukan, dan itu semua harus ada dasar hukumnya.Hukum publik ini berurusan dengan beberapa hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana Negara itu melaksanakan tugasnya. Secara terminologi hukum publik adalah hukum yang berlaku bagi umum, yakni mengatur antar Negara dengan individu, juga antar Negara dengan Negara. Materi yang dikaji dalam hukum publik tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi atau perorangan, akan tetapi lebih cenderung kepada kemaslahatan yang dapat ditimbulkan oleh suatu perbuatan. Yang menjadi obyek hukum publik disini ialah bisa ia berbentuk badan atau korporasi, organisasi masa, dan bahkan suatu komponen dalam suatu negara. Pemisahan antara hukum privat dan hukum publik mula-mula dilakukan oleh ahli hukum Romawi Ulpianus. Pemisahan ini sebenarnya masih menjadi perbedaan pendapat dikalangan para ahli hukum. Hal ini bisa dilihat adanya beberapa keberatan yang diekspresikan oleh para ahli hukum.Setidaknya keberatan ini menyangkut dua hal pokok, yaitu:
Pertama: Setiap produk hukum ditujukan untuk kepentingan umum, dan hukum bukanlah untuk memelihara kepentingan partikelir melainkan kepentingan bersama setiap orang. Kedua: Apa yang disebut dengan kepentingan umum dan kepentingan khusus tidak ada garis demarkasi yang tegas diantara keduanya. Kekaburan dalam membedakan keduanya memunculkan pemikiran bahwa sebenarnya tidak perlu ada dikotomi hukum publik dan hukum privat sebagai konsekuensi logisnya. Konsep-konsep hukum baik dari segi pengertian, klasifikasi, maupun disiplin ilmu yang dipergunakan sebagai pisau analisis dari waktu kewaktu akan terus menerus mengalami dinamika yang boleh jadi berlainan dengan konsep-konsep sebelumnya, atau bahkan berbeda secara diametral.


Daftar Bacaan
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum
Mhd. Shiddiq Tgk. Armia, S.Ag. Perkembangan Pemikiran Dalam Ilmu Hukum
Cansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia
Apeldoorn, LJ. Van, Pengantar Ilmu Hukum [Inleiding tot de Studie van het Nederlandsche Recht], diterjemahkan Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?