hukum homoseksual menurut islam syafii dan hanafi


A.   Pengertian Homoseksual
Sebelum saya membahas mengenai pengertian homoseksual, terlebih dahulu saya akan membahas tentang hukuman. Dimana pengertian dari hukuman itu adalah: Hukuman dalam pidana Islam dinyatakan dengan ungkapan al-‘uqubat  atau ‘iqab. ‘uqubat  atau ‘iqab tersebut merupakan kata asal (masdar) dari kata kerjanya"عقب"menurut pengertian etimologi ia bermakna balasan atas perbuatan jahat. Didalam al-munjib disebutkan :
العقوبة الجزاء بالشر]
Artinya : ‘Uqubat  ialah balasan sebab memperbuat kejahatan.
Sebahagian ahli fikih membedakan antara kata-kata ‘uqubat dengan ‘iqab yaitu apabila seseorang divonis dengan hukuman didunia, maka dinamakan ‘uqubat, jika seseorang dengan perbuatan jahatnya dihubungkan dengan balasan diakhirat maka dinamakan ‘iqab.
Pengertian hukuman menurut istilah ialah:
لعقوبة هى الجزاء المقررة لمصلحة الجماعة على عصيان الشارع]
Artinya : Hukuman ialah suatu pembalasan yang telah ditetapkan yang hanya untuk menciptakan kemaslahatan umat dari pelanggaran ketentuan syara’.
            Tidak jauh berbeda Mazhab Hanafi memberikan pengertian ‘uqubat sebagai berikut :
هى جزاء وضعه السارع للردع عن ار تكاب مانمى عنه وترك]
Artinya : Hukuman ialah balasan yang diterapkan syar’i untuk mencegah dari melakukan perbuatan yang dilarang meninggalkan perbuatan yang diperintahkan.
            Dari definisi diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian hukuman menurut syariat Islam ialah balasan atau tindakan yang dikenakan kepada orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam syariat Islam dan untuk mencegah atau menahan dari melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Karena larangan atau perintah semata-mata tidak akan cukup sebagai preventif terhadap perbuatan manusia tanpa adanya hukuman.
Dalam pandangan ulama mazhab, hukuman ada empat macam, diantaranya:
a.      Qisas
Dalam Bahasa Indosesia arti qisas secara literal adalah pembahasan, hukuman qisas, hukuman mati sebagai balasan.Secara istilah ada beberapa pengertian qisas  yang diberikan oleh beberapa fuqaha, antara lain:
القصاص ان يوقع على الجانى مشل ما جنى النفس واجرح بالجرح
Artinya: Qisas adalah hukuman terhadap pelaku jinayah pembunuhan, jiwa dengan jiwa, dan pelukaan (anggota badan) dengan pelukaan (anggota badan)
القصاص واجب لقتل كل محقون الدم على التابيد اذا قتل عمدا
Artinya: Qisas adalah pembunuhan yang wajib dilakukan sebagai balasan atas darah yang mengalir kepada pembunuhan yang melakukan pembunuhan iu dengan sengaja.
Bila beberapa pengertian di atas dipahami secara seksama, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian qisas adalah balasan yang setimpal yang harus diterima oleh pelaku pembunuhan atau pelukaan terhadap anggota tubuh. Artinya pelaku pembunuhan dijatuhi hukuman bunuh dan pelaku pelukaan anggota tubuh dijatuhi hukuman pelukaan tubuh juga.
b.      Diyat
Diyat merupakan hukuman pengganti bagi pembunuhan sengaja dan hukuman bagi pembunuhan semi sengaja. Adapun pengertian diyat menurut para Fuqaha adalah:
الدية هى الما ل الوا حب بجناية على الحرف نفس لو ما دونها
Artinya: Diyat adalah harta wajib yang berhubungan dengan perbuatan pidana atas orang yang merdeka baik dari jiwa atau selainnya.
c.       Ta’zir
Menurut Ibnu Abidin ta’zir adalah:
التعزير لغة التأديب مطلقا و شرعا التأيب دون الحد الكشر تسعة وثلاثون سوط ثلاثة]
Artinya : Ta’zir menurut lughah adalah semata-mata mendidik yang bukan dengan hukuman had. Dan menurut syara’ adalah mendidik yang bukan dengan hukuman had, dengan pukulan tiga puluh sembilan kali dan sedikitnya tiga kali.
d.      Kafarah
Para fuqaha sepakat bahwa kafarahdisyariatkan bagi pembunuhan tersalah dan pembunuhan semi sengaja.
