Contoh Laporan klinis di pengadilan Agama



Tahap Pembacaan Surat Gugatan Cerai Gugat
ParaPihak  :
Penggugat  : Rahmayanti
Melawan
Tergugat     : Bambang Setiawan

            Sidang dibuka oleh hakim ketua. Hakim ketua mempersilakan penggugat dan tergugat untuk memasuki ruang sidang, Panitera memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang.
            Jurusita tidak bertemu dengan Tergugat, maka Panggilan ditujukan ke Kepala Desa, namun Kepala Desa tidak mau menandatangani karena Tergugat tidak tinggal di daerah tersebut.
            Bila Tergugat tidak ditemukan , maka panggilan diumumkan  melalui media massa.dengan jangka waktu 4  (Empat) bulan, sebanyak 2 kali terbit.
            Karena alamat Tergugat tidak jelas maka sidang ditunda hingga minggu yang akan datang pada tanggal 16 Mei 2011.





1

PERKARA CERAI GUGAT

Tahap pembacaan Surat Gugatan Cerai Gugat
Para Pihak :
Penggugat : Zulhelvi, umur 42 Tahun, agama Islam, Pendidikan SMA, warga negara                     Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga.
Melawan
Tergugat : Daniel Resendi, umur 42 Tahun, agama Islam, Pendidikan SMA, warga negara             Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta.

            Sidang dibuka oleh hakim ketua. Hakim ketua mempersilakan penggugat dan tergugat untuk memasuki ruang sidang, panitera memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang.
            Namun, persidangan ini ditunda sampai pada tanggal 23 Mei 2011, dikarenakan surat panggilan belum sampai pada Daniel Resendi sebagai Pihak Tergugat. Maka surat panggilan diberikan kepada pihak kekelurahan.









Medan, 09 Mei 2011

PERKARA CERAI GUGAT

Tahap Pembacaan Surat Gugatan cerai Gugat
ParaPihak :
Penggugat : Fitriani, umur 31 tahun, Pekerjaaan Ibu Rumah Tangga.
Melawan
Tergugat : Nuryadi, umur 37 tahun, pekerjaan Wiraswasta.

            Sidang dibuka oleh hakim ketua. Hakim ketua mempersilakan penggugat dan tergugat untuk memasuki ruang sidang, panitera memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang.
            Penggugat diwakili oleh kuasa hukum. Hakim membacakan hasil mediasi minggu lalu, dan dinyatakan gagal. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan cerai gugat. Dan dilanjutkan dengan agenda pembagian harta bersama namun masih dibicarakan dan juga menyangkut pembayaran utang di Bank. Berhubung tergugat tidak pernah hadir walaupun telah dipanggil maka perlu untuk melakukan panggilan kembali, dan sidang ditunda hingga pada tanggal 23 Mei 2011.







Medan, 09 Mei 2011

PERKARA CERAI TALAK

Tahap Pembacaan Surat Permohonan cerai Talak
Para Pihak :
Pemohon : Ahmad Fauzi
Melawan
Termohon : Erna Sitorus

            Sidang dibuka oleh Hakim Ketua. Hakim Ketua mempersilakan Pemohon dan Termohon untuk memasuki ruang sidang, Panitera memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang.
            Persidangan ini merupakan persidangan yang kedua, pada persidangan yang pertama para pihak perkara tidak datang ke persidangan ketika ditanyai oleh Hakim kepada pihak Pemohon alasannya karena sakit. Pada persidangan kedua ini hanya dihadiri oleh pihak Pemohon.
            Setelah para pihak memasuki ruangan, Hakim membuka sidang dengan agenda perkara perceraian, setelah itu Hakim memberitahukan kepada Pemohon bahwa surat pemanggilan tidak sampai pada pihak Termohon, informasi yang didapatkan dilapangan bahwa Erna telah pindah rumah, sehingga ketidak hadiran pihak Termohon dikarenakan surat panggilan tidak sampai, maka persidangan ini ditunda sampai pada tanggal 23 Mei 2011. Pemanggilan selanjutnya diumumkan oleh pihak pengadilan di media massa.