Homoseksual dalam bahasa Inggris disebut dengan “homosexual”. Yang berarti sifat laki-laki yang senang berhubungan seks dengan sesamanya. sedangkan menurut  bahasa arab disebut sebagai اللواط(al-Liwath) yang pelakunya disebuat اللوطي(al-Luthi/ orang yang melakukan perbuatan homo) yang dapat diartikan secara singkat oleh bangsa arab dengan perkataan الرجل ياء تى الرجل  (laki-laki yang selalu mengumpuli sesamanya).
Secara bahasa juga, al-liwath adalah bentuk masdardari kata latha. Dikatakan: latha ar-rajulu wa lawatha, artinya melakukan perbuatan kaum Luth. Sebab, belum pernah ada seorangpun melakukan perbuatan ini sebelum kaum Luth. ] Sebagaimana Firman Allah SWT Surat Al-A’raf: 80-84

Artinya: Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah0 tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu yang belum pernah dikerjakan oleh seoranng pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” Jawab kaumnya tidak hanya mengatakan: “usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri.” Kemudian kami selamatkan dia dan pengiku-pengikutnya kecuali istrinya, dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu), maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.
Maka dalam hal ini, dapat ditarik suatu pengertian bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya.
Adapun definisinya menurut istilah syariat, ialah memasukkan penis ke dubur laki-laki.   Definisi lain juga menjelaskan homoseksual adalah hubungan biologis antara sesama jenis kelamin, baik pria maupun wanita. Homoseksual ini dilakukan dengan cara memasukkan zakar ke dalam dubur. Dan ada juga menjelaskan homoseksual itu ialah hubungan seksual antara orang-orang yang sama kelaminnya, baik sesama pria maupun sesama wanita. Namun, biasanya istilah homosex  itu dipakai untuk seks antar pria, sedangkan untuk seks antar wanita, disebut lesbian.
Di dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Al-Mawardi dari Mazhab Syafi’i dijelaskan pengertian homoseksual:
في اللواط فهو اتيان الذكر الذكر]
Artinya: “Homoseksual adalah mempertemukan kelamin laki-laki dengan kelamin laki-laki”.
 Jadi dapat dikatakan bahwa homoseksual itu adalah suatu hubungan yang dilakukan dengan memasukkan zakar ke dalam dubur atau hubungan biologis yang dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki.
B.   Dasar Hukum Homoseksual
Adapun yang mendasari larangan homoseksual adalah terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran dan Hadits Rasul yaitu Surat Asy-Syu‘ara ayat 165-166:
tbqè?ù's?r& tb#tø.%!$# z`ÏB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÊÏÎÈ tbrâxs?ur $tB t,n=y{ ö/ä3s9 Nä3š/u ô`ÏiB Nä3Å_ºurør& 4 ö@t/ öNçFRr& îPöqs% šcrߊ%tæ ÇÊÏÏÈ   
Artinya: Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia(165). Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas"(166).
Keburukan paling besar dan yang tiada taranya dari kaum Nabi Luth as, setelah kemusyrikan adalah homoseksual. karena itu, Nabi Luth as. mengecam mereka setelah menegaskan ketulusan dan kebebasan motivasinya dari segala kepentingan duniawi bahwa : “apakah yakni mengapa kamu datangiuntuk melampiaskan birahi kamu jenis lelaki diantara  yakni berbeda dengan seluruh alam, dan kamu tinggalkan apa yang telah diciptakan untuk kamu gauli oleh Tuhan pemelihara kamu yakni istri-istri kamu , yaitu wanita-wanita bahkan dengan perbuatan itu dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya  kamu adalah pelampau-pelampau batas yakni orang-orang yang benar-benar telah membudaya dalam dirinya kedurhakaan dan pelampauan batas.”
Kaum Nabi Luth as. Tinggal dibeberapa tempat di wilayah lembah Yordaia sekarang. di sanalah mereka mempraktekkan kedurhakaan yang sangat buruk itu.
Kata (ذكران) dzukran  adalah bentuk jamak dari kata (ذكر) dzakar yakni jenis kelamin lelaki. Kata (العالمين) al-‘alamin adalah bentuk jamak dari kata (عالم) ‘alam yaitu kumpulan makhluk hidup sejenis, misalnya alam manusia ,alam binatang , alam malaikat, dan alam tumbuh-tumbuhan. Huruf (من) min pada kata (من العالمين) min al-‘alamin dapat dipahami dalam arti berbeda. Dengan demikian, ayat diatas menyatakan bahwa perbuatan homoseksual yang mereka lakukan itu , berbeda dengan jenis-jenis makhluk yang lain. Makhluk hidup yang lain bila melakukan hubungan seks, maka itu dilakukannya dengan lawan jenisnya, yakni jantan dengan betina, lelaki dengan perempuan, sedangkan kaum Luth itu, melakukannya dengan sesama jenis kelamin.
Dapat juga penggalan ayat ini berarti bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah sesuatu yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh jenis manusia. Ini sejalan dengan ucapan Nabi Luth as. yang diabadikan oleh QS. al-A’raf (7) : 80
$»Ûqä9ur øŒÎ) tA$s% ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 tbqè?ù's?r& spt±Ås»xÿø9$# $tB Nä3s)t7y $pkÍ5 ô`ÏB 7tnr& šÆÏiB tûüÏJn=»yèø9$#ÇÑÉÈ
Artinya: Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"
Dalam kenyataan alam, ditemukan bahwa segala sesuatu, allah ciptakan berpasang-pasangan, dan semua bila melakukan hubungan seks, atau kawin, secara naluriah akan mencari pasangannya yang berbeda jenis kelamin. Ikan-ikan mengarungi samudra yang luas menuju ke tempat terpencil, untuk memenuhi bertemu dengan lawan seknya, dan setelah itu kembali lagi ke samudra. Burung-burung demikian, bahkan bukan hanya binatang dan tumbuh-tumbuhan, atompun yang negatif dan positif, elektron dan proton bertemu untuk saling tarik menarik demi memelihara eksistensinya. Demikian naluri makhluk, masing-masing memilliki pasangan dan berupaya bertemu dengan pasangannya. Agaknya tidak ada satu naluri yang lebih dalam dan kuat dorongannya melebihi naluri dorongan pertemuan dua lawan jenis, pria dan wanita, jantan dan betina, positif dan negatif
Ketika menafsirkan QS. al-A’raf  (7): 80, menyatakan bahwa homoseks merupakan perbuatan yang sangat buruk sehingga ia dinamai fahisyah. Ini antara lain dapat dibuktikan bahwa ia tidak dibenarkan dalam keadaaan apapun. Pembunuhan misalnya, dapat dibenarkan dalam keadaan membela diri atau menjatuhkan sanksi hukum; hubungan seks dengan lawan jenis dibenarkan agama kecuali dalam keadaan berzina, itupun jika terjadi dalam keadaan syubhat, maka masih dapat ditoleransi dalam batas-batas tertentu. demikian seterusnya. Tetapi homoseksual, sama sekali tidak ada jalan untuk membenarkannya.
Hubungan seks yang merupakan fitrah manusia hanya dibenarkan terhadap lawan jenis. Pria mencintai dan birahi terhadap wanita, demikian pula sebaliknya. Selanjutnya fitrah wanita adalah monogami, karena itu, poliandri (menikah/berhubungan seks pada saat yang sama dengan banyak lelaki)merupakan pelanggaran fitrah wanita, berbeda dengan lelaki yang bersifat poligami, sehingga buat mereka poligami dalam batas dan syarat-syarat tertentu tidak dilarang agama. Kalau wanita melakukan poliandri atau lelaki melakukan hubungan seks dengan wanita yang berhubungan seks dengan lelaki lain, atau terjadi homoseksual baik antara lelaki dengan lelaki maupun wanita dengan wanita, maka itu bertentangan dengan fitrah manusia. Setiap pelanggaran terhadap fitrah mengakibatkan apa yang diistilahkan dengan ‘uqubatul fitrah (sanksi fitrah). Dalam konteks pelanggaran terhadap fitrah seksual, sanksinya antara lain apa yang dikenal dewasa ini dengan penyakit AIDS. Penyaki ini pertama kali ditemukan di new york, amerika serikat pada tahun 1979 pada seorang yang ternyata melakukan hubungan seksual secara tidak normal.Kemudian ditemukan pada orang-orang lain dengan kebiasaan seksual yang serupa. Penyebab utama AIDS adalah hubungan yang tidak normal itu, dan inilah antara lain yang disebut fahisyah di dalam al-quran. dalam satu riwayat yang oleh sementara ulama dinyatakan sebagai hadits nabi muhammad saw. dinyatakan bahwa: tidak merajalela fahisyah dalam satu masyarakat sampai mereka terang terangan melakukannya kecuali tersebar pula wabah dan penyakit diantara mereka yang belum pernah dikenal oleh generasi terdahulu.”