Medan, 09 Mei 2011

PERKARA CERAI GUGAT

Tahap Pembacaan Surat Gugatan cerai Gugat
ParaPihak:
Penggugat: Rizki Amalia
Melawan
Tergugat : Rizki bin Jamaludin

            Sidang dibuka oleh hakim ketua. Hakim ketua mempersilakan penggugat dan tergugat untuk memasuki ruang sidang, panitera memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang.
            Panggilan telah dilakukan dan bertemu langsung dengan Tergugat, namun Pihak Tergugat tidak hadir dengan alasan sedang keluar kota. Maka persidangan ini ditunda sampai pada tanggal 23 Mei 2011 dengan agenda Tahap Pembuktian. Dan Hakim meminta tambahan bukti dari pihak penggugat untuk membawa bukti fotocopy buku nikah dan 2 orang saksi yang mengetahui tentang rumah tangga para pihak perkara.





Medan, 09 Mei 2011

PERKARA CERAI GUGAT

Tahap Pembuktian
ParaPihak :
Penggugat : Sri Diniaty
Melawan
Termohon : Budi Irawan

            Sidang dibuka oleh Hakim Ketua. Hakim Ketua mempersilahkan penggugat dan tergugat untuk memasuki ruang sidang, Panitera memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang. Namun pihak tergugat tidak hadir.
            Sebelum persidangan dimulai para pihak diberitahukan bahwa ada mahasiswa mengadakan pratikum. “Apakah anggota pratikum ini boleh melihat persidangan ini atau tidak?”, inilah pertanyaan hakim kepada para pihak perkara. Parayang berperkara menjawabnya, “dibolehkan”. Kemudian sidang perkara pun dibuka.
            Setelah hakim membuka sidang, sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Berdasarkan pengakuan dari Penggugat bahwa Penggugat di jebak oleh tergugat, dikasih air minum dan kemudian tidak sadarkan diri. Pada tanggal 7 Agustus 2010 para pihak menikah, dan telah hamil 4 bulan.Setelah akad nikah para pihak tinggal dirumah penggugat 1 hari tidak ada hubungan badan, keesokan harinya tinggal di rumah tergugat 1 hari tetapi di rumah tergugat ada hubungan suami isteri dengan paksaan tergugat. Dan pada tanggal 15 Agustus 2010 tergugat datang marah-marah. Tergugat tidak pernah memberi kabar, pernikahan yang telah berjalan 3 bulan sudah lahir anak. Penggugat tetap ingin bercerai, karena tidak ada nafkah dari Tergugat.
            Hakim ketua menyuruh penggugat untuk menghadirkan saksinya dipersidangan, adapun saksi tersebut :
Saksi Pertama : Sri Nellawaty
Saksi Kedua : M.Safrizal
            Saksi-saksi yang dihadirkan  merupakan kakak kandung Penggugat dan Abang ipar Penggugat. Sebelum mendengarkan kesaksian dari para saksi, para saksi diminta menyerahkan KTP kepada panitera untuk diketahui identitasnya. Para saksi  diharuskan untuk bersumpah terlebih dahulu. Para saksi disuruh untuk mendekat dengan meja Hakim, kemudian seseorang yang tidak diketahui identitasnya , selama mengikuti persidangan dia terlihat di depan pintu persidangan, menutup dan membuka pintu persidangan. Dia mengangkat Al-Qur’an diatas kepala para saksi kemudian hakim menuntun para saksi membacakan sumpah agar memberi keterangan yang sebenarnya.
Hakim: ‘‘Apa hubungan anda dengan Penggugat, Kapan mereka menikah, dan apakah para          pihak berperkara sudah mempunyai anak?“
Saksi pertama : ‘‘Saya kakak kandung penggugat, tanggal 7 Agustus 2010, mereka sudah             mempunyai 1 (satu) anak.“
Hakim : “Apakah pernah melihat mereka bertengkar pada tanggal 15 Agustus 2010 saat    tergugat datang marah – marah ?“
Saksi Pertama : “ Tidak“
Hakim: “Setelah mereka bertengkar apa pernah didamaikan?“
Saksi Pertama: “Pihak tergugat memang tidak mau didamaikan“.
              Setelah selesai bertanya kepada saksi pertama, lalu Hakim bertanya kepada saksi kedua mengenai:
Hakim : “Kenal dengan suami tergugat? Pernah melihat tergugat datang marah – marah pada        tanggal 15 Agustus 2010?“
Saksi Kedua : “Kenal, tidak karena kerja pada saat itu.“
Hakim : “Waktu mereka menikah,tau penggugat dalam keadaan hamil?“
Saksi Kedua : “Tau“.
Hakim : “Pernah mereka didamakan?“
Saksi Kedua : “Pernah, tapi pihak tergugat tidak mau”.
Hakim : “Sanggup mendamaikan mereka?”
Saksi Kedua : “ Saya tidak sanggup”.
            Hakim ketua memukul palu untuk menyatakan sidang dibuka untuk umum. Kemudian Hakim ketua membacakan suratputusan dengan No. register 537/PA/MEDAN memutuskan bahwa Sri Diniaty dan Budi Irawan resmi bercerai.
            Tergugat telah dipanggil namun tidak pernah datang, penggugat telah mengajukan bukti : Fotocopy akta nikah dan 2 Orang saksi.
Maka Mengadili :
1.Tergugat tidak hadir
2. Memutuskan putusan Verstek
3. Menghukum semua biaya perkara pada tergugat