Kaum nabi Luth as. itu digelar nabi luth as. dengan (قوم عادون) qaumun ‘adun. Kata (عادون) ‘adun adalah bentuk jamak dari kata (عادي) ‘adiy yang melampaui batas haq/kewajaran dengan melakukan kebatilan, pelampauan batas yang menjadi penutup ayat ini mengisyaratkan bahwa kelakuan kaum luth as. Itu melampaui batas fitrah kemanusiaan, sekaligus menyia-nyiakan potensi mereka yang seharusnya ditempatkan pada tempatnya yang wajar, guna kelanjutan jenis manusia.
Juga terdapat dalam Sabda Nabi Muhammad Saw
حد ثنامحمد بن عمر و السواق, قال: حدثنا عبد العزيز بن محمد, عن عمروبن أبي عمرو, عن عكرمة, عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفع.
Artinya : Muhammad ibn ‘amri dan sawak berkata: ‘Abdul ‘aziz bin muhammad, kepada ‘amri bin ibnu ‘amri, dari ‘ikrimah, dari ibnu abbas berkata: Rasulullah Saw bersabda : barang siapa orang yang berbuat sebagaimana perbuatan kaum luth  (homoseks), maka bunuhlah pelakunya dan yang diperlakukan. (HR. At-Tirmidzi).
             Pembuktian terhadap perbuatan homoseks yaitu dalam menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku homoseks memerlukan bukti yang jelas, baik melalui pengakuan dari pelakunya maupun keterangan saksi. Para ulama fiqh berbeda pendapat. Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa saksi terhadap homoseks sama halnya dengan saksi zina, yaitu empat orang laki-laki yang adil, tidak terdapat salah seorang di antaranya perempuan. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa saksi homoseks tidak sama dengan saksi zina, karena kemudaratan yang ditimbulkan oleh homoseks lebih ringan daripada yanng ditimbulkan oleh zina, dan jarimah nya lebih kecil dari pada jarimah zina, seperti tidak menimbulkan percampuran keturunan. Karena itu untuk membuktikan homoseks cukup hanya dengan orang saksi saja, dan tidak perlu menghubungkannya dengan zina, kecuali ada dalilnya. Jika tidak diperoleh dari Al-quran dan Hadits, maka ditetapkan hukum asal
C.   Homoseksual Dalam Sejarah
1.      Masa Nabi Luth
Homoseksual merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar, yang merusak etika, fitrah, agama dan jiwa manusia. Homoseksual adalah hubungan biologis antara sesama jenis kelamin, baik pria maupun wanita. Namun istilah homoseks ini kemudian lebih sering dipakai untuk seks sesama pria sedang yang sesama wanita dinamakan lesbian. 
Homoseksual ini dilakukan dengan cara memasukkan zakar kedalam dubur, sedangkan lesbian dilakukan dengan cara masturbasi satu sama lain, atau cara lainnya, untuk mencapai orgasme (climax of the sex act). Homoseks menyimpang dari fitrah manusia karena fitrah manusia cenderung kepada hubungan biologis secara heterosex, yakni hubungan seks antara pria dan wanita. Perbuatan homoseks bukan hanya terdapat di zaman modern ini, tetapi telah terjadi pada zaman Nabi Luth, seperti yang dinyatakan dalam Al-Quran Surat Al-A’raf, ayat 80, 81, 82, 83 dan 84.
Didalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Luth diutus Allah untuk memperbaiki akidah serta akhlak kaumnya yang berdiam di negeri Sadum, Amurah, Adma’ Sabubim dan Bala’, di tepi Laut Mati. Nabi Luth memilih tinggal di negeri yang paling besar dari kelima negeri itu, yaitu Sadum. Negeri Sadum mengalami kehancuran moral, kaum laki-laki lebih bersyahwat kepada sesama jenisnya yang berusia muda, dan tidak bersyahwat kepada kaum wanita. Ketika menyaksikan perbuatan kaumnya yang tidak bermoral itu, Nabi Luth menegur dan memperingatkan mereka untuk meninggalkan kebiasaannya. Ia mengajak untuk menyalurkan naluri seks sesuai dengan fitrah, yaitu melalui perkawinan antara pria dan wanita. Ajakan Nabi Luth ini mereka jawab dengan mengusirnya dari masyarakatnya. Sementara itu mereka terus mengerjakan perbuatan keji, dan tidak bermaksud hendak meninggalkan kebiasaannya.[31]
Perbuatan kaum Nabi Luth telah melampaui batas kemanusiaan, yang hanya bersyawat kepada sesama laki-laki, dan tidak berminat kepada wanita sebagaimana yang ditawarkan oleh Luth. perbuatan semacam ini membawa akibat yang sangan fatal, karena dapat merusak akal dan jiwa, menimbulkan kehancuran akhlak dan tindak kejahatan yang akan menghilangkan ketentraman masyarakat.
Kejahatan Kaum Nabi Luth yang bertentangan dengan fitrah dan syariat itu mendapat hukuman dari Allah dengan menutarbalikkan negeri mereka, sehingga penduduk Sadum, termasuk isteri Nabi Luth sendiri, terbenam bersamaan dengan terbaliknya negeri itu. yang tidak terkena azab hanyalah Nabi Luth beserta para pengikutnya yang saleh, taat menjalankan perintah Allah dan menjauhkan diri dari homoseks. 
2.      Dalam Masyarakat Modern
Kendati kaum Luth telah dihancurkan oleh Allah ratusan abad yang lalu, namun homoseks tetap ada di tengah kehidupan manusia. Siksaan keras yang ditimpakan kepada kaum Luth tidaklah diambil sebagai pelajaran. Bahkan dunia dewasa ini dilanda revolusi seks yang jauh melampaui batas dan ketentuan agama.
George Harvard dalam bukunya Revolusi seks mengungkapkan, “Kita tidak begitu khawatir terhadap bahaya nuklir yang mengancam kehidupan manusia di abad modern ini. Yang kita khawatirkan adalah serangan bom seks yang setiap saat dapat meledak, menghancurkan moral manusia,” Pandangan semacam ini juga dilontarkan oleh sejarawan Arnold Toynbee yang menyatakan, “Dominasi seks dewasa ini akan mengakibatkan runtuhnya peradaban manusia.
Pernyataan para ahli ini didasarkan atas fakta empiris bahwa hubungan seks dewasa ini tidak lagi terbatas pada suami isteri atau dua insan berlainan jenis, tetapi telah jauh melebar ke bentuk hubungan seks sesama jenis, baik homoseks maupun lesbian. Inilah yang melatarbelakangi tulisan James Ruston diharian New York Times yang menyatakan bahwa bahaya tenaga seks lebih besar daripada bahaya tenaga nuklir. Ini dapat dibuktikan dari catatan resmi Dewan Kesehatan Dunia, bahwa terdapat puluhan juta orang melakukan homoseks, tiga juta orang di antaranya di Amerika.
Penyimpangan seksual itu bukan hanya dilakukan oleh orang-orang ateis yang menyangkal wujud Allah dan menentang Hari Kebangkitan, tetapi juga dilakukan orang beragama, yang menyakini adanya Tuhan dan alam akhirat. Ini disebabkan peradaban manusia dewasa ini telah jauh mengarah ke materialisme, meninggalkan agama dan nilai spiritual. Pada masyarakat kota telah tersebar berbagai sarana pembangkit api syahwat serta naluri-naluri hewaniah.
Orang-orang yang melakukan penyimpangan seksual, dan menenggelamkan dirinya dalam kelezatan syahwat, akan pudar perasaan agamanya, dan semakin jauh. Dinyatakan dalam Al-Quran, bila hati manusia telah bergelimang dengan dosa, maka iman yang berada dalam kalbunya akan memudar, dan tidak akan dapat menerima hidayah Tuhan. Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk-Nya kepada orang-orang fasik. (Q.S. 63:6).