Medan, 09 Mei 2011

PERKARA CERAI TALAK

Tahap Pembuktian
Para Pihak :
Pemohon : Jemihan
Melawan
Termohon : Elvida Hasibuan

            Sidang dibuka oleh Hakim Ketua. Hakim Ketua mempersilakan Pemohon dan Termohon untuk memasuki ruang sidang, Panitera memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang.
            Hasil dari mediasi dinyatakan gagal, para pihak tetap ingin bercerai. Namun persidangan ini ditunda oleh hakim sampai tanggal 23 Mei 2011, dikarenakan menurut PP No. 10 tentang Pegawai Negeri, bila ingin mengajukan perceraian kepengadilan haruslah ada Surat Izin dari atasan. Kemudian membuat Surat Pernyataan yang dibubuhi materai yang berisi tentang bersedia menanggung sanksi dari Instansi tempat bekerja.







Medan, 09 Mei 2011

PERKARA CERAI TALAK

Tahap Putusan
Para Pihak :
Pemohon : Kasmir
Melawan
Termohon : Amalia

            Sidang dibuka oleh Hakim Ketua. Hakim ketua mempersilakan pemohon dan termohon untuk memasuki ruang sidang, Panitera memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang.
            Pemohon dikuasai oleh kuasa hukum. Hakim bertanya kepada pemohon apakah akan melanjutkan pembacaan ikrar talak. Kemudian hakim bertanya kepada kuasa mengenai kondisi termohon, yakni apakah termohon dalam keadaan suci dan sedang tidak hamil. Kemudian pemohon mengucap ikrar talak raj’i yang dibimbing oleh hakim ketua.
            Setelah mengucap ikrar talak, maka hakim memutuskan bahwa pemohon dan termohon sah bercerai. Namun, masih bisa rujuk kembali tanpa ada akad yang baru, dan menetapkan biaya sebesar Rp 131.000,- pada pemohon. Kemudian sidang ditutup.






Medan, 09 Mei 2011

PERKARA CERAI GUGAT

Tahap Pembacaan Surat Gugatan Cerai Gugat
Para Pihak:
Penggugat : Sastimah
Melawan
Tergugat : Susbani

            Sidang dibuka oleh Hakim Ketua. Hakim ketua mempersilahkan pemohon dan termohon untuk memasuki ruang sidang. Panitera memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang.
            Hakim menanyakan identitas para pihak yang berperkara dan menunjukkan identitas berupa KTP kepada hakim.
            Dikarenakan ini merupakan sidang pertama dan hakim mempunyai kewajiban untuk mengadakan mediasi, maka persidangan ini ditunda sampai pada tanggal 23 Mei 2011.
            Selama ini kami menyaksikan pelaksanaan Peradilan di Pengadilan Agama medan, memang antara teori diajarkan dan prakteknya dilapangan tidak dilaksanakan seutuhnya walaupun secara substansial memang tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang berarti dalam pelaksanaannya.
            Dalam pelaksanaan persidangan tidak mungkin seutuhnya sesuai dengan teori karena akan memakan waktu yang lama. Belum lagi harus mengejar target penyelesaian perkara setiap harinya. Seandainya pelaksanaan peradilan sesuai dengan teori, maka mengakibatkan menumpuknya persoalan yang tidak selesai di Pengadilan. Maka hal-hal yang tidak perlu pelaksanaannya sesuai dengan teori, maka tidak dilaksanakan untuk pemakaian waktu dengan sebaik-baiknya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?