Berdasarkan ayat di atas semakin jelaslah bahwa bagi orang-orang yang berbuat maksiat akan sulit untuk dilarang, baik dalam bentuk teguran maupun sanksi hukum. Berbagai negara telah berusaha untuk memberantas penyimpangan seksual, namun usaha itu tidak memberi hasil sebagaimana yang diharapkan, bahkan semakin berkembang dalam masyarakat. Meskipun akibat dari penyimpangan seksual telah disaksikan oleh umat manusia, namun perbuatan maksiat itu tetap saja dilakukan dengan berbagai cara menurut kemauan para pelakunya. 
Menurut penyimpangan seks semacam homoseksual, menurut ahli ilmu jiwa, adalah tidak adanya keinginan melangsungkan perkawinan. Jika ada diantaranya yang telah kawin, akan menyuruh laki-laki yang disukainya untuk menyetubuhi isterinya sendiri asalkan laki-laki itu bersedia digaulinya secara homoseks. Bila seorang homo telah berusia lanjut dan tidak sanggup mendatangi laki-laki. Dia sendiri yang mengundang, dan membayar sejumlah uang sebagai imbalan. Akibat dari perilaku ini perempuan pun merasa tidak puas bersetubuh dengan laki-laki, dan timbullah keinginan mereka untuk melakukan hubungan seks antar sesamanya (lesbian). 
Menurut Dr. Muhammad Rashfi dalam kitabnya Al-Islam wa-al-Thib, sebagaimana dikutib oleh Sayyid Sabiq, bahwa Islam melarang keras homoseks, karena mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain:
a.    Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka melangsungkan perkawinan, maka isterinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis, karena nafsu berahi suaminya telah tertumpah ketika melangsungkan homoseks terhadap laki-laki yang diinginkannya. Akibatnya, hubungan suami-isteri menjadi renggang, tidak tumbuh rasa cinta dan kasih sayang, dan tidak memperoleh keturunan, sekalipun isterinya subur dan dapat melahirkan.
b.   Perasaan cinta dengan sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku ganjil. Seorang homo kadang-kadang berprilaku sebagai laki-laki dan kadang-kadang sebagai perempuan.
c.    Mengakibatkan rusaknya saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja. 
Disamping akibat negatif diatas, ada pula akibat yang sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup seseorang, yakni berjangkitnya penyakit aids. Penyakit aids yang menyebar ke berbagai penjuru dunia cukup menggetarkan para pelaku penyimpangan seks, karena kedokteran masih sulit menemukan obat untuk menyembuhkan penderitanya. penderita aids akan kehilangan daya  ketahanan tubuhnya, akibat serangan bakteri yang menggerogoti pembuluh darah, kulit, tubuh dan alat kelamin. Korban penyakit aids telah banyak, terutama di Eropa dan Amerika Serikat. Hasil survei di Amerika Serikat tahun 1985 ditemui 12.000 penderita aids. Dari jumlah ini 73% akibat hubungan free sex, terutama homoseks, 17% akibat penyalahgunaan obat narkotik atau sejenisnya, dan 2,5% akibat transfusi darah.
Selain penyakit aids ada pula penyakit kelamin lainnya yaitu sipilis. Menurut seorang ahli medis Prancis, di Prancis setiap tahunnya ada 30.000 orang meninggal karena penyakit ini. Sementara itu di Amerika terdapat sekitar 30.000 sampai 40.000. Menurut para ahli, penyakit ini menular dengan hubungan seksual, seperti zina, homoseks, dan lesbian. Kuman sipilis berkembang biak melalui luka, yang menular dengan cepat. Penyakit ini sangat berbahaya, penderitanya dapat menjadi lumpuh karena lemahnya daya tahan tubuh dan membawa kematian. 
Disamping bahaya bagi individu pelakunya, homoseks juga membahayakan masyarakat. Jika individu enggan menikah, dan melampiaskan nafsu seksnya secara tidak legal, dengan sendirinya merusak sistem kekeluargaan dan merapuhkan landasan kemasyarakatan. Selanjutnya menimbulkan kehancuran akhlak, dan merenggangkan ikatan nilai-nilai dan norma agama yang akhirnya membawa kebebasan tanpa batas, seperti yang kita saksikan dalam masyarakat dewasa ini. 
Untuk menghindari akibat yang negatif homoseks, memerlukan pembinaan akhlak yang sesuai norma dan nilai-nilai agama. Dan pembentukan akhlak yang benar merupakan utopia selama prinsip dan sistem yang berlaku bersifat materialistis yang bertentangan dengan prinsip dan sistem agama. Hilangnya rasa keagamaan dalam kehidupan masyarakat dan berjayanya hukum-hukum dari teori materialisme merupakan faktor yang menyebabkan penyimpangan seks. Para pemuka agama dan ahli medis berusaha keras menanggulangi dan mencegah penyimpangan seks. Di Swedia pada April 1964, terdapat 140 orang dokter ahli mengajukan memorandum kepada parlemen untuk segera mengatasi kekacauan seks, yang mengancam kesehatan dan kestabilan masyarakat. Hal yang sama juga dilakukan di Inggris tahun 1976, terutama dari kaum wanita, yang menuntut agar pemerintah meluruskan akhlak masyarakat. 
D.  Hikmah Larangan Homoseksual
Islam menetapkan legislasi dan hukum pada dasarnya bersifat mendidik dan preventif yang dapat menjamin ketentraman individu dan masyarakat. Sanksi hukum yang ditetapkan Islam merupakan suatu jalan. Dengan melaksanakan hukuman tersebut masyarakat dapat terpelihara dari berbagai kejahatan dan penyimpangan. Hukum adalah penghalang sebelum terjadinya kejahatan dan pencegahan setelah itu. Dengan mengetahui sanksi hukum suatu kejahatan, seseorang dapat terhalangi untuk bertindak. Pelaksanaan hukuman bagi mereka yang melakukan kejahatan semacam homoseks dapat mencegahnya untuk mengulanginya, dan akan menimbulkan kesadaran hukum bagi anggota masyarakat yang lain untuk menghindari perbuatan itu atau penyimpangan-penyimpangan seks lainnya.
Hikmah lain yang dapat ditarik dari larangan homoseks adalah mempertahankan lembaga perkawinan. Bila homoseks tidak diberantas ataudilarang secara syariat, akan menghancurkan fitrah manusia sebagai khalifah Allah, dan melanggar sunnatullah dan hukuman-Nya.
Dalam Islam, perkawinan merupakan cara yang manusiawi dan terpuji untuk menyalurkan nafsu seks bagi setiap orang, dan tidak menimbulkan kerusakan bagi masyarakat. Perkawinan merupakan tempat bertemunya pria dan wanita dalam usaha mencari ketenangan rohani dan jasmani.Di samping itu ia memberikan jalan yang aman bagi naluri seks untuk memperoleh keturunan yang baik. Islam mengakui bahwa naluri seks merupakan naluri yang paling kuat dan keras yang menuntut jalan keluar. Bila ia tidak dipuaskan maka manusia akan mengalami kegoncangan biologis dan cenderung mengarah ke berbagai penyimpangan seks. Karena itu, perkawinan merupakan jalan yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan naluri seks, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya; dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih sayang.”

Bila naluri seks tidak disalurkan melalui perkawinan, maka manusia akan mengalami kekacauan. Zina, umpamanya, akan membawa kekacauan hubungan nasab, sebab anak yang dilahirkan tidak mempunyai garis keturunan yang jelas dari silsilah bapaknya. Demikian pula halnya dengan homoseks, yang menghilangkan fitrah manusia, dan akan meruntuhkan sistem keluarga dan masyarakat, bahkan memutus generasi manusia berikutnya. Sebab hubungan seks sesama laki-laki tidak akan membuahkan keturunan.
Sementara itu, perempuan pun akan kehilangan kesempatan untuk memuaskan kebutuhan biologisnya. Rasa kesepian semacam ini akan mengakibatkan penyimpangan seks di kalangan perempuan itu sendiri. Hal ini akan mendorong mereka untuk mengadakan hubungan seks antar sesama (lesbian). Sikap ini akan menghindarkan perkawinan dengan laki-laki. Bila hal ini terjadi, maka seluruh pranata sosial akan mengalami kehancuran.
Hikmah lainnya yang amat besar artinya adalah terpeliharanya akhlak. Hukum Islam sangat mengutamakan kemuliaan akhlak, karena dengan itu manusia dapat menjalankan fitrahnya sesuai dengan sunnatullah. Akhlak yang baik akan membawa ketentraman bagi manusia untuk menjalankan perintah dan menghentikan larangan yang telah disyaratkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?